Tag: Supratman Andi Agtas

  • DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

    DPR terima Surpres untuk bahas RUU Haji dan Umrah

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 mengumumkan telah menerima Surat dari Presiden (Surpres) tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan surat yang diterima itu yakni bernomor R47/Pres/08/2025 dan R/50/Pres/08/2025.

    “Surat-surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” kata Cucun saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selain Surat dari Presiden tersebut, menurut dia, DPR RI juga telah menerima surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 3093.1/kp.07.00/08-2025 pada tanggal 3 Agustus 2025, tentang pemberitahuan berhentinya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Adapun rapat paripurna tersebut juga beragendakan laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Kemudian pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

    Dan agenda terakhir yakni tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • WAMI Nyatakan Siap Diaudit Demi Transparansi Pengelolaan Royalti Musik

    WAMI Nyatakan Siap Diaudit Demi Transparansi Pengelolaan Royalti Musik

    JAKARTA – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan siap diaudit oleh pemerintah terkait pengelolaan royalti musik. Hal ini merespons rencana Kementerian Hukum yang akan melakukan audit terhadap LMK dan LMKN dalam upaya transparansi publik.

    “Ini sebagai salah satu, istilahnya, poin dari kami bahwa kami sudah diaudit secara berkala. Tapi, kami siap saja karena memang enggak apa-apa kalau harus diaudit,” kata Presiden Direktur WAMI Adi Adrian dalam konferensi pers, di Jakarta, mengutip ANTARA pada Selasa 19 Agustus.

    Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan LMK adalah institusi yang berbentu badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

    Adi menjelaskan bahwa mereka secara rutin melakukan audit dari pihak eksternal sebagai bentuk tanggung jawab pengurus kepada para anggota, demi memastikan pengelolaan yang akuntabilitas dan transparan.

    WAMI mengirimkan hasil audit tahunan mereka kepada pemerintah dan International Confederation of Societies of Autors and Composers (CISAC), organisasi internasional yang menaungi LMK.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengatakan bersiap melakukan audit terhadap LMK dan LMKN terkait transparansi pembayaran royalti musik.

    Dia menegaskan pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.

    “Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Menkum Supratman.

  • DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR gelar rapim usai terima DIM RUU Haji dan Umrah dari pemerintah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 19 Agustus 2025 – 17:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dari pemerintah.

    “Baru masuk DIM-nya, kita baru rapim kalau nggak nanti sore besok siang,” kata Adies usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa ada usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan RUU tersebut.

    Menurut dia, pembentukan kementerian itu akan mengurangi beban tugas Kementerian Agama yang selama ini menyelenggarakan pelayanan haji.

    Sejauh ini, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah selalu bermasalah setiap tahunnya. Pada tahun lalu, DPR menggelar panitia khusus (pansus) untuk penyelenggaraan haji hingga kini urusannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

    “Belum lagi hasil temuan daripada Timwas Haji yang kemarin terkait dengan banyaknya carut-marut terkait dengan pelayanan haji, baik itu syarikah, baik itu makannya, transport-nya, dan lain sebagainya,” katanya.

    Dia pun yakin pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pun akan ditindaklanjuti hingga kantor wilayah (kanwil).

    Berkaca pada pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi tiga kementerian, menurut dia, kanwil kementerian tersebut akan berjalan.

    “Mungkin dari Direktorat Haji dan Umroh bisa ditarik ke Kementerian Agama kan juga berarti bisa langsung ada kanwil dan ada kantor-kantor di tingkat Kabupaten dan kota,” kata dia.

    Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

    “Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Fraksi PDIP Wanti-wanti Alokasi Dana Kopdes hingga Transparansi Pendapatan RAPBN 2026

    Fraksi PDIP Wanti-wanti Alokasi Dana Kopdes hingga Transparansi Pendapatan RAPBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai PDIP, Rio A.J Dondokambey mengingatkan agar Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dilaksanakansecara transparan dan terukur, salah satunya pada pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

    Menurutnya pelaksanaan program Kopdes bersamaan dengan menurunnya alokasi dana ke desa.

    “Penurunan alokasi dana desa di tengah pelaksanaan koperasi merah putih desa berpotensi melemahkan peran desa dalam pembangunan dan pemilihan masyarakat,” katanya di Gedung Nusantara II, Selasa (19/8/2025).

    Terlebih, katanya, alokasi dana daerah juga menurun sehingga dia meminta agar pemerintah memastikan skema alokasi dan anggaran lainnya agar pembangunan daerah tetap terlaksana dengan maksimal.

    Tak hanya itu, dia meminta agar pemerintah menyediakan program berbasis desa dengan tata kelola yang baik dan peningkatan kompetensi usaha

    Rio menjelaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan perubahan struktur APBN yang sangat signifikan. Dia menegaskan agar pemerintah transparan dalam melaporkan pendapatan dan alokasi dana pada 2026.

    “Belanja perpajakan pemerintah harus disertai dengan penjelasan, dampak yang terukur bagi perekonomian Indonesia dan penerimaan negara yang berkelanjutan,” paparnya.

    Rio menyebutkan pemerintah juga harus menjabarkan sumber-sumber penerimaan pajak pada 2026. Apalagi pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5%.

    “Pemerintah perlu menjelaskan sumber bernilai tambah dan dampaknya terhadap peningkatan masyarakat,”

    Sebagai informasi, DPR sedang menggelar Sidang Paripurnake-2 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN tahun Anggaran 2026 dan penetapan Keanggotaan Fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026

    Adapun dalam acara ini turut dihadiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

  • Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti!

    Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti!

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik.

    Sebab, kata dia, berbagai lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.

    “Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman dilansir dari Antara.

    Menurutnya, pihak yang menyebarkan mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Di dalam UU tersebut, kata dia, pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya dikecualikan dari pemungutan royalti.

    “Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” ungkapnya.

    Adapun dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, tertulis bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta antara lain meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

    “Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).

    Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

    Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

    Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.

  • Aksi Heroik 2 Paskibraka Topang Teman Nyaris Pingsan di Tengah Upacara

    Aksi Heroik 2 Paskibraka Topang Teman Nyaris Pingsan di Tengah Upacara

    Aksi heroik Paskibraka asal Papua Barat Daya yang terekam saat upacara HUT Ke-80 RI itu menarik simpati masyarakat dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

    Supratman akan memberikan beasiswa sekolah kedinasan bagi tiga anggota Paskibraka asal Papua Barat Daya tersebut.

    “Saya akan memberikan akses untuk bergabung ke Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman milik Kemenkum, jika mereka berkenan,” kata Supratman. Dikutip dari Antara, Selasa (19/8).

    Selain itu, Menkum juga akan memberikan hadiah masing-masing berupa sepeda motor kepada ketiganya, sesuai permintaan mereka.

    Atas kejadian tersebut, Menkum mengapresiasi ketiga anggota Paskibraka melalui video call aplikasi WhatsApp.

    “Saya sudah berkomunikasi melalui video call dengan ketiga siswa didampingi ibu Kesbangpol di Sorong. Setelah menyaksikan video itu saya tersentuh melihat jiwa nasionalis adik-adik tersebut,” ujar dia.

    Melalui perantara kantor wilayah Kemenkum Papua Barat, dia berhasil menghubungi ketiga siswa yang berada di Sorong, Papua Barat Daya dan berharap mereka tetap menjunjung jiwa nasionalismenya.

    “Mereka anak-anak luar biasa, rasa nasionalismenya sungguh menyentuh hati. Teruslah berbangga menjadi warga negara Indonesia,” tutur Menkum.

  • 7
                    
                        Menkum Akan Beri Beasiswa ke Paskibra Sorong yang Viral Hampir Pingsan 
                        Nasional

    7 Menkum Akan Beri Beasiswa ke Paskibra Sorong yang Viral Hampir Pingsan Nasional

    Menkum Akan Beri Beasiswa ke Paskibra Sorong yang Viral Hampir Pingsan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, akan memberi beasiswa untuk anggota Paskibra yang hampir pingsan asal Papua Barat Daya, sebagaimana video viral yang merekam peristiwa upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia itu.
    Supratman menawarkan beasiswa bagi salah satu Paskibra bernama Kristo di sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum (Kemenkum). Kristo adalah anggota Paskibra yang nyaris pingsan, sebagaimana terekam di video viral.
    “Saya sudah berkomunikasi melalui video call dengan ketiga siswa didampingi ibu Kesbangpol di Sorong. Setelah menyaksikan video (Paskibra) itu, saya tersentuh melihat jiwa nasionalis adik-adik tersebut,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
    Dari hasil komunikasi Supratman bersama mereka, Supratman mengatakan akan memberikan bantuan sepeda motor kepada Kristo dan kedua temannya.
    “Dari hasil video call saya dan ketiga siswa tadi, sesuai dengan keinginan mereka, saya akan berikan bantuan kendaraan berupa sepeda motor,” ujar Supratman.
    “Saya juga akan memberikan akses untuk bergabung ke Kementerian Hukum melalui sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman milik Kemenkum, jika mereka berkenan,” tambah Supratman.
    Usai viralnya video kejadian anggota Paskibra yang hampir pingsan dimuat di salah satu akun media sosial Instagram, Supratman melalui media sosial pribadinya mencoba mencari tahu keberadaan tiga anggota Paskibra tersebut.
    Melalui perantara kantor wilayah Kemenkum Papua Barat, Menkum berhasil menghubungi ketiga siswa yang berada di Sorong.
    Menkum berharap mereka tetap menjunjung jiwa nasionalismenya.
    “Mereka anak-anak luar biasa, rasa nasionalismenya sungguh menyentuh hati. Teruslah berbangga menjadi Warga Negara Indonesia,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, aksi heroik anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Provinsi Papua Barat Daya memapah rekannya yang nyaris pingsan saat menjalankan tugas.
    Diketahui, peristiwa ini terjadi di Lapangan Upacara Kodaeral XIV Sorong pada Minggu, 17 Agustus 2025, saat upacara HUT ke-80 RI.
    Video ini tersebar luas dan menuai pujian warganet karena tidak hanya menunjukkan rasa kesetiakawanan yang tinggi, tetapi juga membuat haru siapa pun yang menontonnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

    Menkum Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti: Itu Ranah Publik

    GELORA.CO  – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti. Dia menyebut informasi tersebut tidak benar.

    “Enggak ada itu. Enggak benarlah,” ucap Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

    Dia menambahkan, jika orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca undang-undang Tentang Hak Cipta secara utuh.

    “Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta,” kata dia.

    Sebelumnya, polemik ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Nasional (YKCI) mengusulkan agar setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti. 

    Aturan itu berpotensi berlaku pada lagu nasional seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku yang kerap diputar sebelum maupun sesudah pertandingan Timnas Indonesia di stadion.

    Terkait hal tersebut, PSSI menolak tegas aturan pemberlakuan royalti terhadap lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi meminta kebijakan tersebut segera dicabut karena dianggap mencederai semangat kebangsaan dan membuat kegaduhan di publik.

    Yunus menilai, kedua lagu itu memiliki makna mendalam sebagai pemersatu bangsa dan pemicu semangat juang, bukan sekadar karya musik komersial. 

    “Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat & pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema di stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujarnya kepada iNews, Rabu (13/8/2025).

  • Saya Tidak Korupsi dan Merampok

    Saya Tidak Korupsi dan Merampok

    GELORA.CO -Generasi muda jangan merasa malu dalam memulai pekerjaan atau usaha yang tidak merugikan orang lain dan halal.

    Demikian pesan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) kepada anak muda di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 dirinya di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Agustus 2025.

    “Saya bilang sama anak-anak, kamu jangan malu, karena saya tidak korupsi, tidak merampok, saya dapat hasil dari kerjaan yang halal,” ujar OSO.

    Mantan Ketua DPD itu juga mengajak anak muda memperluas jaringan. Sebab dari jaringan itu muncul persahabatan.

    Dari sahabat biasa, lanjut dia, akan ada sosok yang nantinya menemani di masa perjuangan bahkan saat sedang jatuh.

    “Bagi saya, persahabatan itu adalah yang segala-galanya. Dan macam-macam warna sahabat saya, macam-macam asal-usul, macam-macam agama. Persahabatan itu betul-betul tinggi nilainya,” ungkapnya.

    Dalam perayaan ini, sejumlah tokoh kenegaraan dan pejabat pemerintahan turut hadir, diantaranya anak Presiden Pertama RI Soekarno, Guntur Soekarnoputra; Mantan Kepala BIN yang juga bekas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo; Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto; mantan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj; dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin; serta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. 

  • Menkum: Aturan Kafe Wajib Bayar Royalti Tak Boleh Bebani UMKM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Menkum: Aturan Kafe Wajib Bayar Royalti Tak Boleh Bebani UMKM Nasional 19 Agustus 2025

    Menkum: Aturan Kafe Wajib Bayar Royalti Tak Boleh Bebani UMKM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kafe tetap wajib membayar royalti atas musik yang diputar.
    Pasalnya, kafe tetap mengambil untung dari pemutaran musik tersebut.
    Namun, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak serta-merta “buta” dalam penerapan aturan itu.
    “Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
    “Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta,” imbuh dia.
    Supratman memastikan bahwa pemerintah akan tetap mendengarkan masukan dari semua pihak.
    Ia pun tidak ingin pemberlakuan royalti memberatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
    “Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” ucap dia.
    Di sisi lain, Supratman menyampaikan bahwa royalti dikenakan bukan hanya karena Undang-Undang (UU) Hak Cipta.
    Namun, terdapat hukum internasional mengenai perlindungan hak cipta termasuk royalti atas musik, yaitu Konvensi Bern. Aturan ini sudah berlaku sejak lama dan harus dipatuhi.
    “Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional,” tandas dia.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
    Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
    Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti.

    Supratman mengatakan bahwa melalui audit itu ia berharap pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.
    Sebab, dalam polemik pembayaran royalti yang dinilai meresahkan dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan publik tidak salah.
    “Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.