Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Indonesia siap menyerahkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
RUU KUHAP
) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Wakil Menteri Hukum
Edward O.S. Hiariej
mengatakan, saat ini pemerintah sedang menunggu undangan resmi dari DPR.
“Ya, menunggu undangan dari DPR, betul (besok) pembukaan masa sidang (DPR) tapi kan kita tidak bisa ngatur-ngatur
DPR
harus mengundang kita, nanti DPR akan mengundang, yang penting kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap,” kata Eddy, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
Eddy juga menyampaikan bahwa jumlah
DIM RUU KUHAP
mencapai sekitar 6.000.
Ia menegaskan, DIM tersebut baru dapat diakses setelah diserahkan ke DPR.
Selanjutnya, DPR akan membuka akses kepada publik.
“Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisaai Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh
Menteri Hukum Supratman
Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
“Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sunarto
-
/data/photo/2015/02/25/0502424shutterstock-234987970780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua
Mahkamah Agung
(MA) Sunarto memberi peringatan keras setelah munculnya rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan
kenaikan gaji hakim
di Indonesia.
Dalam acara pengukuhan hakim MA, Prabowo mengungkapkan, kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen. Kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” ujar Prabowo, Kamis (12/6/2025).
Prabowo pun menegaskan, semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya dalam acara tersebut.
Menanggapi rencana Prabowo itu, Sunarto memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim di Indonesia bahwa integritas pelayanan tidak bisa ditawar dengan bentuk apapun.
Sunarto menegaskan, tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi hakim-hakim yang melanggar dan menyimpang, termasuk memberikan pelayanan secara transaksional.
“Sebagai respons menyambut upaya pemerintah tersebut, Mahkamah Agung akan tegas menegakkan prinsip zero tolerance,” ujar Sunarto dalam acara pembinaan bagi hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Praktik pelayanan transaksional, kata dia, hanya akan menjerumuskan dan memperburuk keadaan.
“Saudara-saudara perlu mengingat, sekali saja saudara terjerumus melakukan pelayanan transaksional, maka ibarat meminum air laut. Semakin diminum, semakin haus,” kata Sunarto.
Karena itu, Sunarto memperingatkan aparat peradilan yang kedapatan menerima gratifikasi bakal langsung dicopot, berapa pun besar uang yang mereka terima.
“Apalagi Rp 1 juta, Rp 100 juta. Rp 100 ribu saja saya copot jabatannya, saya nonpalu-kan. Ini bukan ancaman, tapi ini dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan saudara-saudara!” tegasnya.
Sunarto juga mengingatkan agar hakim menjaga integritas dalam menjalankan tugas, baik itu dalam kehidupan pribadi di luar persidangan.
Ia menegaskan, ketika seseorang telah memilih menjadi hakim, maka harus membatasi diri dalam banyak hal, termasuk aktivitas hiburan.
“Kalau Saudara bebas, mau ke karaoke, mau ke diskotek, silakan. Tapi usia jabatan saudara Insyaallah tidak akan panjang,” kata Sunarto.
Lebih lanjut, ia meminta para hakim untuk tidak mempermainkan keputusannya sendiri demi kepentingan pribadi atau uang.
“Saya minta tolong renungkan baik-baik ini. Saudara hormati jabatan saudara. Jangan gadaikan jabatan saudara hanya dengan ukuran dolar maupun rupiah,” ucapnya.
Jabatan hakim, kata Sunarto, bukan sekadar profesi melainkan amanah besar dari negara dan masyarakat.
“Karena saudara sebagai wakil Tuhan menjadi tumpuan masyarakat banyak,” ujar dia.
Untuk menjaga instansi yang dipimpinnya, Sunarto bakal mengawasi kinerja hakim dalam berbagai aspek di lingkungan pengadilan dengan mengirim pengawas rahasia atau
mystery shopper
.
“Pendekatan preventif dilakukan dengan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap hakim secara rutin atau insidental, di badan pengawasan itu adanya namanya
mystery shopper
,” tegas dia.
Sunarto mengatakan, pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, hingga pengadilan militer.
“(Pengawas misterius) ditugaskan untuk memantau kehidupan saudara sehari-hari, tidak akan kenal saudara dan saya buka, mereka semua dibekali oleh alat, kalau dipancing-pancing ‘tolonglah perkara nomor sekian’ dan ‘tersedia uangnya sekian’ itu sudah terekam jawaban saudara, hati-hati,” ujarnya.
Sunarto memperingatkan, saat ini sudah banyak peralatan canggih yang bisa merekam para hakim saat melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di dunia.
“Saya bocorkan sedikit, ada kamera yang di kacamata, ada yang di kancing, ada yang di pulpen, harganya murah, hati-hati. Ada yang pakai HP, HP-nya dinyalakan, direkam saudara, hati-hati dengan kemajuan teknologi informasi sekarang,” kata Sunarto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/13/684ba70224832.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah
Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Ketua Mahkamah Agung
(MA)
Sunarto
mengingatkan para
hakim
untuk tidak
menyalahgunakan jabatan
demi kepentingan pribadi, terutama dalam bentuk suap atau gratifikasi.
Dalam pembinaan kepada 1.451 hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025), Sunarto menekankan pentingnya menjaga martabat dan amanah jabatan sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
“Saya minta tolong renungkan baik-baik ini. Saudara hormati jabatan saudara. Jangan gadaikan jabatan saudara hanya dengan ukuran dollar maupun rupiah,” kata Sunarto, di hadapan ribuan hakim yang hadir, Jumat.
Ia mengingatkan bahwa jabatan hakim bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar dari negara dan masyarakat.
“Karena saudara sebagai wakil Tuhan menjadi tumpuan masyarakat banyak,” ujar dia.
Sunarto juga menyampaikan pesan moral agar para hakim mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat secara seimbang, dengan cara yang benar.
“Tolong ya, ini benar-benar. Kita cari kebahagiaan di dunia, juga kita cari kebahagiaan nanti di akhirat,” ucap dia.
Ia menegaskan bahwa harta yang diperoleh secara tidak benar tidak akan membawa manfaat, bahkan bisa menjadi sumber petaka.
“Apa yang sudah dikumpulkan secara tidak benar akan keluar dari diri saudara juga secara tidak benar,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Di Depan Prabowo, Ketua MA Sebut 3 Juta Perkara Setahun Ditangani Hanya 7.000 Hakim
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memaparkan ketimpangan antara jumlah hakim di Indonesia yang terpaut jauh dengan jumlah perkara hukum yang ditangani oleh lembaga peradilan setiap tahunnya. Hal itu disampaikan olehnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Ketimpangan itu disampaikan oleh Sunarto saat acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Dia awalnya memaparkan bahwa terdapat 1.451 orang hakim baru yang dikukuhkan hari ini.
Jumlah itu akan menambah total jumlah hakim yang sudah ada di Indonesia dengan keseluruhan 7.260 orang. Dengan demikian, jumlah hakim di Indonesia kini mencapai 8.711 orang hakim. Meski demikian, 7.260 orang hakim itu sebelumnya sudah harus menangani hingga 3 juta perkara sepanjang tahun lalu.
“Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim. Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” ujarnya di hadapan Presiden Prabowo.
Adapun secara terperinci, dari 1.451 hakim baru yang dikukuhkan hari ini terbagi menjadi calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.
Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan yaitu: 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo pun mengaku bahwa para hakim juga telah menghadapi masalah yang sama selama 18 tahun yakni gaji yang tidak kunjung naik. Untuk itu, dia mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia dengan tingkat kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi mencapai 280%.
“Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinnggi mencapai 280%,” ujarnya sambil disambut tepuk tangan meriah peserta.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut persentase kenaikan tertinggi itu untuk golongan hakim junior.
“Dan golongan naik paling tinggi adalah golongan paling junior,” ujar Prabowo sambil disambit tepuk tangan lebih meriah dari peserta acara yang didominasi oleh calon hakim baru.
Kepala Negara lalu memastikan akan terus memonitor penyaluran kenaikan gaji para hakim. Dia meminta agar pegawai lain di lingkungan MA bersabar.
Prabowo menyebut kenaikan gaji itu dia perintahkan usai mengetahui para hakim di Indonesia mengeluhkan gaji mereka yang tidak pernah naik selama 18 tahun. Hal itu sempat menjadi perbincangan isu nasional pada 2024 lalu, dan sempat direspons langsung oleh Prabowo saat masih menjadi Presiden Terpilih.
“Saya menganggap saya tidak keliru, saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudah lah. 18 tahun [kenaikan] gaji enggak terima, 3% aja enggak terima benar? 5% saja enggak terima?,” tanya Prabowo ke peserta acara.
-

Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon hakim baru yang resmi dikukuhkan hari ini, Kamis (12/6/2025). Salah satu pesannya adalah terkait dengan kasus korupsi di tubuh lembaga peradilan yang memengaruhi kepercayaan publik.
Sunarto menyampaikan tiga pesan kepada para hakim baru di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu pesan itu adalah kepercayaan publik yang turun kepada MA akibat sejumlah kasus korupsi yang menjerat hakim.
“Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ucapnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dia turut menuturkan bahwa korupsi bisa terjadi karena bertemunya tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan serta kesempatan.
Untuk itu, Sunarto mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps dalam memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi MA, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.
Pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu lalu berpesan agar para halim baru melakukan empat hal, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus yang mencuat di publik dan menyeret beberapa hakim di lembaga peradilan. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penegak hukum beberapa tahun lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim agung dalam kasus suap perkara.
Kemudian, saat ini, Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus yang menyeret hakim seperti kasus Zarof Ricar maupun kasus suap putusan kasus korupsi CPO.
/data/photo/2025/06/23/6859363069cc6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



