Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Dua RUU lain yang diusulkan DPR adalah RUU Kamar Dagang dan Industri dan RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU yang tadi disampaikan untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).
Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
“Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” ujar Supratman.
Usai rapat tersebut, Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob.
Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau meaningful participation.
Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
“Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
“Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
“Nah, di situ nanti dimeaningfulkan, kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-
/data/photo/2025/09/09/68bfe830e5b22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR Nasional 10 September 2025
-

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Ketua Baleg: Target Tahun Ini Selesai
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk prolegnas dan selesai pada tahun ini.
Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (9/9/2025).
Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan.
“Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP. Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP dan RKHUP.
“Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” paparnya.
Selain itu, seluruh fraksi dikatakan setuju agar RUU Perampasan Aset dibahas dalM prolegnas. Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset merupakan inisiasi DPR sehingga pemerintah menunggu hasil penyusunannya
Diketahui, desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali bergema di masyarakat melalui tuntutan 17+8 sejak gelombang demonstrasi pada akhir bulan Agustus.
-

RUU Perampasan Aset usul DPR, Menkum: Prabowo sudah jumpa para ketum
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diusulkan DPR RI untuk jadi prioritas tahun 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan para ketua umum (ketum) partai politik.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil. Meski begitu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
“Yang penting keputusan politiknya hari ini lewat Pak Ketua (Badan Legislasi) dan teman-teman di Baleg sudah jelas, tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset sudah masuk di tahun 2025,” kata Supratman usai rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dengan diusulkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU prioritas, menurut dia, komunikasi antara petinggi partai politik telah dilakukan secara baik. Pemerintah pun, kata dia, akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga legislatif tersebut.
“Pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya, kemudian nanti Presiden akan mengirimkan surpres (surat presiden),” katanya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa pemerintah pun sebelumnya sudah mempunyai draf RUU Perampasan Aset. Meski nantinya akan jadi usul DPR, menurut dia, pemerintah juga bakal membagikan draf yang disusun oleh pemerintah jika diperlukan sebagai acuan DPR.
“Pokoknya komitmen Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sesegera mungkin menyelesaikan undang-undang itu,” katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Rencananya, kepastian RUU itu akan resmi menjadi prioritas 2025 akan diputuskan pada pekan depan melalui rapat pleno Baleg DPR RI. Selain itu, Baleg DPR juga akan menyusun Prolegnas Prioritas untuk 2026.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Baleg DPR usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI juga mengusulkan agar RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Selain itu, dia memaparkan bahwa Baleg DPR juga telah menerima berbagai usulan RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berjumlah 10 RUU.
Di antaranya yakni RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kemudian RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan,” kata dia.
Adapun rapat evaluasi Prolegnas itu dihadiri oleh seluruh Pimpinan Baleg DPR RI, seluruh fraksi partai politik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan perwakilan dari Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Menko Yusril persilakan DPR revisi draf RUU Perampasan Aset
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sudah dirampungkan pemerintah.
Hal itu, kata dia, seiring dengan DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset, sehingga pemerintah akan menyerahkannya kepada DPR.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Senin.
Maka dari itu, dirinya meminta seluruh pihak untuk tidak ragu kepada pemerintah. Apabila DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri yang akan mewakili dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Yusril menuturkan RUU Perampasan Aset sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2023, di mana telah ditunjuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kala itu, untuk mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset.
Namun demikian dalam perkembangannya hingga saat ini, kata dia, RUU itu belum dibahas oleh DPR.
Maka dari itu dikatakan bahwa Presiden Prabowo pun meminta Ketua DPR Puan Maharani agar DPR segera mengambil langkah dalam membahas RUU Perampasan Aset.
Dalam perkembangan selanjutnya, Menko menyampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas tahun 2025-2026, yang nanti akan segera dibahas pada tahun ini pula.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Dualisme PSHT Masih Berlanjut, Pengurus Pusat Madiun Tempuh Jalur Hukum
Kota Madiun (beritajatim.com) – Polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hingga kini belum menemukan titik akhir. Meski Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, telah mengeluarkan surat keputusan pengesahan, polemik antar kubu masih terus berlanjut.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang pengesahan Perkumpulan PSHT berkedudukan di Kota Madiun. Dokumen itu ditandatangani pada 17 Juli 2025 berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025.
Ketua Umum PSHT versi Muhammad Taufiq menyambut baik terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah telah memberikan kepastian hukum bagi keberadaan organisasi yang dipimpinnya.
“Alhamdulillah, dengan keluarnya SK ini maka PSHT memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berterima kasih kepada Menteri Hukum,” ujar Taufiq dalam Keterangan pers yang diunggah di Youtube Humas Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat, Selasa (22/07/2025).
Namun, pengurus PSHT Pusat Madiun yang dipimpin Moerdjoko HW memiliki pandangan berbeda. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat, Maryano, menegaskan pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatan kepada Kemenkumham sebelum batas waktu 21 hari berakhir.
“Badan hukum kami diturunkan tanpa ada gugatan maupun klarifikasi. Itu yang kami nilai sebagai maladministrasi. Itu juga yang membuat kami melaporkan masalah ini ke Ombudsman,” tegas Maryano. Kamis (4/9/2025).
Maryano mempertanyakan dasar keputusan pencabutan badan hukum yang dipimpin Drs. R. Moerdjoko HW, mengingat putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) tidak pernah membatalkan badan hukum tersebut. Menurut Maryano, laporan ke Ombudsman telah diterima pada 21 Agustus 2025 dan kini tengah diproses.
Dari Hasil kajian sementara menunjukkan aduan mereka dianggap layak ditindaklanjuti. Ia juga menyoroti bahwa pengesahan badan hukum versi Taufiq seolah membatalkan badan hukum PSHT kubu Moerdjoko.
Dengan demikian, kisruh dualisme kepengurusan PSHT masih belum berakhir. Masing-masing kubu sama-sama mengklaim sebagai pihak yang sah, sementara proses hukum dan pengaduan administrasi kini menjadi penentu arah penyelesaian.
Maryano juga menekankan agar seluruh anggota PSHT tetap tenang dan terus menjalankan kegiatan organisasi. “Badan hukum kami masih dalam proses untuk dihidupkan kembali. Jika ada hambatan di tingkat cabang atau kabupaten/kota, segera laporkan ke pusat agar kami yang turun membantu,” pesannya. (rbr/but)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5335564/original/054535400_1756797986-673x373__4_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Targetkan RKUHAP Rampung Masa Sidang Ini, DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset – Page 3
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat jika diinisiasi oleh DPR dibandingkan pemerintah. Supratman membocorkan, DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut sehingga hanya tinggal soal waktu.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa,” ucap Supratman saat ditemui di Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/9/2025).
Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR apakah RUU itu akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.
Sejak awal, Menkum menekankan Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas.
Maka dari itu, dia mengaku pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.
“Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” ungkapnya.
Reporrter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
-

RUU Perampasan Aset Jika Jadi Usul Inisiatif DPR Akan Lebih Cepat
Jakarta –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan bertemu dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Pertemuan itu untuk menentukan RUU tersebut jadi usul pemerintah atau DPR.
“Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR, apakah ini menjadi usul inisiatif pemerintah atau akan menjadi usul inisiatif DPR,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Menurut Supratman, jika jadi inisiatif DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset prosesnya akan lebih cepat. Untuk itu, Supratman meminta menunggu prolegnas 2026 atau revisi prolegnas 2025.
“Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan itu akan jauh lebih cepat,” sebutnya.
Supratman menuturkan pemerintah memiliki komitmen untuk segera meresahkan RUU Perampasan Aset. DPR juga telah menyatakan kesiapannya untuk membahas.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, Benny mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
“Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).
(ial/rfs)
-

Pimpinan Baleg DPR Harap RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Tahun Ini
Jakarta –
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimulai tahun ini. Sturman mengatakan DPR siap menampung aspirasi publik dan hati-hati dalam pembahasan.
“Saya berharap di tahun ini (diusulkan ke pimpinan untuk dibahas),” kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Legislator PDIP ini menyebut partainya juga ikut mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset akan diusulkan pembahasannya oleh DPR.
“Ya, itu harus (perintah partai mengawal). Semua rancangan undang-undang yang masuk di Badan Legislasi atau yang kami usulkan, itu perintah dari fraksi kami masing-masing untuk dikawal,” tambahnya.
Sturman juga bicara peluang RUU Perampasan Aset rampung pada 2025. Sturman menekankan jangan sampai RUU yang disahkan oleh DPR justru minim partisipasi publik.
Sturman menilai perlu kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Sturman berharap undang-undang ini tak tumpang tindih dengan aturan yang lain.
“Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan, segera mungkin. Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu,” ujar Sturman.
“Tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati,” imbuhnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
“Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman kepada wartawan di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5).
(dwr/rfs)
-
/data/photo/2025/02/05/67a36a4f50a4c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal Nasional 27 Agustus 2025
Menkum Sorot Pemanfaatan Kuota Haji yang Belum Optimal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut masih adanya persoalan terkait pemanfaatan kuota haji dan kuota haji tambahan di Indonesia.
Hal tersebut menjadi salah satu permasalahan yang diharapkan selesai lewat Undang-Undang Haji dan Umrah, yang baru disahkan oleh DPR.
“Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain: pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” ujar Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2025).
Selain masalah kuota, pembinaan masalah haji juga menjadi salah satu hal yang belum optimal dilakukan oleh pemerintah.
Juga belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Supratman.
“Belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri,” sambungnya.
Adanya sejumlah masalah tersebut, perlu dilakukan revisi terhadap UU Haji dan Umrah demi menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, dan lancar.
“Agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umrah,” ujar Supratman.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambungnya.
Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.