Tag: Supratman Andi Agtas

  • Ribuan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo

    Ribuan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekitar 1.400 mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) berkumpul di Solo pada Sabtu (21/12) mendeklarasikan pembubaran Jamaah Islamiyah dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Ribuan orang eks JI itu berasal dari Keresidenan Surakarta, Kedu dan Semarang. Mereka membaca bersama-sama deklarasi pembubaran dan salah satu isinya mendukung pembubaran Al-Jamaaj Al-Islamiyah di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024.

    Deklarasi ini dihadiri berbagai pejabat negara, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Plt Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito.

    Selain itu ada pula Kepala BNPT Irjen Pol Eddy Hartono, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Kepala Datasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri atau Densus 88 Irjen. Pol. Sentot Prasetyo.

    “Dengan penuh ketulusan mereka kini menyadari bahwa perjuangan yang sebenarnya bukanlah untuk melawan negara, tetapi justru untuk bersama-sama membangun bangsa dan negara,” ujar Sentot di di Convention Hall Terminal Tirtonadi, lokasi deklarasi, diberitakan Detik Jateng.

    “Hari ini telah hadir lebih kurang 1.400 perwakilan saudara kita dari mantan anggota Jemaah Islamiyah. Ada juga yang hadir secara daring dengan peserta kurang lebih 7.000 peserta dari 34daerah,” ungkap dia.

    Menurut Sentot pembubaran JI ini tak dilakukan pemerintah ataupun kepolisian melainkan karena kemauan sendiri. Dia juga bilang hal ini bukan karena tekanan atau paksaan tetapi disebabkan kajian mendalam dan refleksi panjang yang dilakukan para tokoh JI.

    “Proses ini diawali pada tahun 2019 melalui komunikasi dengan para Amin jamaah islamiyah saat itu yaitu ustaz Para Wijayanto diskusi ini dilakukan dengan tulus penuh kehangatan saling keterbukaan, saling tukar pikiran, dengan menggunakan berbagai macam literasi,” kata Sentot.

    “Tetapi tetap dengan tujuan untuk mengubah cara pandang ideologis mereka secara bertahap dan alhamdulillah kita pun berhasil Ini baru pertama kali di dunia organisasi teror sebesar jamaah islamiyah membubarkan diri atas kemauannya sendiri,” ujar dia lagi.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ribuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo

    Ribuan Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di Solo

    SOLO – Ribuan orang mantan anggota Jamaah Islamiyah dari Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Semarang mendeklarasikan pembubaran diri di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.

    Deklarasi yang dibacakan bersama-sama tersebut, salah satunya mendukung (sami’na wa atho’na) terhadap pembubaran Al-Jamaaj Al-Islamiyah di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024.

    Selain itu, pada deklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem atau tatharruf.

    Mereka juga menyatakan siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI, serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logis.

    Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Inspektur Jenderal Polisi Sentot Prasetyo mengapresiasi tokoh-tokoh yang telah berdedikasi mengajak mantan anggota Jamaah Islamiyah untuk berjihad yang sesungguhnya, yakni membela bangsa dan negara.

    “Bersama dengan ini kami telah melakukan sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah di berbagai titik di seluruh Indonesia. Kami telah menyaksikan bahwa mereka telah menunjukkan komitmen untuk sepenuhnya kembali ke NKRI,” katanya.

    Sentot mengatakan deklarasi tersebut tidak hanya memberikan makna mendalam pada komitmen mereka, tetapi juga menjadi simbol nyata sinergi pemerintah dan masyarakat untuk merawat persatuan dan keutuhan negara dan bangsa.

    “Kegiatan yang kami laksanakan pada hari ini bukan sekadar seremonial pembacaan ikrar kembali ke NKRI, tetapi juga kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan dengan tangan terbuka menyambut kembalinya mereka yang menjadi bagian penting dari Indonesia yang kita cintai,” katanya.

    Ia menambahkan dengan deklarasi tersebut, para mantan anggota Jamaah Islamiyah datang dengan hati yang tulus dan berikrar kepada NKRI untuk ikut membangun negeri.

    “Setiap orang memiliki masa lalu, begitu juga dengan saudara-saudara kita yang mantan anggota Jamaah Islamiyah. Mereka telah menanggung konsekuensi atas perjalanan yang keliru pada masa lalu, termasuk dalam proses hukum. Yang lebih penting, melalui proses refleksi dan kesadaran sehingga kemudian menemukan kebenaran yang sejati,” katanya.

    Deklarasi pembubaran itu juga dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Plt. Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Kepala BNPT Irjen Polisi Eddy Hartono, dan Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

  • Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kementerian Hukum Soal Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Sekjen PMI Versi Agung Laksono Tolak Pengakuan Kementerian Hukum Soal Jusuf Kalla Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Ulla Nuchrawaty Usman, mengaku keberatan terhadap Surat Jawaban Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII yang berlangsung pada 8–11 Desember 2024. 

    Keberatan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai persoalan yang mencuat selama penyelenggaraan Munas termasuk dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi.

    Dalam pernyataannya, Ulla mengkritisi isi surat Kemenkumham yang dinilai menimbulkan polemik di masyarakat. 

    “Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan,” kata dia kepada wartawab, Sabtu (21/12/2024). 

    Ulla menyoroti sejumlah pelanggaran selama Munas, termasuk penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024 yang dianggap tidak sesuai mekanisme. 

    “AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi,” tegasnya.  

    Selain itu, ia menyoroti aturan masa jabatan Ketua Umum yang tidak dibatasi dalam AD/ART. 

    “Ketua Umum saat ini, Bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode,” tambahnya.  

    Ulla juga menyoroti proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat. 

    Beberapa peserta Munas mengeluhkan tata tertib yang tidak dibahas secara terbuka dan keputusan sepihak dalam penentuan aturan. 

    “Bahkan, mikrofon dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang, sehingga tidak ada dialog dua arah yang transparan,” ungkapnya.  

    Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan Ketua Umum periode 2024–2029. Ulla menyebut, Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.  

    Untuk mengakhiri polemik ini, Ulla mendesak Kemenkum memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. 

    “Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada,” ujarnya.  

    Ulla menyampaikan keberatan resmi atas Surat Jawaban Kemenkumham dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.

    “Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI,” pungkasnya.  

    Dengan polemik ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang mencuat demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia ini.

    Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Keputusan ini muncul di tengah kisruh yang terjadi akibat adanya dualisme kepemimpinan di organisasi tersebut.

    “Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

     

  • Akhir Kisruh PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK

    Akhir Kisruh PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) berakhir setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memutuskan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK) sah dah diakui secara hukum.

    Pengakuan dari negara ini membuat upaya Agung Laksono merebut kursi ketua PMI gagal. 

    “Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kepengurusan JK sesuai dengan AD/ART PMI. Kemenkum pun telah mengeceknya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

    PMI sebelumnya dibuat geger oleh dualisme kepengurusan. Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua umum berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024. Namun, politikus Partai Golkar Agung Laksono juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum dalam forum Munas yang sama.

    Agung mengaku didukung oleh 20 persen pengurus daerah PMI. Dia juga membentuk kepengurusan PMI sebelum JK.

    Bahkan, Agung sudah terlebih dulu melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu (18/12) lalu.

    Di sisi lain, Pada Jumat (20/12), JK tetap mengumumkan dan melantik susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029. JK juga menunjukkan surat Kemenkum nomor M.HH-AH.01-11 tanggal 19 Desember yang mengesahkan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya.

    Dalam kepengurusan PMI, JK didampingi Nanang Sukarna di kursi wakil ketua umum. Jabatan Sekretaris Jenderal PMI diisi Abdurrahman M Fahir. Lalu Bendahara Umum PMI diemban Suryani Sidik Faisal Motik.

    Politikus Sudirman Said dan eks Ketua MK Hamdan Zoelva ikut masuk kepengurusan JK.

    “Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir. Sebenarnya, sebenarnya sudah berakhir,” ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat.

    Berikut daftar pengurus PMI 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla:

    Pelindung: Presiden RIDewan Kehormatan

    Ketua: Ginandjar Kartasasmita

    Anggota:

    Ketua MPR RI
    Menko PMK RI
    Menteri Kesehatan RI
    Sofyan Wanandi
    Syafrudin Kambo
    Hamdan Zoelva

    Pengurus Pusat PMI

    Ketua Umum: M. Jusuf Kalla
    Wakil Ketua Umum: Nanang Sukarna
    Sekretaris Jenderal: Abdurrahman M. Fahir
    Bendahara Umum: Suryani Sidik Faisal Motik

    Ketua bidang PMI

    Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said
    Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin
    Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah: Linda Lukitari Waseso
    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam
    Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial: Fahmi Idris
    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno
    Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johnny Darmawan
    Ketua Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung
    Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Adaptasi Iklim: Ninik Kun Naryatie
    Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo
    Ketua Bidang Diklat dan Humas: Nurani Bawazier

    Anggota:

    Josef A. Nae Soi
    Andi Rukman Nurdin
    Tribowo Budi Santoso
    Taufan Ansar Nur.

    (rzr/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah akui kepengurusan baru PMI di bawah Jusuf Kalla

    Pemerintah akui kepengurusan baru PMI di bawah Jusuf Kalla

    Sumber Foto: Antara

    Pemerintah akui kepengurusan baru PMI di bawah Jusuf Kalla
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 20 Desember 2024 – 18:39 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah mengakui kepengurusan baru dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) setelah melakukan kajian berdasarkan AD/ART PMI.

    Usai menyerahkan surat keputusan kepada JK di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (20/12), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan hasil verifikasi Kementerian Hukum (Kemenkum) atas kajian perkara dualisme kepemimpinan PMI menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan JK merupakan sah.

    “Kami telah memberi jawaban melalui balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini,” ucap Supratman seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan pengakuan dari Kemenkum tersebut sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.

    “Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara, sehingga saya kira persoalan dualisme kepemimpinan telah selesai,” ujar JK.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyebutkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.

    Dia menuturkan AD/ART kelompok JK sah, sehingga kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

    Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.

    Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru.

    Kubu Agung menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan JK. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak JK.

    JK pun mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI.

    Namun, Agung menegaskan bahwa isu tersebut hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

    Setelah itu, perkara tersebut kemudian dimediasi dan ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh Kemenkum.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah Rumuskan Komcad Jadi Syarat Amnesti

    Pemerintah Rumuskan Komcad Jadi Syarat Amnesti

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan ‘siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti’, bisa. Itu nanti kita rumuskan,” kata Yusril dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.

    Presiden Prabowo, sambung Yusril, berpendapat narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara.

    Karena itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.

    Yusril menjelaskan amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

    Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berusia produktif.

    Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.

    Selain itu, Yusril menyebut narapidana narkotika usia produktif yang diberi amnesti dan mengikuti komcad bukanlah kebijakan militeristik, melainkan military way atau penyelesaian sesuatu hal dengan cara-cara militer.

    “Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat,” ujar Yusril.

    Menko Yusril mengatakan sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil.

    “Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” katanya.

    Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu orang narapidana disampaikan kepada publik usai rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang diberi amnesti didorong terlibat dalam program komcad.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif,” ujarnya.

  • Daftar 10 Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih, Budi Gunawan Tempati Posisi Teratas

    Daftar 10 Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih, Budi Gunawan Tempati Posisi Teratas

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan bahwa Menko Polkam Budi Gunawan menjadi menteri terbaik Kabinet Merah Putih atau kabinet Prabowo-Gibran. 

    Berdasarkan hasil survei LPI tersebut menunjukkan mayoritas responden menilai kinerja Budi Gunawan terbaik di antara 10 menteri kabinet yang terjaring, meskipun selisih dengan menteri yang lain tidak terlalu berbeda jauh.

    “Survei kami menemukan bahwa Menko Polkam Budi Gunawan merupakan menteri terfavorit dan mampu membangun sentimen (citra) positif yang inheren dengan performa terbaiknya dan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap visi-misi serta orientasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan dalam acara peluncuran hasil survei bertajuk “Evaluasi Kabinet Merah Putih Akhir Tahun 2024 dan Proyeksi Tahun 2025” di Hotel Aryaduta, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

    Ali mengatakan, dari berbagai aspek yang diukur LPI, Budi Gunawan unggul dibandingkan menteri yang lainnya, yakni di aspek kinerja, dimensi progam kerja, dan kapasitasnya bekerja sesuai dengan visi-misi Pemerintahan Prabowo-Gibran. Ali mengatakan sebanyak 92,36% responden menilai Budi Gunawan mempunyai kecakapan, well communicated terhadap awak media serta mempunyai kapasitas dan pengalaman yang lebih dari cukup untuk memimpin institusinya.

    “Kalau diakumulasi dari tiga aspek yang diukur LPI termasuk berbagai indikator di dalamnya, penilaian responden terhadap Pak Budi Gunawan berada di urutan pertama tertinggi di angka 90,31%,” ungkap Ali.

    Menurut Ali, penilaian ini tidak terlepas dari kinerja Budi Gunawan dalam memastikan situasi politik dan keamanan terkendali dan stabil. Terutama, kata Ali, memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar, aman dan tidak ada konflik berarti di masyarakat.

    “Terobosan Pak Budi Gunawan yang lain adalah pembentukan tujuh desk untuk stabilitas politik dan keamanan. Dengan adanya tujuh desk tersebut, koordinasi dengan kementerian di bawah Kemenko Polkam bisa berjalan baik dan berdampak positif untuk kemajuan Indonesia,” jelas Ali.

    Ketujuh desk tersebut adalah pertama, Desk Pilkada dengan leading sector menteri dalam negeri. Kedua, Desk Pencegahan Penyelundupan dengan leading sector Kemenkopolkam. Ketiga Desk Pemberantasan Narkoba dengan leading sector Kapolri

    Lalu, keempat, Desk Penanganan Judi Online dengan leading sector Kapolri. Kelima, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dengan leading sector Jaksa Agung.

    Keenam, Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dengan leading sector Jaksa Agung. Terakhir, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dengan leading sector Menteri Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.

    Survei LPI tentang menteri terbaik digelar pada 12-19 Desember 2024 terhadap 700 responden dari 20 provinsi besar di Indonesia. Metode survei adalah face to face interview dan online interview dengan margin of error plus minus 3,69% pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden dalam survei ini adalah kelas menengah intelektual, yaitu kelompok masyarakat berpendidikan tinggi (S1, S2, S3) yang secara sadar dan aktif mengamati proses sosial dan politik dan memiliki pandangan mandiri terhadap situasi sosial-politik yang terjadi, setidaknya selama 2024.

    Menteri Terbaik Kabinet Merah Putih terbaik versi LPI
    1. Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (90,31%)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (89,87%)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir (89,85%)
    4. Menkeu Sri Mulyani (89,78%)
    5. Menlu Sugiono (89,65%)
    6. Mendagri Tito Karnavian (89,33%)
    7. Mendikti, Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brojonegoro (89,27%)
    8. Menteri Agama, Nasaruddin Umar (89,18%)
    9. Mendikdasmen Abdul Mu’ti (88,83%)
    10. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (88,24%)

  • Menkum Nyatakan PMI Kepemimpinan JK Sah!

    Menkum Nyatakan PMI Kepemimpinan JK Sah!

    Jakarta

    Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.

    Supratman mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wapres ke-10 dan 12 RI itu.

    “Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman di gedung Kemenkum, seperti dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan PMI kubu Agung Laksono.

    “Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai,” ujar JK.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Ia menyebutkan AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

    Pihak Agung Laksono menolak hasil tersebut dengan mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum.

    (lir/lir)

  • JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029

    JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-6 dan ke-10 Jusuf Kalla (JK) resmi menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Hal ini memperpanjang kepemimpinannya sejak 2009. 

    Kepengurusan baru periode 2024-2029, yang dipimpin oleh JK, dilaksanakan di di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024). 

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Ketua Umum. tertanda Muhammad Jusuf Kalla,” tutur pembacaan surat keputusan tersebut. 

    Dalam pidato sambutannya, JK juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Kepengurusan PMI periode 2024-2029. 

    “Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK. 

    Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART  serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. 

    “Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut. 

    Berikut struktur lengkap kepengurusan PMI periode 2024-2029

    Pelindung: Presiden Republik Indonesia

    Dewan Kehormatan

    Ketua: Ginandjar Kartasasmita

    Anggota:

    1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan RI

    3. Menteri Kesehatan RI

    4. Sofyan Wanandi

    5. Safruddin Kambo

    6. Hamdan Zoelva

    Susunan Organisasi 

    Ketua Umum: M. Jusuf Kalla

    Wakil Ketua Umum: Nanan Soekarna

    Sekretaris Jenderal: A.M. Fachir

    Bendahara: Suryani Sidik Motik

    Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said

    Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin

    Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah (UDD): Linda Lukitari Waseso

    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam

    Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial: Fachmi Idris

    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno

    Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johny Darmawan

    Ketua Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung

    Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Adaptasi Iklim: Niniek Kun Naryatie

    Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo

    Ketua Bidang Diklat & Humas: Nuraini Bawazier

    Anggota:

  • Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir

    Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) memastikan dualisme kepengurusan organisasi telah berakhir. 

    Sekadar informasi, JK sempat berseteru dengan politkus Golkar lainnya, Agung Laksono, gara-gara rebutan kursi Ketua Umum PMI. JK bahkan melaporkan Agung ke polisi.

    Adapun soal berakhirnya dualisme di tubuh PMI itu ditegaskan JK dalam Pelantikan Pengurus PMI Pusat Masa Bakti 2024-2029, yang digelar di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). 

    “Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK. 

    Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART  serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. 

    “Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut. 

    JK menuturkan bahwa surat tersebut ia terima langsung pada Jumat pagi hari ini (18/20). Dengan ini, dikatakan bahwa persoalan yang terjadi di PMI sudah selesai. 

    “Jadi persoalannya sudah selesai, tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir,” terangnya.

    Ia kemudian memberi nasihat kepada pihak yang berseberangan darinya, agar dapat berusaha di bidang sosial. Hal ini diperbolehkan selama tidak memakai nama PMI. 

    “Atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor, silakan, tapi tidak menjadi pengurus PMI Indonesia versi siapapun. Karena kita cuma satu versi, versi yang yang diakui oleh negara, yang sesuai dengan UUD,” pungkas JK.