Mendes Bakal Temui Jaksa Agung dan Menkeu Cari Solusi Desa yang Dilelang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi terkait dua desa di Bogor, Jawa Barat, yang dilelang karena menjadi jaminan utang.
Adapun dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, yang berlokasi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan ke Kejagung, mungkin minggu depan, sudah diatur oleh Pak Irjen, dan kami juga akan ke Kementerian Keuangan,” kata Yandri di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Yandri akan menjadwalkan pertemuan dengan Burhanuddin dan Purbaya usai berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada 9 Oktober.
Sebab, Yandri menekankan bahwa polemik yang menimpa dua desa itu merupakan prioritas di kementeriannya.
“Mungkin minggu depan, Rabu atau Kamis ya katanya, insyaallah sudah terjadwal. Dan ini menjadi prioritas Kementerian Desa untuk kami selesaikan,” tambahnya.
Menurut Yandri, rencana pertemuannya dengan Jaksa Agung dan Menkeu adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi.
Yandri baru akan mengambil langkah lanjutan setelah melakukan konsultasi lebih dahulu atas permasalahan tersebut.
“Kami mau konsultasi dulu, kami temui dulu Pak Jaksa Agung, kami akan sampaikan duduk persoalannya, dan kita cari solusi terbaik, termasuk dengan Kemenkeu, karena ini dalam, asetnya dalam kewenangan Kemenkeu, kekayaan negara. Jadi ya, sesama negara sejatinya tidak sulit untuk menyelesaikannya. Itu yang kita uruskan untuk rakyat,” jelasnya.
Politikus PAN ini pun menargetkan masalah yang terkait Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja dapat segera selesai dalam waktu dekat.
Bahkan, ia berharap solusi dari masalah ini bisa menjadi kado satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini, kalau bisa selesai. Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun Pemerintah Pak Prabowo,” ucap Yandri.
Adapun permasalahan bermula dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terkait dengan terpidana Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.
Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
Pinjaman itu dijaminkan dengan jaminan tanah adat seluas 406 hektar yang berada di Desa Sukaharja, berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.
Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam [NOMOR_PLACEHOLDER]56 Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi dengan tersangka Lee Darmawan dan menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.
“Tetapi luas tanah yang disita bertambah dari semula 406 ha menjadi 445 ha,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar, Ade Afriandi, pada September lalu.
Tiga tahun berselang, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung.
Hasil verifikasi pada saat itu hanya menemukan sekitar 80 hektar, karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya.
“Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” terangnya.
Pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektar tanah sitaan Lee Darmawan.
Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sunarto
-

Uang BLT Tak Cukup Bayar Utang, Pria Madiun Curi Kotak Amal di Ngawi, Dihajar Warga
Ngawi (beritajatim.com) — Seorang pria asal Madiun nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan mencuri uang dari kotak amal di sebuah masjid di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Rabu (8/10/2025) siang.
Ironisnya, pelaku baru saja menerima bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sehari sebelumnya.
Pelaku diketahui berinisial N (53), warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Ia diamankan warga sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dipergoki pengurus masjid saat mengambil uang dari kotak amal yang kebetulan tidak terkunci.
Pengurus masjid, Abdul Achmad, menuturkan dirinya memergoki pelaku saat berada di kamar mandi masjid. “Saya lihat dia ambil uang dari kotak amal, langsung saya teriaki maling. Uangnya sempat dibuang di dekat pintu keluar, lalu warga berdatangan dan menangkapnya,” ungkapnya.
Warga yang marah sempat memukul pelaku sebelum akhirnya dilerai oleh perangkat desa. Paikem, Kepala Dusun setempat, mengatakan polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. “Begitu saya datang, warga sudah ramai. Saya minta berhenti memukul, karena polisi sudah dalam perjalanan,” ujarnya.
Petugas dari Polsek Karangjati kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi. Dari tangan N, polisi menyita uang hasil curian sebesar Rp279 ribu, berikut sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, ditemukan pula uang Rp600 ribu dan kartu ATM di dalam tas pelaku, yang diakuinya berasal dari dana BLT yang diterima di kantor kelurahan sehari sebelumnya.
Kepada polisi, N mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Uang BLT mau saya pakai buat bayar utang, tapi kurang Rp50 ribu. Saya khilaf akhirnya nyolong. Sudah apes, malah ketangkap dan dipukuli,” ujar pelaku dengan wajah pasrah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Karangjati, IPDA Sunarto, pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sempat dipukuli warga sebelum kita amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku sudah enam kali mencuri uang kotak amal, lima di antaranya dilakukan di wilayah Madiun,” jelasnya.
Dugaan sementara, aksi pencurian dilakukan spontan karena pelaku melihat kotak amal tidak terkunci. [fiq/ted]
-

Jaksa Iwan Ginting hanya Dimutasi Meski Diduga Terima Suap Rp500 Juta, Palti Hutabarat: Ini Juga Alasannya Publik Tolak RUU Kejaksaan
Ia juga menyinggung bahwa Kejaksaan saat ini tengah menangani kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait proyek pengadaan Chromebook.
“Apalagi saat ini sedang menangani kasus Nadiem Makarim yang proyek Chromebook sebenarnya diawasi Jamdatun,” kuncinya.
Sebelumnya, Kejagung mencopot Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penilapan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Mantan Kajari Jakarta Barat itu kini ditempatkan di bagian tata usaha untuk menjalani masa penugasan selama satu tahun.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Saat ini, Iwan Ginting diketahui menduduki jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Nama Iwan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam surat dakwaan terhadap Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa di Kejari Jakarta Barat yang kini telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Dalam dokumen dakwaan tersebut, Iwan Ginting disebut menerima uang sebesar Rp500 juta yang berasal dari hasil penilapan barang bukti oleh Azam.
Uang tersebut, menurut jaksa penuntut, diserahkan langsung oleh Azam kepada Iwan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023 lalu.
Penyerahan itu juga disaksikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat, Sunarto.
-

Unik! Isi BBM di SPBU Caruban Bisa Pulang Bawa Batik Gratis
Madiun (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, manajemen dan karyawan SPBU Caruban di Kabupaten Madiun tampil berbeda dengan mengenakan busana batik saat bertugas. Tak hanya itu, pihak pengelola juga membagikan 10 baju batik kepada pelanggan setia serta saldo MyPertamina senilai Rp25.000 sebagai bentuk apresiasi. Kamis (2/10/2025)
Mandor Pengawas SPBU Caruban, Miko Daniswara, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan batik lebih luas ke masyarakat sekaligus memberikan penghargaan kepada para pelanggan.
“Kami tidak ada pembatasan pengisian, namun yang lebih diutamakan untuk meraka paran pelanggan yang membeli BBM jenis Non Subsidi,” terangnya.
Salah satu pelanggan, Paprilia, mengaku kaget sekaligus senang menerima hadiah batik dari SPBU.“Perasaan saya kaget mendapat batik dan tidak menyangka. Yang saya tahu memang hari ini Hari Batik Nasional,” ujarnya.
Hal serupa dirasakan oleh Sunarto, pelanggan lain yang juga mendapat hadiah.
“Saya tidak mengetahui kalau di SPBU sini ada pembagian batik. Saya baru tahu ketika selesai mengisi, tiba-tiba didatangi pihak manajemen SPBU dan diberi hadiah,” ungkapnya.Melalui kegiatan ini, SPBU Caruban berharap batik semakin dikenal sebagai warisan budaya bangsa dan pelanggan merasa lebih dekat dengan pelayanan SPBU. [rbr/aje]
-

Juda Agung dilantik sebagai Anggota DK OJK Ex-officio BI
Jakarta (ANTARA) – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Bank Indonesia.
Pengucapan sumpah jabatan Juda dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto di Gedung MA Jakarta, Selasa.
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2025 tanggal 11 Agustus 2025 saudara telah diangkat sebagai anggota DK OJK Ex-officio dari BI,” kata Sunarto.
Juda ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.
Pelantikan Juda melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi serta dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.
Dengan demikian, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sebagai berikut.
Ketua: Mahendra Siregar
Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Isabella Wattimena
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Mbak Wali Buka Porsenijar Zona 2 Jatim: Ajang Guru Kembangkan Bakat dan Tingkatkan Kompetensi
Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Pekan Olahraga Seni dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI tingkat Provinsi Jawa Timur Zona 2, Selasa (9/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna SMKN 2 Kediri ini, sebagai ajang atau wadah prestasi sekaligus silaturahmi para tenaga pendidik di zona 2 Jawa Timur.
Sekitar 104 atlet dan 24 official dari daerah zona 2 Jawa Timur, yang meliputi Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kota Mojokerto, dan Kota Blitar turut berpartisipasi mengikuti perlombaan pada cabang olahraga yang dipertandingkan, yakni bulu tangkis, tenis meja, dan catur.
Selain olahraga, Porsenijar juga meliputi perlombaan bidang seni yakni menyanyi solo, tari tunggal, video konten kreatif dan video paduan suara. Serta perlombaan pada bidang pembelajaran, meliputi praktik pembelajaran mendalam _(deep learning)_.
Dalam sambutannya, Mbak Wali menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Porsenijar. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah berharga bagi para tenaga pendidik untuk mengembangkan potensi di luar kegiatan belajar mengajar.
“Porsenijar ini kegiatan yang sangat bagus sekali, mempertemukan guru-guru hebat dari 5 kabupaten dan 3 kota di Jawa Timur. Sekaligus sebagai wadah bagi guru untuk mengembangkan potensi dan bakatnya di bidang seni dan olahraga. Harapannya, dari ajang ini lahir atlet maupun seniman dari kalangan guru di Kota Kediri,” ujar Mbak Wali.
Lebih jauh, Wali Kota termuda di Indonesia ini menekankan bahwa Porsenijar tidak hanya berfokus pada olahraga dan seni. Bidang pembelajaran melalui praktik _deep learning_ menjadi salah satu bagian penting, karena mampu mengasah keterampilan, kreativitas, dan karakter para pendidik.
“Kompetisi ini secara tidak langsung merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Jadi, bukan hanya soal siapa yang juara, tetapi bagaimana kegiatan ini memberi dampak positif pada kompetensi para guru,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Mbak Wali memberikan semangat kepada seluruh peserta. Harapannya Porsenijar menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan kompetensi, sekaligus mempersembahkan karya terbaik bagi bangsa dan negara.
Hadir dalam pembukaan ini Wakil Ketua IV PGRI Provinsi Jawa Timur Munthohar, Ketua Biro Kesra dan Ketenagakerjaan PGRI Provinsi Jawa Timur Budi Lenggono, Ketua PGRI Kota Kediri Anang Kurniawan, Ketua PGRI Kabupaten Kediri Muchsin, Ketua PGRI Kabupaten Blitar Sunarto, Ketua PGRI Kota Blitar Ashari, Ketua PGRI Kabupaten Mojokerto Suwadi, Ketua PGRI Kota Mojokerto Mulib, Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung Muhadi, Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Catur Winarno, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Kediri Sidiq, perwakilan Kemenag Abdul Basith, serta seluruh peserta Porsenijar Zona 2 Jawa Timur. [nm/kun]
-
/data/photo/2025/08/11/68997ed695f2a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025 Nasional 8 September 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifa’i menyebut, sepanjang 2025 terdapat 12 hakim agung yang purna bakti atau pensiun.
Informasi itu Rifa’i sampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA).
“Selama masa 2025 itu hakim purna bakti itu ada 12 orang di kamar pidana, itu ada 3, kemudian kamar TUN (tata usaha negara), kamar agama, kamar militer, kamar perdata,” kata Rifa’i di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Rifa’i mengaku, pihaknya telah menerima surat dari Ketua MA, Sunarto terkait kebutuhan 5 hakim agung kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 2 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 1 hakim agung kamar militer, 5 hakim agung TUN khusus pajak, dan 3 hakim agung ad hoc hak asasi manusia (HAM).
KY telah menerima surat tersebut pada 17 Februari 2025 lalu.
“Berkenaan dengan seleksi tentu saja sejak bulan Februari itu kami sudah mulai melakukan pengumuman dan sosialisasi baik secara formal maupun non-formal,” ujar Rifa’i.
Lebih lanjut, kata Rifa’i, KY telah menggelar seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari tes kesehatan dan wawancara terbuka.
Dalam seleksi administrasi itu, KY melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media massa.
Sementara, dalam seleksi kualitas, KY melibatkan MA dengan melibatkan para hakim agung yang memiliki latar belakang akademisi dari perguruan tinggi.
Tidak hanya itu, dalam KY juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaring kepribadian serta riwayat keuangan calon hakim agung.
“Kami undang khusus untuk memaparkan profil masing-masing calon,” kata dia.
Dalam rapat tersebut, Rifa’i kemudian menyampaikan 13 daftar nama calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos seleksi.
“Tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan ke DPR RI yaitu Komisi III terkait dengan hasil seleksi,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mahkamah Agung Dapat Pelat Nomor Khusus, Apa Tujuannya?
Jakarta –
Mahkamah Agung mendapat pelat nomor khusus dari Korlantas. Apa tujuannya?
Kendaraan dinas Mahkamah Agung kini menggunakan pelat nomor berawalan MA. Penggunaan pelat nomor khusus MA itu disahkan di acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (19/8/2025). Dalam video yang ditayangkan kanal Youtube MA, pelat nomor RI 8 yang digunakan mobil Ketua Mahkamah Agung ditanggalkan, kemudian digantikan dengan pelat nomor MA 1.
Ketua MA Sunarto menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.
“Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya.
Adapun penggunaan pelat nomor khusus MA ini bukan tanpa alasan melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penggunaan pelat nomor khusus ini adalah untuk pengamanan pejabat, kendaraan bermotor yang digunakan dan kegiatannya.
Pelat nomor khusus akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.
Penerbitan pelat nomor khusus MA ini sesuai dengan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat itu ditegaskan adanya pelat nomor khusus bagi MA.
Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri yang dibahas dalam serangkaian pertemuan sejak Februari hingga April 2025.
(dry/rgr)
/data/photo/2025/10/09/68e78f6dce990.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/03/28/660519154d40d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
