Tag: Supratman Andi Agtas

  • Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Ini Perannya dalam Kasus Harun Masiku

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hari ini Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dan tangan yang diborgol. Ia juga terlihat dikawal oleh beberapa petugas KPK.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujarnya di Jakarta.

    Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

    Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran dalam mengarahkan serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

    Selain itu, Hasto juga diketahui menginstruksikan DTI untuk secara aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses penyidikan.

    Tanggapan Para Menteri Kabinet Merah Putih

    Sementara itu, dua Menteri Kabinet Merah Putih mengomentari penetapan tersangka tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ia menghormati keputusan KPK.

    “Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” ujarnya.

    Sebagai lembaga penegak hukum yang independen, ia menyebut KPK tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Meskipun demikian ia juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak-hak yang dimiliki orang yang ditahan oleh KPK, termasuk hak untuk pembelaan.

    Sedangkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut tidak etis baginya berbicara terkait perkara yang masih berlangsung.

    “Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di pengadilan,” tandasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Top 3 News: Demo Tolak MBG di Papua, Istana Sebut Jangan Halangi Hak Penerima Manfaat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara soal demonstransi menolak program makan bergizi gratis (MBG) di Papua yang berakhir ricuh. Itulah top 3 news hari ini.

    Dia mengingatkan masyarakat tak melakukan kekerasan saat menyampaikan aspirasi. Hasan Nasbi tak mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang menolak program MBG. Namun, dia meminta agar penolakan tersebut tak menghalangi hak-hak anak sekolah dan ibu hamil mendapatkan makan bergizi gratis.

    Menurut Hasan Nasbi, masyarakat yang merasa tak memerlukan program ini dapat menolak apabila diberi makan bergizi gratis. Hasan mengingatkan bahwa masih banyak penerima manfaat yang menginginkan makan bergizi gratis.

    Sementara itu, DPR menggelar paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 18 Desember 2025.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, sejumlah poin dalam RUU Minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

    Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah DPP PDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, laporan dilakukan karena yang berangkutan dinilai menyalahi prosedur penyidikan dan melakukan penggeledahan terhadap seorang sipil tanpa legalitas.

    Hasto meminta publik tidak salah menilai langkahnya dalam hal ini. Menurut dia, tindakan tersebut bukanlah cara untuk melawan KPK, justru sebaliknya dia ingin menjaga marwah lembaga pemberantasan rasuah tersebut sebagaimana mestinya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 18 Februari 2025:

    Ratusan siswa SMAK Frateran Maumere di Sikka, Nusa Tenggara Timur dipulangkan karena tidak dapat jatah makan bergizi gratis (MBG).

  • UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    UU Minerba Disahkan, Ormas Agama dan UMKM Bisa Kelola Tambang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025. Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Menjadi UU dihadiri 311 dari 579 anggota DPR.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, UU Mineral dan Batu Bara memungkinkan badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) mengelola lahan batu bara di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).”Dengan undang-undang ini maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” ujarnya.

    Sebelumnya, lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan terbatas pada lahan eks PKP2B, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

    Apabila mengacu pada PP tersebut, badan usaha ormas keagamaan hanya bisa menggarap enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks PKP2B, yaitu keenam WIUPK yang sebelumnya dipersiapkan untuk ormas keagamaan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

    Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba untuk menjadi undang-undang, kini lahan tambang yang dapat dikelola oleh ormas.

    “Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya. Bagi yang butuh. Kalau nggak mau, nggak butuh, ya jangan. Tidak semua organisasi keagamaan membutuhkan,” kata Bahlil.

    Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B. “Oh, iya (sama dengan ormas agama),” kata Bahlil ketika ditanya mengenai lahan yang diberikan untuk UKM.

    Dari sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

    Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

    DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Kemudian, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang. Meski demikian, dia menyebut bahwa kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Dia menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri Hukum: RUU TNI Tak Beri Kewenangan Lebih ke Militer

    Menteri Hukum: RUU TNI Tak Beri Kewenangan Lebih ke Militer

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan lebih kepada militer atau TNI dalam amandemen Undang-undang atau UU No.34/2004.

    Supratman mengemukakan bahwa substansi amandemen UU TNI tidak ada yang berbeda dari poin-poin perubahan yang termuat dalam RUU pada periode lalu.

    Dia menerangkan UU tersebut adalah inisiatif dari DPR, surat presidennya pun kala itu sudah turun, bahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

    “Nah sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menkopolkam. Karena itu terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi undang-undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Dia menyebut bahwa surpres RUU TNI sudah terbit pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, kata Supratman, RUU TNI masuk kembali ke Prolegnas Prioritas pada tahun ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan Undang-Undang (UU).

    Dia juga memastikan tak ada ketentuan-ketentuan yang akan memberikan kewenangan lebih pada TNI melalui RUU itu. Dia menekankan prinsip RUU itu akan menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, karena sekarang pegawai negeri sipil (PNS) usia pensiunnya 60 tahun.

    “Sementara untuk TNI/Polri itu masih 58 tahun. Tentu di TNI juga nggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang dibawahnya itu kalau nggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur. Nah ini akan kita sesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” jelasnya.

    Senada, Wakil ketua DPR RI Adies Kadir menepis anggapan bahwa RUU TNI ini bisa mengembalikan konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI. Menurut dia, semua pihak lebih baik melihat jalannya pembahasan revisi UU TNI bersama-sama. 

    “Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu? Enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

  • Wacana Kampus Kelola Tambang Kandas

    Wacana Kampus Kelola Tambang Kandas

    Jakarta

    Hari ini revisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 telah diketok. Dengan demikian, per hari ini, rancangan aturan tersebut sudah sah menjadi Undang-undang.

    Aturan ini diputus dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Hadir dalam rapat paripurna terkait hal ini antara lain Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Adies Kadir yang bertugas sebagai pimpinan sidang.

    Dalam sidang tersebut muncul pembahasan tentang wacana pemberian hak atas pengelolaan tambang kepada kampus. Terkait hal ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan jika perguruan tinggi batal memperoleh konsesi tambang.

    Meski demikian, ia menyebut jika kampus kampus akan berperan sebagai penerima manfaat. Supratman menegaskan keputusan ini disepakati oleh pemerintah serta DPR.

    “Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Supratman usai rapat pleno bersama Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keterlibatan kampus tidak akan berjalan secara langsung. Ia menyebut jika kampus akan menjadi pihak pendukung badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta dalam mengelola tambang. Dukungan itu terjadi ketika badan usaha atau swasta meminta perguruan tinggi untuk melakukan penelitian, laboratorium, atau pemberian beasiswa.

    “Kami dari pemerintah berpandangan bahwa kampusnya tidak kita berikan langsung kepada kampus, tetapi kepada badan usaha, yang nantinya badan usaha ini akan bisa memberikan semacam penelitian atau laboratorium ataupun beasiswa bagi kampus yang mau,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Sekali lagi saya katakan bahwa undang-undang ini tidak automatically kampus mengelola. Lewat perusahaan-perusahaan, perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan yang lain,” kata Bahlil

    “Nah kalau dia mau kerja sama untuk penelitian, untuk butuh dana risetnya, untuk butuh laboratoriumnya, ya silahkan dibicarakan gitu. Dan pemerintah membuka ruang itu,” pungkasnya.
    Sebelum disahkan, RUU Minerba sempat menjadi sorotan publik. Sebabnya, tertuang dalam draf tersebut jika perguruan tinggi memiliki kans untuk mengelola tambang layaknya ormas keagamaan. Berbagai komentar muncul dengan adanya perubahan draf tersebut. Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab mengenai munculnya usulan ini. ia menyebutkan jika hal ini menjadi solusi bagi berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan dana tambahan.

    Lalu bagaimana mekanisme keterlibatan kampus terhadap konsesi tambang? Siapa yang berhak membuka keran campur tangan perguruan tinggi di tanah konsesi? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance.

    Beralih ke topik lain, detikSore akan mengulas peristiwa kriminal dengan modus gendam. Seperti diberitakan detikJateng, aksi ini terjadi beberapa hari lalu di kawasan Solo Jawa Tengah. Diketahui, Pencurian dengan modus gendam atau hipnotis ini terjadi di salah satu toko emas di Semarang. Seorang penjaga terkena gendam oleh kawanan pelaku hingga tanpa sadar menyerahkan sejumlah perhiasan di tokonya.

    Berdasarkan penelusuran tim detikJateng, diketahui jika kawanan pencuri tersebut beraksi saat hanya ada satu karyawan yang bertugas. Mulanya, penjaga toko yang terhipnotis tersebut hendak berganti sif dengan karyawan lainnya. Berdasarkan pengakuan saksi, para pelaku menggunakan Bahasa campur-campur saat beraksi. Adakah titik terang terkait hal ini? Ikuti laporan Redaktur detikJateng selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Sementara itu untuk membahas lebih lanjut tentang tagar #kaburajadulu, detikSore akan menghadirkan secara langsung diaspora yang sudah lama tinggal jauh dari tanah air. Kepada detikSore, ia akan memaparkan bagaimana ia bergelut di luar negeri. Benarkah semudah itu pergi dari tanah air? Benarkah rumput tetangga lebih hijau? Ikuti obrolannya dalam Sunsetalk sore nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG bersama InvestasiKu di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Tok! UU Minerba Baru Disahkan, Ormas hingga Universitas Bisa Cawe-Cawe di Tambang – Page 3

    Tok! UU Minerba Baru Disahkan, Ormas hingga Universitas Bisa Cawe-Cawe di Tambang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.

    Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).

    Dia mengutarakan pertanyaan persetujuan anggota DPR terhadap keputusan tersebut. Dia melayangkan kali pertanyaan yang langsung dijawab setuju oleh para peserta yang hadir.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Adies.

    “Setuju,” sahut para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang.

    Poin Perubahan

    Adapun beberapa poin yang menjadi perubahan dan sorotan diantaranya mengenai pemberian izin tambang kepada BUMN, BUMD hingga UMKM. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sejumlah poin dalam RUU minerba tersebut.

    Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. Nantinya akan ada prioritas untuk diberikan izin tambang.

    “Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman di DPR.

    Menurutnya, perubahan skema untuk memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi hingga BUMD.

    “Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” kata Supratman.

     

  • RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    RUU Minerba Sah Jadi Undang-undang

    GELORA.CO -DPR RI mengesahkan perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang II, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa 18 Februari 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta dihadiri 311 anggota DPR.

    Adies Kadir meminta persetujuan anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Minerba tersebut.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir dalam rapat paripurna.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.

    Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Wamensesneg Bambang Suhariyanto telah menyepakati dan menyetujui 9 pasal substansial dalam RUU Minerba.

    Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama adalah:

    1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

    2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

    3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

    4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batubara mengikuti mekanisme dan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

    5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.

    6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.

    8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.

    9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

  • Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Dapat Konsesi Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah dan DPR sepakat membatalkan usulan pemberian izin mengelola atau konsesi tambang kepada kampus atau perguruan tinggi. 

    Menurut Bahlil, hal tersebut dilakukan setelah mendengarkan berbagai masukan publik dan menjaga independensi kampus atau perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan.

    “Yang jelas saya memberikan penegasan bahwa tidak ada pemberian. Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus,” ujar Bahlil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Bahlil mengatakan, yang diatur dalam revisi UU Minerba terbaru adalah izin tambang diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha lain yang nantinya bisa memberikan manfaat kepada kampus yang mau dan membutuhkan. Penerimaan manfaat pengelolaan tambang ini dapat diterima kampus dalam bentuk dana penelitian, dana pembangunan laboratorium, atau dana beasiswa.

    “Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun badan usaha kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan tidak ada soal toh,” tandas Bahlil.

    Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat memutuskan tidak memberikan izin konsesi tambang kepada pihak kampus atau perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang rencananya akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Keputusan menolak wacana kampus mengelola tambang ini diambil pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    “Terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers seusai rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurut Supratman, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Dia mengatakan, perguruan tinggi akan mendapatkan manfaat tidak langsung dari pengelolaan tambang oleh BUMN, BUMD atau badan usaha swasta yang ditunjuk pemerintah.

    “Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelas Supratman terkait wacana kampus mengelola tambang.

  • Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpendapat soal Badan Legislasi Nasional yang sempat disinggung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

    Supratman menyampaikan pihaknya tak masalah dengan hal tersebut karena muaranya pun nanti berada pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya tergantung presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Kendati demikian, dia menyebut hingga sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai pembentukan Badan Legislasi Nasional di ranah pemerintahan.

    Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini sebenarnya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara.

    “Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan presiden. Pokoknya apapun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu presiden kami patuh,” katanya.

    Dia mencontohkan, alternatif pembentukan badan itu pun bisa melekat pada menteri seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertahanan Nasional atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang. Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang berfungsi menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

    Dia mengatakan hal ini sudah menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025), mengingat pembentukan badan itu belum dilakukan hingga saat ini.

    “Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” ujarnya.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pengesahan Revisi UU Minerba hingga Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pengesahan Revisi UU Minerba hingga Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Senin (14/2/2025) hingga pagi ini. Sikap DPR yang setuju dan akan mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025), masih menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menjadi sorotan publik adalah seputar mangkirnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari agenda pemeriksaan sebagai status tersangka oleh KPK, karena mengajukan praperadilan ulang.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Revisi UU Minerba Bakal Disahkan Hari Ini, Berikut 9 Poin Perubahannya
    Revisi UU Minerba akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025). Baleg DPR dan pemerintah telah menyepakati sembilan poin perubahan utama dalam revisi UU Minerba.

    Ketua Panja Revisi UU Minerba Martin Manurung alam rapat pleno Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), mengungkapkan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi sektor pertambangan serta menyesuaikan aturan dengan keputusan MK.

    Jokowi Buka Peluang bagi Pembicara Lain untuk Retret Kepala Daerah
    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut akan menjadi salah satu pembicara dan pemateri dalam retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Namun, Jokowi meresponsnya dengan memberikan kesempatan itu kepada orang lain.

    “Masih banyak yang lebih pintar dan lebih berpengalaman,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Solo, Senin (17/2/2025).

    Modus Operandi Pagar Laut Bisa Tangerang dan Bekasi
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih hangat adalah soal Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap modus operandi pagar laut bisa tertancap pada perairan di Tangerang dan Bekasi.

    Nusron menjelaskan, modus operandi dalam kasus pagar laut berupa penerbitan hak guna bangunan (HGB) dengan cara memindahkan kepemilikan sertifikat tanah yang sebelumnya berada di darat ke wilayah laut.

    “Modusnya orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini nomor induk bidang (NIB)-nya dipindah ke laut (yang) jumlahnya 79 hektare. Dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare,” katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).  

    19.337 Napi Bakal Dapat Amnesti Sebelum Hari Raya Idulfitri 2025
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 19.337 narapidana (napi) bakal mendapatkan amnesti sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Awalnya, pemerintah berencana memberikan remisi untuk 44.589 napi. Namun, angka itu berkurang menjadi 19.337 napi setelah diverifikasi dan asesmen ulang.

    “Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000,” ujar Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).