Tag: Supratman Andi Agtas

  • Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    Konsesi Tambang Tidak Jadi Diberikan, Kampus Berperan sebagai Penerima Manfaat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI sepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang berlangsung pada Senin (17/2/2025) dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Politisi Gerindra itu mengatakan, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.

    Nantinya, badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus.

    “Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar Supratman. 

    Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.

    Dia menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.

    “Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” ujar Bahlil. 

    Namun, izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi tetap diberikan. 

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.

    Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus. 

    “Sekali lagi saya katakan bahwa pemerintah berpandangan dalam rapat tadi bahwa tidak kita berikan langsung kepada kampus. Tetapi kita berikan kepada perusahaan,” pungkas Bahlil.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

    Adapun kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang sejumlah menteri, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    “Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Adapun seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.

  • Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil Sebut Demi Menjaga Independensi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah dan DPR telah bersepakat tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

    Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, kampus tak diberikan izin konsesi tambang demi menjaga independensinya.

    “Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers.

    Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang),” ujar Bahlil.

    Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh,” ucapnya.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Minerba akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (17/2/2025) besok.

    “Besok insyaallah paripurna dengan selesainya paripurna maka sudah disahkan menjadi Undang-Undang,” tutur Supratman.

    Draf RUU Minerba semulanya dalam Pasal 51A ayat (1) menyatakan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Namun, hasil rapat Panja RUU Minerba mengubah ketentuan tersebut. Berikut 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati pemerintah dan DPR, yakni:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme-mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pasca-tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

     

  • Respons Gerindra soal Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua

    Respons Gerindra soal Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua

    Respons Gerindra soal Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP Gerindra Supratman Andi Agtas menilai, aksi demonstrasi yang menolak pelaksanaan
    makan bergizi gratis
    (MBG) di Papua merupakan hal yang wajar.
    Menurut dia, reaksi masyarakat terhadap program baru pemerintah pasti beragam, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih intensif untuk menjelaskan tujuan program tersebut.
    “Ya biasanya dinamika ya. Jadi ya dijelaskan tujuan dari program makan bergizi gratis itu dalam rangka untuk meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat,” ungkap Supratman, di Gedung DPR RI, Senin (17/2/2025).
    Supratman menekankan bahwa MBG adalah program unggulan pemerintah yang bertujuan mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
    Ia menambahkan, meskipun dalam satu atau dua bulan pertama mungkin akan ada beberapa persoalan, hal ini adalah hal biasa mengingat program ini baru diluncurkan.
    “Ini program andalan, bahwa kita menginginkan pembangunan sumber daya manusia itu bisa lebih maksimal. Biasa dalam satu dua bulan ada hal-hal yang masih ada persoalan, karena kan ini baru ya,” ujar dia.
    Menteri Hukum RI itu juga menegaskan bahwa manfaat dari program MBG tidak akan langsung terlihat dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu yang lebih panjang.
    Ia meyakini masyarakat akan perlahan-lahan memahami maksud dan tujuan pemerintah dalam menghadirkan program ini.
    “Jadi, kita tunggu saja hasilnya, dan kita berharap presiden sudah menyiapkan dana untuk seluruh wilayah Indonesia. Nanti hasilnya pasti akan kelihatan terkait dengan perbaikan gizi, anak-anak kita dari Sabang sampai Merauke itu pasti akan sangat baik,” pungkas Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, Massa pelajar dari berbagai sekolah yang ada di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, melakukan aksi demonstrasi menolak
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Senin (17/2/2025).
    Dari video berdurasi 15 detik yang diterima oleh Kompas.com, terlihat para pelajar ini menduduki jalan raya sepanjang Kantor Gubernur Papua Pegunungan sambil meneriakkan “tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)”.
    Para pelajar yang melakukan demo damai tolak MBG ini tergabung dari beberapa jenjang, baik SMA/SMK, SMP, maupun SD yang ada di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
    “Kami siswa-siswi di Provinsi Papua menolak makan bergizi gratis (MBG),” kata Penanggung Jawab Aksi Tolak MBG, Rohex Relembo, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

    Menteri Hukum: Napi Pengedar Narkoba dan Koruptor Tak Dapat Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian pengampunan atau amnesti yang hendak diberikan Presiden Prabowo Subianto tak akan menyasar pada narapidana pengedar narkoba dan tindak pidana korupsi alias koruptor. 

    “Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu nggak akan kita berikan [amnesti],” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dengan agenda pembahasan kebijakan strategis Kementerian Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Supratman menyebut pihaknya hingga saat ini belum menyerahkan daftar nama kepada Presiden Prabowo karena masih memverifikasi dengan empat kriteria yang juga disetujui oleh presiden. 

    Jika daftar itu sudah sampai di Presiden Prabowo, ujar dia, nantinya akan diserahkan ke Komisi XIII DPR RI untuk dibahas sekaligus diberi persetujuan atas pertimbangan amnesti yang dimaksud.

    Politikus Gerindra ini menjelaskan empat kriteria untuk narapidana yang dapat amnesti. Pertama, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang dipidana terkait UU ITE, tetapi hanya yang terkait kepada penghinaan kepala negara.

    “Yang kedua, untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itu pun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram, sehingga dulu saya sampaikan seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.

    Ketiga, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memiliki gangguan jiwa. Adapun, keempat untuk narapidana yang sakit berkepanjangan, karena memang berusia lanjut,” pungkasnya.

  • Menteri Hukum: Napi Penerima Amnesti Dipangkas dari 44 Ribu jadi 19 Ribu

    Menteri Hukum: Napi Penerima Amnesti Dipangkas dari 44 Ribu jadi 19 Ribu

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi terbaru terkait jumlah narapidana yang rencananya akan diberikan pengampunan atau amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Disebutkan Supratman, mulanya jumlah narapidana yang akan mendapatkan itu ada sekitar 44.000 orang. Namun, sejauh ini setelah melalui verifikasi dan asesmen, jumlahnya menurun hingga hampir setengahnya.

    “Setelah kami dalam hal ini direktorat jenderal administrasi hukum umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000 [narapidana],” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Akan tetapi, dia menekankan bahwa jumlah itu pun belum pasti karena saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi dengan empat kriteria, sehingga ada kemungkinan jumlah bertambah.

    “Kami terus perbaiki dan lakukan penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria. Ini angka 19 ribu ini [napi yang dapat amnesti] belum pasti, karena terus kami verifikasi,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra itu berharap tahap asesmen terkait dengan amnesti yang dilakukan oleh direktur pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa segera diselesaikan.

    “Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran yang akan datang amnesti ini bisa presiden umumkan. Itu harapan kami,” pungkasnya.

  • Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Menkum Supratman Optimistis Singapura Kabulkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya optimistis otoritas Singapura mengabulkan dokumen ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Pasalnya, kata dia, Indonesia dan Singapura merupakan dua negara sahabat yang selama ini membangun relasi yang baik.

    “Ya harus optimistis dong. Kita kan dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun demikian, kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri,” ujar Supratman seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Supratman mengatakan dirinya sudah menandatangani berkas ekstradisi Paulus Tannos tersebut dan secepatnya surat tersebut diberikan ke otoritas Singapura.

    “Alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi Paulus Tannos,” tandas dia. 

    Dia mengatakan dokumen ekstradisi harus segera dituntaskan agar Paulus Tannos dipulangkan ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. 

    “Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos). Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama sekuat untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya,” pungkas Supratman.

    Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia sedang berupaya memulangkan Paulus Tannos untuk mengikuti proses hukum di Indonesia. Paulus Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

    Miryam dan Paulus Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Prabowo Segera Terima Usulan Amnesti bagi Napi KKB, Menteri Hukum Siap Konsultasi

    Prabowo Segera Terima Usulan Amnesti bagi Napi KKB, Menteri Hukum Siap Konsultasi

    PIKIRAN RAKYAT – Usulan pemberian amnesti kepada narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB), akan dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memastikan langkah tindak lanjutnya.

    Hal itu disampaikan saat ditemui setelah rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

    “Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.

    Supratman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan amnesti.

    Pemberian amnesti ini masih berada pada tahap awal, yang akan diberikan kepada narapidana yang terlibat makar tanpa senjata.

    “Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata, namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti ada di tangan presiden, terutama jika narapidana yang terlibat makar menunjukkan komitmen untuk bergabung kembali dengan NKRI.

    Hal ini disampaikan Supratman menanggapi usulan anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tessar, yang menyarankan pemberian amnesti kepada tujuh anggota KKB yang telah menyatakan keinginan untuk berintegrasi dan kembali ke Indonesia.

    Usul Amnesty dari DPR RI

    Sebelumnya, dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.

    “Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka,” kata Tonny.

    Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.

    “Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali.”

    Sebagai tambahan, pada Rabu, 5 Februari 2025, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik yang terlibat dalam tindakan makar bersenjata.

    Pigai menilai, memberikan amnesti kepada mereka yang bersenjata dapat menimbulkan risiko, karena tidak ada jaminan keamanan dan kepastian dari mereka setelah dibebaskan.

    Pigai juga menjelaskan bahwa narapidana politik yang terlibat dalam tindakan kekerasan bersenjata mungkin tidak lolos dalam proses asesmen hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.

    Menurutnya, memberikan amnesti kepada individu semacam itu berisiko, karena mereka yang terbiasa melakukan tindakan kekerasan bisa kembali berbuat serupa setelah dibebaskan. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025

    19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 19.337 narapidana (napi) bakal mendapatkan amnesti sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Awalnya, kata Supratman, pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44.589 napi. 

    Namun, angka tersebut berkurang menjadi 19.337 napi setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.

    “Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Supratman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan perbaikan dan verifikasi data-data napi tersebut. Pihaknya akan memberikan amnesti terhadap empat kategori narapidana, yakni pertama napi kasus politik, terkait kasus Papua yang dianggap makar, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

    Ketiga, napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan penghinaan kepala negara. Keempat, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara. Mereka dianggap sebagai korban. 

    “Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria,” tandas Supratman.

    Supratman mengatakan, jumlah penerima amnesti sebanyak 19.000 napi masih bisa berubah. Pasalnya, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut Supratman, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.

    “Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia, saya rasa amnesti ini bukan tidak mungkin diberikan,” pungkas Supratman.

  • DPR Usul Napi KKB Dapat Amensti, Menkum Bakal Lapor ke Prabowo

    DPR Usul Napi KKB Dapat Amensti, Menkum Bakal Lapor ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem Tonny Tesar mengusulkan adanya pemberian amnesti terhadap 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar.

    Menurutnya, pemberian amnesti ini berpeluang diberikan karena dari ketujuh orang itu telah membuat surat pernyataan dan mendeklarasikan untuk kembali ke NKRI.

    “Untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan pada mereka. Mereka siap untuk kembali ke NKRI dan saya yakin akan mempunyai dampak yang besar,” katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Dilanjutkan Tonny, surat pernyataan yang dimaksudnya ini sudah pihaknya terima dan disampaikan ke pimpinan DPR. Untuk Presiden, tambahnya, sudah dititipkan kepada Dirjen yang menemaninya ke lapas Makassar.

    “Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di Papua, apalagi mereka sudah siap kembali,” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan adanya kemungkinan usulan dari Tonny itu disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau ada 7 anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak presiden,” ujarnya.

    Terlebih, imbuhnya, jika ada surat dan pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik Indonesia.

  • Pemerintah Buka Peluang Amnesti untuk KKB Papua, Ini Syaratnya

    Pemerintah Buka Peluang Amnesti untuk KKB Papua, Ini Syaratnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berpeluang untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah Prabowo Subianto.

    Menurut  Supratman, rencana pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya membangun dialog.

    Pemberian amnesti ke KKB Papua, kata Supratman, seharusnya tidak menjadi masalah karena sejumlah orang yang terlibat gerakan separatis di Aceh juga pernah memperoleh amnesti dari pemerintah.

    “Di Aceh semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog, dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan. Tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua,” ujar Supratman di dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Supratman mengatakan, pihaknya akan mengusulkan nama-nama anggota KKB yang memenuhi syarat ke Presiden Prabowo untuk mendapatkan amnesti. Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar KKB mendapatkan amnesti, kata dia, adalah membuat surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

    “Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan dari KKB ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik. Saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan,” tandas Supratman.