Tag: Sunarwan

  • Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama

    Kapolda Riau hingga Papua Barat Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada puluhan perwira tinggi (pati) Polri. Dari puluhan pati tersebut, 8 di antaranya menjabat kapolda.

    Penganugerahan tersebut berlangsung di Rupatama Mabes Polri dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Sigit, yang didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia, pada Selasa, 11 November 2025.

    Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa, melampaui panggilan kewajiban dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai salah satu penerima anugerah dinilai berhasil menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di wilayah Riau.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan bahwa Kapolda Riau telah menunjukkan integritas kuat dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain menjalankan tugas pokok kepolisian, Irjen Herry juga membuat sejumlah terobosan melalui berbagai program pelayanan publik, salah satunya Green Policing.

    “Salah satunya program Green Policing, yang mendorong kepedulian lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon bersama masyarakat,” ujar Kombes Anom, Kamis (13/11/2025).

    Selain Irjen Herry Heryawan, 8 kapolda lain yang menerima tanda kehormatan tersebut adalah: Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan, Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan, Kapolda Papua Petrus Patridge Rudolf Renwarin, dan Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir.

    Total ada 57 penerima anugerah, terdiri dari 47 perwira tinggi (pati) Polri, 3 pati TNI, 1 Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 6 purnawirawan Polri.

    Dari unsur TNI, penghargaan diterima oleh Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III/Siliwangi), Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden), dan Mayjen TNI Edwin Andrian Sumantha (Komandan Paspampres). Sementara dari unsur ASN, penerima penghargaan adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI).

    Tanda kehormatan ini menjadi simbol penghargaan tertinggi atas dedikasi dan kontribusi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat sinergi Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya demi kemajuan bangsa.

    Berikut daftar lengkap penerima Bintang Bhayangkara Pratama:

    Daftar Pati Polri:

    1. Komjen Pol Ramdani Hidayat
    2. Komjen Pol Yuda Gustawan
    3. Komjen Pol Suyudi Ario Seto
    4. Komjen Pol I Ketut Suardana
    5. Komjen Pol Machruzi Rachman
    6. Irjen Pol Anwar
    7. Irjen Pol Abdul Karim
    8. Irjen Pol Andik Setiyono
    9. Irjen Pol Ruslan Ependi
    10. Irjen Pol Edy Murbowo
    11. Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga
    12. Irjen Pol Endi Sutendi
    13. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo
    14. Irjen Pol Iwan Kurniawan
    15. Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan
    16. Irjen Pol Wishnu Hermawan F
    17. Irjen Pol Herry Heryawan
    18. Irjen Pol Hadi Gunawan
    19. Irjen Pol Petruk Patrige Rudolf Renwarin
    20. Irjen Pol Johnny Eddizon Isir
    21. Irjen Pol Abioso Seno Aji
    22. Irjen Pol Jawari
    23. Irjen Pol Bariza Sulfi
    24. Irjen Pol Chuzaini Patoppoi
    25. Irjen Pol Agus Djaka Santoso
    26. Irjen Pol Mohamad Agung Budijono
    27. Irjen Pol Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon
    28. Irjen Pol Nurworo Danang
    29. Irjen Pol Umar Effendi
    30. Irjen Pol Andry Wibowo
    31. Irjen Pol Benone Jesaja Loouhenapessy
    32. Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap
    33. Irjen Pol Roberts Kennedy
    34. Irjen Pol Rizal Irawan
    35. Irjen Pol Tonny Hermawan R
    36. Irjen Pol Edgar Diponegoro
    37. Irjen Pol M Yassin Kosasih
    38. Irjen Pol Hermanta
    39. Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat
    40. Irjen Pol Kamaruddin
    41. Irjen Pol Nazirwan Adji Wibowo
    42. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    43. Irjen Pol Hadi Purnomo
    44. Komjen Pol Yudhiawan Wibisono (Pati Bareskrim Polri penugasan pada Kemenkes)
    45. Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi (Pati Bareskrim)
    46. Irjen Pol Aan Suhanan (penugasan pada Kemenhub)
    47. Irjen Pol Bayu Wisnumurti (Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri)
    48. Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah
    49. Irjen Pol Sunarwan Sumirat (Pati Lemdiklat Polri)

    Pati TNI:

    1. Mayjen TNI Kosasih (Pangdam III Siliwangi)
    2. Mayjen TNI Ariyo Windutomo (Kepala Sekretariat Presiden)
    3. Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha (Danpaspampres)

    ASN:

    1. Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., M.AK., CA, CSFA, CFRA, CGCAE (Badan Pemeriksa Keuangan RI)

    (mea/dhn)

  • Tinggal Sendirian, Lansia di Nunukan Ditemukan Membusuk
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 September 2025

    Tinggal Sendirian, Lansia di Nunukan Ditemukan Membusuk Regional 27 September 2025

    Tinggal Sendirian, Lansia di Nunukan Ditemukan Membusuk
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Seorang lansia bernama Andi Ismail Amal (75) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di rumahnya, Sabtu (27/9/2025).
    Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah dua lantai di Jalan Patimura (TVRI) RT 01, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
    “Beliau ditemukan pertama kali oleh salah satu anaknya yang kebetulan datang berkunjung sekitar pukul 11.45 Wita tadi,” ujarnya melalui pesan tertulis.
    Anak korban, Andi Kurniawan Adil (41), mengaku curiga setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa jawaban. Ia kemudian mencium bau menyengat dari sela pintu rumah.
    “Anak korban memanjat ke lantai dua, lalu masuk ke dalam rumah. Dia turun ke kamar korban di lantai bawah. Ternyata ayahnya sudah meninggal dan kondisinya bengkak dan bau,” tutur Sunarwan.
    Keluarga lantas membawa jenazah ke rumah sakit untuk dibersihkan dan dimandikan sebelum dimakamkan. Dengan kondisi jasad yang membusuk, mereka tidak bisa lagi memandikan secara langsung di rumah.
    “Perkiraan korban sudah meninggal dunia sekitar tiga hari. Keluarga korban menyatakan, kematian almarhum adalah kematian wajar, karena korban menderita penyakit jantung,” tambah Sunarwan.
    Ia menyebut keluarga juga membuat surat penolakan visum maupun otopsi. Jenazah kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selisun, Nunukan Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Nasional 18 April 2025

    Polisi Dinilai Berkacamata Sempit karena Tak Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim Polri
    yang tidak mengusut dugaan adanya
    korupsi
    dalam kasus pagar laut di Tangerang menuai kritik tajam.
    Aktivis antikorupsi sekaligus mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)
    Agus Sunaryanto
    menjelaskan bahwa bentuk korupsi yang dibahas dalam konstruksi tindak pidana korupsi sangat luas.
    “Sayang sekali Bareskrim memahami korupsi dalam kacamata yang sempit sebatas kerugian negara, padahal pidana korupsi sangat luas, ada suap, gratifikasi, ada perbuatan curang, pemerasan, dan lain-lain,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
    Agus meyakini bahwa dalam kasus pagar laut ini telah terjadi peralihan hak milik tanah dari negara menjadi milik pribadi atau perusahaan.
    Peralihan barang milik negara ini pasti memiliki potensi suap atau gratifikasi kepada pejabat publik yang berwenang untuk mengubah akta kepemilikan.
    “Kalau kita lihat secara sederhana dari kasus pagar laut ini, ada peralihan milik negara menjadi hak milik pribadi atau perusahaan, itu kan pasti ada potensi suap atau gratifikasi dari pejabat publik yang berwenang mengubah akta kepemilikan,” jelas Agus.
    Ia pun menyarankan agar penyidik Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan duduk bersama agar dapat menyamakan konstruksi atau pemahaman terhadap kasus yang tengah ditangani.
    Atau, berkas ini diserahkan kepada Kortas Tipikor untuk diusut lebih tuntas.
    “Lebih baik, biarkan tim Kortas Tipikor Polri saja yang fokus penyidikan kasus pagar laut ini. Biar satu frekuensi dengan
    Kejaksaan Agung
    ,” kata Agus.
    Agus meyakini bahwa pemalsuan surat di lahan pagar laut di Tangerang memiliki potensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Hal ini dilihat dari harga tanah yang seharusnya dimiliki negara menjadi berpindah tangan ke pihak lain.
    “Ini kan rencananya setelah dipagari lautnya, dugaan saya, kemudian akan diuruk dengan tanah (reklamasi). Setelah direklamasi jadi daratan pasti nilai tanahnya akan sangat tinggi,” imbuh Agus.

    Harga tanah reklamasi ini menjadi potensi kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan ini membutuhkan waktu karena standar harganya perlu ditentukan dahulu.
    “Luasan area laut yang dipagari ini yang harus dinilai sebagai kerugian negara. Cuma, mungkin butuh waktu karena bisa jadi BPN sedang mencari standar nilai jual luasan area per m²,” kata Agus.
    Berhubung perhitungan kerugian keuangan negara ini membutuhkan waktu, penyidik perlu mencari alternatif potensi korupsi lain selain unsur kerugian keuangan negara.
    Diberitakan, pengusutan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, tak kunjung masuk ke meja hijau. Sebab, antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri masih berbeda pendapat dalam penanganan kasus ini, utamanya terkait dugaan korupsi.
    Kejagung
    menduga bahwa ada persoalan korupsi dalam penerbitan dokumen sertifikat lahan. Sementara itu, Bareskrim menilai bahwa persoalan yang terjadi hanya sebatas pada pemalsuan dokumen semata.
    Sejak awal pengusutan hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejagung. Namun, keduanya dikembalikan oleh Kejagung.
    Sejak pengembalian pertama pada 25 Maret 2025, Kejagung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim agar turut mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini.
    Jaksa menemukan adanya dugaan atau potensi terjadinya korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bersama jajaran stafnya.
    Petunjuk dan catatan Jampidum soal pengusutan korupsi ini kembali dipertegas dalam pengembalian berkas kali kedua pada 16 April 2025.
    Akan tetapi, tim peneliti berkas menyampaikan bahwa Bareskrim Polri belum mengikuti petunjuk dari Kejaksaan Agung sehingga berkas harus dikembalikan lagi. “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Sebut Penuntasan Kasus Pagar Laut Tidak Jelas, Sarankan Kejagung Ambil Alih  – Halaman all

    Mahfud MD Sebut Penuntasan Kasus Pagar Laut Tidak Jelas, Sarankan Kejagung Ambil Alih  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan penuntasan perkara kasus pagar laut di Tangerang, Banten tidak jelas. 

    Atas hal itu ia sarankan Kejaksaan Agung untuk ambil alih perkara tersebut. 

    Adapun hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbicara pada diskusi publik bertajuk enam bulan pemerintahan Prabowo, The Extraordinary, The Good, The Bad, and The Ugly di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). 

    “Sekarang ini perkembangannya apa? Perkembangannya kasus pagar laut itu. Polisi menyatakan itu bukan korupsi. Hanya pemalsuan yang dilakukan oleh seorang lurah bernama Kohod,” kata Mahfud MD. 

    Kemudian dikatakan Mahfud MD, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai sebaliknya. 

     “Sekarang kasus ini, kasus yang besar sekali, nggak jelas nasibnya,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, karena pagar laut menjadi ujian bagi masa depan hukum.

    “Maka saya ingin mengatakan, ini supaya segera. Satu caranya Kejaksaan Agung itu bisa mengambil alih kasus ini secara sendiri, tanpa harus lewat polisi,” tandasnya. 

    Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik Bareskrim Polri sama sekali tidak mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terkait kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin.

    Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Sunarawan mengatakan, setelah pihaknya mempelajari berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan, diketahui bahwa penyidik Bareskrim sama sekali belum menjalankan petunjuk pihaknya.

    Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

    Alih-alih memperbaiki sesuai petunjuk Jaksa, penyidik malah tidak mengubah berkas perkara yang sebelumnya telah dikembalikan tersebut.

    “Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satupun petunjuk yang dipenuhi,” kata Sunarwan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Seperti diketahui dalam hal ini, sebelumnya jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar kasus pagar laut itu diusut dengan Pasal tindak pidana korupsi.

    Dalam berkas perkara penyidik, tim peneliti kata Sunarwan juga tidak menemukan adanya keterangan saksi dari Badan Penghitung Keuangan (BPK) sebagaimana petunjuk pihaknya.

    Pada berkas itu kata dia hanya terdapat keterangan ahli namun bukan ahli di bidang tindak pidana korupsi.

    “Jadi petunjuk kita belum ada yang dipenuhi satu pun,” katanya.

     

  • Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang. Jaksa penuntut umum mengendus ada dugaan korupsi dari tingkat desa hingga kementerian dalam kasus tersebut.

    Pendapat jaksa itu bertentangan dengan versi Bareskrim yang menganggap kasus pagar laut Tangerang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Adapun Kejagung bahkan telah meminta supaya kasus pagar laut di Tangerang diambil alih Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    Direktur A Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya telah mengembalikan kembali berkas perka ke Bareskrim Polri.

    Setelah dikembalikan, Kejagung meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meneruskan berkas yang dikembalikan ke Kortastipidkor.

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortastipikor. Ke Kortastipikor. Apalagi Kortastipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujarnya di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

    Dia menambahkan, jaksa penuntut umum juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim agar digabung dengan perkara di Kortastipidkor.

    Adapun, sesuai Pasal 25 UU Tipikor No.31/1999 menjelaskan bahwa apabila ada perkara umum dan ditemukan unsur pidana khusus maka harus didahulukan penanganannya.

    “Ya, apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortastipikor bisa koordinasi dengan dalam hal ini dengan pidana khusus,” pungkasnya.

    Di samping itu, Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan menilai bahwa kasus pemalsuan dokumen pada area Pagar Laut Tangerang memiliki unsur tindak pidana korupsi.

    Misalnya, berkaitan dengan kerugian negara. Jaksa menilai bahwa kerugian negara itu didukung oleh alat bukti yang mengungkap adanya area laut yang berubah statusnya menjadi milik perorangan dan perusahaan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” ujar Sunarwan.

    Dia menambahkan, ada juga tindak perbuatan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari tingkat desa hingga kementerian.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggaran negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegasnya.

    Versi Bareskrim 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

  • Kejagung Yakin Kasus Pagar Laut Sarat Korupsi, Berkas Dikembalikan ke Bareskrim

    Kejagung Yakin Kasus Pagar Laut Sarat Korupsi, Berkas Dikembalikan ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan berkas perkara pagar laut Tangerang dikembalikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Direktur A Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim mengatakan alasan pengembalian itu karena perkara yang ditangani oleh Bareskrim itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    “Mengapa kita kembalikan? Karena sesuai dengan petunjuk kita ini, saya didampingi tim kita, ada Pak Sunarwan selaku ketua tim, beserta teman-teman semua di belakang ini, bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

    Di samping itu, Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Sunarwan menyatakan bahwa Bareskrim tidak mengembalikan sesuai dengan petunjuk jaksa pada (10/4/2025).

    “Jadi petunjuk kita belum ada yang dipenuhi satu pun,” ujar Sunarwan.

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah potensi kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, berdasarkan analisis pihaknya, bukti yang dilampirkan penyidik Bareskrim sangat mendukung adanya unsur korupsi.

    “Karena ada fakta yang didukung dengan alat bukti adanya laut yang kemudian berubah statusnya menjadi milik perorangan dan kemudian menjadi milik perusahaan. Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada 13 Maret lalu. Namun, setelah diteliti Kejagung, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena tidak mencantumkan unsur pidana korupsi.

    Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada 25 Maret lalu. Adapun, Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung pada 10 April 2025.

    Dalam hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Bareskrim menilai kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi.

    “Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kami sudah hari ini, kami kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” tutur Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

  • Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Usul Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada indikasi korupsi pada kasus pagar laut di perairan Tangerang. Kejagung kemudian menyarankan agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusutnya.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, setelah mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri.Pengembalian berkas untuk kedua kalinya itu telah dilakukan pada Senin (14/4) lalu.

    “Bahwa petunjuk kita, bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

    “Jadi sesuai dengan Pasal 25 UU 31/99, apabila perkara tersebut, dari banyak perkara yang didahulukan adalah perkara yang khususnya lex spesialis-nya itu perkara tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

    Menurut Nanang, penanganan perkaranya yakni berdasar asas lex specialis.Lex specialis derogat legi generalia dalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri). Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan, bahwa dia sedang menangani,” jelas Nanang.

    “Itu nanti kan ini jadi perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali. Nah makanya kalau lebih ininya, tadi kan saya bilang lex spesialisnya kan. Nah makanya dijadikan satu perkaranya,” terang dia.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Peneliti Berkas Jampidum Kejagung, Sunarwan,menjelaskan alasan mengapa perkara itu masuk ke dugaan korupsi. Sebab, adanya perubahan status kepemilikan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” urainya.

    Selain itu, Sunarwan juga menjelaskan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dalam perkara pagar laut di perairan Tangerang itu. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan mulai dari tingkat kepala desa.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggara negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara. Sehingga di sini ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ucap Sunarwan.

    Dia pun juga menegaskan bahwa perkara pagar laut Tangerang adalah tindak pidana korupsi.

    “Maka dari itu, kita sampaikan bahwa petunjuk kita adalah ini adalah perkara tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

    Terkait kerugian negara, Sunarwan mengatakan memang tidak ada keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. Namun, ada ahli yang menduga adanya kerugian negara.

    “Jadi tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada. Tetapi ada dari ahli, tetapi bukan ahli tentang korupsi, bukan,” ucap Sunarwan.

    Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    “Kami tetap dari penyidik Polri khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP. Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materiil,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas pengembangan kasus dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

    (ond/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang Nasional 16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyebutkan,
    Bareskrim Polri
    tidak mengikuti sama sekali petunjuk yang diberikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar
    kasus pagar laut
    di Tangerang diusut hingga ke kasus dugaan tindak pidana korupsi.
    “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Sunarwan mengatakan, berdasarkan berkas yang dilimpahkan kembali Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025, tidak ada penambahan dari berkas yang awalnya telah dikembalikan Kejaksaan Agung pada 25 Maret 2025.
    Padahal, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat mengatakan kalau pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengaku tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.
    “Tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada,” lanjut Sunarwan.
    Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar juga menyinggung Pasal 110 ayat 2 KUHAP yang menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.
    “Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu harus diperdebatkan,” kata Harli dalam kesempatan yang sama.
    Harli menyinggung beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.
    Pasalnya, setelah membaca berkas dari Bareskrim, jaksa penuntut umum mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
    “Karena jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
    Untuk itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 14 April 2025 lalu.
    Diberitakan, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.
    “Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani mengatakan, setelah menerima petunjuk dari berkas P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus yang tengah diselidiki.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.
    “Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.
    Ada tidaknya kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Tuntut Eksekusi Tanah Dibatalkan, Karyawan BMI Demo PN Kepanjen

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024).

    Mereka menuntut eksekusi tanah puluhan tahun milim pabrik pengolahan hasil perikanan itu, dibatalkan. Pasalnya, hak tanah diatas pabrik tiba-tiba digugat oleh seseorang dengan dalih ahli waris yang sudah dimenangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi).

    “Dan sebentar lagi akan dieksekusi oleh PN Kepanjen dengan adanya putusan bahwa, tanah kami dianggap tidak sesuai denga hukum yang berlaku,” kata Purnawan, salah satu karyawan saat berunjukrasa.

    Secara administrasi, tanah yang ditempati PT BMI itu adalah, hasil penjualan yang sah. Sebab ibu Rasmi Rasti (pemilik tanah pertama), saat itu mewariskan ke anaknya yang bernama Sunarwan. Sunarman ini memiliki saudara 12 orang, diantaranya Rasmi.

    “Kemudian, Sunarman menjual tanah itu ke Kasiatun. Oleh Kasiatun, dijual ke Indrawinoto pada tahun 1984,” katanya.

    “Tanah itu juga sudah ada SHM (sertifikat hak milik), bahwa tanah tersebut legal,” lanjut Purnawan

    Lantaran dibeli secara sah, tanah itu didirikan PT BMI hingga saat ini. Namun, PT BMI yang menampung 2.500 karyawan itu, tiba-tiba digugat lantaran dinilai penjualannya tidak sah. Karena, mereka mengganggap penjualan itu seharusnya melalui ahli warisnya.

    “Mereka menganggap Bu Rasmi Rasti dengan Bu Rasmi adalah satu nama. Padahal berbeda,” tegasnya.

    Namun, seiiring berjalannya gugatan itu, PN mengabulkan hingga putusan ke MK, bahwa, tanah yang ditempati BMI dianggap tidak sesuai dengan hukum. Akhirnya mau diambil alih.

    “Dengan ini kami melakukan demo meminta tanah itu jangan dieksekusi sebelum peninjauan kembali (PK) didengar oleh seluruh komponen pimpinan jajaran, terutama dari Kementerian Agraria kemudian dari Pengadilan Mahkamah Agung,” ucapnya.

    “Karena nanti akan ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran,” Purnawan mengakhiri. (yog/ian)