Tag: Supratman Andi Agtas

  • Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Paulus Tannos Masih Ogah Diekstradisi ke Indonesia, Sidang di Singapura Lanjut 7 Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang atau committal hearing ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang perdana pada tiga hari belakangan, 23-25 Juni 2025 belum tuntas. 

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo menyebut tiga hari sidang perdana ini baru membahas keberatan dari pihak Paulus. Pria yang ditetapkan tersangka pada kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP itu masih menolak untuk diekstradisi. 

    “Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ungkap pria yang akrab disapa Tommy itu kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Setelah tiga hari sidang, Hakim akan melanjutkan sidang pada 7 Agustus 2025 untuk mendengarkan saksi yang diajukan pihak Paulus. Saksi yang dihadirkan untuk memperkuat keberatan mereka. 

    “Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” ungkap Tommy. 

    Untuk diketahui, sidang atau committal hearing untuk menentukan ekstradisi Paulus telah dimulai 23 Juni 2025 lalu. Pihak Kejaksaan Singapura mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Sidang itu digelar di State Court, 1st Havelock Square. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka.

  • Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman Nasional 24 Juni 2025

    Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung ST Burhanuddin
    mengatakan, pihaknya mendukung upaya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ).
    Burhanuddin berharap
    DIM RUU KUHAP
    yang telah disusun pemerintah ini dapat mewujudkan
    sistem peradilan pidana
    yang lebih adil dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan zaman.
    “Tentunya ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Burhanuddin dalam acara ‘Penandatanganan DIM RUU KUHAP’ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Burhanuddin mengatakan, DIM RUU KUHAP yang telah ditandatangani tersebut merupakan cerminan dari berbagai masukan dan kajian agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
    Ia mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam proses pembahasan RUU tersebut di DPR RI.
    “Mari kita jadikan momentum penandatanganan ini sebagai langkah awal terwujudnya kitab undang-undang hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, RUU KUHAP ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU tersebut dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Pemerintah ungkap 6.000 Poin Masalah di Naskah DIM RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengungkap ssbanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). Nantinya, naskah DIM itu akan segera diserahkan ke DPR setelah pembukaan masa sidang. 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Beberapa kementerian/lembaga juga diundang untuk memberikan masukan seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Hukum Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk advokat dan Koalisi Masyarakat Sipil. 

    “Bahwa hak untuk didengarkan, hak untuk dijelaskan, dan hak untuk dipertimbangkan itu sudah kita masukkan. Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan, tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

    Nantinya, setelah naskah DIM diserahkan ke DPR, pihak eksekutif akan menunggu undangan dari legislatif untuk memulai pembahasan. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI

    Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: Jaksa Singapura Wakili Pemerintah RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos di Singapura telah dimulai hari ini, Senin (23/6/2025). Pihak Kejaksaan Singapura akan mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

    Duta Besar Indonesia di Singapura, Suryopratomo mengatakan persidangan atau committal hearing perdana digelar hari ini di State Court, 1st Havelock Square. Sidang itu akan berlangsung selama tiga hari sampai dengan 25 Juni 2025, dan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan. 

    “Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi,” ujar Suryopartomo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Tommy itu mengatakan, pemerintah Indonesia telah diwajibkan menghadirkan bukti-bukti permintaan ekstradisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Singapura, atau Attorney General Chambers (AGC). 

    Selayaknya persidangan pada umumnya, meskipun dengan sistem hukum yang berbeda, Paulus sebagai buron atau subyek permintaan ekstradisi berhak juga mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. 

    Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apabila seluruh persyaratan ekstradisi telah dipenuhi sehingga Paulus bisa segera dibawa ke Indonesia. 

    Apabila Pengadilan menetapkan pria bernama Thian Po Tjhin itu dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan tersebut. 

    Namun, apabila dia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Apabila tidak, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

    Untuk diketahui, para pihak yang bersidang memiliki satu kali upaya hukum banding setelah putusan pengadilan. Setelah proses banding, maka putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap. 

    Suryopratomo mengungkap bahwa lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada setiap tahapan. 

    “Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama,” kata mantan jurnalis senior yang pernah memimpin Kompas serta Metro TV itu. 

    Untuk diketahui, proses hukum terhadap Paulus di Singapura berawal saat pemerintah Indonesia mengirimkan permintaan untuk penahanan sementara dengan jaminan, atau provisional arrest, terhadap tersangka kasus e-KTP itu pada 19 Desember 2024. 

    Kemudian, Paulus ditahan oleh otoritas Singapura sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi. Tidak lama setelah itu, pemerintah Indonesia mengirimkan secara resmi permintaan ekstradisi pada 24 Februari 2025. 

    Setelah assessment atas kelengkapan dokumen permintaan ekstradisi, maka pada Menteri Hukum Singapura pada 18 Maret 2025 menerbitkan Surat Pengantar (notice to courts) kepada Pengadilan agar permintaan ekstradisi diproses dan dijadwalkan untuk disidangkan. Pengantar Menteri Hukum Singapura tersebut menandai dimulainya proses ekstradisi di Pengadilan.  

    Proses persidangan ekstradisi Paulus dimulai setelah Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail hearing pekan lalu. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa proses pemulangan Paulus masih panjang. Namun, dia memastikan pemerintah Indonesia telah melengkapi seluruh syarat dan dokumen ekstradisi yang dibutuhkan pemerintah Singapura di pengadilan. 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, hal itu lantaran para pihak masih bisa mengajukan upaya hukum banding satu kali sebelum putusan memeroleh kekuatan hukum tetap. 

    “Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tutur mantan Ketua Baleg DPR itu. 

    Untuk diketahui, Tannos ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta pada pengembangan penyidikan kasus korupsi e-KTP. 

    Proses penyelesaian kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu masih berlangsung sampai dengan saat ini. Selain Paulus, KPK juga menetapkan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani sebagai tersangka. 

  • DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman, Dibutuhkan Masyarakat

    DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman, Dibutuhkan Masyarakat

    Jakarta

    Jaksa Agung ST Burhanuddin turut serta dalam penandatanganan naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. Dia menilai DIM RUU KUHAP sudah sesuai tuntutan zaman.

    “Ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberi sambutan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

    Jaksa Agung menyebut masyarakat sangat membutuhkan rasa adil serta perlindungan. Jadi, menurutnya, penyusun DIM RUU KUHAP diharapkan menjadi jawaban atas tantangan kebutuhan masyarakat ke depan.

    “Masyarakat sangat membutuhkan apa yang dinamakan rasa adil, apa yg dinamakan suatu perlindungan. Mari kita bersama-sama memberikan dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat kita,” ujar Jaksa Agung.

    Dia menyebut Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu pilar dalam sistem peradilan pidana terpadu turut menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pembaharuan kitab undang-undang acara hukum pidana ini. Dia pun berharap kolaborasi antarlintas lembaga penegak hukum atas perumusan DIM RUU KUHAP ini dapat membantu masyarakat.

    “Kami yakin dengan semangat dan kebersamaan, sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR dalam menghasilkan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berkualitas dan menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

    Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

    Prosesi penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP ini dilakukan di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketua MA Minta Rancangan KUHAP Baru Tidak Kaku dan Terlalu Teknis

    Ketua MA Minta Rancangan KUHAP Baru Tidak Kaku dan Terlalu Teknis

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto berpesan agar nantinya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) baru yang akan dibahas di DPR tidak menghasilkan aturan yang kaku (rigid) dan terlalu teknis. 

    Hal itu disampaikan Sunarto usai ikut menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP serta berita acara bersama dengan Menteri Hukum, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Jaksa Agung, Senin (23/6/2025). 

    Sebagai salah satu lembaga penyusun naskah DIM itu, Sunarto menyebut telah mengusulkan agar naskah RUU yang bakal menjadi rujukan terhadap proses beracara pidana tidak kaku dan terlalu teknis. 

    “Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut. Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Menurut Sunarto, KUHAP yang terlalu kaku akan mudah rusak. Dia meyakini bahwa setiap penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim sudah profesional. Dia juga meminta agar perlindungan turut diberikan kepada para penegak hukum. 

    Menurutnya, aturan-aturan teknis penegakan hukum harusnya diberikan ke masing-masing lembaga seperti Peraturan Kaporli, Peraturan Jaksa Agung atau Peraturan Ketua MA. 

    “Saya melihat bahwa aturan-aturan yng cepat rusak, karena mengatur sampai sedikit teknisnya. Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Kapolri dan Jaksa Agung Ungkap Naskah DIM RUU KUHAP Sesuai Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pesan usai menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Untuk diketahui, selain Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tim penyusun dari naskah RUU KUHAP dari pemerintah meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung (MA). 

    Pada acara penandatanganan naskah DIK RUU KUHAP, Senin (23/6/2025), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pembahasan rancangan beleid itu cukup pelik dan sulit. Dia mengatakan RUU KUHAP diharapkan bisa memberikan kesempatan dan hak bagi para pencari keadilan. 

    “Kita sebagai penyelenggara penegakan hukum harus mampu mempersiapkan, mengikuti dan bertransformasi apa yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung yang kedua saya kira,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan harapannya agar naskah DIM RUU KUHAP yang akan segera dibawa ke DPR itu bisa mengikuti perkembangan zaman. 

    Apalagi, ini merupakan pertama kalinya KUHAP akan diperbarui setelah perubahan pertama di era Orde Baru, yakni merujuk pada UU No.8/1981. Sebelumnya, KUHAP merupakan warisan dari era kolonial Belanda. 

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan bahwa naskah yang disusun oleh pemerintah, MA, Polri dan Kejagung pasti tidak sempurna. Namun, dia memastikan pemerintah tidak akan tertutup dengan upaya perbaikan. 

    Jaksa Agung yang telah memasuki tahun kedua jabatannya itu mengatakan, naskah DIM yang akan dibawa ke DPR itu bukan harapan satu atau dua lembaga saja. 

    “DIM telah kita lakukan, telah kita laksanakan sesuai apa yang diharapkan. Bukan harapan Kejaksaan Agung, bukan harapan Kepolisian, bukan harapan Mahkamah Agung, tapi harapan kita semua,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Cegah Intervensi Kewenangan, Menteri Hukum Minta Hidupkan Kembali Forum Mahkumjakpol

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kapolri dan Jaksa Agung untuk menghidupkan kembali Forum MA, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) yang dulu pernah ada. 

    Supratman melontarkan usulan tersebut di hadapan Ketua MA Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung ST Burhanudin pada saat menghadiri acara Penandatanganan Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (23/6/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut dalam rangka membangun koordinasi agar tidak ada saling intervensi antara lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung hingga lembaga peradilan yakni MA dalam pelaksanaan KUHAP. 

    “Kita pernah memiliki pada 2010 Mahkumjakpol. Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu di tingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian, begitu pula hanya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, langkah-langkah ini mungkin ada baiknya dipikirkan dalam MoU,” ujarnya di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Supratman lalu menyerahkan, keputusan untuk menghidupkan kembali forum tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga yakni MA, Polri maupun Kejagung. 

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyampaikan, koordinasi antarlembaga sudah dilaksanakan dengan baik saat menyusun naskah DIM RUU KUHAP dari sisi pemerintah. 

    Naskah rancangan beleid itu akan segera diserahkan ke DPR, dan mulai dibahas setelah ada undangan resmi dari parlemen. Harapannya, RUU KUHAP bisa segera dibahas dan nantinya berlaku beriringan dengan UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang telah disahkan 2023 lalu. 

    “Insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan UU No.1/2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya. 

  • DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua Nasional 23 Juni 2025

    DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rampungnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sudah diteken pemerintah dan siap untuk dikirim ke DPR.
    Sigit berharap DIM tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
    “Harapan kita tentunya DIM yang baru saja kita susun ini betul-betul bisa memberikan perasaan keadilan bagi semua pihak,” kata Sigit dalam acara ‘Penandatanganan
    DIM RUU KUHAP
    ‘ di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Listyo mengatakan,
    supremasi hukum
    menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dan dunia.
    Dia menyatakan, sebagai aparat penegak hukum, Polri harus mampu bertransformasi sesuai dengan apa yang diharapkan para pencari keadilan.
    “Oleh karena itu, tentunya kita semuanya bersyukur bahwa ini bukan karya biasa, tapi karya agung,” ujar Sigit.
    Sigit juga berharap DIM RUU KUHAP dapat mengakomodasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku pada 2026 mendatang.
    “Dan mudah-mudahan yang paling utama adalah sinergisitas dan kolaborasi antara penegak hukum. Ini yang paling utama,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin,
    Kapolri Listyo Sigit Prabowo
    , dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    “Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” imbuh dia.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    “Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundang-undangan atau Dirjen PP Kementerian Hukum, Dhanana Putra menyampaikan bahwa proses penyusunan DIM atas RUU KUHAP juga telah mencakup keterlibatan berbagai pihak di luar kementerian/lembaga.

    Misalnya, akademisi, pakar hukum pidana, masyarakat sipil, advokat serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. 

    Dhahana juga menyebut, dengan tuntasnya penyusunan DIM RUU KUHAP, maka kini pembahasan bisa segera dilanjutkan dengan Komisi III DPR selaku inisiator dari revisi undang-undang tersebut. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency).

    Menurutnya, semakin lama berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya, Rabu (18/6/2025).