Tag: Sunu Wibowo

  • KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada malam ini. Rapat pleno ini dilakukan setelah KPU menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, bakal ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa sesuai peraturan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan minimal satu hari setelah penerimaan rilis pemberitahuan dari MK. Pihaknya telah menerima rilis pemberitahuan tersebut sejak kemarin. “Setelah kami menerima akhirnya kami putuskan rapat pleno akan dilakukan malam ini,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Rangkaian Proses Penetapan

    Rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan KPU setelah putusan MK ditetapkan. Setelah rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tulungagung. Dalam surat tersebut akan dilampirkan:

    Surat keputusan dari MK terkait Pilkada Tulungagung.

    Surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

    Surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu menjadi wewenang DPRD hingga pelantikan nantinya,” tambah Lutfi.

    Putusan MK dan Perolehan Suara

    Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung. Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Selasa (04/02/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta PMK Nomor 3 Tahun 2024.

    Dengan putusan MK ini, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan ini memperoleh total 297.882 suara. Adapun perolehan suara paslon lainnya adalah:

    Paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam: 60.963 suara

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti: 203.107 suara

    Paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati: 25.298 suara

    Dengan agenda rapat pleno malam ini, KPU Tulungagung memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [nm/beq]

  • MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.

    Putusan dengan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    Kuasa hukum pasangan nomor urut 03, Hery Widodo, menyebutkan bahwa penolakan permohonan kliennya didasarkan pada Pasal 157 PMK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Dalam kasus ini, permohonan pasangan Maryoto-Didik diajukan melewati batas waktu tersebut.

    Menurut Hery, MK tidak mempertimbangkan alasan keterlambatan pengajuan permohonan yang sudah mereka tuangkan dalam dokumen pengajuan. “Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hery juga menyebutkan adanya perubahan jadwal putusan dismissal yang membuat pihaknya khawatir. Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dengan putusan akhir di pertengahan Maret. Namun, tiba-tiba jadwal dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

    Ia menilai percepatan ini membuat majelis hakim tidak sempat memahami secara menyeluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh pihaknya. “Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.

    Meski merasa kecewa, Hery menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), yang resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    “Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” tutupnya. [nm/suf]

  • Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 16.25 WIB. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati hasil sidang tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Kita juga menghormati pasangan nomor urut 3 yang telah mengajukan permohonan karena ini adalah haknya, yang jelas kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini,” ujarnya, Selasa (4/4/2025).

    Setelah putusan MK ini, KPU Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Rapat pleno ini dapat dilakukan minimal satu hari setelah MK mengeluarkan rilis pemberitahuan. Saat ini, pihak KPU masih menunggu rilis pemberitahuan tersebut sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami masih menunggu hal tersebut setelah kami menerima baru bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tutur Lutfi.

    Usai rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Surat ini akan dilengkapi dengan surat keputusan MK terkait Pilkada Tulungagung, surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi, serta surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu proses selanjutnya adalah kewenangan dari DPRD sampai proses pelantikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meraih total 297.882 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam, memperoleh 60.963 suara, pasangan nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, mengumpulkan 203.107 suara, dan pasangan nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati, mendapatkan 25.298 suara. [nm/but]

  • Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024, Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK Jakarta.

    Dalam sidang ini, pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) membacakan permohonannya, diwakili kuasa hukum Hery Widodo SH.

    Herry Widodo yang dikonfirmasi lewat telepon, mengaku Paslon 03 mantap menggugat setelah mendapat bukti awal pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah rekapitulasi suara yang diadakan KPU Tulungagung.

    “Saat itu setengah 11 malam kami mendapat rekaman suara dari Paslon 01 saat kampanye di Desa Kradinan (Kecamatan Pagerwojo),” ungkap Hery.

    Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin mendapatkan suara tertinggi berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tulungagung,

    Hery menambahkan, rekaman suara itu ditengarai milik Calon Wakil Bupati Ahmad Baharudin.

    Di dalamnya menyatakan jika Paslon 01 telah didukung 180 kepala desa.

    “Dari rekaman itu, kami kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain, kemudian saling menghubungkan setiap temuan dugaan pelanggaran,” sambung Hery

    Berdasar bukti-bukti yang didapat, Hery menyebut terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 01.

    Menurut Hery, semua temuan pelanggaran ini tidak dianggap pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Tulungagung.

    Selain para Kades, ada keterlibatan perangkat desa yang bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung untuk pemenangan Paslon 01.

    “Ada deklarasi Mantap 01, isinya Tulungagung harus linier dengan pemerintah pusat. Bupati harus dari Gerindra seperti presiden Prabowo,” ungkap Hery.

    Temuan lain, ada larangan yang dikeluarkan Kades kepada selain Paslon 01 untuk berkampanye di wilayahnya.

    Lalu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Paslon 01.

    Ada pula warga yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dimintai KTP sebagai bukti.

    Karena banyaknya pelanggaran itu,  Hery mengharap mahkamah menunda pemberlakukan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas syarat gugatan.

    Paslon Mardinoto memohon hakim MK memerintahkan KPU Tulungagung membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    Selanjutnya KPU Tulungagung diminta mendiskualifikasi Paslon 01, dan menetapkan Paslon 03 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Hery membacakan petitum.

    Hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024 tingkat kabupaten, Paslon 03, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan 50,72 persen.

    Sementara Paslon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti mendapat 34,59 persen, disusul Paslon 02, Santoso-KH Samsul Umam dengan 10,38 persen dan terakhir Paslon 04 Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 4,31 persen.

    Namun Paslon 03 menolak hasil rekapitulasi suara ini karena menuding ada kecurangan. 

    Permohonan sengketa hasil Pilkada Tulungagung ini ditujukan ke KPU Tulungagung sebagai termohon.

    Kelanjutan gugatan ini akan ditentukan pada putusan dismissal, untuk menetapkan apakah gugatan bisa diterima atau dinyatakan tidak berdasar.

     

  • Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Dijatuhi Sanki DPMD

    Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Dijatuhi Sanki DPMD

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan sanksi ke Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

    Kepala Desa ini diketahui mengikuti kampanye Paslon Pilkada nomor irit 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, di GOR Lembu Peteng Sabtu (2/11/2024) lalu. Dari hasil kajian Bawaslu, Wahyunita melanggar UU tentang desa. Hasil kajian ini menjadi rekomendasi yang diberikan ke pihak Pemkab.

    Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian tersebut. Setelah menerima rekomendasi, pihak Dinas berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merumuskan sanksi.

    Hasilnya Kepala Desa ini hanya dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis. “Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Kami minta camat juga menindaklanjuti,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).

    Camat Besuki juga diminta melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut. Meski hanya teguran tertulis, namun akumulasi teguran tertulis bisa membawa dampak hukum yang lebih serius. Iswahyudi juga belum bisa mengaktegorikan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang atau berat.

    “Batasnya 3 kali teguran, bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian. Karena itu, diminta tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

    Sebelumnya, foto Kepala Desa Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung menyebar di WhatsApp Grup. Pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu lalu melakukan kajian.

    Mereka mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi. Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang. Pihak Bawaslu akhirnya memutuskan, Kepala Desa ini melanggar ketentuan netralitas untuk kades.

    Namun tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa. [nm/but]

  • Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo – Didik Girnoto Ajukan Gugatan ke MK

    Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo – Didik Girnoto Ajukan Gugatan ke MK

    Tulungagung (beritajatim.com) – Paslon Pilkada Tulungagung nomor utur 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelaroleh KPU Tulungagung, pasangan ini memperoleh 203.107 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan mendapat 297.882 suara.

    Kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo mengatakan pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK kemarin malam. Mereka tidak menggugat hasil perolehan suara.

    Namun, mereka menilai banyak terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung. “Ini nanti yang akan kita buktikan di MK, kami mencatat banyak terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

    Tim hukum sedikitnya telah memasukkan 5 bukti pelanggaran dalam gugatan tersebut. Salah satunya keterlibatan kepala desa dan ASN dalam memenangkan paslon nomor urut 01.

    Mereka mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dukungan tersebut memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Kita memiliki bukti kuat bahwa pelanggaran itu masuk kategori TSM,” tuturnya.

    Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang sudah dikeluarkan oleh KPU Tulungagung. Tak hanya itu mereka juga menilai penetapan tersebut cacat hukum.

    Namun tim hukum masih enggan menjelaskan letak cacat hukum penetapan perolehan suara ini. “Nanti akan kami buka semua bukti yang ada di persidangan MK,” pungkasnya. [nm/but]

  • Ini Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung 2024

    Ini Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung 2024

    Tulungagung (beritajatim.com) – Paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dalam rekapitulasi perolehan suara, yang digelar oleh KPU setempat. Perolehan suara pasangan ini diatas 3 paslon lainnya.

    Terdapat beberapa catatan kejadian khusus selama proses rekapitulasi berlangsung. Saksi salah satu paslon juga tidak mau menandatangani D hasil Kabupaten.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin memperoleh total 297.882 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam mendapatkan 60.963 suara.

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti peroleh 203.107 suara. Serta paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 25.298 suara. “Hasil perolehan suara ini kita tetapkan, selanjutnya kita menunju petunjuk dari KPU RI untuk lainnya,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

    Selama proses rekapitulasi berlangsung, terdapat catatan kejadian khusus. Kejadian tersebut berupa kesalahan KPPS dalam memasukkan jumla surat suara rusak ke dalam kolom. Seharusnya surat suara tersebut masuk ke dalam kolom surat suara tidak terpakai.

    Namun oleh KPPS dimasukkan dalam kategori rusak. “Terdapat catatan kejadian khusus di 3 kecamatan yakni Gondang, Kedungwaru dan Karangrejo,” tuturnya.

    Saat disinggung mengenai saksi dari paslon nomor urut 3 yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi ini, Burhan menegaskan hal tersebut menjadi hak saksi yang harus dihormati.

    Meskipun mereka tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, hal itu tidak akan merubah penetapan perolehan suara. “Itu adalah hak saksi dan tidak merubah hasil rekapitulasi,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

    Alasan Kades Ngentrong Lepas dari Jerat Sanksi meski Ikut Kegiatan Paslon Pilkada Tulungagung 2024

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, Samuji dipastikan lepas dari jerat sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Sebelumnya, Kades Ngentrong itu terekam ikut dalam kegiatan yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

    Saat itu, paslon 03 melakukan kegiatan pengurukan jalan di depan SPBU Ngentrong yang rusak parah yang dihadiri Maryoto Birowo.

    Samuji hadir memberikan sambutan, serta mendoakan agar Maryoto kembali terpilih sebagai bupati.

    Selain meneriakkan yel-yel dukungan, Samuji juga menyampaikan ajakan untuk mencoblos Mardinoto.

    Videonya beredar luas di grup-grup WhatsApp maupun di media sosial.

    Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, mengatakan, perbuatan Kades Ngentrong ini gagal jadi temuan.

    “Sebelumnya sudah dilakukan penelusuran oleh Panwascam. Tapi gagal memenuhi unsur,” jelas Nurul, Rabu (4/12/2024).

    Lanjutnya, Panwascam Campurdarat telah ditugasi secara khusus untuk melakukan penelusuran.

    Dalam penelusuran ini, Panwascam harus mendapatkan sejumlah syarat formal, seperti tanda tangan dari Kades Ngentrong.

    Namun Panwascam gagal mendapatkan tanda tangan, serta tidak ada pihak lain yang mau memberikan keterangan.

    “Informasinya jadi tidak komplet karena ada formulir yang tak terpenuhi. Akhirnya perkaranya tidak diregister,” tambah Nurul.

    Sebelumnya, Bawaslu punya waktu 7 hari sejak video dukungan Kades Ngentrong ke Paslon 03 menyebar.

    Batas akhir penelusuran pada Senin (25/11/2024), dan tidak ada yang memberikan keterangan.

    Pihak yang mengambil video itu juga tidak bisa dimintai keterangan.

    “Fakta hukumnya tidak dapat, karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.

    Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam.

    Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.

    Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas kades.

    Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.

  • Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Langgar Netralitas, 2 Oknum ASN Tulungagung Disanksi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pemkab Tulungagung telah menjatuhkan sanksi kepada dua oknum ASN di lingkup Dinas Pertanian, yang melanggar netralitas dalam Pilkada tahun ini.

    Kedua oknum ASN tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diputus bersalah melanggar netralitas ASN, karena berfoto bersama Calon Bupati Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo.

    Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto mengatakan Pemkab membentuk tim pemeriksa dari Dinas Pertanian, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    Tim pemeriksa ini dibentuk setelah Bawaslu setempat memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kasus pelanggaran netralitas. BKN kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersurat ke Pemkab. “Surat dari BKN sudah kami terima. Intinya BKN meminta supaya yang bersangkutan diberi sanksi,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

    Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim. Berdasar hasil pemeriksaan mereka mengambil kesimpulan, 2 PPPK itu melakukan pelanggaran kategori sedang.Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas, dan Undang-undang ASN.

    Sanksi yang dijatuhkan berupa pemotongan gaji selama 8 bulan, terhitung mulai Desember 2024. Setiap bulan keduanya mendapat pengurangan gaji sebesar Rp 500 ribu. Namun mereka tidak mendapatkan penurunan golongan kepangkatan. “Tidak ada penurunan, hanya pemotongan gaji selama 8 bulan. Setelah itu haknya dikembalikan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Bawaslu Tulungagung menyimpulkan, kedua PPPK ini melanggar netralitas. Berdasarkan kajian di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keduanya tidak melanggar pidana pemilu. Namun mereka melanggar perundang-undangan yang lain, terkait netralitas ASN.

    Dalam klarifikasi keduanya dimintai bantuan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endro Hermono untuk mengantar ke rumah Gatut Sunu Wibowo untuk berdiskusi dan foto bersama. Foto tersebut kemudian menyebar di medsos dan menjadi temuan Bawaslu. [nm/kun]

  • Klaim 27 Paslon yang Diusung Menang, PKS Jatim Siap Kolaborasi

    Klaim 27 Paslon yang Diusung Menang, PKS Jatim Siap Kolaborasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Jawa Timur telah selesai. Ketua DPW PKS Jawa Timur, Irwan Setiawan menyampaikan, rasa syukur atas capaian luar biasa PKS Jawa Timur dengan kemenangan 27 pasangan calon (paslon) yang diusung.

    Hal ini disampaikan dalam sambutannya di acara Pendidikan Anggota Pratama dan Pelantikan Anggota Madya PKS di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Minggu (1/12/2024).

    “Alhamdulillah, masyarakat Jawa Timur telah memilih paslon terbaik, paslon yang diusung oleh PKS. Insya Allah akan membawa kebaikan bagi Jawa Timur dan kabupaten/kota di dalamnya,” ujar Irwan Setiawan yang akrab disapa Kang Irwan ini.

    Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 26 paslon kepala daerah yang diusung PKS berhasil memenangkan kompetisi pilkada ditambah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah-Emil.

    “Kami punya harapan dan optimisme sebelumnya bahwa paslon yang diusung PKS dapat menang di lebih dari 26 daerah. Alhamdulillah, dari laporan DPD PKS se-Jawa Timur, hasil hitung cepat sesuai harapan,” ungkap Kang Irwan.

    Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras pengurus PKS di semua tingkatan, para kader, serta dukungan masyarakat Jawa Timur.

    “Sekali lagi, terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam memenangkan paslon yang diusung oleh PKS. Terima kasih kepada pemilih PKS yang sudah memilih paslon yang diusung oleh PKS. Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah ikut memilih Paslon yang diusung oleh PKS. Kini, saatnya kita membangun Jawa Timur bersama,” tambahnya.

    Capaian ini, menurut Kang Irwan, menjadi bukti keberhasilan strategi kolaborasi yang diterapkan PKS.

    “Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, bukan hanya PKS, tetapi juga masyarakat. Semangat kolaborasi ini harus terus dijaga untuk membangun Jawa Timur yang lebih baik,” ujarnya.

    Dengan hasil pilkada ini, PKS Jawa Timur berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam melayani dan berkontribusi bagi kemajuan Jawa Timur di semua sektor kehidupan.

    “Alhamdulillah, dengan capaian 27 paslon yang diusung menang dalam pilkada tersebut, PKS Jawa Timur akan semakin all out untuk berkolaborasi dalam membangun dan berkontribusi bagi kemajuan Jawa Timur. Selain itu, menjadi momentum untuk semakin menarik simpati masyarakat pada Pemilu 2029,” ujar Kang Irwan.

    Meski demikian, Kang Irwan menekankan pentingnya turut menjaga dan mengamankan proses rekapitulasi KPU hingga tuntas. Pihaknya akan menjaga kemenangan yang sudah ada berdasar hitung cepat. Serta, ada tambahan kemenangan di daerah lainnya.

    “Beberapa paslon yang diusung menang oleh PKS di antaranya Banyuwangi Ipuk Festiandani-Mujiono, Kabupaten Kediri Dhito-Dewi, Jember Gus Fawait-Djoko, Kabupaten Lumajang Indah-Yudha, Kota Malang Wahyu-Ali, Ponorogo Sugiri-Lisdyarita, dan Sampang Haji Idi-Mahfud,” lanjut Kang Irwan, pria yang pernah menjadi anggota DPRD Jatim 2 periode.

    Selanjutnya, dalam acara tersebut, Kang Irwan juga berpesan kepada peserta pendidikan anggota Pratama untuk terus aktif dalam struktur partai hingga tingkat desa. Ia menegaskan pentingnya peran PKS dalam melayani rakyat dan memberikan solusi atas berbagai persoalan masyarakat.

    “Melalui struktur-struktur PKS inilah cara kita berjuang untuk Indonesia, melayani rakyat, dan memperkuat NKRI,” tegasnya.

    Kang Irwan juga mendorong para kader untuk menjadi pelopor kegiatan sosial dan berkontribusi di berbagai sektor kehidupan, termasuk politik, ekonomi, pendidikan, dan lainnya.

    Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Suasana penuh semangat ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis PKS dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

    Pendidikan anggota merupakan bagian dari proses kaderisasi PKS yang berjenjang dan berkelanjutan.

    “Sebagaimana termaktub dalam UU partai politik juga dalam AD/ART PKS bahwa ada proses kaderisasi yang berjenjang dan berkelanjutan. Proses kaderisasi ini melahirkan kader kader yang siap berbakti untuk bangsa dan negara di berbagai sektor termasuk di legislatif. Alhamdulillah dalam pileg 2024, ada 5 kader dari Jatim terpilih sebagai anggota DPR RI, 5 kader di DPRD provinsi Jatim, dan 104 kader di DPR kab/kota. Mengalami kenaikan dibandingkan pileg 2019,” pungkas Kang Irwan. [tok/aje]

    Rekap Daftar Menang Cakada Jawa Timur yang diusung PKS berdasarkan Hitung Count

    1. Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak)
    2. Kabupaten Bangkalan (Lukman Hakim dan Fauzan Akbar).
    3. Kabupaten Banyuwangi (Ipuk Festiandani dan Mujiono).
    4. Kabupaten Bojonegoro (Setyo Wahono dan Nurul Azizah).
    5. Kabupaten Gresik (Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif).
    6. Kabupaten Jember (Muhammad Fawait dan Djoko Susanto).
    7. Kabupaten Jombang (Warsubi dan Salmanudin Yazid Al Hafidz).
    8. Kabupaten Kediri (Hanindhito H.P dan Dewi Mariya Ulfa).
    9. Kabupaten Lamongan (Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar).
    10. Kabupaten Lumajang (Indah Amperawati Masdar dan Yudha Adji Kusuma).
    11. Kabupaten Madiun (Hari Wuryanto dan Purnomo).
    12. Kabupaten Nganjuk (Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro)
    13. Kabupaten Ngawi (Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko).
    14. Kabupaten Pasuruan (Mochamad Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori).
    15. Kabupaten Ponorogo (Sugiri Sancoko dan Lisdyarita).
    16. Kabupaten Probolinggo (dr Muhammad Haris dan Fahmi AHZ).
    17. Kabupaten Sampang (Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz).
    18. Kabupaten Sumenep (Ahmad Fauzi dan Imam Hasyim).
    19. Kabupaten Trenggalek (Muhammad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara).
    20. Kabupaten Tuban (Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono).
    21. Kabupaten Tulungagung (Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin).
    22. Kota Kediri (Vinanda Prameswati dan Qowimuddin).
    23. Kota Madiun (Meidi dan F Bagus Panuntun)
    24. Kota Malang (Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin).
    25. Kota Mojokerto (Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi).
    26. Kota Pasuruan (Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi).
    27. Kota Surabaya (Eri Cahyadi dan Armuji).