Tag: Supratman Andi Agtas

  • Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Jakarta

    Komisi VI DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lanjut ke pembahasan Tahap II dalam Sidang Paripurna.

    Adapun beberapa pokok bahasan di dalamnya antara lain perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan hingga larangan rangkap jabatan.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    Selaras dengan hal ini, telah ditetapkan sejumlah pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003. Salah satunya, status Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” terang Andre, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI membahas RUU BUMN di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur tentang pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan, larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Perkuat Kewenangan Danantara

    Sementara itu, dalam sesi pemaparan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU tersebut. Pertama, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi BP BUMN.

    Kedua, kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Ketiga, penguatan kewenangan Badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” ujar Supratman.

    Lalu yang keempat, penegasan organ dan pegawai Badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik.

    Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara. Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Revisi UU BUMN Hanya Hitungan Hari

    Proses pembahasan revisi UU BUMN ini terbilang sangat ‘ngebut’. Sebab, pembahasannya hanya berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya disetujui hari ini. Apabila disetujui, UU ini juga akan diundangkan dalam Sidang Paripurna pekan depan.

    Terkait hal ini, Supratman menepisnya. Menurutnya, proses pembahasan revisi UU ini salah satunya mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan-masukan dari masyarakat.

    “Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga,” kata Supratman ditemui usai rapat.

    Menurutnya, revisi UU BUMN juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, DPR dan pemerintah juga telah menerima masukan publik, sehingga proses pembahasan revisi UU BUMN hanya memakan waktu sekitar empat hari.

    11 Pokok Pikiran Hasil Revisi UU BUMN:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (3) Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
    (4) Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (7) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (8) Mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (9) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
    (10) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
    (11) Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

    (shc/hns)

  • Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan

    Nasib Pegawai Kementerian BUMN Usai Status Turun Jadi Badan

    Jakarta

    Pemerintah mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP). Seiring perubahan tersebut, para pegawai Kementerian BUMN akan ikut pindah ke badan baru ini.

    Perubahan nomenklatur ini merupakan hasil dari revisi undang-undang tentang BUMN.

    “Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini (BP BUMN), dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Rini juga memastikan para pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan berubah statusnya. Pasalnya Badan Pengatur BUMN merupakan bagian dari lembaga pemerintah.

    “Bisa (tetap berstatus ASN), karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah,” ujar Rini.

    Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan nomenklatur ini salah satunya mempertimbangkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Setelah disetujui dalam Raker kali ini, RUU BUMN akan dilanjutkan pada pembahasan Tingkat II yakni dalam Sidang Paripurna pada Oktober mendatang. Lalu setelah diundangkan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyiapkan prosesi transisinya.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, transformasi kelembagaan dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, sehingga dilakukan perubahan atas UU BUMN yang sudah ada. Meski demikian, menurutnya tugas dan fungsi BP BUMN hampir sama dengan Kementerian BUMN yang lalu.

    “Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu,” kata Supratman, dalam kesempatan terpisah.

    Supratman juga menjelaskan, nantinya BP BUMN tetap memegang fungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana.

    (shc/hns)

  • Revisi UU BUMN Tak Larang Eselon I Rangkap Jabatan Komisaris

    Revisi UU BUMN Tak Larang Eselon I Rangkap Jabatan Komisaris

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tak melarang pejabat setingkat eselon 1 untuk rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI hanya menyepakati larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri (wamen).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi Undang-Undang (UU) BUMN hanya mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025 terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wamen.

    Namun, Supratman bilang larangan rangkap jabatan sebagai di BUMN tidak berlaku bagi pejabat eselon I kementerian.

    “Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I),” ujarnya di di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 September.

    Menurut Supratman, wakil pemerintah tetap dibutuhkan di struktur BUMN untuk melakukan pengawasan. Serta, memastikan kebijakan perusahaan bisa sejalan dengan kepentingan negara.

    “Ya (masih bisa eselon I) karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” kata Supratman.

    Sekadar informasi, MK melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang rangkap jabatan tak hanya untuk setingkat menteri tetapi juga wakil menteri (wamen). Mengacu pada putusan MK tersebut, masa transisi diberikan selama dua tahun agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan aturan tersebut.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan Panitia Kerja (Panja) telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Andre bilang ada 11 poin dalam revisi UU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Salah satunya, kata Andre, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.

    Berikut rincian 11 poin perubahan yang tertuang dalam Revisi UU BUMN:

    1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

    2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

    3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

    4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

    5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

    6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

    7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan Pemerintah.

    8. Mengatur pengecolian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

    9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    10. Pengaturan mekanisme peralian dari Kementerian BUMN kepada BPBUMN.

    11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

  • Anggota DPR nilai revisi UU BUMN tutup celah konflik kepentingan

    Anggota DPR nilai revisi UU BUMN tutup celah konflik kepentingan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firnando Hadityo Ganinduto menilai revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menutup celah konflik kepentingan dengan melarang rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

    Firnando menekankan larangan tersebut merupakan langkah mendasar untuk menjaga independensi manajemen BUMN, menghindari bias kebijakan, sekaligus memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance.

    “Substansi perubahan ini sejalan dengan misi pemerintah membangun BUMN yang modern, transparan, dan berdaya saing global,” ungkap Firnando dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Dengan demikian, dikatakan bahwa perubahan UU BUMN bukan hanya soal teknis kelembagaan, melainkan turut menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.

    Untuk itu, kata dia, Negara tetap memegang kendali penuh agar BUMN dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Tak hanya menutup celah konflik kepentingan, dia menuturkan revisi UU juga secara tegas mengubah kedudukan komisaris maupun direksi BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Dengan status tersebut, mereka wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik dan standar etika yang sama sebagaimana pejabat negara lainnya.

    Disebutkan bahwa BUMN mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga setiap organ di dalamnya tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai pelaku korporasi.

    “Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” ucap dia.

    Selain itu, dirinya menambahkan perubahan UU BUMN pun menegaskan komisaris dan direksi dapat diperiksa secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), baik melalui audit reguler maupun pemeriksaan tujuan khusus.

    Mekanisme tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan BUMN serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi dan integritas perusahaan milik negara.

    Dengan begitu, Firnando berpendapat revisi UU BUMN membawa terobosan penting dalam tata kelola perusahaan negara lantaran meneguhkan hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat sekaligus koreksi konstitusional.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah resmi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.

    Dalam pembicaraan tingkat I di Jakarta, Jumat,
    Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.

    “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi persetujuan.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili pihak pemerintah yang hadir, menegaskan pemerintah mendukung penuh langkah DPR.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris

    Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan, Siapa yang Bakal Jadi Kepalanya?

    Jakarta

    Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah menjadi Badan Pengaturan (BP). Pejabat yang akan memimpin BP BUMN ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI dalam rangka pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut.

    Supratman belum dapat memastikan sosok yang akan menduduki Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN. Belum dapat diketahui, apakah sosok tersebut yang saat ini menjadi Plt Menteri BUMN, yaitu Dony Oskaria.

    “Jadi itu (Kepala BP BUMN) nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara, karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN selaras dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan nomenklatur ini salah satunya mempertimbangkan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Tugas dan fungsinya itu kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN yang lalu. Di mana di sana dia pemegang saham Seri A dwiwarna 1%, tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain sebagainya. Itu konsekuensinya seperti itu,” ujarnya.

    Supratman juga menjelaskan, posisi BP BUMN akan berbeda dengan BPI Danantara. BP BUMN tetap memegang fungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara akan memegang posisi sebagai operator atau pelaksana.

    Setelah disetujui dalam Raker kali ini, RUU BUMN akan dilanjutkan pada pembahasan Tingkat II yakni dalam Sidang Paripurna pada Oktober mendatang. Kemudian, setelah selesai diundangkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan menyiapkan prosesi transisinya.

    “Setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPAN-RB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya. Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya,” terangnya.

    Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara lebih detail dari sisi teknis dan kelembagaannya. Hal ini juga termasuk dengan pengelolaan dividen BUMN.

    Lihat juga Video: Komisi VI DPR Hapus Status Kementerian BUMN, Diganti Jadi Badan

    (shc/ara)

  • BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    BPK Bisa Audit BUMN, Karyawan hingga Komisaris Jadi Penyelenggara Negara

    Jakarta

    Pembahasan atas Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disepakati untuk lanjut ke Sidang Paripurna. Salah satu poin revisi, kembali memberikan kewenangan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap perusahaan pelat merah.

    Dalam pembahasan rancangan UU tersebut, disepakati status pegawai hingga direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Selaras dengan itu, BPK juga diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

    “Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara, dan BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    BPK Periksa BUMN

    Ditemui usai rapat, Supratman menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari perbaikan tata kelola BUMN. Ia menyebut, BPK akan dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah secara limitatif.

    “Mudah-mudahan ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan yang disebut secara limitatif di dalam undang-undang ini, itu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas dia.

    Ia juga menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan dan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan terkait dengan Business Judgement Rule sendiri, menurutnya kini apabila ada pegawai maupun pejabat BUMN yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan prinsip bisnis, maka bisa langsung terlihat dari audit tersebut.

    Business judgment rule berarti perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade, menjelaskan dengan menghilangkan pasal yang berisi bahwa pegawai hingga pejabat BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, otomatis apabila ada tindak pidana korupsi, oknum terkait bisa langsung ditindak.

    “Kalau sudah penyelenggara negara, mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan, tentu aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan (hukum),” terang Andre, dalam kesempatan terpisah.

    Selain itu, terkait pemeriksaan, BPK yang akan menentukan apakah kerugian BUMN itu disebabkan fraud, kelalaian, atau memang ada tindakan pidana. Ke depannya, perusahaan-perusahaan pelat merah akan terbuka untuk menghadapi segala audit.

    “Jadi audit BPK-nya bisa masuk. Jadi tidak ada lagi keraguan. Kalau dulu kan di undang-undang yang lama disebutkan audit BPK bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, kalau sekarang terbuka, audit reguler juga bisa dihasilkan,” kata dia.

    (shc/ara)

  • Komisi VI DPR optimis Revisi UU BUMN perkuat daya saing global

    Komisi VI DPR optimis Revisi UU BUMN perkuat daya saing global

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memperkuat daya saing perusahaan negara untuk menjadi kampiun nasional sekaligus pemain global.

    Menurut dia, perubahan utama dalam revisi adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai langkah korektif untuk menyederhanakan arsitektur pengelolaan BUMN agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing.

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” kata Nurdin berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan, selama ini dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berpotensi menimbulkan kebingungan arah kebijakan dan duplikasi program sehingga memperlambat restrukturisasi.

    Transformasi ke BP BUMN diharapkan dapat menyederhanakan jalur kewenangan sekaligus memperjelas fokus pengelolaan.

    Menurutnya, dalam desain yang disebut “dual engine system”, BP BUMN dapat berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan pelayanan publik. Sementara BPI Danantara diarahkan sebagai motor investasi, ekspansi komersial, dan integrasi BUMN ke rantai pasok global.

    Nurdin menegaskan, dengan otoritas yang lebih jelas, BUMN dapat bergerak agresif menjalin kemitraan strategis, memperluas ekspansi sektor strategis, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya standar akuntabilitas publik bagi organ dan pegawai BUMN, meski dikelola secara korporasi.

    Revisi juga memberi kewenangan BP BUMN untuk mengesahkan restrukturisasi, merger, maupun akuisisi yang diajukan BPI Danantara.

    Dia kemudian menegaskan, perubahan bentuk kelembagaan tidak akan mengurangi kontrol negara terhadap BUMN.

    “Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

    Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada kesempatan yang sama menyatakan revisi UU BUMN merupakan bagian dari penyempurnaan materi sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.

    “Revisi ini harapan baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan secara limitatif di dalam undang-undang,” katanya.

    Supratman menambahkan, perubahan kelembagaan akan memperkuat peran regulator dan operator. Dalam revisi, BP BUMN memegang saham seri A dwiwarna mewakili pemerintah, sedangkan Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen sebagai operator.

    Ia memastikan transisi kelembagaan diatur melalui peraturan presiden dalam waktu 30 hari setelah pengesahan, dengan masa persiapan maksimal tiga bulan. Kepala BP BUMN juga akan dipilih langsung oleh Presiden.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU BUMN: Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Akomodir Putusan MK

    RUU BUMN: Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Akomodir Putusan MK

    Binis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan Pemerintah untuk diubah menjadi UU, Jumat (26/9/2025).

    Ketua Panitia Kerja, Andre Rosiade menjelaskan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Salah satu poin yang diatur adalah larangan menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” jelasnya dalam rapat kerja Komisi VI bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).

    Keputusan ini juga mendapat respons positif dari delapan fraksi partai. Dalam pandangan mini fraksi, mereka kompak menyetujui larangan rangkap jabatan tersebut agar kinerja menteri maupun wakil menteri berjalan maksimal dan mencegah terjadinya kepentingan pribadi.

    Lebih lanjut, Andre menambahkan bahwa nantinya Kementerian BUMN berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. 

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ucap Andre.

    Terkait apakah BP BUMN akan melebur dengan BP Danantara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan BP BUMN tidak akan setara dengan BP Danantara. 

    Dia menjelaskan BP BUMN berperan sebagai regulator sedangkan BP Danantara sebagai operator untuk menjalankan fungsi usaha milik negara.

    “Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator.Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” jelasnya di komplek parlemen.

    Draft RUU BUMN telah disetujui untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna terdekat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar resmi menjadi Undang-Undang.

  • Menteri Hukum Beberkan Tugas Baru BP BUMN Usai Berganti Status dari Kementerian

    Menteri Hukum Beberkan Tugas Baru BP BUMN Usai Berganti Status dari Kementerian

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Keputusan mengubah nomenklatur BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Kementerian BUMN nantinya berubah status menjadi badan. Namun tugas dan fungsinya tidak jauh berbeda dengan Kementerian BUMN.

    “Fungsinya itu kurang lebih sama dengan kementerian BUMN yang lalu. Di mana di sana dia pemegang saham seri A DwiWarna 1% tetapi itu akan menentukan menyangkut soal penyelenggaraan RUPS dan lain-lain sebagainya.
    Itu konsekuensinya seperti itu,” jelasnya di Komplek Parlemen, Jumat (26/9/2025).

    Perubahan UU BUMN mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Supratman menyatakan penunjukan kepala badan merupakan hak prerogatif presiden sehingga sampai saat ini belum diketahui calon petinggi BP BUMN.

    Kendati BP BUMN tidak akan setara dengan BP Danantara. Dia menjelaskan BP BUMN berperan sebagai regulator sedangkan BP Danantara sebagai operator untuk menjalankan fungsi usaha milik negara.

    “Kalau ini [BP BUMN] kan fungsinya regulator. Kalau BP Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan untuk operatornya. Kalau ini regulator.Danantaranya operator ya. Yang untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,”

    Supratman menuturkan pembahasan yang terhitung cepat karena telah memenuhi partisipasi publik yang ditampung oleh Komisi VI, termasuk mengikuti putusan MK yang harus segera dilaksanakan. 

    “Nah karena itu terbuka semua dilakukan. Mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar.
    Dan hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR. Diwujudkan dalam keputusan hari ini,” terang Supratman.

    Dia berharap pembentukan perubahan UU BUMN diharapkan menciptakan good governence atau ECG sehingga mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Indonesia.

    Pada hari yang sama, Ketua Panja Andre Rosiade menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa poin yang penting disampaikan. Salah satunya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan dan perubahan nomenklatur. Sebagai informasi, RUU akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat..

  • Tok! Panja DPR Setujui RUU BUMN, Ubah Status Kementerian jadi Badan Pengaturan

    Tok! Panja DPR Setujui RUU BUMN, Ubah Status Kementerian jadi Badan Pengaturan

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi VI menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Persetujuan dalam rapat kerja bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).

    Adapun perwakilan pemerintah yang hadir Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Menteri PAN-RB, Rini Widyantini; Wakil Ketua Komisi XI, Nurdin Halid. 

    Ketua Panja, Andre Rosiade menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa poin yang penting disampaikan. Salah satunya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan

    “Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” jelasnya.

    Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.

    Andre menjelaskan peran BP BUMN akan mengoptimalkan peran BUMN. RUU ini juga mengatur dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden. 

    Andre menambahkan RUU ini menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

    “Bapak Ibu sekalian yang saya hormati setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat kita setujui?” Kata Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini.

    “Setuju,” jawab anggota Komisi VI.