Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) akan menyerahkan berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP,
Paulus Tannos
kepada pihak
Singapura
melalui Kementerian Hukum pada pekan depan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu dokumen yang diserahkan ke Pemerintah Singapura adalah pernyataan Indonesia bahwa Paulus Tannos akan langsung diproses hukum setelah diekstradisi.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara PT bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Lebih lanjut, Tessa menyebut, KPK dibantu berbagai instansi untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta Pemerintah Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos.
Pasalnya, menurut dia, ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura. Sehingga, KPK bekerja sama dengan semua instansi terkait seperti Kementerian Hukum.
“Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” ujarnya.
Kemudian, Tessa berharap proses pemenuhan syarat tersebut berjalan lancar sehingga Paulus Tannos dapat segera diekstradisi ke Indonesia.
“Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” katanya.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (
provisional arrest request
) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan Paulus Tannos.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya agar Tannos diekstradisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.
“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret (2025). Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Setelah dokumen dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.
Namun, Supratman mengatakan, Indonesia tidak bisa ikut campur terkait proses persidangan Paulus Tannos di Singapura. Sebab, setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-
/data/photo/2025/02/14/67af3f4893084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Sebut Singapura Minta Proses Hukumnya Berjalan
-

Pembahasan RUU BUMN dalam Raker Komisi VI DPR
Kamis, 23 Januari 2025 17:24 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
-
/data/photo/2025/01/07/677ca5bb4bd9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Hati-hati Serahkan Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, Khawatir Kecolongan
Menkum Hati-hati Serahkan Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, Khawatir Kecolongan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya bakal berhati-hati untuk menyerahkan nama-nama narapidana penerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Menteri Imipas sudah menyerahkan ke kami. Tetapi sekali lagi, tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Ia tidak ingin 44.000 nama penerima amnesti malah tidak sesuai dengan kriteria yang telah disiapkan.
Salah satu kriterianya, penerima amnesti tidak termasuk narapidana korupsi maupun bandar narkoba.
Sementara kriteria yang berpotensi diberikan amnesti adalah narapidana politik khusus Papua tetapi bukan gerakan bersenjata, napi terlibat narkotika tetapi statusnya pemakai yang harus direhabilitasi, napi UU ITE terutama penghinaan kepada Kepala Negara, dan yang sakit berkelanjutan.
“Jangan sampai ada 44.000 orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden. Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah, kami asesmen sekarang,” ucap dia.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan, asesmen terhadap napi masih berlangsung.
Pengkajian telah diintensifkan agar amnesti diberikan secara tepat sasaran.
Supratman menegaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan setelah nama itu disampaikan kepada Presiden.
“Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah, itu yang nggak boleh. Sehingga kami hati-hati bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rampungkan,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Ia tidak memungkiri, nama-nama itu bisa bertambah maupun berkurang.
Amnesti pun bisa menjadi kado Lebaran bagi mereka yang menerima.
“Bisa berkurang, bisa bertambah. Ya kan? Bisa bertambah. Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas selalu melakukan komunikasi. Sampai hari ini. Itu belum berhenti. Semoga ya (jadi kado Lebaran),” kata Supratman.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai, 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Supratman ketika itu.
Ia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.
Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Secara prinsip, kata Supratman, Prabowo setuju untuk memberikan amnesti alias pengampunan.
“Yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa,” ucap Supratman.
“Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.






