Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih Independen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Badrodin Haiti mengatakan, bakal mengkaji terkait usulan pembentukan lembaga pengawas eksternal Polri yang lebih independen dari Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Hal itu disampaikan Badrodin menanggapi usulan para pegiat lingkungan dalam audiensi yang dilakukan dengan Komisi Reformasi
Polri
di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
“Nanti kita bawa dalam diskusi, apakah nanti kita memang perlu perbaikan. Tapi, bagaimana cara perbaikannya itu melalui proses diskusi, tidak kita sendiri gitu. Karena kita komite, komite ini akan diskusikan semua nanti,” ujar Badrodin, dikutip dari
Antaranews
, Rabu.
Badrodin mengatakan, kritik terhadap
Kompolnas
yang dinilai tidak netral, tak hanya datang dari aktivis lingkungan, tetapi juga dari kalangan pers yang menilai pengawasan eksternal kerap berpihak pada institusi
kepolisian
.
Menurut dia, masukan tersebut menjadi catatan penting bagi Komisi
Reformasi Polri
dalam merumuskan desain baru terhadap pengawasan eksternal Polri ke depan.
“Itu jadi masukan buat kita, bagaimana nanti desain Kompolnas ke depan. Itu salah satu poin yang memang perlu menjadi satu sorotan kita dalam perbaikan kinerja
polisi
ke depan,” katanya.
Audiensi
Komisi Reformasi Polri
dengan perwakilan pegiat lingkungan dihadiri Jimly Asshiddiqie, Badrodin Haiti, Ahmad Dofiri, serta Nico Afinta yang mewakili Supratman Andi Agtas.
Dalam audiensi tersebut, Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen menyampaikan usulan membentuk badan pengawas eksternal Kepolisian yang independen. Sebab, Kompolnas saat ini dinilai tidak efektif untuk mengawasi polisi.
“Kita juga meminta supaya tim percepatan reformasi polisi ini juga tidak hanya mereformasi polisi secara institusional, tapi juga menyiapkan satu badan pengawas eksternal yang independen, imparsial, dan tidak diisi oleh anasir-anasir kepolisian,” ujar Teo usai audiensi di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
Kemudian, lembaga pengawas eksternal tersebut juga diusulkan tak hanya berada di pusat, tetapi sampai ke daerah.
“Sehingga kemudian badan pengawas eksternal inilah nanti diberikan kewenangan yang kuat untuk mengawasi polisi, kemudian juga diberikan struktur-struktur sampai ke daerah-daerah dan diberikan anggaran yang kuat supaya kemudian ke depan pengawasan polisi jadi lebih efektif dan berkeadilan,” kata Teo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-
/data/photo/2025/11/26/6926e05c9cdf2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi Reformasi Polri Kaji Usul Pembentukan Pengawas Eksternal Kepolisian yang Lebih Independen
-

Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyiapkan tiga peraturan pemerintah (PP) krusial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Tiga PP tersebut, kata dia, merupakan bagian dari 21 PP yang harus dipersiapkan sebagai turunan dari KUHAP baru.
“Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dirinya optimistis ketiga PP itu akan segera selesai dan berlaku bersamaan dengan KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Selain PP, kata dia, terdapat pula Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai salah satu aturan pendukung KUHAP dan KUHP baru.
“Saya yakin dan percaya di tanggal 2 Januari nanti ini semua akan berlaku bersamaan,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan sejauh ini KUHP maupun KUHAP baru terus disosialisasikan kepada seluruh pihak, khususnya penegak hukum hingga masyarakat, sebelum diterapkan pada tahun depan.
Sebelumnya, Menkum pun sudah pernah mengatakan bahwa KUHAP yang baru, setelah disetujui oleh DPR RI, akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta (18/11).
Menurut dia, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Dia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.
Dia mengatakan penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.
-

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara jadi Undang-Undang
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang, Selasa (25/11/2025).
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Sebelum disahkan, Ketua Pasus Edipat Wijaya menyampaikan pembentukan RUU Pengelolaan Ruang Udara telah melibatkan berbagai pakar seperti pakar hukum ruang udara, pakar pertahanan nasional, hingga dengan maskapai penerbangan udara.
Dia mengatakan, Undang-Undang menjadi payung hukum untuk memperkuat tata kelola aturan Pengelolaan Ruang Udara. Termasuk dalam menindak pelanggaran ketika pesawat pesawat atau wahana asing memasuki wilayah Indonesia melalui lintas udara.
Beleid itu sekaligus mengatur penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah juga menyetujui agar RUU disahkan menjadi UU.
Menurutnya, belum adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administrasi.
Supratman menjelaskan, pengelolaan ruang udara harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan global. Sebagai negara kepulauan, katanya, harus memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, kondisi ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Setelah memaparkan proses pembuatan RUU hingga disahkan menjadi UU. Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Ahmad Dasco meminta persetujuan kepada tamu undangan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui?” kata Dasco.
Para tamu undangan serentak menyatakan setuju agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.
-

Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi polemik keberadaan anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan di Kementerian ESDM. Isu ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat posisi sipil.
Bahlil mengakui sejumlah anggota Polri masih mengisi jabatan strategis di ESDM, termasuk pada posisi penting, seperti Inspektorat Jenderal. Namun, ia menegaskan belum akan mengambil langkah apa pun sebelum ada kajian lintas kementerian.
“Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, kehadiran aparat penegak hukum selama ini sangat membantu kinerja ESDM. Selain anggota Polri, ada pula jaksa yang turut mendukung tugas kementerian, salah satunya Rilke Jeffri Huwae yang menjabat sebagai direktur jenderal penegakan hukum (gakkum) ESDM.
“Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Dirjen gakkum kan dari jaksa. Saya pikir ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil.
Terkait siapa yang akan menentukan langkah selanjutnya bagi polisi aktif di ESDM, Bahlil menegaskan keputusan akhir berada pada hasil kajian lintas kementerian, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan PANRB, itu pasti akan menjadi rujukan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai tindak lanjut putusan MK. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan revisi dibutuhkan untuk memperjelas batasan jabatan yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri.
Supratman juga menegaskan putusan MK bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur.
-

RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai Kapan?
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak.
”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.
Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern.
Berlaku Mulai Kapan?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif.
Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.
(Sheva Asyraful Fali)
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Regulasi ini, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan semangat reformasi hukum.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses penyusunan KUHAP telah memakan waktu yang lama dan melibatkan banyak pihak.
”Jalan sampai 2 tahun sudah melepaskan banyak sekali pendidikan participation sudah lebih dari di 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia,” ujar Puan Maharani, seperti dikutip dari siaran program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.Puan juga menambahkan bahwa KUHAP baru akan menjadi kerangka hukum acara pidana yang mengatur seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.
Ia juga menegaskan, semangat pembaruan ini adalah reformasi hukum agar proses pidana di Indonesia semakin kuat dan modern.
Berlaku Mulai Kapan?
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru setelah disetujui oleh DPR RI akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
”Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Menkum Supratman Andi Agtas dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
Pemerintah dan DPR menekankan perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar aturan baru dapat dijalankan secara efektif.
Selain penyusunan peraturan turunan, penyesuaian mekanisme teknis juga menjadi kebutuhan untuk memastikan implementasi KUHAP baru berjalan tanpa hambatan.
(Sheva Asyraful Fali)
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)
-

Poin-poin Penting UU KUHAP yang Wajib Anda Ketahui, Berlaku 2 Januari 2026
Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Rapat pengsahan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri para Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi DASCO Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum diresmikan, perencanaan RKUHAP lebih dulu disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dengan menjelaskan alur pembahasan RKUHAP.
Setelah selesai pembacaan, Puan selaku pimpinan sidang meminta pendapat kepada seluruh tamu undangan yang hadir apakah RKUHAP dapat disahkan sebagai Undang-Undang. Seluruh tamu undangan serentak menjawab setuju sehingga KUHAP resmi menjadi Undang-Undang.
Pengesahan KUHAP tidak luput dari pro-kontra karena sebagian isinya dianggap mempersempit ruang gerak masyarakat, sebagian lainnya dinilai mampu menegakkan perlindungan masyarakat hingga hak asasi manusia.
Berikut Poin-poin KUHAP Terbaru yang Perlu Diketahui Masyarakat
1. Penyadapan Perangkat Elektronik
Dalam Pasal 1 ayat (36) dijelaskan bahwa penyadapan adalah kegiatan memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat hingga mengubah. Di Pasal 136 ayat (1) ditegaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Undang-Undang penyadapan akan dibentuk secara khusus untuk menjelaskan secara rinci sistematis penyadapan.
2. Pemblokiran dan Penyitaan Harus Dapat Izin Pengadilan
Dalam pasal 140 ayat (1) dijelaskan bahwa pembelokiran yang dilakukan penyidik hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Pada ayat (4) Ketua Pengadilan Negeri diwajibkan cermat dalam memberikan izin pembelokiran.
Kemudian pada Pasal 119 ayat (1) dinyatakan bahwa penyidik harus lebih dulu meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah benda yang ingin disita. Pada ayat (2) permohonan penyitaan harus memuat informasi terkait jenis, jumlah dan nilai barang, lokasi, dan alasan penyitaan.
3. Memberikan Rehabilitasi dan Perawatan bagi Penyandang Disabilitas
Pada Pasal 146 ayat (1) disampaikan bahwa pelaku tindak pidana yang merupakan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tidnskam berupa rehabilitasi atau perawatan.
4. Mekanisme Keadilan Restoratif
Pasal 80 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Huruf b menjelaskan tindak pidana yang pertama kali, dan di huruf c dijelaskan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
5. Buku hingga kitab dapat disita
Pada Pasal 47, untuk pengungkapan suatu tindak pidana, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.
6. Mekanisme Penggeledahan
Pasal 113 ayat (1) penggeledahan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, ada pengecualian yang dijelaskan dalam ayat (5) bahwa penyidik dapat menggeledah tanpa izin Ketua Pengadilan Tinggi jika letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.
Adapun KUHAP akan mulai mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” pungkas Supratman, Selasa (18/11/2025
-

Kemarin, Prabowo setuju KUHAP hingga TNI cegah tambang ilegal
“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,”
Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jadi undang-undang, hingga TNI gelar operasi malam untuk mencegah tambang ilegal.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).
Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Prabowo-Bloomberg diskusikan pendidikan hingga sanitasi Indonesia
Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan miliarder ternama, sekaligus pendiri Bloomberg L.P, Michael Bloomberg dan delegasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Dikutip dari unggahan Instagram @sekretariat.kabinet di Jakarta, Selasa, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari dialog Presiden Prabowo dengan Michael Bloomberg saat melakukan lawatan di New York beberapa waktu lalu.
“Salah satu fokus utama diskusi adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui kerja sama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sanitasi,” tulis keterangan akun tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Puan ungkap KUHAP yang baru disahkan sudah dibahas sejak 2023
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui untuk disahkan pada Selasa ini, sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya di sini.
Mabes TNI pastikan seleksi prajurit untuk ke Gaza masih berlangsung
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan saat ini seleksi prajurit untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian ke Gaza masih berlangsung.
“Untuk proses seleksi masih di tingkat matra masing-masing berupa perencanaan, sambil menunggu mandat final Dewan Keamanan (DK) PBB dan keputusan politik Pemerintah,” kata Freddy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Freddy melanjutkan, proses seleksi meliputi beragam tahapan salah satunya pengalaman prajurit dalam menjalani misi kemanusiaan di dalam maupun luar negeri
Baca selengkapnya di sini.
TNI latihan terjun malam untuk jaga Babel dari praktik tambang ilegal
TNI menggelar latihan terjun malam di Bandara Udara Depati Amir, Bangka Belitung untuk melatih kemampuan dalam menjalankan operasi infiltrasi sekaligus menjaga wilayah Bangka Belitung dari maraknya tambang timah ilegal mencapai sekitar 1.000 titik.
Latihan tersebut dipantau langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta jajaran pejabat TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa mengatakan, latihan ini diikuti oleh Denmatra 1 dan Brigif Para Raider 18/Trisula yang tergabung dalam latihan gabungan (Latgab) TNI.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


/data/photo/2025/11/23/692323596e879.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)