Menkum Akan Beri Beasiswa ke Paskibra Sorong yang Viral Hampir Pingsan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akan memberi beasiswa untuk anggota Paskibra yang hampir pingsan asal Papua Barat Daya, sebagaimana video viral yang merekam peristiwa upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia itu.
Supratman menawarkan beasiswa bagi salah satu Paskibra bernama Kristo di sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum (Kemenkum). Kristo adalah anggota Paskibra yang nyaris pingsan, sebagaimana terekam di video viral.
“Saya sudah berkomunikasi melalui video call dengan ketiga siswa didampingi ibu Kesbangpol di Sorong. Setelah menyaksikan video (Paskibra) itu, saya tersentuh melihat jiwa nasionalis adik-adik tersebut,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Dari hasil komunikasi Supratman bersama mereka, Supratman mengatakan akan memberikan bantuan sepeda motor kepada Kristo dan kedua temannya.
“Dari hasil video call saya dan ketiga siswa tadi, sesuai dengan keinginan mereka, saya akan berikan bantuan kendaraan berupa sepeda motor,” ujar Supratman.
“Saya juga akan memberikan akses untuk bergabung ke Kementerian Hukum melalui sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman milik Kemenkum, jika mereka berkenan,” tambah Supratman.
Usai viralnya video kejadian anggota Paskibra yang hampir pingsan dimuat di salah satu akun media sosial Instagram, Supratman melalui media sosial pribadinya mencoba mencari tahu keberadaan tiga anggota Paskibra tersebut.
Melalui perantara kantor wilayah Kemenkum Papua Barat, Menkum berhasil menghubungi ketiga siswa yang berada di Sorong.
Menkum berharap mereka tetap menjunjung jiwa nasionalismenya.
“Mereka anak-anak luar biasa, rasa nasionalismenya sungguh menyentuh hati. Teruslah berbangga menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, aksi heroik anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Provinsi Papua Barat Daya memapah rekannya yang nyaris pingsan saat menjalankan tugas.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Lapangan Upacara Kodaeral XIV Sorong pada Minggu, 17 Agustus 2025, saat upacara HUT ke-80 RI.
Video ini tersebar luas dan menuai pujian warganet karena tidak hanya menunjukkan rasa kesetiakawanan yang tinggi, tetapi juga membuat haru siapa pun yang menontonnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-

Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik
GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti. Dia menyebut informasi tersebut tidak benar.
“Enggak ada itu. Enggak benarlah,” ucap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Dia menambahkan, jika orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca undang-undang Tentang Hak Cipta secara utuh.
“Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” kata dia.
Sebelumnya, polemik ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) mengusulkan agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti.
Aturan itu berpotensi berlaku pada lagu nasional seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku yang kerap diputar sebelum maupun sesudah pertandingan Timnas Indonesia di stadion.
Terkait hal tersebut, PSSI menolak tegas aturan pemberlakuan royalti terhadap lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi meminta kebijakan tersebut segera dicabut karena dianggap mencederai semangat kebangsaan dan membuat kegaduhan di publik.
Yunus menilai, kedua lagu itu memiliki makna mendalam sebagai pemersatu bangsa dan pemicu semangat juang, bukan sekadar karya musik komersial.
“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat & pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema di stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujarnya kepada iNews, Rabu (13/8/2025).
-
/data/photo/2025/08/13/689c53eddf045.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum: Aturan Kafe Wajib Bayar Royalti Tak Boleh Bebani UMKM Nasional 19 Agustus 2025
Menkum: Aturan Kafe Wajib Bayar Royalti Tak Boleh Bebani UMKM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kafe tetap wajib membayar royalti atas musik yang diputar.
Pasalnya, kafe tetap mengambil untung dari pemutaran musik tersebut.
Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak serta-merta “buta” dalam penerapan aturan itu.
“Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
“Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta,” imbuh dia.
Supratman memastikan bahwa pemerintah akan tetap mendengarkan masukan dari semua pihak.
Ia pun tidak ingin pemberlakuan royalti memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” ucap dia.
Di sisi lain, Supratman menyampaikan bahwa royalti dikenakan bukan hanya karena Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
Namun, terdapat hukum internasional mengenai perlindungan hak cipta termasuk royalti atas musik, yaitu Konvensi Bern. Aturan ini sudah berlaku sejak lama dan harus dipatuhi.
“Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Agung mengatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti.
Supratman mengatakan bahwa melalui audit itu ia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.
Sebab, dalam polemik pembayaran royalti yang dinilai meresahkan dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan publik tidak salah.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemerintah Tegaskan ‘Indonesia Raya’ Tak Dikenai Royalti: Sudah Public Domain
Jakarta –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi soal klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia membantah lagu kebangsaan bisa ditagih hak komersilnya.
“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Supratman menyebut lagu kebangsaan memiliki status hukum domain publik. Artinya, kata dia, karya tersebut bisa dipakai oleh siapapun tanpa izin dari penciptanya.
“Semua orang yang bicara tentang itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti) adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain,” jelas Supratman.
“Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” lanjut dia.
Begitupula dengan memutar atau menyanyikan lagu pada pesta pernikahan. Supratman menyebut hal itu tidak seharusnya dikenakan royalti.
“Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.
Sebelumnya, dilansir detikSport, PSSI menyatakan keberatan dengan klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Padahal lagu-lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, atau Tanah Airku dinilai sebagai pemersatu bangsa.
Sekjen PSSI Yunus Nusi menyatakan keberatan dengan pernyataan LMKN. Dua lagu tersebut disebutnya merupakan perekat dan pemersatu bangsa di arena sepakbola.
“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” kata Yunus Nusi dalam pernyataan tertulisnya.
“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas. Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan,” ujarnya lagi.
Halaman 2 dari 2
(ond/fca)
-

Menkum sebut pidato kenegaraan Presiden harapan seluruh masyarakat
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan harapan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Apa yang disampaikan beliau sesuai dengan Astacita Bapak Presiden, di mana beliau menyadari bahwa kedaulatan rakyat itu ada di tangan rakyat,” ucap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Lantaran kedaulatan ada di tangan rakyat dan Presiden didaulat untuk menjadi nakhoda RI saat ini, kata dia, maka Presiden tahu apa yang harus dan wajib untuk dilakukan dari setiap tahapan selama 5 tahun memimpin Indonesia.
Untuk itu pada tahun pertama Presiden menjabat, Menkum menuturkan telah dicanangkan berbagai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, maupun program strategis lainnya.
Berbagai program tersebut, kata dia, merupakan sebuah pengejawantahan dalam rangka melakukan distribusi ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kalangan masyarakat bawah.
“Karena itu sekali lagi ini merupakan investasi luar biasa yang harusnya dilakukan jauh hari sebelumnya,” tuturnya.
Dengan demikian, Supratman berpendapat Presiden tidak memandang hal itu sebagai suatu masalah dan terus berusaha mengeksekusi dengan baik agar semua kebutuhan dasar rakyat bisa terpenuhi.
Parlemen menggelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dalam rangkaian acara Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, Presiden Prabowo Subianto memaparkan pidato tentang laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI.
Sidang Tahunan dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 dilaksanakan menjelang HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang bertema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/08/13/689c53eddf045.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti Nasional 13 Agustus 2025
Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengunjung tempat-tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti untuk musik yang diputar.
Supratman meminta pengunjung tidak merasa resah karena kebijakan penarikan royalti hanya untuk pemilik atau pengelola tempat usaha.
“Yang lebih penting, bagi pengunjung nih, yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” tegas Supratman saat ditemui di Kantor Smesco Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2025).
Supratman tidak menampik kalau ia mendapatkan kritikan dari pengunjung yang mempersoalkan masalah penarikan royalti di kafe atau restoran.
Ia menanggapi kritikan tersebut sebagai risiko dari kebijakan penarikan royalti yang saat ini sedang diperkuat untuk melindungi hak pencipta dan penghargaan atas sebuah karya.
“Saya terima konsekuensinya. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak menghindar dari risiko itu,” imbuhnya.
Supratman menegaskan, saat ini pemerintah tengah berusaha membangun kepercayaan masyarakat yang rontok akibat kelalaian pengelolaan royalti.
“Sekarang kita sudah mulai bagus, karena semua orang kan ada, penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkait ada, ahli hukum ada, ahli kekayaan intelektual ada, ini dalam rangka membangun trust yang mungkin rontok,” ucapnya.
Kelalaian ini, kata Supratman, membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan royalti musik di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia menuturkan, LMKN kini memiliki komisioner baru yang diharapkan mampu bekerja secara transparan dalam mengumpulkan royalti.
“Mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait. Menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkannya, dan juga bagaimana mendistribusikannya itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” jelas dia.
Sebelumnya, isu royalti ini mencuat setelah adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan SELMI terkait pembayaran royalti musik yang dimainkan di gerai-gerai Mie Gacoan.
Polemik sengketa hukum tersebut kini telah mencapai kesepakatan damai.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menandatangani surat perjanjian perdamaian di Kanwil Kementerian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 hingga Desember 2025.
Ramsudin Manullang menjelaskan bahwa perhitungan angka Rp 2,2 miliar untuk pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/12/689ae315111ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi Denpasar 12 Agustus 2025
Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengungkapkan bahwa belum ada pencabutan laporan atas kasus yang melibatkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).
“Belum ada pencabutan. (Kasusnya) ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Sampai saat ini belum ada pencabutan. (Pelapor) belum mencabut laporannya,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Ariasandy juga menyampaikan bahwa tidak ada koordinasi dengan Kementerian Hukum terkait kasus ini karena laporan tersebut terkait dengan pihak yang melaporkan.
“Yang melapor itu yang harus mencabut laporannya. Coba ditanya lagi yang melapor, apakah sudah mencabut laporannya?” ujarnya.
Selain itu, Ariasandy juga menegaskan bahwa proses mediasi atau perdamaian yang berlangsung di Kanwil Kementerian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025) lalu, tidak ada kaitannya dengan Polda Bali.
Sebelumnya, Inhouse Consultant PT Mitra Bali Sukses (MBS), Muhammad Aziz Fauzi, saat dikonfirmasi
Kompas.com
pada Senin (11/8/2025), mengakui bahwa sengketa hak cipta antara PT MBS dengan Selmi belum diselesaikan lewat
restorative justice.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sengketa hak cipta antara Mie Gacoan dan Selmi bakal diselesaikan secara
restorative justice.Supratman menyampaikan hal itu di Kanwil Kementerian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025), saat penandatanganan perdamaian antara PT MBS dengan Selmi.
Dia juga mengatakan, apabila memungkinkan, permasalahan ini akan diselesaikan pada hari itu juga. Dia berjanji akan menghubungi langsung pihak Polda Bali.
Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, telah menandatangani surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta.
Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebanyak Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 sampai Desember 2025.
Terkait kasus royalti ini, Polda Bali sebelumnya menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta.
Ariasandy mengatakan, penetapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025. Pelapor dalam kasus ini merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yakni Selmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Presiden Prabowo sebut tak ada reshuffle, ini respons menteri-menteri
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Presiden Prabowo sebut tak ada reshuffle, ini respons menteri-menteri
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 06 Agustus 2025 – 20:57 WIBElshinta.com – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menyebut tidak ada perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih di hadapan jajarannya saat memberikan pengarahan secara tertutup dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu sore.
Informasi mengenai pernyataan Presiden Prabowo soal tidak ada reshuffle Kabinet Merah Putih itu beredar di kalangan wartawan Istana, yang menunggu di luar ruang pertemuan, tepatnya di bagian yang disebut pilar, yaitu di sisi belakang Istana Negara. Pernyataan Presiden mengenai tidak ada reshuffle itu dikabarkan ada di bagian penghujung pengarahan.
Selepas pertemuan, beberapa menteri yang ditemui saat berjalan menuju kendaraannya, membenarkan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut tidak ada reshuffle.
“Tadi iya,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat ditanya mengenai pernyataan Presiden Prabowo mengenai tidak ada reshuffle.
Walaupun demikian, Zulhas, sapaan populer Zulkifli, enggan menceritakan lebih lanjut pernyataan persis Presiden Prabowo terkait itu.
“Tanya Pak Hasan,” kata Zulhas.
Hasan yang disebut Zulhas merujuk kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi.
Dalam kesempatan terpisah di lokasi yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Reifky Harsya hanya memberikan respons singkat saat ditanya mengenai pernyataan Presiden Prabowo mengenai tidak adanya perombakan kabinet.
“Ya disampaikan,” kata Teuku Riefky.
Kemudian, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga membenarkan Presiden Prabowo menyatakan tidak ada reshuffle.
“Iya benar, karena Beliau (Presiden, red.) senang dan happy dengan kinerja menteri-menterinya,” kata Widiyanti.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan membenarkan dan membantah informasi mengenai pernyataan Presiden Prabowo soal reshuffle saat Sidang Kabinet Paripurna hari ini.
“Saya tidak ingin berkomentar di situ ya, yang jelas hak prerogatif Presiden itu mutlak ya terkait dengan itu semua. Beliau hanya ingin menyampaikan kepada kita semua terus bekerja dengan fokus. Beliau mengapresiasi team work yang semakin solid, 10 bulan pertama pemerintahan di Kabinet Merah Putih, tentu dengan segala dinamika dan juga segala tantangan yang dihadapi, tetapi Beliau menyampaikan sejauh ini kita di track yang benar,” kata AHY menjawab pertanyaan wartawan soal pernyataan Presiden terkait reshuflle.
Terakhir, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga enggan mengomentari pertanyaan mengenai pernyataan Presiden Prabowo terkait reshuffle.
“Waduh, nanti tanyakan ke Mensesneg (Prasetyo Hadi) dan PCO,” kata Supratman.
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu siang, didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertemuan itu, Presiden mendengar langsung laporan dari jajaran menterinya, terutama yang bertugas sebagai ketua satuan tugas program-program prioritas pemerintah, dan kemudian Presiden memberikan arahan-arahan secara khusus kepada menteri-menteri, dan secara umum kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. Sidang Kabinet Paripurna hari ini berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.
Sumber : Antara
/data/photo/2025/08/18/68a2ec997deef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

