Tag: Supratman Andi Agtas

  • Ekstradisi Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditarget Rampung Sebelum 3 Maret 2025

    Ekstradisi Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditarget Rampung Sebelum 3 Maret 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah tengah berupaya mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Ekstradisi tersebut ditargetkan rampung secepatnya. 

    “Kita punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tetapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Dalam waktu dekat akan dirampungkan,” kata Supratman saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). 

    Supratman menekankan, ekstradisi Paulus Tannos tidak bisa dilakukan secara instan. Dia menegaskan ada hak dan kewajiban yang mesti diperhatikan para pihak terkait dalam proses ekstradisi kali ini. Namun, dia menerangkan tidak ada kendala dalam proses sejauh ini. 

    “Ini menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya. Terkait kasusnya jangan tanya di Kementerian Hukum. Itu nanti tanyakan ke KPK dan untuk pelaksananya nanti juga dengan Divisi Hubinter ya di Mabes Polri,” ungkap Supratman. 

    Diberitakan, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura. Dia sudah dalam pencarian KPK akibat tersandung kasus e-KTP. 

    “Benar Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025). 

    Sebagai tindak lanjutnya, Fitroh menyebut KPK tengah menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum. Selain itu, KPK juga tengah melengkapi sejumlah persyaratan demi mengekstradisi Paulus Tannos kembali ke Indonesia. 

  • Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP Nasional 29 Januari 2025

    Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tersangka korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , mengajukan permohonan pencabutan kewarganegaraan setelah kasus tersebut diusut.
    Namun, Tannos tak pernah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses administrasi pencabutan status kewarganegaraannya.
    “Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus ini,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    Diketahui, kasus korupsi mulai diusut KPK sejak 2012.
    Namun, proses penyidikan dimulai pada 2014 setelah penetapan tersangka pertama dalam kasus tersebut.
    Tannos sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
    Sejak penetapan tersangka itu, Tannos sulit dicari keberadaannya.
    KPK kemudian memasukkan Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 19 Oktober 2021.
    “Yang bersangkutan sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Supratman.
    Supratman pun menegaskan bahwa sampai saat ini Tannos tetap berstatus WNI, karena proses pencabutan kewarganegaraannya belum disetujui.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.

    “Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    Adapun Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.

    “Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

    Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Dia menyampaikan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” tuturnya.

    Saat ini, Kementerian Hukum bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Luar Negeri tengah mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

    Supratman menuturkan pemerintah memiliki waktu 45 hari melengkapi berkas-berkas untuk proses ekstradisi Paulu Tannos.

    “Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkandan itu akan berakhir di 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

    “Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” sambung dia.

  • Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI sejak KPK Sidik Kasus Korupsi E-KTP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain Nasional 29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka
    korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
    Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
    Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan
    kewarganegaraan Indonesia
    itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
    Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
    Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
    Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Punya Paspor Luar Negeri, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

    Punya Paspor Luar Negeri, Menkum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan buronan KPK, Paulus Tannos masih berstatus kewarganegaraan Indonesia atau WNI.

    Hal tersebut merupakan respons Supratman atas informasi yang menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    “Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Dia juga menekankan, meski Paulus Tannos memiliki paspor dari negara luar, hal itu tidak serta merta membuat Paulus melepaskan kewarganegaraannya di Indonesia.

    Selain itu, Supratman juga mengemukakan bahwa Paulus sempat mengajukan untuk mengganti kewarganegaraan sebanyak dua kali. 

    Hanya saja, permintaan itu tidak dapat dipenuhi pemerintah RI lantaran Paulus masih belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengganti kewarganegaraan.

    “Tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia,” pungkasnya.

    Paulus merupakan buron sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP. Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

  • Menkum Supratman: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

    Menkum Supratman: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Tjin Tian Po alias Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI. Bos PT Shandipala Arthaputra itu segera diekstradisi ke Indonesia.

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” kata Supratman saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Paulus Tannos diklaim sudah berganti kewarganegaraan dan memegang paspor Guinea Bissau, negara kecil di Afrika Barat. 

    Pada 2024, KPK sempat gagal menangkap Tannos di Bangkok, Thailand karena dia disebut sudah berganti warga negara.

    KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melengkapi sejumlah persyaratan untuk  mengekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. 

  • Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memang memegang paspor negara lain.

    “Bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos) memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2025).

    Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

    “Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” sambung Supratman.

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” jelas Supratman.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

    “Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

    KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura. “45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.

     

  • Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Andi mengatakan Paulus pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.

    “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Agus di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” sambungnya.

    Andi mengatakan Paulus masih berstatus WNI lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan. Andi mengatakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujarnya.

    Andi mengatakan sampai 2018, paspor Paulus Tanoos masih atas nama Tjhin Thian Po. Dia menegaskan Paulus pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

    “Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” ucapnya.

    Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura

    KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, seperti dilansir Antara, Jumat (24/1).

    Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

    “Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya.

    (amw/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) milik
    Raffi Ahmad
    selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
    LHKPN Raffi Ahmad
    telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
    “Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
    Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
    Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
    Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
    kpk
    .go.id.
    LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
    Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
    https://elhkpn.kpk.go.id
    .
     
    Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
    Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
    Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
    “Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
    Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
    Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
    Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
    “Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
    Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
     
    Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
    1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
    6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
    8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
    9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
    11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
    13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
    16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
    19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
    21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
    24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
    25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
    26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
    27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
    29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
    30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
    31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
    34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
    35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
    36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
    37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
    39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
    40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
    41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
    42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
    43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
    44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
    46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
    47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
    48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Jakarta

    Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Belum Dapat Info Kapan Dibawa ke Jakarta

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan Lembaga Antirasuah terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap Otoritas Singapura.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi masih terus berlangsung. “Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses (ekstradisi),” kata Tessa yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidangkan terkait kasus yang dimaksud. Tessa melanjutkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.

    “Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari. “Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    (rca)