Tag: Sunarto

  • Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP Nasional 23 Juni 2025

    Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia siap menyerahkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) kepada
    Dewan Perwakilan Rakyat
    (DPR).
    Wakil Menteri Hukum
    Edward O.S. Hiariej
    mengatakan, saat ini pemerintah sedang menunggu undangan resmi dari DPR.
    “Ya, menunggu undangan dari DPR, betul (besok) pembukaan masa sidang (DPR) tapi kan kita tidak bisa ngatur-ngatur
    DPR
    harus mengundang kita, nanti DPR akan mengundang, yang penting kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap,” kata Eddy, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
    Eddy juga menyampaikan bahwa jumlah
    DIM RUU KUHAP
    mencapai sekitar 6.000.
    Ia menegaskan, DIM tersebut baru dapat diakses setelah diserahkan ke DPR.
    Selanjutnya, DPR akan membuka akses kepada publik.
    “Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar dia.
    Sebelumnya, pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisaai Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
    Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh
    Menteri Hukum Supratman
    Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
    “Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
    Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
    Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani sore hari ini oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundang-undangan atau Dirjen PP Kementerian Hukum, Dhanana Putra menyampaikan bahwa proses penyusunan DIM atas RUU KUHAP juga telah mencakup keterlibatan berbagai pihak di luar kementerian/lembaga.

    Misalnya, akademisi, pakar hukum pidana, masyarakat sipil, advokat serta sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. 

    Dhahana juga menyebut, dengan tuntasnya penyusunan DIM RUU KUHAP, maka kini pembahasan bisa segera dilanjutkan dengan Komisi III DPR selaku inisiator dari revisi undang-undang tersebut. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency).

    Menurutnya, semakin lama berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya, Rabu (18/6/2025). 

  • Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hampir selesai dan akan segera diserahkan kepada DPR.

    Sebelum diserahkan, DIM tersebut terlebih dahulu akan diparaf oleh empat institusi utama, yaitu menteri hukum, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. 

    “DIM-nya sudah hampir rampung, tinggal menunggu tanda tangan dari empat pihak tersebut sebelum kami serahkan ke DPR,” kata Supratman di Jakarta Sabtu (14/6/2025).

    Ia menegaskan, seluruh kementerian/lembaga terkait telah satu suara dalam menyusun DIM sehingga pembahasan di tingkat parlemen diharapkan akan berjalan lancar.

    Supratman menyebutkan, penyusunan revisi KUHAP sudah melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai kalangan. Bahkan, sosialisasi terakhir yang dilakukan berhasil menjaring masukan dari hampir 20.000 peserta, termasuk dari kampus dan berbagai pemangku kepentingan.

    Revisi KUHAP akan segera dibahas di DPR begitu masa sidang kembali dibuka setelah reses berakhir pada 23 Juni 2025. “Mudah-mudahan masa sidang berikutnya sudah bisa mulai dibahas di parlemen,” ujar Supratman.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan elemen mahasiswa untuk menyerap aspirasi pada 17 Juni 2025. “Kami terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat terkait RUU KUHAP,” tegas Habiburokhman.

  • Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen

    Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen

    Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Mahkamah Agung
    (MA) Sunarto memberi peringatan keras setelah munculnya rencana Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan
    kenaikan gaji hakim
    di Indonesia.
    Dalam acara pengukuhan hakim MA, Prabowo mengungkapkan, kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen. Kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” ujar Prabowo, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo pun menegaskan, semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya dalam acara tersebut.
    Menanggapi rencana Prabowo itu, Sunarto memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim di Indonesia bahwa integritas pelayanan tidak bisa ditawar dengan bentuk apapun.
    Sunarto menegaskan, tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi hakim-hakim yang melanggar dan menyimpang, termasuk memberikan pelayanan secara transaksional.
    “Sebagai respons menyambut upaya pemerintah tersebut, Mahkamah Agung akan tegas menegakkan prinsip zero tolerance,” ujar Sunarto dalam acara pembinaan bagi hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
    Praktik pelayanan transaksional, kata dia, hanya akan menjerumuskan dan memperburuk keadaan.
    “Saudara-saudara perlu mengingat, sekali saja saudara terjerumus melakukan pelayanan transaksional, maka ibarat meminum air laut. Semakin diminum, semakin haus,” kata Sunarto.
    Karena itu, Sunarto memperingatkan aparat peradilan yang kedapatan menerima gratifikasi bakal langsung dicopot, berapa pun besar uang yang mereka terima.

    “Apalagi Rp 1 juta, Rp 100 juta. Rp 100 ribu saja saya copot jabatannya, saya nonpalu-kan. Ini bukan ancaman, tapi ini dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan saudara-saudara!” tegasnya.
    Sunarto juga mengingatkan agar hakim menjaga integritas dalam menjalankan tugas, baik itu dalam kehidupan pribadi di luar persidangan.
    Ia menegaskan, ketika seseorang telah memilih menjadi hakim, maka harus membatasi diri dalam banyak hal, termasuk aktivitas hiburan.
    “Kalau Saudara bebas, mau ke karaoke, mau ke diskotek, silakan. Tapi usia jabatan saudara Insyaallah tidak akan panjang,” kata Sunarto.
    Lebih lanjut, ia meminta para hakim untuk tidak mempermainkan keputusannya sendiri demi kepentingan pribadi atau uang.
    “Saya minta tolong renungkan baik-baik ini. Saudara hormati jabatan saudara. Jangan gadaikan jabatan saudara hanya dengan ukuran dolar maupun rupiah,” ucapnya.
    Jabatan hakim, kata Sunarto, bukan sekadar profesi melainkan amanah besar dari negara dan masyarakat.
    “Karena saudara sebagai wakil Tuhan menjadi tumpuan masyarakat banyak,” ujar dia.
    Untuk menjaga instansi yang dipimpinnya, Sunarto bakal mengawasi kinerja hakim dalam berbagai aspek di lingkungan pengadilan dengan mengirim pengawas rahasia atau
    mystery shopper
    .
    “Pendekatan preventif dilakukan dengan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap hakim secara rutin atau insidental, di badan pengawasan itu adanya namanya
    mystery shopper
    ,” tegas dia.
    Sunarto mengatakan, pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, hingga pengadilan militer.
    “(Pengawas misterius) ditugaskan untuk memantau kehidupan saudara sehari-hari, tidak akan kenal saudara dan saya buka, mereka semua dibekali oleh alat, kalau dipancing-pancing ‘tolonglah perkara nomor sekian’ dan ‘tersedia uangnya sekian’ itu sudah terekam jawaban saudara, hati-hati,” ujarnya.
    Sunarto memperingatkan, saat ini sudah banyak peralatan canggih yang bisa merekam para hakim saat melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di dunia.
    “Saya bocorkan sedikit, ada kamera yang di kacamata, ada yang di kancing, ada yang di pulpen, harganya murah, hati-hati. Ada yang pakai HP, HP-nya dinyalakan, direkam saudara, hati-hati dengan kemajuan teknologi informasi sekarang,” kata Sunarto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MA Sunarto: Jangan Gadaikan Jabatan Hakim Hanya dengan Ukuran Dolar maupun Rupiah – Page 3

    Ketua MA Sunarto: Jangan Gadaikan Jabatan Hakim Hanya dengan Ukuran Dolar maupun Rupiah – Page 3

     Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pengukuhan ribuan hakim Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Total ada 1.451 hakim yang diangkat dari empat peradilan.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Prabowo tiba di Gedung MA sekitar pukul 10.33 WIB.  Prabowo tampak mengenakan setelan jas dan peci bewarna hitam. Kedatangan Prabowo disambut langsung Ketua MA Sunarto. Ribuan para hakim MA juga kompak bertepuk tangan saat Prabowo memasuki Gedung MA.

    Prabowo lalu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Pengangkatan Hakim kepada 40 hakim yang mewakili empat peradilan. Sementara itu, Ketua MA mengalungkan medali kepada para 40 hakim.

    Sejumlah menteri dan kepala lembaga tampak hadir yakni, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin.

    Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

     

  • Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah

    Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah

    Ketua MA: Jangan Gadaikan Jabatan Hanya demi Dolar dan Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ketua Mahkamah Agung
    (MA)
    Sunarto
    mengingatkan para
    hakim
    untuk tidak
    menyalahgunakan jabatan
    demi kepentingan pribadi, terutama dalam bentuk suap atau gratifikasi.
    Dalam pembinaan kepada 1.451 hakim di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025), Sunarto menekankan pentingnya menjaga martabat dan amanah jabatan sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
    “Saya minta tolong renungkan baik-baik ini. Saudara hormati jabatan saudara. Jangan gadaikan jabatan saudara hanya dengan ukuran dollar maupun rupiah,” kata Sunarto, di hadapan ribuan hakim yang hadir, Jumat.
    Ia mengingatkan bahwa jabatan hakim bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar dari negara dan masyarakat.
    “Karena saudara sebagai wakil Tuhan menjadi tumpuan masyarakat banyak,” ujar dia.
    Sunarto juga menyampaikan pesan moral agar para hakim mengejar kebahagiaan dunia dan akhirat secara seimbang, dengan cara yang benar.
    “Tolong ya, ini benar-benar. Kita cari kebahagiaan di dunia, juga kita cari kebahagiaan nanti di akhirat,” ucap dia.
    Ia menegaskan bahwa harta yang diperoleh secara tidak benar tidak akan membawa manfaat, bahkan bisa menjadi sumber petaka.
    “Apa yang sudah dikumpulkan secara tidak benar akan keluar dari diri saudara juga secara tidak benar,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Depan Prabowo, Ketua MA Sebut 3 Juta Perkara Setahun Ditangani Hanya 7.000 Hakim

    Di Depan Prabowo, Ketua MA Sebut 3 Juta Perkara Setahun Ditangani Hanya 7.000 Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memaparkan ketimpangan antara jumlah hakim di Indonesia yang terpaut jauh dengan jumlah perkara hukum yang ditangani oleh lembaga peradilan setiap tahunnya. Hal itu disampaikan olehnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

    Ketimpangan itu disampaikan oleh Sunarto saat acara Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Dia awalnya memaparkan bahwa terdapat 1.451 orang hakim baru yang dikukuhkan hari ini. 

    Jumlah itu akan menambah total jumlah hakim yang sudah ada di Indonesia dengan keseluruhan 7.260 orang. Dengan demikian, jumlah hakim di Indonesia kini mencapai 8.711 orang hakim. Meski demikian, 7.260 orang hakim itu sebelumnya sudah harus menangani hingga 3 juta perkara sepanjang tahun lalu. 

    “Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim. Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” ujarnya di hadapan Presiden Prabowo.

    Adapun secara terperinci, dari 1.451 hakim baru yang dikukuhkan hari ini terbagi menjadi calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang.

    Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan yaitu: 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh Tanah Air.

    Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo pun mengaku bahwa para hakim juga telah menghadapi masalah yang sama selama 18 tahun yakni gaji yang tidak kunjung naik. Untuk itu, dia mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia dengan tingkat kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi mencapai 280%. 

    “Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinnggi mencapai 280%,” ujarnya sambil disambut tepuk tangan meriah peserta. 

    Meski demikian, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut persentase kenaikan tertinggi itu untuk golongan hakim junior. 

    “Dan golongan naik paling tinggi adalah golongan paling junior,” ujar Prabowo sambil disambit tepuk tangan lebih meriah dari peserta acara yang didominasi oleh calon hakim baru. 

    Kepala Negara lalu memastikan akan terus memonitor penyaluran kenaikan gaji para hakim. Dia meminta agar pegawai lain di lingkungan MA bersabar. 

    Prabowo menyebut kenaikan gaji itu dia perintahkan usai mengetahui para hakim di Indonesia mengeluhkan gaji mereka yang tidak pernah naik selama 18 tahun. Hal itu sempat menjadi perbincangan isu nasional pada 2024 lalu, dan sempat direspons langsung oleh Prabowo saat masih menjadi Presiden Terpilih.

    “Saya menganggap saya tidak keliru, saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudah lah. 18 tahun [kenaikan] gaji enggak terima, 3% aja enggak terima benar? 5% saja enggak terima?,” tanya Prabowo ke peserta acara.

  • Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Ketua MA Wanti-wanti Hakim Baru untuk Jaga Citra Peradilan dari Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon hakim baru yang resmi dikukuhkan hari ini, Kamis (12/6/2025). Salah satu pesannya adalah terkait dengan kasus korupsi di tubuh lembaga peradilan yang memengaruhi kepercayaan publik. 

    Sunarto menyampaikan tiga pesan kepada para hakim baru di seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu pesan itu adalah kepercayaan publik yang turun kepada MA akibat sejumlah kasus korupsi yang menjerat hakim. 

    “Pesan saya untuk para hakim, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” ucapnya di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

    Dia turut menuturkan bahwa korupsi bisa terjadi karena bertemunya tiga hal yakni kebutuhan, keserakahan serta kesempatan. 

    Untuk itu, Sunarto mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps dalam memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi MA, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’.

    Pimpinan tertinggi lembaga yudikatif itu lalu berpesan agar para halim baru melakukan empat hal, yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kasus yang mencuat di publik dan menyeret beberapa hakim di lembaga peradilan. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penegak hukum beberapa tahun lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim agung dalam kasus suap perkara. 

    Kemudian, saat ini, Kejaksaan Agung tengah menangani beberapa kasus yang menyeret hakim seperti kasus Zarof Ricar maupun kasus suap putusan kasus korupsi CPO.

  • Presiden Prabowo saksikan pengukuhan 1.451 hakim Mahkamah Agung

    Presiden Prabowo saksikan pengukuhan 1.451 hakim Mahkamah Agung

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Kamis.

    Presiden Prabowo yang mengenakan setelan jas biru dan peci hitam tiba di Gedung MA sekitar pukul 10.34 WIB yang disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non Yudisial Suharto.

    Usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua MA Sunarto.

    Presiden Prabowo kemudian melakukan prosesi wisuda secara simbolis kepada 40 hakim terpilih dari masing-masing peradilan.

    Presiden juga menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) dan melakukan pengalungan medali.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang mendampingi Presiden dalam pengukuhan ribuan hakim ini, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tiba lebih dahulu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.451 orang dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

    Dari 1.451 hakim yang dikukuhkan, sebanyak 40,7 persen merupakan perempuan.

    Di penghujung acara, Presiden Prabowo juga memberikan arahan dan sambutan kepada ribuan hakim yang sudah dikukuhkan.

    Untuk diketahui, pengukuhan hakim 2025 ini dilakukan setelah lima tahun negara tidak mengangkat hakim. Pengangkatan hakim karir terakhir dilakukan pada 2020.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Peradilan Umum hingga Militer

    Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Peradilan Umum hingga Militer

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pengukuhan Hakim 2025 di Balairung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025). Ada 1.451 orang calon hakim baru yang resmi diangkat hari ini. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Prabowo tiba sekitar pukul 10.30 WIB hari ini bersama dengan Ketua MA Sunarto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih seperti Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. 

    Beberapa pejabat tinggi negara lainnya juga terlihat hadir sebelumnya seperti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamudin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

    Ketua MA Sunarto dalam sambutannya menyampaikan, para calon hakim yang akan dikukuhkan hari ini telah menjalani Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. 

    Sunarto menyebut terdapat total 1.451 orang calon hakim yang akan dikukuhkan di tengah kehadiran Presiden Prabowo juga. 

    “Calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang, Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang,” jelas Sunarto, Kamis (12/6/2025). 

    Adapun, para hakim yang dikukuhkan nantinya akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan, yaitu 144 Pengadilan Negeri Kelas II, 173 Pengadilan Agama kelas II, 22 Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe b dan c, serta 11 Pengadilan Militer Tipe a dan b, yang tersebar di seluruh tanah air.

    Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang sudah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim. 

    “Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” papar Sunarto.