Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Memasuki 2026, transformasi birokrasi dinilai tidak cukup jika hanya bertumpu pada perbaikan sistem dan kebijakan, melainkan harus dijalankan secara konsisten, berdampak nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
(PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pembangunan
zona integritas
(ZI) menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan
transformasi birokrasi
berjalan pada arah yang tepat.
Di bidang hukum, urgensi tersebut dinilai lebih krusial karena kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik diuji setiap hari.
“Oleh karena itu, zona integritas tidak hanya kita maknai sebagai pemenuhan indikator atau mengejar predikat, melainkan komitmen bersama untuk membenahi cara kerja agar proses semakin bersih, transparan, akuntabel, mencegah korupsi, dan berorientasi pada manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rini saat menjadi
keynote speaker
pada kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026 di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Kamis.
Menurutnya, salah satu upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi adalah membangun
pilot project
pada unit-unit pelayanan strategis yang dikenal sebagai ZI menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Predikat tersebut diberikan kepada unit kerja yang menunjukkan komitmen nyata pimpinan dan seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga ZI benar-benar menjadi mesin percepatan perubahan yang dapat direplikasi.
Rini menekankan bahwa keberhasilan membangun ZI tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, tetapi konsistensi dalam mengelola perubahan secara menyeluruh.
Keberhasilan tersebut ditentukan oleh komitmen terhadap perubahan, pelayanan publik yang prima, program-program unggulan, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan, serta komunikasi publik yang baik.
Rini juga menegaskan bahwa pembangunan ZI bukan agenda rutin atau kewajiban administratif semata, melainkan agenda krusial dan strategis.
Ia menyebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mengingatkan bahwa
rule of law
adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang efektif sebagai penopang kemakmuran, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
“Artinya, ketika integritas di sektor hukum menguat, kepercayaan terhadap negara ikut menguat, dan ketika integritas melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan satu institusi, tetapi mengguncang tata kelola secara keseluruhan,” jelas Rini.
Bagi Kemenkum, ZI menjadi kunci untuk menjaga wibawa instansi pemerintah dan kepercayaan terhadap hukum. Tanpa integritas, hukum dapat kehilangan legitimasi di mata publik.
Namun, Kemenkum bertanggung jawab mengelola kewenangan yang strategis dan berdampak luas, sehingga pelaksanaan ZI harus disertai sistem pencegahan risiko yang kuat dan konsisten.
Pada saat yang sama, Kemenkum juga harus menjawab ekspektasi publik yang menuntut keadilan dan kepastian nyata, bukan sekadar prosedur yang tertib.
“Zona integritas berperan penting di titik tersebut. ZI juga perlu memastikan layanan hukum hadir transparan dan bebas penyimpangan,” kata Rini.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ZI bukanlah tujuan akhir, melainkan cara untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar hidup dalam keseharian kerja.
Pasalnya, Kemenkum menempatkan integritas sebagai penopang kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik.
“Dengan semangat Transformasi Melayani Negeri, saya berharap Kemenkum terus menjadi teladan birokrasi yang bersih, berkinerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Rini.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama pembangunan ZI bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen untuk mengimplementasikan makna reformasi birokrasi yang ideal.
“Ini (ZI) adalah suatu program berkelanjutan, tidak hanya satu periode kepemimpinan. Oleh karena itu, sudah tepat apa yang menjadi capaian kita nanti ke depan kalau kemudian zona integritas dan WBBM ini menjadi budaya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-
/data/photo/2026/01/08/695fb0f167308.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
-

Beda Kritik dan Hinaan pada KUHP Sudah Jelas
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbedaan antara kritik dan hinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah jelas.
Menurut dia, pengertian keduanya tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diatur dalam KUHP lama. Namun, ia meyakini hal itu akan lebih diperjelas dalam yurisprudensi putusan pengadilan yang berkembang setelah KUHP baru berlaku.
“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.
Ia menjelaskan kritik merupakan penyampaian analisis tentang sesuatu hal, mencakup penjabaran tentang bagian-bagian yang dianggap salah dan sekaligus jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Adapun hinaan, menurut dia, adalah perbuatan dengan menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain.
“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.
Menko Yusril tidak mempermasalahkan jika publik menyampaikan kritik, tetapi tidak dengan penghinaan. Dia menyebut hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat serta bertentangan dengan kaidah kesopanan dan kepatutan.
Di sisi lain, ia meminta publik tidak khawatir dengan kebebasan berekspresi karena pasal terkait penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan.
“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.
“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.
Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur perihal penghinaan terhadap lembaga negara.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memandang masyarakat dapat memahami perbedaan penghinaan dan kritik, bahkan tanpa perlu membaca KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari lalu.
Saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1), Supratman mengatakan salah satu bentuk kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden adalah mengenai kebijakan pemerintah.
“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.
Di sisi lain, ia mencontohkan salah satu bentuk penghinaan, yaitu pembuatan gambar yang tidak senonoh mengenai presiden dan/atau wakil presiden.
“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan hanyalah presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,
Oleh sebab itu, ia menyebut penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy, sapaan akrabnya.
-
/data/photo/2025/12/18/69438cfb2ced7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?
Putusan MK Harus Dipatuhi, Menkum: Ada yang Tidak Dijalankan Pemerintah?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim bahwa selama ini pemerintah telah menjalankan amanat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Supratman, setiap putusan Mahkamah sudah semestinya dijalankan sesuai dengan yang diucapkan oleh Ketua
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo.
“Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan (terkait) putusan MK? Kan dijalankan. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?” kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Supratman juga menyatakan, pemerintah akan menjalankan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.
“Ya pasti, (dijalankan), kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan, setiap putusan Mahkamah sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan seluruh pihak sebagai perwujudan prinsip
negara hukum
.
“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk
putusan Mahkamah Konstitusi
, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” kata Suhartoyo, Rabu.
Ia menuturkan, MK menegakkan asas dan prinsip pemilu, termasuk sikap tegas berbagai pelanggaran dan kecurangan demi tegaknya pilar hukum demokrasi yang berkeadilan.
“Mahkamah Konstitusi mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu sepanjang telah terbukti secara terang benderang dan meyakinkan dalam persidangan yang terbuka,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pemerintah Pertimbangkan Polisi Pakai Bodycam
Jakarta –
Pemerintah mempertimbangkan aturan agar polisi nantinya memakai kamera badan atau body camera (body cam). Hal itu menyusul Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mengatur penggunaan kamera pengawas untuk pemeriksaan.
“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip Antara.
Supratman bilang, hal tersebut akan didiskusikan dengan tim perumus rancangan peraturan pemerintah (RPP).
“Dalam (rancangan peraturan pemerintah) RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” katanya.
Bodycam sudah banyak juga digunakan oleh petugas kepolisian lalu lintas di berbagai negara. Di Indonesia, beberapa sudah ada yang menggunakan bodycam.
Beberapa waktu lalu, situs resmi Humas Polri menginformasikan bodycam yang berada di pakaian dinas polantas digunakan personel saat melaksanakan tugas di Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unit Turjawali).
Sesuai namanya, bodycam atau body camera adalah sebuah kamera yang dilengkapi audio dan visual yang dipasangkan pada tubuh polisi di lapangan. Dikutip detikJatim, Polda Jawa Timur sudah menggunakan body camera. Mekanismenya, setiap personel diwajibkan untuk merekam peristiwa atau saat bertugas di lapangan dengan cara bodycam ditempelkan di badan setiap personel ketika patroli.
Bodycam itu dinilai sangat efektif untuk menekan penyimpangan tindakan para personel kepolisian di lapangan. Termasuk untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, kekerasan, hingga korupsi sekalipun. Bahkan, bisa sebagai bukti pada saat anggota melanggar aturan maupun sebaliknya.
(rgr/dry)
-

Menkum Janji KUHP Baru Tidak Jerat Kajian soal Komunisme-Paham lain
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan kajian yang berkaitan ideologi komunisme atau paham lainnya tidak akan dijerat pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurutnya aturan yang tertuang dalam Pasal 188 itu sudah ada pasal sebelumnya. Namun ada penambahan bahwa jika tujuannya membuat kajian maka tidak dipidana.
“Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana. Jadi itu sesuatu yang luar biasa,” katanya dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Dia menggaris bawahi jika ideologi ini digunakan untuk mencederai ideologi Pancasila yang dianut Indonesia, maka dapat terjerat pidana.
Senada, Albert Aries, Tim Penyusun KUHP, menjelaskan bahwa Pancasila sudah menjadi aturan final yang tidak bisa diubah.
Dia menegaskan bahwa jerat pidana bisa diberlakukan jika ada pihak-pihak yang membuat gerakan komunisme atau paham lainnya yang bertentangan dengan Pancasila.
“Intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di Undang-Undang Dasar yang enggak boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu,” ucap Albert.
Melihat KUHP, pada Pasal 188 ayat (1) berbunyi, Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pada ayat (2) dijelaskan “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Pada ayat (3) berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Pada ayat (6) berbunyi, “Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.”
-

Menteri Hukum Godok Aturan Pelaksana KUHAP, dari Pidana Mati hingga Pembuatan BAP Pakai AI
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan tengah merancang sejumlah peraturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satunya adalah APH membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menggunakan AI.
Menurutnya ada beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP harus segera dirampungkan. Pertama, katanya, terkait tata cara pelaksanaan pidana mati.
“Pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, dikutip Selasa (6/1/2026).
Kemudian dia menjelaskan bahwa akan ada Peraturan Presiden (Pepres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, salah satunya adalah pembuatan BAP menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Dia menjelaskan wacana ini dilakukan untuk menghindari adanya intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh penyidik.
“Salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya,” jelasnya.
Dia menilai rencana ini bertujuan memaksimalkan pelaksanaan KUHAP teranyar. Terlebih, katanya, KUHAP-KUHP fokus memberikan perlindungan hak asasi manusia.
Selanjutnya, Supratman menyebut akan ada rancangan aturan terkait hukum adat dan Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan lainnya
“Ini dalam proses, antar kementerian sekarang. Tapi bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, maka KUHAP kita tidak bisa berjalan ya, tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan di tanggal 2 Januari kemarin,” tandasnya.
-

Menkum Siapkan Perpres Turunan KUHAP untuk AI
Bisnis.com, JAKARTA – Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Tanpa disadari, teknologi berbasis AI hadir dalam berbagai aktivitas harian, mulai dari penggunaan ponsel pintar, media sosial, hingga layanan kesehatan dan transportasi.
Seiring pesatnya perkembangan tersebut, pemerintah mulai menyiapkan payung hukum agar pemanfaatan AI juga memiliki landasan regulasi yang jelas, termasuk dalam sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses penegakan hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya adaptasi sistem hukum nasional terhadap kemajuan teknologi informasi.
Dalam praktiknya, AI selama ini telah membantu meningkatkan efisiensi, akurasi, serta personalisasi layanan di berbagai sektor. Teknologi ini bekerja dengan mempelajari data dalam jumlah besar, mengenali pola, lalu membuat prediksi atau keputusan berdasarkan pola tersebut. Mekanisme inilah yang membuat AI mampu membantu aktivitas manusia secara cepat dan konsisten.
Contoh Penerapan AI dalam Kehidupan Sehari-hari
Asisten Virtual & Suara: Siri, Google Assistant, dan Alexa mampu memahami perintah suara untuk mengatur pengingat, menjawab pertanyaan, hingga mengontrol perangkat pintar.
Sistem Rekomendasi: Platform seperti Netflix dan Spotify menggunakan AI untuk menyarankan film atau musik sesuai preferensi pengguna, sementara e-commerce menampilkan produk berdasarkan riwayat pencarian.
Media Sosial: Algoritma AI mengatur konten yang muncul di feed, serta mendukung fitur filter wajah dan pengenalan objek di Instagram maupun TikTok.
Navigasi & Transportasi: Google Maps memanfaatkan AI untuk memprediksi kemacetan dan menentukan rute tercepat secara real-time.
E-Commerce & Layanan Pelanggan: Chatbot berbasis AI menjawab pertanyaan pelanggan dan membantu mendeteksi potensi penipuan transaksi.
Keamanan & Pengenalan: Teknologi Face ID di ponsel dan sistem pengenalan wajah pada kamera pengawas.
Kesehatan: AI membantu menganalisis CT scan atau X-ray guna mendukung diagnosis penyakit secara lebih dini.
Otomatisasi Rumah (Smart Home): Sistem pencahayaan dan pengatur suhu yang belajar dari kebiasaan penghuni.
Alat Bantu Aksesibilitas: Fitur text-to-speech dan subtitle otomatis untuk membantu pengguna dengan kebutuhan khusus.Rancangan Perpres turunan KUHP tentang Pemanfaatan AI
Masuknya AI ke dalam ranah hukum, menurut Supratman, diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Salah satu penerapannya adalah pada tahap pemeriksaan dalam perkara pidana. Teknologi informasi, termasuk AI, dirancang untuk meminimalkan potensi intimidasi, kekerasan, atau penyimpangan prosedur selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menjelaskan, penggunaan AI memungkinkan setiap pernyataan yang disampaikan oleh pihak yang diperiksa atau tersangka dapat dikonversi menjadi teks secara otomatis. Dengan demikian, isi pemeriksaan dapat langsung dicetak dan diverifikasi tanpa melalui proses pengetikan manual yang berpotensi menimbulkan kesalahan atau manipulasi. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut hanya perlu ditandatangani oleh pihak terkait.
Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai pemanfaatan AI tersebut akan diatur secara rinci dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Perpres ini nantinya menjadi landasan operasional bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan teknologi secara bertanggung jawab dan akuntabel.
“Semua kemajuan teknologi itu kami siapkan sebagai bagian dari pelaksanaan KUHAP,” tegasnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHAP yang baru telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, undang-undang tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Rekaman ini dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa. Meski demikian, ketentuan teknis terkait penggunaan rekaman dan teknologi pendukungnya masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Dengan hadirnya regulasi turunan yang mengatur pemanfaatan AI, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat berjalan lebih transparan, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan teknologi.
-

Menkum Pastikan Pasal Dalam KUHP dan KUHAP Baru Tidak Membungkam Demokrasi
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjamin KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak akan membungkam sistem demokrasi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa KUHP dan KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah pasal dinilai membatasi ruang gerak masyarakat untuk berekspresi.
“Dalam tiga Undang-Undang ini sekali lagi tidak ada niat sama sekali untuk membungkam apalagi meniadakan proses demokratisasi yang sedang kita jalankan saat ini,” ucap Supratman kepada jurnalis, Senin (5/1/2026).
Dia mempersilakan masyarakat tetap memberikan kritik kepada pemerintah sepanjang kritik tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya mengkoreksi kebijakan pemerintah yang dianggap keliru.
Namun dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan kritik yang mengarah kepada penghinaan atau penghasutan.
“Tetapi sekali lagi tolong juga dibedakan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas dan masyarakat pasti sudah paham lupakan dulu perbedaan perbedaan politik pandangan politik di antara kita-kita sementara menghadapi sesuatu yang jauh lebih besar,” jelasnya.
Dia memahami bahwa dalam pembentukan kebijakan antara pemerintah dengan DPR tidak dapat memenuhi keinginan seluruh masyarakat.
Selain itu, Supratman mengakui sebanyak tiga dari tujuh isu yang disorot masyarakat saat KUHAP dan KUHP berlaku.
Dirinya terbuka menerima saran dari masyarakat jika dirasa aturan yang dibuat dapat merugikan. Masyarakat, katanya, dapat mengajukan uji ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya ingin menyampaikan dan tentu pemerintah menghargai semua upaya yang akan dilakukan oleh masyarakat terkait dengan poin-poin mana yang dianggap itu menjadi sesuatu yang bermasalah. Kemudian toh juga ada salurannya yang sudah disiapkan oleh negara ya dan saat ini juga sudah ada beberapa gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
-

Pemerintah Tegaskan KUHP tidak Batasi Kebebasan Berekspresi
Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (5/1/2026).
Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.
Sementara Edward Omar menegaskan, bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.
“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.
Edward turut menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” lanjutnya.
Adapun terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Menkumham menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga memastikan, pemerintah dan DPR RI telah melalui proses yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk meninggalkan warisan kolonial Belanda. Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.
“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman.
Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.
Dia mengakui, ada kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang berlaku mulai awal tahun ini. Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan publik dalam pembahasan RKUHP sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).
Selanjutnya, khusus untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti koalisi masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” katanya. (hen/ted)
/data/photo/2025/12/18/69438cdf6e028.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)