Tag: Supratman Andi Agtas

  • Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat – Halaman all

    Pakar Keamanan Soal Rapat RUU TNI Digeruduk: Jangan Seolah Mewakili Rakyat

    Willy Widianto/Tribunnews.com
     
    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Keamanan, Dr John N Palinggi menyesalkan adanya aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu kemarin.

    “Berhentilah menghina TNI, jangan berkedok demokrasi tapi tahu-tahu ada pesanan, cara-cara seperti itu saya tahu sudah lama,” kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    “Kompetensi mereka apa? ormas atau apa? Kalau NGO harus jelas, orientasinya ke mana, untuk bangsa dan negara atau untuk orang lain? Jangan seolah-olah mewakili rakyat, apa yang sudah mereka buat untuk bangsa dan negara sehingga bisa berkata kasar kepada TNI dan Polri,” ujar John Palinggi, yang juga pengamat politik ini.

    Ia pun tidak menyalahkan para anggota DPR yang membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, karena pembahasan maraton dilakukan hingga larut malam dan tak jarang hingga pagi dini hari. 

    Menurutnya wajar, pembahasan dilakukan di tempat yang rileks dan bisa sekalian buat tidur istirahat.

    Selama 38 tahun mengamati TNI, John merasa sudah ada hasil yang diberikan bagi rakyat bangsa dan negara.

    “Saya tegaskan, tanpa TNI maka tidak akan ada bangsa Indonesia saat ini, jadi jangan direndahkan terus menerus,” tegasnya.

    Kini, imbuhnya, di bawah pemerintah Presiden Prabowo Subianto saatnya TNI mandiri dan tidak terus menerus mengikuti apa kata pemberi pinjaman. 

    “Saya prihatin, bagaimana TNI dimandulkan hanya gara-gara pinjaman IMF. Dulu pernah Kopassus, Marinir dikandangkan. Orang-orang yang heboh memprotes TNI, pernah tidak mereka memprotes soal korupsi sampai bangsa ini mau tenggelam,” urai John Palinggi.

    Mereka, imbuhnya, tidak berpikir kalau dalam demokratisasi ada hak dan kewajiban warga negara, tapi tidak didapatkan karena koruptor merajalela.

    “Mereka yang mengatasnamakan NGO, pernah tidak menyuarakan penderitaan rakyat yang begitu besar, sementara jerih payah TNI dengan segala kekurangannya tetap berdiri di barisan terdepan supaya bangsa ini tetap tegak,” beber John Palinggi.

    Penjelasan Menteri Hukum Supratman Soal Revisi UU TNI

    Adapun Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah revisi Undang-Undang (UU) TNI segera disahkan karena permintaan Presiden Prabowo Subianto.

    Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan usul inisiatif DPR, bukan datang dari pemerintah.

    “Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu. Bukan inisiatif pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat.

    Hal tersebut diputuskan Komisi I DPR dalam rapat pada Selasa sore.

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

    Supratman mengatakan, dalam revisi UU TNI ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula berjumlah 16.

    Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif:

    Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara
    Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden
    Badan Intelijen Negara
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Lembaga Ketahanan Nasional
    Badan SAR Nasional
    Badan Narkotika Nasional
    Badan Pengelola Perbatasan
    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
    Badan Keamanan Laut
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    Kejaksaan Agung
    Mahkamah Agung

  • Menkum ungkap hanya ada 14 K/L yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU TNI

    Menkum ungkap hanya ada 14 K/L yang bisa diisi TNI aktif dalam RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga (K/L) yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dia mengatakan bahwa dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.

    “14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengungkapkan bahwa belasan kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan.

    Menurut dia, pembicaraan RUU tersebut pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI.

    Secara sederhana, menurut dia, ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut.

    Dia pun menegaskan bahwa TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.

    Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini tengah menjabat di jabatan sipil yang di luar ketentuan itu akan segera pensiun.

    “Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR RI.

    Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke tingkat lanjut.

    Pengambilan keputusan itu yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono,

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menkum Supratman Bantah Isu Prabowo Minta RUU TNI Dipercepat

    Menkum Supratman Bantah Isu Prabowo Minta RUU TNI Dipercepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah adanya permintaan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) diselesaikan dengan cepat.

    Dia mengatakan, RUU TNI saat ini sejatinya merupakan usul inisiatif DPR dari periode lalu dan menjadi lanjutan (carry over) dari DPR RI periode 2019-2024.

    “Ini ‘kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yg lalu, bukan inisiatif pemerintah,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selada (18/3/2025).

    Lebih jauh, eks Ketua Baleg DPR RI ini turut menyikapi soal kekhawatiran publik akan munculnya dwifungsi ABRI akibat revisi UU TNI. Dikatakan dia, hal tersebut sama sekali tidak benar, sehingga revisi UU TNI tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI.

    “‘Kan gak ada [dwifungsi ABRI]. Sekarang sudah terjawab, gak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan. Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun,” urai Supratman.

    Diketahui, Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto menjelaskan usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

  • Tanpa Perdebatan, RUU TNI Mulus Menuju Paripurna

    Tanpa Perdebatan, RUU TNI Mulus Menuju Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto menjelaskan usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa pihaknya berharap RUU TNI dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Menurut dia, TNI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

    Dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara, katanya, seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, serta ancaman militer non-militer dan hibrida, perlu adanya penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.

    “Selain itu untuk mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi kementerian lembaga dalam mencapai tujuan negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan kehususannya dapat memberikan kontribusinya,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Maka dari itu, Supratman menyebut pemerintah berharap RUU TNI ini dapat dibahas di pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan.

    “Semoga segala upaya pemikiran yang kita sumbangkan dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Objek Budaya – Halaman all

    Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum Kerja Sama Lindungi Kekayaan Intelektual Objek Budaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Hukum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka melaksanakan Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan. 

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan hak kekayaan komunal, sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya Indonesia. 

    Kementerian Hukum tidak hanya melindungi hak komunal yang dimiliki negara, tetapi juga hak-hak lain yang bersifat individual dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
     
    “Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan hasil dari kekayaan hak komunal yang dikelola negara,” ungkap Supratman melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
     
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memastikan warisan budaya Indonesia terpelihara dan dimanfaatkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik.

    Serta berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara kebudayaan.

    “Termasuk di dalam upaya untuk melindungi, menjaga, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional, sehingga terwujud penyelarasan kehidupan harmonis dengan lingkungan alam dan budaya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, dari asta cita ke-8,” katanya. 
     
    Penandatanganan kedua dokumen ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, akan menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih luas. 

    “Kita juga berharap ini merupakan suatu awal yang bagus, terutama karena kita mempunyai kekayaan warisan budaya yang luar biasa dari Sabang sampai Merauke. Cagar budaya yang tercatat di tingkat nasional 228,” katanya. 

    “Warisan budaya tak-benda yang ditetapkan 2.213, sementara yang terenkripsi di UNESCO ada 16 warisan budaya tak-benda dunia,” pungkasnya. 
     
    Pada akhir sambutannya, Fadli Zon menyatakan bahwa semua mempunyai hak yang sama, tetapi pengaturan secara proporsional dan adil menjadi kewenangan Kementerian Hukum. 

    Sehingga tentu saja akan bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, dengan melibatkan para pelaku budaya.

  • Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang melibatkan Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40% dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) dan akan berlanjut hingga Minggu (16/5/2025).

    “Kemarin kami fokus membahas usia pensiun prajurit, termasuk variabel usia pensiun bintara dan tamtama,” ujar Hasanuddin sebelum rapat Panja di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

    Hasanuddin mengungkapkan, dalam pembahasan terdapat usulan perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, baik penambahan maupun pengurangan. Namun, ia belum memberikan detail angka spesifik terkait perubahan tersebut.

    Menurutnya, aspek finansial terkait perubahan ini telah dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak ada kendala signifikan terkait rencana tersebut.

    “Setiap tahun ada prajurit yang pensiun sesuai aturan yang berlaku sehingga perubahan usia pensiun akan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah prajurit yang masuk dan keluar,” jelasnya terkait rapat pembahasan revisi UU TNI.

    Tiga Poin Penting dalam revisi UU TNI

    Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam revisi UU TNI, yaitu kedudukan TNI dalam sistem pertahanan nasional, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.

    Revisi UU TNI telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025) untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

    Usulan ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 sehingga revisi UU TNI ini menjadi inisiatif pemerintah.

    Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar serangkaian rapat pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (11/3/2025).

    Selian itu, dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan kepala staf pimpinan tiga matra TNI pada Kamis, 13/3/2025). Komisi I DPR juga membahas dengan sejumlah pakar, akademisi, dan LSM untuk memperoleh masukan terkait revisi UU TNI.

  • Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    Lanjutkan Rapat di Hotel Mewah, Panja Baru Selesaikan 40% DIM RUU TNI

    loading…

    Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) bersama pemerintah. Rapat digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat hingga Sabtu (14-15/3/2025).

    Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 92 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU TNI. Dari jumlah itu, ia berkata, proses pembahasan DIM sudah 40% dibahas.

    “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40% dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” kata TB kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, ada tiga hal yang paling krusial dalam pembahasan RUU TNI tersebut. “Kan kalau kita klaster ada tiga, yang pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Itu tiga yang kita bahas. Kan undang-undang yang existing ini terdiri dari 11 bab 78 pasal. Kalau kita klaster ada 11, mulai dari ini jati diri, kedudukan, dan sebagainya,” sambungnya.

    Selain itu, Utut menyebut pasal yang krusial dibahas adalah soal penambahan batas usia pensiun TNI aktif. Pasal tersebut, kata dia telah dilakukan simulasi karena berkaitan dengan kekuatan keuangan negara.

    “Kalau dosen boleh sampai 60, Hakim Agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu. Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara,” ujarnya.

    “Apakah akan terbebani? TNI itu dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” katanya.

    (abd)

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Mendukung Revisi UU Penyiaran dan Pers – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pers yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR. Revisi ini bertujuan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi insan pers untuk bekerja secara merdeka serta menyehatkan industri penyiaran di Indonesia serta menjadikan aturan terkait hak cipta yang jelas.

    Dalam acara buka puasa bersama dengan pimpinan redaksi media pada Kamis, 13 Maret 2025, Menteri Supratman menyoroti pentingnya pembahasan ketiga undang-undang tersebut yang saat ini tengah bergulir di DPR, terutama revisi Undang-Undang Pers. Langkah ini dianggap bisa memberi pijakan yang kuat untuk pers bekerja secara merdeka.

    Menurut Supratman dengan bergulirnya perbincangan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Hak Cipta, berkaitan dengan kehidupan kelangsungan hidup dari dunia pers.

    “Undang-Undang Penyiaran lagi bergulir di Komisi 1 DPR, kemudian juga Undang-Undang Hak Cipta saat ini juga bergulir di DPR. Tentu semua ini berkaitan dengan kehidupan dan kelangsungan hidup dari dunia pers kita,” ucap Supratman

    “Terutama yang terkait dengan penggunaan hak cipta, terkait dengan berita-berita yang disajikan,dan kemudian dijadikan bagian dari informasi-informasi yang lain,”sambungnya.

    Supratman juga berharap revisi terhadap Undang-Undang Pers dapat segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa selain revisi Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta yang tengah dibahas, Undang-Undang Pers juga perlu mendapat perhatian.

    “Saya berharap mudah-mudahan bukan hanya kedua Undang-Undang tadi, tapi juga Undang-Undang Pers ada yang mengusulkan untuk kita bisa lakukan revisi,” kata Supratman pada saat buka bersama dengan pimpinan redaksi media.

  • Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.

    Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan. 

    Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    APMI Gugat Pasal LMKN

    Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

    Para pemohon uji materi yang tergabung dalam  lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.

    Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.

    Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.

    Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.

    Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945.  Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

    Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.

    Amandemen UU Hak Cipta

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”

  • Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta pimpinan tiga matra TNI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma mewakili KSAL.

    “Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.

    Utut merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu, di antaranya kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.

    Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.

    “Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya.

    Sebelumnya, Selasa (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.

    Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025