Tag: Supratman Andi Agtas

  • Waka DPR tanyakan kepada Raffi Ahmad insiden pengawalan mobil dinasnya

    Waka DPR tanyakan kepada Raffi Ahmad insiden pengawalan mobil dinasnya

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Waka DPR tanyakan kepada Raffi Ahmad insiden pengawalan mobil dinasnya
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 13 Januari 2025 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku sempat menanyakan kepada Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad ihwal kronologi insiden patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan dinas dengan nomor polisi RI 36 yang viral di media sosial milik sang influencer tersebut.

    “Jadi, yang pertama, saya sempat menanyakan,” kata Dasco usai menerima kunjungan Raffi Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

    Dia lantas mengatakan penjelasan yang diterimanya bahwa kendaraan dinas tersebut dalam kondisi kosong, namun membawa berkas yang diperlukan oleh Raffi Ahmad dalam suatu pertemuan sekaligus untuk menjemputnya.

    “Bahwa kendaraan itu untuk menjemput dia (Raffi Ahmad) dalam suatu kegiatan di tempat lain karena dalam satu kegiatan itu dia pergi bersama rekannya sehingga di kendaraan itu sambil membawa berkas itu kemudian untuk menjemput yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dasco pun menyebut bahwa komisi teknis di DPR RI telah melakukan pengecekan terkait insiden tersebut kepada Korlantas Polri.

    Hasilnya, didapati keterangan bahwa petugas patwal menegur pengemudi taksi agar tidak membuat kemacetan lalu lintas lantaran bertikai dengan pengendara lain.

    “Komisi teknis di DPR sudah mengecek juga di Korlantas kejadiannya. Ternyata pada saat mobil atau iring-iringan mau melewati beberapa mobil itu ada pertengkaran antara sopir taksi dengan mobil yang lain sehingga kemudian polisi patwalnya itu menegur, menengahi jangan ribut membuat macet,” tuturnya.

    Meski demikian, Dasco mengaku memberikan imbauan pula kepada petugas patwal imbas insiden tersebut viral di media sosial

    “Jadi, menurut saya, kejadian yang sebenarnya itu, tetapi kemudian ya kami juga imbau kepada pihak yang melakukan pengawalan itu juga,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Tapi ya gimana ya susah, orang dia (petugas patwal) cuma negur saja gitu.”

    Menanggapi ihwal diperlukan tidaknya pengawalan terhadap mobil dinas sekalipun tidak membawa penumpang di dalamnya, Dasco mengatakan bahwa pengawalan yang dilakukan tersebut masih dalam rangka keperluan pejabat pemilik mobil dinas tersebut.

    “Itu dalam hal menjemput yang bersangkutan di kegiatan lain untuk ke tempat lain, kan gitu lho,” katanya.

    Dalam pertemuannya dengan Raffi Ahmad yang berlangsung selama sekitar 15 menit itu, Dasco mengaku tak menyampaikan teguran kepada suami artis Nagita Slavina itu sebab bukan kewenangannya.

    “Saya bukan pemerintah,” imbuhnya.

    Dari unggahan Raffi Ahmad di akun media sosial Instagram pribadinya @raffinagita1717, pertemuan tersebut dilakukan pula bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, hingga Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi.

    “Berdiskusi terkait peningkatan peran serta generasi muda dalam penguatan ekonomi kreatif melalui UMKM dan koperasi,” tulis Raffi dalam unggahannya.

    Sumber : Antara

  • Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat

    Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat

    loading…

    DPN Peradi SAI menggelar Perayaan Natal di Ballroom Hotel Kempinski pada Jumat (10/1/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) menyuarakan salam damai dan persatuan kepada seluruh advokat. DPN Peradi SAI menggelar Perayaan Natal di Ballroom Hotel Kempinski pada Jumat (10/1/2025).

    Perayaan Natal kali ini mengambil tema, ‘Marilah Sekarang Kita Pergi Ke Betlehem. Cinta Kasih dan Solidaritas yang Menggerakkan Persaudaraan dan Persatuan di Keluarga Besar Peradi SAI’.

    Perayaan berlangsung khidmat dan meriah. Dalam perayaan ini, hadir sejumlah pejabat lembaga hukum serta tokoh dan pemuka lintas agama.

    Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hadir dari seluruh Indonesia. Romo Yustinus Ardianto dalam Renungan Natal menyampaikan seruan untuk hidup dalam kebaikan.

    Romo Yustinus mengingatkan profesi Advokat memiliki beban dan tugas yang berat, karena harus menyandang 4 sifat advocatus: pendamping, penolong, pembela dan penasihat.

    Dalam kata sambutan tertulisnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Peradi SAI terus menerus menjalin kebersamaan dan saling menghormati sesama penegak hukum lainnya. “Semoga Peradi SAI semakin jaya untuk membina seluruh anggotanya menjadi advokat yang profesional dan berintegritas,” katanya.

    Ketua Panitia Perayaan Natal Peradi SAI Ana Sofa Yuking mengatakan, pihaknya telah mengadakan kegiatan bakti sosial di 3 tempat sebagai salah satu bentuk solidaritas dan komitmen Peradi SAI. “Yayasan Panti Asuhan Pintu Elok, Yayasan Badan Sosial Dharma Kasih Gereja Kristen Pasundan, dan Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3,” ujarnya.

    Dalam bakti sosial tersebut DPN Peradi SAI menyerahkan bantuan berupa barang dan uang tunai.

    Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang dalam sambutannya menyerukan salam damai kepada semua Advokat di mana pun berada. Perayaan Natal ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan bisa membangkitkan semangat soliditas advokat Peradi SAI.

    “Kami menyuarakan salam damai dan persatuan untuk seluruh Advokat. Di awal tahun 2025 ini, mari kita meneguhkan komitmen untuk sama-sama menegakkan hukum secara profesional, imparsial, dan berintegritas,” kata Juniver.

    Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra M Zen menyampaikan bahwa perayaan hari besar keagamaan merupakan wujud syukur sekaligus menguatkan tali persaudaraan sesama advokat.

    (abd)

  • DPN Peradi-SAI Menyuarakan Salam Damai dan Persatuan kepada Seluruh Advokat – Page 3

    DPN Peradi-SAI Menyuarakan Salam Damai dan Persatuan kepada Seluruh Advokat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyelenggarakan Perayaan Natal di Ballroom Hotel Kempinski, Jumat (10/1). Perayaan Natal kali ini mengambil tema, ‘Marilah Sekarang Kita Pergi Ke Betlehem. Cinta Kasih dan Solidaritas yang Menggerakkan Persaudaraan dan Persatuan di Keluarga Besar PERADI SAI’.

    Perayaan berlangsung hikmat dan meriah. Dalam perayaan ini, hadir sejumlah pejabat lembaga hukum serta tokoh dan pemuka lintas agama. Para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hadir dari seluruh Indonesia.

    Romo Yustinus Ardianto dalam Renungan Natal menyampaikan seruan untuk hidup dalam kebaikan. Romo Yustinus mengingatkan profesi Advokat memiliki beban dan tugas yang berat, karena harus menyandang 4 sifat ‘advocatus:’ pendamping, penolong, pembela dan penasihat.

    Dalam kata sambutan tertulisnya, Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI, meminta PERADI SAI terus menerus menjalin kebersamaan dan saling menghormati sesama penegak hukum lainnya.

    “Semoga PERADI SAI semakin jaya untuk membina seluruh anggotanya menjadi advokat yang profesional dan berintegritas,” kata Supratman.

    Ana Sofa Yuking, selaku Ketua Panitia Perayaan Natal PERADI SAI menyampaikan “sebagai salah satu bentuk solidaritas dan komitmen PERADI SAI, kami telah mengadakan kegiatan bhakti sosial di 3 tempat, Yayasan Panti Asuhan Pintu Elok, Yayasan Badan Sosial Dharma Kasih Gereja Kristen Pasundan, dan Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3.”

    Dalam bhakti sosial tersebut DPN PERADI SAI menyerahkan bantuan berupa barang dan uang tunai.

     

  • Pemulihan Nama Baik Bung Karno, Megawati Terima Kasih ke Presiden Prabowo – Halaman all

    Pemulihan Nama Baik Bung Karno, Megawati Terima Kasih ke Presiden Prabowo – Halaman all

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto di acara HUT PDIP ke-52. Dia berterima kasih Prabowo merespons surat pimpinan MPR RI terkait pemulihan nama baik Presiden RI pertama Sukarno.

    Megawati awalnya berterima kasih kepada seluruh Rakyat Indonesia karena telah meluruskan sejarah Bung Karno. Hal ini terkait dicabutnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 berkaitan dengan tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno.

    “Ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia di manapun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut,” kata Megawati saat berpidato di HUT PDIP ke-52, di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Kemudian, Megawati juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo. Dia menyebut Prabowo lah yang merespons surat pimpinan MPR RI tersebut.

    “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindaklanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama,” ucap dia.

    Kemudian, Megawati memuji Sukarno yang tahan banting. Pasalnya, dia sendiri mengaku bingung dengan apa yang sebetulnya terjadi kepada Sukarno.

    “Kalau dipikir Bung Karno tahan banting ya, lah iya lah, waktu beliau itu, kami keluarga itu bingung, kami mesti cerita, karena apa? Ketika saya ke Seteng untuk menanyakan ‘bapak saya diapakan toh?’,” ujarnya.

    Pencabutan Tap MPR Soal Sukarno

    Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

    Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo telah menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Sukarno. Surat Pimpinan MPR ini menjadi jawaban atas Surat MenkumHAM Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

    “Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (9/9) lalu.

    Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

    “Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945,” tambahnya. (hp)

  • Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data

    Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data

    loading…

    Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Foto/Iustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku pihak yang bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.

    Girlie mengatakan, menurut Menteri Hukum hal ini bertujuan agar terdapat kontrol publik untuk melihat siapa saja yang akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan kepada presiden.

    Dia menuturkan, pemberian amnesti nantinya akan ditujukan terhadap para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

    “Dalam rilis sebelumnya terkait amnesti 44.000 narapidana, pada dasarnya ICJR sepakat terhadap kebijakan yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia. Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR memiliki sejumlah catatan soal transparansi dan akuntabilitas proses ini,” kata Girlie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).

    Pertama, kata dia, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada soal kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Menurut dia, perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang adil bagi potensial 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti.

    “Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan karena kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun,” tuturnya.

    Terhadap hal ini, lanjut dia, pemerintah harus berfokus pada WBP yang sedari awal tidak layak dipenjara karena kerangka hukum yang bermasalah. Dia melanjutkan, untuk menjamin bahwa amnesti ini benar dilakukan pada WBP tersebut, maka harus ada dasar aturan kepada siapa amnesti tersebut diberlakukan.

  • Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas

    Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menunggu data puluhan ribu narapidana yang akan mendapat amnesti. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih menunggu data puluhan ribu narapidana yang akan mendapat amnesti. Ia pun berharap, data puluhan ribu narapidana itu bisa diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam waktu dekat.

    “Soal amnesti, kami masih menunggu dari Kementerian Imipas soal datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berkomunikasi dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah terakses atau belum, sudah bisa diserahkan ke kami atau belum,” tutur Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak bisa menindaklanjuti usulan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang didata oleh Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memberikan data napi yang mendapat amnesti dalam waktu dekat.

    “Karena tentu Kementerian Hukum tidak bisa meneruskan apa-apa kalau tidak ada basis datanya dari Kementerian Imipas. Oleh karena itu beberapa saat yang lalu Menteri Imipas menjanjikan dalam waktu dekat nama-nama tersebut akan segera diserahkan,” tutur Supratman.

    “Mungkin ya, proses asesmennya lebih ketat sehingga itu yang membuat sedikit lebih lama daripada yang kita perkirakan,” imbuhnya.

    Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang mendapat amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung dari Kementerian Imipas.

    “Karena yang akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang berhak, itu kan Kementerian Imipas. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan kepada Bapak Presiden, Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa,” terang Supratman.

    Supratman pun menyatakan, pihaknya akan membuka napi penerima amnesti bila sudah ada data dari Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau dari Kementerian Imipas datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti,” tandasnya.

    (rca)

  • Respons Pemerintahan Prabowo soal MK Hapus Presidential Threshold

    Respons Pemerintahan Prabowo soal MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia menyatakan, pemerintah akan mematuhi putusan tersebut.

    “Prinsipnya kita hormati dan patuh terhadap putusan MK. Karena putusan MK itu kan final and binding. Jadi tidak ada upaya hukum berikut,” ujar Supratman saat ditemui Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini pun telah menugaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra untuk mengkaji putusan tersebut. Langkah itu ditujukan Supratman sebagai bentuk persiapan pemerintah dalam mematuhi putusan tersebut.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    “Walaupun inisiatif untuk membuat perubahan undang-undang tentang pemilu dan pilkada itu saat ini diinisiasi oleh DPR, namun demikian pemerintah harus siap-siap juga,” katanya.

    Lebih lanjut, Supratman menilai, putusan MK berpeluang untuk menimbulkan banyak calon presiden (capres) yang mendaftar. Ia pun mengatakan, MK telah memberi wewenang pada DPR dan Pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusi.

    “Karena itu MK memberi ruang kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama dengan pemerintah, presiden maksud saya, untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan mempedomani lima hal. Yang satu tidak boleh rekayasa konstitusional itu disahkan kepada perolehan suara ataupun kursi. Kan itu intinya tuh. Nah karena itu pasti ini akan dipenuhi,” kata Supratman.

    Meski demikian, Supratman belum mengetahui pasti peluang semua partai politik bisa mengajukan paslon. Menurutnya, keputusan itu menunggu hasil pembahasan RUU Pemilu.

    “Apakah nanti semua partai politik akan masing-masing boleh mencalonkan? Nah nanti akan dibahas di Revisi Undang-Undang tentang Pemilu, Partai Politik, maupun Pilkada,” pungkasnya.

    (rca)

  • Menkum Targetkan Seluruh Pelayanan Diberikan Digital pada 2026

    Menkum Targetkan Seluruh Pelayanan Diberikan Digital pada 2026

    loading…

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Kementerian Hukum ( Kemenkum ) mencanangkan komitmen bersama zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan integritas. Kemenkum juga mencanangkan transformasi digital dalam melayani masyarakat.

    Pencanangan itu dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bersama jajaran eselon I dan sejumlah Kakanwil Kemenkum di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

    Supratman menjelaskan, pencanangan zona integritas dan WBK itu merupakan komitmen Kemenkum untuk menciptakan sebuah tata kelola pemerintah yang lebih baik dan lebih bersih.

    “Pencanangan zona integritas, wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini adalah komitmen bagi Kementerian Hukum untuk menciptakan sebuah tata kelola pemerintah yang lebih baik, lebih bersih,” kata Suprtaman usai acara.

    Selain itu, Supratman menilai transformasi digital sangat penting dalam rangka memberi layanan ke masyarakat. Ia pun berharap, seluruh layanan di Kemenkum bisa terlayani dengan digital.

    “Nanti Insya Allah paling lambat ya, paling lambat kami berusaha di tahun 2025 itu bisa terjadi. Tapi karena mungkin soal keterbatasan soal anggaran, karena itu paling lambat di tahun 2026 seluruh layanan, cita-cita di Kementerian Hukum, seluruh layanan itu bisa diakses lewat digitalisasi,” terang Supratman.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    Kendati demikian, Supratman menyampaikan, pihaknya akan memberi kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan pelayanan di bidang hukum.

    “Nah karena itu mohon dukungan kepada teman-teman semua, bahwa pencanangan hari ini adalah bukti nyata keseriusan Kemenkum dalam rangka memberikan sebuah layanan kepada masyarakat yang terbaik, cepat, mudah diakses, dan keamanan yang terjamin,” tutur Supratman.

    “Karena itu sekali lagi, kalau kemudian pencanangan transformasi digital ini betul-betul bisa kita wujudkan di tahun-tahun yang akan datang, maka tentu pencanangan dari daerah ataupun wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme itu otomatis dia akan seiring sejalan dengan pencanangan digitalisasi,” tandasnya.

    (rca)

  • Politik sepekan, respons Jokowi hingga pelantikan kepala daerah mundur

    Politik sepekan, respons Jokowi hingga pelantikan kepala daerah mundur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi selama sepekan dalam kancah politik Indonesia, mulai dari Jokowi merespons soal sebutan dirinya sebagai pimpinan terkorup hingga pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak.

    Berikut rangkuman beritanya:

    Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Presiden perintahkan setop impor beras, garam, gula, jagung

    Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas dengan beberapa menterinya di Istana Negara, Jakarta, memerintahkan jajaran menterinya untuk menyetop impor beras, garam, gula konsumsi, dan jagung pada tahun 2025.

    “Alhamdulillah, tadi dalam ratas (rapat terbatas) yang pertama, kita sudah memutuskan, tidak impor beras, Pak Mentan ya, tahun depan, tidak (impor). Tidak impor beras, kemudian jagung, gula untuk konsumsi, dan garam,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemerintah pelajari putusan MK soal “presidential threshold”

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Panglima pastikan oknum TNI pelaku penembakan ditindak tegas

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan oknum TNI yang jadi pelaku penembakan di rest area tol kawasan Tangerang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    “Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

    Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Golkar Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold Mengejutkan – Page 3

    Golkar Sebut Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold Mengejutkan – Page 3

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. 

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    “Di lain sisi nanti pemerintah tentu juga akan berkoordinasi terkait hal tersebut, karena saya belum membaca lengkap,” kata Supratman di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tetap berpandangan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    Menurut dia, biasanya MK menentukan waktu berlaku putusan. Namun pada putusan mengenai presidential threshold tersebut, ia menuturkan MK belum menentukan.

    Menkum menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan isi putusan tersebut, tetapi hanya melihat bahwa saat ini MK benar-benar menghapus presidential threshold, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menurunkan ambang batas.

    “Tapi apa pun putusan MK karena sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu,” tuturnya yang dikutip dari Antara.

    Oleh karena itu, Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengomunikasikan putusan MK itu dengan penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

    Selain itu, sambung dia, pemerintah dan parlemen juga akan membahas putusan tersebut dalam perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Pasalnya, kata dia, pada akhirnya apabila putusan tersebut terkait dengan pelaksanaan pemilu maka akan ada suatu perubahan terkait UU maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga semuanya akan diselaraskan.