Tag: Supratman Andi Agtas

  • Menkum Tegaskan Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum, Bisa Ditindak Jika Korupsi

    Menkum Tegaskan Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum, Bisa Ditindak Jika Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dikenai proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, terutama korupsi.

    Dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN tidak akan mengalami pelemahan.

    Hal ini dia sampaikan saat menjawab kekhawatiran mengenai potensi pelemahan penegakan hukum terhadap BUMN mencuat setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebutkan bahwa pimpinan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

    Padahal, dalam kasus korupsi, unsur penyelenggara negara kerap menjadi dasar proses hukum.

    Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses tindakan pidana yang dilakukan oleh pejabat BUMN, selama terdapat bukti yang cukup.

    Ia menekankan bahwa tidak ada pembatasan dalam proses hukum terhadap direksi maupun komisaris.

    “Setiap pelanggaran hukum terkait tindak pidana apalagi korupsi semua aparat penegak hukum tetap boleh. Tetapi memang yang dilakukan sepanjang dilakukan proven, proven terhadap sebuah kebijakan yang diambil, jadi APH sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu. Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas etikat buruk,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) malam.

    Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa jeratan hukum juga bisa dikenakan jika terjadi praktik yang menyebabkan kerugian negara. Hal ini akan dilihat dari bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan oleh pimpinan BUMN. Jika dalam pelaksanaan bisnis terdapat unsur yang memicu kerugian negara, hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan aparat hukum.

    “Bahwa bisnis itu ada untung ruginya, tergantung situasi dalam proses pengambilan keputusan. Sepanjang itu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik, kemudian ternyata menimbulkan kerugian usaha. Itu akan menjadi pertimbangan dari aparat penegak hukum,” pungkas Supratman.

  • Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Beda Pandangan Menteri Prabowo Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).

    Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Sayangnya, beberapa pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Keduanya memberikan pandangan berbeda mengenai status dan arah pembahasan RUU yang telah tertunda sejak 2023 tersebut saat ditemui wartawan sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet (Sidkab) Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025) kemarin.

    Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap serius mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas bersama DPR. Menurutnya, Presiden RI telah memberikan arahan yang jelas kepada kabinet, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti proses legislasi tersebut.

    “Pemerintah, sekali lagi, Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Supratman mengungkapkan bahwa Kemenkumham telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut.

    Dia menyebut telah melakukan pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari yang sama untuk membahas finalisasi draf terakhir RUU tersebut.

    “Dan kami sudah lakukan. Saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pemerintah berencana menjalin komunikasi lebih intensif dengan DPR untuk menentukan waktu pembahasan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ke depan.

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya. 

    Ketika ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan tetap menjadi inisiatif pemerintah, Supratman menegaskan bahwa hal itu masih berlaku hingga saat ini.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” tegasnya.

    Mengenai surat presiden (surpres) yang sebelumnya dikirimkan pada Mei 2023, Supratman belum dapat memastikan apakah dokumen itu akan diperbarui atau tetap digunakan. Namun, dia menyebut proses komunikasi dengan lintas kementerian tengah berlangsung sambil menunggu arahan dari Presiden.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan Lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga. Kita, saya belum lihat apakah ada perubahan draft baru. Justru karena itu kita akan rapat Lintas Kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden. Oke ya?” ucapnya.

    Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, yang juga dikenal sebagai tokoh hukum senior itu memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, bukan pemerintah, sehingga prosesnya sangat bergantung pada kesiapan parlemen.

    Menurutnya, meski RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, kelanjutannya sangat tergantung pada langkah DPR selaku pengusul.

    “Jadi setelah terjadi pergantian pemerintah, apakah DPR masih akan sama dengan draft yang mereka ajukan pada 2023 itu atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya, seperti misalnya pembahasan terhadap rancangan undang-undang KUHAP ya, itu kan sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

    Dia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, proses revisi RUU tersebut kini berada di tangan legislatif.

    “Ketika terjadi pergantian pemerintahan, DPR merevisi RUU KUHAP, termasuk juga melakukan revisi terhadap naskah akademiknya. Kini, rancangan tersebut tengah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

    Tak hanya itu menambahkan, pemerintah bersikap menunggu hingga DPR memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    Yusril juga menegaskan, apabila DPR telah siap dan pembahasan akan dimulai, maka Presiden akan menerbitkan surat presiden untuk menunjuk menteri-menteri terkait yang akan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan hingga tuntas.

    Yusril menegaskan bahwa inisiatif RUU ini memang berasal dari DPR, bukan pemerintah. Oleh karena itu, posisi pemerintah adalah menunggu kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan lebih lanjut.

    “Karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” tegasnya.

    Di sisi lain, ketika ditanya soal kemungkinan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai alternatif percepatan, Yusril menyatakan hal tersebut belum diperlukan.

    Dia menyebut belum ada situasi yang dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa sesuai dengan syarat dikeluarkannya Perpu.

    “Karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi baik dalam undang-undang tipikor maupun lembaga-lembaga yang menangani korupsi itu baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK sebenarnya cukup efektif untuk menangani masalah ini. Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden,” ujar Yusril.

    RUU Perampasan Aset sendiri sebenarnya sudah masuk dalam agenda sejak tahun 2023, namun hingga kini belum juga dibahas secara tuntas. Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah tetap menunggu karena tanggung jawab utama berada di DPR sebagai pengusul.

    “Ya kita tunggu saja, kan DPR yang mengajukan inisiatif, pemerintah kan menunggu saja,” ucapnya.

    Meski Presiden telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menanti kesiapan DPR untuk memulai proses pembahasan.

    “Presiden mengatakan setuju dengan hal itu, kita menunggu saja. Kalau pemerintah yang mengajukannya, pemerintah bisa proaktif untuk membahas, tapi karena ini diajukan oleh DPR, pemerintah menunggu Sampai dimana kesiapan dari DPR, pemerintah siap saja untuk membahas RUU ini,” pungkas Yusril.

  • Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

    Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset nampaknya mulai mendapatkan lampu hijau dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan untuk pembuatannya.

    Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Menyusul hal tersebut,

     Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).

    Lebih lanjut, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, ujarnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

    “Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah diberikan ‘lampu hijau’ oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas dengan DPR. 

    Supratman menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai fokus agar bisa segera dibahas dengan legislatif. Presiden juga disebut telah memberikan restu agar aturan ini segera terwujud.

    “Kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan [Kepala, red] PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Supratman lalu menyampaikan bakal segera berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat guna menentukan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas berikutnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam prolegnas tersebut. 

    Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu. 

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Kepala PPATK membicarakan juga,” ucap politisi Partai Gerindra itu. 

  • Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Kapan Mulai Dibahas di DPR?

    Pemerintah Matangkan Draf RUU Perampasan Aset, Kapan Mulai Dibahas di DPR?

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sedang difinalisasi. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan. Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Di samping itu, dia mengatakan Pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

    “Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya,” lanjutnya.

    Sebelum dibahas bersama DPR, RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam Prolegnas. Supratman menyebut RUU Perampasan Aset saat ini menjadi inisiatif pemerintah.

    “Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah,” ujarnya.

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Ketua PPATK membicarakan juga,” ujarnya.

    Dia mengatakan saat ini juga menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

    (eva/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • RUU Perampasan Aset: Menteri Hukum Sebut Draf Sudah Dibahas dengan PPATK

    RUU Perampasan Aset: Menteri Hukum Sebut Draf Sudah Dibahas dengan PPATK

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah diberikan ‘lampu hijau’ oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas dengan DPR. 

    Supratman menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai fokus agar bisa segera dibahas dengan legislatif. Presiden juga disebut telah memberikan restu agar aturan ini segera terwujud.

    “Kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan [Kepala, red] PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Supratman lalu menyampaikan bakal segera berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat guna menentukan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas berikutnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam prolegnas tersebut. 

    Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu. 

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Kepala PPATK membicarakan juga,” ucap politisi Partai Gerindra itu. 

    Sebelumnya, Prabowo telah menyampaikan agar pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air. 

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu.

  • KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh – Halaman all

    KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

    Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang djanjikan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato di depan ribuan buruh di Hari Buruh, Kamis, 1 Mei 12025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pernyataan Prabowo merupakan pengingat bagi DPR agar secepatnya membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    “Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” ucap Tessa, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Menurut Tessa, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi hal penting karena akan mempermudah aparat penegak hukum (APH) dalam mendukung upaya pemerintah memulihkan aset negara.

    Tessa kemudian mengatakan, RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu putusan pidana. 

    Oleh karena itu, perampasan aset menjadi penting untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset. 

    Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset juga akan membuat upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih efektif.

    “Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

    Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Seperti diketahui, pengesahan UU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.

    Lima tuntutan buruh yang lain mencakup:
    • Menghapus sistem outsourcing
    • Membentuk satuan tugas (satgas) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
    • Pemberian upah yang layak
    • Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru tanpa nuansa Omnibus Law, dan
    • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

    “Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

    Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

    “Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

    Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

  • Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

    Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah lama ditunggu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu. 

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi.

    Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya. 

    Tergantung Proses Politik 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan menyampaikan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sangat tergantung dengan proses politik.

    Supratman menyebut pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai atensi. Politisi Gerindra ini menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tengah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga. 

    Namun demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tinggal tergantung dengan kesepakatan antara partai-partai politik di DPR. 

    “Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen. 

    “Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standing-nya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang,” kata Supratman. 

    Supratman, yang merupakan politisi Partai Gerindra, juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Sebelumnya RUU Perampasan Aset tidak masuk ke prolegnas prioritas 2025. Namun, RUU tersebut masuk ke prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

    Pembelaan Baleg DPR 

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh P. Daulay mengungkapkan harapannya terkait soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk bisa masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahun ke depan.

    Dia mengatakan dan meminta untuk seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa membicarakan RUU tersebut dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    “Soal Undang-Undang Perampasan Aset itu saya minta supaya seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa membicarakan ini secara baik, sehingga akan kelihatan manfaat dan mudoratnya bagi masayarakat,” ujarnya seusai rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

    Jangan sampai, lanjut dia, ada sebuah Undang-Undang yang justru bisa memperlambat Baleg dalam mengerjalan hal-hal pokok lainnya.

    Saleh menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan partai-partai lain, tetapi kelihatannya di partai-partai lain pun juga tidak mudah. Dia juga menunggu inisiatif dari pemerintah terkait nasib RUU Perampasan Aset tersebut.

    “Jadi jangan semua mata tertuju kepada Baleg di DPR, tapi juga setengahnya itu ada di pemerintah. Kalau membahas Undang-Undang itu hanya DPR yang setuju, ya nggak bisa. Semuanya harus berkoordinasi dan setuju secara bersama dengan pemerintah,” jelasnya.

    Dengan demikian, kata Politikus PAN itu, jika ada keterlambatan penyusunan UU atau jumlah UU yang disahkan hanya sedikit, itu bukan hanya kesalahan semata dari Baleg atau DPR.

    “Tapi pasti ada juga kontribusi dari pemerintah. Kadang-kadang di pemerintah yang enggak cocok. Mohon maaf, ada tumpang tindih kewenangan antar kementerian, antar lembaga, antar dirjen malah,” bebernya.

    Diberitakan sebelumya, Baleg DPR belum memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas lima tahun ke depan. 

    Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2024-2029. Menurutnya, hal itu baru dapat dipastikan pada saat rapat prolegnas selesai dilakukan. 

    “Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama pemerintah [menteri],” ujarnya usai rapat pleno kedua Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024)

  • Airlangga hingga Puan Maharani Ikut Hadiri Hari Buruh di Monas

    Airlangga hingga Puan Maharani Ikut Hadiri Hari Buruh di Monas

    Bisnis.com, JAKARTA — Sederet pembantu Presiden Prabowo Subianto terpantau meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (1/5/2025)

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (1/5/2025), sederet menteri hadir dalam gelaran May Day 2025 di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Selain itu, juga ada Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Untuk diketahui, momentum May Day 2025 kali ini dimeriahkan Wika Salim dan band Tipe-X sembari menunggu kehadiran Presiden Prabowo Subianto.

    Pada pukul 08.38 WIB, panggung utama di area lapangan Monas sudah sesak dipenuhi lautan buruh yang membawa bendera serikat pekerja masing-masing. Para buruh juga terpantau membawa anggota keluarga.

    Serikat buruh yang meramaikan May Day 2025 di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), SPSI, Serikat Buruh Sejahtera Independen ‘92 (SBSI ‘92), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN).

    Sebelum memasuki area panggung, para buruh/pekerja maupun masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pengecekan badan. Di sana, terdapat petugas yang akan mengecek barang bawaan peserta. Adapun, para petugas akan menyita barang berbahaya seperti pemantik api.

    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 akan dipusatkan di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

    Said memperkirakan acara ini akan dihadiri lebih dari 200.000 buruh beserta keluarganya serta masyarakat luas yang ingin bergabung dalam gelombang solidaritas kelas pekerja.

    “May Day adalah momentum bagi kaum buruh untuk menyuarakan harapan. Buruh tidak hanya menuntut, tapi juga menawarkan jalan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut, Said menyampaikan May Day tahun ini membawa enam isu utama yang menjadi harapan bagi buruh Indonesia. Pertama, hapus outsourcing. Kedua, membentuk Satgas PHK.

    Ketiga, mewujudkan upah yang layak. Keempat, lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru.

    Kelima, lindungi pekerja rumah tangga dengan mengesahkan RUU PPRT. Keenam, berantas korupsi dan sahkan RUU Perampasan Aset.

    “May Day bukan sekadar perayaan, melainkan panggung untuk menyuarakan keadilan sosial dan hak-hak pekerja. Keenam isu ini merupakan cermin dari kebutuhan nyata buruh Indonesia,” tandasnya.

  • Monas Dibanjiri Buruh Aksi May Day 2025

    Monas Dibanjiri Buruh Aksi May Day 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Lapangan Monumen Nasional (Monas) mulai ramai dipadati para buruh untuk mengikuti peringatan Hari Buruh alias May Day 2025 pada hari ini, Kamis (1/5/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah buruh membawa bendera masing-masing, mulai dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), SPSI, Serikat Buruh Sejahtera Independen ‘92 (SBSI ‘92), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN).

    Sebelum memasuki area panggung, para buruh/pekerja maupun masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pengecekan badan. Di sana, terdapat petugas yang akan mengecek barang bawaan peserta. Adapun, para petugas akan menyita barang bawang berbahaya seperti pemantik api.

    Setelah memasuki area pengecekan, akan terlihat lautan buruh yang memadati sekitar panggung Monas, Jakarta. Di sana, juga terdapat podium di tengah lautan buruh.

    Sederet menteri, staf khusus (Stafsus), hingga anggota DPR juga ikut meramaikan aksi May Day, seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Raffi Ahmad, hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Berdasarkan susunan acara yang diterima Bisnis, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menghadiri acara May Day dan memberikan sambutan.

    Selain itu, pimpinan serikat buruh sedunia dari International Trade Union Confederation (ITUC), sejumlah menteri dan pimpinan DPR juga dijadwalkan hadir dalam peringatan May Day 2025.

    Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 akan dipusatkan di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

    Said memperkirakan acara ini akan dihadiri lebih dari 200.000 buruh beserta keluarganya serta masyarakat luas yang ingin bergabung dalam gelombang solidaritas kelas pekerja.

    “May Day adalah momentum bagi kaum buruh untuk menyuarakan harapan. Buruh tidak hanya menuntut, tapi juga menawarkan jalan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa May Day tahun ini setidaknya membawa enam isu utama yang menjadi harapan buruh Indonesia. Pertama, hapus outsourcing. Kedua, membentuk Satgas PHK.

    Ketiga, mewujudkan upah yang layak. Keempat, lindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru. Kelima, lindungi pekerja rumah tangga dengan mengesahkan RUU PPRT. Keenam, berantas korupsi dan sahkan RUU Perampasan Aset.

    “May Day bukan sekadar perayaan, melainkan panggung untuk menyuarakan keadilan sosial dan hak-hak pekerja. Keenam isu ini merupakan cermin dari kebutuhan nyata buruh Indonesia,” imbuhnya.

    Selain di Jakarta, Iqbal menyampaikan bahwa peringatan May Day 2025 juga bakal digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

    Tercatat, ada lebih dari 1 juta buruh yang akan turun ke jalan, di antaranya Surabaya, Semarang, Lampung, Medan, Palembang, Makassar, Batam, Cirebon, Palembang, Serang, Bekasi, Tangerang, Gresik, Banjarmasin, Pontianak, hingga Balikpapan.

  • Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jabat Wakil Ketua Umum Partai Hanura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jabat Wakil Ketua Umum Partai Hanura Nasional 27 April 2025

    Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jabat Wakil Ketua Umum Partai Hanura
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada yang menarik dari susunan kepengurusan Partai Hanura periode 2024–2029, yakni ada nama eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ),
    Lili Pintauli
    Siregar dalam jajaran Wakil Ketua Umum Hanura.
    Hal itu diketahui saat pengukuhan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura periode 2024–2029 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Sabtu (26/4/2025) malam.
    Selain itu, ada nama mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang dibacakan sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Hanura.
    Kemudian, Oesman Sapta Odang (OSO) kembali dipercaya menduduki jabatan Ketua Umum Partai Hanura.
    Dalam acara, Sekretaris Jenderal Hanura, Benny Rhamdani mengatakan bahwa OSO kembali menjabat sebagai ketua umum karena diusung 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan 48 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
    “Musyawarah Nasional Partai Hanura Tahun 2024 dilaksanakna di Bali tanggal 18-20 Agustus. 514 DPC Hanura dan 38 DPD Hanura seindonesia kembali mengusung dan menetapkan Bapak Dr Oesman Sapta untuk menjadi Ketua Umum DPP Partai Hanura periode 2024-2029,” kata Benny Rhamdani, Sabtu.
    Dia lantas membacakan Surat Keputusan Kementerian Hukum tentang Kepengurusan Partai Hanura Periode 2024-2029. Surat itu dengan Nomor M.AH_I.AH.11.02 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 3 Maret 2025.
    Berikut susunan lengkap kepengurusan DPP Partai Hanura periode 2024–2029:
    Dewan Pembina
    Ketua: Oesman Sapta
    Wakil Ketua: Anwar Fuady
    Sekretaris: Patrialis Akbar
    Anggota:
    Dewan Penasihat

    Ketua: Irjen Pol (Purn) Marwan Paris
    Wakil Ketua:
    Sekretaris: Bahran Andang
    Wakil Sekretaris: Mutiara Sani
    Anggota:
    Dewan Kehormatan
    Ketua: Dodi Suhartono Abdulkadir
    Wakil Ketua:
    Anggota:
    Dewan Pakar
    Ketua: Benny Pasaribu
    Wakil Ketua: M. Ali Kastella
    Sekretaris: Bambang Dwi Hartono
    Anggota:
    Dewan Pengurus Harian
    Ketua Umum: Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua Umum:
    Sekretaris Jenderal: Benny Rhamdani
    Wakil Sekretaris Jenderal
    Bendahara Umum: Surpani Sulaiman
    Wakil Bendahara Umum
    Koordinator Wilayah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.