Tag: Supratman Andi Agtas

  • DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

    DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam RUU Minerba. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa diatur dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

    Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR saat membahas DIM RUU Minerba bersama Pemerintah yang diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.

    “Menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.

    Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dilakukan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM), dan juga koperasi bisa ikut.

    “Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan menengah, termasuk koperasi, pasti tidak akan bisa ikut dalam proses lelang,” tutur Supratman.

    Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM dan koperasi bisa kelola tambang.

    “Tetapi juga di samping itu juga memberi prioritas kepada lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam undang-undang ini,” katanya.

    “Karena itu nanti skemanya bisa bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang lain,” imbuh Supratman.

    Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.

    “Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan,” terang Supratman.

    (shf)

  • Menkum Hati-hati Serahkan Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, Khawatir Kecolongan

    Menkum Hati-hati Serahkan Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, Khawatir Kecolongan

    Menkum Hati-hati Serahkan Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, Khawatir Kecolongan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya bakal berhati-hati untuk menyerahkan nama-nama narapidana penerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Menteri Imipas sudah menyerahkan ke kami. Tetapi sekali lagi, tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
    Ia tidak ingin 44.000 nama penerima amnesti malah tidak sesuai dengan kriteria yang telah disiapkan.
    Salah satu kriterianya, penerima amnesti tidak termasuk narapidana korupsi maupun bandar narkoba.
    Sementara kriteria yang berpotensi diberikan amnesti adalah narapidana politik khusus Papua tetapi bukan gerakan bersenjata, napi terlibat narkotika tetapi statusnya pemakai yang harus direhabilitasi, napi UU ITE terutama penghinaan kepada Kepala Negara, dan yang sakit berkelanjutan.
    “Jangan sampai ada 44.000 orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden. Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah, kami asesmen sekarang,” ucap dia.
    Lebih lanjut, Supratman menegaskan, asesmen terhadap napi masih berlangsung.
    Pengkajian telah diintensifkan agar amnesti diberikan secara tepat sasaran.
    Supratman menegaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan setelah nama itu disampaikan kepada Presiden.
    “Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah, itu yang nggak boleh. Sehingga kami hati-hati bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rampungkan,” kata politikus Partai Gerindra ini.
    Ia tidak memungkiri, nama-nama itu bisa bertambah maupun berkurang.
    Amnesti pun bisa menjadi kado Lebaran bagi mereka yang menerima.
    “Bisa berkurang, bisa bertambah. Ya kan? Bisa bertambah. Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas selalu melakukan komunikasi. Sampai hari ini. Itu belum berhenti. Semoga ya (jadi kado Lebaran),” kata Supratman.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
    Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai, 13 Desember 2024.
    “Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Supratman ketika itu.
    Ia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
    Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
    Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.
    Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
    Secara prinsip, kata Supratman, Prabowo setuju untuk memberikan amnesti alias pengampunan.
    “Yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa,” ucap Supratman.
    “Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Efisiensi Anggaran, tapi Ada 48 Menteri, 56 Wamen, Menhan-Menkomdigi Punya Stafsus

    Prabowo Efisiensi Anggaran, tapi Ada 48 Menteri, 56 Wamen, Menhan-Menkomdigi Punya Stafsus

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo menekankan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi itu diikuti oleh kebijakan sejumlah lembaga yang juga melakukan hal yang sama atas dasar instruksi di atas.

    Sebelum mengeluarkan instruksi tersebut, Prabowo ternyata melantik 48 menteri, jauh lebih banyak dari jumlah menteri era Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi. Jumlah menteri terbanyak ada di era Soekarno yaitu 132 orang, itu pun pernah sang presiden pertama memiliki anggota kabinet berjumlah hanya 10 orang.

    Selain punya 48 menteri dan 56 wakil menteri, kabinet gemuk atau gemoy Prabowo juga terdiria tas Menteri yang melantik Staf Khusus yaitu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Tak tanggung-tanggung, Menhan bahkan punya 6 stafsus yang dilantik hari ini, Selasa 11 Februari 2025, yang salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

    Daftar Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

    Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan. Instagram @dc.menhan

    Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan Kris Wijoyo Soepandji, Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier, Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Lenis Kogoya, Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Indra Irawan, Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin, Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security Daftar Staf Khusus Menkomdigi Meutya Hafid Aida Azhar, Staf Khusus Bidang Hub Antarlembaga Raline Shah, Staf Khusus Bidang Kemitraan Global Digital Rudi Sutarto, Staf Khusus Bidang Strategi Komunikasi Daftar 48 Menteri Prabowo

    Foto presiden, wapres, dan menteri serta pasangannya di depan Istana Negara. Facebook Sri Mulyani Indrawati

    Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam NegerI Sugiono, Menteri Luar Negeri Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan Nasaruddin Umar, Menteri Agama Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Saifullah Yusuf, Menteri Sosial Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Budi Santoso, Menteri Perdagangan Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Iftitah Suryanegara, Menteri Transmigrasi Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan Meutya Viada Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

    Prabowo: Ada yang Mau Memisahkan Saya dengan Pak Jokowi, Mereka Tidak Suka Sama Indonesia

    Sektor Pariwisata Mulai Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Indonesia

    Daftar 56 Wakil Menteri Prabowo Lodewijk F. Paulus, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bambang Eko Suharyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri Muhammad Anis Matta, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan R. Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Thomas AM Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan Fajar Riza Ul Haq, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kebudayaan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Sosial Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Christina Aryani, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan Yuliot, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Transmigrasi Suntana, Wakil Menteri Perhubungan Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Ossy Dermawan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Nasional Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Ferry Joko Juliantono, Wakil Menteri Koperasi Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri Usaha Kecil dan Menengah Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Pariwisata Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Daftar Utusan Khusus Presiden Prabowo

    Raffi Ahmad dan Zita Anjani jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin dan Instagram @zitaanjani

    Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan ⁠Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan ⁠Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan (sudah mundur pada Jumat 6 Desember 2024) ⁠Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ⁠Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital ⁠Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral ⁠Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata. Daftar Staf Khusus Presiden Prabowo Yovie Widianto, Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif Daftar Penasihat Khusus Presiden Prabowo

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym. ANTARA FOTO

    Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan. Daftar Pejabat non Kementerian yang dilantik Prabowo Sanitiar Burhanuddin, Jaksa Agung Muhammad Herindra, Kepala Badan Intelijen Negara AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.

    Demikian daftar 48 Menteri Prabowo, 56 wakil menteri, staf khusus, utusan khusus, dan staf khusus kementerian. Ada lebih dari 100 orang dalam kabinet gemuk sang presiden.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba  – Halaman all

    DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mempersoalkan ketidakhadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

    Rapat tersebut berlangsung di ruangan Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Hadir dalam rapat tersebut perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

    Nyoman mengatakan, ketidakhadiran dua menteri tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan dalam pembahasan revisi undang-undang.

    “Kalau bapak mengundang menteri, menterinya yang harus hadir. Harusnya menteri yang hadir. Itu kebiasaan saya dulu di Komisi VI. Kalau Menterinya enggak datang kita enggak jadi rapat,” kata Nyoman dalam rapat.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam surat presiden (Surpres) dikatakan bahwa menteri tidak diharuskan hadir bersamaan untuk mewakili pemerintah.

    “Di dalam Supres; satu, bahwa menteri itu boleh sendiri-sendiri atau bersama-sama, itu pemerintah,” ujar Supratman.

    Selain itu, kata Supratman, DPR periode sebelumnya memutuskan bahwa rapat boleh diwakili oleh wakil menteri. 

    “Jadi sejak periode yang lalu, menteri tidak mutlak harus datang. Tetapi wakil menteri pun boleh mewakili menteri untuk hadir dalam rapat kerja,” tuturnya.

    Hal senada disampaikan anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Benny Harman. Dia mengatakan, kehadiran salah satu perwakilan pemerintah sudah cukup untuk mewakili Presiden dalam rapat tersebut.

    “Jadi tidak wajib tiga-tiganya datang. Salah satu saja datang, itu sudah cukup itu mewakili presiden. Bahwa menteri ndak datang yang lain-lain itu ya mungkin beliau ndak menganggap penting ini, ndak masalah,” tegasnya.

  • Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari

    Baleg Ungkap Target RUU Minerba Bisa Disahkan 18 Februari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi
    DPR RI
    ,
    Bob Hasan
    , mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara ditargetkan bisa disahkan pada Sidang Paripurna, pada Selasa (18/2/2025).
    Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas
    yang membahas revisi UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    “Dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2,” kata Bob, Selasa.
    “Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita, Bapak,” imbuh dia.
    Namun, saat ini, pemerintah belum menyampaikan Daftar Investigasi Masalah (DIM).
    Dengan begitu, rapat panitia kerja (Panja) yang semula direncanakan digelar setelah rapat kerja hari ini dibatalkan.
    Baleg DPR
    RI menjadwalkan ulang rapat Panja pada Rabu (12/2/2025).
    Hal ini, kata Bob, untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli untuk membuat matrik DIM.
    “Jadi, kita perlu cepat karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara pemerintah maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut. Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu,” ujar Bob.
    Di rapat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah bakal menyerahkan DIM
    RUU Minerba
    dalam 1-2 hari ke depan.
    Ia menuturkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum menyerahkan DIM yang sejatinya draft-nya sudah selesai dibahas.
    “DIM sebenarnya sudah, draft-nya sudah selesai. Tetapi kami masih harus berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Menteri Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum. Untuk sesegera mungkin dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi,” ucap Supratman.
    Supratman menuturkan, pemerintah sudah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan.
    Setidaknya, kata dia, ada 9 poin yang diidentifikasi oleh pemerintah.
    Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31A RUU Minerba, yang terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemanfaatan ruang.
    Kedua, Pasal 51, mengatur terkait penetapan Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.
    Kemudian, Pasal 51A terkait pemberian Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses serta layanan pendidikan bagi masyarakat.
    Lalu, Pasal 51B, Wilayah Izin Umum Pertambangan mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
    “Kemudian Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi,” beber Supratman.
    Tak hanya itu, ada pula Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral maupun pengembangan atau pemanfaatan batu bara.
    Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan proyek pada wilayah penugasan.
    Ada pula Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dapat dikelola oleh Menteri.
    Sementara Pasal 173D mengatur tentang IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
    Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi Menteri.
    “Terakhir, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Ingin Tingkatkan Peran Diaspora dalam Pembangunan Nasional

    Pemerintah Ingin Tingkatkan Peran Diaspora dalam Pembangunan Nasional

    loading…

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menemui diaspora Indonesia yang berada di Inggris, Sabtu (8/2/2025). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah ingin meningkatkan peran diaspora dalam pembangunan nasional. Caranya, kata dia, bisa melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga berinvestasi di Indonesia.

    Hal tersebut dikatakannya saat menemui diaspora Indonesia yang berada di Inggris, Sabtu (8/2/2025). Supratman menuturkan, pemerintah akan memudahkan diaspora agar bisa masuk ke Indonesia.

    Ia mengungkapkan Indonesia tengah mempelajari mekanisme Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India. Fasilitas OCI yang diberikan pemerintah India berupa visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.

    “Kementerian Hukum telah melakukan studi banding, di antaranya mekanisme OCI yang memberikan banyak fasilitas bagi diaspora India untuk masuk ke negaranya. Ini dapat kita adopsi, tentu saja dengan menyesuaikan aturan di Indonesia. Jadi nantinya bapak dan ibu (diaspora) lebih mudah masuk Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025).

    Dalam hal investasi, kata Supratman, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengkaji peluang diaspora agar dapat berinvestasi dalam sektor-sektor tertentu di Indonesia. “Kami sudah mendengarkan usulan-usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut akan kami kaji bersama Kementerian Investasi,” tuturnya.

    Kemudahan lainnya akan diberikan pemerintah dalam hal persyaratan bekerja di Indonesia. Supratman menyebut Kemenkum akan mengusulkan perubahan persyaratan dan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) sehingga diaspora mendapatkan persyaratan khusus.

    Di samping itu, ke depannya semua kementerian/lembaga yang memiliki irisan dalam pelayanan diaspora akan memiliki sistem informasi yang terintegrasi. Dengan demikian, pelayanan kepada diaspora menjadi lebih mudah dan cepat.

    “Kemenkum akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan diaspora agar datanya terintegrasi. Misalnya pelayanan visa, kependudukan, serta kewarganegaraan,” jelasnya.

    Selain pelayanan bagi diaspora, kader Gerindra ini juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri, termasuk Inggris.

    Ia menerangkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan hukum yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan, layanan kewarganegaraan, dan pendampingan dalam penanganan kasus hukum.

    “Kemenkum dan Kementerian Luar Negeri mengintegrasikan data kewarganegaraan WNI, mengurus dokumen kewarganegaraan, juga perlindungan dalam kasus hukum,” pungkasnya.

    (rca)

  • Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas

    Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens Sah Jadi WNI, Siap Bela Timnas

    GELORA.CO –  Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens sudah sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

    Kepastian itu didapat usai ketiganya menjalani pengambilan sumpah menjadi WNI di KBRI London, Sabtu (8/2) sore WIB.

    Ketiganya akan segera mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor Indonesia. Kemudian PSSI akan mengurus perpindahan federasi dari KNVB. Dengan begitu, ketiganya bakal segera membela Timnas Indonesia.

    Pengambilan Sumpah WNI ini turut disaksikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Duta Besar RI untuk Inggris Raya, Desra Percaya. Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan juga hadir dalam acara tersebut.

    Ole Romeny, Dion Markx, Tim Geypens lahir di Belanda namun memiliki darah keturunan Indonesia.

    Merujuk data yang dipaparkan DPR dalam sidang komisi, Senin (3/2), darah Indonesia ketiga pemain itu berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.

    Ole Romeny lahir di Nijmegen, Belanda, pada 20 Juni 2000 memiliki keturunan Indonesia dari nenek pihak ibu yang lahir di Medan pada 2 April 1923 bernama Helene Wilhelmina Degenaars w//v ter Haar Romenij.

    Kemudian Dion Markx yang kelahiran Arnhem, Belanda, pada 29 Juni 2005, memiliki nenek dan ayah yang lahir di Indonesia.

    Sang nenek dari pihak ayah bernama Saoda Enedak lahir di Aceh,16 Maret 1932. Sedangkan sang ayah bernama Frits Markx, lahir di Palembang pada 10 April 1970.

    Geypens memiliki darah Indonesia dari sang kakek dari ibu bernama Henry Armand d’Hollosy yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Oktober 1941.

  • Ole Romeny, Tim Geypens, Dion Markx Resmi WNI, Siap Bela Timnas 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Ole Romeny, Tim Geypens, Dion Markx Resmi WNI, Siap Bela Timnas Nasional 8 Februari 2025

    Ole Romeny, Tim Geypens, Dion Markx Resmi WNI, Siap Bela Timnas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengambil sumpah dan janji setia kewarganegaraan tiga atlet sepak bola yang menjalani proses naturalisasi, yakni Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens. Prosesi ini berlangsung di London pada Sabtu (8/2/2025).
    Supratman menegaskan bahwa naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan, tetapi merupakan bagian dari strategi besar dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional.
    “Momentum ini bukan hanya tentang perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga harapan besar dalam membangun kemajuan Indonesia,” ujar Supratman, Sabtu.
    Ia menjelaskan bahwa
    naturalisasi atlet
    diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Dalam konteks ini, peralihan kewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi individu yang telah berjasa bagi Indonesia.
    Proses naturalisasi ini melibatkan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen Negara, serta organisasi olahraga terkait.
    Para atlet juga harus melewati berbagai tahapan, termasuk meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
    Supratman berharap kehadiran pemain berkualitas dalam skuat Tim Nasional Indonesia dapat memperbesar peluang tim Garuda untuk bersaing dalam berbagai ajang bergengsi internasional, seperti
    FIFA World Cup 2026
    , Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, serta menargetkan posisi 100 besar FIFA dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday.
    “Hal ini adalah cita-cita besar seluruh bangsa Indonesia, termasuk Presiden Prabowo,” tambahnya.
    Selain itu, Supratman menegaskan bahwa kehadiran atlet diaspora keturunan Indonesia merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk membela Merah Putih.
    “Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat dan kompetitif,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Danantara Gantikan Sebagian Peran Menteri BUMN, Ini Tugas dan Asal-usul Modalnya

    Danantara Gantikan Sebagian Peran Menteri BUMN, Ini Tugas dan Asal-usul Modalnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan salah satu materi penting dalam perubahan beleid itu adalah pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Adapun, jika menilik Daftar Inventarisasi Masalah alias DIM RUU BUMN, ketentuan mengenai Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1 C, pasal 3 D sampai dengan 3 Z.

    Secara spesifik, Badan Pengelola Investasi nantinya akan melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam pengelolaan BUMN. Klausul Pasal 3D RUU BUMN berbunyi sebagai berikut: 

    Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN,
    Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan.

    Pasal 3 E kemudian lebih mempertegas tugas Badan Pengelola Investasi dalam pengelolaan BUMN. Ada enam poin yang menjadi tugas pokok Badan Pengelola Investasi jika mengacu kepada DIM tersebut.

    Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

    Ketiga, menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Keempat, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN. 

    Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional. Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.

    Darimana Sumber Modalnya? 

    Pasal 3F secara rinci menjelaskan mengenai asal-usul modal Badan Pengelola Investasi yakni dari penyertaan modal negara atau sumber lainnya. Pernyataan modal negara alias PMN bisa berupa dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara milik BUMN.

    Adapun modal Badan Pengelola Investasi paling sedikit Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang tercatat sebesar Rp1.135 triliun. 

    “Modal tersebut dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.”

    Sementara itu, Pasal 3 G, juga memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi untuk melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional dan pihak ketiga.

    Adapun jika Badan memperoleh keuntungan keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan atau melakukan akumulasi modal.

    Harapkan Dividen 

    Sebelumnya, pemerintah mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diluncurkan pada kuartal I/2025. Melalui BPI Danantara, pemerintah ingin dividen BUMN dapat dioptimalisasi.

    Sebagai landasan hukum, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI hari ini, Sabtu (1/2/2024). RUU ini kemudian akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) untuk dapat disahkan menjadi UU.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan beberapa pokok materi penting di dalam RUU BUMN. Pertama, yaitu pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    “Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN,” kata Supratman dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

    Ketiga, RUU tersebut juga mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN sertai pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan.

    “Dan pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Diharpakan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Kepala BPI Danantara Kaharuddin Djenod mengatakan terdapat tujuh BUMN dengan aset jumbo yang akan menjadi pilot project atau proyek percobaan Danantara. 

    Tujuh perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), dan holding BUMN pertambangan MIND ID. 

    “Iya saya pikir tujuh itu yang mewakili seluruh BUMN dan itu menjadi istilahnya pilot project,” ujar Kaharuddin saat ditemui awak media di Jakarta pada Selasa (19/11/2024).

    Pada tahap awal, dana kelolaan atau asset under management (AUM) Danantara akan mencapai US$10,8 miliar yang berasal dari Indonesia Investment Authority (INA). 

    Selanjutnya, sebanyak tujuh BUMN bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Apabila konsolidasi berjalan mulus, Danantara diproyeksikan mengelola AUM sebesar US$600 miliar atau sekitar Rp9.400 triliun. Jumlah tersebut ditargetkan bakal meningkat hingga mencapai angka US$982 miliar dalam beberapa tahun ke depan.

    Sementara itu, Kepala BPI Danantara Muliaman D. Hadad menuturkan bahwa jumlah BUMN yang dikelola kemungkinan akan bertambah seiring adanya peraturan baru yang kelak mengakomodasi gerak Danantara.  

    “Nanti akan ada perubahan peraturan yang kami ajukan sehingga kemudian pengalihan ini bisa berjalan sesuai dokumen undang-undang. Sementara tujuh [BUMN] ini, nanti akan ada tambahan,” ucapnya.

  • RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?

    RUU BUMN Adopsi Business Judgement Rule, Direksi BUMN Bakal Kebal Hukum?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

    Dibawa ke Paripurna 

    Adapun Pemerintah dan DPR telah mengebut pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Menariknya, rapat digelar akhir pekan atau Sabtu (2/1/2025) dan langsung diakhiri dengan kesepakatan untuk memparipurnakan RUU BUMN pada pekan depan.

    Persetujuan RUU BUMN untuk dilanjutkan ke tingkat paripurna diungkapkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.

    “Kami meminta persetujuan kepada yang terhormat anggota Komisi VI DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawah pada pembicaraan tingkat II pada rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?,” kata Anggia yang diikuti persetujuan forum.

    Sementara itu, mewakili penyampaian pendapat mini dari pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan beberapa pokok materi penting dalam RUU prihal perubahan ketiga UU 19/2003 ini antara lain yang pertama adalah pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

    Kedua, pendirian dan pemebntukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

    Pemerintah berharap penguatan tata kelola BUMN tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo.