Tag: Sunarto

  • Turunan Ekstrem “Tanjakan Bibis” Kulon Progo Kembali Makan Korban, Mobil Tabrak Tebing
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Juni 2025

    Turunan Ekstrem “Tanjakan Bibis” Kulon Progo Kembali Makan Korban, Mobil Tabrak Tebing Yogyakarta 8 Juni 2025

    Turunan Ekstrem “Tanjakan Bibis” Kulon Progo Kembali Makan Korban, Mobil Tabrak Tebing
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    – Kecelakaan tunggal terjadi di
    Tanjakan Bibis
    , sebuah turunan ekstrem di Perbukitan Menoreh, Jalan Nanggulan-Goa Kiskendo, pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.
    Mobil
    Daihatsu Taft GT
    hitam dengan nomor polisi H 1932 EZ menabrak tebing, mengakibatkan dua orang terluka.
    Menurut Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres
    Kulon Progo
    , pengemudi mobil, ES (44), dan penumpangnya, A (51), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Sleman, mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
    “Kecelakaan tunggal mobil yang terjadi di jalan Dusun Bulu,” ungkap Sarjoko melalui pesan singkat.
    ES mengemudikan mobil dari arah Kalurahan Jatimulyo yang berada di ketinggian, menuju kawasan Nanggulan.
    Saat melintas di jalan yang beraspal mulus namun menurun tajam, mobil oleng ke kiri dan menabrak tebing di Tanjakan Bibis.
    “Sesampainya di Tanjakan Bibis, mobil oleng ke kiri sehingga menabrak tebing,” jelas Sarjoko.
    Akibat tabrakan ini, mobil mengalami kerusakan parah. Mesin mati, rem tangan tidak berfungsi, bodi samping kanan rusak, serta ban depan kanan patah.
    Sebagian kabin mobil juga lepas dari rangkanya.
    Kedua korban mengalami luka pada kepala dan lecet-lecet di anggota tubuh, dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
    Sunarto, Dukuh atau kepala dusun Bulu menyatakan, kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden yang terjadi di Tanjakan Bibis.
    “Tahun ini sudah dua kejadian,” kata Sunarto saat dihubungi melalui telepon.
    Ia menjelaskan, Tanjakan Bibis merupakan turunan ekstrem yang dikenal berbahaya, terutama bagi kendaraan dari luar kota yang tidak familiar dengan medan.
    “Kebanyakan kendaraan yang mengalami kecelakaan berasal dari luar kota. Mereka tidak mengenal medan, berbeda dengan warga di perbukitan yang sangat mengenal kondisi jalan,” tambah Sunarto.
    Ia juga berharap agar pengendara dari luar kota memastikan kendaraannya dalam kondisi baik sebelum melintasi kawasan Girimulyo, terutama melalui Bulu.
    Sunarto mengusulkan agar pemerintah menambah rambu-rambu peringatan di kawasan ekstrem Bibis untuk mengantisipasi potensi kecelakaan yang lebih fatal di masa mendatang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

    Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti Nasional 3 Juni 2025

    Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar),
    Hendri Antoro
    , membantah mengumpulkan perwakilan korban
    investasi bodong

    Robot Trading Fahrenheit
    di ruang kerjanya, melainkan di ruang tunggu Kajari.
    Pernyataan ini Hendri sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan atau pemerasan barang bukti korban investasi bodong senilai Rp 11,7 miliar yang menjerat eks Jaksa
    Kejari Jakbar
    , Azam Akhmad Akhsya, Selasa (3/6/2025).
    Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum mengonfirmasi apakah betul Hendri mengumpulkan para perwakilan korban investasi bodong setelah putusan inkracht.
    “Ada bapak mengumpulkan pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan, di antaranya Bonifasius?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    “Iya ada, Ibu,” jawab Hendri.
    Menurut Hendri, pihaknya mengumpulkan para perwakilan korban dengan tujuan agar eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), yakni menyangkut pengembalian barang bukti kepada korban, berlangsung efektif dan transparan.
    Ia mengaku meminta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum (Plt Kasi Pidum) Kejari Jakbar segera memanggil pihak terkait.
    Namun, tidak semua pihak terkait bisa datang pada waktu yang bersamaan.
    “Sekali lagi demi transparansi, kami mengumpulkan bukan di ruang saya, tapi di ruang tunggu Kajari di depan sekretariat,” ujar Hendri.
    Pada pertemuan itu, Hendri juga meminta Kasubag yang membawahi bendahara untuk datang.
    Selain itu, untuk berhati-hati, pihaknya juga meminta customer service (CS) bank terkait hadir secara virtual untuk memandu pelaksanaan eksekusi pengembalian dana barang bukti berupa uang dan aset.
    “Menggeser ke rekening yang bersangkutan melalui token, kami tidak ingin keliru sedikit pun,” ujar Hendri.
    Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.
    Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
    Azam yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.
     
    Ia diduga berkongsi dengan pengacara korban investasi bodong guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan.
    Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Misteri Sepeda Motor di Jembatan Terjawab: Saman Ditemukan Meninggal di Sungai

    Misteri Sepeda Motor di Jembatan Terjawab: Saman Ditemukan Meninggal di Sungai

    Ngawi (beritajatim.com) – Sesosok mayat pria ditemukan mengambang di Sungai Bengawan Madiun, tepatnya di bawah Jembatan Jetak, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pada Rabu sore (21/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Penemuan ini memicu respons cepat dari tim SAR gabungan yang melakukan penghadangan menggunakan perahu karet untuk mengevakuasi jasad korban ke tepi sungai.

    Saat ditemukan, mayat pria itu masih mengenakan celana panjang berwarna cokelat dan kaos bermotif abu-abu. Berdasarkan informasi awal dari pihak keluarga, korban diduga adalah Saman (56), warga Desa Purwosari, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Sepeda motor miliknya sebelumnya ditemukan terparkir di atas Jembatan Kendung, Kecamatan Kwadungan, pada Selasa dini hari (20/5/2025)

    Identifikasi dilakukan oleh keluarga korban yang mengenali pakaian terakhir yang dikenakan Saman saat meninggalkan rumah pada Senin malam, (19/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, usai cekcok mulut dengan istrinya. Korban yang diketahui sebagai ayah dari tiga anak itu tidak pamit saat pergi meninggalkan rumah.

    Pihak keluarga telah melakukan pencarian sejak hilangnya Saman dan hanya menemukan sepeda motor terparkir di atas jembatan. Dugaan awal menyebutkan bahwa korban nekat melompat ke sungai dan bunuh diri. Polisi yang mendapat laporan dari warga segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

    “Keluar rumah tidak pamit, kita melakukan pencarian ke sana kemari hingga menemukan motor korban di atas jembatan. Soal bunuh diri belum tahu, pergi dari rumah setelah ada masalah dengan keluarga,” ujar Sunarto, anak korban.

    “Kita datangi ke lokasi bersama tim SAR. Jenazah kita bawa ke RSUD. Diduga korban dari Kwadungan yang menceburkan diri ke Bengawan Madiun” jelas IPDA Agus Harianto, petugas Polres Ngawi.

    Jasad korban telah dibawa ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk keperluan visum oleh pihak kepolisian guna memperkuat identifikasi dan memastikan penyebab kematian. [kun]

  • Remaja Magetan Hilang Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro

    Remaja Magetan Hilang Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga dihebohkan dengan penemuan jasad seorang remaja perempuan di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

    Jenazah tersebut diketahui merupakan Ilut Apriliani (15), warga Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (10/5/2025).

    Penemuan jasad itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) pukul 16.48 WIB. Proses identifikasi dilakukan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, tempat korban dibawa untuk dilakukan visum. Pihak Polres Bojonegoro kemudian berkoordinasi dengan Polres Magetan khususnya Polsek Lembeyan terkait temuan jenazah yang cirinya mirip dengan remaja di Magetan yang dikabarkan hilang.

    Kapolsek Lembeyan, AKP Sunarto, mengonfirmasi identitas korban. Dia mengajak pihak keluarga untuk memeriksa ke Bojonegoro guna memastikan identitas jenazah tersebut. “Korban dikenali berdasarkan ciri-ciri fisik, yakni gigi gingsul di bagian depan, rambut pendek, dan berkulit sawo matang. Setelah dilakukan pengecekan secara saksama, keluarga memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Ilut Apriliani,” kata Sunarto.

    Sebelumnya, Ilut dikabarkan hilang setelah berpamitan keluar rumah untuk menyusul ibunya ke hutan di sekitar kawasan Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Magetan. Namun, setelah kepergiannya, korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

    Saat ini, penyebab kematian masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi lengkap serta kemungkinan adanya unsur kekerasan atau faktor lain di balik kejadian tragis tersebut. (ted)

  • Hari Kedua, Remaja Hilang di Hutan Magetan Belum Ditemukan

    Hari Kedua, Remaja Hilang di Hutan Magetan Belum Ditemukan

    Magetan (beritajatim.com) – Hari kedua pencarian terhadap Ilut Apriliani (14), remaja perempuan yang dikabarkan hilang dan diduga tersesat di kawasan hutan Desa Lembean Wetan, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, belum menunjukkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 200 personel TNI-Polri, Basarnas, BPBD, dan relawan dikerahkan untuk menyisir area hutan yang lebat pada Minggu, 11 Mei 2025.

    Upaya pencarian difokuskan pada penyisiran sungai-sungai kecil yang tersebar di dalam hutan. Namun, rimbunnya vegetasi di sekitar sungai menjadi kendala utama dalam proses pencarian.

    Sementara itu, keluarga korban terus menanti kabar dengan harap-harap cemas. Saroso (72), kakek dari Ilut Apriliani, terlihat menangis di halaman rumahnya sambil memanjatkan doa agar cucunya segera ditemukan dalam keadaan selamat. Hal serupa juga diungkapkan oleh Sulasmi (46), ibu dari Ilut.

    “Saya yakin seyakin yakinya anak saya masih hidup dan kami berharap anak saya segera ditemukan dalam kondisi selamat,” kata Sulasmi, ibu Ilut Apriliani.

    Ilut Apriliani diketahui mengalami keterbelakangan mental. Ia dilaporkan hilang sejak Jumat sore, 9 Mei 2025, setelah menyusul ibu dan neneknya yang pergi ke hutan untuk mencari kunyit. Sejak saat itu, Ilut tidak kembali, dan upaya pencarian dilakukan secara intensif hingga ke wilayah perbatasan Kabupaten Ponorogo.

    Kapolsek Lembeyan, AKP Sunarto, menjelaskan bahwa pencarian diperluas ke area lebih dalam di hutan, termasuk menyusuri sungai-sungai tersembunyi. Namun, hingga menjelang sore, upaya tersebut belum menemukan titik terang.

    “Kami masuk hutan langsung menyusuri sungai hambatan sungai tertutup rerimbunan. Pencarian kami perluas sampai perbatasn ponorogo namun korban belum ditemukan,” kata AKP Sunarto.

    Pencarian akan dilanjutkan kembali keesokan hari. Harapan besar masih menggantung di benak keluarga besar Ilut Apriliani, terutama sang ibu yang meyakini putrinya masih hidup dan akan ditemukan dalam keadaan selamat. [fiq/but]

  • KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all

    KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

    Penelusuran aliran uang dilakukan penyidik ketika memeriksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur.

    10 saksi yang diperiksa adalah: 

    1. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Jember (Staf yang mewakili) 
    2. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Bondowoso (Staf yang mewakili)
    3. Ishaq Faraby, Wiraswasta
    4. M. Sunarto, Staf PT Citra Pembangunan dan CV Citra Bangun Persada (milik Tjang)
    5. Ony Kurniawan, Pelaksana CV Ronggo
    6. Pratitis Risal Pandu Pribadi, PNS (Staf di Seksi Preservasi Bidang Bina Marga DPUPP Situbondo) 
    7. Rendy Rahman, Staf administrasi upload CV Parahyangan (milik Tjang)
    8. Rian Mahendra, Wiraswata/Pemilik CV Raelina Dwikania Jaya (tahun 2018–sekarang)
    9. Rizkiyatus Syafaah, Staf Keuangan Ronggo Group
    10. Sentot Sugiyono, PNS/Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo 2023–sekarang

    “Para saksi hadir semua. Penyidik mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait aliran dana pemberian suap kepada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

    KPK telah menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati pada Selasa (21/1/2025).

    Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

    Namun akhirnya pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” tutur Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Atas perintah Karna Suswandi, lanjut Asep, Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

    Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5?ri nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
     
    “Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’/ ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000 sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,” ujar Asep.

    Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan pelacakan aset terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.

  • Pria 70 Tahun di Blora Ditemukan Tewas di Rumahnya, Penyebab Kematian Masih Diselidiki – Halaman all

    Pria 70 Tahun di Blora Ditemukan Tewas di Rumahnya, Penyebab Kematian Masih Diselidiki – Halaman all

    Warga Blora digegerkan dengan penemuan mayat pria berusia 70 tahun, Kamis (8/5/2025). Polisi selidiki penyebab kematian korban.

    Tayang: Kamis, 8 Mei 2025 14:25 WIB

    Kompas.com

    ILUSTRASI TEWAS – Warga Blora digegerkan dengan penemuan mayat pria berusia 70 tahun, Kamis (8/5/2025). Polisi selidiki penyebab kematian korban. 

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria berusia 70 tahun bernama Sunarto, di rumahnya, Kamis (8/5/2025).

    Kapolsek Blora Kota, AKP Rustam, mengungkapkan Sunarto ditemukan meninggal di dalam kamar rumahnya yang terletak di RT 6 RW 1 Kelurahan Mlangsen.

    “Pada hari ini telah ditemukan seorang warga yang meninggal dunia di kamar di rumahnya sendiri,” ucap AKP Rustam.

    Sunarto diketahui hidup seorang diri di rumahnya, sementara anaknya tinggal di Jakarta.

    Dari hasil pemeriksaan awal, jenazah Sunarto diperkirakan sudah meninggal dunia selama kurang lebih tiga hari.

    “Untuk kondisi jenazah sudah melepuh, dan sudah ada ulatnya, ini kita evakuasi ke ruang jenazah Rumah Sakit Blora,” tambahnya.

    Hingga saat ini, penyebab kematian Sunarto belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

    Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.

    Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA). 

    “Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali.”

    “Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

    Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

    Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi. 

    “Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.

    Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

    Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

    “Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

    Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali 

    Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang disimpan di koper. 

    Koper itu diletakan di bawah sebuah tempat tidur di rumah Ali. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, mulannya penyidik tak menemukkan bukti yang dicari saat penggeledahan. 

    “Sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/4/2025). 

    Harli mengatakan, tersangka yang kemudian berkomunikasi dengan salah seorang keluarga yang berada di rumah untuk memberi petunjuk soal bukti tersebut. 

    “Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli.

    Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    “Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.

    Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews.com, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

    Saat hendak mengambil uang itu dari kolong tempat tidur, terlihat seorang wanita turut membantu. 

    Penyidik kemudian menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. 

    Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

    Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO. 

    Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal. 

    Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

    Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO. 

    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

    Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

    Peran 7 Tersangka 

    Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

    Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

    Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

    Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

    Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

    Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

    Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    (Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News