Tag: Supardi

  • Panglima TNI tunjuk tiga komandan pasukan elit TNI jadi panglima korps

    Panglima TNI tunjuk tiga komandan pasukan elit TNI jadi panglima korps

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjuk tiga komandan pasukan elit TNI menjadi panglima korps sesuai keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.

    Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan Mayjen TNI Djon Afriandi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD kini ditunjuk sebagai Panglima Kopassus (Pangkopassus).

    Selain itu, Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Marinir (Dankormar) kini ditunjuk menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar)

    Yang terakhir yakni Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) ditunjuk panglima menjadi Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat).

    Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya surat keputusan Panglima TNI itu.

    Dengan adanya peningkatan status jabatan itu, diperkirakan seluruh komandan pasukan elit itu yang sebelumnya menjabat sebagai bintang dua akan menerima kenaikan pangkat menjadi bintang tiga.

    Namun demikian, belum dapat dipastikan kapan prosesi kenaikan pangkat itu akan berlangsung.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

    Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2025.

    Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, yang salinannya diterima oleh ANTARA di Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut “komandan jenderal” dengan pangkat bintang dua menjadi “panglima” dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Reaksi Netizen Soal Satria Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia karena Pinjol-Judol

    Reaksi Netizen Soal Satria Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia karena Pinjol-Judol

    Jakarta

    Netizen bereaksi setelah mendengar kabar Satria Arta Kumbara, eks marinir yang jadi tentara bayaran Rusia, ketakutan status WNI (Warga Negara Indonesia)-nya dicabut pemerintah. Kabar terbarunya, Satria disebut jadi tentara bayaran Rusia dikarenakan terlilit utang dan main judi online (judol).

    “Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria, Selasa (22/7).

    Satria mengaku bergabung dengan tentara Rusia karena ingin mencari nafkah semata. Dia menegaskan tidak ada upaya untuk mengkhianati negara sendiri.

    Warganet pun memberikan komentar mereka terhadap berita terbaru seputar eks marinir tersebut. Diketahui bahwa Satria Arta Kumbara sempat tenar setelah nimbrung saat sedang ramai-ramainya #KaburAjaDulu.

    “Terlilit pinjol dan judol tho, terus pamer foto jadi tentara di luar, lha sekarang merengek mau balik lagi, piye tho karepmu? koyo negara sing nduwe mbahmu ae,” tutur Maha Patih di kolom komentar detikcom.

    “Yang kayak begini banyak yang dukung dan ngebelain lho, aneh tapi nyata 😂😂,” ujar Widya Satria.

    “Kalau kejadian ini ada toleransi.. artinya ada awal permulaan.. Saya membayangkan akan banyak kejadian berikutnya dimana tentara indonesia yang merasa hal SEPELE serta berbuat serupa dan berfikir kalau YANG SEBELUMNYA saja dimaafkan.. pasti repot tuh..,” seru Panji Amin.

    “Loh… sudah cukupkah untuk biaya hidup dan nafkah terhadap isteri dan anaknya dari hasil berburu di negara asing… katanya mau biaya cari lebih di front terdepan rusia…,” Zaini bertanya-tanya.

    Sebelumnya, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menyebut Satria menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

    “Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp 750 juta,” ucap Endi, dilansir Antara (24/7).

    Endi menduga Satria meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang terbilang hedon. Karena kesulitan membayar utang, Endi akhirnya mencoba peruntungan dengan bermain judi online (judol).

    “Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya,” imbuh Endi.

    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Satria telah kehilangan status WNI-nya jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

    “Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing, maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” jelas Supratman kepada wartawan, Rabu (23/7).

    (ask/fay)

  • Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol

    Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol

    GELORA.CO  – Mantan prajurit Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, bukan hanya desertir. Dia menanggung beban utang yang tidak sedikit. Angkanya mencapai Rp 750 juta. Masalah itu semakin ruwet karena Satria juga terlibat dalam praktik judi online (judol). 

    Informasi itu disampaikan oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (24/7).

    Dia menyampaikan bahwa Satria merupakan mantan prajurit Korps Marinir yang masuk tentara dari jalur tamtama. 

    ”Dia adalah Prajurit Korps Marinir yang dulu daftarnya dari tamtama, kemudian ikut bintara reguler menjadi bintara pangkat sersan. Terakhir pangkat yang bersangkutan sersan satu,” ungkap Endi. 

    Perwira tinggi bintang dua TNI AL itu mengakui, ada banyak hal yang bisa menjadi masalah bagi seorang prajurit. Termasuk judol. Dia menyebut, Satria termasuk salah satu prajurit Korps Marinir yang bermasalah dengan judol. Itu pula yang membuat Satria akhirnya keluar dari Korps Marinir. 

    ”Yang bersangkutan memang jejak record-nya ada ke sana yang mengakibatkan dia keluar dari Korps Marinir salah satunya itu, kehidupan hedonis, kemudian pinjam di bank. Mungkin pinjol dia ada berkaitan dengan bank di BRI dan BNI. Angkanya kurang lebih di Rp750 juta. Mungkin untuk menutup itu lalu dia judi online, ternyata judi online kan tidak membantu bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya,” kata dia. 

    Akibatnya, Satria desersi. Dia hilang. Tidak masuk dan melaksanakan tugas dinas. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Satria pada 2022 lalu.

    Karena itu, Korps Marinir melayangkan panggilan sebanyak 3 kali. Bahkan mereka sampai mendatangi rumah Satria. Namun, yang bersangkutan tidak ada. 

    ”Akhirnya naik status menjadi desersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023,” kata dia.

    Endi menegaskan, Satria sudah bukan lagi prajurit Korps Marinir dan bukan lagi bagian dari keluarga besar TNI AL. Dia sudah menjadi masyarakat sipil. Sehingga persoalan yang kini dihadapi oleh Satria tidak ada kaitannya dengan institusi Angkatan Laut

  • Korps Marinir Beber Alasan Satria Arta Kumbara Gabung Tentara Rusia

    Korps Marinir Beber Alasan Satria Arta Kumbara Gabung Tentara Rusia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Teka-teki tentang alasan mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara bergabung dengan tentara bayaran Rusia akhirnya dibeberkan Korps Marinir TNI AL.

    Dugaan kuat, Satria Arta Kumbara memilih ke Rusia karena masalah beban hidup yang menjeratnya. Dia terlilit utang yang jumlahnya mencapai ratusan juta.

    Hal tersebut diungkapkan Komandan Korps Marinir (Dankormar), Mayjen TNI Endi Supardi. Menurut Endi, bekas anggota Marinir itu memilih ke Rusia karena terlilit utang.

    Endi Superdi menyebut, Satria diketahui memiliki utang pada dua bank yakni BRI dan BNI dengan nilai melebihi setengah miliar.

    “Dia ada utang. Pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp750 juta,” kata Mayjen Endi di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis.

    Terkait alasan Satria Arta memiliki utang sebesar itu, Endi Supardi menduga karena gaya hidup yang bersangkutan, Menurutnya, Satria Arta memiliki gaya hidup yang terbilang hedonisme. Untuk memenuhi kebutuhan akan gaya hidupnya itu, dia lantas meminjam uang.

    Setelah mengalami kendala dalam membayar utang pada dua bank tersebut, Satria Arta bukannya menemukan solusi tetap tetapi justru semakin terjerumus. Dia diketahui terlibat judi online alias judol.

    Satria Arta berharap, dengan bermain judol ini, dirinya bisa mendapatkan uang untuk membayar utang pada bank. Sayangnya, asumsi itu ternyata salah hingga akhirnya dia semakin kesulitan keuangan.

    “Ternyata judi online ini, kan, tidak membantu. Bahkan, akan lebih terjerumus ke dalamnya,” kata Endi.

  • Dankormar: Satria tetap dikurung satu tahun jika diizinkan pulang

    Dankormar: Satria tetap dikurung satu tahun jika diizinkan pulang

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen TNI Endi Supardi mengatakan mantan anak buahnya, Satria Arta Kumbara, akan tetap menjalani hukuman kurungan satu tahun jika kembali ke Indonesia.

    Endi kepada awak media menjelaskan, Satria Arya Kumbara telah menghilang dari satuan Marinir sejak tahun 2022 dan akhirnya dipecat pada 2023.

    “Jadi secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir tapi sudah resmi menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan 1 tahun,” kata Endi saat ditemui di kawasan Ksatrian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis.

    Endi menjelaskan, jika dalam waktu dekat pemerintah memutuskan mengabulkan permintaan Satria untuk kembali Indonesia dan mendapat status kewarganegaraan, Satria akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

    Namun jika kasus desersi tersebut tidak kunjung di selesaikan dalam kurun waktu 11 tahun dan Satria tidak kunjung pulang, maka kasus tersebut ditutup dan Satria tidak perlu jalani hukuman.

    “Apabila sudah lewat itunya (masa waktu), kasusnya sudah kadaluarsa,” jelas Endi.

    Hal tersebut mengacu pada UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

    Sebelumnya, beredar video Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga WNI. Dalam video yang viral itu, dia mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.

    Dalam video itu juga dia meminta kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
                        Nasional

    9 Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi Nasional

    Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi mengungkap
    eks marinir
    TNI Angkatan Laut (AL)
    Satria Arta Kumbara
    terlilit utang hingga mencapai Rp 750 juta sebelum bergabung dengan operasi militer di Rusia.
    Utang tersebut diperoleh Satria Arta Kumbara setelah mengajukan pinjaman ke dua bank milik pemerintah.
    “Angkanya kurang lebih di Rp 750 juta,” ujar Endi saat ditemui di Markas Komando Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
    Akibat utang tersebut, Endi mengungkap bahwa Satria Arta Kumbara berusaha mendapatkan uang lewat judi online (
    judol
    ), tetapi tidak menemui hasil.
    Karena tak bisa mengatasi utangnya tersebut, singkat cerita Satria Arta Kumbara meninggalkan tugasnya tanpa izin atau
    desersi
    .
    “Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya, sehingga tidak bisa mengatasi itu dia desersi,” ujar Endi.
    Korps Marinir
    TNI AL
    kemudian tiga kali memanggil Satria Arta Kumbara, karena ia telah meninggalkan tugasnya tanpa izin.
    Bahkan, pihak Korps Marinir TNI AL mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada di kediamannya.
    “Akhirnya naik status menjadi desersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023,” jelas Endi.
    TNI AL sendiri sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.
    Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, pada 6 April 2023.
    Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan.
    Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.
    “Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘
    Desersi
    dalam waktu damai’ terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
    Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
    Diketahui,
    eks marinir Satria Arta
    Kumbara kembali menjadi sorotan setelah video dirinya meminta untuk dipulangkan ke Indonesia beredar di media sosial.
    Satria dikabarkan menghadapi pencabutan status kewarganegaraan Indonesia oleh otoritas Rusia sehingga dia meminta untuk dapat kembali ke Tanah Air.
    Melalui akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), Satria menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
    Satria Arta Kumbara menegaskan tidak pernah berniat mengkhianati negara. Keputusan eks marinir itu untuk bergabung dengan militer asing semata-mata didorong oleh kebutuhan ekonomi.
    “Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria Arta Kumbara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dankormar: Satria tetap dikurung satu tahun jika diizinkan pulang

    Marinir tambah lima batalyon baru untuk perkuat pertahanan laut

    Jakarta (ANTARA) – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi mengatakan pihaknya akan menambah lima batalyon baru untuk memperkuat pertahanan laut di beberapa titik.

    “Nanti rencananya akan ditambah lima batalyon, kita lebih fokus kepada batalyon infantri,” kata Endi saat ditemui di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis.

    Endi mengatakan penambahan lima batalyon itu akan dilakukan setelah TNI melakukan validasi organisasi, yang menjadikan pemimpin tertinggi Korps Marinir berpangkat bintang tiga atau Letnan Jenderal TNI (Mar).

    Dia melanjutkan, lima batalyon baru itu akan ditempatkan di Jakarta, Lampung, Ambon, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Natuna.

    Namun untuk di Natuna sendiri, kata Endi, pihaknya akan mempertimbangkan beberapa hal salah satunya yakni suplai logistik untuk kebutuhan pasukan.

    “Karena ini (Batalyon Marinir IKN) kan jauh dari induk pasukan, masalah logistik dan lain-lain perlu pertimbangan yang matang, termasuk prosesnya ini kan memerlukan anggaran yang cukup lumayan,” kata Endi.

    Endi mengatakan, nantinya setiap batalyon akan dilengkapi dengan pasukan dan alat utama sistem senjata (alutsista) yang memadai untuk memperkuat pertahanan maritim.

    Dengan adanya lima batalyon baru ini, Endi berharap kekuatan TNI AL semakin meningkat dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kajati, Termasuk Direktur Penyidikan dan Kapuspenkum Baru – Page 3

    Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kajati, Termasuk Direktur Penyidikan dan Kapuspenkum Baru – Page 3

    1. Undang Mugopal selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

     

    2. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

     

    3. Sugeng Riyanta selaku Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

     

    4. Idianto selaku Sekretaris Badan Pemulihan Aset

     

    5. Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

     

    6. Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum

     

    7. Iman Wijaya selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

     

    8. Supardi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

     

    9. Teguh Subroto selaku Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

     

    10. Jehezkiel Devy Sudarso selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

     

    11. Andi Darmawangsa selaku DirekturUpaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

     

    12. Sukarman Sumarinton selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat

     

    13. Enen Saribanon selaku Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

     

    14. Wahyudi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat

     

    15. I Gde Ngurah Sriada selaku Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

     

    16. I Dewa Gede Wirajana selaku Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

     

    17. Riyono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo

     

    18. Setiawan Budi Cahyono selaku Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

     

    19. Muhammad Syarifuddin selaku Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

     

    20. Basuki Sukardjono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat

     

     

  • Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Dirotasi jadi Kajati Sulteng di Kendari

    Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Dirotasi jadi Kajati Sulteng di Kendari

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin telah melakukan rotasi terhadap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjadi Kajati Sulawesi Tenggara di Kendari.

    Hal tersebut terungkap dalam Keputusan JA RI No.352/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI tertanggal Jumat (4/7/2025).

    “Abdul Qohar jabatan lama direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejagung RI, jabatan baru Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari,” dalam surat keputusan JA, dikutip Jumat (4/7/2025).

    Nantinya, posisi yang ditinggalkan Qohar sebelumnya bakal digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo selaku Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung di Jakarta.

    Selain itu, sejumlah Kajati di lingkungan korps Adhyaksa bakal memiliki wajah baru. Misalnya, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar bakal menjabat di Kajati Sumatera Utara di Medan.

    Posisi Harli sebagai Kapuspenkum Kejagung bakal diisi oleh Anang Supriatna selaku Wakajati Sulawesi Tenggara di Kendari.

    Kemudian, Agus Sahat Sampe Tua bakal menduduki Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya; Supardi jadi Kajati Kalimantan Timur di Samarinda; Jehezkiel Devy Sudarso jadi Kajati Kepulauan Riau Tanjung Pinang.

    Tak sampai disitu, Wahyudi bakal didapuk sebagai Kajati NTB di Mataram; Riyono jadi Kajati di Gorontalo; hingga Sila Haholongan jadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung Pangkal Pinang. 

    Sekadar informasi, dalam keputusan JA itu terdapat sejumlah jaksa yang ikut dimutasi. Total, 81 jaksa yang dimutasikan ke jabatan baru pada KepJA RI No.352/2025.

  • 6 Penumpang yang Tewas Akibat Kapal Tenggelam di Selat Bali Diserahkan ke Keluarga – Page 3

    6 Penumpang yang Tewas Akibat Kapal Tenggelam di Selat Bali Diserahkan ke Keluarga – Page 3

    Kabid Pelayanan Medik RSU Negara, Gusti Ngurah Putu Adnyana, menyebutkan RS Jembrana menerima 8 korban, di antaranya 2 orang selamat yang telah dipulangkan ke Pos Gilimanuk setelah mendapat perawatan.

    “Korban yang selamat sangat baik dan sudah dikembalikan ke Pos Gilimanuk. Barusan sudah dievakuasi ke sana karena kondisi sudah baik-baik saja,” kata Gusti Ngurah.

    Sedangkan enam korban lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan jenazahnya disemayamkan di kamar jenazah RS Jembrana. Keenam jenazah tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Salah seorang jenazah merupakan balita laki-laki berusia 3 tahun.

    Berikut identitas korban meninggal dunia:

    1. Anang Suryono (35) asal Banyuwangi

    2. Eko Sastriyo (51) asal Banyuwangi

    3. Afnan Agil Mustafa (3) asal Banyuwangi

    4. Elok Rumantini (36) asal Banyuwangi

    5. Cahyani (45) asal Banyuwangi

    6. Fitri April Lestari (33) asal Banyuwangi

    Korban selamat yakni Sandi, Romi Alfa Hidayat, Saroji, Mansun, Wajihi, Ansori, Riko Krafsanjani, Sinyo, Ely, Wan yudi, Saiful Munir, Supardi, Abu Khoiri, Farid, Erick Imbawani, Nurdin Yuswanto, Ahmad Suyipno, Banrul, Eka Toniansyah, M. Triwahyudi, M. Farid Wajdi, Samsul Hidayat, M. Kholil, Bejo Santoso, Deni Hermanto, Ahmad Lukan, Febriani, Ibnul Vawait, Imron, Nanda Sinta dan Riki Prayuda.