Tag: Sunarto

  • Imbas One Way, Pelaku Usaha Curhat DPRD Ponorogo Omzet Turun

    Imbas One Way, Pelaku Usaha Curhat DPRD Ponorogo Omzet Turun

    Ponorogo (beritajatim.com) – Beberapa warga dan pelaku usaha di jalan yang diterapkan sistem one way atau searah di Ponorogo mengaku kena imbas dari kebijakan tersebut. Mereka mengaku, pasca penerapan kebijakan itu, omzet mereka menjadi turun. Hal itu dicurhatkan kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Ponorogo.

    Warga dan pelaku usaha yang curhat ke dewan itu, ialah mereka yang selama ini beraktivitas di Jalan Sultan Agung Ponorogo. Mereka diterima oleh para wakil rakyat, di ruang banggar komplek Gedung DPRD Ponorogo. Dengan curhatan terkait imbas dari penerapan one way itu, para wakil rakyat ini bisa menjadi penyambung lidah untuk disampaikan ke pihak eksekutif.

    “Banyak keluhan tadi imbas dari penerapan jalan searah di Jalan Sultan Agung. Omzet usaha mereka di sekitar jalan itu turun pasca penerapan one way,” kata Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Kamis (04/04/2024).

    Dalam kesempatan itu, Sunarto menyampaikan bahwa permintaan warga itu merupakan sesuatu keinginan yang objektif dan realistis. Ungkapan masyarakat yang mengeluh turunnya omzet pasca kebijakan one way ini, merupakan realitas perekonomian yang dialami masyarakat saat ini.

    Sejak awal, Sunarto mengungkapkan bahwa permasalahan ini, tidak usah dihubung-hubungkan dengan politik. Sebagai politisi, pihaknya bisa saja abai terkait permasalahan ini. Dan membiarkan masyarakat jengkel dan kesal terhadap pihak eksekutif.

    “Kita justru tidak pingin masalah ink ditarik dalam wilayah politik. Sebab, ini memang masalah yang objektif untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

    DPRD Ponorogo, kata Sunarto akan terus mengawal dan meminta eksekutif untuk mengambil langkah kongkrit, supaya curhatan warga ini tersolusikan dengan baik. Saat ini, tidak ada pelaku usaha di Jalan Sultan Agung yang naik omzetnya.

    “Langkah kita akan mengawal dan akan mengambil langkah yang kongkrit. Kongkritnya seperti apa, tunggu saja langkah DPRD Ponorogo,” pungkasnya.

    Salah satu pelaku usaha yang curhat omzetnya menurun yakni Aryo Tejo, penjual sate gulai kambing di Jalan Sultan Agung. Dia menyebutkan efek kebijakan searah ini, yang paling parah dampaknya diperekonomian. Ia mengeklaim omzetnya turun hingga 70 persen lebih.

    “Omzet turun hingga 70 persen lebih, pasca kebijakan one way ini,” katanya.

    Menurutnya, usai kebijakan searah ini, tidak ada masyarakat yang tidak mengeluh terkait kebijakan itu. Permintaan mereka sebenarnya simpel, jalan kembali diberlakukan 2 arah seperti sebelumnya.

    “Simpel sih permintaan kita, jadikan jalan 2 arah lagi,” pungkasnya. [end/beq]

  • Karyawan RHU Surabaya Minta Usaha Tetap Buka Selama Ramadhan

    Karyawan RHU Surabaya Minta Usaha Tetap Buka Selama Ramadhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Rekreasi Hiburan Umum (RHU) akan tutup selama bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Walikota nomor 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. Kebiasaan yang telah berlangsung sejak lama ini membuat para karyawan RHU di Surabaya meminta kebijakan berbeda dari walikota Eri Cahyadi.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Heri Kuncoro salah satu pengusaha RHU di Surabaya mengatakan, kebijakan untuk membuka hiburan malam saat bulan puasa sempat terjadi di zaman walikota Sunarto Sumoprawiro. Ia berpendapat, bukan tidak mungkin kebijakan yang sama bisa keluar di era kepemimpinan Eri Cahyadi walikota Surabaya kedepannya.

    “Dulu Pak Narto menjabat, pekan kedua dan ketiga Ramadhan masih boleh buka. Tapi, minggu pertama dan terakhir harus tutup. Artinya kami ini pernah punya pengalaman buka saat bulan Ramadhan,” kata Heri Kuncoro, Rabu (06/03/2024).

    Menurut Heri, hampir 90% karyawan RHU merayakan hari raya Idul Fitri. Hal inilah yang melatarbelakangi para karyawan untuk meminta keringanan kepada Walikota Eri Cahyadi agar tetap bisa bekerja saat bulan Ramadhan. Apalagi, harga bahan pokok yang terus naik saat puasa dan menjelang Idul Fitri.

    “Kalau pengusaha ga bingung mas kalau tutup. Cuman karyawan ini kan ga punya kekuatan nah kami para bos yang disambati sehingga kami menyampaikan kepada pemerintah agar bisa memberikan kelonggaran sedikit untuk RHU bisa buka,” imbuh Heri.

    Selama ini, para pengusaha RHU tetap memberikan THR kepada para karyawan saat hendak bulan Ramadhan. Namun, para pengusaha tidak bisa membayar gaji karena tempat tidak beroperasi. Apalagi, penghasilan terbesar karyawan RHU dari bonus dan uang tip dari konsumen. Sehingga saat hari raya Idul Fitri para karyawan sudah kehabisan uang untuk merayakan hari kemenangan bersama keluarga.

    Heri kuncoro memberikan contoh, Rasa Sayang Group memiliki 500 karyawan beserta keluarganya yang harus dihidupi. Jumlah itu hanya sebagian kecil dari total karyawan yang menggantungkan hidupnya di hiburan malam Surabaya.

    “Penting bagi pemerintah memikirkan bagaimana nasib karyawan yang menggantungkan hidupnya di industri hiburan malam. Kami para pengusaha berusaha menjembatani. Karena kalaupun tutup yang terdampak karyawan. Bukan pengusaha,” tuturnya.

    Senada dengan Heri Kuncoro, Ketua Himpunan Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) George Hadiwiyanto juga memandang status Kota Pahlawan sebagai kota metropolitan bisa menjadi dasar kebijakan baru beroperasinya RHU saat bulan Ramadhan. Ia meyakini, para pelaku usaha akan berkomitmen untuk menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan walaupun hiburan malam tetap beroperasi.

    “Kedepan kami akan bersurat kepada Pemkot Surabaya tentang pandangan kami yang diharapkan bisa jadi pertimbangan. Saya kira pemerintah tidak boleh alergi dengan usulan pelaku usaha,” tutur George. [ang/aje]

  • Mantan Kades Agunkan Sertifikat, Warga Ponorogo Lapor Polisi

    Mantan Kades Agunkan Sertifikat, Warga Ponorogo Lapor Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tujuh warga Desa Krebet, Kecamatan Jambo, Kabupaten Ponorogo melaporkan mantan kepala desanya ke polisi. Mereka menuding Mantan Kades Krebet itu mengagunkan sertifikat tanah mereka tanpa izin ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Ponorogo.

    Salah satu warga tersebut, Tukiman, mengaku tak tahu bagaimana bisa sertifikat tanah miliknya menjadi agunan. Dia baru tahu setelah didatangi penagih utang dari KSP tersebut.

    “Saya itu merasa tidak meminjam uang ke koperasi, lha kok beberapa waktu lalu ada petugas yang ngaku dari koperasi menagih uang pinjaman,” kata Tukiman, salah satu pelapor dan warga Desa Krebet, Kamis (23/11/2023).

    Kejadian petugas koperasi menagih utang itu, juga dialami 6 warga lainnya yang ikut melapor. Tukiman bercerita, pada 2011 lalu, dirinya dan warga lainnya mengajukan permohonan sertifikat Program Nasional Agraria (PRONA) ke Desa Krebet Kecamatan Jambon.

    Waktu itu, mereka juga sudah membayar sejumlah uang untuk biaya penerbitan sertifikat tanah tersebut. Namun hingga saat ini, sertifikat tersebut belum diserahkan kepadanya.

    BACA JUGA:
    Nenek 80 Tahun di Ponorogo dapat Hadiah Mobil

    “Ya saya kira sertifikat itu tidak jadi, soalnya sudah lama mengurusnya dan belum juga diserahkan. Tahu-tahu ada orang koperasi yang nagih utang dengan agunan sertifikat itu. Perasaan tidak pinjam uang kok malah suruh bayar utang,” katanya.

    Sebenarnya, Tukiman dengan warga lainnya sudah berkomunikasi dengan pihak koperasi dan ahli waris mantan kades. Sebab, mantan kades yang mengurus sertifikat tanah itu ternyata sudah meninggal dunia.

    Namun, penyelesaian yang ia dan warga lainnya harapkan belum juga terealisasi. Yakni ingin sertifikat itu dikembalikan ke masing-masing pemiliknya.

    “Intinya kita lapor polisi itu, biar sertifikat tanah saya dikembalikan dan tidak harus membayar utang yang memang tidak kita pinjam,” katanya.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Sunarto, warga Desa Krebet lainnya yang mengalami kasus serupa. Ia juga mengaku tidak mengetahui sertifikatnya sudah jadi.

    BACA JUGA:
    Lagi, 1 Peserta Seleksi PPPK Ponorogo Ketahuan Bawa Jimat

    Dia baru tahu setelah mendengar dari pihak koperasi bahwa sertifikatnya diagunkan sebesar Rp150 juta oleh mantan kadesnya. Tuntutan Sunarto sama dengan Tukiman, Ia ingin sertifikat itu dikembalikan.

    “Ya pinginnya sertifikat itu dikembalikan secepatnya, tanpa harus membayar utangnya,” katanya.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana membenarkan pihaknya menerima laporan dari 7 warga Desa Krebet, terkait sertifikat milik mereka yang digadaikan oleh mantan kades. Dari jumlah itu, 5 pelapor harus melengkapi berkas laporannya, gunanya untuk menambah alat bukti dan menjadi petunjuk untuk memproses penyelidikan terkait hal tersebut.

    “Ada 5 warga yang harus melengkapi berkas laporannya. Kita dari kepolisian akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi

    Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang pria pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.

    Pria itu adalah Sunarto (39) warga Dusun Pandeyan, RT 01 RW 06, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (18/11/2023) dini hari. Sunarto diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.

    Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mendatangi lokasi pemotongan hewan milik Sunarto dan menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

    “Saat kami datangi, kami menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram. Kami curiga karena bobotnya terlalu berlebihan,” kata Kuncahyo.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Sunarto memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun. “Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kuncahyo.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunarto dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara naksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa 2 ekor sapi yang sudah terpotong, 1 buah selang warna putih merk ROYAL diameter 3/4 panjang 1,5 Meter, 2 buah pengasah pisau, 2 bilah pisau, dan 1 buah timbangan duduk digital merk SOJIKYO,” pungkasnya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Kecelakaan Truk Tronton Terguling di Jalan Menikung Magetan, Rugi Rp5 Juta