Tag: Supratman Andi Agtas

  • DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Ibadah Haji, Kementerian Haji Siap Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati oleh anggota fraksi di Komisi VII dan pemerintah. Kesepakatan ini menandakan aturan pendirian Kementerian Haji akan disahkan dalam waktu dekat.

    Salah satu pembahasan yang disorot dalam pembahasan RUU Ibadah Haji, yaitu meleburnya Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji.

    Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat kerja mengatakan berdasarkan pandangan fraksi partai dan pemerintah telah disetujui dan disepakati RUU Ibadan Haji tersebut naik menjadi undang-undang.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulet menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” katanya, Senin (25/8/2025).

    Persetujuan itu berdasarkan pandangan 6 fraksi partai, yaitu PDIP, Gerindra, PKS, PKB, Demokorat, dan PAN. Selain itu, dari unsur pemerintah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. 

    Mereka secara kompak mengatakan perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan membenahi tata kelola haji dan umrah Indonesia.

    Lebih lanjut, Marwan mengatakan terkait pembagian kuota haji masih seperti aturan sebelumnya, yakni 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

    Meski begitu, dia mengingatkan agar adanya pengkondisian anggaran penyelenggaraan Ibadah haji sehingga semua kebutuhan dapat terakomodir.

    “Nantinya akan ada pengurangan petugas haji di tingkat daerah karena jumlah yang cukup besar,” imbuhnya. 

  • Menteri Hukum Dorong Penerapan Pungutan Royalti Secara Internasional

    Menteri Hukum Dorong Penerapan Pungutan Royalti Secara Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal mengampanyekan gagasan Protokol Jakarta ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

    Protokol Jakarta merupakan konsep yang menekankan keadilan (benefit fairness) bagi pencipta karya intelektual, baik musisi maupun penerbit, dalam memperoleh royalti dari platform global. Menurut Supratman, regulasi internasional yang kuat diperlukan agar hak-hak pencipta tidak diabaikan oleh perusahaan teknologi lintas negara.

    “WIPO yang beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat, akan mampu menekan platform global agar memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik maupun publisher,” ujar Supratman dalam rilisnya, Sabtu (23/8/2025).

    Dalam pertemuan bilateral dengan Minister of Domestic Trade and Cost of Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menkum menegaskan bahwa sistem pemungutan royalti harus berlaku secara internasional, bukan berbeda-beda antar negara.

    “Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti. Kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional,” katanya.

    Datok Armizan menyatakan Malaysia memahami sekaligus mendukung gagasan Indonesia tersebut.

    “Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan intellectual property dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia,” ujarnya.

  • Mantan Marinir Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina

    Mantan Marinir Satria Kumbara Luka Parah Dihujani Mortir dan Drone Kamikaze Ukraina

    GELORA.CO – Mantan Prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara luka parah akibat serangan mortir dan drone kamikaze saat terlibat pertempuran hebat dengan Prajurit Ukraina. Saat ini, Satria Kumbara telah dievakuasi dari medan perang.

    Satria menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) dan tergabung dalam Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang Ukraina.

    “Saya berkomunikasi dengan Satria Kumbara melalui chat WA, dan dia menyampaikan saat ini dia sedang dievakuasi karena mendapat serangan drone dan tembakan mortir yang bertubi-tubi,” ujar mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton dalam videonya yang dilihat Okezone, Jumat (22/8/2025).

    “Sehingga Satria mengalamai cedera dan kepalanya penuh luka. Satria Kumbara saat ini sedang dievakuasi dalam keadaan yang terjepit karena sedang terkepung,”sambungnya. 

    Satria Kumbara kata Ruslan, juga meminta doa kepada seluruh rakyat Indonesia agar dirinya diberikan keselamatan dalam pertempuran. 

    “Dia (Satria Kumbara) meminta doa kepada seluruh warga Indonesia sehingga dia bisa selamat, dan kita berharap pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi Satria bisa pulang dan kembali dengan keluarganya di Indonesia,”pungkasnya.

    Sekadar diketahui, Pemerintah memastikan tidak mencabut status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara  yang bergabung ke Russian Special Military Operations untuk bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat keputusannya itu, Satria harus kehilangan kewarganegaraannya.

    “Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (23/7).

    Namun kata Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan  kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor  12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

    “Yaitu bagian  dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” tutup politikus Partai Gerindra tersebut.

  • Akhiri Polemik Royalti Lagu, Dasco Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung dalam Dua Bulan – Page 3

    Akhiri Polemik Royalti Lagu, Dasco Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung dalam Dua Bulan – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan dilakukan proses audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional. Proses audit ini dilakukan sebagai transparansi pembayaran royalti musik.

    Dia mengatakan, pelaksanaan audit akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para LMK dan LMKN supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti sesuai dengan tuntutan.

    “Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta. Demkian dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025).

    Dia menegaskan, pelaksanaan audit ini bukan untuk mencari kesalahan. Tetapi, untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.

    Pasalnya, kata dia, tuntutan publik terhadap royalti musik tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Khususnya mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.

    “Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” ucap dia.

  • DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

    DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 mengumumkan telah menerima Surat dari Presiden (Surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan surat yang diterima itu yakni bernomor R47/Pres/08/2025 dan R/50/Pres/08/2025.

    “Surat-surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata Cucun saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selain Surat dari Presiden tersebut, menurut dia, DPR RI juga telah menerima surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 3093.1/kp.07.00/08-2025 pada tanggal 3 Agustus 2025, tentang pemberitahuan berhentinya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Adapun rapat paripurna tersebut juga beragendakan laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Kemudian pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

    Dan agenda terakhir yakni tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • WAMI Nyatakan Siap Diaudit Demi Transparansi Pengelolaan Royalti Musik

    WAMI Nyatakan Siap Diaudit Demi Transparansi Pengelolaan Royalti Musik

    JAKARTA – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan siap diaudit oleh pemerintah terkait pengelolaan royalti musik. Hal ini merespons rencana Kementerian Hukum yang akan melakukan audit terhadap LMK dan LMKN dalam upaya transparansi publik.

    “Ini sebagai salah satu, istilahnya, poin dari kami bahwa kami sudah diaudit secara berkala. Tapi, kami siap saja karena memang enggak apa-apa kalau harus diaudit,” kata Presiden Direktur WAMI Adi Adrian dalam konferensi pers, di Jakarta, mengutip ANTARA pada Selasa 19 Agustus.

    Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan LMK adalah institusi yang berbentu badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

    Adi menjelaskan bahwa mereka secara rutin melakukan audit dari pihak eksternal sebagai bentuk tanggung jawab pengurus kepada para anggota, demi memastikan pengelolaan yang akuntabilitas dan transparan.

    WAMI mengirimkan hasil audit tahunan mereka kepada pemerintah dan International Confederation of Societies of Autors and Composers (CISAC), organisasi internasional yang menaungi LMK.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengatakan bersiap melakukan audit terhadap LMK dan LMKN terkait transparansi pembayaran royalti musik.

    Dia menegaskan pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.

    “Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Menkum Supratman.

  • DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 17:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.

    “Baru masuk DIM-nya, kita baru rapim kalau nggak nanti sore besok siang,” kata Adies usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa ada usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan RUU tersebut.

    Menurut dia, pembentukan kementerian itu akan mengurangi beban tugas Kementerian Agama yang selama ini menyelenggarakan pelayanan haji.

    Sejauh ini, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah selalu bermasalah setiap tahunnya. Pada tahun lalu, DPR menggelar panitia khusus (pansus) untuk penyelenggaraan haji hingga kini urusannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Belum lagi hasil temuan daripada Timwas Haji yang kemarin terkait dengan banyaknya carut-marut terkait dengan pelayanan haji, baik itu syarikah, baik itu makannya, transport-nya, dan lain sebagainya,” katanya.

    Dia pun yakin pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pun akan ditindaklanjuti hingga kantor wilayah (kanwil).

    Berkaca pada pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi tiga kementerian, menurut dia, kanwil kementerian tersebut akan berjalan.

    “Mungkin dari Direktorat Haji dan Umroh bisa ditarik ke Kementerian Agama kan juga berarti bisa langsung ada kanwil dan ada kantor-kantor di tingkat Kabupaten dan kota,” kata dia.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Fraksi PDIP Wanti-wanti Alokasi Dana Kopdes hingga Transparansi Pendapatan RAPBN 2026

    Fraksi PDIP Wanti-wanti Alokasi Dana Kopdes hingga Transparansi Pendapatan RAPBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai PDIP, Rio A.J Dondokambey mengingatkan agar Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dilaksanakansecara transparan dan terukur, salah satunya pada pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

    Menurutnya pelaksanaan program Kopdes bersamaan dengan menurunnya alokasi dana ke desa.

    “Penurunan alokasi dana desa di tengah pelaksanaan koperasi merah putih desa berpotensi melemahkan peran desa dalam pembangunan dan pemilihan masyarakat,” katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (19/8/2025).

    Terlebih, katanya, alokasi dana daerah juga menurun sehingga dia meminta agar pemerintah memastikan skema alokasi dan anggaran lainnya agar pembangunan daerah tetap terlaksana dengan maksimal.

    Tak hanya itu, dia meminta agar pemerintah menyediakan program berbasis desa dengan tata kelola yang baik dan peningkatan kompetensi usaha

    Rio menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan perubahan struktur APBN yang sangat signifikan. Dia menegaskan agar pemerintah transparan dalam melaporkan pendapatan dan alokasi dana pada 2026.

    “Belanja perpajakan pemerintah harus disertai dengan penjelasan, dampak yang terukur bagi perekonomian Indonesia dan penerimaan negara yang berkelanjutan,” paparnya.

    Rio menyebutkan pemerintah juga harus menjabarkan sumber-sumber penerimaan pajak pada 2026. Apalagi pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5%.

    “Pemerintah perlu menjelaskan sumber bernilai tambah dan dampaknya terhadap peningkatan masyarakat,”

    Sebagai informasi, DPR sedang menggelar Sidang Paripurnake-2 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN tahun Anggaran 2026 dan penetapan Keanggotaan Fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026

    Adapun dalam acara ini turut dihadiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

  • Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti!

    Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik.

    Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.

    “Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman dilansir dari Antara.

    Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti.

    “Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” ungkapnya.

    Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

    “Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).

    Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

    Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

    Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.

  • Aksi Heroik 2 Paskibraka Topang Teman Nyaris Pingsan di Tengah Upacara

    Aksi Heroik 2 Paskibraka Topang Teman Nyaris Pingsan di Tengah Upacara

    Aksi heroik Paskibraka asal Papua Barat Daya yang terekam saat upacara HUT Ke-80 RI itu menarik simpati masyarakat dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

    Supratman akan memberikan beasiswa sekolah kedinasan bagi tiga anggota Paskibraka asal Papua Barat Daya tersebut.

    “Saya akan memberikan akses untuk bergabung ke Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman milik Kemenkum, jika mereka berkenan,” kata Supratman. Dikutip dari Antara, Selasa (19/8).

    Selain itu, Menkum juga akan memberikan hadiah masing-masing berupa sepeda motor kepada ketiganya, sesuai permintaan mereka.

    Atas kejadian tersebut, Menkum mengapresiasi ketiga anggota Paskibraka melalui video call aplikasi WhatsApp.

    “Saya sudah berkomunikasi melalui video call dengan ketiga siswa didampingi ibu Kesbangpol di Sorong. Setelah menyaksikan video itu saya tersentuh melihat jiwa nasionalis adik-adik tersebut,” ujar dia.

    Melalui perantara kantor wilayah Kemenkum Papua Barat, dia berhasil menghubungi ketiga siswa yang berada di Sorong, Papua Barat Daya dan berharap mereka tetap menjunjung jiwa nasionalismenya.

    “Mereka anak-anak luar biasa, rasa nasionalismenya sungguh menyentuh hati. Teruslah berbangga menjadi warga negara Indonesia,” tutur Menkum.