Tag: Supratman Andi Agtas

  • Kejagung Blak-blakan soal Denda Damai Bisa Selesaikan Perkara Korupsi

    Kejagung Blak-blakan soal Denda Damai Bisa Selesaikan Perkara Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung atau Kejagung menjelaskan soal aturan yang bakal diterapkan untuk memberikan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai.

    Aturan itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penanganan perkara itu dapat diselesaikan menggunakan mekanisme denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

    “Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

    Dia menambahkan, denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara diluar pengadilan melalui pembayaran denda yang telah disetujui oleh Jaksa Agung (JA).

    ⁠”Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi,” tambahnya.

    Sementara itu, Harli menekankan untuk penyelesaian tindak pidana korupsi masih mengacu pada UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3.

    Dengan demikian, mekanisme denda damai belum dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi. 

    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa dalam UU Kejaksaan baru mengatur pelaku tindak pidana boleh bayar denda damai untuk diberi pengampunan. 

    Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku tindak pidana lainnya juga bisa diberi pengampunan jika bayar denda damai.

    Kendati demikian, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. 

    Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihak DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

  • 7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    7 Respons Mulai Mahfud Md, MUI, KPK, hingga Menkum Usai Pernyataan Prabowo Bakal Maafkan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor, dengan catatan mengembalikan seluruh hasil korupsi ke negara. Menurutnya, hal itu bukan berarti membiarkan para pelaku rasuah bebas dari hukuman.

    “Yang penting teman-teman semua dan seluruh masyarakat Indonesia pahami, yang pertama adalah bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah, upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024.

    Menurut Andi, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara. Para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang mungkin saja lupa menyebut Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan lainnya.

    “Tetapi menyangkut soal grasi, amnesti, dan abolisi, itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan itu adalah merupakan sebuah upaya bagi kepala negara untuk melakukan proses pengampunan. Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda,” ucap dia.

    Andi menegaskan, pernyataan Prabowo yang ingin memaafkan koruptor masih sesuai dengan aturan Undang-Undang. Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi tertinggi memberikan ruang, dan seluruh negara pun menurutnya menganut hal yang sama.

    “Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti itu adalah kekuasaan Yudisial yang seharusnya hanya dimiliki oleh kekuasaan Yudikatif. Tetapi oleh Undang-Undang Dasar itu memberikan ruang, di mana kepala negara bisa melakukan itu,” ungkap Andi.

    Menurut Andi, niatan Prabowo Subianto itu dapat terwujud jika Mahkamah Agung (MA) dan DPR turut menyetujui.

    “Dulu pemberian grasi, amnesti, abolisi, itu tanpa perlu meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung ataupun ke DPR. Tapi setelah ada amandemen, kan sekarang menjadi berubah. Kalau mau lakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung. Kalau mau lakukan amnesti, itu ke DPR, dan lain-lain sebagainya,” tutur Andi.

    “Itu menandakan bahwa kekuasaan Presiden itu tidak absolut banget. Artinya perlu ada, supaya ada yang mengawasi, makanya perlu ada pertimbangan dari kedua institusi,” sambungnya.

    Dengan begitu, kata Andi, membebaskan koruptor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh Prabowo lantaran ada unsur pengawasan, yakni MA dan DPR.

    Kondisi tersebut pun pastinya membuat seorang kepala negara mempertimbangkan dengan matang terlebih dulu sebelum memberikan grasi, amnesti, atau pun abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    “Tidak serta merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan dari kedua lembaga tersebut,” jelas Andi.

     

  • Koruptor dan Pelaku Pidana Bisa Diampuni Asal Bayar Denda Damai

    Koruptor dan Pelaku Pidana Bisa Diampuni Asal Bayar Denda Damai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum menyebut bahwa hukuman pidana badan terhadap koruptor bisa diampuni jika bayar denda damai kepada Jaksa Agung.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengemukakan bahwa di dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan sudah dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana boleh bayar denda damai untuk diberi pengampunan. 

    Dia menjelaskan bahwa tidak hanya pelaku korupsi, tetapi pelaku tindak pidana lainnya juga bisa diberi pengampunan jika bayar denda damai.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa denda damai itu adalah penghentian perkara di luar ruang pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.

    Menurutnya, denda damai dapat digunakan untuk menangani kasus tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

    Kendati demikian, implementasi dari denda damai tersebut masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang tentang Kejaksaan. 

    Sejauh ini, menurutnya, pemerintah dan pihak DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

    “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” katanya.

  • PBNU Siap Jadi Mitra Dialog Eks Anggota JI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    PBNU Siap Jadi Mitra Dialog Eks Anggota JI Nasional 24 Desember 2024

    PBNU Siap Jadi Mitra Dialog Eks Anggota JI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
    PBNU
    ) menegaskan, siap menjadi mitra dialog bagi para eks anggota
    Jamaah Islamiyah
    (
    JI
    ). Ruang dialog dibuka agar mereka yang telah keluar dari kelompok tersebut, tidak membentuk kelompok baru yang berpotensi memiliki paham yang sama.
    “PBNU siap menjadi mitra dialog baik dengan eks JI, hal ini juga diminta, karena tentu mereka masih dalam pendampingan Densus 88, BNPT. Jadi PBNU siap menjadi mitra,” kata Gus Ipul kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
    “Nantinya, mereka juga akan menjadi pihak yang akan menyadarkan saudara-saudara kita yang belum berubah cara berpikirnya untuk bisa diajak lagi bersama-sama,” tambahnya.
    Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial tersebut mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    Menurutnya, mereka telah mampu melakukan pendekatan persuasif, sehingga para pimpinan JI dan para pengikutnya bersedia membubarkan diri dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
    Namun, kata Gus Ipul, yang menjadi persoalan berikutnya adalah bagaimana membuat para eks anggota JI untuk dapat bersosialisasi kembali di tengah-tengah masyarakat seperti sedia kala.
    Hal itulah, menurut dia, yang membuat PBNU siap menjadi mitra dialog bagi para eks anggota JI, agar mereka bisa kembali ke masyarakat.
    Sebelumnya, sekitar 1.200 anggota JI berdeklarasi membubarkan diri dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).
    Ikrar setia ini juga diikuti oleh 6.800 anggota JI lainnya, yang mengikuti proses deklarasi itu secara daring dari berbagai daerah.
    Melansir
    Kompas.id
    , deklarasi kemarin menjadi deklarai yang paling banyak diikuti anggota JI, setelah lima bulan sebelumnya, pucuk pimpinan organisasi tersebut menyatakan deklarasi serupa.
    Pembacaan ikrar setia kepada NKRI itu disaksikan sejumlah pejabat negara, di antaranya Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri Inspektur Jenderal Sentot Prasetyo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono.
    Ada pula Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
    Pada kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan, Densus 88 Polri bersama BNPT telah menggelar 45 kali pertemuan dengan anggota JI, baik untuk sosialisasi maupun deklarasi pembubaran serta ikrar kembali ke pangkuan NKRI.
    Puluhan kali pertemuan itu disebutnya sebagai bagian dari pendekatan lunak yang dilakukan aparat kepada para anggota JI agar bersedia kembali mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
    ”Tentunya ini kabar yang sangat membahagiakan bagi kita semua,” kata Listyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Langganan Netflix hingga Spotify Naik Imbas PPN 12%, Ini Pembelaan DJP – Page 3

    Langganan Netflix hingga Spotify Naik Imbas PPN 12%, Ini Pembelaan DJP – Page 3

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah.

    “Itu kan ranahnya kementerian lain. Tapi dulu saya ikut di dalam, masih saya di DPR waktu itu. Ini kebijakan yang harus diambil oleh Bapak Presiden akibat sebuah Undang-Undang, harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilahirkan tahun 2021,” tutur Andi di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Hasil dari Peraturan Perpajakan itu menentukan bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 nanti PPN akan nakik dari 11 persen menjadi 12 persen.

    “Tapi Presiden tentu tidak sekedar hanya menaikkan, tapi bagaimana kemudian untuk melindungi kelas menengahnya, kelas masyarakat yang terdampak langsung, yang kemiskinan,” jelas dia.

    Oleh karena itu, kata Andi, pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir yakni memberikan ruang untuk UMKM hingga berkelanjutan ke masyarakat terdampak, terutama yang rakyat miskin.

    “Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN. Kemudian yang kedua, sekolah tidak kena PPN, kecuali sekolah-sekolah premium, sekolah-sekolah internasional mungkin. Kemudian transportasi tidak kena PPN,” Andi menandaskan.

  • Menteri Hukum Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Lindungi Rakyat – Page 3

    Menteri Hukum Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Lindungi Rakyat – Page 3

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penerapan kebijakan PPN 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021. Presiden Prabowo Subianto pun melakukan berbagai langkah untuk mengimbangi aturan tersebut untuk rakyat.

    “Karena itu pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir memberikan luar biasa ruang kepada pemberian stimulus buat UMKM, buat masyarakat yang terdampak, terutama yang rakyat miskin,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    “Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN,” sambungnya.

    Andi mengulas sebagian besar bahan pokok tidak mengalami kenaikan PPN 12 persen, seperti biaya sekolah, kecuali yang premium dan internasional. Kemudian biaya transportasi dan kesehatan pun tidak mengalami kenaikan pajak.

    “Ada yang kemarin bilang QRIS kena PPN, itu kan hoaks, kan nggak. Kemudian kesehatan tidak kena PPN. Jadi semua yang terkait dengan pokok itu sama sekali tidak,” jelas dia.

    “Jadi tidak ada pengaruhnya antara dia naik atau tidak dengan biaya yang harus dibayarkan. Jadi itu ya, jadi karena itu sekali lagi pemerintah dalam hal ini hanya menjalankan apa yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Namun demikian semuanya tergantung kembali kepada Bapak Presiden,” sambung Andi.

  • Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum Respons Kritik Mahfud MD soal Niatan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespon kritik mantan Menkopolhukam Mahfud MD terhadap niatan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsi ke negara. 

    “Presiden kan itu koma (pernyataannya) kan? Mungkin dimaafkan. Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara, maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Menurut dia, faktanya selama ini setelah negara mengukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka akan ada vonis membayar uang pengganti. Hanya saja, cukup banyak pengembalian yang tidak sesuai dengan besaran kerugian negara.

    “Karena itu pasti akan selektif. Namun demikian, kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Karena kan kita belum dapat arahan nih, ya kan? Seperti apa implementasi yang diarahkan,” jelas Andi.

    “Cuma saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” sambungnya.

    Adapun terhadap para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan undang-undang, dan sampai menyebut bahwa membebaskan koruptor bisa bersinggungan dengan Pasal 55 KUHP terkait turut serta terlibat tindak pidana, Andi menyebut mereka mungkin lupa dengan keseluruhan aturan perundang-undangan.

    “Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya. Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi kita yang tertinggi itu memberikan ruang, dan seluruh negara pun menganut hal yang sama,” menteri hukum menandaskan.

  • Menteri Hukum Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Lindungi Rakyat – Page 3

    Menteri Hukum soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan MA dan DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi ke negara.

    Menurut dia, niatan Prabowo Subianto itu dapat terwujud jika Mahkamah Agung (MA) dan DPR turut menyetujui.

    “Dulu pemberian grasi, amnesti, abolisi, itu tanpa perlu meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung ataupun ke DPR. Tapi setelah ada amandemen, kan sekarang menjadi berubah. Kalau mau lakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung. Kalau mau lakukan amnesti, itu ke DPR, dan lain-lain sebagainya,” tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    “Itu menandakan bahwa kekuasaan Presiden itu tidak absolut banget. Artinya perlu ada, supaya ada yang mengawasi, makanya perlu ada pertimbangan dari kedua institusi,” sambungnya.

    Dengan begitu, kata Andi, membebaskan koruptor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh Prabowo lantaran ada unsur pengawasan, yakni MA dan DPR. 

    Kondisi tersebut pun pastinya membuat seorang kepala negara mempertimbangkan dengan matang terlebih dulu sebelum memberikan grasi, amnesti, atau pun abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

    “Tidak serta merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan dari kedua lembaga tersebut,” jelasnya.

     

  • Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK

    Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons tentang penolakan dari kubu Agung Laksono terkait dengan pengakuan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Muhammad Jusuf Kalla alias JK. 

    Supratman mengemukakan penolakan tersebut merupakan hal biasa yang bisa terjadi lantaran dia berpandangan bahwa setiap ada suatu keputusan yang diambil, pasti ada yang merasa tidak puas.

    “Biasalah dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis pada Senin (23/12/2024).

    Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berharap kepada semua pihak bila mana memiliki niat bekerja untuk kemanusiaan juga bisa dilakukan melalui cara lain selain lewat PMI itu sendiri.

    “Namun demikian, saya berharap kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusian tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi bisa dengan cara mendirikan perkumpulan yang lain. Kalau memang tujuannya semata untuk tujuan kemanusian,” katanya.

    Lebih jauh, Supratman menjelaskan ada perbedaan tata cara pendaftaran antara perkumpulan untuk layanan publik dan perkumpulan perdata seperti ormas dan yang lainnya.

    Untuk perkumpulan yang menyelenggarakan layanan publik, katanya, seperti Kadin, Pramuka, dan Dekopin maka pengesahannya melalui Kepres sebagaimana diatur dalam AD/ART mereka.

    “Sementara untuk PMI tidak demikian. Itu hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART mereka,” jelasnya.

    Adapun, tambahnya, saat ini Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sedang mengembangkan pendaftaran perkumpulan yang melakukan layanan publik dan dalam dekat akan ada di daftar layanan SABH, yang tidak bergabung dengan layanan perkumpulan Perdata.

    Oleh karenanya, ujar Supratman, pihaknya hanya melakukan verifikasi dengan melihat AD/ART PMI dan kehadiran peserta Munas yang benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta.

    “Dan kesimpulannya pemerintah melalui Kemkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan H. Muhammad Jusuf Kalla,” pungkas dia.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden ke-6 dan ke-10 Jusuf Kalla (JK) resmi menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Hal ini memperpanjang kepemimpinannya sejak 2009. 

    Kepengurusan baru periode 2024-2029, yang dipimpin oleh JK, dilaksanakan di di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024). 

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Ketua Umum. tertanda Muhammad Jusuf Kalla,” tutur pembacaan surat keputusan tersebut. 

    Dalam pidato sambutannya, JK juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Kepengurusan PMI periode 2024-2029. 

    “Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK. 

    Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART  serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. 

    “Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut. 

  • 1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2024

    1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo Regional 22 Desember 2024

    1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    -Sejumlah mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan ikrar kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Convention Hall Terminal Tirtonadi,
    Solo
    , Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).
    Deklarasi kesetiaan ini diikuti oleh eks JI dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
    Ikrar dipimpin oleh Ustaz Nuaim, mantan tokoh senior JI, dan diikuti seluruh eks anggota JI yang hadir.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, serta sejumlah pejabat negara hadir menyaksikan ikrar ini.
    Mereka termasuk Menteri Sosial Siafullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, dan Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
    Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo, menyampaikan bahwa pembubaran
    Jamaah Islamiyah
    telah dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
    Ia menegaskan, eks anggota JI menunjukkan komitmen penuh untuk kembali ke NKRI.
    “Kami melihat mereka telah berkomitmen untuk sepenuhnya kembali ke NKRI,” kata Sentot dalam acara deklarasi tersebut.
    Sentot menambahkan, deklarasi ini menjadi bukti nyata bahwa persatuan dan kesadaran kolektif mampu mengatasi perpecahan. Kehadiran eks JI di acara ini, katanya, adalah simbol nyata sinergi dalam menjaga persatuan bangsa.
    “Ikrar ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dengan tangan terbuka menyambut mereka kembali sebagai bagian penting dari bangsa Indonesia,” ujar Sentot.
     
    Menurut Sentot, sekitar 1.400 mantan anggota JI hadir secara langsung, sementara sekitar 7.000 lainnya mengikuti secara daring dari 34 daerah, 36 lembaga pemasyarakatan, dan dua rumah tahanan.
    “Setiap orang memiliki masa lalu. Begitu juga mereka. Mereka telah menjalani konsekuensi atas perjalanan yang keliru, baik melalui proses hukum maupun refleksi hingga menemukan kebenaran sejati,” ujarnya.
    Sentot menekankan bahwa mantan anggota JI kini memahami bahwa perjuangan sejati bukanlah melawan negara, tetapi bersama-sama membangun bangsa.
    “Hari ini mereka datang dengan hati yang tulus, berikrar kembali kepada NKRI, dan berkomitmen berkontribusi untuk negeri ini,” tutup Sentot.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.