Tag: Sunu Wibowo

  • Sosok Maidi, Dulu Kepala Sekolah Kini Dilantik Jadi Wali Kota Madiun, Pendidikan sampai S3

    Sosok Maidi, Dulu Kepala Sekolah Kini Dilantik Jadi Wali Kota Madiun, Pendidikan sampai S3

    TRIBUNJATIM.COM – Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Maidi – Bagus Panuntun, akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Kamis (20/2/2025).

    Mereka berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun, berdasarkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU, Rabu (4/12/2024).

    Mereka berhasil menghasilkan 65.583 suara atau 56 persen.

    Kemenangan ini membuat Maidi menjadi kepala daerah selama dua periode.

    Sebelum mau di dunia politik, Maidi merupakan seorang kepala sekolah.

    Seperti apa sosok Maidi?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Sosok Maidi

    Maidi lahir di Magetan, Jawa Timur pada tanggal 12 Mei 1961. 

    Dia menghabiskan masa kecil dan remajanya di Magetan dan Madiun. 

    Pendidikan Sekolah Dasar ditamatkan di SD SD Ngancar tahun 1974. 

    Kemudian dia melanjutkan ke SMP Negeri Plaosan hingga lulus tahun 1977. 

    Saat SMA, dia memilih bersekolah di Madiun, yakni di SMA Negeri 3 Madiun dan lulus tahun 1981. 

    Lalu, gelar sarjana hingga doktor diraihnya di sejumlah universitas. 

    S1 IKIP Surabaya, Sarjana Pendidikan Geografi 1985 (Drs)

    S1 UNMER Madiun, Sarjana Ilmu Hukum 1996 (S.H)

    S2 Universitas Satyagama Jakarta, Magister Manajemen 1999 (M.M)

    S2 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Magister Teknologi Pendidikan 2002 (M.Pd)

    S3 Universitas Terbuka Surabaya, Doktor Administrasi Publik 2020 (Dr)

    Sebelum berkarir di politik, Maidi adalah seorang pendidik. 

    Suami Yuni Sulistyowati ini merintis karir pertama sebagai Guru Geografi di SMAN 1 Madiun sepanjang tahun1989-2002. 

    Kemudian, dia diangkat menjadi Kepala SMAN 2 Madiun pada tahun 2002. 

    Karir Maidi semakin menanjak hingga dia dipilih sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun tahun 2006. 

    Kemudian, Maidi yang pernah tercatat sebagai pengurus PGRI SUrabaya periode 2005-2005 dan Korpri Surabaya periode 2009-2018 ini diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun periode 2009- Februari 2018. 

    Pada Pilkada Madiun tahun 2019, Maidi yang berpasangan dengan Inda Raya Ayu MIko Saputri akhirnya terpilih sebagai Walikota Madiun periode 2019-2024. 

    Harta Kekayaan Maidi

    Berdasarkan LHKPN tahun 2023, Maidi mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 16.697.398.673.

    Total Harta Kekayaan itu sebagian besar disumbangkan oleh aset berupa tanah dan bangunan.

    Selain di Madiun, Maidi juga mempunya aset di Ngawi hingga Magetan.

    Maidi juga mempunyai Harta Bergerak lainnya sebesar Rp 95 Juta.

    Ia juga melaporkan punya Kas dan setara Kas mencapai Rp. 3 Miliar.

    Namun demikian, Maidi masih tercatat punya utang sebesar Rp. 2,9 Miliar.

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.824.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/126 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 235.000.000

    2. Tanah Seluas 481 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 280 m2/54 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 546 m2/401 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 845.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 872 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 2.500.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/82 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/60 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 696 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 2.300.000.000

    9. Tanah dan Bangunan Seluas 472 m2/600 m2 di KAB / KOTA MADIUN, WARISAN Rp. 1.875.000.000

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 665 m2/240 m2 di KAB / KOTA MADIUN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    11. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2250 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.250.000.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 1140 m2/900 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 608 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    14. Tanah Seluas 49 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

    15. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000

    17. Tanah dan Bangunan Seluas 349 m2/423 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 590.000.000

    18. Tanah Seluas 364 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 89.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 620.000.000

    1. MOTOR, TOSSA TSZ200-2 Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000

    2. MOTOR, HONDA C 70 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000 3. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA XV AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    3. MOBIL, MITSUBISHI MOBIL PENUMPANG Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000

    4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

    5. MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 95.825.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.098.066.630

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.637.891.630

    HUTANG Rp. 3.864.567.073

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 15.773.324.557.

    Daftar kepala daerah Jawa Timur yang akan dilantik Presiden Prabowo

    Berikut daftar lengkap 37 kepala daerah Jawa Timur yang akan dilantik Prabowo pada Kamis ;

    1. Provinsi Jawa Timur
    Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak 
    2.  Kabupaten Pacitan
    Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
    3. Kabupaten Trenggalek
    Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
    4. Kabupaten Blitar
    Rijanto-Beky Herdihansah
    5. Kabupaten Kediri
    Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa
    6. Kabupaten Lumajang
    Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma
    7. Kabupaten Jember
    Muhammad Fawait-Djoko Susanto
    8. Kabupaten Situbondo
    Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah
    9. Kabupaten Probolinggo
    Mohammad Haris-Fahmi AHZ
    10. Kabupaten Pasuruan
    Mochamad Rusdi Sutejo-Shobih Asrori
    11. Kabupaten Sidoarjo
    Subandi-Mimik Idayana
    12. Kabupaten Mojokerto
    Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Oktavian
    13. Kabupaten Jombang
    Warsubi-Salmanuddin
    14. Kabupaten Madiun
    Hari Wuryanto-Purnomo Hadi
    15. Kabupaten Ngawi
    Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
    16. Kabupaten Bojonegoro
    Setyo Wahono-Nurul Azizah
    17. Kabupaten Tuban
    Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono
    18. Kota Kediri
    Vinanda Prameswati-Qowimuddin
    19. Kota Pasuruan
    Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
    20. Kota Mojokerto
    Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi 
    21. Kota Madiun
    Maidi-Bagus Panuntun
    22. Kota Surabaya
    Eri Cahyadi-Armuji
    23. Kota Batu
    Nurochman-Heli Suyanto
    24. Kabupaten Ponorogo
    Sugiri Suncoko-Lisdyarita
    25. Kabupaten Tulungagung
    Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin
    26. Kabupaten Malang
    Sanusi-Lathifah Shohib
    27. Kabupaten Banyuwangi
    Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Mujiono
    28. Kabupaten Bondowoso
    Abd Hamid Wahid-As’ad Yahya Syafi’i
    29. Kabupaten Nganjuk
    Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro
    30. Kabupaten Lamongan
    Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara
    31. Kabupaten Gresik
    Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
    32. Kabupaten Bangkalan
    Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja’far
    33. Kabupaten Sampang
    Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz
    34. Kabupaten Sumenep
    Ahmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim
    35. Kota Blitar
    Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba
    36. Kota Malang
    Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin
    37. Kota Probolinggo
    dr Aminuddin-Ina Dwi Lestari

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Program Prioritas 100 Hari Gatut Sunu-Ahmad Baharudin: Perbaikan Jalan Wilayah Selatan

    Program Prioritas 100 Hari Gatut Sunu-Ahmad Baharudin: Perbaikan Jalan Wilayah Selatan

    Tulungagung (beritajatim.com) – Setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin menegaskan komitmennya untuk memperbaiki jalan di wilayah selatan.

    Program perbaikan infrastruktur ini menjadi prioritas utama dalam 100 hari pertama setelah mereka dilantik. Pasangan ini juga meminta doa restu serta dukungan masyarakat agar pemerintahan ke depan berjalan lebih baik.

    Gatut Sunu menyoroti kondisi jalan di wilayah selatan yang selama bertahun-tahun belum tersentuh perbaikan oleh pemerintah. Banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan parah, terutama akibat seringnya dilalui kendaraan bertonase besar.

    “Skala prioritas kami adalah perbaikan jalan terutama di wilayah Selatan. Mulai dari Kecamatan Campurdarat hingga perbatasan Jalur Lintas Selatan,” ujarnya.

    Selain meningkatkan aksesibilitas, perbaikan jalan ini juga bertujuan untuk mendukung sektor pariwisata. Wilayah selatan Tulungagung memiliki banyak objek wisata yang menarik wisatawan dari berbagai daerah.

    Gatut Sunu berharap dengan infrastruktur yang lebih baik, jumlah kunjungan wisatawan dapat meningkat. “Kami tidak ingin citra Tulungagung kurang bagus karena jalan rusak. Maka dari itu, kami prioritaskan perbaikan jalan di wilayah Selatan,” tuturnya.

    Menanggapi tantangan pemangkasan anggaran infrastruktur pada tahun 2025, Gatut Sunu mengakui bahwa hal ini menjadi kendala tersendiri. Namun, ia berjanji akan berupaya mencari solusi terbaik dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait.

    “Ini yang agak berat. Tentu kami akan koordinasi dengan sekda dan OPD terkait agar anggaran yang ada dapat dimaksimalkan,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Program Prioritas 100 Hari Gatut Sunu-Ahmad Baharudin: Perbaikan Jalan Wilayah Selatan

    KPU Tulungagung Tetapkan Gatut Sunu-Ahmad Baharudin Bupati-Wabup Terpilih

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung resmi menetapkan pasangan calon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin sebagai pemenang Pilkada dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (6/2/2025). Rapat pleno ini diselenggarakan setelah KPU menerima relaas pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Pasangan calon terpilih, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, hadir dalam rapat pleno penetapan ini. Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang semua pasangan calon peserta Pilkada. Namun, hanya pasangan terpilih yang hadir dalam rapat tersebut.

    “Yang datang hanya paslon terpilih. Kami tidak tahu kenapa tiga paslon lainnya tidak datang,” ujar Moh Lutfi Burhani.

    Dengan telah ditetapkannya pemenang Pilkada, KPU Tulungagung selanjutnya akan mengirimkan surat usulan pengukuhan dan pengesahan kepada Ketua DPRD Tulungagung. Lutfi menjelaskan bahwa tugas KPU dalam pelaksanaan Pilkada akan selesai setelah surat tersebut dikirimkan.

    “Besok, kami akan berkirim surat ke Ketua DPRD Tulungagung tentang usulan pengukuhan dan pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih,” tuturnya.

    Di sisi lain, Gatut Sunu Wibowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan Pilkada Tulungagung. Ia juga meminta doa restu agar pemerintahan yang akan datang dapat berjalan lebih baik serta berjanji untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

    “Hari ini KPU telah melakukan rapat pleno terbuka. Kami minta doa restu kepada masyarakat agar lancar sampai proses pelantikan,” pungkasnya. [nm/beq]

  • KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    KPU Tulungagung Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Malam Ini

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada malam ini. Rapat pleno ini dilakukan setelah KPU menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, bakal ditetapkan sebagai pasangan terpilih Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa sesuai peraturan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan minimal satu hari setelah penerimaan rilis pemberitahuan dari MK. Pihaknya telah menerima rilis pemberitahuan tersebut sejak kemarin. “Setelah kami menerima akhirnya kami putuskan rapat pleno akan dilakukan malam ini,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Rangkaian Proses Penetapan

    Rapat pleno penetapan ini merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan KPU setelah putusan MK ditetapkan. Setelah rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Tulungagung. Dalam surat tersebut akan dilampirkan:

    Surat keputusan dari MK terkait Pilkada Tulungagung.

    Surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.

    Surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu menjadi wewenang DPRD hingga pelantikan nantinya,” tambah Lutfi.

    Putusan MK dan Perolehan Suara

    Sebelumnya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor Urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Tulungagung. Putusan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Selasa (04/02/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta PMK Nomor 3 Tahun 2024.

    Dengan putusan MK ini, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, sah menjadi pemenang Pilkada Tulungagung. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan ini memperoleh total 297.882 suara. Adapun perolehan suara paslon lainnya adalah:

    Paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam: 60.963 suara

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti: 203.107 suara

    Paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati: 25.298 suara

    Dengan agenda rapat pleno malam ini, KPU Tulungagung memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. [nm/beq]

  • MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Tulungagung 2024, Paslon 03 Legowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.

    Putusan dengan Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

    Kuasa hukum pasangan nomor urut 03, Hery Widodo, menyebutkan bahwa penolakan permohonan kliennya didasarkan pada Pasal 157 PMK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pengajuan sengketa harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Dalam kasus ini, permohonan pasangan Maryoto-Didik diajukan melewati batas waktu tersebut.

    Menurut Hery, MK tidak mempertimbangkan alasan keterlambatan pengajuan permohonan yang sudah mereka tuangkan dalam dokumen pengajuan. “Kami sayangkan perkara ini dijadikan satu kesatuan dengan perkara yang lain. Padahal apa yang kami ajukan sangat berbeda,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hery juga menyebutkan adanya perubahan jadwal putusan dismissal yang membuat pihaknya khawatir. Awalnya, putusan dismissal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dengan putusan akhir di pertengahan Maret. Namun, tiba-tiba jadwal dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

    Ia menilai percepatan ini membuat majelis hakim tidak sempat memahami secara menyeluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh pihaknya. “Dan akhirnya terbukti, akhirnya perkara ini berakhir dengan penetapan, bukan putusan. Penetapan berbeda dengan putusan,” tegasnya.

    Meski merasa kecewa, Hery menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah), yang resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    “Saya juga mohon maaf ke konstituen 03. Kami sudah berupaya maksimal, namun apa daya putusan sudah terjadi dalam bentuk penetapan,” tutupnya. [nm/suf]

  • Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Pilkada Tulungagung, MK Tolak Gugatan Maryoto Birowo

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian, Paslon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin, dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan bahwa putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada pukul 16.25 WIB. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati hasil sidang tersebut karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Kita juga menghormati pasangan nomor urut 3 yang telah mengajukan permohonan karena ini adalah haknya, yang jelas kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini,” ujarnya, Selasa (4/4/2025).

    Setelah putusan MK ini, KPU Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Rapat pleno ini dapat dilakukan minimal satu hari setelah MK mengeluarkan rilis pemberitahuan. Saat ini, pihak KPU masih menunggu rilis pemberitahuan tersebut sebelum menetapkan pasangan calon terpilih.

    “Kami masih menunggu hal tersebut setelah kami menerima baru bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” tutur Lutfi.

    Usai rapat pleno, KPU akan mengirimkan surat penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Surat ini akan dilengkapi dengan surat keputusan MK terkait Pilkada Tulungagung, surat keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi, serta surat keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.

    “Setelah itu proses selanjutnya adalah kewenangan dari DPRD sampai proses pelantikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meraih total 297.882 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam, memperoleh 60.963 suara, pasangan nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti, mengumpulkan 203.107 suara, dan pasangan nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati, mendapatkan 25.298 suara. [nm/but]

  • Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024, Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK Jakarta.

    Dalam sidang ini, pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) membacakan permohonannya, diwakili kuasa hukum Hery Widodo SH.

    Herry Widodo yang dikonfirmasi lewat telepon, mengaku Paslon 03 mantap menggugat setelah mendapat bukti awal pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah rekapitulasi suara yang diadakan KPU Tulungagung.

    “Saat itu setengah 11 malam kami mendapat rekaman suara dari Paslon 01 saat kampanye di Desa Kradinan (Kecamatan Pagerwojo),” ungkap Hery.

    Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin mendapatkan suara tertinggi berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tulungagung,

    Hery menambahkan, rekaman suara itu ditengarai milik Calon Wakil Bupati Ahmad Baharudin.

    Di dalamnya menyatakan jika Paslon 01 telah didukung 180 kepala desa.

    “Dari rekaman itu, kami kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain, kemudian saling menghubungkan setiap temuan dugaan pelanggaran,” sambung Hery

    Berdasar bukti-bukti yang didapat, Hery menyebut terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 01.

    Menurut Hery, semua temuan pelanggaran ini tidak dianggap pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Tulungagung.

    Selain para Kades, ada keterlibatan perangkat desa yang bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung untuk pemenangan Paslon 01.

    “Ada deklarasi Mantap 01, isinya Tulungagung harus linier dengan pemerintah pusat. Bupati harus dari Gerindra seperti presiden Prabowo,” ungkap Hery.

    Temuan lain, ada larangan yang dikeluarkan Kades kepada selain Paslon 01 untuk berkampanye di wilayahnya.

    Lalu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Paslon 01.

    Ada pula warga yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dimintai KTP sebagai bukti.

    Karena banyaknya pelanggaran itu,  Hery mengharap mahkamah menunda pemberlakukan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas syarat gugatan.

    Paslon Mardinoto memohon hakim MK memerintahkan KPU Tulungagung membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    Selanjutnya KPU Tulungagung diminta mendiskualifikasi Paslon 01, dan menetapkan Paslon 03 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Hery membacakan petitum.

    Hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024 tingkat kabupaten, Paslon 03, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan 50,72 persen.

    Sementara Paslon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti mendapat 34,59 persen, disusul Paslon 02, Santoso-KH Samsul Umam dengan 10,38 persen dan terakhir Paslon 04 Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 4,31 persen.

    Namun Paslon 03 menolak hasil rekapitulasi suara ini karena menuding ada kecurangan. 

    Permohonan sengketa hasil Pilkada Tulungagung ini ditujukan ke KPU Tulungagung sebagai termohon.

    Kelanjutan gugatan ini akan ditentukan pada putusan dismissal, untuk menetapkan apakah gugatan bisa diterima atau dinyatakan tidak berdasar.

     

  • Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Dijatuhi Sanki DPMD

    Terlibat Kampanye, Kades di Tulungagung Dijatuhi Sanki DPMD

    Tulungagung (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan sanksi ke Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

    Kepala Desa ini diketahui mengikuti kampanye Paslon Pilkada nomor irit 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, di GOR Lembu Peteng Sabtu (2/11/2024) lalu. Dari hasil kajian Bawaslu, Wahyunita melanggar UU tentang desa. Hasil kajian ini menjadi rekomendasi yang diberikan ke pihak Pemkab.

    Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian tersebut. Setelah menerima rekomendasi, pihak Dinas berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merumuskan sanksi.

    Hasilnya Kepala Desa ini hanya dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis. “Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Kami minta camat juga menindaklanjuti,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).

    Camat Besuki juga diminta melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut. Meski hanya teguran tertulis, namun akumulasi teguran tertulis bisa membawa dampak hukum yang lebih serius. Iswahyudi juga belum bisa mengaktegorikan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang atau berat.

    “Batasnya 3 kali teguran, bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian. Karena itu, diminta tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

    Sebelumnya, foto Kepala Desa Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung menyebar di WhatsApp Grup. Pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu lalu melakukan kajian.

    Mereka mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi. Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang. Pihak Bawaslu akhirnya memutuskan, Kepala Desa ini melanggar ketentuan netralitas untuk kades.

    Namun tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa. [nm/but]

  • Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo – Didik Girnoto Ajukan Gugatan ke MK

    Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo – Didik Girnoto Ajukan Gugatan ke MK

    Tulungagung (beritajatim.com) – Paslon Pilkada Tulungagung nomor utur 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelaroleh KPU Tulungagung, pasangan ini memperoleh 203.107 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan mendapat 297.882 suara.

    Kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo mengatakan pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK kemarin malam. Mereka tidak menggugat hasil perolehan suara.

    Namun, mereka menilai banyak terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung. “Ini nanti yang akan kita buktikan di MK, kami mencatat banyak terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

    Tim hukum sedikitnya telah memasukkan 5 bukti pelanggaran dalam gugatan tersebut. Salah satunya keterlibatan kepala desa dan ASN dalam memenangkan paslon nomor urut 01.

    Mereka mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dukungan tersebut memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). “Kita memiliki bukti kuat bahwa pelanggaran itu masuk kategori TSM,” tuturnya.

    Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang sudah dikeluarkan oleh KPU Tulungagung. Tak hanya itu mereka juga menilai penetapan tersebut cacat hukum.

    Namun tim hukum masih enggan menjelaskan letak cacat hukum penetapan perolehan suara ini. “Nanti akan kami buka semua bukti yang ada di persidangan MK,” pungkasnya. [nm/but]

  • Ini Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung 2024

    Ini Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Tulungagung 2024

    Tulungagung (beritajatim.com) – Paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dalam rekapitulasi perolehan suara, yang digelar oleh KPU setempat. Perolehan suara pasangan ini diatas 3 paslon lainnya.

    Terdapat beberapa catatan kejadian khusus selama proses rekapitulasi berlangsung. Saksi salah satu paslon juga tidak mau menandatangani D hasil Kabupaten.

    Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin memperoleh total 297.882 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02, Santoso-Samsul Umam mendapatkan 60.963 suara.

    Paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti peroleh 203.107 suara. Serta paslon nomor urut 04, Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 25.298 suara. “Hasil perolehan suara ini kita tetapkan, selanjutnya kita menunju petunjuk dari KPU RI untuk lainnya,” ujarnya, Jumat (6/12/2024).

    Selama proses rekapitulasi berlangsung, terdapat catatan kejadian khusus. Kejadian tersebut berupa kesalahan KPPS dalam memasukkan jumla surat suara rusak ke dalam kolom. Seharusnya surat suara tersebut masuk ke dalam kolom surat suara tidak terpakai.

    Namun oleh KPPS dimasukkan dalam kategori rusak. “Terdapat catatan kejadian khusus di 3 kecamatan yakni Gondang, Kedungwaru dan Karangrejo,” tuturnya.

    Saat disinggung mengenai saksi dari paslon nomor urut 3 yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi ini, Burhan menegaskan hal tersebut menjadi hak saksi yang harus dihormati.

    Meskipun mereka tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, hal itu tidak akan merubah penetapan perolehan suara. “Itu adalah hak saksi dan tidak merubah hasil rekapitulasi,” pungkasnya. [nm/kun]