Tag: Supratman Andi Agtas

  • Kemenkum Belum Terbitkan SK PMI Kubu JK, Agung Laksono Buka Suara

    Kemenkum Belum Terbitkan SK PMI Kubu JK, Agung Laksono Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono buka suara soal pemerintah hingga kini belum menerbitkan surat keputusan (SK) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah pimpinan Jusuf Kalla atau JK.

    Agung mengaku bersyukur pemerintah hingga kini belum menerbitkan SK PMI kubu eks Wakil Presiden JK. Sebab, menurutnya selama ini ada salah kaprah bahwa surat yang dikeluarkan Kemenkum merupakan surat pengesahan.

    “Saya merasa bersyukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No: M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024, padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat (27/12).

    Dia kembali mengkritik gelaran Munas PMI XXII pada 8-10 Desember 2024. Menurutnya, Munas itu melanggar prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019-2024 yang tidak melalui mekanisme formal.

    “AD/ART PMI 2019-2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.

    Dia pun mengusulkan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas segera turun tangan untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta penyelenggaraan Munas PMI XXII.

    “Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” kata Agung.

    Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pihaknya belum menerbitkan SK PMI kubu JK. Sejauh ini, pihaknya baru memberikan pengakuan.

    “Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI, tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan,” kata Supratman di kamtor Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12).

    Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat tersebut. Saat ini, Kemenkum tengah memperbaiki fitur pendaftaran perkumpulan pada kegiatan publik.

    “Karena itu, Direktorat Jenderal AHU lewat Direktur Badan Usaha dan Direktur Perdata itu lagi mengembangkan bersama Direktur Teknik IT,” ujarnya.

    Sebelumnya, JK dan Agung Laksono sama-sama mengklaim berhak memimpin PMI. JK terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.

    Sementara itu, Agung mengklaim didukung 20 persen pengurus PMI di berbagai daerah. Bahkan, ia telah mengumumkan struktur kepengurusan lebih dulu dari JK.

    (thr/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menkum: Denda Damai Koruptor Hanya Pembanding, Bukan Pilihan Utama

    Menkum: Denda Damai Koruptor Hanya Pembanding, Bukan Pilihan Utama

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan wacana denda damai hanya digunakan sebagai pembanding untuk opsi penyelesaian perkara kerugian keuangan negara, bukan dijadikan pilihan utama.

    “Nah karena itu, itu hanya compare, bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” kata Supratman dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024)..

    Supratman menegaskan pernyataannya soal pengampunan koruptor dengan denda damai hanya untuk perbandingan penyelesaian perkara kerugian keuangan negara melalui berbagai undang-undang yang berbeda.

    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pengampunan soal perkara kerugian keuangan negara bukan hal baru dan sudah pernah dilakukan yang dalam bentuk tax amnesty.

    “Karena itu ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru terkait dengan proses pengampunan, karena kita sudah pernah melakukan dua kali tax amnesty, kan negara memberi pengampunan,” tuturnya.

    Menkum menegaskan semua langkah yang diambil pemimpin bangsa adalah demi Indonesia yang bebas dari tindak pidana korupsi dan solusi-solusi yang disuarakan adalah untuk memberikan semangat baru dalam pemberantasan korupsi.

    “Nah karena itu, ada semangat baru yang diinginkan oleh Bapak Presiden. Silakan kita akan bicarakan menyangkut soal mekanismenya nanti kalau toh kebijakan pengampunan itu akan diambil oleh Bapak Presiden,” kata Supratman.

    Dia mengatakan Kementerian Hukum masih terus menggodok rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi.

    Menkum juga menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan perbedaan tafsir di tengah masyarakat.

    “Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf, tetapi sekali lagi, itu hanya contoh atau komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana yang terkait dengan merugikan perekonomian negara di bidang tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

  • 44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Apa Saja Kriterianya?

    44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Apa Saja Kriterianya?

    44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Apa Saja Kriterianya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, ada empat kriteria narapidana yang mendapatkan hak untuk pengampunan atau amnesti dari pemerintah.
    Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan memberi amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi.
    Kriteria ini sudah dikaji bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
    Ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen, pertama, yang berkaitan dengan kasus politik di Papua.
    Amnesti diberikan kepada individu yang dianggap terlibat makar, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.
    “Pertama, menyangkut soal kasus politik yang terhadap teman-teman di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan gerakan bersenjata,” kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Lalu, orang dengan kondisi sakit berkepanjangan. Ini termasuk individu dengan gangguan jiwa atau penyakit kronis, seperti HIV/AIDS, yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas).
    “Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita. Terutama yang terkena HIV/AIDS ya,” tambah dia.
    Kemudian, terkait dengan kasus pelanggaran undang-undang ITE, khususnya individu yang ditahan atas dasar penghinaan kepada Kepala Negara.
    Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika yang dikategorikan sebagai korban.
    “Mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujar dia.
    Supratman menyebut, saat ini, proses asesmen sedang berlangsung di bawah koordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Setelah daftar nama final disusun, data tersebut akan disampaikan kepada Presiden.
    “Setelah menerima daftar nama yang masih dalam perkiraan 44.000 itu, Presiden akan menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan. Itu mekanismenya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi Soal Denda Damai bagi Koruptor, Menkum Supratman: Hanya untuk Komparasi

    Klarifikasi Soal Denda Damai bagi Koruptor, Menkum Supratman: Hanya untuk Komparasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya terkait wacana denda damai untuk tindak pidana korupsi atau denda damai bagi koruptor. Ia menegaskan pernyataan tersebut hanya dimaksudkan sebagai komparasi atau pembandingan, bukan kebijakan yang akan diambil.

    “Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah membandingkan karena baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara,” jelas Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Supratman mencontohkan wacana pengampunan bukanlah hal baru dalam kebijakan pemerintah. Ia mengacu pada beberapa kebijakan sebelumnya, seperti tax amnesty yang merupakan pengampunan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Selain itu, ada denda keterlanjuran dalam UU Ciptaker. Kebijakan tersebut menyasar penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Namun, Suratman menegaskan wacana denda damai bagi koruptor bukan merupakan kebijakan presiden saat ini. 

    “Presiden sama sekali tidak akan menempuh itu. Selain itu, soal denda damai bagi koruptor adalah kewenangan yang diberikan kepada jaksa agung, bukan domain presiden,” tegasnya.

    Supratman juga menyoroti tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar sejak era Reformasi. Ia mengungkapkan pemerintah sedang mencari mekanisme baru untuk menangani korupsi dengan lebih efektif.

    “Ada semangat baru yang diinginkan oleh bapak presiden. Kita akan bicarakan mekanismenya nanti, jika kebijakan pengampunan itu benar-benar akan diambil,” ujarnya.

    Saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas untuk kebijakan pengampunan pada masa depan.

    “Kalau sudah selesai, kami akan sampaikan kepada publik,” tambah Supratman.

    Supratman menegaskan pernyataannya soal denda damai bagi koruptor hanya untuk memberikan ilustrasi. Ia memastikan hingga saat ini, tidak ada rencana konkret dari Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan kebijakan tersebut.

  • Penjelasan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai

    Penjelasan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataannya soal wacana pemberian pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara, bisa melalui denda damai.

    Ia mengaku omongannya itu viral dan ramai diperbincangkan oleh khalayak publik belakangan.

    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12).

    Supratman mengaku omongannya itu hanya untuk membandingkan bahwa hukum positif tentang tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara memberikan jalur penyelesaian di luar pengadilan lewat denda damai.

    “Nah karena itu, itu hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” ujarnya.

    Supratman pun menekankan bahwa denda damai sebagaimana yang diatur dalam UU Kejaksaan itu juga bukanlah wewenang presiden, melainkan kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung.

    “Tetapi sekali lagi untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” ucap dia.

    Sebelumnya ramai mendapat sorotan publik omongan Supratman yang melempar wacana memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara lewat denda damai.

    Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki Kejaksaan Agung sebagaimana yang diatur di Undang-undang Kejaksaan yang baru.

    Ia menjelaskan yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

    Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Kejaksaan. Dalam aturan tersebut Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

    Kejagung telah merespons ucapan Supratman itu. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan hal itu tak bisa diterapkan pada kasus korupsi.

    Ia menjelaskan denda damai itu hanya bisa diterapkan bagi undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai, sedangkan penyelesaian tipikor mengacu pada UU Tipikor.

    Eks Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritik keras omongan Supratman. Ia berpendapat wacana ini telah salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.

    “Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

    (mab/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Koruptor dalam Usulan Penerima Amnesti

    Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Koruptor dalam Usulan Penerima Amnesti

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dari total 44.000 yang diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tidak ada satu pun narapidana kasus korupsi atau koruptor yang masuk dalam daftar tersebut.

    “Sama sekali dari 44.000 itu tidak ada satu pun terkait kasus korupsi,” ujar Supratman saat konferensi pers di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Supratman menjelaskan usulan amnesti tersebut ditujukan kepada empat kategori. Pertama, napi kasus politik Papua. Narapidana yang terlibat dalam kasus politik terkait makar di Papua, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata.

    Kedua, napi dengan penyakit berat. Mereka yang menderita penyakit serius atau gangguan jiwa, termasuk napi yang terkena HIV/AIDS sehingga sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Ada gangguan penyakit yang sulit ditangani di lapas kita,” jelas Supratman.

    Ketiga, napi UU ITE. Napi yang dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya kasus penghinaan terhadap presiden.

    Keempat, pengguna narkotika. Napi yang terlibat penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna, bukan pengedar, yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. “Mereka ini kita kategorikan sebagai korban, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk direhabilitasi,” tambahnya.

    Supratman menjelaskan proses asesmen terhadap napi yang memenuhi kriteria ini masih berlangsung di Kementerian Hukum (Kemenkum). “Jadi tidak ada koruptor dalam daftar 44.000 napi yang diusulkan. Proses asesmen terus dilakukan untuk memastikan penerima amnesti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” tegasnya.

    Amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengampunan kepada napi tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Namun, Supratman memastikan narapidana kasus korupsi atau koruptor tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti.

  • Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor – Page 3

    Menteri Hukum Klarifikasi Soal Denda Damai untuk Pengampunan Koruptor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengklarifikasi pernyataanya soal denda damai untuk pengampunan koruptor. Menurut Supratman, pernyataan itu hanya bermaksud membandingkan bahwa bisa saja hal itu dilakukan, namun tidak serta merta kepada koruptor.

    “Sebagai perbandingan kami memberi contoh, bahwa memang Undang-Undang yang ada di pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Sebagai pembantu presiden, dirinya masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” jelas dia.

    Sebagai informasi, klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pernyataan Supratman sebelumnya soal pengampunan koruptor melalui denda damai. Hal itu berkaca dengan payung hukum yang dimiliki Kejaksaan.

    “Saya beritahu bahwa apakah memungkinkan? Memungkinkan. Apakah lewat Presiden? Tanpa lewat Presiden pun sekarang memungkinkan. Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” tutur Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin (23/12/2024).

     

  • Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

    Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku

    Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
    Mahfud MD
    , menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah solusi efektif dalam menangani kasus
    korupsi
    , dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.
    Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan
    RUU Perampasan Aset
    merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.
    “Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang,” kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari
    Antara
    .
    “Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR,” sambung Mahfud.
    Menurut Mahfud, langkah pemulihan aset (
    asset recovery
    ) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.

    “Itu saja diundangkan, itu lebih gampang, undang-undang perampasan aset itu,” ucap Mahfud.
    Pengembalian aset negara, kata Mahfud, bisa dilakukan secara legal tanpa melibatkan proses tertutup. Ia mengingatkan risiko besar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi.
    “Diam-diam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan,” ujar Mahfud.
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
    Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kritik Denda Damai Koruptor, ICW: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

    Kritik Denda Damai Koruptor, ICW: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

    Kritik Denda Damai Koruptor, ICW: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh koruptor.
    Ketentuan itu diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Ini disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya menanggapi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menilai pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa diberikan melalui denda damai.
    “Sudah jelas sebetulnya kalau kita mengacu dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di sana disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapus tindak pidana sama sekali,” kata Diky saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
    Diky mengatakan, Undang-Undang tentang Kejaksaan juga tak bisa dijadikan dasar pengampunan terhadap koruptor.
    “Sekalipun itu diatur dalam undang-undang yang sifatnya dalam tanda petik formil, di UU Kejaksaan tentu itu tidak bisa menjadi dasar untuk memberikan pemaafan terhadap terpidana atau terdakwa kasus korupsi,” ujarnya.
    Diky menilai, pernyataan pemerintah terkait denda damai koruptor tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pemidanaan untuk memberikan efek jera.
    Padahal, kata dia, tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun mengalami peningkatan lantaran hukuman penjara belum memberikan efek jera.
    “Itulah yang kemudian perlu dan penting untuk diformulasikan terkait dengan pemidanaan yang berjalan secara pararel, artinya pidana badan masih tetap jalan dan dimaksimalkan dengan pemulihan aset negara,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
    Dia menjelaskan, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.
    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
    Adapun pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi).
    Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

    Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

    loading…

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan pemerintah menggunakan UU Perampasan Aset dari denda damai bagi para koruptor. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, ada rancangan payung hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset .

    Hal itu diungkapkan Mahfud merespons keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan para koruptor dengan catatan mengembalikan harta curian.

    “Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, UU Perampasan Aset. Diberlakukan saja UU Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Menurutnya, pemberlakuan RUU Perampasan Aset lebih mudah ketimbang wacana denda damai bagi para koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia khawatir akan banyak orang yang korupsi bila wacana denda damai diberlakukan.

    “Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku,” tutur Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sedianya Presiden Prabiwo ingin agar aset negara tak hilang dicuri koruptor atau istilah lainnya asset recovery. Menurutnya, langkah asset recovery itu tak dilakukan secara diam-diam.

    “Silakan asset recovery, tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya. Dulu saya sudah pernah mengusulkan loh, tahun 2001 ketika saya Menteri Kehakiman, lalu saya tulis lagi usul itu di dalam buku saya yang terbit tahun 2003. Judulnya, Setahun Bersama Gus Dur. Mari kita maafkan saja, gitu, tapi terbuka,” kata Mahfud.

    “Seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam. Gitu. Nah ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa yang mengumumkan, siapa, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya? Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja,” kata Mahfud.

    (abd)