Tag: Supratman Andi Agtas

  • Natal Nasional 2024 di GBK Bawa Tema Kesederhanaan

    Natal Nasional 2024 di GBK Bawa Tema Kesederhanaan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, membawa tema kesederhanaan sesuai yang dicetuskan oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    “Marilah pergi ke Betlehem, itu sebetulnya tema Natal bersama dari PGI dan KWI. Tema Natal ini penting karena untuk umat Kristiani itu Betlehem melambangkan kelahiran Yesus Kristus, kelahiran di tempat yang sangat sederhana,” kata Ketua Umum Perayaan Natal Nasional 2024 Thomas Djiwandono di Jakarta, Sabtu (28/12).

    Ia menegaskan, tema tersebut dimaknai umat Kristiani sebagai sesuatu yang sangat penting karena kesederhanaan tersebut juga menopang harapan bagi seluruh umat.

    Ketua Pelaksana Natal Nasional 2024 Luky Agung mengemukakan perayaan Natal Nasional 2024 sebelumnya juga telah diikuti berbagai rangkaian kegiatan bakti sosial dan ekologis.

    “Selain dari Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 ini, kita juga sudah melakukan bakti sosial dan ekologis, jadi ada beberapa kegiatan yang sudah kita lakukan dalam rangka membantu rekan-rekan kita setanah air yang tertimpa musibah,” kata Luky.

    Ia menjelaskan, bantuan-bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah alam seperti korban letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penyaluran sembako bagi warga.

    “Kemudian juga membantu terkait apa saja yang memang perlu dibantu, terutama rekan-rekan kita yang disabilitas di NTT. Kemudian selain di NTT, kita juga melakukan kegiatan bakti sosial di Manado dan Sukabumi, dan di Muara Gembong, Bekasi, kita melakukan penanaman pohon dan lain sebagainya, itu dalam rangka tema kita ekologis,” tuturnya.

    Luky menyatakan tema humanis dan ekologis menjadi sangat penting dalam rangka menyambut Natal dan akhir tahun 2024.

    Perayaan Natal Nasional 2024 juga dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, juga jajaran anggota Kabinet Merah Putih seperti Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menko Polkam Budi Gunawan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri PPPA Arifah Fauzi.

    Kemudian ada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    (Antara/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya – Halaman all

    Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya – Halaman all

    JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataannya mengenai wacana denda damai untuk pelaku korupsi. 

    Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat, 27 Desember 2024, setelah pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai.

    Supratman menjelaskan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

    “Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi, tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara,” kata Supratman, Jumat (27/12/2024).

    Ia menekankan bahwa meskipun kasus korupsi dan kerugian ekonomi sama-sama merugikan negara, mekanisme penanganannya berbeda.

    Permintaan Maaf

    Menyusul polemik yang terjadi, Supratman meminta maaf atas kesalahpahaman yang mungkin muncul akibat pernyataannya.

    “Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegasnya. 

    Latar Belakang

    Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan melalui denda damai.

    Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

    Namun, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan menggunakan mekanisme denda damai untuk memberikan ampunan kepada koruptor.

    “Itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu,” jelasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kenali Kain Bentenan, Selendang yang Dipakai Prabowo di Puncak Natal Nasional 2024

    Kenali Kain Bentenan, Selendang yang Dipakai Prabowo di Puncak Natal Nasional 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada momen menari saat Presiden Prabowo Subianto tiba di agenda puncak perayaan natal yang digelari di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

    Setibanya di lokasi, Prabowo diberikan selendang tenun berwarna biru dengan motif Bentenan yang merupakan wastra dari Sulawesi Utara, tepatnya dari Minahasa oleh Ketua Presidium KWI, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC.

    Untuk diketahui, kain Bentenan diambil dari nama pelabuhan utama di Sulawesi Utara yakni Bentenan. Dalam kehidupan masyarakat, Kain Bentenan memiliki sejumlah fungsi yakni digunakan dalam berbagai upacara adat seperti pembangunan rumah, penentuan masa tanam, dan saat berperang.

    Digunakan dalam upacara daur hidup, misalnya untuk menyelimuti bayi yang baru lahir, dikenakan saat upacara pernikahan maupun saat upacara kedukaan.

    Perlu diketahui, Kain Bentenan saat ini telah dikembangkan dan diproduksi secara komersial dalam upaya pelestarian wastra nusantara. Sebelumnya, Kain Bentenan sempat menghilang dan tidak diproduksi selama lebih dari 200 tahun.

    Kain Bentenan dibuat dengan zat pewarna alami dari tumbuhan lokal, seperti pohon Taun, Lelenu, Sangket, dan Semak Lenu. Kain khas Minahasa ini memiliki ragam motif yang kaya, di antaranya Tonilama, Kokera, Pinatikan, Sinoi, Tinontom Mata, Tinompak Kuda, dan Kaiwu Patola.

    Menurut pantauan Bisnis, orang nomor satu di Indonesia itu tiba pada pukul 19.12 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat dan songkok hitam dan didampingi oleh putranya Didit Prabowo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indrawijaya.

    Terlihat Prabowo disambut oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menko PMK Pratikno.

    Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi pada pukul 18.33 WIB dengan mengenakan batik berwarna coklat didampingi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Ketua Umum Perayaan Natal Nasional 2024 Thomas Djiwandono.

    Kepala Negara dan jajarannya pun masuk ke arena natal nasional 2024 dan langsung menyapa para jemaat yang telah hadir di lokasi yang mencapai 11.000 orang.

    Turut hadir mendampingi Prabowo, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menkopolkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono.

    Tak hanya itu, juga tiba Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Hadir pula, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

  • Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Prabowo Disambut Meriah Umat Kristiani

    Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Prabowo Disambut Meriah Umat Kristiani

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto disambut meriah umat Kristiani saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Foto/SINDOnews/binti mufarida

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disambut meriah oleh umat Kristiani saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu, (28/12/2024) malam.

    Acara ini juga dihadiri Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka hingga sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Prabowo tiba 19.12 WIB di Indonesia Arena didampingi sang putra Didit Prabowo kemudian disambut langsung oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka yang telah tiba di Indonesia Arena sekitar pukul 18.30 WIB.

    Selanjutnya, Prabowo juga disambut oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Kemudian, Prabowo diberikan selendang tenun berwarna biru oleh Ketua Presidium KWI, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin.

    Turut hadir mendampingi Prabowo, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menkopolkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Hadir pula, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Ketua Umum Panitia Natal Nasional, Thomas Djiwandono mengungkapkan perayaan Natal Nasional 2024 tahun ini mengusung tema “Kembali ke Betlehem” sebagai refleksi atas nilai-nilai kasih, damai, keadilan, dan kesederhanaan.

    Perayaan Natal ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh lintas agama sebagai simbol toleransi yang kokoh di Indonesia. Para pimpinan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), serta tokoh-tokoh dari berbagai agama turut serta dalam perayaan, menunjukkan bahwa keragaman agama di Indonesia merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama.

    (cip)

  • Hadiri Puncak Natal Nasional, Prabowo Tiba Bersama Didit dan Mayor Teddy

    Hadiri Puncak Natal Nasional, Prabowo Tiba Bersama Didit dan Mayor Teddy

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tiba di agenda puncak perayaan natal yang digelar di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024). 

    Menurut pantauan Bisnis, orang nomor satu di Indonesia itu tiba pada pukul 19.12 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat dan songkok hitam dan didampingi oleh putranya Didit Prabowo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indrawijaya.

    Terlihat Prabowo disambut oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menko PMK Pratikno.

    Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tiba di lokasi pada pukul 18.33 WIB dengan mengenakan batik berwarna coklat didampingi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Ketua Umum Perayaan Natal Nasional 2024 Thomas Djiwandono.

    Setibanya di lokasi, Prabowo diberikan selendang tenun berwarna biru dengan motif Buna Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Ketua Presidium KWI, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC.

    Kepala Negara dan jajarannya pun masuk ke arena natal nasional 2024 dan langsung menyapa para jemaat yang telah hadir di lokasi yang mencapai 11.000 undangan.

    Turut hadir mendampingi Prabowo, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menkopolkam Budi Gunawan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono.

    Tak hanya itu, juga tiba Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Hadir pula, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

  • Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Rampung 2025

    Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Rampung 2025

    Pemerintah Targetkan Penyempurnaan Aturan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Rampung 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah menyempurnakan aturan perundang-undangan terkait dengan
    grasi
    ,
    amnesti
    ,
    abolisi
    , dan
    rehabilitasi
    .
    Ia menyebut, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej bahkan diminta turun langsung untuk mengawal proses penyempurnaan beleid tersebut.
    “Langkah-langkah berikut adalah menyangkut soal regulasi. Tadi kami, saya sudah minta kepada Pak Wamen untuk mengawal pembentukan penyempurnaan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Lagi disusun dan ini dikawal oleh Pak Wamen,” kata Supratman di Kantornya, di Jakarta, Jumat (28/12/2024).
    Dalam kesempatan tersebut, Eddy mengatakan bahwa penyempurnaan undang-undang tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ditargetkan akan rampung tahun depan.
    “RUU grasi itu kan merupakan bagian perintah dari KUHP ya, jadi kita itu dalam satu nafas RUU tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, tahun 2025 harus selesai, karena 2026 kan KUHP dilaksanakan,” tegasnya.
    Supratman menambahkan bahwa presiden akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal pada pemerintahannya saat ini. Termasuk, menindak aparat penegak hukum yang melanggar.
    “Presidan akan melaksanakan penerapan hukum yang maksimal dan akan menindak aparat penegak hukum yang membentengi semua usaha, merintangi penegakan hukum,” ungkapnya.
    Meski begitu, ia menegaskan, UU merupakan produk politik. Sehingga, berhasil atau tidaknya pembahasan suatu UU tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga DPR selaku pembentuk UU.
    Termasuk dalam hal ini, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang sudah mencuat sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sejak Supratman masih menjadi Ketua Badan Legislasi DPR.
    “Karena itu dari awal saya katakan. Apakah pemerintah akan mengajukan (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset, (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal, ataupun yang lain, sudah jelas di dalam prolegnas,” ujarnya.
    “Kenapa kami belum mengajukan itu? Yang pertama, karena ini adalah proses politik yang tentu butuh pendekatan supaya dia lebih cepat untuk kita bisa putuskan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Pastikan Denda Damai Diterapkan untuk Tindak Pidana Ekonomi

    Menkum Pastikan Denda Damai Diterapkan untuk Tindak Pidana Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan aturan pengampunan melalui denda damai hanya ditujukan untuk tindak pidana ekonomi.

    Hal tersebut itu sekaligus meluruskan soal pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa koruptor bisa diampuni melalui mekanisme denda damai. 

    “Pertama, itu yang saya maksudkan tadi. Ini kesalahan konteks ya. Tapi sekali lagi yang saya katakan soal denda damai itu, itu ada aturannya. Ya ada aturannya [terkait tindak pidana ekonomi],” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (28/12/2024). 

    Dia menambahkan, aturan denda damai terkait tindak pidana ekonomi ini masih belum diimplementasikan hingga saat ini karena masih menunggu peraturan perundang-undangannya.

    “Tetapi apakah sudah diimplementasikan? Sampai sekarang belum. Karena menunggu peraturan perundang-undangannya. Tetapi itu hanya terkait dengan tindak pidana ekonomi,” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa mekanisme denda damai sudah tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI.

    Pada intinya, aturan itu menyatakan bahwa Jaksa Agung (JA) mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, salah satu mekanismenya dengan denda damai.

    Harli menjelaskan, denda damai ini merupakan cara penghentian perkara diluar pengadilan dengan pembayaran denda yang telah disetujui JA.

    ⁠”Denda damai adalah penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi,” ujar Harli.

  • Loyalis PDIP: Ada Apa dengan Gerindra, Kok Terlalu Sopan kepada Koruptor

    Loyalis PDIP: Ada Apa dengan Gerindra, Kok Terlalu Sopan kepada Koruptor

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemberian pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai ramai dikritik publik. 

    Salah satunya dari Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus. 

    Dia memberikan sentilan keras kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang sama-sama berasal dari Partai Gerindra. 

    Dia menyebut para elit Partai Gerindra tersebut yang paling ngotot mengampuni para koruptor.

    “Presidennya dari Gerindra, Menkumhamnya juga dari Gerindra, yang paling ngotot mengampuni koruptor juga anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Habiburokhman,” kata Jhon Sitorus dalam akun X, Sabtu, (28/12/2024). 

    “Ada apa dengan partai ini? Kok terlalu sopan kepada koruptor,” lanjutnya. 

    Dia mempertanyakan alasan pemerintah ingin mengampuni para koruptor. “Kenapa koruptor harus diampuni dengan cukup mengembalikan uang negara yang dikorupsi saja?,” ujarnya. 

    Diketahui, denda damai sebagai upaya penghentian perkara di luar pengadilan sebagaimana yang disetujui oleh Jaksa Agung. 

    Dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Kejaksaan, pe4nggunaan denda damai untuk pengampunan koruptor sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Kejaksaan yang terbaru hanya berlaku untuk perkara tindak pidana ekonomi. (selfi/fajar) 

  • 5
                    
                        Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
                        Nasional

    5 Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Nasional

    Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghentikan wacana penerapan
    denda damai
    bagi
    koruptor
    . Sebab, penerapan denda damai hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ekonomi, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung sebelumnya.
    “Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah
    clear
    bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara. Jadi supaya jangan disalahartikan,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Wacana ini sebelumnya dilontarkan Supratman. Menurutnya, perkara
    korupsi
    bisa dihentikan di luar pengadilan, bila koruptor membayar denda damai yang disetujui oleh jaksa agung. 
    Supratman pun sempat berdalih bahwa ketentuan denda damai ini diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
    Namun, setelah wacana itu bergulir, sejumlah pihak justru mengkritik pemerintah. 
    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, misalnya, menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor.
    Sebab, ketentuan di dalam beleid itu hanya bisa diterapkan dalam tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

    Korupsi
    enggak masuk,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
    Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Menurutnya, ada konteks berbeda antara penerapan denda damai dalam UU Kejaksaan dengan uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Denda damai
    dalam UU Kejaksaan itu bukan untuk pengampunan koruptor tapi penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan, cukai, hingga pajak,” kata Harli kepada
    Kompas.com
    , Kamis (26/12/2024).
    “Penyelesaian tipikor berdasarkan UU tipikor, yaitu dengan uang pengganti” imbuhnya.
    Sejauh ini, menuturkan, penerapan denda damai belum digunakan, bahkan untuk menyelesaikan masalah kepabeanan.
    Apabila persoalan korupsi ingin dapat diselesaikan dengan mekanisme denda damai, maka perlu ada redefinisi korupsi sebagai tindak pidana ekonomi. Sejauh itu belum dilakukan, maka yang berlaku adalah ketentuan di dalam Pasal 2, 3 dan seterusnya yang diatur dalam UU Tipikor.
    “Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tegasnya.
    Setelah pernyataannya menuai polemik di publik, Supratman pun memberikan klarifikasi. 
    Menurutnya, wacana penerapan
    denda damai untuk koruptor
    hanya sebagai sebuah komparasi atau perbandingan dalam penerapan sebuah aturan. 
    Baik korupsi maupun tindak pidana ekonomi, menurutnya, kedua perbuatan itu sama-sama berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara.
    “Yang saya maksudkan itu adalah meng-
    compare
    . Karena UU Tindak Pidana Korupsi ataupun juga UU Kejaksaan, khusus pada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara. Untuk itu, ada ruang yang diberikan,” ujarnya.
    Terkait kebijakan pengampunan, menurut Supratman, sebenarnya bukanlah sebuah barang baru di Indonesia. Ia mencontohkan, pemerintah sudah pernah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
    Selain itu, di dalam Undang-Undang Cipta Kerja juga diatur mengenai denda keterlanjuran yang ditujukan bagi kejahatan di sektor kehutanan. Kedua bentuk pengampunan itu dilakukan di luar pengadilan.
     
    “Nah karena itu, itu hanya
    compare. 
    Bahwa ada aturan yang mengatur, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu. Sama sekali tidak,” ujarnya.
    Ia menegaskan, bukan menjadi wewenang bagi presiden untuk menerapkan denda damai yang diatur di dalam UU Kejaksaan RI. Wewenang penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk kejahatan ekonomi itu menjadi wewenang jaksa agung.
    “Tetapi sekali lagi, untuk tindak pidana korupsi itu hanya sebagai pembanding bahwa ada aturan yang mengatur soal itu,” kata dia.
    Di sisi lain, ia menegaskan, wacana untuk memaafkan koruptor baru sebatas wacana. Dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana pun, Supratman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga tidak berencana memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan korupsi.
    Namun, sebagai wacana, ia mengingatkan bahwa ketika Mahfud menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada masa pemerintahan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, juga pernah mengusulkan wacana memaafkan koruptor dengan menempuh berbagai macam cara.
    “Beliau menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia kalau tidak salah, dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu, menurut Prof Mahfud, tidak ada yang berani,” ujarnya. 
    Ia menambahkan, di dalam konteks tindak pidana korupsi, sebenarnya juga sudah dikenal amnesti atau pengampunan yang diatur pada sistem hukum di Indonesia melalui mekanisme restorative justice.
    “Tergantung berapa kerugian negaranya. Karena kalau semuanya diterapkan kalau kerugian negara cuma Rp 50 juta (atau) Rp 100 juta, padahal biaya penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Hak Presiden, Menkum Supratman Minta Tak Ada yang Benturkan UU dengan UUD

    Soal Hak Presiden, Menkum Supratman Minta Tak Ada yang Benturkan UU dengan UUD

    Soal Hak Presiden, Menkum Supratman Minta Tak Ada yang Benturkan UU dengan UUD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa presiden diberikan sejumlah hak oleh Undang-Undang Dasar (UUD) untuk bersikap atas suatu perkara hukum yang sedang berjalan.
    Salah satu hak tersebut adalah
    grasi
    atau pengurangan masa hukuman bagi seseorang yang tengah dihukum dalam kasus pidana.
    Namun, ada persyaratan yang juga diatur di dalam Konstitusi agar presiden dapat memberikan grasi tersebut.
    “Kalau grasi harus minta pertimbangan ke Mahkamah Agung,” kata Supratman di Kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Supratman menyampaikan itu saat menanggapi pernyataan awak media tentang bagaimana para menteri di jajaran Kabinet Merah Putih menerjemahkan pernyataan Presiden
    Prabowo
    Subianto di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, beberapa waktu lalu.
    Saat itu, Presiden Prabowo menyampaikan, kalau koruptor mengembalikan kekayaan negara yang telah mereka curi, maka mungkin kesalahan mereka akan diampuni.
    Supratman pun menegaskan bahwa tidak ada pertentangan antara pernyataan Presiden Prabowo dengan para menteri di jajarannya.
    Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang membenturkan antara ketentuan di dalam sebuah peraturan perundang-undangan dengan Konstitusi yang berada di atasnya. Sebab, menurutnya, ada hierarki peraturan perundan-undangan.
    “Kalau ada orang yang menyatakan, kalau presiden memberikan pengampunan dalam bentuk
    amnesti
    , bertentangan dengan UU, karena kan di UU Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa mengembalikan keuangan negara itu tidak menghapuskan tindak pidana. Benar, itu tidak salah,” tegas Supratman.
    “Tetapi jangan lupa bahwa presiden oleh Undang-Undang Dasar diberi hak untuk bisa memberi grasi dalam bentuk pengurangan masa hukuman. Tetapi tidak boleh presiden serta merta (memberikan grasi),” ucapnya.
    Selain grasi, imbuh dia, presiden juga diberikan hak untuk memberikan amnesti,
    abolisi
    , dan
    rehabilitasi
    di dalam UUD.
    Namun sama seperti grasi, pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi itu tidak bisa dilakukan serta merta oleh presiden. Misalnya, ketika presiden akan memberikan amnesti untuk menghapus kesalahan seseorang, maka presiden harus meminta pertimbangan ke DPR.
    Demikian halnya ketika presiden hendak memberikan abolisi, yaitu tidak melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, pelaksanaan dari amnesti, rehabilitasi, grasi dan abolisi, tergantung dari kebijakan presiden.
    “Mau tindak pidana apapun, kita ndak dibatasi oleh Undang-Undang Dasar. Presiden diberi hak untuk itu. Tetapi apakah presiden akan menjalankan, kita tunggu nanti presiden seperti apa kebijakannya,” ujarnya.
    “Tapi apa boleh? Boleh. Yang ingin saya tanggapi, jangan membenturkan seolah-olah kalau presiden mengambil langkah itu, dia dianggap turut serta, menggunakan Pasal 55 KUH Pidana. Itu yang sebenarnya konteksnya yang mau saya sampaikan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.