Tag: Sunarto

  • Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pastikan Tak Ada Intervensi – Halaman all

    Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pastikan Tak Ada Intervensi – Halaman all

    Kasus penganiayaan dokter koas Unsri melibatkan anak pejabat. Polisi pastikan tidak ada intervensi dari pihak eksternal.

    Tayang: Minggu, 15 Desember 2024 20:30 WIB

    TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN

    Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). | Kasus penganiayaan dokter koas Unsri melibatkan anak pejabat. Polisi pastikan tidak ada intervensi dari pihak eksternal. 

    TRIBUNNEWS. COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) buka suara soal kasus penganiayaan yang melibatkan seorang dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

    Korban penganiayaan adalah Muhammad Luthfi, yang menjabat sebagai chief koas di Unsri.

    Pelaku dalam kasus ini adalah Datuk, sopir dari Lady Aurellia Pramesti, seorang dokter koas yang juga bertugas di RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ayah dari Lady, Dedy Mandarsyah, menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

    Keterlibatan keluarga pejabat ini memicu kekhawatiran akan adanya intervensi dalam penanganan kasus.

    Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam penanganan kasus ini.

    ”Tidak ada intervensi dari pihak eksternal mana pun dalam penanganan kasus ini.”

    “Kami akan jalan terus menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Anwar, dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, juga menekankan bahwa penanganan kasus akan didasarkan pada fakta dan data yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

    “Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan,” ungkap Sunarto.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Disebut Anak Mama Imbas Jadwal Piket Koas, Lady Kini Disindir Bos RS, dr Anton: Masa Bawa Bodyguard

    Disebut Anak Mama Imbas Jadwal Piket Koas, Lady Kini Disindir Bos RS, dr Anton: Masa Bawa Bodyguard

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Lady Aurellia ngadu ke ibu perkara jadwal piket koas kini masih menjadi sorotan.

    Karena ulahnya, dokter koas bernama Luthfi menjadi korban pemukulan sopirnya berinisial D.

    Kini, buntut tingkah Lady dan keluarganya tersebut satuan dokter Indonesia turut beramai-ramai menyindirnya. 

    Lady bahkan disindir sebagai anak mama perkara ngadu soal jadwal piket koas karena karena keinginannya yang disebut untuk pergi konser.

    Sindiran untuk Lady, salah satunya dr Anton Budi Asih, pemilik dari RS Budi Asih Cikarang.

    Dokter Anton baru-baru ini membuat sebuah video sindiran. 

    “Praktik wajib pakai helm, sejak kasus koas bawa bodyguard,” tulis caption video tersebut di akun TikTok pribadinya, Minggu (15/12/24), dikutip dari Tribun Bengkulu.

    “Dok-dok kok pakai helm sih?,” tanya salah seorang karyawan. 

    “Buat jaga-jaga supaya nggak geger otak, kan jaman sekarang ada itu koas calon dokter yang suka bawa bodyguard,” jawab dokter tersebut. 

    “Kalau nggak terima dikasih jadwal tugas malem, ini kepala perlu dijaga,” sambungnya sembari tersenyum sinis. 

    Dalam kesempatan yang sama, dr Anton Budi Asih mengatakan zaman sekarang ini banyak sekali yang ingin menjadi dokter namun tidak mau memperdulikan orang lain. 

    “Sebenarnya kalau nggak minat jadi dokter, yaudah masuk ke universitas yang lain, masa kemana-mana bawak bodyguard,” katanya. 

    Lady disindir bos RS soal ramainya kasus jadwal piket koas. (via Tribun Bengkulu)

    Kini terungkap jika Lady yang berseteru dengan dokter koas Luthfi adalah anak seorang pejabat.

    Ibu Lady sendiri temui dokter koas Luthfi dan ada saat pemukulan terjadi di kafe di Palembang.

    Lantas siapakah sosok ibu Lady yang merupakan istri pejabat ini?

    Diketahui, ia adalah Lina Dedy atau Sri Meilina selaku ibu Lady.

    Sang suami diduga pejabat di Kementrian PUPR yang berdinas di Kalimantan berinisial DM.

    Hubungan Lina Dedy dengan kasus pemukulan adalah ternyata Lina Dedy merupakan ibu dari Lady teman kerja Luthfi.

    Mereka sama-sama menjadi dokter koas dan untuk pengaturan jadwal piket, Luthfi lah yang mempunyai wewenang.

    Namun karena Lady dan keluarga sudah punya jadwal ke luar negeri, semuanya kacau.

    Lina Dedy mencoba melobi, namun jadwal tidak bisa berubah.

    Akhirnya terjadilah keributan dan pemukulan seperti terlihat dalam video viral.

    Kini setelah viral video pemukulan tersebut, akun IG milik Lina Dedy juga mendadak hilang.

    Akun Instagram milik Lina Dedy sang desainer dan juga pemilik butik Ladys Tenun Klasik di Palembang mendadak hilang.

    Istri pejabat di kementerian PUPR ini seolah menghilang dari hiduk pikuk media sosial.

    Hilangnya akun Instagram @ladystenunklasik setelah video pemukulan Luthfi dokter koas di Palembang membuat publik mengaitkan dengan penganiayaan.

    Dikutip dari Tribun Batam, kuat dugaan Lina Dedy ada di dalam video pemukulan yang viral tersebut.

    Hal ini yang menjadi alasan akun IG miliknya kini mendadak kini hilang.

    Sopir pemukul dokter koas yang viral, kini minta jalur damai (Tangkapan layar)

    Lina Dedy juga menjabat sebagai Direktur PT Assaari Romuzun, perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak.

    Lina Dedy kerap ikut serta di berbagai acara fashion show. 

    Salah satunya ajang Pameran Kriya Nusa 2023 di Plenary Hall Jakarta Convention Centre pada 13-17 September 2023.

    “Pada kegiatan fashion show bertajuk ‘Pesona Tajung’ karya Ketua Dekranasda Sumsel Ibu Hj. Febrita Lustia Herman Deru, yang diselenggarakan pada tanggal 14 September 2023, di Plenary Hall Jakarta Convention Centre.”

    “Saya pun ikut serta bersama Dekranasda Kabupaten Ogan Ilir binaan Ibu Bupati Ogan Ilir, Tikha Alamsyah Panca Wijaya.”

    “Dalam acara fashion show Pameran Kriya Nusa itu, Lina menghadirkan koleksi 5 outfit dress tenun panjang warna hitam dengan dikombinasikan corak merah dari Kain Tajung yang sudah antik, dengan sentuhan klasik dan kombinasi kain prada.”

    “Adapun Kain Tajungnya sudah mengalami proses antikan lagi sehingga terkesan klasik  dan elegan,” terang istri dari pejabat di Kementerian PUPR ini.

    Bahkan dikutip dari Sripo.com, rancangan Lina Dedy pernah dibeli oleh istri dari Persiden Jokowi yakni Iriana Jokowi.

    Sementara saat ini, Luthfi dokter koas yang dipukul tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari sosok pria berbaju merah.

    Terakhir diketahui, pria berbaju merah ini merupakan supir dari Lina Dedy.

    Korban sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

    Luthfi juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel setelah video pemukulannya viral di media sosial.

    Adanya laporan korban ke polisi tersebut juga dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto.

    Menurut Sunarto, korban sudah membuat laporan ke Polda Sumsel terkait peristiwa tersebut. 

    “Iya ada semalam, laporan masuk ke Polda Sumsel,” kata Sunarto, Kamis (12/12/2024).

    Namun ia belum dapat menjelaskan secara rinci penyebab peristiwa tersebut terjadi.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

    Pengakuan tersebut disampaikan setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Pengakuan Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dilansir Tribun Sumsel.

    Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sri Meilina alias Lina meminta untuk diantar ke RSUD Siti Fatimah.

    Namun, setelah sampai di lokasi, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantar ke kawasan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

    “Sampai di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti. Habis itu, ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya.

    Datuk juga mengungkapkan penyesalannya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya sambil menundukkan kepala.

    Ia lalu meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya, yang terkena imbas dari perbuatannya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Barang Bukti dan Tindak Pidana

    Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Motif Penganiayaan

    Menurut pihak kepolisian, penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk bersifat spontan.

    Emosi tersangka terpancing saat Luthfi tidak merespons permintaan Lina terkait jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Motif Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang: Kesal Bosnya Diabaikan, Mengaku Khilaf – Halaman all

    Motif Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang: Kesal Bosnya Diabaikan, Mengaku Khilaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), penganiaya Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).

    Dilansir Tribun Sumsel, pihak kepolisian mengungkapkan, Datuk melakukan penganiayaan secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban tak merespons Sri Meilina atau Lina saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, saat diminta Lina untuk mengantarkannya.

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi dan emosional.

    Datuk kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun (dengan) ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ujar Anwar saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, serta pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Permintaan Maaf Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” tuturnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.

    Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Lina minta diantar ke RSUD Siti Fatimah, Palembang.

    Sampai di sana, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Datuk menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada Luthfi,” ujarnya dengan kepala menunduk.

    Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Motifnya Korban Dianggap Tidak Sopan

    Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka, Motifnya Korban Dianggap Tidak Sopan

    ERA.id – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024 karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.

    “Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).

    Ia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.

    Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.

    Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.

    Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet. (Ant)

  • 10
                    
                        Jadi Tersangka, Penganiaya Dokter Koas Unsri Diborgol dan Berbaju Tahanan
                        Regional

    10 Jadi Tersangka, Penganiaya Dokter Koas Unsri Diborgol dan Berbaju Tahanan Regional

    Jadi Tersangka, Penganiaya Dokter Koas Unsri Diborgol dan Berbaju Tahanan
    Editor
    KOMPAS.com –
    Fadilla alias Datuk (36), penganiaya
    dokter koas
    Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, ditetapkan sebagai tersangka.
    Dikutip dari
    Kompas TV
    , polisi tampak menggelandang tersangka di halaman Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menuju ruang konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).
    Tersangka kini terlihat mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel”. Tangan tersangka juga tampak diborgol.
    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
    “Penyidik Dirkrimum yang menangani perkaranya menetapkan tersangka satu orang, yaitu pelaku penganiayaan,” ujarnya dalam jumpa pers, dilansir dari akun Instagram Polda Sumsel.
    Kasus penganiayaan terhadap dokter
    koas Unsri
    ini terjadi di sebuah rumah makan di
    Palembang
    , Rabu (11/12/2024).
    Sebelumnya, pada Jumat (13/12/2024), penganiaya dokter koas, Fadilla alias Datuk (DT), menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
    “Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum menganiaya seseorang,” ucap kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati.

    Pelaku merupakan sopir LD, rekan korban sesama koas. Pelaku disebut berkerabat dengan LD.
    Di hari kejadian, pelaku mendampingi ibu LD, LN, untuk menemui Luthfi guna membahas jadwal piket LD saat malam tahun baru.
    Titis menuturkan, karena Luthfi disebut tak merespons permintaan LN, pelaku kesal kemudian menganiaya korban.
    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” ungkapnya.
    Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba), Kompas TV
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka
                        Regional

    5 Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka Regional

    Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com

    Fadilah
    alias DT (37), seorang sopir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan setelah menganiaya dokter koas, Muhammad Luthfi.
    Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung satu malam. Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024), ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel.
    Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka.
    “Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus
    penganiayaan dokter
    koas atau mahasiswa kedokteran,” kata Sunarto saat gelar perkara pada Sabtu (14/12/2024).
    Sunarto menjelaskan, motif di balik penganiayaan tersebut adalah rasa kesal Fadilah terhadap Luthfi, yang dinilai tidak menanggapi permintaan LN, bosnya.
    Sebelumnya, LN dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru yang ditetapkan Luthfi. Jadwal tersebut dianggap memberatkan anak LN, LD, yang juga dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra
    Palembang
    .
    “Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan. Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun,” jelas Sunarto.
    Atas perbuatannya, Fadilah terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Diduga Picu Pemukulan Dokter Koas, IG BPJN Kalbar Diserbu Netizen

    Anak Diduga Picu Pemukulan Dokter Koas, IG BPJN Kalbar Diserbu Netizen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Akun media sosial Instagram Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat diserbu warganet setelah mencuat kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral baru-baru ini.

    Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah diketahui sebagai ayah dari mahasiswi bernama Lady Aurelia Pramesti. Lady sendiri diduga terkait dengan kasus penganiayaan tersebut.

    Aksi penganiayaan itu diduga bermula ketika Lady yang merasa tidak terima karena harus mendapatkan jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

    Akun Instagram BPJN Kalbar yang mengunggah foto Dedy tidak lepas dari bulan-bulanan warganet. Dalam postingan terbarunya, terdapat sekitar 2.295 komentar warganet yang menyoroti Dedy terkait kasus penganiayaan itu.

    “Tolong anak Pak Dedy disuruh saja stop jadi mahasiswa kedokteran, GAK COCOK! kalau gak mau jaga malam, gak usah masuk FK,” ujar salah satu netizen.

    Selain itu, tidak sedikit juga warganet yang meminta agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Dedy untuk kembali dicek.

    “Cek LHKPN Dedy Mandarsyah,” tutur salah satu akun di Instagram.

    Terakhir, banyak juga warganet yang memention akun instagram resmi Partai Gerindra hingga Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi terkait kasus tersebut.

    Sebelumnya Video penganiayaan terhadap Lutfi beredar viral di media sosial. Narasi beredar penganiayaan diduga karena pembagian jadwal piket malam tahun baru.

    Dalam video itu pria memakai baju merah memukul Lutfi di sebuah restoran. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Belakangan, pria berbaju merah yang terekam kamera melakukan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa koas FK Unsri di Palembang sudah menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan pria terlapor itu datang bersama kuasa hukum dan keluarga di Polda Sumsel pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

    “Bahwa saat ini terduga terlapor sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, diantar kuasa hukumnya dan diterima penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Jumat.

    Polisi langsung memeriksa pria terlapor tersebut untuk menyelidiki kasus penganiayaan ini. Adapun M Lutfi (22), mahasiswa koas yang jadi korban, masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sosok Ayah Pemicu Penganiayaan Dokter Koas Disorot, Berharta Rp9,4 M

    Sosok Ayah Pemicu Penganiayaan Dokter Koas Disorot, Berharta Rp9,4 M

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sosok Dedy Mandarsyah ikut mendapat sorotan warganet usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti.

    Lady diduga terkait dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral baru-baru ini. Diduga peristiwa ini terjadi lantaran ada Lady tidak terima mendapat jadwal piket bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

    Dedy merupakan seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum yang menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Dedy memiliki kekayaan berjumlah Rp9,4 miliar. Data harta kekayaan itu disampaikan Dedi ke KPK pada 31 Desember 2023.

    Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Sebanyak tiga aset tanah dan bangunan itu semua berada di Jakarta Selatan.

    Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

    Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.

    “Total harta kekayaan Rp9.426.451.869,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (21/11).

    LHKPN Dedy terdapat peningkatan harta sekitar sebesar sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

    Dalam video viral di salah satu restoran memperlihatkan pria memakai baju merah memukul mahasiswa koas bernama Luthfi. TKP diduga terjadi di Jalan Demang, Palembang pada Rabu (11/12).

    Korban Luthfi yang masih menggunakan baju dinasnya sesekali melakukan perlawanan, terlihat juga seorang perempuan teman koas tersebut berusaha melerai dibantu beberapa orang. Kemudian terlihat juga seorang perempuan yang turut berdebat dengan korban.

    Baru-baru ini pria berbaju merah yang terekam kamera melakukan dugaan penganiayaan terhadap Luthfi sudah menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan pria terlapor itu datang bersama kuasa hukum dan keluarga di Polda Sumsel pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

    (rzr/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • 1
                    
                        Dokter Koas Unsri Babak Belur dan Syok akibat Dipukuli Sopir Rekannya
                        Regional

    1 Dokter Koas Unsri Babak Belur dan Syok akibat Dipukuli Sopir Rekannya Regional

    Dokter Koas Unsri Babak Belur dan Syok akibat Dipukuli Sopir Rekannya
    Editor
    KOMPAS.com –
    Dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, terluka dan syok berat gara-gara dipukuli pria berinisial DT.
    “Korban mengalami lebam di pelipis kiri, mata merah, dan cedera di bagian bawah wajah. Ini akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto, Jumat (13/12/2024).
    Ayah korban, Wahyu Hidayat, mengatakan, korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah setelah dirawat sejak Rabu (11/12/2024).
    Kendati demikian, Luthfi masih harus beristirahat, terutama untuk memulihkan luka dan syoknya.
    “Sudah diperbolehkan pulang hari ini, tapi masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok,” ucapnya di Rumah Sakit Bhayangkara
    Palembang
    , Jumat, dikutip dari
    Tribun Sumsel.

    Keluarga Luthfi sudah melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi. Pihak keluarga mendesak kepolisian agar pelaku dihukum.
    “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Wahyu.
    Pada Jumat, penganiaya dokter
    koas Unsri
    diperiksa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
    Terkait status hukum DT, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto belum bisa memastikannya.
    “Untuk status belum, nanti diselesaikan pemeriksaan dulu,” tuturnya.
    Dalam menangani kasus penganiayaan dokter koas Unsri ini, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara di sebuah rumah makan di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
    Polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.
    “CCTV di tempat makan sudah kita ambil,” jelasnya.
    Penganiayaan terhadap dokter koas Unsri itu terjadi pada Rabu (11/12/2024).
    Pelaku berinisial DT merupakan sopir LD, rekan korban sesama koas. DT disebut berkerabat dengan LD.
    Menurut kuasa hukum terduga pelaku, Titis Rachmawati, LD bersama ibunya, LN, beserta DT, bertemu korban di rumah makan tersebut untuk membahas jadwal piket koas LD saat malam tahun baru.
    LN meminta Lutfhi mengatur ulang jadwal piket LD. Namun, karena Luthfi disebut tak merespons permintaan LN, membuat DT marah.
    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” terangnya, Jumat.
    Titis menuturkan, saat itu LN mendampingi LD untuk mengomunikasikan soal pengubahan jadwal.
    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” bebernya.
    Adapun mengenai perubahan jadwal piket itu karena LD disebut mengalami stres.
    “Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” paparnya.
     
    Mengenai penganiayaan itu, pihak DT mengaku siap bertanggung jawab atas biaya pengobatan Luthfi.
    “Kami datang dengan niat baik, memohon maaf, dan bertanggung jawab menemui keluarga korban. Kami akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan bijak,” kata Titis.
    Titis mengakui DT menganiaya korban. Di sisi lain, Titis berharap agar kasus ini bisa berakhir damai.
    “Pasti kami akan lakukan upaya perdamaian. Kita ikuti proses hukum. Kalau dilakukan penahanan, kita ikut,” sebutnya.
    Sementara itu, Rektor Unsri Taufiq Marwa menyesalkan terjadinya penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.
    Kendati insiden terjadi di luar kampus, Taufiq menyatakan bahwa tindak kekerasan tak dapat dibenarkan.
    “Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ini. Tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik,” tadasnya, Jumat.
    Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, David Oliver Purba)
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Curhat Orang Tua Dokter Koas FK Unsri yang Dianiaya, Anaknya Alami Syok, Minta Pelaku Diproses Hukum
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.