Tag: Supratman Andi Agtas

  • Paulus Tannos Akan Langsung Ditahan setelah Diekstradisi

    Paulus Tannos Akan Langsung Ditahan setelah Diekstradisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut buronan kasus pengadaan E-KTP, Paulus Tannos (PT) akan langsung ditahan jika proses ekstradisi yang bersangkutan telah rampung. Bos PT Shandipala Arthaputra itu sementara ini tengah ditahan di Singapura. 

    “Sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, Muhammad Nazarudin juga, begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    “Intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,” ungkap Tessa. 

    Disampaikan Tessa, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

    “Dari Pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh Pemerintah Indonesia dan itu KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Tessa. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri juga dilakukan. Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut. 

    “Saya perlu menegaskan batas waktu untuk mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan dan itu akan berakhir pada 3 Maret 2025. Namun, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat kelengkapan berkas ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dipenuhi,” tutur Supratman.

  • KPK Sebut Proses Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Terus Dikebut

    KPK Sebut Proses Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Terus Dikebut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses merampungkan ekstradisi terhadap buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos masih terus dilakukan. Pemerintah Indonesia kini tengah fokus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bisa mengekstradisi Tannos.

    “Dari pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan itu KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Disampaikan Tessa, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    “Yang tadi sudah saya sampaikan bahwa Kementerian Hukum juga positif saudara PT dapat dipulangkan dalam waktu dekat, tidak sampai terpenuhi 45 harinya. Kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah tengah berupaya mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Ekstradisi tersebut ditargetkan rampung secepatnya.

    “Dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari. Selama 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat,” kata Supratman saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Disampaikan Supratman, Indonesia punya waktu 45 hari untuk merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi bos PT Shandipala Arthaputra itu dari Singapura. Hal itu berdasarkan kesepakatan ekstradisi antara kedua negara.

    Supratman menekankan, ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan. Dia menegaskan ada hak dan kewajiban yang mesti diperhatikan para pihak terkait dalam proses ekstradisi kali ini. Namun, dia menerangkan tidak ada kendala dalam proses sejauh ini.

    “Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya. Karena itu nanti kalau terkait kasusnya jangan tanya di Kementerian Hukum. Itu nanti tanyakan ke KPK dan untuk pelaksananya nanti juga dengan Divisi Hubinter ya di Mabes Polri,” ungkap Supratman.

    Diberitakan, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura. Dia sudah dalam pencarian KPK akibat tersandung kasus e-KTP.

  • Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum memastikan dari 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti tidak ada yang termasuk dalam gerakan OPM.

    Pada konferensi pers, Rabu (29/1/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap keputusan itu diambil setelah proses yang bergulir pada Direktorat Pidana di Direktorat Jenderal Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. 

    “Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000,” ungkap Supratman, dikutip Kamis (30/1/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu lalu menyampaikan 44.000 nama calon penerima amnesti itu akan diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Salah satu kelompok terpidana calon penerima amnesti yang menjadi perhatian yakni terkait dengan Papua. Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada terpidana yang terlibat sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

    “Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita tidak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” tuturnya.

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menerangkan bahwa keputusan final pemberian amnesti berada di tangan Presiden Prabowo. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya pada Desember 2024, Supratman menerangkan bahwa pemerintah mengklasifikasi kelompok terpidana yang rencananya akan diberikan amnesti oleh Presiden. Total calon penerima amnesti yakni berjumlah 44.000 orang. 

    Tujuan pemberian amnesti itu untuk mengurangi kondisi kelebihan kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu meliputi napi kasus penghinaan terhadap kepala negara, kasus pelanggaran UU ITE, terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa, kasus-kasus Papua serta kasus narkotika. 

  • Ajukan Permohonan 2 Kali, Paulus Tannos Gagal Lepas Status WNI

    Ajukan Permohonan 2 Kali, Paulus Tannos Gagal Lepas Status WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa buron KPK Paulus Tannos sempat mengajukan dua kali pindah kewarganegaraan.

    Dia mengatakan, permohonan itu dilayangkan sejak dimulainya pengusutan kasus paket KTP Elektronik atau e-KTP di Kemendagri periode 2011—2013 oleh KPK.

    “Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan,” ujar Supratman, Rabu (29/1/2025).

    Kemudian, kata Supratman, Kemenkum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah meminta Paulus untuk melengkapi dokumen permohonan pindah negara.

    Hanya saja, dokumen yang diminta oleh Ditjen AHU tak kunjung dilengkapi hingga saat ini. Alhasil, Paulus Tannos masih berstatus WNI hingga saat ini.

    “Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Paulus atau Thian Po Tjhin dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak (19/10/2021). Dia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).

    Kemudian, saat ini pemerintah RI tengah melakukan proses ekstradisi untuk Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah telah diberikan tenggat waktu 45 hari atau hingga (3/3/2025) untuk merampungkan berkas ekstradisi Paulus.

  • Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Nasional 29 Januari 2025

    Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia berpacu dengan waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tenggat waktu 45 hari tersebut dihitung sejak Tannos ditahan sementara di Singapura pada 17 Januari 2025.
    Meski begitu, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas akhir pada 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan Singapura.
    “Saat ini kita punya waktu 45 hari sejak penahanan Tannos untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret, ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    Dia meyakini pelengkapan berkas
    ekstradisi Paulus Tannos
    bisa berjalan cepat.
    Sebab, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan tugas ini.
    “Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal
    timeline
    kesepakatan antara kami semua, ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” kata Supratman.
    Namun, Supratman mengingatkan setelah pelengkapan berkas, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan Singapura.
    Pemerintah Indonesia pun tidak bisa turut campur dalam persidangan di negara tersebut.
    “Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ungkap Supratman.
    Dia juga mengingatkan bahwa setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding yang bisa memperpanjang tahapan ekstradisi Paulus Tannos.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Wibowo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu pelengkapan berkas jika belum dapat rampung hingga 3 Maret 2025.
    “Kalau berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang dari awal prosedur). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” jelas Wibowo.
    Terkait dengan adanya persidangan yang harus dihadapi, Wibowo menerangkan bahwa tahapan ini adalah upaya Singapura untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
    “Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Wibowo.
    “Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 44.000 Napi Diusulkan Terima Amnesti, Sebagian Besar Terpidana Narkoba

    44.000 Napi Diusulkan Terima Amnesti, Sebagian Besar Terpidana Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 44.000 narapidana (napi), yang kebanyakan kasus narkoba, di Indonesia diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Hukum menargetkan daftar tersebut rampung pekan depan sebelum diserahkan ke presiden.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam menyusun daftar penerima amnesti. Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memastikan hanya napi dengan kriteria tertentu yang mendapat amnesti.

    “Kira-kira minggu depan, saya sudah minta direktur pidana di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan verifikasi 44.000 napi. Setelah selesai, kami akan kirim ke presiden,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

    Menurut Supratman, napi kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Namun, napi yang terlibat dalam gerakan makar tanpa senjata masih memungkinkan mendapatkan amnesti, tergantung keputusan akhir Presiden Prabowo.

    “Keputusan final ada di tangan Presiden Prabowo. Jika presiden meminta perubahan daftar, kami akan menyesuaikan,” tambahnya.

    Dari 44.000 napi yang diajukan, sekitar 39.000 di antaranya terlibat kasus narkoba. Pemberian amnesti akan bergantung pada hasil asesmen yang mencakup empat faktor utama, yaitu jenis tindak pidana, sudah menjalani hukuman atau belum perilaku napi selama di penjara, dan aspek subjektif lain terkait kelakuan baik napi.

    Supratman menjelaskan asesmen lebih lanjut akan dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan kelayakan setiap napi yang diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

  • Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos disebutkan sempat dua kali mencoba melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, upaya tersebut gagal karena ia tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

    Supratman menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Dia menegaskan meskipun Paulus Tannos telah memegang paspor Guinea Bissau (negara di Afrika Barat), ia tidak otomatis kehilangan status WNI.

    “Melepaskan kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” tegasnya.

    Alasannya, kata Supratman, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan, maka hingga saat ini ia tetap berstatus sebagai WNI. Pemerintah kini tengah menyiapkan persyaratan ekstradisi agar Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia dari Singapura.

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos masih sebagai WNI,” tambahnya.

    Sebelumnya, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah lama buron dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ia saat ini ditahan di Singapura.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

    Sebagai langkah selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

    “Kami sedang melengkapi persyaratan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk segera dibawa ke persidangan,” tegas Fitroh buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

  • Menkum Tegaskan Amnesti Diberikan ke Gerakan Makar Non Senjata, KKB Tak Dapat – Page 3

    Menkum Tegaskan Amnesti Diberikan ke Gerakan Makar Non Senjata, KKB Tak Dapat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tak ada pemberian amnesti atau pengampunan hukuman untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dia menyebut salah satu kategori pidana yang mendapatkan amnesti yakni, kasus gerakan makar non senjata.

    “Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata,” jelas Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    Menurut dia, hal tersebut telah dilaporkan dan disepakati Presiden Prabowo Subianto. Supratman menuturkan keputusan akhir soal nama-nama penerima amnesti merupakan kewenangan Prabowo.

    “Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” katanya.

    Supratman menyampaikan kementeriannya menargetkan verifikasi 44.000 nama penerima amnesti dapat rampung pada pekan depan. Setelah itu, dia akan mengirimkan 44.000 nama tersebut kepada Prabowo untuk disetujui menerima amnesti.

    “Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana, ya dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan,” ujarnya.

    “Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” sambung Supratman.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana. Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendapatkan amnesti presiden.

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    “Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” sambungnya.

     

     

  • 8 Februari, Calon Pemain Timnas Ole Romeny Disumpah jadi WNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    8 Februari, Calon Pemain Timnas Ole Romeny Disumpah jadi WNI Nasional 29 Januari 2025

    8 Februari, Calon Pemain Timnas Ole Romeny Disumpah jadi WNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pengambilan sumpah calon pemain
    Timnas Indonesia
    ,
    Ole Romeny
    , dijadwalkan berlangsung pada 8 Februari 2025.
    Hal itu disampaikan Supratman saat ditanya mengenai perkembangan proses naturalisasi pesepak bola asal Belanda tersebut menjadi warga negara Indonesia (WNI).
    “Ole, pokoknya kita Kementerian Hukum pasti akan
    support
    PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harapan rakyat Indonesia untuk tampil di Piala Dunia itu harga mati. Insya Allah, tanggal 8 Februari yang akan datang, kita akan mengambil sumpah,” ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
    Saat ini, lanjut Supratman, pihaknya tinggal menunggu proses persetujuan naturalisasi di DPR RI.
    Dia berharap proses di parlemen tersebut dapat berjalan lancar.
    “Mudah-mudahan proses di DPR ini cepat bergulir. Tapi jadwalnya tanggal 8 yang bersangkutan beserta dua orang pemain naturalisasi yang U20 juga akan diambil sumpahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ole Romeny diproyeksikan akan memperkuat Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
    Pemain berusia 24 tahun tersebut sudah bertemu dengan Ketum PSSI, Erick Thohir, selepas pertandingan Indonesia vs Jepang, Jumat (15/11/2024).
    Erick telah mengunggah foto pertemuannya dengan Ole di akun Instagram miliknya pada Sabtu (16/11/2024).
    Ole juga terekam kamera hadir secara langsung menyaksikan laga Indonesia vs Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat lalu.
    Setelah melihat Garuda dikalahkan Jepang, Erick mengungkapkan bahwa Ole tetap menunjukkan komitmennya untuk membela Merah Putih.
    “Dia bilang, yakin saya akan bisa bikin perubahan buat tim Indonesia,” tutur Erick Thohir, mengutip pernyataan Ole Romeny.
    Menurut Erick Thohir, kehadiran Ole Romeny bisa melengkapi kepingan taktik skuad Garuda besutan Shin Tae-yong.
    “Jadi kalau Ole nanti benar-benar gabung di bulan Maret, bagian yang hilang, kalau kita lihat berulang-ulang, waktu lawan Irak (putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026) di babak pertama kita sudah menekan tidak bisa gol,” tutur Menteri BUMN itu.
    “Ya, terima kasih Ole, walaupun dalam situasi tim nasional tertekan, dia masih punya komitmen. Jadi ya ini Merah Putih juga, dari Medan, mungkin anak Medan
    fighter
    juga,” kata Erick.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Ungkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Coba Lepas Status WNI 2 Kali

    Menkum Ungkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Coba Lepas Status WNI 2 Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos sempat berupaya melepas status warga negara Indonesia (WNI). Hanya saja, upaya tersebut kandas karena bos PT Shandipala Arthaputra itu tak kunjung memenuhi sejumlah dokumen yang dibutuhkan. 

    “Saya ingin sampaikan ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Supratman saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). 

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ungkap Supratman. 

    Diberitakan, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura. Dia sudah dalam pencarian KPK akibat tersandung kasus e-KTP. 

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025). 

    Sebagai tindak lanjutnya, Fitroh menyebut KPK tengah menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum. Selain itu, KPK juga tengah melengkapi sejumlah persyaratan demi mengekstradisi Tannos kembali ke Indonesia. Lembaga antikorupsi itu menegaskan ekstradisi segera dilakukan. 

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.