Tag: Supratman Andi Agtas

  • Menkum: KUHAP-KUHP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Ini Produk Politik

    Menkum: KUHAP-KUHP Tak Bisa Puaskan Semua Pihak, Ini Produk Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah pasal disorot oleh masyarakat seperti aturan demonstrasi yang dianggap membatasi hak kebebasan berpendapat.

    Pasal lainnya yang disorot yakni perzinaan hingga penghinaan terhadap kepala negara. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tidak menyangkal bahwa KUHAP terbaru menuai pro-kontra dan tidak sesuai dengan semua keinginan masyarakat.

    “Tetapi yang ingin saya sampaikan, kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak, kita berusaha untuk bisa memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati,” ujar Supratman kepada jurnalis di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

    Dia menyampaikan mekanisme pembuatan KUHAP tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi anggota DPR serta partisipasi masyarakat.

    Terlebih, katanya, merancang KUHAP dan KUHP mempunyai ruang pembahasan tersendiri. Dirinya menyebut sebanyak tiga dari tujuh isu yang disorot masyarakat saat KUHAP dan KUHP berlaku.

    “Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” ungkapnya

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa perlibatan masyarakat dalam pembentukan KUHAP baru dilakukan belakangan ini.

    Menurutnya, pembentukan KUHAP melibatkan hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia, masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil.

    “Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelas Supratman.

  • Ini Alasan Perzinaan di KUHP Baru Cuma Bisa Dilaporkan Suami-Istri & Orang Tua

    Ini Alasan Perzinaan di KUHP Baru Cuma Bisa Dilaporkan Suami-Istri & Orang Tua

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan ada kebaruan penjelasan dari pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan pada 2 Januari 2025.

    Di KUHP sebelumnya, perzinaan menyangkut bagi pihak yang secara resmi memiliki ikatan pernikahan. Sedangkan dalam KUHP terbaru ditambahkan mengatur perzinaan yang dilakukan oleh anak-anak.

    “Di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi. Tetapi keduanya tetap adalah delik aduan,” kata Supratman saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

    Delik aduan yang dimaksud adalah laporan hanya bisa disampaikan oleh suami atau istri yang merasa dirugikan dan terikat hubungan perkawinan.

    Kemudian bagi anak-anak yang melakukan perzinaan, laporan hanya bisa dilayangkan oleh orang tua dari sang anak. 

    “Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang dari si anak,” tuturnya.

    Dia bercerita bahwa pembahasan pasal ini menuai pro dan kontra antara pemerintah dengan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Terutama anggota fraksi dari partai berbasis nasional dan berbasis keagamaan.

    “Ini perdebatan soal kualitas di antara partai-partai baik yang berideologi, partai-partai nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini. Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama tadi,” terangnya.

    Dalam Pasal 411 KUHP ayat (1) dijelaskan bahwa, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

    Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

  • Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Desember 2025

    Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel Nasional 30 Desember 2025

    Pemerintah Terbitkan Aturan Bayar Royalti Lagu di Resto, Kafe hingga Hotel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial. 
    Melalui SE tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial.
    “Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (
    LMKN
    ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
    Hermansyah mengatakan, aturan itu memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
    Ia menyebutkan, royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan hanya semata kewajiban hukum.
    “Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah.
    Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
    LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
    LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.
    Sementara itu, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan, mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib.
    “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
    DJKI
    sendiri berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.
    Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.
    Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
    Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.
    Kebijakan ini bertujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
    Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti.
    Selain itu, aturan tersebut juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
    Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap

    Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak dan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menyiapkan data masyarakat terdampak bencana secara akurat serta memastikan kesiapan lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) yang clear and clean. Langkah ini penting agar proses penanganan pascabencana dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.

    Mendagri menjelaskan, pemerintah bersama berbagai pihak, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, tengah bergotong royong membangun 2.600 unit huntap bagi korban bencana di tiga provinsi terdampak, yakni Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Huntap tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat bencana.

    Ia menegaskan, kecepatan pembangunan huntap sangat bergantung pada kesiapan daerah, terutama dalam penyediaan data korban serta lahan yang clear and clean. Adapun clear and clean yang dimaksud yaitu lahan yang status hukumnya jelas dan aman, layak secara teknis untuk dibangun, tidak menimbulkan dampak lingkungan, serta tetap dekat dengan lingkungan sosial masyarakat seperti pasar, akses logistik, sekolah, dan tempat ibadah.

    “Jadi makin cepat menyiapkan lahan yang clear and clean, maka otomatis akan bergerak kita cepat juga. Karena enggak mungkin akan dibangun tanpa clear and clean,” ujar Mendagri saat menghadiri Rapat Pembahasan Huntap Pascabencana di Wilayah Sumatra secara virtual dari Wisma Mandiri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (25/12/2025).

    Pembangunan Hunian Tetap Telah Dilakukan di Beberapa Daerah di Sumut

    Berdasarkan data terkini, groundbreaking pembangunan huntap telah dilakukan di sejumlah daerah di Provinsi Sumut. Langkah serupa, menurut Mendagri, juga akan segera dilakukan di Aceh dan Sumbar seiring dengan kesiapan lahan dan kelengkapan data di daerah tersebut.

    “Nah, kemudian kita memang harus bergerak cepat juga untuk ke Aceh (dan Sumbar),” imbuhnya.

    Ia mendorong jajaran pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memprioritaskan penyiapan lahan sebagai lokasi pembangunan. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar penanganan pascabencana dapat memanfaatkan lahan milik pemerintah, baik pusat, daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Selain melalui skema gotong royong, pemerintah juga telah menyiapkan penanganan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlah unitnya jauh lebih banyak. Dengan demikian, ia memastikan bahwa seluruh korban terdampak akan tetap tertangani. Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan skema bantuan bagi masyarakat yang rumahnya rusak ringan dan sedang,

    “[Kepada tiga gubernur] tolong segera untuk mengkoordinasikan dengan kepala daerah yang terdampak, bupati, wali kota, [untuk kerusakan] yang ringan dan sedang ini secepat mungkin untuk didata by name by address, dan diserahkan kepada BNPB. Supaya BNPB segera untuk verifikasi, setelah itu langsung diberikan [bantuan],” tandasnya.

    Turut hadir dalam rapat secara hybrid tersebut Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari. Selain itu, hadir pula Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, serta pihak terkait lainnya.

  • Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera

    Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Pemerintah hadir melalui penyaluran anggaran,
    bantuan logistik
    , hingga percepatan pembangunan
    hunian
    tetap bagi masyarakat terdampak.
    Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan
    anggaran belanja tidak terduga
    (BTT) sebesar Rp 268 miliar atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Dana ini diberikan kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
    “Kami cek sudah diterima semua oleh tiga provinsi masing-masing Rp 20 miliar, sementara setiap kabupaten/kota mendapat Rp 4 miliar, dan sudah digunakan sesuai arahan yang kami sampaikan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Konferensi Pers Bencana Sumatera bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), di Posko Bencana Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
    Dalam kesempatan tersebut, Tito turut mengapresiasi solidaritas antardaerah yang berkontribusi menyalurkan bantuan anggaran maupun logistik.
    Sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dukungan, antara lain Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 7,5 miliar, Jawa Barat (Jabar) Rp 7 miliar, Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1,5 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 1 miliar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4 miliar, Jawa Tengah (Jateng) Rp 1,3 miliar, dan Jawa Timur (Jatim) Rp 5 miliar.
    Tito menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ikut turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan.
    Selain itu, bantuan juga datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1,5 miliar, Sumatera Selatan (Sumsel) berupa barang senilai Rp 2,6 miliar, Banten Rp 3 miliar, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp3 miliar, Sulawesi Barat (Sulbar) Rp 1 miliar, Maluku Utara Rp 2 miliar, Bengkulu Rp 4,3 miliar, dan Gorontalo Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah menyalurkan bantuan senilai Rp 3 miliar serta bantuan logistik secara langsung ke Kota Lhokseumawe, Aceh. 
    “Total Rp 43 miliar ditambah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dipimpin oleh Bupati Lahat, Pak Bursah Zarnubi, turun langsung ke sana (menyalurkan bantuan) Rp 5 miliar. Jadi, lebih kurang Rp 48 miliar,” jelas Tito.
    Untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) telah membentuk sembilan tim, termasuk tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diturunkan ke tiga provinsi sejak 10 Desember 2025.
    Tim tersebut bertugas mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran yang hilang.
    Tito juga menyampaikan rencana
    groundbreaking
    pembangunan hunian melalui kolaborasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
    Pembangunan hunian tetap tersebut mencakup 2.600 unit, dengan rincian 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumbar, yang didukung oleh sejumlah yayasan.
    “Akan ada
    groundbreaking
    di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kita akan turun langsung ke sana,” kata Tito.
    Lebih lanjut, ia mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang telah mempercepat proses pengeluaran bantuan pakaian dari kawasan ekonomi untuk keperluan penanganan bencana.
    Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang dan akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.
    Terkait infrastruktur pemerintahan desa, Tito menyebutkan bahwa 360 kantor desa mengalami kerusakan ringan, sedangkan 25 kantor desa rusak berat di tiga provinsi terdampak bencana.
    Untuk kerusakan ringan, penanganan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika ternyata tidak memadai, akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Adapun penanganan kantor desa yang rusak berat akan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    “Kami mengucapkan terima kasih atas kekompakan semua pemda dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta semua pihak yang telah bergerak sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan kita sudah lihat banyak hasilnya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan

    Polemik Perpol 10/2025: Jimly Terkejut, Menkum Minta Tidak Diperdebatkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diperdebatkan, karena peraturan itu mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    Polemik terkait
    Perpol 10/2025
    semakin menjadi diskursus, karena beberapa waktu sebelumnya Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Ketua
    Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Jimly Asshiddiqie
    hingga Menteri Hukum (
    Menkum
    )
    Supratman Andi Agtas
    pun sudah buka suara soal Perpol 10/2025.
    Bagaimana sikap ketiganya terkait Perpol tersebut? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Jimly yang merupakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku terkejut dengan terbitnya Perpol 10/2025.
    Saking terkejutnya dengan terbitnya Perpol tersebut, Jimly sampai menghubungi anggota
    Komisi Reformasi Polri
    yang juga mantan Wakapolri Jenderal (purn) Ahmad Dofiri.
    “Kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri dia juga kaget, jadi kita enggak tahu. Kami tidak tahu. Kami tidak diberitahu sebelumnya,” kata Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Jimly menjelaskan, kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri bukan untuk dipertentangkan, melainkan bentuk sinergi dengan internal kepolisian.
    Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tergabung dalam komisi bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
    “Sejak awal saya sudah mengatakan jangan dipertentangkan dengan komisi internal, itu sebabnya Kapolri langsung menjadi anggota komisi ini,” ujar Jimly.
    Ke depan, ia berharap adanya komunikasi dan koordinasi terkait penerbitan peraturan hingga kebijakan strategis di lingkungan Polri.
    “Kalau ada kebijakan-kebijakan baru, ya kita harus diberitahu sebelumnya, ya mudah-mudahan kejadian kemarin tidak terjadi lagi,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
    Sementara itu pada Rabu (17/12/2025), Jimly mengaku melihat adanya kesalahan dalam bagian “menimbang dan mengingat” di Perpol 20/2025.
    Dalam bagian “menimbang dan mengingat” Perpol itu, tidak ada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
    “Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘Ohh ini bertentangan dengan putusan MK’ ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” sambungnya menegaskan.
    Jimly juga menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
    “Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal,” ujar Jimly.
    Adapun Menkum Supratman Andi Agtas menilai perbedaan pandangan terkait Perpol 10/2025 dengan putusan MK sebagai hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan.
    Ia menjelaskan, setiap pihak memiliki cara pandang serta penafsiran masing-masing terhadap putusan MK.
    Politikus Partai Gerindra itu menilai, dinamika perbedaan pendapat semacam ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam praktik demokrasi.
    “Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kendati demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap konsisten menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK.
    Ia menilai, sejauh ini tidak ada persoalan dalam hubungan pemerintah dengan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
    “Kan pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan putusan MK. Tetap ikut, kan?” ujar Supratman.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan
    ,” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika

    Menkum soal Perpol 10/2025: Pemerintah dan DPR Akan Sesuaikan Dinamika
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan DPR akan menyesuaikan dinamika yang berkembang mengenai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik itu. 
    “Percayalah, semakin hari publik semakin kritis, pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Kata dia, maraknya perbedaan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan polisi aktif adalah hal lumrah selama hakim belum muncul ke publik untuk memberikan pernyataan.
    Hal ini, Supratman sampaikan menjawab pertanyaan awak media terkait Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang dikritik sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.
    “Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim Mahkamah Konstitusi, sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain,” ujar Supratman. 
    Supratman mengatakan, perbedaan pandangan dan interpretasi ini adalah hal yang lumrah.
    Ia mencontohkan, dirinya dan eks Ketua MK Mahfud MD juga sering berbeda pandangan, misalnya terkait putusan MK ini.
    “Seperti saya dengan Prof Mahfud berbeda pandangan, kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja,” lanjutnya.
    Menurut Supratman, putusan MK selalu tidak berlaku surut atau tidak mempengaruhi kondisi sebelum putusan dibacakan.
    “Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Ya, prospektif. Berlaku yang akan datang. Tidak berlaku mundur, ya. Dan itu juga sesuai Undang-Undang MK,” imbuhnya.
    Mahfud MD menyatakan bahwa
    Perpol 10/2025
    merupakan pembangkangan terhadap putusan MK.
    Supratman mengatakan, perbedaan pendapat ini adalah hal yang biasa.
    “Soal ada yang berpendapat lain, itu enggak ada masalah. Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan, ya. Karena itu, sebagai pembuat undang-undang bersama DPR, kita punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama,” lanjutnya.
    Menurutnya, perbedaan pendapat antara lembaga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan.
    “DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai lembaga korektif ataupun yang kita sebut dengan
    negative legislation
    , itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Supratman.
    Supratman menegaskan, pemerintah juga terus bertransformasi untuk menyeimbangkan masyarakat yang semakin kritis.
    Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.
    Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.
    Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.
    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.
    Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur

    Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
    Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
    “Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
    Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
    Perpol 10/2025
    .
    Namun, ia menyinggung pernyataan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    “Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
    Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
    “Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

    Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025

    Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh unit kerja yang telah berpartisipasi aktif, berkinerja baik, dan berkontribusi positif dalam menjalankan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) sepanjang 2025.
    Ia menegaskan bahwa kebersamaan, kolaborasi, dan komitmen yang terbangun menjadi bekal penting untuk mendorong kemajuan
    Kemenkum
    ke depan.
    Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat membuka
    Rapat Koordinasi
    Pengendalian
    Kinerja
    dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Dalam kesempatan itu, Supratman mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan perjalanan sepanjang 2025 melalui pengukuran dan evaluasi kinerja, sekaligus merancang inovasi serta lompatan strategis untuk menghadapi tahun berikutnya.
    “Pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), luar biasa kita sudah bisa membantu program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan jumlah 83.000. Kemudian, kalau ada kendala itu bisa segera diselesaikan dengan cepat. Ini sebuah respons yang positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
    Selain itu, Supratman juga mengapresiasi Ditjen
    Kekayaan Intelektual
    (KI) yang telah menciptakan ide tentang pembiayaan berbasis KI.
    Ide tersebut diperoleh dari hasil pertemuan General Assembly di World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menunjukkan bahwa negara-negara maju menerapkan perlindungan KI secara kuat untuk mendukung pembiayaan berbasis inovasi.
    “Semua negara yang statusnya negara maju, pasti menyiapkan pembiayaan yang basisnya KI, baik paten, merek, hak cipta, dan lainnya. Alhamdulillah usulan Kemenkum sudah disetujui pemerintah dengan mengalokasikan Rp 10 triliun pada 2026 untuk pembiayaan berbasis KI. Ini lompatan-lompatan yang jangan dianggap sepele,” jelas Supratman.
    Apresiasi juga disampaikan kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) atas peningkatan efisiensi layanan yang memungkinkan proses harmonisasi PP diselesaikan dalam lima hari kerja.
    Supratman menyebut, di Kalimantan Timur bahkan telah diterapkan inovasi
    one day service
    yang memungkinkan Ditjen PP Kemenkum menyelesaikan harmonisasi 169 peraturan perundang-undangan dalam satu hari.
    Tak hanya itu, Supratman turut mengapresiasi Badan Strategi Kebijakan (BSK) atas konsistensinya melakukan kajian sebelum penandatanganan atau penetapan kebijakan, khususnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).
    “Itulah apresiasi saya, supaya kita terbuka. Apapun kebijakan, terutama yang berdampak di luar (Kemenkum), itu wajib harus ada analisis atau yang disebut dengan berbasis fakta. Jadi, kalau bisa kita lakukan semua transparan,” tegasnya.
    Prestasi juga diraih Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum atas komitmennya meningkatkan kompetensi pegawai.
    Ke depan, BPSDM Hukum menghadapi tantangan baru dengan kembali melakukan perekrutan siswa, seiring telah diwisudanya taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Dari sisi dukungan manajerial, apresiasi diberikan kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum atas perannya dalam menindaklanjuti temuan serta memperkuat pengelolaan sumber daya manusia.
    Ke depan, seiring transformasi layanan publik, Kemenkum akan memperbarui sistem merit untuk meningkatkan kualitas tata kelola aparatur.
    Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum yang telah menyukseskan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
    Keberadaan Posbankum dinilai menjadi wujud kehadiran negara dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
    “Target (awal) kami 7.000 untuk pembentukan Posbankum. Tapi, hari ini, Senin (15/12/2025), teman-teman di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dan berkolaborasi dengan teman-teman di kanwil hingga menyentuh lebih dari 70.000,” ucap Supratman.
    Sebagai informasi, rapat koordinasi kali ini mengusung tema “
    Mewujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital menuju Indonesia Emas 2045
    ”.
    Tema tersebut menegaskan bahwa hukum berkeadilan adalah tujuan hakiki, sehingga setiap kebijakan, layanan, dan penegakan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
    Adapun mekanisme rapat koordinasi dilakukan dengan membagi 334 peserta, yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama pusat dan wilayah, serta kepala bagian tata usaha dan umum kanwil, ke dalam enam komisi.
    Komisi I membahas Rencana Aksi (Renaksi) Dukungan Manajemen; Komisi II Renaksi Administrasi Hukum Umum; Komisi III Renaksi Kekayaan Intelektual; Komisi IV Renaksi Peraturan Perundang-undangan; Komisi V Renaksi Pembinaan Hukum; dan Komisi VI Renaksi Pelaksana Teknis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Abai Reformasi Polri

    Pemerintah Abai Reformasi Polri

    Pemerintah Abai Reformasi Polri
    Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    KEBERADAAN
    frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menciptakan ambiguitas konseptual dan mendorong absurditas normatif dalam desain kelembagaan Polri.
    Di saat ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki Jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, frasa tersebut justru membuka interpretasi kontraproduktif.
    Sebab penjelasan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian, salah satunya adalah ”yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
    Konsekuensinya, terjadi regresi normatif dalam ketentuan Pasal a quo. Ketentuan Pasal yang sebelumnya memastikan bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, justru kehilangan daya paksa ketentuan karena terdapat ruang penafsiran bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar ranah kepolisian selama ada penugasan Kapolri.
    Rumusan ini pada akhirnya membuyarkan semangat reformasi struktural dan memperpanjang potensi erosi profesionalisme.
    Meskipun pada bagian penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri juga terdapat penjelasan lain yang dapat melahirkan penafsiran yang tidak tunggal, bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, tetapi frasa tersebut paling tidak masih memiliki semangat bahwa kepolisian tidak boleh menyebar ke ranah-ranah yang bukan merupakan mandat inti lembaga penegak hukum.
    Jika frasa tersebut yang digunakan sebagai justifikasi penempatan anggota Polri di berbagai jabatan sipil, antitesis alaminya dapat mengacu kepada ruang lingkup fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Polri.
    Dengan merujuk pada batasan fungsional tersebut, maka dapat diidentifikasi secara objektif jabatan-jabatan apa yang memang tidak boleh ditempati oleh anggota Polri aktif tanpa harus memicu ambiguitas. Inilah pekerjaan rumah selanjutnya.
    Sebaliknya, frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menciptakan ruang yang tidak terbatas.
    Penugasan Kapolri tidak memiliki parameter objektif, tidak dibatasi oleh fungsi kelembagaan, dan tidak melalui mekanisme kontrol sipil atau legislatif.
    Akibatnya, segala jabatan—baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki relevansi dengan kepolisian—secara teoritis dapat “dianggap sah” untuk diisi anggota Polri hanya berdasarkan mandat Kapolri.
    Dalam kerangka permasalahan tersebut, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, layak dirayakan sebagai kemenangan-kemenangan kecil dalam upaya reformasi Polri.
    Putusan ini dapat menjadi landasan, terutama bagi pemerintah dan cermin bagi institusi Polri, untuk mempercepat konsolidasi reformasi kepolisian.
    Melalui putusan tersebut, potensi penggunaan frasa tersebut sebagai justifikasi ekspansi penempatan anggota Polri di luar institusi Polri dapat dihentikan.
    Argumentasi MK telah menyentuh titik substansial dampak frasa tersebut, yakni telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Menurut MK, perumusan demikian mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota Polri.
    Akibat lainnya, juga dialami oleh ASN di institusi terkait, terutama terkait jenjang karier, sistem merit, dan profesionalisme birokrasi.
    Motivasi profesional birokrat juga dapat menurun (demotivasi), karena kompetisi jabatan tidak lagi didasarkan pada kualifikasi dan merit, tetapi pada penugasan institusi keamanan.
    Namun, momentum perbaikan dan penguatan reformasi Polri kurang diikuti
    political will
    yang memadai dari pemerintah.
    Putusan MK
    semestinya menjadi energi korektif yang kuat bagi pemerintah, karena argumentasi MK dalam putusannya menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar reformasi kepolisian, serta mengembalikan reformasi Polri sesuai tracknya.
    Namun, respons pemerintah justru bergerak ke arah berlawanan ataupun tidak menularkan energi korektif serupa putusan MK.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, misalnya, menyampaikan bahwa putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
    Artinya, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri.
    Pernyataan ini tentu mereduksi substansi korektif yang dimaksudkan oleh MK dalam putusannya, seperti aspek reformasi Polri, distribusi jabatan, supremasi sipil dan meritokrasi ASN.
    Dengan tidak menyambut putusan MK dengan komitmen progresif terhadap reformasi kepolisian, pemerintah dalam hal ini tidak hanya mengabaikan arah reformasi yang ditegaskan melalui putusan MK, tetapi juga memperkuat praktik deviasi yang justru hendak dikoreksi.
    Respons seperti ini mengindikasikan bahwa problem reformasi sektor keamanan tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi terutama persoalan
    political will
    , di mana putusan lembaga yudisial tertinggi sekalipun tidak cukup kuat untuk mengubah praktik kekuasaan tanpa komitmen eksekutif yang jelas.
    Melalui putusan MK tersebut, dapat dipahami bahwa akselerasi reformasi Polri ternyata tidak dapat bertumpu semata pada kamar yudikatif, bahkan ketika yang berbicara adalah Mahkamah Konstitusi sekalipun.
    Putusan MK mampu memberikan koreksi konstitusional dan arah normatif, tetapi tidak serta-merta mengubah praktik kekuasaan tanpa dukungan politik dari cabang eksekutif.
    Kondisi ini di satu sisi sangat disayangkan, karena menunjukkan bahwa kekuatan yudisial—yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi dan pengawas deviasi regulatif—tidak cukup ampuh mendorong perubahan struktural bila tidak diikuti oleh kemauan politik pemerintah.
    Dalam konteks reformasi sektor keamanan, dalam hal ini Polri, SETARA Institute selalu menyampaikan bahwa reformasi tersebut harus berjalan dua arah.
    Tidak cukup dari internal institusi terkait, tetapi pemerintah perlu menunjukkan komitmen politik dan tindakan yang jelas untuk menopang dan mengakselerasi reformasi Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.