Tag: Supratman Andi Agtas

  • Hanura tegaskan dukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Hanura tegaskan dukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

    Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) berikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/5/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

    Hanura tegaskan dukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 April 2025 – 06:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan Partai Hanura sepenuhnya mendukung pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Hal tersebut disampaikan OSO saat memberikan sambutan dalam pengukuhan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura masa jabatan 2024-2029 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu.

    “Saudara-saudara sekalian, kita Partai Hanura mendukung presiden konstitusional. Siapa dia? Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada presiden lainnya, karena kita berdasarkan konstitusi,” kata OSO di Jakarta, Sabtu malam.

    OSO juga mengatakan dukungan tersebut disampaikan karena adanya kesamaan antara pandangan Partai Hanura dan komitmen Presiden Prabowo.

    “Kami tertarik dengan semua komitmen dan statemen Pak Prabowo, itu yang kami rasakan sama sentuhannya dengan Partai Hanura,” ujarnya.

    Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan Partai Hanura yang mengedepankan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan nasional. Pengukuhan jajaran Pengurus DPP Partai Hanura kali ini juga mengusung tema Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera.

    “Filosofinya itu di mana kemakmuran itu akan dicapai, rakyatnya akan makmur, daerah akan makmur, baru akan ada Indonesia makmur kan. Nah, itu yang nantinya harus betul-betul semuanya bertanggung jawab untuk menjalankan konsep-konsep nasional secara bersama-sama,” kata OSO.

    Partai Hanura pada Sabtu malam menggelar pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masa jabatan 2024-2029. Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Presiden Ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Basuki Tjahaja Purnama, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

    Sumber : Antara

  • Megawati hadiri pengukuhan pengurus DPP Partai Hanura

    Megawati hadiri pengukuhan pengurus DPP Partai Hanura

    Sabtu, 26 April 2025 22:24 WIB

    Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (bawah, kedua kanan) didampingi istri Serviati Oesman (bawah, kedua kiri) bersama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (bawah, tengah), Menteri Agama Nasaruddin Umar (bawah, kiri) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (bawah, kanan) berbincang saat pengukuhan pengurus DPP Partai Hanura periode 2024-2029 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Pengukuhan pengurus DPP Partai Hanura periode 2024-2029 tersebut mengangkat tema Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.

    Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (bawah, keempat kanan) menyampaikan pidato politik usai pengukuhan pengurus DPP Partai Hanura periode 2024-2029 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Pengukuhan pengurus DPP Partai Hanura periode 2024-2029 tersebut mengangkat tema Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.

  • Di Hadapan Megawati, OSO: Hanura Dukung Presiden Konstitusional Prabowo Subianto – Halaman all

    Di Hadapan Megawati, OSO: Hanura Dukung Presiden Konstitusional Prabowo Subianto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), menegaskan sikap partainya dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ia menyebut dukungan Hanura berdasarkan prinsip konstitusionalitas, bukan kepentingan pribadi.

    “Saudara-saudara sekalian, kita Partai Hanura mendukung presiden konstitusional. Siapa dia? Prabowo Subianto. Tidak ada presiden lainnya, karena kita berdasarkan konstitusional,” kata OSO dalam pidatonya saat pengukuhan pengurus baru di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    OSO menekankan, dukungan ini bukan keputusan pribadi, melainkan kesadaran bersama seluruh kader Hanura.

    Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah rakyat kecil, seperti petani, guru, nelayan, dan pedagang kecil.

    “Di depan kita terbentang jalan panjang, mungkin terjal, mungkin sunyi. Tapi kita tidak boleh takut, karena kita membawa sesuatu yang lebih besar dari kepentingan pribadi. Harapan mereka adalah amanah kita,” jelasnya.

    Di sisi lain, ia pun meminta para pengurus baru Hanura untuk tidak hanya aktif dalam rapat-rapat. Akan tetapi juga hadir di tengah rakyat dan memperjuangkan suara mereka secara nyata.

    “Saudara mulai hari ini saya ingin melihat pengurus yang baru tidak hanya hadir dalam rapat, tapi hadir di tengah rakyat, mendengar suara mereka, dan berjuang bersama,” tegasnya.

    Megawati Hingga Anies Hadir

    Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menghadiri acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura periode 2024-2029 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

    Megawati tiba di lokasi sekitar pukul 19.15 WIB. Kedatangannya langsung disambut oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dan istrinya.

    Dalam lawatannya ini, Megawati terlihat dikawal oleh sejumlah petinggi DPP PDIP. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Adian Napitupulu, dan Deddy Sitorus.

    Kemudian, ada pula Yassona Laoly dan juga kandidat Pilpres 2024 dari PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Lalu, ada juga kandidat Pilpres 2024 dari koalisi perubahan, Anies Baswedan.

    Selain itu, ada juga Gubernur Jakarta Pramono Anung, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

    Lalu, ada juga perwakilan dari parpol lain. Yakni, Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Sekjen PAN Eko Patrio.
     

     

  • Top 3: Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Sita Perhatian – Page 3

    Top 3: Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Sita Perhatian – Page 3

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

    Ia mengatakan, “Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000Kawin Rp 10.000.000b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Kementerian Hukum Klaim MBR Lebih Mudah Dapat Rumah Usai Harmonisasi Aturan Perumahan

    Kementerian Hukum Klaim MBR Lebih Mudah Dapat Rumah Usai Harmonisasi Aturan Perumahan

    Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Hukum menyebut kini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin mudah membangun serta memperoleh rumah.

    Pasalnya, Kemenkum sudah harmonisasi rancangan peraturan menteri perumahan dan kawasan pemukiman nomor 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

    “Jadi telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Dia juga menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang dibahas dalam rancangan peraturan menteri perumahan dan kawasan pemukiman tersebut.

    Pertama itu adalah pencantuman besaran penghasilan, kedua pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam BAB tersendiri dan terakhir yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang dan perseorangan.

    “Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, kemudian persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.

    Dia berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun 3 juta rumah untuk masyarakat MBR.

    “Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi dari Kemenkum yang dijalankan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Harmonisasi dilakukan agar menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

  • Top 3: Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Sita Perhatian – Page 3

    Sah, Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan dalam Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini juga mengakibatkan peningkatan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    Menteri PKP Maruarar Sirait, menyatakan bahwa peraturan terbaru ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memiliki rumah yang layak dan berkualitas di Indonesia. Ia menekankan pentingnya akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

    Ia mengatakan, “Saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah,” dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

  • Kementerian Hukum Tuntaskan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Soal Perumahan Rakyat

    Kementerian Hukum Tuntaskan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Soal Perumahan Rakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

    “Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis, 24 April 2025 di Gedung Kemenkum, Jakarta sebagaimana keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

    Ia menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.

    Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.

    “Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.

    Supratman berharap, terbitnya peraturan tersebut dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo membangun tiga juta rumah.

    “Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujarnya.

    Harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BPJS Kesehatan dan Kemenkum Bertukar Data untuk Kejar Cakupan Peserta JKN – Halaman all

    BPJS Kesehatan dan Kemenkum Bertukar Data untuk Kejar Cakupan Peserta JKN – Halaman all

    Mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) saling kolaborasi.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 09:25 WIB

    Tribunnews.com/Rina Ayu

    MoU BPJS KESEHATAN – Mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) saling kolaborasi. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — Mengejar cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) saling kolaborasi.

    Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Ghufron mengatakan, kolaborasi itu diantaranya adalah pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum RI.

    Pihaknya bisa mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.

    Diketahui, sampai 1 April 2025 jumlah peserta mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.

    ”Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru maupun kepatuhan dari peserta maupun pemberi kerja,” ujar Ghufron.

    Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya mendukung agar seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta program JKN yang saat ini tersisa kurang dari 2 persen.

    “Semua menjaga jangan sampai kurang, melalui pemanfaatan data yang kami miliki,” ujar Supratman.

    Adapun ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.

    “Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan,” ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis.

    Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp8.500.000

    Kawin: Rp10.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

    Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp9.000.000

    Kawin: Rp11.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

    Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp10.500.000

    Kawin: Rp12.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

    Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp12.000.000

    Kawin: Rp14.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

    Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

    Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah.

    Ara meminta kepada semua asosiasi pengembang perumahan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

    “Saya juga meminta kepada semua asosiasi untuk menyosialisasikan segera, ini sudah jelas apa yang sudah disampaikan. Saran saya semua asosiasi sosialisasikan. Malam ini mainkan,” katanya pula.

    Dirinya juga mengapresiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sudah mendukung Kementerian PKP dalam menyusun Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) setelah mendapatkan usulan untuk dilakukan harmonisasi dari Kementerian PKP, tentu pihaknya menugaskan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

    “Alhamdulillah pada 22 April 2025 Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 sudah selesai kita harmonisasi dan juga selesai diundangkan. Dengan demikian maka tentu kebijakan hukum terkait dengan besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki landasan hukum,” kata Supratman Andi Agtas.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • PSHT desak Menkum sahkan badan hukum kepengurusan M Taufiq

    PSHT desak Menkum sahkan badan hukum kepengurusan M Taufiq

    Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendesak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas untuk segera menindaklanjuti penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No 217 Tahun 2024 terkait pengesahan kembali pendirian Badan Hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

    “Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham tetapi kemudian di-takedown (dihapus),” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammad Taufiq di sela-sela Halal Bihalal Pengurus Pusat PSHT di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur, Minggu.

    Sehingga, lanjut dia, PSHT yang telah memiliki dualisme kepengurusan dapat kembali bersatu dengan dasar hukum yang pasti dan tetap.

    Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024 itu, maka yang berhak mendaftarkan diri badan hukum PSHT adalah Muhammad Taufiq.

    Saat ini, lanjut dia, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI yang ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang pokok isinya permohonan atas pemulihan objek sengketa (kepengurusan PSHT) untuk dikabulkan.

    “Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum,” tuturnya.

    Taufiq menuturkan pascaputusan PK MA Tahun 2022 itu pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham, bahkan difasilitasi Menko Polhukam untuk bertemu. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas putusan PK MA tersebut.

    “Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita ingin melalui jalur-jalur yang lebih soft (lunak), karena bagaimanapun juga PSHT juga turut andil dalam mendirikan Indonesia,” ujarnya.

    Dia pun meminta ada timbal balik dari penyelenggara negara untuk memperhatikan putusan PK MA dan PTUN Jakarta itu karena dengan adanya dualisme kepengurusan sangat mengganggu pengembangan karier atlet pencak silat, khususnya dari PSHT.

    “Adanya dualisme kepengurusan menyebabkan kedua pengurus tidak boleh ikut dalam aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama yang terkait dengan organisasi,” paparnya.

    Bahkan, tambah Taufiq, di beberapa daerah atlet dari PSHT tidak diizinkan untuk ikut berkompetisi dalam kegiatan kejuaraan pencak silat.

    “Nah, ini kan mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Harian PB IPSI Benny Sumarsono yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, dualisme kepengurusan PSHT yang terjadi memang membuat pencak silat Indonesia seperti kehilangan.

    Benny berharap permasalahan yang terjadi di PSHT bisa segera diselesaikan. Terlebih, putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan bisa segera mengakhiri dualisme yang terjadi.

    “Kenapa harus segera diselesaikan? Karena kami ingin mengirim atlet pencak silat dalam kejuaraan di Sea Games di tahun ini,” katanya.

    Dia pun berharap dualisme kepengurusan PSHT dapat segera diselesaikan agar pencak silat bisa kembali juara di berbagai kompetisi.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025