Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian
amnesti dan abolisi
saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ia menekankan bahwa pemberian kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari semangat merajut kembali
persatuan nasional
, terutama menjelang peringatan
HUT ke-80 Kemerdekaan RI
.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Ia menambahkan, pertimbangan juga mencakup kontribusi dan prestasi tokoh-tokoh yang bersangkutan bagi republik.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional.
Supratman juga menjelaskan bahwa dari total 44.000 pengajuan amnesti, hanya 1.116 yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat pada tahap pertama.
Sisanya akan diproses dalam tahap-tahap selanjutnya.
“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” pungkasnya.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
Amnesti dan Abolisi
.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-
/data/photo/2024/11/19/673c2522cbbb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo Nasional 31 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/23/6880ae12a45d8.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
memberikan abolisi untuk
Tom Lembong
dan amnesti untuk
Hasto Kristiyanto
.
Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco.
Abolisi adalah
penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
Amnesti dan Abolisi
.
Amnesti adalah
pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
“Presiden memberi
amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.
Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.
18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta.
Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku.
Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku.
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/687a2b7c03752.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya? Nasional
Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
, akan mendapatkan
abolisi
setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
Meskipun, diketahui bahwa Tom Lembong sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Diberitakan
Kompas.com
pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum
Dictionary of Law Complete Edition
(2009),
abolisi adalah
suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.
Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.
Pasal itu berbunyi, ”
Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
”.
Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antarlembaga.
Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Jakarta –
DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Salah satunya adalah permintaan abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara tom lembong,” katanya.
Salah satu amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
“Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
(ial/fca)
-
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto Nasional
DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
DPR
menyetujui amnesti untuk
Hasto Kristiyanto
yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco Ahmad
di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan
amnesti untuk Hasto
ke Presiden Prabowo Subianto.
“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/03/24/641cd3caee51f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko Nasional 30 Juli 2025
Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar lokal, itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Tak hanya itu, Supratman ingin platform internasional yang menyediakan layanan streaming musik ikut membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait lagu yang diputar.
Usulan tersebut sudah disampaikan Supratman dalam forum internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly di Jenewa, Swiss.
Skema pembayaran royalti tersebut akan diatur dalam
Protokol Jakarta
.
“Kami barusan menghadiri General Assembly di Jenewa. Kami Kementerian Hukum lagi mengusulkan yang namanya Protokol Jakarta. Kita lagi mau bersama-sama supaya platform-platform internasional itu juga membayar royalti yang sama kepada kita, pencipta,” ujarnya.
Supratman mengatakan, musik merupakan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga perlu dihargai dan dilindungi.
“Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” tuturnya.
Lantas, bagaimana skema pembayaran royalti bagi bisnis non-musik?
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan bahwa langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
“Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
“Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tuturnya.
Menanggapi alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri, Agung menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap perlu berhati-hati.
“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim ‘no copyright’ justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
Agung mengatakan, jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar
royalti musik
, alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free).
Bisa juga musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
Mengenai skema pembayaran, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama.
“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung.
DJKI juga memastikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dipukul rata.
Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan yang diatur oleh LMKN, berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ujarnya.
Terakhir, Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Festival UMKM, Gubernur Bobby Nasution Hadiahi UMKM Bebas Cicilan Setahun
Bisnis.com, TAPANULI UTARA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan hadiah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yakni berupa gratis cicilan kredit usaha selama setahun.
Hal tersebut sebagai bentuk dukungan Gubernur terhadap kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro.
Kegiatan festival tersebut berlangsung di Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/7/2025).
Adapun penerima hadiah cicilan kredit usaha yakni Kristo Sinaga, Monalisa Hutasoit, Makmur Sianipar, Juliner Sihombing, dan Santi Farida Hutabarat. Mereka adalah pelaku UMKM kuliner dan kerajinan tangan seperti pembuat ombus-ombus dan penenun ulos.
“Tadi ada lima pelaku UMKM kita beri hadiah cicilan usaha kredit gratis,” ucap Bobby Nasution.
Di Provinsi Sumut, kata Bobby, ada 870 ribu pelaku UMKM. Sebanyak 3% yang sudah mempunyai NIB, dan 7,7% pelaku UMKM yang sudah mengadopsi akses pembiayaan. Kemudian sebanyak 19% pelaku UMKM sudah mengadopsi teknologi dan 4% sudah mengakses pasar digital.
“Ini angka yang menjadi pembelajaran bagi kami Sumut. Karena kita ketahui, Presiden menetapkan pertumbuhan ekonomi 8% tingkat nasional. Sebagai provinsi terbesar keempat, Sumut juga harus memberikan dukungan agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai 8%,” ucapnya.
Bobby juga menyebutkan kegiatan usaha dan investasi per tahun harus mencapai Rp56 triliun dalam satu tahun. “Kami yakin dari sektor UMKM bisa menyumbang sektor luar biasa,” katanya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan acara tersebut menjawab aspirasi pelaku UMKM yang kesulitan dalam proses perizinan. “Maka Kementerian UMKM harus bisa mencari solusi dan langkah kita bisa mengantisipasi terkait wewenang perizinan,” katanya.
Oleh sebab itu, Kementerian UMKM berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk memudahkan pelaku UMKM mengurus perizinan. “Ada perintah dari Pak Presiden untuk mengoptimalkan kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral dari setiap kementerian,” katanya.
Hadir juga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perangkat daerah Sumut dan Taput.
Festival tersebut juga diramaikan dengan kehadiran 1.200 pelaku UMKM dari Tapanuli Utara, yang dimeriahkan dengan sejumlah pameran produk stan milik pelaku usaha, hingga promosi layanan unggulan setiap BUMN seperti Bank Sumut, BRI, Bank Mandiri, BNI, Jamkrindo, Askrindo, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.
-

Reaksi Netizen Soal Satria Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia karena Pinjol-Judol
Jakarta –
Netizen bereaksi setelah mendengar kabar Satria Arta Kumbara, eks marinir yang jadi tentara bayaran Rusia, ketakutan status WNI (Warga Negara Indonesia)-nya dicabut pemerintah. Kabar terbarunya, Satria disebut jadi tentara bayaran Rusia dikarenakan terlilit utang dan main judi online (judol).
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria, Selasa (22/7).
Satria mengaku bergabung dengan tentara Rusia karena ingin mencari nafkah semata. Dia menegaskan tidak ada upaya untuk mengkhianati negara sendiri.
Warganet pun memberikan komentar mereka terhadap berita terbaru seputar eks marinir tersebut. Diketahui bahwa Satria Arta Kumbara sempat tenar setelah nimbrung saat sedang ramai-ramainya #KaburAjaDulu.
“Terlilit pinjol dan judol tho, terus pamer foto jadi tentara di luar, lha sekarang merengek mau balik lagi, piye tho karepmu? koyo negara sing nduwe mbahmu ae,” tutur Maha Patih di kolom komentar detikcom.
“Yang kayak begini banyak yang dukung dan ngebelain lho, aneh tapi nyata 😂😂,” ujar Widya Satria.
“Kalau kejadian ini ada toleransi.. artinya ada awal permulaan.. Saya membayangkan akan banyak kejadian berikutnya dimana tentara indonesia yang merasa hal SEPELE serta berbuat serupa dan berfikir kalau YANG SEBELUMNYA saja dimaafkan.. pasti repot tuh..,” seru Panji Amin.
“Loh… sudah cukupkah untuk biaya hidup dan nafkah terhadap isteri dan anaknya dari hasil berburu di negara asing… katanya mau biaya cari lebih di front terdepan rusia…,” Zaini bertanya-tanya.
Sebelumnya, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menyebut Satria menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
“Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp 750 juta,” ucap Endi, dilansir Antara (24/7).
Endi menduga Satria meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang terbilang hedon. Karena kesulitan membayar utang, Endi akhirnya mencoba peruntungan dengan bermain judi online (judol).
“Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya,” imbuh Endi.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Satria telah kehilangan status WNI-nya jika terbukti menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” jelas Supratman kepada wartawan, Rabu (23/7).
(ask/fay)
-

Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA/HO-Kemenkum.
Kemenkum sahkan 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Sabtu, 19 Juli 2025 – 11:45 WIBElshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam usaha pengesahan 80.068 Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
“Beberapa hari menjelang peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementrian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat“ kata Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pendirian koperasi merah putih ini adalah salah satu bagian dari mewujudkan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.
“Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan.“ tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen AHU Kementrian Hukum, Widodo, menjelaskan, dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.
“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.
Sebagaimana diketahui Koperasi Merah Putih akan diresmikan Presiden pada 21 Juli 2025 di Jawa Tengah. Langkah kolaboratif dalam membentuk KDMP/KDLP akan mampu mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mandiri.
Sumber : Antara
