Tag: Supratman Andi Agtas

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Sidang Gugatan Buron E-KTP Paulus Tannos di Singapura Dimulai Juni 2025

    Sidang Gugatan Buron E-KTP Paulus Tannos di Singapura Dimulai Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU) menyebut sidang perdana gugatan penahanan sementara buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos akan digelar Juni 2025, di pengadilan Singapura. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, saat ini pemerintah Singapura masih membutuhkan dokumen tambahan dari pemerintah Indonesia berkenaan dengan perkara yang menjerat Tannos.

    Widodo menyebut dokumen tambahan yang dibutuhkan itu akan dilengkapi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus e-KTP di Indonesia. 

    Pemerintah Indonesia menargetkan kelengkapan dokumen itu akan dikirimkan ke pemerintah Singapura pada akhir April 2025. 

    “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Widodo mengatakan pemerintah Indonesia berharap agar persidangan itu berlangsung cepat sehingga Tannos bisa segera diekstradisi. Sebagaimana diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. 

    Menurut Widodo, pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan dengan proses yang bergulir di Singapura lantaran persoalan yurisdiksi. Sistem hukum yang diterapkan di Singapura pun berbeda dengan di Indonesia. 

    “Kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ujarnya. 

    Meski demikian, Widodo menjamin pemerintah Singapura akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu membawa Tannos kembali ke Indonesia. Hal itu lantaran Singapura dan Indonesia telah memiliki Perjanjian Ekstradisi.

    Dia juga mengaku tidak tahu berapa lama waktu persidangan akan berlangsung. 

    “Pada prinsipnya, Pemerintah Singapura cukup optimis dan apresiasi kepada apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk membantu proses ini,” terangnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah Indonesia akan segera mengirim kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak Singapura, dalam hal ini Kejaksaan atau Attorney General Chambers. 

    Supratman menyebut Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan segera berkomunikasi dengan KPK untuk kelengkapan dokumen tersebut. 

    “Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata politisi Partai Gerindra itu. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih mengusut kasus megakorupsi e-KTP dengan dua orang tersangka yakni Paulus Tannos dan mantan anggota DPR Miryam S. Haryani. 

  • Menteri Hukum: Pendaftaran Hak Paten RI Tertinggi di Dunia, Kalahkan China-AS

    Menteri Hukum: Pendaftaran Hak Paten RI Tertinggi di Dunia, Kalahkan China-AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Indonesia menjadi negara dengan jumlah pendaftaran tertinggi untuk kekayaan intelektual di dunia. Pada kuartal I/2025, dia menyebut Kementerian Hukum telah menyelesaikan 116.126 permohonan meliputi merek hingga paten. 

    Pada konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025), Supratman mengatakan bahwa pendaftaran permohonan paten maupun merek di Indonesia tertinggi di dunia. Jumlahnya melebih Amerika Serikat (AS), China dan Korea Selatan apabila merujuk pada data World Intellectual Property Organization (WIPO). 

    “Kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek. Mengalahkan negara-negara besar termasuk Amerika, China, Korea, negara-negara industri,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Berdasarkan data WIPO yang dirangkum Kementerian Hukum (Kemenkum), peringkat negara dengan jumlah pendaftaran paten tertinggi yakni Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (AS) (375) dan Korea Selatan (178). 

    Kemudian, peringkat negara dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi yaitu Indonesia (1.186), Jepang (254), China (88), AS (79) dan Korea Selatan (48). 

    Menurut Supratman, torehan itu menunjukkan bahwa adanya kesadaran luar biasa pada industri Indonesia untuk mendaftarkan hak paten maupun merek mereka. 

    Adapun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum hingga Maret 2025, pemerintah telah menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual sesama kuartal I/2025. Angka itu termasuk permohonan yang masuk pada tahun sebelumnya. 

    Jumlah permohonan yang telah diselesaikan itu mayoritas berbentuk permohonan merek yakni sebanyak 66.995 permohonan, 36.296 permohonan hak cipta, 8.151 permohonan perpanjangan merek, 2.225 permohonan paten, 2.224 permohonan desain industri serta 235 permohonan lain.

    Sementara itu, DJKI Kemenkum juga mencatat terdapat 19 perkara pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan oleh masyarakat. Jumlahnya mencapai 19 perkara baru. Secara terperinci, terdapat 11 perkara merek, 7 perkara hak cipta dan 1 perkara desain industri. 

    Atas pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, Kemenkum mencatat terdapat peroleahn PNBP selama kuartal I/2025 sebesar Rp220,9 miliar. Perolehan PNBP itu terbesar berasal dari pendaftaran hak paten yakni Rp124,5 miliar, dan hak merek sebesar Rp87,3 miliar.

  • Belum Ditandatangani Presiden, Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

    Belum Ditandatangani Presiden, Menkum Tegaskan Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menandatangani draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR.

    Meski begitu, ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan membuka jalan bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

    Supratman menjelaskan bahwa draf revisi UU TNI kini masih menunggu proses penandatanganan oleh Presiden. Proses tersebut, menurutnya, membutuhkan waktu karena ada sejumlah rancangan undang-undang lain yang juga menanti tanda tangan.

    “Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” ujar Supratman dalam konferensi pers kinerja Kemenkumham triwulan pertama tahun 2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani UU tersebut, maka secara otomatis undang-undang tersebut tetap berlaku dan wajib diundangkan dalam lembaran negara. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.

    Meski demikian, Supratman tetap optimistis bahwa Presiden Prabowo akan menandatangani revisi UU TNI tersebut.

    “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir soal potensi kebangkitan kembali peran ganda militer. Supratman menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI sudah diatur secara tegas batasan peran anggota militer aktif dalam jabatan sipil.

  • Berlaku 5 Hari Lagi, Prabowo Ternyata Belum Teken UU TNI

    Berlaku 5 Hari Lagi, Prabowo Ternyata Belum Teken UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berlaku lima hari lagi, atau 20 April 2025. Revisi UU tersebut sebelumnya sudah disahkan oleh DPR sejak 20 Maret 2025 lalu. 

    Sebagaimana diketahui, RUU yang telah disahkan oleh DPR akan berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden dalam kurun waktu 30 hari setelah dibawa ke sidang paripurna. Apabila belum ditandatangani setelah 30 hari, maka UU dimaksud otomatis sah dan wajib diundangkan. 

    UU TNI disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025 lalu. Namun, hingga saat ini, UU tersebut belum kunjung ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan informasi di JDIH Sekretariat Negara (Setneg), draf UU TNI final yang berlaku pun belum diunggah sampai dengan saat ini.

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, UU TNI bukan satu-satunya payung hukum yang belum ditandatangani Prabowo. Dia mengatakan bahwa banyak produk hukum yang harus diteken oleh Kepala Negara. 

    “Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Supratman pun mengaku tak masalah apabila pada akhirnya nanti UU TNI sah dengan sendirinya pada 20 April 2025. Namun, dia memastikan Prabowo akan menandatangani UU tersebut sebagaimana proses seperti biasa. 

    Politisi Partai Gerindra itu menilai, Prabowo belum menandatangani UU TNI mengingat jadwalnya yang padat. 

    “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tuturnya. 

    Di sisi lain, Supratman turut memastikan tidak ada isi UU TNI yang berubah dari draf versi paripurna. Dia menyoroti kekhawatiran publik soal potensi UU TNI yang baru akan mendorong kembalinya dwifungsi TNI seperti pemerintahan Orde Baru. 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu menuturkan, perubahan pada UU TNI baru hanya terletak pada penambahan dua tugas TNI di luar tugas pokoknya setelah 12 pos jabatan yang sudah ada. 

    “Yakni yang ada di Mahkamah Agung karena ada Hakim Militer dan ada Kamar Pidana Militernya, juga di Kejaksaan Agung yang kebetulan memang sudah sebelum Pak Presiden Prabowo [menjabat, red] juga, Jaksa Agung Pidana Militer kan sudah ada. Dan itu memberi legitimasinya terhadapnya,” terangnya. 

    Untuk diketahui, revisi UU TNI sebelumnya dibahas oleh Komisi I DPR. Penolakan besar-besaran dari publik berbentuk demo di sejumlah daerah mewarnai proses pembahasan, pengesahan bahkan setelah UU itu dibawa ke paripurna DPR. 

  • UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

    Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

    “Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” ujar Supratman Andi Agtas seusai konferensi pers capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM triwulan I 2025 di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

    Supratman Andi Agtas meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani hasil revisi UU TNI tersebut. “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tambahnya.

    Menkumham meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI setelah UU TNI yang baru berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota militer aktif.

    “Saya pastikan tidak akan ada yang berubah dari draf (UU TNI) yang sudah disusun. Itu (dwifungsi ABRI) tidak akan terjadi. Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya,” pungkasnya.

  • Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Menteri Hukum Beberkan 8 RUU Prioritas Nasional 2025, Ada UU Amnesti hingga Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah produk hukum yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2025. Beberapa di antaranya berbentu rancangan undang-undang (RUU), serta rancangan peraturan pemerintah (RPP). 

    Supratman memerinci bahwa produk hukum dimaksud meliputi 8 RUU, serta 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan harus segera diselesaikan.

    “Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen [Eddy Hiariej] untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yg merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” jelas Supratman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman lalu memaparkan bahwa 8 RUU itu meliputi di antaranya RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Dia menyebut RUU tersebut akan segera diajukan untuk dibahas di DPR setelah koordinasi lintas kementerian:

    “Akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan guna memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahtaan di bidang narkotika,” terang mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Selanjutnya, terdapat RUU Hukum Acara Perdata; RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber; RUU tentang Kepailitan dan PKPU; RUU Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi; RUU Pelaksanaan Pidana Mati; serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah. 

    Kemudian, RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapam Hukum yang Hidup dalam Masyarakat; RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati; serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. 

    Selain itu, Supratman menyebut terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) serta 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) dalam tahap penyusunan. 

  • Kemenkum Sahkan PB IKA PMII Periode 2025-2030, Fathan Subchi Ajak Alumni Bersatu

    Kemenkum Sahkan PB IKA PMII Periode 2025-2030, Fathan Subchi Ajak Alumni Bersatu

    loading…

    Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar (PB) IKA PMII Fathan Subchi melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Perubahan struktur pengurus Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) disahkan Kementerian Hukum. Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo atas nama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

    Pengesahan ini dinilai menjadi tonggak penting setelah Ketua Umum Terpilih Pengurus Besar (PB) IKA PMII Fathan Subchi melakukan audiensi dengan Menteri Supratman pada Selasa (8/4/2025) di Kantor Kementerian Hukum. Fathan dalam pertemuan itu menyampaikan hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) VII PB IKA PMII yang digelar pada 21-23 Maret 2025.

    “Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Bapak Menteri. Beliau menyambut baik hasil Munas VII dan mendukung penuh langkah konsolidasi organisasi kami,” ujar Fathan kepada awak media usai pertemuan.

    Fathan juga menegaskan pentingnya persatuan seluruh alumni PMII untuk bersama-sama memajukan organisasi. “Saya mengajak semua kader dan alumni PMII untuk bersinergi, menjaga kekompakan, dan berkontribusi nyata demi kemajuan IKA PMII,” tuturnya.

    Keputusan Kementerian Hukum ini menjadi landasan hukum bagi penguatan kelembagaan IKA PMII, termasuk penguatan dan pengembangan kelembagaan, serta program kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan kebangsaan.

    Dengan legalitas ini, PB IKA PMII diharapkan dapat lebih optimal menggalang peran alumni dalam mendukung visi-misi organisasi, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun kebangsaan.

    (rca)

  • Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Menanti Janji Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah dua bulan berselang sejak surat permintaan diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tak kunjung terealisasi. 

    Surat permintaan ekstradisi Paulus Tannos diteken pada Februari 2025. Bahkan, Supratman mengaku bahwa pemulangan Paulus Tannos merupakan salah satu isu aktual yang menjadi fokus dalam kementeriannya itu. 

    “Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan [Paulus Tannos],” ujarnya dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Pemulangan buronan, khususnya kasus korupsi, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk memulangkan Paulus Tannos, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) terkait, mulai dari KPK, Kejagung, hingga Polri.

    Namun, belum ada kepastian kapan seluruh dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan dapat selesai atau rampung untuk diserahkan kepada pemerintah Singapura. 

    “Kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin,” tuturnya kala itu. 

    Eks Ketua Baleg DPR ini menuturkan dirinya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung terkait dengan letter confirmation dan sudah dikirimkan kepada Kementerian Hukum sebagai kelengkapan persyaratan ekstradisi.

    Menurutnya, adanya peluang Paulus Tannos diekstradisi lantaran tak lepas dari hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura. 

    Kemudian juga terus dilakukaan koordinasi antara KPK dan Kementerian Hukum, karena nanti yang mengirim surat permohonan untuk ekstradisi adalah kementerian Hukum. Sementara itu, perihal teknisnya akan ditangani oleh KPK dan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

    “Harus optimis [dikabulkan ekstradisi]. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi,” pungkasnya.

    Was-was Menanti Kabar dari Singapura 

    Supratman menjelaskan, dokumen-dokumen permohonan ekstradisi itu akan dihadirkan di Pengadilan Singapura. Untuk diketahui, Paulus mengajukan gugatan terhadap penahanan sementaranya oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pemerintah Singapura bakal menginformasikan pemerintah Indonesia apabila ada kekurangan di sisi pemberkasan. 

    “Prinsipnya ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua,” kata Supratman. 

    Adapun mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Divisi Hubungan Internasional Polri akan menjemput Tannos dari Singapura, apabila putusan pengadilan menolak gugatan buron itu. 

    Untuk diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. 

    Adapun, konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

    KPK Usut Commitment Fee Kasus E-KTP

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP pada Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Paulus kini masih dalam tahanan sementra otoritas Singapura dan menggugat penahanannya di pengadilan setempat. 

    Pada pemeriksaan Andi, KPK mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

    Sementara itu, usai ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura, Tannos saat ini masih menjalani proses persidangan terkait dengan gugatan atas penahanannya. Pihak pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Kementerian Hukum pun telah melengkapi seluruh berkas permohonan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menyebut proses yang bergulir di Singapura dan pemeriksaan saksi untuk Tannos dilakukan beriringan agar penyidikan bisa segera dirampungkan. 

    “Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Tessa. 

  • Menteri Prabowo Kumpul Bahas Koperasi Merah Putih, Mau Bikin Satgas Khusus

    Menteri Prabowo Kumpul Bahas Koperasi Merah Putih, Mau Bikin Satgas Khusus

    Jakarta

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Rancangan Keputusan Presiden Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Inpres 9/2025 pada Rabu kemarin. Pihaknya segera mengagendakan untuk rapat begitu Inpres tersebut dirilis.

    “Jadi kopdes itu kooperasi milik pemerintah desa, itu kira-kira intinya. Milik masyarakat desa,” kata Zulhas, dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

    Zulhas mengatakan, rakor segera digelar sebagai tidak lanjut untuk mempercepat pembentukan kopdes. Pemerintah juga bersiap untuk membentuk satuan tugas (satgas).

    “Nanti akan ditambah dengan satgas sekaligus satgas yang akan bertugas harian. Kira-kira ini, ide yang sangat bagus dan sejatinya inilah cita-cita pendiri negeri ini bahwa ekonomi kita berdasarkan gotong royong” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, pembentukan kopdes akan dipercepat. Harapannya, administrasi pembentukan badannya bisa rampung pada akhir Juni.

    “Pembentukan itu kan artinya kelembagaannya. Belum bangunannya, belum fisiknya. Jadi target dari tim ini adalah dalam waktu yang singkat, segera kita melakukan konsolidasi. Nanti 80 ribu pembentukan Kopdes Merah Putih itu sudah bisa terwujud,” ujar Budi.

    “Ibaratnya akta-nya dia gimana mau dibangun, gimana mau ada pinjaman kalau secara legal belum ada. Jadi targetnya akhir Juni, secepatnya seluruh 80 ribu pembentukan Kopdes Merah Putih itu sudah terbentuk di seluruh Indonesia,” sambungnya.

    Namun demikian, Budi belum dapat merincikan terkait dengan pendanaan pembangunan kopdes tersebut. Sedangkan menyangkut pembentukan satgas sendiri, Budi mengatakan, posisi ketua satgas akan diisi oleh Zulhas.

    Sebagai informasi, rakor digelar di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat. Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga (KL), antara lain Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar.

    Kemudian ada Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Ruddyard.

    Lalu ada juga hadir Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

    (acd/acd)