Tag: Supratman Andi Agtas

  • Prabowo Memberikan Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Ini Alasannya

    Prabowo Memberikan Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    “Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.

    “Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

    Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

    Sifat politik yang dimaksud umumnya menyangkut kekuasaan, negara, atau pemerintah. Misalnya kasus makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang didasari ideologi politik tertentu.

    Supratman mengakui bahwa dirinya yang mengusulkan abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto. Selain Hasto, dia menyebutkan total ada 1.168 narapidana yang juga mendapat amensti.

    “Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” kata Supratman. “Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya seperti dikutip CNN Indonesia.

    Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

    Pemberian amnesti, lanjut Supratman, juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua. Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.

    Usai disetujui DPR, Prabowo selanjunya akan mengeluarkan keppres yang akan mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti tersebut.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

    Next Article

    Prabowo: Saya Tahu ada yang Menentang Penghematan!

  • 2
                    
                        Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto 
                        Nasional

    2 Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto Nasional

    Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden
    Prabowo Subianto
    mengajukan
    amnesti
    dan
    abolisi
    terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    .
    Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
    “Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
    Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
    Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas politikus Partai Gerindra ini.
    Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.
    Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.
    Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi.
    Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
    Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.
    Enam warga Papua disebut termasuk di dalamnya. “Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ucapnya.
    Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus

    Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tak menepis bahwa pengampunan yang diberikan kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bagian dari perayaan kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti.

    “Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman pada Kamis (31/7/2025) di Kompleks DPR RI.

    Supratman menjelaskan pemberian pengampunan itu diawali rencana pemberian amnesti pada 44.000 orang narapidana. Tapi pada akhirnya hanya 1.116 orang yang memenuhi verifikasi.

    “Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan Rp1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman.

    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong. Saya rasa demikian, terima kasih,” lanjut Supratman.

    Supratman memastikan pemberian pengampunan itu membuat proses hukum terhadap keduanya disetop.

    “Dengan demikian konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” ujar Supratman.

    Berikutnya, Presiden Prabowo dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu akan menerbitkan keputusan Presiden.

    “Kita bersungguh malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu,” ucap politikus Gerindra itu. 

  • Tanggapan KPK Usai Sekjen PDIP Hasto Diberi Amnesti

    Tanggapan KPK Usai Sekjen PDIP Hasto Diberi Amnesti

    Jakarta

    KPK memberi respons atas pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terhadap hal tersebut.

    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

    Sebagai informasi, DPR RI baru saja melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

    “Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

    Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

    Selain itu, disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

    (jbr/jbr)

  • Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Segera Bebas?

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Segera Bebas?

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

    Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco.

    Apa itu abolisi?

    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

    Baca juga: Divonis Lebih Ringan, Hasto Dianggap Telah Mengabdi pada Negara

    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

    Apa itu amnesti?

    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:

    “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

    Sekilas kasus Tom Lembong

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.

    Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.

    18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. 

    Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19. 

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sekilas kasus Hasto Kristiyanto

    Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku.

    Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.

    Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

    Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku. 

    Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

  • Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” kata dia.

    Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Vonis Tom Lembong 

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo Nasional 31 Juli 2025

    Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian
    amnesti dan abolisi
    saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.
    Ia menekankan bahwa pemberian kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari semangat merajut kembali
    persatuan nasional
    , terutama menjelang peringatan
    HUT ke-80 Kemerdekaan RI
    .
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
    Ia menambahkan, pertimbangan juga mencakup kontribusi dan prestasi tokoh-tokoh yang bersangkutan bagi republik.
    Menurutnya, langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional.
    Supratman juga menjelaskan bahwa dari total 44.000 pengajuan amnesti, hanya 1.116 yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat pada tahap pertama.
    Sisanya akan diproses dalam tahap-tahap selanjutnya.
    “Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” pungkasnya.
    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
    Amnesti dan Abolisi
    .
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
                        Nasional

    5 Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Nasional

    Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    memberikan abolisi untuk
    Tom Lembong
    dan amnesti untuk
    Hasto Kristiyanto
    .
    Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco.
    Abolisi adalah
    penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
    Amnesti dan Abolisi
    .
    Amnesti adalah
    pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    “Presiden memberi
    amnesti dan abolisi
    dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula.
    Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.
    18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. 
    Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19. 
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku.
    Awalnya, Hasto dituntut jaksa tujuh tahun penjara.
    Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
    Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk Hasto dalam suap perkara Harun Masiku. 
    Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?
                        Nasional

    3 Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya? Nasional

    Apa Itu Abolisi yang Diberikan kepada Tom Lembong dan Bagaimana Prosedurnya?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    , akan mendapatkan
    abolisi
    setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
    Meskipun, diketahui bahwa Tom Lembong sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
    Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Diberitakan
    Kompas.com
    pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.
    Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
    Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum
    Dictionary of Law Complete Edition
    (2009),
    abolisi adalah
    suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.
    Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI.
    Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.
    Pasal itu berbunyi, ”
    Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
    ”.
    Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antarlembaga.
    Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.
    Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.
    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudra Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
    Selanjutnya, Presiden Prabowo meminta pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, Presiden bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

    Jakarta

    DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

    “Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Salah satunya adalah permintaan abolisi terhadap Tom Lembong. Selain itu terkait permintaan atas amnesti 1.116 orang.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara tom lembong,” katanya.

    Salah satu amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.

    “Tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    (ial/fca)