Mendagri Tegaskan Kehadiran Pemerintah dalam Penanganan Bencana di Sumatera
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kehadiran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pemerintah hadir melalui penyaluran anggaran,
bantuan logistik
, hingga percepatan pembangunan
hunian
tetap bagi masyarakat terdampak.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan
anggaran belanja tidak terduga
(BTT) sebesar Rp 268 miliar atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Dana ini diberikan kepada tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota terdampak bencana.
“Kami cek sudah diterima semua oleh tiga provinsi masing-masing Rp 20 miliar, sementara setiap kabupaten/kota mendapat Rp 4 miliar, dan sudah digunakan sesuai arahan yang kami sampaikan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Konferensi Pers Bencana Sumatera bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), di Posko Bencana Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, Tito turut mengapresiasi solidaritas antardaerah yang berkontribusi menyalurkan bantuan anggaran maupun logistik.
Sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dukungan, antara lain Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 7,5 miliar, Jawa Barat (Jabar) Rp 7 miliar, Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1,5 miliar, Kalimantan Utara (Kaltara) Rp 1 miliar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4 miliar, Jawa Tengah (Jateng) Rp 1,3 miliar, dan Jawa Timur (Jatim) Rp 5 miliar.
Tito menyebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ikut turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan.
Selain itu, bantuan juga datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1,5 miliar, Sumatera Selatan (Sumsel) berupa barang senilai Rp 2,6 miliar, Banten Rp 3 miliar, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp3 miliar, Sulawesi Barat (Sulbar) Rp 1 miliar, Maluku Utara Rp 2 miliar, Bengkulu Rp 4,3 miliar, dan Gorontalo Rp 1 miliar.
Sementara itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah menyalurkan bantuan senilai Rp 3 miliar serta bantuan logistik secara langsung ke Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Total Rp 43 miliar ditambah dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dipimpin oleh Bupati Lahat, Pak Bursah Zarnubi, turun langsung ke sana (menyalurkan bantuan) Rp 5 miliar. Jadi, lebih kurang Rp 48 miliar,” jelas Tito.
Untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana, Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) telah membentuk sembilan tim, termasuk tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diturunkan ke tiga provinsi sejak 10 Desember 2025.
Tim tersebut bertugas mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran yang hilang.
Tito juga menyampaikan rencana
groundbreaking
pembangunan hunian melalui kolaborasi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Pembangunan hunian tetap tersebut mencakup 2.600 unit, dengan rincian 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumbar, yang didukung oleh sejumlah yayasan.
“Akan ada
groundbreaking
di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kita akan turun langsung ke sana,” kata Tito.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang telah mempercepat proses pengeluaran bantuan pakaian dari kawasan ekonomi untuk keperluan penanganan bencana.
Pengiriman bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa gelombang dan akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.
Terkait infrastruktur pemerintahan desa, Tito menyebutkan bahwa 360 kantor desa mengalami kerusakan ringan, sedangkan 25 kantor desa rusak berat di tiga provinsi terdampak bencana.
Untuk kerusakan ringan, penanganan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika ternyata tidak memadai, akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Adapun penanganan kantor desa yang rusak berat akan diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kekompakan semua pemda dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta semua pihak yang telah bergerak sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan kita sudah lihat banyak hasilnya,” tegas Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Supratman Andi Agtas
-
/data/photo/2025/12/16/6940cf44bf76f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
Menkum Supratman Apresiasi Kinerja Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh unit kerja yang telah berpartisipasi aktif, berkinerja baik, dan berkontribusi positif dalam menjalankan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) sepanjang 2025.
Ia menegaskan bahwa kebersamaan, kolaborasi, dan komitmen yang terbangun menjadi bekal penting untuk mendorong kemajuan
Kemenkum
ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat membuka
Rapat Koordinasi
Pengendalian
Kinerja
dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Supratman mengajak seluruh jajaran untuk merefleksikan perjalanan sepanjang 2025 melalui pengukuran dan evaluasi kinerja, sekaligus merancang inovasi serta lompatan strategis untuk menghadapi tahun berikutnya.
“Pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), luar biasa kita sudah bisa membantu program Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan jumlah 83.000. Kemudian, kalau ada kendala itu bisa segera diselesaikan dengan cepat. Ini sebuah respons yang positif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, Supratman juga mengapresiasi Ditjen
Kekayaan Intelektual
(KI) yang telah menciptakan ide tentang pembiayaan berbasis KI.
Ide tersebut diperoleh dari hasil pertemuan General Assembly di World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menunjukkan bahwa negara-negara maju menerapkan perlindungan KI secara kuat untuk mendukung pembiayaan berbasis inovasi.
“Semua negara yang statusnya negara maju, pasti menyiapkan pembiayaan yang basisnya KI, baik paten, merek, hak cipta, dan lainnya. Alhamdulillah usulan Kemenkum sudah disetujui pemerintah dengan mengalokasikan Rp 10 triliun pada 2026 untuk pembiayaan berbasis KI. Ini lompatan-lompatan yang jangan dianggap sepele,” jelas Supratman.
Apresiasi juga disampaikan kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) atas peningkatan efisiensi layanan yang memungkinkan proses harmonisasi PP diselesaikan dalam lima hari kerja.
Supratman menyebut, di Kalimantan Timur bahkan telah diterapkan inovasi
one day service
yang memungkinkan Ditjen PP Kemenkum menyelesaikan harmonisasi 169 peraturan perundang-undangan dalam satu hari.
Tak hanya itu, Supratman turut mengapresiasi Badan Strategi Kebijakan (BSK) atas konsistensinya melakukan kajian sebelum penandatanganan atau penetapan kebijakan, khususnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum).
“Itulah apresiasi saya, supaya kita terbuka. Apapun kebijakan, terutama yang berdampak di luar (Kemenkum), itu wajib harus ada analisis atau yang disebut dengan berbasis fakta. Jadi, kalau bisa kita lakukan semua transparan,” tegasnya.
Prestasi juga diraih Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum atas komitmennya meningkatkan kompetensi pegawai.
Ke depan, BPSDM Hukum menghadapi tantangan baru dengan kembali melakukan perekrutan siswa, seiring telah diwisudanya taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) yang akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari sisi dukungan manajerial, apresiasi diberikan kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum atas perannya dalam menindaklanjuti temuan serta memperkuat pengelolaan sumber daya manusia.
Ke depan, seiring transformasi layanan publik, Kemenkum akan memperbarui sistem merit untuk meningkatkan kualitas tata kelola aparatur.
Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum yang telah menyukseskan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Keberadaan Posbankum dinilai menjadi wujud kehadiran negara dalam mempermudah akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Target (awal) kami 7.000 untuk pembentukan Posbankum. Tapi, hari ini, Senin (15/12/2025), teman-teman di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dan berkolaborasi dengan teman-teman di kanwil hingga menyentuh lebih dari 70.000,” ucap Supratman.
Sebagai informasi, rapat koordinasi kali ini mengusung tema “
Mewujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital menuju Indonesia Emas 2045
”.
Tema tersebut menegaskan bahwa hukum berkeadilan adalah tujuan hakiki, sehingga setiap kebijakan, layanan, dan penegakan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Adapun mekanisme rapat koordinasi dilakukan dengan membagi 334 peserta, yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama pusat dan wilayah, serta kepala bagian tata usaha dan umum kanwil, ke dalam enam komisi.
Komisi I membahas Rencana Aksi (Renaksi) Dukungan Manajemen; Komisi II Renaksi Administrasi Hukum Umum; Komisi III Renaksi Kekayaan Intelektual; Komisi IV Renaksi Peraturan Perundang-undangan; Komisi V Renaksi Pembinaan Hukum; dan Komisi VI Renaksi Pelaksana Teknis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/10/691151730e301.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Abai Reformasi Polri
Pemerintah Abai Reformasi Polri
Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KEBERADAAN
frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menciptakan ambiguitas konseptual dan mendorong absurditas normatif dalam desain kelembagaan Polri.
Di saat ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki Jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, frasa tersebut justru membuka interpretasi kontraproduktif.
Sebab penjelasan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian, salah satunya adalah ”yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Konsekuensinya, terjadi regresi normatif dalam ketentuan Pasal a quo. Ketentuan Pasal yang sebelumnya memastikan bahwa anggota Polri harus mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, justru kehilangan daya paksa ketentuan karena terdapat ruang penafsiran bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar ranah kepolisian selama ada penugasan Kapolri.
Rumusan ini pada akhirnya membuyarkan semangat reformasi struktural dan memperpanjang potensi erosi profesionalisme.
Meskipun pada bagian penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri juga terdapat penjelasan lain yang dapat melahirkan penafsiran yang tidak tunggal, bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, tetapi frasa tersebut paling tidak masih memiliki semangat bahwa kepolisian tidak boleh menyebar ke ranah-ranah yang bukan merupakan mandat inti lembaga penegak hukum.
Jika frasa tersebut yang digunakan sebagai justifikasi penempatan anggota Polri di berbagai jabatan sipil, antitesis alaminya dapat mengacu kepada ruang lingkup fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Polri.
Dengan merujuk pada batasan fungsional tersebut, maka dapat diidentifikasi secara objektif jabatan-jabatan apa yang memang tidak boleh ditempati oleh anggota Polri aktif tanpa harus memicu ambiguitas. Inilah pekerjaan rumah selanjutnya.
Sebaliknya, frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menciptakan ruang yang tidak terbatas.
Penugasan Kapolri tidak memiliki parameter objektif, tidak dibatasi oleh fungsi kelembagaan, dan tidak melalui mekanisme kontrol sipil atau legislatif.
Akibatnya, segala jabatan—baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki relevansi dengan kepolisian—secara teoritis dapat “dianggap sah” untuk diisi anggota Polri hanya berdasarkan mandat Kapolri.
Dalam kerangka permasalahan tersebut, maka Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, layak dirayakan sebagai kemenangan-kemenangan kecil dalam upaya reformasi Polri.
Putusan ini dapat menjadi landasan, terutama bagi pemerintah dan cermin bagi institusi Polri, untuk mempercepat konsolidasi reformasi kepolisian.
Melalui putusan tersebut, potensi penggunaan frasa tersebut sebagai justifikasi ekspansi penempatan anggota Polri di luar institusi Polri dapat dihentikan.
Argumentasi MK telah menyentuh titik substansial dampak frasa tersebut, yakni telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Menurut MK, perumusan demikian mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota Polri.
Akibat lainnya, juga dialami oleh ASN di institusi terkait, terutama terkait jenjang karier, sistem merit, dan profesionalisme birokrasi.
Motivasi profesional birokrat juga dapat menurun (demotivasi), karena kompetisi jabatan tidak lagi didasarkan pada kualifikasi dan merit, tetapi pada penugasan institusi keamanan.
Namun, momentum perbaikan dan penguatan reformasi Polri kurang diikuti
political will
yang memadai dari pemerintah.
Putusan MK
semestinya menjadi energi korektif yang kuat bagi pemerintah, karena argumentasi MK dalam putusannya menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar reformasi kepolisian, serta mengembalikan reformasi Polri sesuai tracknya.
Namun, respons pemerintah justru bergerak ke arah berlawanan ataupun tidak menularkan energi korektif serupa putusan MK.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, misalnya, menyampaikan bahwa putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Artinya, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri.
Pernyataan ini tentu mereduksi substansi korektif yang dimaksudkan oleh MK dalam putusannya, seperti aspek reformasi Polri, distribusi jabatan, supremasi sipil dan meritokrasi ASN.
Dengan tidak menyambut putusan MK dengan komitmen progresif terhadap reformasi kepolisian, pemerintah dalam hal ini tidak hanya mengabaikan arah reformasi yang ditegaskan melalui putusan MK, tetapi juga memperkuat praktik deviasi yang justru hendak dikoreksi.
Respons seperti ini mengindikasikan bahwa problem reformasi sektor keamanan tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi terutama persoalan
political will
, di mana putusan lembaga yudisial tertinggi sekalipun tidak cukup kuat untuk mengubah praktik kekuasaan tanpa komitmen eksekutif yang jelas.
Melalui putusan MK tersebut, dapat dipahami bahwa akselerasi reformasi Polri ternyata tidak dapat bertumpu semata pada kamar yudikatif, bahkan ketika yang berbicara adalah Mahkamah Konstitusi sekalipun.
Putusan MK mampu memberikan koreksi konstitusional dan arah normatif, tetapi tidak serta-merta mengubah praktik kekuasaan tanpa dukungan politik dari cabang eksekutif.
Kondisi ini di satu sisi sangat disayangkan, karena menunjukkan bahwa kekuatan yudisial—yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi dan pengawas deviasi regulatif—tidak cukup ampuh mendorong perubahan struktural bila tidak diikuti oleh kemauan politik pemerintah.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, dalam hal ini Polri, SETARA Institute selalu menyampaikan bahwa reformasi tersebut harus berjalan dua arah.
Tidak cukup dari internal institusi terkait, tetapi pemerintah perlu menunjukkan komitmen politik dan tindakan yang jelas untuk menopang dan mengakselerasi reformasi Polri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/13/693cd3615239b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif
Bali Tuntaskan Pembentukan 100 Persen Posbankum, Kemenkum Dorong Penyelesaian Sengketa secara Restoratif
Penulis
KOMPAS.com
– Kementerian Hukum (Kemenkum) meresmikan pembentukan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025).
Dengan capaian tersebut,
Bali
menjadi salah satu dari 29 provinsi yang telah memenuhi 100 persen layanan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Langkah ini menandai upaya strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan yang selaras dengan kearifan lokal.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Bali memiliki fondasi sosial yang kuat dalam penyelesaian persoalan hukum. Ia mengaku selalu merasakan energi kedamaian ketika berada di Pulau Dewata.
“Kearifan lokal Bali yang dilandasi nilai-nilai Tri Hita Karana senantiasa memberikan aura positif,” ujar Supratman dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Supratman, penyelesaian kasus di masyarakat harus mengedepankan penyelesaian berbasis kedamaian dan nilai kebersamaan.
Segala permasalahan, termasuk sengketa waris, konflik antarwarga, atau masalah keluarga, tidak perlu buru-buru lapor polisi atau masuk pengadilan.
“Selesaikanlah di Posbankum Desa/Kelurahan, duduk bersama dengan semangat
Menyama Braya
(persaudaraan) dan
Paras Paros Sarpanaya
(kebersamaan). Inilah esensi dari keadilan substantif dan restoratif yang sesungguhnya,” tambah Menkum.
Gubernur Bali
Wayan Koster
menyebut Posbankum sebagai terobosan pelayanan di bidang hukum yang perlu diapresiasi.
Menurutnya, Posbankum merupakan langkah bijaksana yang perlu didukung dan dimanfaatkan dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat.
“Komitmen bersama sangat penting untuk memastikan Posbankum berjalan secara baik dan berkelanjutan. Selain itu, Posbankum juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis, berkeadilan, sejahtera, dan bahagia Niskala-Sekala,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum
Provinsi Bali Eem Nurmanah mengungkapkan bahwa Provinsi Bali telah membentuk 717 Posbankum di 9 kabupaten/kota. Rinciannya, 636 Posbankum di desa dan 81 di kelurahan.
“Selanjutnya, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan kepada 8.680 paralegal yang ada di Bali secara bertahap. Angkatan pertama, dengan jumlah peserta 550 paralegal, akan melaksanakan kegiatan mulai 19-23 Desember 2025 dengan metode daring,” jelas Eem Nurmanah.
Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan. Di Bali sendiri, terdapat 11 Organisasi Pemberi
Bantuan Hukum
(PBH) terakreditasi yang memperkuat layanan.
Dalam rangkaian peresmian tersebut, turut dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dan para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di Bali sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan layanan Posbankum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bupati Tuban Terima Penghargaan atas Dukungan Pembentukan Posbankum
Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menerima penghargaan sebagai kepala daerah yang mendukung percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Kabupaten Tuban.
Program Posbankum ini merupakan inisiatif Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah diresmikan di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur. Peresmian turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (11/12/2025).
Mas Lindra, sapaan akrab Bupati Tuban, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas semangat pemerintah desa dan masyarakat dalam memperkuat layanan hukum di tingkat akar rumput.
“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh pemerintah desa dan masyarakat yang menjaga semangat guyub rukun,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky saat menerima penghargaan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Menurutnya, Posbankum adalah bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan adil bagi seluruh warga, termasuk penyelesaian persoalan di tingkat desa. Keberadaan Posbankum juga sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk memperkuat akses keadilan yang berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal.
“Desa menjadi pusat penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tuban konsisten mendukung langkah tersebut,” imbuhnya.
Posbankum berfungsi menyelesaikan berbagai konflik seperti sengketa tanah, perselisihan antarwarga, hingga persoalan keluarga sebelum meluas ke ranah pidana. Di Jawa Timur, telah terbentuk 8.494 Posbankum, menjadikannya satu dari 29 provinsi yang mencapai cakupan 100 persen.
Selain itu, Posbankum juga memperkuat peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, serta meningkatkan kapasitas paralegal desa. Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, dan enam di antaranya meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 lokasi atau 85,50 persen dari total desa/kelurahan, dengan lebih dari 3.800 kasus yang telah ditangani, mulai persoalan pertanahan hingga perlindungan anak. [dya/but]
-

Wali Kota Kediri Raih Apresiasi dari Menteri Hukum Republik Indonesia
Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerima apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, Kamis (11/12/2025).
Apresiasi ini diberikan pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Jawa Timur di Graha UNESA, Surabaya, di mana Kota Kediri menjadi satu dari 38 kabupaten/kota yang menerima Piagam Penghargaan atas terbentuknya Posbakum di wilayahnya. Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa hadirnya Posbakum merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan.
“Pelaksanaan Posbakum di Kota Kediri sudah kami koordinasikan dengan para lurah. Harapannya, keberadaan Posbakum ini dapat mempermudah edukasi serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain Posbakum, Mbak Wali juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota Kediri memiliki berbagai program terkait layanan hukum. Di antaranya bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Selain itu, terdapat pula program Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) serta sosialisasi hukum yang rutin dilaksanakan di tiap kelurahan.
Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menegaskan siap melaksanakan arahan dari Menteri Hukum RI bahwa Posbakum sebagai solusi awal yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), untuk kasus-kasus ringan yang tidak dapat diselesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH). “Jadi masalah masalah ringan yang berkaitan dengan hukum bisa diselesaikan di Posbakum,” pungkasnya. [nm/but]
-

Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa
Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur di Graha Unesa Surabaya.
Peresmian ini menandai tuntasnya cakupan 100 persen Posbankum di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari perluasan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menautkan kehadiran Posbankum dengan nilai hidup masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat falsafah “Urip Iku Urup” sebagai ruh dari layanan bantuan hukum berbasis desa.
“Hidup (urip) itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum. Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam kegiatan bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur ini.
Karakter masyarakat Jawa Timur yang dikenal egaliter, terbuka, dan blaka suta (apa adanya) dinilai menjadi modal sosial kuat dalam penyelesaian persoalan secara musyawarah. Tradisi rembug desa dan jagongan yang hidup di tengah masyarakat selama ini menjadi landasan penting dalam membangun mekanisme keadilan berbasis dialog.
“Kehadiran Posbankum bukan untuk menggantikan kearifan lokal, tetapi justru melembagakannya agar lebih kuat. Melalui Posbankum, kita mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi,” tegas Supratman.
Ia menegaskan bahwa sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Semuanya bisa diselesaikan terlebih dahulu di Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat Guyub Rukun.
Pada kesempatan tersebut, Supratman menyampaikan bahwa Jawa Timur telah berhasil membentuk 8.494 Posbankum. Capaian ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.
Pembentukan Posbankum melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur serta memperkuat fungsi paralegal desa.
Posbankum juga didukung oleh kepala desa dan lurah yang telah dilatih sebagai Non Litigation Peacemaker. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal.
Menkum menyoroti 42 orang kepala desa dan lurah dari Provinsi Jatim yang dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, dan enam orang di antaranya berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, hingga akhir 2025 jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau setara dengan 85,50 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Berdasarkan data aplikasi layanan Posbankum, lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah ditangani, mulai dari sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga permasalahan perjanjian.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap Posbankum tidak sakadar menyediakan meja konsultasi hukum, namun menjadi manifestasi bahwa hukum tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu saja.
“Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” imbuh Khofifah.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau.
“Jika bicara membangun desa, jangan hanya membangun jalan, jembatan, atau irigasi. Kita harus membangun rasa aman dan kepastian hukum. Inilah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan bahwa capaian 100% Posbankum tidak lepas dari kontribusi dan pola kepemimpinan kolaboratif, mulai dari Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Biro Hukum beserta seluruh jajaran.
“Ibu Gubernur juga berhasil menggerakkan 2500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal secara nasional dan bahkan memecahkan rekor MURI di tahun ini,” pungkas Haris.
Kakanwil Kemenkum Jawa Timur menambahkan, sejumlah 229 paralegal telah mendapatkan pelatihan melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II Tahun 2025. Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas terhadap seluruh paralegal di Posbankum, yang saat ini berjumlah 16.988.
Melalui peresmian Posbankum di Jawa Timur, Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmennya dalam memperluas akses keadilan yang berbasis pada nilai moral, etika, dan kearifan lokal, dengan menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat. [uci/ted]
/data/photo/2025/12/19/6945403da36d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2015/06/30/1420471011-fot0149780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/69438cfb2ced7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/69268b03c4eff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)