Respons Gerindra soal Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP Gerindra Supratman Andi Agtas menilai, aksi demonstrasi yang menolak pelaksanaan
makan bergizi gratis
(MBG) di Papua merupakan hal yang wajar.
Menurut dia, reaksi masyarakat terhadap program baru pemerintah pasti beragam, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih intensif untuk menjelaskan tujuan program tersebut.
“Ya biasanya dinamika ya. Jadi ya dijelaskan tujuan dari program makan bergizi gratis itu dalam rangka untuk meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat,” ungkap Supratman, di Gedung DPR RI, Senin (17/2/2025).
Supratman menekankan bahwa MBG adalah program unggulan pemerintah yang bertujuan mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
Ia menambahkan, meskipun dalam satu atau dua bulan pertama mungkin akan ada beberapa persoalan, hal ini adalah hal biasa mengingat program ini baru diluncurkan.
“Ini program andalan, bahwa kita menginginkan pembangunan sumber daya manusia itu bisa lebih maksimal. Biasa dalam satu dua bulan ada hal-hal yang masih ada persoalan, karena kan ini baru ya,” ujar dia.
Menteri Hukum RI itu juga menegaskan bahwa manfaat dari program MBG tidak akan langsung terlihat dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu yang lebih panjang.
Ia meyakini masyarakat akan perlahan-lahan memahami maksud dan tujuan pemerintah dalam menghadirkan program ini.
“Jadi, kita tunggu saja hasilnya, dan kita berharap presiden sudah menyiapkan dana untuk seluruh wilayah Indonesia. Nanti hasilnya pasti akan kelihatan terkait dengan perbaikan gizi, anak-anak kita dari Sabang sampai Merauke itu pasti akan sangat baik,” pungkas Supratman.
Diberitakan sebelumnya, Massa pelajar dari berbagai sekolah yang ada di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, melakukan aksi demonstrasi menolak
Makan Bergizi Gratis
(MBG) di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Senin (17/2/2025).
Dari video berdurasi 15 detik yang diterima oleh Kompas.com, terlihat para pelajar ini menduduki jalan raya sepanjang Kantor Gubernur Papua Pegunungan sambil meneriakkan “tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)”.
Para pelajar yang melakukan demo damai tolak MBG ini tergabung dari beberapa jenjang, baik SMA/SMK, SMP, maupun SD yang ada di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
“Kami siswa-siswi di Provinsi Papua menolak makan bergizi gratis (MBG),” kata Penanggung Jawab Aksi Tolak MBG, Rohex Relembo, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-
/data/photo/2025/02/13/67ad23be0b6b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Gerindra soal Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua
-

Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian pengampunan atau amnesti yang hendak diberikan Presiden Prabowo Subianto tak akan menyasar pada narapidana pengedar narkoba dan tindak pidana korupsi alias koruptor.
“Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu nggak akan kita berikan [amnesti],” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dengan agenda pembahasan kebijakan strategis Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman menyebut pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan daftar nama kepada Presiden Prabowo karena masih memverifikasi dengan empat kriteria yang juga disetujui oleh presiden.
Jika daftar itu sudah sampai di Presiden Prabowo, ujar dia, nantinya akan diserahkan ke Komisi XIII DPR RI untuk dibahas sekaligus diberi persetujuan atas pertimbangan amnesti yang dimaksud.
Politikus Gerindra ini menjelaskan empat kriteria untuk narapidana yang dapat amnesti. Pertama, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang dipidana terkait UU ITE, tetapi hanya yang terkait kepada penghinaan kepala negara.
“Yang kedua, untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Ketiga, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memiliki gangguan jiwa. Adapun, keempat untuk narapidana yang sakit berkepanjangan, karena memang berusia lanjut,” pungkasnya.
-

Menteri Hukum: Napi Penerima Amnesti Dipangkas dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi terbaru terkait jumlah narapidana yang rencananya akan diberikan pengampunan atau amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Disebutkan Supratman, mulanya jumlah narapidana yang akan mendapatkan itu ada sekitar 44.000 orang. Namun, sejauh ini setelah melalui verifikasi dan asesmen, jumlahnya menurun hingga hampir setengahnya.
“Setelah kami dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000 [narapidana],” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Akan tetapi, dia menekankan bahwa jumlah itu pun belum pasti karena saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi dengan empat kriteria, sehingga ada kemungkinan jumlah bertambah.
“Kami terus perbaiki dan lakukan penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria. Ini angka 19 ribu ini [napi yang dapat amnesti] belum pasti, karena terus kami verifikasi,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap tahap asesmen terkait dengan amnesti yang dilakukan oleh direktur pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan.
“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran yang akan datang amnesti ini bisa presiden umumkan. Itu harapan kami,” pungkasnya.
-

Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya optimistis otoritas Singapura mengabulkan dokumen ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Pasalnya, kata dia, Indonesia dan Singapura merupakan dua negara sahabat yang selama ini membangun relasi yang baik.
“Ya harus optimistis dong. Kita kan dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun demikian, kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri,” ujar Supratman seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Supratman mengatakan dirinya sudah menandatangani berkas ekstradisi Paulus Tannos tersebut dan secepatnya surat tersebut diberikan ke otoritas Singapura.
“Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi Paulus Tannos,” tandas dia.
Dia mengatakan dokumen ekstradisi harus segera dituntaskan agar Paulus Tannos dipulangkan ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” pungkas Supratman.
Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia sedang berupaya memulangkan Paulus Tannos untuk mengikuti proses hukum di Indonesia. Paulus Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Paulus Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-

Prabowo Segera Terima Usulan Amnesti bagi Napi KKB, Menteri Hukum Siap Konsultasi
PIKIRAN RAKYAT – Usulan pemberian amnesti kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB), akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memastikan langkah tindak lanjutnya.
Hal itu disampaikan saat ditemui setelah rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan amnesti.
Pemberian amnesti ini masih berada pada tahap awal, yang akan diberikan kepada narapidana yang terlibat makar tanpa senjata.
“Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata, namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti ada di tangan presiden, terutama jika narapidana yang terlibat makar menunjukkan komitmen untuk bergabung kembali dengan NKRI.
Hal ini disampaikan Supratman menanggapi usulan anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tessar, yang menyarankan pemberian amnesti kepada tujuh anggota KKB yang telah menyatakan keinginan untuk berintegrasi dan kembali ke Indonesia.
Usul Amnesty dari DPR RI
Sebelumnya, dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.
“Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka,” kata Tonny.
Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
“Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” tuturnya.
Dia lantas berkata, “Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali.”
Sebagai tambahan, pada Rabu, 5 Februari 2025, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik yang terlibat dalam tindakan makar bersenjata.
Pigai menilai, memberikan amnesti kepada mereka yang bersenjata dapat menimbulkan risiko, karena tidak ada jaminan keamanan dan kepastian dari mereka setelah dibebaskan.
Pigai juga menjelaskan bahwa narapidana politik yang terlibat dalam tindakan kekerasan bersenjata mungkin tidak lolos dalam proses asesmen hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.
Menurutnya, memberikan amnesti kepada individu semacam itu berisiko, karena mereka yang terbiasa melakukan tindakan kekerasan bisa kembali berbuat serupa setelah dibebaskan. ****
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 19.337 narapidana (napi) bakal mendapatkan amnesti sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Awalnya, kata Supratman, pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44.589 napi.
Namun, angka tersebut berkurang menjadi 19.337 napi setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.
“Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan perbaikan dan verifikasi data-data napi tersebut. Pihaknya akan memberikan amnesti terhadap empat kategori narapidana, yakni pertama napi kasus politik, terkait kasus Papua yang dianggap makar, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.
Ketiga, napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan penghinaan kepala negara. Keempat, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara. Mereka dianggap sebagai korban.
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria,” tandas Supratman.
Supratman mengatakan, jumlah penerima amnesti sebanyak 19.000 napi masih bisa berubah. Pasalnya, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.
Selain itu, dia juga mengungkapkan pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut Supratman, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.
“Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia, saya rasa amnesti ini bukan tidak mungkin diberikan,” pungkas Supratman.
-

DPR Usul Napi KKB Dapat Amensti, Menkum Bakal Lapor ke Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem Tonny Tesar mengusulkan adanya pemberian amnesti terhadap 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar.
Menurutnya, pemberian amnesti ini berpeluang diberikan karena dari ketujuh orang itu telah membuat surat pernyataan dan mendeklarasikan untuk kembali ke NKRI.
“Untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan pada mereka. Mereka siap untuk kembali ke NKRI dan saya yakin akan mempunyai dampak yang besar,” katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dilanjutkan Tonny, surat pernyataan yang dimaksudnya ini sudah pihaknya terima dan disampaikan ke pimpinan DPR. Untuk Presiden, tambahnya, sudah dititipkan kepada Dirjen yang menemaninya ke lapas Makassar.
“Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di Papua, apalagi mereka sudah siap kembali,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya kemungkinan usulan dari Tonny itu disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak presiden,” ujarnya.
Terlebih, imbuhnya, jika ada surat dan pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia.
-

Pemerintah Buka Peluang Amnesti untuk KKB Papua, Ini Syaratnya
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah Prabowo Subianto.
Menurut Supratman, rencana pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya membangun dialog.
Pemberian amnesti ke KKB Papua, kata Supratman, seharusnya tidak menjadi masalah karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh juga pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.
“Di Aceh semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” ujar Supratman di dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Supratman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan nama-nama anggota KKB yang memenuhi syarat ke Presiden Prabowo untuk mendapatkan amnesti. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar KKB mendapatkan amnesti, kata dia, adalah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan dari KKB ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” tandas Supratman.
-

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Teken Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani surat permintaan ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos.
Dia menyampaikan, hal tersebut merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. Supratman berkata demikian saat menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
“Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dilanjutkan dia, dalam prosesnya itu pihaknya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.
“Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya.
Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.
“Dan segera mungkin surat yang dimaksud, yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kita kirim,” ujarnya sehabis rapat kepada wartawan.
Supratman berujar, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.
Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
“Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.
-

Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
loading…
Menkum Supratman Andi Agtas menghadiri rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah meneken dokumen ekstradisi Paulus Tannos , buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik, yang ditangkap di Singapura.
Hal itu diungkapkan Supratman dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Mulanya, Supratman menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan RI hingga Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.
“Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen AHU terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama sekua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” ucap Supratman dalan rapat.
Lantas, politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dokumen permohonan ekstradisi Paulus Tannos akan segera rampung. Bahkan, ia mengaku telah meneken dokumen permohonan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik itu.
“Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insya Allah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” terang Supratman.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut dokumen ekstradisi buronan kasus E-KTP Paulus Tannos bisa selesai pada pekan depan. Diketahui, saat ini Paulus Tannos berada di Singapura.
Supratman menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam rangka menyiapkan seluruh dokumen ekstradisi tersebut.
“Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
(abd)