Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bahasan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali bergulir di
Komisi I DPR
RI usai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sejak Senin (3/3/2025), Komisi I DPR RI yang juga mitra TNI, mulai menjaring masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga peneliti di bidang pertahanan.
Beberapa pembahasan itu di antaranya usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis.
Nantinya, melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
Berdasarkan draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
”
Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun usulan ini ditujukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, prinsipnya
revisi UU TNI
menyangkut soal perpanjangan usia pensiun prajurit agar menyesuaikan perkembangan yang ada.
”Tentu di TNI juga enggak boleh rata karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun,” ucap Supratman pada 18 Februari 2025, dikutip dari
Kompas Id
.
“Karena, itu pasukan tempur. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar Supratman menambahkan.
Akan tetapi, wacana penambahan usia pensiun menimbulkan
pro dan kontra
di masyarakat, mulai dari soal anggaran hingga menghambat regenerasi prajurit.
Agar Setara PNS
Merespons ini, Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu,
usia pensiun TNI
yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
“Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan.
Hal ini pun diserahkannya kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
“Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60,” imbuh Alvis.
Banyak yang nganggur
Dalam pembahasan RUU TNI di DPR juga mendapat sorotan.
Anggota Komisi I DPR Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah.
Pasalnya, menurut purnawirawan jenderal TNI ini, banyak perwira yang menganggur atau nonjob.
“Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik dalam rapat terkait revisi UU TNI di DPR, Jakarta, Senin.
Politikus Partai Demokrat ini pun menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
“Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” kata dia.
Perlu kajian
Sementara itu, Direktur riset Setara Institute Ismail Hasani meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas penambahan batas usia pensiun prajurit.
Dia berpendapat, pertimbangan diperlukan agar tidak mengganggu politik anggaran negara.
“Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersediaan anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara,” kata Ismail Hasani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/3/2025) kemarin.
Ia tidak memungkiri, batasan usia prajurit akan berbeda kondisinya dengan batasan usia dosen maupun politikus.
Ismail mengatakan, politikus mungkin sangat matang saat masih bergelut di dunia politik saat usia 62 tahun.
“Penting untuk dikaji cost and benefit analysis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya,” ucapnya.
Menurutnya, batas usia bagi TNI dan profesi lain seperti politikus tidak bisa disamakan.
“Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya,” imbuh Ismail.
Lebih lanjut, ia pun mencontohkan batas usia pensiun guru besar yang bisa diperpanjang hingga 70 tahun.
Di usia tersebut, guru besar tidak lagi membutuhkan energi fisik banyak, melainkan lebih sering mengisi sejumlah acara untuk memberikan pandangan atau pengajaran.
“Guru besar bisa sampai 70 tahun, tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu, kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik maksud saya, meskipun energi pikiran sangat besar,” tandasnya.
Tahun lalu dianggap tak mendesak
Tahun lalu, pembahasan revisi UU TNI yang mencakup perpanjangan batas usia pensiun juga pernah dibahas dan menjadi sorotan.
Mantan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, usulan perpanjangan usia pensiun TNI perlu dipertimbangkan kembali karena tak mendesak.
Menurutnya, lebih baik perbaikan TNI difokuskan pada penataan organisasi, alih-alih membahas usia pensiun. Sebab, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat menghambat regenerasi dan inovasi di TNI.
“Jika kita bandingkan dengan negara ASEAN, usia prajurit di Indonesia tergolong lebih awal. Begitu juga dengan negara-negara G20,” kata Jaleswari pada 19 Juni 2024 silam.
Selain itu, menurut Jaleswari, penambahan usia pensiun akan meningkatkan beban anggaran negara.
Ia menyebut dari data yang dimilikinya, gaji dan tunjangan selalu menerima proporsi anggaran terbesar.
“Namun, alangkah lebih baik sebagian anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mengembangkan alutsista di tengah ketidakpastian geopolitik,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-
/data/photo/2024/10/05/6700c451064ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?
-

Video: Perintah “Khusus” Prabowo, Menteri Hukum Pangkas UU Penghambat
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Prabowo menugaskan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas untuk mengharmonisasikan terhadap banyaknya Undang-undang sektoral yang tumpang tindih, utamanya terhadap program prioritas presiden yakni Program Swasembada Pangan, Swasembada Energi dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kementerian Hukum telah melakukan sejumlah kajian terhadap aturan yang menghambat pelaksanaan program presiden guna mewujudkan Asta Cita Presiden. Salah satu contohnya terkait persoalan distribusi pupuk yang panjang dan mengganggu program pangan.
Seperti apa strategi Menteri Hukum mengatasi persoalan tumpang tindih aturan di Indonesia? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 27/02/2025)
-

Pemerintah Telah Kirim Berkas Lengkap Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengirimkan berkas permohonan ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos ke pemerintah Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan proses ekstradisi Paulus telah dikirimkan ke otoritas Singapura sejak beberapa hari yang lalu. Dokumen maupun surat yang dibutuhkan itu dikirim melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Saya menandatangani sebagai otoritas pusat, dan saat ini kita sedang menunggu, karena sepengetahuan saya suratnya juga sudah diantar kepada pihak yang berwenang di Singapura,” ungkap Supratman kepada wartawan, dikutip Jumat (28/2/2025).
Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan.
“Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman.
Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu.
Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024.
Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.
-

Kepastian Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Tunggu Hasil Sidang di Singapura – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura.
Dikatakan Supratman, seluruh dokumen permohonan Paulus Tannos sudah diterima otoritas Singapura.
“Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri,” kata Supratman kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Supratman menyebut seluruh dokumen ekstradisi telah dikirim ke Singapura pada pekan ini.
Pemerintah Indonesia saat ini menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.
“Saat ini kita tinggal menunggu karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura. Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura,” kata Supratman.
“Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” sambung politikus Partai Gerindra ini.
Menkum menjamin kesiapan otoritas Indonesia dalam menjemput Paulus Tannos jika permohonan ekstradisi itu telah disetujui pengadilan Singapura.
Dia mengatakan tim penjemputan Paulus Tannos akan menjadi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hubinter Polri.
“Silakan tanya KPK dan Hubinter Mabes Polri. Itu KPK yang punya ranah kalau soal itu (penjemputan Paulus Tannos),” ujar Supratman.
Dihubungi terpisah, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan pihaknya saat ini menunggu kabar baik dari pemerintah Singapura terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos.
“Sampai saat ini kami dibantu rekan-rekan kementerian/lembaga terkait sudah menyampaikan dokumen kelengkapan ke Singapura dan sudah diterima. Adapun perkembangannya menunggu hasil proses hukum di Singapura, doakan semoga dimudahkan dan dilancarkan usahanya,” kata Widodo.
Korupsi Megaproyek Pengadaan e-KTP
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.
Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.
Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Pelarian Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.
Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.
Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.
-

Yusril Ungkap Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan beberapa kategori narapidana calon penerima amnesti atau pengampunan hukuman oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lebih jauh, Yusril juga menyinggung bahwa tak semua narapidana bisa mendapatkan hak amnesti. Ia pun menyebutkan sejumlah kategori narapidana yang turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden.
“Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus Papua, yang ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, yang kemungkinan juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.
Setidaknya ada empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara. Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Jumlah penerima amnesti 19 ribu orang
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang dari 44 ribu kini menjadi hanya sekitar 19 ribu.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman.
Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” ucap Supratman.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan beberapa kategori narapidana calon penerima amnesti atau pengampunan hukuman oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lebih jauh, Yusril juga menyinggung bahwa tak semua narapidana bisa mendapatkan hak amnesti. Ia pun menyebutkan sejumlah kategori narapidana yang turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden.
“Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus Papua, yang ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, yang kemungkinan juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.Setidaknya ada empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara. Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Jumlah penerima amnesti 19 ribu orang
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang dari 44 ribu kini menjadi hanya sekitar 19 ribu.
“Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman.
Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” ucap Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(PRI)
-

Danantara diluncurkan, menteri hingga duta besar mulai tiba di Istana
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Danantara diluncurkan, menteri hingga duta besar mulai tiba di Istana
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 24 Februari 2025 – 10:09 WIBElshinta.com – Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, kepala lembaga, direktur utama BUMN, hingga duta besar negara sahabat mulai tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, seiring dengan peluncuran Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sejumlah pejabat yang tampak sudah hadir di Istana, yakni Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menko bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan masih banyak lagi pejabat yang terus berdatangan.
Saat ditanya soal kemungkinan menjabat Kepala Danantara, Rosan enggan menanggapi pertanyaan awak media. Ia lantas menunjukkan pin yang menandakan jabatannya sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi.
“(Sebagai) Menteri Investasi,” kata Rosan.
Sebagai informasi, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana memastikan Presiden Prabowo yang akan mengumumkan dan meresmikan berdirinya BPI Danantara.
“Bapak Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta. Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” kata Yusuf Permana.
Ia melanjutkan peluncuran Danantara menandai era baru transformasi pengelolaan investasi strategis negara.
“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Astacita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” sambung Yusuf.
Sumber : Antara
-

Daftar Pejabat yang Hadir di Peresmian Danantara, dari Menteri hingga Duta Besar
PIKIRAN RAKYAT – BPI Danantara atau Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto hari ini Senin, 24 Februari 2025.
Menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, kepala lembaga, direktur utama BUMN sampai dengan duta besar negara sahabat mulai tiba di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin pagi.
Berikut daftar pejabat yang hadir di peresmian Danantara hari ini Senin, 24 Februari 2025 seperti dilansir dari laman Kantor Berita Antara.
Daftar Pejabat yang Hadir di Peresmian Danantara
– Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani
– Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno
– Menko bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
– Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Masih banyak lagi pejabat yang terus berdatangan di peresmian lembaga investasi negara tersebut.
Siapa Kepala Danantara?
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani enggan menanggapi pertanyaan awak media ketika ditanya soal kemungkinan menjabat Kepala Danantara.
Rosan Roeslani menunjukkan pin yang menandakan jabatannya sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi.
“(Sebagai) Menteri Investasi,” ucap Rosan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana memastikan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan dan meresmikan BPI Danantara.
“Bapak Presiden Republik Indonesia akan meluncurkan Daya Anagata Nusantara pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta. Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” ujar Yusuf Permana.
Menurut Yusuf Permana, peluncuran Danantara menandai era baru transformasi pengelolaan investasi strategis negara.
“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Astacita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” lanjutnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum: Keputusan Pemberian Amnesti 7 KKB di Tangan Presiden – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait adanya usulan narapidana (napi) anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk diberi amnesti.
Hal tersebut, kata dia, disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
“Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar,” kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, Minggu (23/2/2025), seperti dilansir dari Antara.
Adapun narapidana anggota KKB yang diusulkan untuk diberikan amnesti merupakan tujuh narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar, sebagaimana usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta 17 Februari 2025.
Dia mengatakan bahwa tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata. “Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah,” ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden.
“Keputusannya ada di tangan Presiden,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.
Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
“Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI,” kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.
-

Kamar Entrepreneur Indonesia Gelar Outlook Ekonomi 2025 Bahas Arah Ekonomi Indonesia – Halaman all
Outlook Ekonomi 2025 ini menjadi momentum penting bagi organisasi dengan dilaksanakannya Pengukuhan Pergantian Antar Waktu Pengurus.
Tayang: Minggu, 23 Februari 2025 15:45 WIB
Istimewa
OUTLOOK EKONOMI – Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) akan menggelar acara Outlook Ekonomi 2025 pada Sabtu, 22 Februari 2025, di Auditorium BSI, Wisma Mandiri Lt 11, Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND) menggelar acara Outlook Ekonomi 2025.
Acara ini berlangsung pada Sabtu, 22 Februari 2025, di Auditorium BSI, Wisma Mandiri Lt 11, Jakarta Pusat.
Outlook Ekonomi 2025 ini menjadi momentum penting bagi organisasi dengan dilaksanakannya Pengukuhan Pergantian Antar Waktu Pengurus serta perayaan HUT KEIND ke-4.
Acara dibuka secara resmi oleh Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI serta dipandu oleh Afda Rizal Armashita, Ketua Umum KEIND.
Dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan nasional, KEIND menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai sektor strategis untuk membahas prospek ekonomi Indonesia di tahun 2025.
Para pembicara yang hadir di antaranya:
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yusgiantoro
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani
WKU Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi KADIN AvilianiAfda Rizal Armashita, Ketua Umum KEIND, mengatakan dengan adanya diskusi dan pemaparan dari para ahli, KEIND berharap acara ini dapat memberikan wawasan mendalam mengenai arah kebijakan ekonomi di tahun 2025 serta membuka peluang kolaborasi bagi para pelaku usaha di Indonesia.
“Kami mengundang seluruh anggota KEIND, akademisi, praktisi bisnis, yang peduli terhadap perkembangan ekonomi untuk hadir dan berpartisipasi dalam acara ini,” ujarnya.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
