Tag: Supratman Andi Agtas

  • Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.

    Pernyataan itu untuk meluruskan keterangan yang dia sampaikan pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Sebelumnya, dia mengatakan amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang.

    “Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

    Dia mengatakan salah penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.

    Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara (Presiden Jokowi).

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa terdakwa lain yang dijerat perkara suap Harun Masiku tidak ada yang dibebaskan, kecuali Hasto Kristiyanto.

    Agus mengemukakan kebijakan amnesti yang diberikan oleh presiden biasanya langsung menyebutkan nama dan nama yang disebut dalam keputusan presiden (Keppres) amnesti Nomor 17/2025 hanya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak ada nama lainnya seperti Donny Tri Istiqomah yang menjadi terdakwa bersama Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.

    “Amnesti menyebut nama orang dan yang ada namanya itu hanya Pak Hasto,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Agus juga menjelaskan selain nama Hasto Kristiyanto, ada 1.178 nama terdakwa lain yang diikutsertakan di dalam amnesti itu. Salah satunya, kata Agus, adalah terdakwa Yulianus Paonganan.

    Yulianus Paonganan terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi karena menyebar konten berupa foto Nikita Mirzani dan Presiden Jokowi dengan narasi porno di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Kemarin saya itu salah sebut ya. Jadi yang benar ada 1.178 orang yang menerima amnesti ini, salah satunya Yulianus yang dulu viral,” katanya.

    Tidak hanya itu, Agus mengatakan bahwa penerima amnesti itu juga ada beberapa kasus lain di antaranya kasus pengguna narkotika, kasus makar tanpa senjata 6 orang di Papua, ada juga orang dalam gangguan jiwa 78 orang.

    “Kemudian penderita paliatif 16 orang, lalu disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, lalu ada yang usianya lebih dari 70 tahun ada 55 orang,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Tom Lembong Bebas dari Jeratan Hukum, Geizs Chalifah: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

    Tom Lembong Bebas dari Jeratan Hukum, Geizs Chalifah: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis dan pegiat politik, Geizs Chalifah, membagikan momen kebersamaannya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai melaksanakan salat Jumat berjemaah, Jumat (1/8/2025).

    Nampak di Facebook pribadinya, Geizs mengunggah foto bersama Anies seraya mengungkapkan perbedaan cara pandang di antara keduanya.

    “Bada (setelah) Jumat. Anies dengan kebaikannya berfikir yang selalu positif saya tetap sinikal,” kata Geizs, Jumat (1/8/2025).

    Geizs menyinggung secara tajam soal kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, yang baru saja mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dikatakan Geizs, meskipun Tom Lembong sudah dibebaskan melalui mekanisme abolisi, penghapusan perkara sebelum putusan inkrah bukan berarti pelaku kriminalisasi terhadapnya bisa lepas begitu saja.

    “Kejahatan terhadap Tom Lembong harus ada pertanggungan jawab,” tegasnya.

    Ia pun menekankan perbedaan antara amnesti dan abolisi yang kerap disalahpahami publik.

    “Dia bukan diberi amnesti (pengampunan), tapi abolisi (penghapusan),” cetusnya.

    Geizs bilang, keadilan harus ditegakkan terhadap pihak-pihak yang disebutnya terlibat dalam kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

    “Orang-orang yang terlibat tetap harus diberi pelajaran,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberi pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.

    “Salah satu dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

  • Menteri Hukum: Tak Cuma Prabowo, Semua Presiden Pernah Berikan Amnesti

    Menteri Hukum: Tak Cuma Prabowo, Semua Presiden Pernah Berikan Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku heran dengan masyarakat yang gaduh ketika terdakwa kasus korupsi Hasto Kristiyanto diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Padahal, lanjutnya, hampir semua presiden pernah mengeluarkan kebijakan amnesti ke terdakwa tindak pidana. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak perlu gaduh ihwal amnesti tersebut, mengingat kebijakan itu merupakan hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

    “Ada yang namanya grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu semua hak prerogatif dari presiden. Hampir semua presiden itu pernah memberikan amnesti,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Bahkan, menurut Andi, pemberian amnesti kepada terdakwa tindak pidana, tidak perlu menunggu hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) lebih dulu, namun bisa langsung diberikan kepada terdakwa.

    “Jadi sama sekali tidak ada aturannya itu kasus harus inkracht dulu putusannya, itu tidak ada,” katanya.

    Maka dari itu, Andi berharap masyarakat sudah tidak ada lagi yang mempersoalkan pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di kemudian hari.

    “Jadi saya berharap diskusi dan diskursus kita tidak lagi mempersoalkan pemberian amnesti itu karena sesungguhnya itu adalah hak prerogatif presiden,” ujarnya

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Menteri Hukum: Keppres Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Berlaku 1 Agustus 2025

    Menteri Hukum: Keppres Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Berlaku 1 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk terdakwa Tom Lembong mulai berlaku per tanggal 1 Agustus 2025.

    Andi menegaskan bahwa amnesti dengan keppres Nomor 17/2025 tentang pemberian amnesti dan abolisi dengan keppres Nomor 18/2025 sudah ditandatangani presiden dan diberikan kepada aparat penegak hukum yaitu KPK dan Kejaksaan Agung.

    “Jadi karena keppres itu berlaku sejak 1 Agustus 2025 hari ini, seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini,” tuturnya di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Presiden Pertimbangkan Kebersamaan Bangun RI

    Presiden Pertimbangkan Kebersamaan Bangun RI

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum. Salah satunya, terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.

    “Pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sekali lagi saya mungkin menggarisbawahi, bahwa khusus yang terkait Pak Tom Lembong kemudian Pak Hasto, sekali lagi ini bukan soal…presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” kata Supratman dalam jumpa pers, Jumat (1/8/2025).

    Namun, Supratman menyebut Prabowo memiliki pertimbangan untuk menyatukan kekuatan politik. Prabowo ingin membangun Indonesia, khususnya menjelang hari kemerdekaan Indonesia.

    “Tetapi presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujarnya.

    Supratman menyebut persatuan menjadi penting untuk membangun Indonesia emas pada tahun 2045 mendatang.

    “Kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas 2045 dengan tantangan global yang luar biasa geopolitik dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

    Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

    (wnv/aud)

  • Alasan Sesungguhnya Kenapa Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Alasan Sesungguhnya Kenapa Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Nasional 1 Agustus 2025

    Alasan Sesungguhnya Kenapa Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan sesungguhnya mengenai kenapa Presiden
    Prabowo Subianto
    memberikan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
    Supratman menyampaikan, Prabowo ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
    “Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
    “80 Tahun Indonesia merdeka kita punya cita-cita untuk meraih Indonesia emas tahun 2045 dengan tantangan global yang luar biasa, geopolitik, dan sebagainya. Maka dibutuhkan kebesaran hati dan kebersamaan,” sambungnya.
    Supratman menekankan, hal itulah yang menjadi alasan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka.
    “Nah karena itu, itu yang paling membuat, yang tentu ditunggu-tunggu teman media apa yang jadi alasan sesungguhnya dari pemberian amnesti, kemudian abolisi, kepada salah satunya adalah Tom Lembong,” jelas Supratman.
    Sementara itu, Supratman mengklaim Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum.
    “Sekali lagi, saya ingin garis bawahi bahwa khusus yang terkait dengan pak Tom Lembong, kemudian Pak Hasto, ini bukan soal… Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” imbuhnya.
    Prabowo sudah meneken Keppres soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keppres berlaku sekarang.
    “Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantorya, Jumat (1/8/2025) malam.
    Dia memperbaharui informasi, jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang. Sebelumnya, Kamis (31/7/2025) kemarin, dia mengatakan penerima amnesti ada 1.116 orang.
    “Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini 
                        Nasional

    6 Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini Nasional

    Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Dengan diterimanya surat ini, Kejaksaan memastikan bahwa
    Tom Lembong
    akan dibebaskan dari penahanan di Rutan Cipinang.
    “Malam ini yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun. Dan, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Sutikno mengatakan, pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memegang kuasa penahanan Tom.
    “Malam ini, kita langsung ke (Kejari) Pusat untuk menuntaskan karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejari Jakarta Pusat,” lanjutnya.
    Sutikno mengatakan, isi Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini sederhana, yaitu segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan.
    Surat ini diketahui diantar langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu sekitar pukul 19.30 WIB.

    Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Keppres Amnesti Diserahkan ke KPK, Hasto Segera Bebas Malam Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu maka Hasto bakal segera dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025) dari tahanan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan dokumen yang telah diteken Presiden itu nantinya bakal disampaikan oleh pimpinan KPK. Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga akan menyampaikan keterangan pers mengenai Keppres abolisi dan amnesti, salah satunya untuk Hasto.

    Saat dimintai konfirmasi apabila Hasto otomatis bakal dibebaskan, Widodo enggan menjawabnya. Dia menyerahkan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, sudah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya sudah selesai, dan udah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu juga lantaran elite PDIP itu ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    GELORA.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengaku telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Widodo enggan merinci surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia menerangkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan memberikan penjelasan.

    Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.

    “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco