Tag: Sunarto

  • Kriminal kemarin, kematian diplomat Kemlu hingga kasus ijazah Jokowi

    Kriminal kemarin, kematian diplomat Kemlu hingga kasus ijazah Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (28/7), mulai dari Polda Metro Jaya periksa 24 saksi terkait kematian diplomat Kemlu hingga tiga saksi kembali dipanggil terkait kasus ijazah palsu Jokowi

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polda Metro Jaya periksa 24 saksi terkait kematian diplomat Kemlu

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait kematian diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

    “Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 24 orang,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Polisi kembali panggil tiga saksi terkait kasus ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendampingi tiga orang saksi yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Kami informasikan hari ini yang akan diperiksa tiga orang, dua aktivis Yulia Widia Ningsih dan Rahmat Hirman dan satu Youtuber, Sunarto,” kata Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap pria penusuk anggota TNI di Blok M

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap seorang pria berinisial RU, terduga penusuk anggota TNI berinisial RR di tempat hiburan kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/7) dini hari.

    “Tim dari unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitar halaman salah satu tempat hiburan di Jakarta Selatan,” kata Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Kebakaran Taman Puring, tahanan di Polsek Kebayoran Baru dipindahkan

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak empat tahanan di Polsek Kebayoran Baru dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan imbas kebakaran di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Senin malam.

    “Iya tahanan Polsek Kebayoran Baru dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kapolres Jaksel Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Senin

    Berita selengkapnya di sini

    5. Demo BEM SI, Polisi kerahkan 1.489 personel untuk amankan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.489 personel gabungan untuk mengamankan demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Monas.

    “Mereka gabungan dari Polda Metro, Polres Metro dan Polsek jajaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo: Penggilingan padi dapat disita jika tak mau tertib

    Presiden Prabowo: Penggilingan padi dapat disita jika tak mau tertib

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan negara dapat menyita penggilingan padi yang tidak tertib karena penggilingan padi merupakan bagian dari produksi pangan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga tata kelolanya harus mengikuti ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Prabowo melanjutkan aturan yang menjadi acuan negara untuk menyita penggilingan padi-penggilingan padi yang tak ikut ketentuan itu ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).

    “Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata Presiden Prabowo saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    Presiden menyebut dirinya pun telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengenai penafsiran Pasal 33 UUD 1945. Hasil konsultasi itu, Prabowo menyebut tak ada yang perlu ditafsirkan, karena isinya jelas mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

    “Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini,” ujar Presiden.

    Jika nantinya ditemukan ada yang melanggar dan tidak mau ikut aturan, Presiden pun menegaskan negara tak ragu menyita penggilingan padi itu dan menyerahkan operasionalnya kepada koperasi.

    “Saya tidak salah, saya benar, karena mereka (penggilingan padi yang nakal, red.) mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun (sampai dengan) Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung bali Rp6.500. Oke, berhasil,” kata Presiden Prabowo.

    Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, yang artinya pelaku usaha penggilingan padi wajib membeli gabah kering panen dari petani minimal sebesar Rp6.500/kg.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Agama Pondasi Utama Membangun Keluarga

    Agama Pondasi Utama Membangun Keluarga

    Jakarta

    Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menghadiri Wisuda Tahfiz Al-Qur’an angkatan ke-2 di Pondok Pesantren Fahliza, Jakarta Timur. Wihaji menegaskan pentingnya peran agama sebagai salah satu dari 8 fungsi keluarga dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.

    Dalam sambutannya, Menteri Wihaji menekankan bahwa keluarga yang kuat harus dibangun di atas fondasi nilai-nilai spiritual. Fungsi agama dalam keluarga bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi arah hidup generasi masa depan.

    “Karena bicara bangunan keluarga, yang utama ada fondasi, dan fondasi keluarga menurut saya kekuatannya adalah agama yang menjadi kunci dan Al-Qur’an menjadi petunjuk,” ujar Menteri Wihaji, Sabtu (19/7/2025).

    Wihaji mengatakan wisuda santri ini merupakan bukti konkret bahwa fungsi agama dalam keluarga berhasil diterapkan melalui peran orang tua, lembaga pendidikan, dan lingkungan sekitar.

    “Pondok Pesantren Fahliza membentuk karakter, disiplin, dan nilai kehidupan sejak usia dini, sesuai dengan semangat fungsi agama dalam 8 fungsi keluarga yang perlu menjadi acuan bagi para orang tua,” ujar Menteri Wihaji.

    Delapan Fungsi Keluarga dimaksud adalah fungsi-fungsi yang perlu diaplikasikan oleh seluruh anggota keluarga. Delapan Fungsi Keluarga tersebut adalah fungsi agama, sosial dan budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, dan fungsi lingkungan

    Peran keluarga pada fungsi ini sangat penting, karena keluarga merupakan tempat pertama seorang anak mengenal, menanamkan, menerapkan dan menumbuhkan serta mengembangkan nilai-nilai agama yang dianut.

    Mendukbangga Wihaji hadiri wisuda tahfiz di Jakarta Timur Foto: dok. Istimewa

    Dalam sambutannya, Menteri Wihaji juga menyinggung penggunaan ponsel dan media sosial oleh anak yang telah menggeser peran orang tua. Ia berharap pendidikan agama seperti yang dilakukan Pondok Pesantren Fahliza bisa menjadi penyeimbang.

    Pondok Pesantren Fahliza yang dibina oleh Sunarto dan Liza Melia ini mewisuda 42 santri dari program Tahfidz dan Tahsin. Pondok Pesantren Fahliza juga mengapresiasi para orang tua asuh dan donatur atas komitmennya membantu akses pendidikan bagi anak yatim, piatu, dan dhuafa.

    Sebanyak 80 persen santri, baik mukim maupun non-mukim, telah mendapat bantuan pendidikan tanpa biaya.

    “Kami tidak bisa sendiri. Maka, kami melakukan dengan program Orang Tua Asuh dan Program Donatur. Dari itu kami memiliki 14 Orang Tua Asuh dan beberapa donatur, sehingga mampu menggratiskan 80% dari santri mukim maupun non-mukim,” ujar Sunarto dalam sambutannya.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern – Page 3

    Silaturahmi Pimpinan MPR ke Mahkamah Agung: Dorong Reformasi Hukum dan Konstitusi Modern – Page 3

    Tak hanya membahas hukum, dalam diskusi itu muncul pula wacana besar: apakah Indonesia memerlukan konstitusi modern setelah 2045. Wacana ini mengemuka seiring dengan makin dekatnya proyeksi Indonesia Emas 2045.

    “Sudah saatnya para pemimpin lembaga negara mulai membuka ruang dialog tentang arah sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan, terkait menyongsong Indonesia Emas 2045 itu,” ujarnya.

    Ketua MA Sunarto dalam pernyataannya menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga negara dalam menghadapi persoalan bangsa yang semakin kompleks. Menurut dia, masing-masing lembaga memiliki mandat konstitusional yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mencapai tujuan bernegara sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

    “Permasalahan bangsa ini terlalu besar untuk ditangani oleh satu institusi. Kolaborasi, kerja sama, dan saling menghormati kewenangan adalah kunci,” kata Sunarto.

    Setelah kunjungan ke Mahkamah Agung, Pimpinan MPR dijadwalkan akan melakukan pertemuan serupa ke Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Rangkaian silaturahmi ini menjadi bagian dari persiapan menyongsong gelaran Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama Tahun 2025.

  • Ketua MPR kunjungi MA bahas hukum harus berpihak kepada HAM

    Ketua MPR kunjungi MA bahas hukum harus berpihak kepada HAM

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR RI lainnya mengunjungi Mahkamah Agung untuk bersilaturahmi sekaligus membahas terkait penegakan hukum yang perlu berpihak kepada Hak Asasi Manusia (HAM).

    Muzani mengatakan bahwa konstruksi hukum perlu berpihak kepada HAM agar keadilan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, hingga orang-orang yang kurang mengerti terhadap persoalan hukum.

    “Kami sama-sama berdiskusi tentang berbagai macam persoalan termasuk persoalan hukum,” kata Muzani di Gedung MA, Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa kunjungan tersebut sebagai kunjungan balasan setelah sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Sunarto ke MPR RI pada beberapa bulan lalu.

    Selain mengenai penegakan HAM, menurut dia, MA juga menyepakati agar penyelesaian beberapa persoalan hukum bisa diupayakan dengan jalan mediasi. Menurut dia, mediasi adalah sesuatu yang dimungkinkan dalam sistem hukum di kita, tetapi mediasi banyak tidak dipilih sebagai cara penyelesaian hukum.

    “Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda,” kata dia.

    Namun sebagai lembaga tinggi negara, dia mengaku saling menghormati hak dan kewenangan Mahkamah Agung seperti yang sudah tertuang dalam konstitusi.

    Setelah mengunjungi MA, dia mengatakan bahwa MPR RI juga akan mengunjungi sejumlah lembaga negara lainnya, mulai dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, hingga Badan Pemeriksa Keuangan.

    “Kami akan bersilaturahmi sebagai bagian dari rangkaian menghadapi sidang bersama tanggal 16 Agustus 2025,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah

    Ironi Jaksa Azam, Uang Hasil Korupsi Disebut Rezeki, Dipakai untuk Umrah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan raut kecewa,
    Azam Akhmad Akhsya
    buru-buru meninggalkan ruang sidang Wirjono II di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Azam merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
    Riwayatnya menjadi satu ironi penegakan hukum di tanah air.
    Majelis Hakim baru saja menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan untuk
    jaksa Azam
    .
    Ia dinilai terbukti melakukan
    korupsi
    dengan memeras korban
    investasi bodong
    Robot Trading Fahrenheit melalui pengacaranya senilai Rp 11,7 miliar.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
    Hukuman ini lebih berat nyaris dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang masih satu korps dengan Azam.
    Penuntut hanya meminta Azam dan dua pengacara lainnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Majelis hakim menyebut, alasan memberatkan hukuman ini karena Azam menyalahgunakan kepercayaan masyarakat pada institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Bagi korban investasi bodong, Kejagung menjadi benteng terakhir bagi mereka untuk mendapatkan keadilan.
    “Terdakwa telah menyalahgunakan
    kepercayaan publik
    terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Tindakannya juga melanggar sumpah jabatan jaksa.
    “Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara, alasan meringankan putusan itu adalah jaksa Azam belum pernah dihukum, mengembalikan uang hasil korupsi ke negara, dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan.
    “Terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya,” tutur Hakim Sunoto.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut uang hasil memeras itu tidak diterima langsung oleh jaksa Azam dari pengacara korban.
    Uang terlebih dahulu dikirim ke rekening pegawai honorer Kejari Jakbar yang digunakan sebagai penampung.
    Rekening dibuat atas permintaan jaksa Azam.
    Setelah diterima, uang sebanyak Rp 8 miliar lalu ditransfer ke rekening milik istrinya.
    “Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto.
    Sang istri pun menanyakan kepada jaksa Azam dari mana asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya.
    Namun, jaksa Azam tidak menjawab jujur.
    “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
     
    Majelis hakim menyebut, uang hasil memeras Rp 8 miliar itu digunakan jaksa Azam untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
    Di antaranya adalah umrah, sumbangan pesantren, jalan-jalan, dan gaya hidup yang mencapai Rp 1 miliar.
    “Umrah, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto.
    Selain itu, jaksa Azam juga menggunakan uang itu untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna memproteksi finansial keluarga.
    Ia juga mengalokasikan Rp 2 miliar untuk investasi jangka panjang berupa deposito bank BUMN dan pembelian tanah serta bangunan Rp 3 miliar.
    Tindakan ini menunjukkan, jaksa Azam secara sistematis menambah kekayaan dari jabatannya dengan cara yang tidak boleh dilakukan jaksa.
    Bahkan, penggunaan untuk investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto.
    Sementara itu, surat dakwaan jaksa menyebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu jaksa Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
    Jaksa menyebut, jaksa Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU KUHAP, DPR Janji Bisa Diakses Publik

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP ke Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025). 

    Wakil pemerintah yang hadir pada rapat kerja penyerahan DIM itu yakni yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, selaku juga Ketua Panja RUU KUHAP, menyebut pihak sekretariat akan menyinkronkan antara versi DIM cetak dan softfile itu terlebih dahulu. Kemudian, dia menyatakan bakal mengunggahnya ke website DPR setelah upaya sinkronisasi selesai. 

    “Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat yang ingin melihat DIM ini kami akan masukan ke website-nya DPR setelah sinkronisasi tersebut. Kita minta waktu mungkin ya semalaman mungkin kita kasih tugas kawan-kawan sekretariat,” terang Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Senada dengan Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej juga menyebut naskah DIM itu akan diunggah ke website parlemen. Dia juga menyebut akan segera membahas DIM itu besok, Rabu (9/7/2025). 

    “Besok kita mulai bahas. Belum [pernah dibahas internal] baru hari ini kami serahkan,” terang Eddy. 

    Pada keterangan sebelumnya, Eddy menyebut pemerintah memuat ebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif pada naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    Pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung juga telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki

    Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki

    Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Kejakasaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya disebut menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp 8 miliar hasil memeras merupakan rezeki.
    Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam.
    Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. Sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.
    “Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.
    Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.
    “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
    Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
    “Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.
    Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.
    Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
     Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong

    Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong

    Selasa, PN Jakpus Bacakan Vonis Jaksa yang Tilap Uang Korban Investasi Bodong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan vonis untuk
    jaksa Azam Akhmad Akhsya
    , pada Selasa (8/7/2025).
    Azam merupakan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang menyidangkan perkara
    investasi bodong

    Robot Trading Fahrenheit
    , namun justru menilap uang milik korban sebesar Rp 11,7 miliar.

    Pengadilan Tipikor
    pada PN Jakpus mengagendakan sidang pembacaan putusan atas tiga terdakwa: Azam Akhmad Akhsya, Bonifasius Gunung, dan Oktavianus Setiawan,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/7/2025) malam.
    Andi mengatakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuntut Azam dan kedua pengacara itu dihukum 4 tahun penjara.
    Meski mendakwa dengan pasal pemerasan, penuntut menilai perbuatan ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor tentang penyuapan.
    Jaksa lalu meminta Azam dihukum denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Tuntutan denda ini juga diajukan kepada Oktavianus dan Bonifasius.
    Andi mengatakan, perkara tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Sunoto.
    “Untuk ruangan sidang dan jamnya tentatif menyesuaikan dinamika persidangan esok,” tutur Andi.
    Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.
    Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
    Azam, yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu, justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.
    Ia diduga berkongsi dengan pengacara
    korban investasi bodong
    guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan, termasuk di antaranya adalah membuat paguyuban palsu yang seolah-olah mewakili 137 korban Robot Trading Fahrenheit di Bali.
    Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting, dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto, staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.