Tag: Sunarto

  • Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan

    Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir berharap mutasi ratusan hakim dan panitera di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto benahi lembaga peradilan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Perombakan atau mutasi besar-besaran 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto diapresiasi Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Dia berharap, mutasi besar-besaran hakim itu bisa membenahi lembaga peradilan.

    “Apresiasi yang setinggi tingginya atas langkah dan keputusan cepat yang diambil oleh Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof Sunarto yang memutasi 199 hakim dan 68 panitera, khususnya yang berada di Jakarta, dengan memasukkan hakim-hakim dari luar Jakarta,” kata Adies di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Mutasi dan promosi ini diharapkannya dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim-hakim yang mempunyai niatan transaksional dalam memutus perkara. “Kerja kerja cepat, cermat dan cerdas ini juga di tandai dengan perubahan yang jauh lebih baik, di mana setiap hakim yang dipromosikan bertugas di Jakarta diwajibkan menyerahkan LHKPN, riwayat keluarga dan bukti rekening koran tabungan yang bersangkutan,” ungkap Adies.

    Waketum Partai Golkar ini menilai, langkah perombakan dan mutasi para hakim ini menjadi bukti bahwa jajaran Mahkamah Agung (MA) di bawah ke pemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan.

    “Hal ini pembuktikan bahwa jajaran MA di bawah ke pemimpinan Prof Sunarto, sangat serius dan konsen membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakim-hakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” pungkasnya.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.

    Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

    Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

  • MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta

    MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta

    loading…

    Mahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi ratusan hakim di seluruh Indonesia. Foto/SindoNews

    JAKARTAMahkamah Agung (MA) melakukan promosi dan mutasi ratusan hakim di seluruh Indonesia. Tak hanya hakim, MA juga melakukan mutasi jabatan panitera.

    “Untuk hakim 199 dan untuk Panitra sebanyak 68, dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” kata Ketua MA Sunarto, Rabu (23/4/2025).

    Promosi dan mutasi ratusan hakim dan panitera ini telah diputuskan dalam rapat pimpinan (Rapim) MA yang telah selesai pada Selasa, 22 April 2025 pukul 20.00 WIB.

    Sunarto mengatakan mutasi promosi ini merupakan sebuah penyegaran. Sehingga, Sunarto berharap dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik lagi.

    “Semoga para warga Mahkamah Agung dan warga pengadilan selalu sehat dan marilah kita niatkan bekerja dengan tulus ikhlas, bekerja dengan keras dan bekerja dengan cerdas,” ujarnya.

    Berdasarkan data rekapitulasi hasil rapim terkait promosi dan mutasi, sebanyak 60 hakim di pengadilan negeri (PN) di Jakarta dimutasi ke sejumlah daerah. Tercatat, PN Jakarta Pusat sebanyak 11 hakim, PN Jakarta Barat sebanyak 11 hakim, PN Jakarta Selatan sebanyak 12 hakim, PN Jakarta Timur 14 hakim, dan PN Jakarta Utara sebanyak 12 hakim.

    (cip)

  • Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 April 2025

    Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita Regional 22 April 2025

    Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sekretaris Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah, Ade Bhakti Ariawan siap buka-bukaan soal kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita. 
    Seperti diketahui, nama Ade Bhakti mencuat dalam sidang perkara korupsi Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 
    Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Gajahmungkur itu disebut sebagai salah satu pejabat pemberi gratifikasi. 
    Meski demikian, tindakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu dilakukan atas permintaan Mbak Ita.

    Tunggu mawon
    (saja) keterangan saya dan 15 camat lain di persidangan,” kata Ade Bhakti saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025). 
    Dia menceritakan bahwa saat itu Ketua Paguyuban Camat merupakan Eko Yuniarto yang juga menjabat sebagai Camat Pedurungan pada Desember 2022. 

    Tunggu mawon,
    keterangan ketua paguyuban camat waktu itu Mas Eko beserta saya dan 14 camat lain di persidangan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, membeberkan bagaimana mantan Wali Kota Semarang,
    Hevearita Gunaryanti Rahayu
    alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah diduga mengatur proyek pembangunan di lingkungan Pemkot Semarang.
    Semua bermula pada 2022, ketika keduanya disebut mulai merancang pengondisian proyek di berbagai kelurahan dan kecamatan. 
    Pada 2023, Pemkot menggelontorkan dana senilai Rp 16 miliar untuk pembangunan tingkat kelurahan dan kecamatan, dengan masing-masing kecamatan mendapatkan Rp 82,9 juta. 
    Karena nilainya tergolong kecil, proyek-proyek tersebut tak perlu melalui proses lelang.
    Kesempatan ini diduga dimanfaatkan oleh Mbak Ita dan Alwin untuk menunjuk langsung Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, agar menggarap proyek-proyek tersebut.
    “Martono setuju, tapi dengan syarat. Ia meminta
    fee
    sebesar 13 persen dari nilai proyek, yang akan diteruskan ke Mbak Ita dan Alwin,” ungkap Rio dalam persidangan.
    KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti saat ditemui di Kota Semarang, Jawa Tengah. 
    Untuk memuluskan skema ini, Martono menunjuk sejumlah koordinator lapangan di tiap kecamatan. 
    Di Kecamatan Gajahmungkur, misalnya, peran itu dijalankan oleh Ade Bhakti.
    Ia lalu mengarahkan para lurah agar turut mengelola proyek dan mengumpulkan ‘setoran’ untuk para terdakwa dan Martono.
    Hasilnya, pada 15 April 2023, Ade Bhakti menyerahkan uang sebesar Rp 148,5 juta kepada Mbak Ita dan Alwin. 
    Tak berhenti di situ, jaksa mengungkap bahwa pasangan ini juga menerima aliran uang dari camat-camat lainnya di Kota Semarang. 
    Dalam surat dakwaan jaksa, nama camat lainnya seperti Eko Yuniarto yang menjabat sebagai Camat Pedurungan juga disebut dalam persidangan. 
    “Terdakwa II (Alwin) melakukan pertemuan dengan Martono, Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat dan Suroto selaku Camat Genuk. Terdakwa II minta uang dari pekerjaan senilai Rp 16 miliar,” ucap jaksa. 
    Gratifikasi itu berlangsung dalam kurun waktu panjang, dari November 2022 hingga Januari 2024, dengan total mencapai Rp 2,2 miliar.
    Para pemberi di antaranya termasuk nama-nama seperti Suwarno, Gatot Sunarto, hingga Eny Setyawati.
    Selain skema proyek kelurahan, Mbak Ita dan Alwin juga dijerat kasus korupsi lainnya. 
    Mereka didakwa menerima
    fee
    atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. 
    Dari proyek itu, pasangan ini disebut menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Martono dan tambahan Rp 1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 
    Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

    Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri disidangkan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/4/2025).

    Sidang beragendakan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK Rio Vernika Putra dan Wawan Yunarwanto.

    Pada sidang tersebut JPU mendakwa Ita dengan Alwin dengan dakwaan Komulatif. Ita dan suaminya didakwan empat perkara korupsi.

    Pada dakwaan itu terungkap Alwin Basri selaku ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng sepengetahuan Ita sering melakukan pertemuan dengan orang-orang yang berkepentingan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Dalam Kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023 pasangan suami istri itu menerima uang dari Martono selaku penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri, dan PT Chimarder 777. Kemudian menerima uang dari P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa,” jelas JPU.

    Pada perkara tersebut,kata JPU, Ita dan Alwin mendapatkan Rp 2 miliar dari Martono. 

    Uang itu diberikan Martono selaku ketua Gapensi Kota Semarang agar mendapatkan pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    “Alwin selaku terdakwa II memperlihatkan dokumen pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023. Alwin menyampaikan pada Martono bahwa total proyek pengadaan barang dan jasa yang dapat diikuti Martono sebesar Rp 500 miliar,”  jelasnya.

    Lanjut Jaksa, Desember 2022 Alwin meminta kepada Martono sebagai bagian komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan pelantikan  istrinya sebagai wali kota. 

    “Menindaklanjuti hal tersebut Alwin meminta Martono menemui Junaidi selaku kepala bagian pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang,” tuturnya.

    Uang komitmen fee sebesar Rp 1 miliar diberikan di rumahnya pada akhir Desember 2022. 

    Pada penyerahan tersebut meminta tambahan Rp 1 miliar ke Martono dengan dalih sama untuk pelantikan istrinya sebagai wali kota Semarang.

    “Pada bulan Januari 2023 Alwin kembali menerima komitmen fee sebesar Rp 1 miliar dari Martono di rumahnya. Pada pertemuan itu Alwin juga bertemu dengan Junaidi dan meminta agar memberikan paket pekerjaan di Semarang kepada Martono,” ujarnya. 

    Kemudian, penerimaan uang dari  P Rachmat Utama Djangkar sebesar Rp 1.750.000.000.

    Uang itu merupakan komitmen fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD dalam APBD 2023 dengan kebutuhan 10.074 buah senilai 20 miliar.

    “Uang komitmen fee itu telah disiapkan. Mengetahui hal itu Alwin meminta agar Rachmat menyimpan uang tersebut terlebih dahulu,” kata JPU.

    Kemudian korupsi penerimaan pambayaraan iuran kebersamaan dari Pegawai Bapenda Kota Semarang. Secara rinci Ita menerima Rp 1.883.200.000, dan Alwin menerima Rp 1,2 miliar.

    “Uang itu bersumber dari insentif pemungutan pajak ASN ,” tuturnya.

    Kemudian menerima gratifikasi proyek penunjukkan langsung di 16 kecamatan. Ita dan Alwin bersama Martono menerima gratifikasi uang dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti Ariawan, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, serta Damsrin.

    “Terdakwa Alwin meminta uang dari pekerjaan senilai Rp 16 miliar,” tuturnya.

    Kemudian Martono mengumpulkan uang dari para koordinator lapangan sebesar Rp. 2.245.702.000. Uang itu diberikan ke Ita dan Alwin sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

    “Dari total penerimaan Martono mendapat Rp 245.702.000,”ujarnya.

    Pada perkara itu terdakwa dijerat pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dakwaan pertama kesatu. Atau Kedua pasal 11 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Pasal 12 huruf J Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dakwaan kedua. 

    Dakwaan ketiga pasal 12 huruf J Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

  • Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine

    Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine

    JAKARTA – Dunia medis Indonesia memasuki babak baru dengan diselenggarakannya wisuda angkatan pertama program sertifikasi di bidang regenerative medicine yang diakui secara internasional. Acara ini digelar oleh INASRM bekerjasama dengan RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Stem Cell Center (JSC) dan berkolaborasi strategis dengan American Board of Regenerative Medicine (ABRM).

    Momentum bersejarah ini juga ditandai dengan acara wisuda angkatan pertama Diploma di bidang regenerative medicine. Sebanyak 15 wisudawan dari Indonesia telah berhasil menyelesaikan pelatihan dan sertifikasi dari ABRM dan mendapatkan gelar Diploma di bidang regenerative medicine.

    Program Diploma ini merupakan hasil kerjasama lintas institusi antara INASRM, RSPAD, sektor swasta, dan ABRM. RSPAD sebagai rumah sakit pengampu kini memiliki mandat untuk membimbing rumah sakit dan klinik swasta yang menyelenggarakan pelayanan terapi stem cell, dan penyelenggaraan pelatihan di bidang regenerative medicine yang berkolaborasi dengan ABRM. Jakarta Stemcell Centre (JSC) hadir sebagai mitra kesekretariatan INASRM dan berperan aktif mensukseskan program tersebut.

    Wisuda pertama ini dihadiri oleh Rozina Badal Munir, MD, M.B.B.S., DABRM, FAARM selaku Global Development Director dari American Society of Regenerative Medicine (ASRM), serta dr. Sunarto, M.Kes. dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kehadirannya memperkuat legitimasi dan dukungan lintas negara terhadap perkembangan regenerative medicine di Indonesia.

    Rangkaian acara pada tanggal 17 April 2025 juga mencakup penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara INASRM dan ABRM, yang menjadi pondasi penting dalam pendidikan berkelanjutan dan standar kemampuan tenaga medis di bidang regenerative medicine.

    “INASRM hadir sebagai wadah profesional yang menjembatani antara perkembangan ilmu kedokteran dalam rangka mengembangkan layanan regenerative medicine dengan kesiapan sumber daya manusia medis di Indonesia,” ujar Dr. Jonny, SpPD-KGH, MKes, MM, DCN, FISN, selaku Ketua INASRM, di Jakarta, Kamis, 17 April.

    “Kami percaya, masa depan regenerative medicine memerlukan landasan yang kuat, baik dari sisi kompetensi maupun regulasi. Di sinilah pentingnya sertifikasi yang terakreditasi internasional untuk para petugas medis dan penyelenggara layanan di bidang regenerative medicine” lanjutnya.

    INASRM sendiri merupakan organisasi yang berperan dalam membentuk standar etika, kompetensi, dan pengembangan karier bagi para petugas medis yang tertarik di bidang regenerative medicine. Organisasi ini menjadi pendorong terwujudnya pendidikan berkelanjutan dan kerjasama internasional, seperti yang dilakukan dengan ABRM.

    ABRM merupakan salah satu otoritas terkemuka di dunia dalam bidang regenerative medicine, dan telah bekerja sama dengan berbagai negara dalam mengembangkan standar praktek regenerative medicine yang aman dan evidence based. Melalui kerja sama ini, Indonesia kini memiliki jalur resmi dan sah untuk pengembangan peminatan dokter-dokter yang ingin mendalami regenerative medicine.

    Pelatihan diselenggarakan secara intensif dan terstruktur yang meliputi teori ilmiah, prakttk klinis, serta penilaian kemampuan di bidang regenerative medicine yang dilakukan oleh tim ahli baik

    dari dalam maupun luar negeri.

    Selain aspek keilmuan, dr. Yanuarso, sp.OT, Subspes CO(K), MH juga menyoroti pentingnya regulasi. Ia berharap melalui jalur pelatihan ini, praktek regenerative medicine seperti Stem Cell di Indonesia dapat lebih terkontrol dan memiliki standar yang seragam.

    Salah satu peserta, dr. Cosmos Mangunsong, SpM (K) (Jakarta Stemcell Centre, Jakarta Eye Centre) mengungkapkan kesan positifnya terhadap program ini.

    “Pelatihan ini memberi saya perspektif baru tentang bagaimana regenerative medicine dalam hal ini stem cell seharusnya diterapkan, tidak sekadar tren, tapi harus berdasar pada etika dan keilmuan yang kuat. Ini adalah investasi bagi masa depan profesi medis,” ujar beliau.

    Dari segi pengembangan layanan, salah satu peserta non dokter Ibu Sari W Pramono, BA menuturkan pentingnya pelatihan ini dalam mengembangkan layanan di bidang regenerative medicine khususnya penggunaan Stem Cell.

    Ke depan, INASRM menargetkan untuk menyelenggarakan pelatihan ini secara rutin, serta terus memperluas kerjasama dengan berbagai institusi dan rumah sakit di seluruh Indonesia. Minat dari berbagai rumah sakit juga mulai bermunculan, menandakan bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas dan standar di bidang regenerative medicine ini yang semakin meningkat.

    “Kami berharap, dengan adanya petugas yang tersertifikasi, masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman terapi regenerative medicine terutama pemberian Stem Cell yang masih

    merupakan penelitian berbasis pelayanan,” tambah dr. Jonny.

    Dengan terselenggaranya wisuda pertama ini, Indonesia secara resmi telah membuka babak baru bagi profesi kedokteran dalam menghadapi era personalized and precision medicine. Pelatihan internasional ini bukan hanya simbol pengakuan, tetapi juga sebuah komitmen menuju evidence based medicine dengan menjunjung tinggi aspek keamanan pasien.

  • Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dua perkara mafia peradilan. Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah petinggi peradilan terjerat kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

    Pertama, perkara mafia peradilan yang dibongkar Kejagung terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Januari lalu. Terbaru, kasus mafia peradilan di PN Jakarta Pusat yang juga menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Berikut ini dua perkara mafia peradilan dibongkar Kejagung dalam tiga bulan, yang dirangkum detikcom, Senin (14/4/2025):

    1. Mafia Peradilan di PN Surabaya

    Perkara mafia peradilan di PN Surabaya berkaitan dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Adapun ketiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Alur suapnya, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya bebas. Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

    Meirizka dan Lisa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar).

    Suap itu diberikan melalui Lisa yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    2. Mafia Peradilan di PN Jakpus

    Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung. (Tangkapan layar)

    Dalam kasus mafia peradilan di PN Jakpus, ada 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka. Mereka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Mereka diduga menerima suap dari para pengacara terdakwa korporasi Rp 60 miliar. Suap tersebut diberikan agar para terdakwa korporasi divonis lepas.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima Arif Nuryanta dari pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group bernama Ariyanto Bakri. Uang itu diserahkan Ariyanto kepada Wahyu Gunawan selaku panitera muda yang menjadi penghubung antara Ariyanto dengan Arif.

    “Setelah disampaikan (permintaan) beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (14/4) dini hari.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan, uang sejumlah Rp 60 miliar ini kita kurskan ya karena yang yang diserahkan uang Dollar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” imbuhnya.

    Uang Rp 60 miliar itu kemudian dibagi Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim. Uang Rp 60 miliar itu mengalir ke tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi.

    Tahap pertama mereka menerima Rp 4,5 miliar lalu kedua mereka menerima Rp 18 miliar. Jika ditotal, tiga hakim itu, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, menerima Rp 22,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.

    MA Bilang Begini

    Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto. (Rumondang/detikcom)

    Mahkamah Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berperan untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja para hakim. Satgassus ini dibentuk usai adanya dugaan suap yang menjerat hakim PN Tipikor terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.

    Sebelumnya, kasus vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya juga menyeret sejumlah petinggi peradilan. Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

    “Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4).

    Diharapkan, dengan adanya Satgassus ini bisa sekaligus membenahi badan peradilan di Indonesia. MA juga menyatakan rasa prihatin atas kasus yang sedang terjadi di tengah pihaknya saat ini melakukan pembenahan internal.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Yanto.

    Dia mengatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, selalu mengingatkan hakim agar tidak transaksional. Mahkamah Agung, kata dia, juga akan memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim.

    “Berkali-kali juga setiap pembinaan, selalu ketua menekankan untuk tidak transaksional atau untuk itu-itu. Berkali-kali disampaikan,” tutur Yanto.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Begini Perayaan Idul Fitri ala PUBG Mobile

    Begini Perayaan Idul Fitri ala PUBG Mobile

    Jakarta

    Merayakan Hari Raya Idulfitri 1446 H, PUBG Mobile Indonesia menggelar kegiatan bertajuk “Berbagi Kebaikan Bersama PUBG Mobile” di Panti Asuhan Yos Sudarso, Jakarta Selatan.

    PUBG Mobile menyebut ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan PUBG Mobile untuk memberikan dampak positif di luar ranah digital. Dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan, acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari sesi tausiyah singkat, kuis interaktif, hingga penyerahan donasi yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan operasional bagi 34 anak asuh.

    Momen santap sore bersama pun menjadi penutup yang mempererat tali silaturahmi antara anak-anak panti dengan tim PUBG Mobile Indonesia. Project Manager PUBG Mobile Indonesia, Adi Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk hadir lebih dari sekadar platform hiburan.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat membawa kebahagiaan dan semangat baru bagi adik-adik di Panti Asuhan Yos Sudarso. Ini adalah langkah kecil kami untuk menunjukkan bahwa komunitas game juga bisa membawa perubahan positif,” kata Adi, dalam keterangan yang diterima detikINET.

    Kepala Panti Asuhan Yos Sudarso, Mayor Marinir (Purn) Sunarto, turut mengapresiasi inisiatif ini dan menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian yang diberikan.

    “Mudah-mudahan kunjungan tim PUBG Mobile bisa menjadikan motivasi bagi anak-anak kami di panti asuhan ini untuk mengembangkan diri dan berjuang meraih cita-citanya,” jelas Sunarto.

    Sebelumnya, pada perayaan Imlek 2023, PUBG Mobile menyalurkan bantuan ke tujuh panti asuhan di wilayah Jabodetabek melalui kampanye “Influencer Wish List”. Di tahun 2022, PUBG Mobile juga mengadakan program #77MerdekaDinner dan menyalurkan donasi kepada Yayasan Veteran Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pahlawan.

    (asj/asj)

  • Petugas Damkar Jombang Evakuasi Ular Kobra dari Dalam Toko

    Petugas Damkar Jombang Evakuasi Ular Kobra dari Dalam Toko

    Jombang (beritajatim.com) – Petugas pemadam kebakaran (damkar) dari Pos Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil menangkap seekor ular kobra berbisa yang masuk ke dalam sebuah toko milik warga di Dusun Plemahan, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Rabu pagi (9/4/2025).

    Proses evakuasi ular tersebut berlangsung dramatis dan cukup menyulitkan, karena reptil berbahaya itu bersembunyi di antara tumpukan kardus berisi dagangan di dalam toko.

    Penangkapan ular sepanjang 50 sentimeter dengan diameter sebesar ibu jari orang dewasa ini memakan waktu hampir satu jam. Petugas harus memindahkan seluruh tumpukan kardus dan barang dagangan ke luar toko demi memastikan posisi ular yang bersembunyi di sela-sela antara tumpukan kardus dan etalase toko.

    Menurut pemilik toko, Sunarto, dirinya menyadari ada ular saat sedang merapikan barang dagangan di pagi hari. “Tiba-tiba dari bawah terlihat seperti ada ular,” ungkapnya. Tak ingin mengambil risiko, ia segera menghubungi petugas damkar untuk meminta bantuan evakuasi.

    Proses penangkapan dilakukan dengan peralatan lengkap oleh tim damkar Pos Mojoagung. Eko Agusistiawan, petugas yang turut dalam evakuasi menjelaskan bahwa proses ini cukup menyulitkan karena ular berada di lokasi sempit dan penuh barang. “Sehingga dibutuhkan waktu satu jam untuk menangkap ular berbisa tersebut,” jelas Eko.

    Setelah berhasil ditangkap, ular dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke Pos Damkar Mojoagung. Selanjutnya, ular tersebut akan dilepasliarkan di tempat yang jauh dari pemukiman warga agar tidak membahayakan masyarakat.

    Penemuan ular kobra di kawasan padat penduduk ini menambah daftar kejadian serupa yang belakangan kian sering terjadi, diduga akibat habitat satwa liar terganggu oleh aktivitas manusia. Warga diimbau untuk tetap waspada, terutama jika tinggal dekat area kebun atau sawah. [suf]

  • 9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya

    9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya

    loading…

    Sebanyak 9 Perwira Tinggi berpangkat Brigjen Pol mendapat penugasan di luar institusi Polri seusai upacara kenaikan pangkat pada Minggu, 30 Maret 2025. Foto: Dok SINDOnews

    Sebanyak 9 Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen Pol mendapat penugasan di luar institusi Polri seusai upacara kenaikan pangkat pada Minggu, 30 Maret 2025. Sembilan perwira polisi itu baru saja naik pangkat dari Kombes Pol ke jenderal bintang 1.

    Mereka merupakan bagian dari 38 perwira Polri yang naik pangkat. Upacara kenaikan pangkat dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Kenaikan pangkat itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/8/8/III/KEP/2025 yang dirilis pada 27 Maret 2025.

    9 Brigjen Pol Baru yang Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri1. Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian.

    2. Brigjen Pol Hery Wiyanto, Inspektur Wilayah Inspektorat Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

    3. Brigjen Pol Sunarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informatika Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

    4. Brigjen Pol Novriturangga Effendy, Staf Khusus Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    5. Brigjen Pol Esmed Eryadi, Staf Khusus Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    6. Brigjen Pol Diki Budiman, Inspektur Investigasi Kementerian Perindustrian.

    7. Brigjen Pol Leonardus Simarmata, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    8. Brigjen Pol Budi Satria Wiguna, Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    9. Brigjen Pol Julisa Kusumowardono, Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    (jon)

  • Empat Pelajar di Magetan Kena Ledakan Petasan

    Empat Pelajar di Magetan Kena Ledakan Petasan

    Magetan (beritajatim.com) – Empat pelajar asal Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, mengalami luka bakar serius setelah terjadinya ledakan yang berasal dari bahan petasan, pada Sabtu (5/4/2025) malam. Kejadian ini diduga bermula dari aksi salah satu anak yang menyalakan korek api di dekat bahan petasan yang telah diracik sendiri.

    Informasi dari Kapolsek Lembeyan, AKP Sunarto, menyebutkan bahwa anak-anak tersebut awalnya membeli bahan petasan secara terpisah, kemudian mencoba meraciknya menjadi petasan siap pakai. Namun, diduga dalam suasana bercanda, salah satu dari mereka menyalakan korek api yang akhirnya menyambar bahan peledak tersebut hingga menyebabkan ledakan.

    “Beli bahan petasan kemudian diracik menjadi petasan dan salah satu ada yang membawa korek api (mungkin bermaksud guyon) korek api dinyalakan dan menyambar bahan petasan dan terjadi peristiwa tersebut,” terang AKP Sunarto.

    Akibat kejadian itu, keempat korban segera dilarikan ke RSUD dr. Sayidiman Magetan untuk mendapat penanganan medis. Dua di antaranya mengalami luka bakar serius. “Dirawat di Rumah Sakit Sayidiman,” lanjut AKP Sunarto. “Luka bakar 20% dan 50%.”

    Korban yang terlibat dalam insiden ini adalah B (12), N (12), A (14), dan L (14). Semuanya merupakan pelajar yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama saat menjelang Lebaran, di mana petasan kerap menjadi permainan yang memikat anak-anak namun sangat berbahaya.

    “Supaya orang tua lebih mengawasi anaknya dan jangan bermain petasan,” imbau AKP Sunarto.

    Meskipun bermain petasan sering dianggap sebagai bagian dari tradisi perayaan, namun bahan peledak yang diracik sendiri dan dimainkan tanpa pengawasan jelas sangat berisiko. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang kembali, khususnya menjelang Lebaran yang seharusnya menjadi momen bahagia, bukan duka akibat kelalaian. [fiq/suf]