Tag: Supratman Andi Agtas

  • Prabowo tegaskan strategi transformasi nasional berbasis realisme

    Prabowo tegaskan strategi transformasi nasional berbasis realisme

    “Strategi transformasi bangsa yang kita pegang adalah strategi yang berdasarkan realisme yang berdasarkan kondisi nyata bangsa dan regional dan global,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa strategi transformasi bangsa yang dijalankan pemerintah saat ini berlandaskan pada prinsip realisme, dengan mempertimbangkan kondisi nyata di tingkat nasional, regional, dan global.

    “Strategi transformasi bangsa yang kita pegang adalah strategi yang berdasarkan realisme yang berdasarkan kondisi nyata bangsa dan regional dan global,” ujar Presiden saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

    Presiden Prabowo berpandangan pendekatan berbasis teori dan angan-angan tidak cukup untuk menjawab tantangan yang ada.

    Kepala Negara menyebut bahwa idealisme tetap memiliki tempat, namun penanganan terhadap berbagai persoalan nasional membutuhkan langkah-langkah yang realistis dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

    “Idealisme itu perlu, tapi yang utama yang bisa menyelamatkan kita adalah realisme. Kita harus dengan realistis melihat situasi dan kita ambil langkah-langkah,” ucap Presiden.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sidang Kabinet Paripurna hari ini merupakan yang kedelapan kalinya digelar selama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sejak keduanya resmi menjabat pada 20 Oktober 2024.

    Dalam Sidang Kabinet kali ini, Presiden Prabowo kembali memuji kinerja jajaran Kabinet Merah Putih.

    “Saya merasa saudara-saudara bekerja sebagai satu tim. Saya kira tanpa kerja keras saudara sebagai tim tidak mungkin kita capai apa yang kita capai hari ini. Dalam waktu yang singkat banyak sekali yang kita capai,” kata Presiden Prabowo saat memberi arahan pada Sidang Kabinet Paripurna.

    Presiden Prabowo kemudian juga memuji jajarannya yang tetap tenang dan fokus mengerjakan tugas-tugasnya di tengah situasi ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi global.

    Dalam Sidang Kabinet Paripurna siang ini, jajaran menteri dan wakil menteri yang hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Kemudian, ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.

    Di ruangan Sidang Kabinet Paripurna, ada juga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Pewarta: Fathur Rochman/Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana

    Presiden Prabowo pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden Prabowo pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 06 Agustus 2025 – 16:29 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang Kabinet Paripurna hari ini merupakan yang kedelapan kalinya digelar selama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sejak keduanya resmi menjabat pada 20 Oktober 2024.

    Dalam Sidang Kabinet kali ini, Presiden Prabowo kembali memuji kinerja jajaran Kabinet Merah Putih.

    “Saya merasa saudara-saudara bekerja sebagai satu tim. Saya kira tanpa kerja keras saudara sebagai tim tidak mungkin kita capai apa yang kita capai hari ini. Dalam waktu yang singkat banyak sekali yang kita capai,” kata Presiden Prabowo saat memberi arahan pada Sidang Kabinet Paripurna.

    Presiden Prabowo kemudian juga memuji jajarannya yang tetap tenang dan fokus mengerjakan tugas-tugasnya di tengah situasi ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi global.

    Presiden kemudian menyebutkan perang Ukraina-Rusia, genosida di Gaza, aksi militer Israel mencaplok Tepi Barat, konflik bersenjata Thailand-Kamboja, perang saudara di Myanmar, dan juga gejolak ekonomi akibat tarif Amerika Serikat, yang seluruhnya berdampak pada dinamika geopolitik dan geoekonomi di kawasan dan dunia.

    “Kita tidak terpancing. Kita mengerti bahwa kita punya kepentingan yang besar. Tugas Pemerintah Indonesia adalah melindungi rakyat Indonesia, melindungi pekerja-pekerja kita, dan keluarga mereka,” sambung Presiden.

    Dalam Sidang Kabinet Paripurna siang ini, jajaran menteri dan wakil menteri yang hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Kemudian, ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.

    Di ruangan Sidang Kabinet Paripurna, ada juga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M. Herindra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

    Sumber : Antara

  • Presiden yakin strateginya benar karena banyak capaian dalam 10 bulan

    Presiden yakin strateginya benar karena banyak capaian dalam 10 bulan

    Saya kira tanpa kerja keras saudara sebagai tim, tidak mungkin kita capai apa yang sudah kita capai hari ini

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto yakin Strategi Transformasi Bangsa yang dicanangkan sejak awal pemerintahan merupakan strategi yang tepat dan benar, karena selama 10 bulan pemerintah bekerja banyak capaian dan prestasi yang ditorehkan oleh jajaran Kabinet Merah Putih.

    Oleh karena itu, Presiden Prabowo pun berterima kasih kepada jajarannya karena telah bekerja keras, dan bekerja sebagai satu tim.

    “Saya kira tanpa kerja keras saudara sebagai tim, tidak mungkin kita capai apa yang sudah kita capai hari ini. Dalam waktu yang masih singkat, banyak sekali yang telah kita capai. Strategi-strategi yang sudah saya canangkan ternyata mulai terasa, dan terlihat bahwa strategi kita benar. Kita berada di arah yang benar,” kata Presiden Prabowo kepada jajaran Kabinet Merah Putih saat Sidang Kabinet Paripurna, Rabu siang.

    Terlepas dari itu, Presiden Prabowo kemudian menyebutkan gejolak geopolitik dan geo-ekonomi global yang saat ini terjadi pun menguji strategi transformasi Presiden.

    Gejolak geopolitik yang dimaksud Presiden merujuk pada dampak perang dan sejumlah konflik bersenjata yang terjadi di beberapa negara, misalnya perang Ukraina-Rusia, genosida di Gaza, agresi militer Israel di Tepi Barat, perang India-Pakistan, konflik bersenjata Thailand-Kamboja, perang saudara di Myanmar, dan gejolak ekonomi global akibat tarif Amerika Serikat.

    “Kita paham, dan kita mengerti bahwa kondisi ini akhirnya menguji strategi besar kita, menguji strategi transformasi yang sudah saya canangkan di awal, bahkan sebelum saya dilantik sebagai Presiden,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden kemudian menjelaskan Strategi Transformasi Bangsa yang dijalankan oleh pemerintah saat ini merupakan strategi yang berpedoman kepada nilai-nilai realisme, dan kondisi nyata baik di dalam negeri maupun di kawasan, dan dunia.

    “Kondisi nyata ini tidak bisa kita hadapi dengan teori, dengan angan-angan. Idealisme (itu) bener, idealisme itu perlu, tetapi yang utama, yang bisa menyelamatkan kita adalah realisme. Kita harus dengan realistis melihat situasi dan kita ambil langkah-langkah,” sambung Presiden Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu siang, didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sidang Kabinet Paripurna hari ini merupakan yang kedelapan kalinya digelar selama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran sejak keduanya resmi menjabat pada 20 Oktober 2024.

    Dalam Sidang Kabinet Paripurna siang ini, jajaran menteri dan wakil menteri yang mengikuti pertemuan, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Ada pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.

    Di ruangan Sidang Kabinet Paripurna, ada juga Kepala BIN M. Herindra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Gelar Sidang Kabinet, Para Menko-Menteri Merapat ke Istana

    Prabowo Gelar Sidang Kabinet, Para Menko-Menteri Merapat ke Istana

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta siang ini. Para menteri koordinator hingga menteri Kabinet Merah Putih mulai merapat ke Istana.

    Pantauan detikcom Rabu (6/8/2025), para anggota Kabinet Merah Putih mulai berdatangan pukul 13.00 WIB. Mereka yang hadir yakni Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mendagri Tito Karnavian, Menhut Raja Juli Antoni, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi Budi Ari Setiadi, serta Menteri PMI Abdul Kadir Karding.

    Hadir juga Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimun Iskandar, Menteri Imipas Agus Adrianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, MenhubDudy Purwagandhi, Mensos Syaifullah Yusuf, Kepala BGN Dadan Hindayana, serta anggota kabinet lainnya.

    “Kita diundang untuk rapat kabinet paripurna,” kata Supratman.

    “Agendanya nanti di dalam,” tambahnya saat tiba di Istana.

    Berdasarkan informasi, sidang kabinet akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Menteri koordinat hingga menteri merapat ke Istana kompak mengenakan baju warna putih dan celana/rok hitam.

    (rfs/eva)

  • 9
                    
                        Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara
                        Nasional

    9 Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara Nasional

    Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, royalti musik yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan masuk ke pencipta, penyanyi dan pemilik lagu atas karyasnya.
    Ia menegaskan, royalti itu bukan merupakan pajak atau cukai negara.
    “Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” tegas Supratman melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
    Walaupun pembentukan LMKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat UU Hak Cipta, namun organisasi itu merupakan organisasi non pemerintah.
    Adapun LMKN diisi oleh orang-orang yang berasal dari komunitas pencipta, penyanyi, serta musisi. Sehingga, pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik juga berasal dari komunitas itu.
    Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkum yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, Supratman menyatakan akan langsung memberhentikannya. Maka dari itu, ia berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial.
    Supratman menambahkan, aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sudah berjalan sejak UU Hak Cipta berlaku. Namun, ketika LMKN memungutnya, nilai royalti yang disalurkan per tahunnya hanya sekitar Rp 400 juta pada awalnya.
    Saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar.
    “Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025–2029, DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

    RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025–2029, DPR Siap Ambil Alih Inisiasi

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

    Dia mengatakan saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.

    “Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu,” ucap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA dikutip Selasa 5 Agustus.

    Untuk itu, dirinya menegaskan agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

    Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka Menkum tidak akan mempermasalahkannya.

    Dikatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.

    “Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting,” ungkapnya.

    Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.

    Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.

    Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.

    Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah

    “Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan,” kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis (12/6).

  • Mensesneg: Kasus Tom Lembong dan Hasto Bernuansa Politis

    Mensesneg: Kasus Tom Lembong dan Hasto Bernuansa Politis

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernuansa politis. 

    Selain itu, Prasetyo juga menepis pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.

    Sebaliknya, dia memandang langkah yang ditempuh Presiden atas dua kasus hukum yang dinilainya sarat muatan politik itu sebagai upaya mengurangi kegaduhan politik di tengah masyarakat demi menjaga persatuan dan kesatuan.

    “Memang semangatnya beliau (Presiden Prabowo) kita ini butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo Hadi dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025). 

    Politisi Gerindra itu juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.

    “Presiden menggunakan hak [memberi amnesti dan abolisi]. Itu diatur di dalam konstitusi,” ucapnya.

    Prasetyo menekankan pula pentingnya mengedepankan rasa persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa dan menjalankan roda pembangunan.

    “Kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” ujarnya.

    Dia mencontohkan sejumlah persoalan penting untuk diberi fokus perhatian, seperti ketahanan pangan hingga pengentasan kelaparan dan kemiskinan yang masih ditemui di tanah air.

    “Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan,” tuturnya. 

    Prasetyo pun menganalogikan pentingnya persatuan demi terciptanya stabilitas nasional yang menjadi landasan bagi pembangunan ibarat sebuah tim sepak bola.

    “Sudah diisi pemain-pemain hebat semua, bersatu padu setiap hari latihan. Begitu main, kadang belum tentu menang juga. Apalagi kalau kita tidak saling bersatu. Energinya yang positif itu memandang sesuatu. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita selesaikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.

    “Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam.

    Adapun pada Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antarwaktu Harun Masiku.

  • Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden

    Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden

    Kementerian Imipas Bakal Ajukan Pemberian Amnesti Lagi ke Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi)
    Agus Andrianto
    mengatakan akan ada pemberian
    amnesti
    dari Presiden di tahap berikutnya.
    Agus menyatakan kementeriannya masih memungkinkan untuk mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden.
    “Ya nanti ada tahap berikutnya. Kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).
    Agus menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan langkah hukum yang luar biasa.
    Dia juga menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti sudah bebas pada Sabtu, (2/8/2025).
    “Sudah kemarin hari Sabtu (1.178 terpidana bebas). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal amnesti dan abolisi yang juga berkaitan dengan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
    Keppres tersebut berlaku pada 1 Agustus 2025.
    “Nama-nama nanti akan kita buka malam ini juga, karena Keppres-nya berlaku sejak 1 Agustus,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jumat (1/8/2025) malam.
    Dia memperbarui informasi bahwa jumlah penerima amnesti ada 1.178 orang.
    Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), dia mengatakan jumlah penerima
    amnesti adalah
    1.116 orang.
    “Data terkait dengan amnesti sebagian besar itu berasal dari hampir 99 persen berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata dia.
    Banyak nama di dalamnya, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP terkait Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

    Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkum: Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 00:08 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.

    Supratman mengatakan di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.

    “Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu,” kata Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

    Dengan demikian, ia menegaskan Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.

    Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden tidak hanya diberikan kepada dua figur penting di Indonesia, yakni Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada seribu lebih narapidana lainnya.

    Bahkan, disebutkan bahwa sebanyak enam narapidana penerima amnesti merupakan pelaku makar tanpa senjata di Papua.

    “Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini,” ungkapnya.

    Supratman menuturkan rencana pemberian amnesti kepada narapidana memang sudah lama diutarakan Presiden Prabowo sejak awal menjabat sehingga bukan merupakan hal yang tiba-tiba.

    Namun, nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti diverifikasi dan diseleksi terlebih dahulu sebelum diumumkan.

    “Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” ucap Menkum.

    Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Sumber : Antara

  • Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan abolisi kepada Tom Lembong terkait impor gula.

    Penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah menimbulkan intervensi terhadap proses hukum. Selain itu, juga menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan pemerintah terkait kasus korupsi di Indonesia. 

    Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Presiden Prabowo bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Hak Istimewa Presiden 

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

    Namun, pasal 14 UUD 1945 tersebut belum mengatur dengan jelas, siapa saja yang boleh mendapatkan abolisi dan amnesti. Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    Pengamat hukum menegaskan agar pemerintah mengobral hak istimewa, khususnya diberikan ke orang-orang terdekat. Amnesti dan abolisi bukan juga jadi alat untuk menyelamatkan koruptor yang terbukti bersalah.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bebas dari penjara

    KPK mencatatkan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan olehnya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tutur Supratman.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” ungkapnya.

    Amnesti dan Abolisi Jadi Alat Politik

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai penggunan hak istimewa Presiden Prabowo melalui abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bisa menjadi alat politik.

    Dia yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, sayang sekali, jika yang digunakan sebagai pertimbangan adalah untuk kepentingan politik.

    “Namun demikian sepertinya, dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025).

    Lebih lanjut, Wasisto menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik.

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.