Tag: Supratman Andi Agtas

  • Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pesan usai menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, selain Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyusun dari naskah RUU KUHAP dari pemerintah meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung (MA). 

    Pada acara penandatanganan naskah DIK RUU KUHAP, Senin (23/6/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pembahasan rancangan beleid itu cukup pelik dan sulit. Dia mengatakan RUU KUHAP diharapkan bisa memberikan kesempatan dan hak bagi para pencari keadilan. 

    “Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan, mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung yang kedua saya kira,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan harapannya agar naskah DIM RUU KUHAP yang akan segera dibawa ke DPR itu bisa mengikuti perkembangan zaman. 

    Apalagi, ini merupakan pertama kalinya KUHAP akan diperbarui setelah perubahan pertama di era Orde Baru, yakni merujuk pada UU No.8/1981. Sebelumnya, KUHAP merupakan warisan dari era kolonial Belanda. 

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan bahwa naskah yang disusun oleh pemerintah, MA, Polri dan Kejagung pasti tidak sempurna. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan tertutup dengan upaya perbaikan. 

    Jaksa Agung yang telah memasuki tahun kedua jabatannya itu mengatakan, naskah DIM yang akan dibawa ke DPR itu bukan harapan satu atau dua lembaga saja. 

    “DIM telah kita lakukan, telah kita laksanakan sesuai apa yang diharapkan. Bukan harapan Kejaksaan Agung, bukan harapan Kepolisian, bukan harapan Mahkamah Agung, tapi harapan kita semua,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghidupkan kembali Forum MA, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) yang dulu pernah ada. 

    Supratman melontarkan usulan tersebut di hadapan Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanudin pada saat menghadiri acara Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut dalam rangka membangun koordinasi agar tidak ada saling intervensi antara lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung hingga lembaga peradilan yakni MA dalam pelaksanaan KUHAP. 

    “Kita pernah memiliki pada 2010 Mahkumjakpol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu di tingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Supratman lalu menyerahkan, keputusan untuk menghidupkan kembali forum tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga yakni MA, Polri maupun Kejagung. 

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan, koordinasi antarlembaga sudah dilaksanakan dengan baik saat menyusun naskah DIM RUU KUHAP dari sisi pemerintah. 

    Naskah rancangan beleid itu akan segera diserahkan ke DPR, dan mulai dibahas setelah ada undangan resmi dari parlemen. Harapannya, RUU KUHAP bisa segera dibahas dan nantinya berlaku beriringan dengan UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang telah disahkan 2023 lalu. 

    “Insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan UU No.1/2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya. 

  • DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua Nasional 23 Juni 2025

    DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rampungnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sudah diteken pemerintah dan siap untuk dikirim ke DPR.
    Sigit berharap DIM tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
    “Harapan kita tentunya DIM yang baru saja kita susun ini betul-betul bisa memberikan perasaan keadilan bagi semua pihak,” kata Sigit dalam acara ‘Penandatanganan
    DIM RUU KUHAP
    ‘ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Listyo mengatakan,
    supremasi hukum
    menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia.
    Dia menyatakan, sebagai aparat penegak hukum, Polri harus mampu bertransformasi sesuai dengan apa yang diharapkan para pencari keadilan.
    “Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung,” ujar Sigit.
    Sigit juga berharap DIM RUU KUHAP dapat mengakomodasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku pada 2026 mendatang.
    “Dan mudah-mudahan yang paling utama adalah sinergisitas dan kolaborasi antara penegak hukum. Ini yang paling utama,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin,
    Kapolri Listyo Sigit Prabowo
    , dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    “Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” imbuh dia.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundang-undangan atau Dirjen PP Kementerian Hukum, Dhanana Putra menyampaikan bahwa proses penyusunan DIM atas RUU KUHAP juga telah mencakup keterlibatan berbagai pihak di luar kementerian/lembaga.

    Misalnya, akademisi, pakar hukum pidana, masyarakat sipil, advokat serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. 

    Dhahana juga menyebut, dengan tuntasnya penyusunan DIM RUU KUHAP, maka kini pembahasan bisa segera dilanjutkan dengan Komisi III DPR selaku inisiator dari revisi undang-undang tersebut. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency).

    Menurutnya, semakin lama berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya, Rabu (18/6/2025). 

  • Buron KPK Paulus Tannos Jalani Persidangan Ekstradisi di Singapura Hari Ini (23/6)

    Buron KPK Paulus Tannos Jalani Persidangan Ekstradisi di Singapura Hari Ini (23/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos menjalani committal hearing atau sidang perdana sebagai rangkaian proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia, di Singapura, Senin (23/62025). 

    Sidang ini digelar mulai hari ini, 23 Juni sampai dengan 25 Juni 2025. Proses committal hearing ini dilaksanakan setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan (bail hearing) yang diajukan Paulus. 

    Kementerian Hukum, selaku otoritas pusat Pemerintah Indonesia yang menangai proses ekstradisi Paulus, menyebut koordinasi terus dilakukan dengan pihak Singapura, yakni Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Singapura.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan AGC Singapura hingga saat ini terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Hukum RI untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang terkait lainnya.

    “Seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan PT yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan Pemerintah RI kepada yang bersangkutan,” ungkapnya melakui keterangan tertulis, dikutip Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, Paulus disebut telah menjalani beberapa kali penangguhan penahanan sejak 22 April 2025. Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, pria bernama asli Thian Po Tjhin itu masih berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan sepanjang didukung dengan alasan dan bukti yang mendukung. 

    Adapun setelah persidangan yang diselenggarakan dua hari ke depan, Pengadilan Singapura akan memutuskan apabila Paulus bisa diekstradisi ke Indonesia. 

    Namun demikian, masing-masing pihak nantinya masih memiliki satu kali kesempatan upaya hukum banding atas putusan pengadilan, sebelum akhirnya putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    Widodo menyebut, hingga persidangan berlangsung, Paulus masih belum secara sukarela menyerahkan diri untuk diekstradisi. 

    “Sampai saat ini PT belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah RI,” ujar Widodo. 

    Untuk diketahui, pihak otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) melakukan penahanan sementara dengan jaminan (provisional arrest) terhadap Paulus pada awal 2025 ini. 

    Penahanan dilakukan setelah proses panjang sejak 2018, ketika Polri atas nama Pemerintah RI melalui Interpol Channel mengajukan provisional arrest terhadap Paulus. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK.  

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Penyidik KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. 

  • Amran Sulaiman: KKSS akan Membangun Lima Sekolah Unggulan dan Universitas

    Amran Sulaiman: KKSS akan Membangun Lima Sekolah Unggulan dan Universitas

    “Alhamdulillah, setelah terpilih, kami langsung bergerak cepat. Yang ditunggu adalah aksi nyata,” ujarnya.

    Dalam pidatonya, Amran menekankan pentingnya pendidikan dan kolaborasi dalam membangun masa depan yang lebih baik.

    “Tidak ada keberhasilan tanpa kerjasama,” katanya.

    Ia menegaskan pentingnya pendekatan tegas dalam sistem pendidikan yang akan diterapkan organisasi ini.

    “Seperti berlian yang terbentuk dari tekanan, kami ingin mencetak generasi tangguh melalui proses seleksi ketat dan pelatihan berstandar tinggi,” tegas Amran

    “Kami tidak ingin sekadar mencetak lulusan biasa. Dari seribu mahasiswa, mungkin hanya dua ratus yang lulus karena kami hanya menginginkan yang terbaik,” jelasnya.

    Selain sekolah unggulan, KKSS juga menggandeng Universitas Hasanuddin (UNHAS) untuk mendirikan perguruan tinggi dengan fokus pada fakultas kedokteran, pertanian, dan bisnis.

    “Kami ingin dokter, ahli pertanian, dan pebisnis masa depan berasal dari pendidikan terbaik yang kami siapkan,” tambah Amran yang juga Ketua IKA UNHAS.

    Momen penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KKSS dan Unhas menjadi sorotan, menandai dimulainya kolaborasi strategis dalam dunia pendidikan.

    Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, KKSS berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan pendidikan, ekonomi, dan budaya, serta memperkuat kerukunan antar keluarga Sulawesi Selatan di seluruh Indonesia.

    Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional asal Sulsel, diantaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding yang juga Sekjen BPP KKSS, lalu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar, serta sejumlah gubernur dan bupati asal Sulawesi Selatan. (Pram/fajar)

  • Sah! Kepengurusan Pusat PKS yang Baru Sudah Diakui Menkum

    Sah! Kepengurusan Pusat PKS yang Baru Sudah Diakui Menkum

    Sah! Kepengurusan Pusat PKS yang Baru Sudah Diakui Menkum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Susunan Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (
    PKS
    ) telah menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jumat (20/6/2025). 
    Surat keputusan ini diterima langsung oleh Presiden PKS
    Almuzzammil Yusuf
    dari Kementerian Hukum setelah melalui proses administratif dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Kami menyambut baik terbitnya SK
    Menkum
    ini sebagai legalitas terhadap dinamika kepengurusan PKS. Insyaallah, kepengurusan baru ini akan semakin mengokohkan tekad PKS untuk berkhidmat bagi rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Presiden PKS Almuzzammil Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
    Maka sah sudah kepengurusan PKS di tingkat pusat era Muzzammil kini.
    Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari langkah
    konsolidasi organisasi
    yang bertujuan untuk memperkuat soliditas internal partai dan mempersiapkan PKS menghadapi agenda-agenda strategis nasional ke depan.
    Almuzzammil menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas dukungan yang telah diberikan.
    Ia menegaskan, perubahan kepengurusan ini mencerminkan dinamika sehat dalam tubuh partai dan akan membawa semangat baru untuk terus berkhidmat kepada rakyat.

    Dengan diterbitkannya SK ini, seluruh jajaran struktural partai diminta untuk segera menjalankan tugas-tugas kepartaian dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, dan kebangsaan.
    Almuzzammil menegaskan, PKS berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga demokrasi, membela kepentingan rakyat, serta berkontribusi positif dalam proses pembangunan nasional.
    Dalam kesempatan tersebut, Presiden PKS didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, dan Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian, sebagai bentuk soliditas kepemimpinan dan kesiapan struktur inti partai dalam menjalankan mandat kepengurusan baru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Fokus Selesaikan Revisi KUHAP, Apa Kabar Nasib RUU Perampasan Aset?

    DPR Fokus Selesaikan Revisi KUHAP, Apa Kabar Nasib RUU Perampasan Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih belum mendapatkan kejelasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengungkapkan sebenarnya masih butuh waktu dan pemikiran lebih jernih guna menilai urgensi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Terlebih, Nasir menyebut saat ini di Komisi III DPR sendiri sedang berfokus untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang rencananya akan segera dibahas seusai masa reses berakhir.

    Menurutnya soal RUU PA ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Meskipun di satu sisi dia juga tak menampik memang RUU itu sangat dibutuhkan.  

    “Tapi kita lihat situasi dan kondisi. Kami fokus bagaimana menyelesaikan Hukum Acara Pidana karena itu kami anggap adalah jalan yang terang ya, untuk mengungkapkan kasus-kasus kejahatan dan bagaimana pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang hakiki,” bebernya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

    Legislator PKS ini melanjutkan, alasan lain belum membahas RUU PA ini karena ada beberapa pakar hukum yang menilai ini belum dibutuhkan, karena ada instrumen terkait dengan perampasan aset ini.

    “Kita juga nanti akan melihat apakah misalnya badan pemulihan aset yang ada di Kejaksaan Agung itu masih relevan ya untuk memulihkan aset-aset yang disita, dirampas oleh negara dari kejahatan korupsi,” ungkapnya.

    Sementara itu, di lain kesempatan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) masih merupakan inisiasi dari pemerintah.  

    “Apakah DPR ingin menginisiasi atau tetep pemerintah, bagi saya dan bagi presiden terutama yang penting RUU itu siapapun yang inisiasi tapi hasilnya selesai,” ungkapnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).

    Dengan ini, menurutnya hingga kini belum ada pembicaraan lebih lanjut soal RUU PA karena masih menunggu evaluasi Prolegnas, meskipun draf priode lalu dari pemerintah sudah ada.

  • Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III
    DPR
    Habiburokhman
    menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) secara cepat.
    Jelasnya, percepatan
    pembahasan RUU KUHAP
    tersebut dilakukan karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat.
    “Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
    Ia juga menjawab kritikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru oleh Komisi III.
    Tegasnya sekali lagi, kedaruratan sistem peradilan pidana saat ini harus dipahami semua pihak, sehingga pembahasan RUU KUHP harus segera selesai.
    “Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham,” ujar Habiburokhman.
    Di samping itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR telah menerima DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
    Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.
    “Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” ujar Habiburokhman.
    DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
    Adapun pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai usai pembukaan masa sidang mendatang.
    “Rapat panjanya itu bisa di awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” kata Habiburokhman.
    “Insya Allah, kalau kita bahas di awal masa sidang, paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam
    DIM RUU KUHAP
    dari pemerintah.
    “Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam
    revisi KUHAP
    .
    Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.
    “Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
                        Nasional

    2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional

    Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amien Rais
    kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
    Partai Ummat
    .
    Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
    Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
    Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
    “Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
    “Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
    Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
    Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
    PAN
    ), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
    Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
    Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
    Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
    Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
    Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
    Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
    Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
    Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
    Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
    Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
    Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
    Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
    Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
    Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.