Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Pengadilan Sepanjang 2024
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 206
hakim
dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi oleh pimpinan
Mahkamah Agung
sepanjang tahun 2024.
Rinciannya, 79 orang dijatuhi sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin,” ucap Ketua MA Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2024), seperti dilansir dari
Antara
.
Pada saat yang sama, Badan Pengawas MA tercatat menerima sebanyak 4.313 pengaduan pada tahun 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses, sementara 197 sisanya masih dalam penanganan.
Sunarto mengakui bahwa integritas masih menjadi isu utama bagi MA. Bahkan, kata dia, integritas dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2025.
Ia mengatakan, MA berkomitmen untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai fondasi kepercayaan publik. Oleh karena itu, Sunarto mengajak publik ikut mengawasi MA.
“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” ujarnya.
Di sisi lain, jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial (KY) periode 2024 berjumlah 35 usulan laporan hasil pemeriksaan (LHP), dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin mencapai 63 orang.
Dari jumlah tersebut, 16 orang hakim telah ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, sembilan orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh MA, sementara penanganan untuk 38 orang lainnya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sunarto
-
/data/photo/2024/10/17/671095fb59b0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahkamah Agung Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Pengadilan Sepanjang 2024
-
/data/photo/2024/10/16/670f713e85e3d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024
Mahkamah Agung Tangani 31.112 Perkara Sepanjang 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Agung
(MA) telah menangani 31.112
perkara
sepanjang 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MA
Sunarto
dalam konferensi pers refleksi akhir tahun yang diadakan di Gedung MA, Jumat (27/12/2024).
“Jumlah beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Ini terdiri dari 30.965 perkara yang diterima pada 2024 dan 147 perkara sisa dari 2023,” kata Sunarto.
Hingga 20 Desember 2024, MA telah memutus 30.763 perkara.
Dengan demikian, rasio
produktivitas
memutus perkara mencapai 98,88 persen.
“Jumlah perkara yang diterima tahun 2024 meningkat 13,62 persen dibandingkan pada 2023 yang menerima 27.252 perkara,” ucapnya.
Sunarto juga menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diputus MA meningkat 12,42 persen dibandingkan 2023 yang memutus 27.365 perkara.
Dia menambahkan bahwa rasio produktivitas memutus perkara adalah indikator penting untuk mengukur kinerja penanganan perkara.
“Hal yang patut dibanggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen,” kata Sunarto.
“Dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat, yaitu di atas 98 persen,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ketua MA Akui Sulit Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar
loading…
Ketua MA Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengakui sulit memutus mata rantai makelar kasus Zarof Ricar . Zarof merupakan mantan pejabat MA yang sebelumnya telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
“Ada Kasus mantan aparatur kita ZR yang jelas MA langsung merespons dengan berusaha untuk memutus mata rantai agar para hakim maupun aparatur itu tidak bisa dipengaruhi,” kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
“Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” sambungnya.
Dalam upaya memutus mata rantai itu, Sunarto menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dengan Zarof.
“Sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang lagi ada di Kejaksaan Agung kita dengar semua,” tuturnya.
Bahkan dari hasil pemeriksaan itu, beberapa orang telah dijatuhi sanksi. “Kita awal akan melaksanakan dan telah menjatuhkan sanksi sanksi atas dasar dugaan pelanggaran kode etik dugaan pelanggaran kode etik dan itu sudah saya tanda tangani,” tuturnya.
Untuk diketahui, Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung di Hotel Le Meridien Bali, Kamis, 24 Oktober 2024. Setelah ditangkap, Zarof menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di Kejati Bali dari sore hingga malam. Zarof diduga juga menerima suap untuk mempermudah vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Setelah penangkapan, tim Kejagung melakukan penggeledahan di hotel serta rumah Zarof di Jakarta Selatan. Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga, uang dan emas tersebut merupakan gratifikasi yang diterimanya tahun 2012 hingga 2022.
(abd)
-

Pimpinan MA dan DPD Gelar Pertemuan untuk Perkuat Sinergi Lembaga Negara
Jakarta, Beritasatu.com – Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan DPD menggelar pertemuan sebagai langkah awal memperkuat sinergi antar lembaga negara. Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru saja dilantik, Sunarto, menginisiasi pertemuan perdana dengan Ketua DPD Sultan B Najamudin dan jajarannya pada Senin (23/12/2024).
“Ini tradisi baik yang diinisiasi oleh pimpinan Mahkamah Agung. Sebagai sesama lembaga negara, kita bersilaturahmi. Ini akan menjadi konvensi yang ideal untuk negara demokrasi sebesar Indonesia, di mana lembaga-lembaga negara harus terus mengikuti perkembangan yang terjadi,” ungkap Ketua DPD Sultan B Najamudin, seusai pertemuan yang digelar di gedung DPR, Jakarta.
Pertemuan tersebut bersifat silaturahmi tanpa membahas agenda lain, sebagai kelanjutan dari pelantikan Ketua MA Sunarto yang baru saja dilaksanakan pada Oktober lalu. “Saya selaku pimpinan lembaga negara yang baru dilantik, ingin berkunjung ke senior saya, karena beliau lebih dulu dilantik. Tidak ada agenda lain yang dibicarakan, hanya yang tak kenal maka tak sayang,” ujar Sunarto sambil bergurau.
Namun, meskipun pertemuan tersebut tidak membahas agenda formal, kedua pimpinan lembaga sepakat untuk memastikan kelanjutan hubungan harmonis antarlembaga negara, yang dianggap sangat penting bagi kelangsungan negara.
Sultan menjelaskan, kesepahaman antarlembaga negara memudahkan untuk mendapatkan dukungan masyarakat, yang pada akhirnya dapat memperkuat dukungan di tingkat akar rumput, seperti di daerah, perguruan tinggi, dan kampus-kampus.
“Seperti yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua MA, tujuan bernegara kita sama. Semua institusi lembaga negara, termasuk masyarakat Indonesia, memiliki harapan yang sama, yakni menjadikan negara ini maju, sesuai dengan cita-cita yang tertulis di Pembukaan UUD 1945. Kita tidak boleh mencampuri tugas masing-masing lembaga, namun kolaborasi dan silaturahmi antarlembaga sangat penting,” kata Sultan.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga mengungkapkan pencapaian signifikan DPD, yakni disahkannya empat RUU dalam prolegnas prioritas pada bulan lalu. Keempat RUU tersebut meliputi RUU Pengelolaan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Pemerintah Daerah, dan RUU Lautan. Lebih lanjut, Sutan menyatakan saat ini hubungan antara DPD dengan DPR dan lembaga eksekutif semakin membaik.
-

Ketua DPD tekankan kolaborasi lembaga negara saat terima Ketua MA
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menekankan kolaborasi lembaga negara dalam membangun Indonesia saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Mahkamah Agung Sunarto beserta jajaran di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
“Ke depan kami akan juga yakinkan lembaga-lembaga negara yang lain bahwa memang membangun atau mengawal demokrasi sebesar Indonesia memang dibutuhkan kolaborasi, dibutuhkan sinergi,” kata Sultan saat pertemuan berlangsung.
Ia lantas melanjutkan, “Karena apa? Karena trias politica itu yang kita pegang bahwa ada kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislatif, yang itu harus balance, yang itu harus selalu bersinergi, karena tanpa itu pasti ada yang timpang.”
Sultan pun mengatakan bahwa pertemuan tersebut sebagai kunjungan silaturahmi pertama pimpinan MA ke DPD RI yang diinisiasi Sunarto.
“Ini tradisi baru yang luar biasa, yang dibangun Ketua MA terpilih Pak Profesor Sunarto,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Sultan juga menyampaikan soal tugas dan fungsi DPD RI serta perjalanannya dalam ketatanegaraan Indonesia, termasuk bagaimana DPD RI merespons perkembangan zaman.
“Kami harus terus melakukan inovasi, kolaborasi, bahkan setiap saat kita bisa bermanuver cepat untuk menyesuaikan karena perubahan-perubahan sekarang cepat selalu perubahan-perubahan dunia begitu cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Sunarto menggarisbawahi pula pentingnya lembaga-lembaga negara bersinergi dalam membangun bangsa.
Ia menyampaikan pula tugas dan fungsi MA selaku lembaga yudikatif di Indonesia dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami sebagai lembaga negara sama-sama juga ingin berkolaborasi dengan lembaga-lembaga negara yang lain, dan ingin bersinergi dengan lembaga-lembaga negara yang lain karena sebenarnya tujuannya sama, cuma tugas dan fungsinya yang berbeda. Jadi, maksud tujuan kami adalah maksudnya tak kenal maka tak sayang,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, turut hadir para Wakil Ketua DPD RI yakni Yorrys Raweyai, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan Tamsil Linrung.
Sedangkan Sunarto didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto, Ketua kamar Pidana MA Prim Haryadi, hingga Panitera MA Heru Pramono.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Kasus Pembacokan 2 Remaja Magetan, Polisi Amankan 8 Orang
Magetan (beritajatim.com) – Peristiwa dugaan pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di wilayah Pupus, Lembeyan, Kabupaten Magetan, terjadi pada Jumat (20/12/2024). Dalam kejadian tersebut, dua remaja berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan. Kedua korban diketahui berinisial FA dan RA.
Diduga, penganiayaan itu berawal karena cekcok di media sosial.
Kapolsek Lembeyan, AKP Sunarto, mengatakan, dua korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Lembeyan, salah satunya sempat dirujuk di RSUD dr Harjono Ponorogo. “Benar, Mbak. Korbannya ada dua orang, keduanya masih remaja,” ujar Sunarto, Minggu, (22/12/2024).
Sunarto menambahkan, setelah menjalani perawatan, kedua korban kini sudah dipulangkan.”Korban atas nama FA hari itu juga sudah dibawa pulang setelah berobat di puskesmas. Sedangkan RA, yang sempat dirujuk ke RSU di Ponorogo, hari ini juga sudah dipulangkan,” jelas Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto memastikan pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga sebagai pelaku. “Kami sudah amankan delapan orang pelaku. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan itu masih ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan. [fiq/but]
-

Bukan Diperiksa di Polda, Ini Alasan Lady dan Ibunya Diperiksa di Polsek Kasus Aniaya Dokter Koas – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Lady Aurellia Pramesti dan Sri Meilina alias Lina Dedy diperiksa sekitar 12 jam di Polsek Ilir Timur II Palembang kasus penganiayaan dokter koas.
Pemeriksaan dimulai pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.
Keduanya diperiksa penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Setelah selesai diperiksa, Lady Aurellia Pramesti terlihat bergegas keluar dari pintu belakang polsek dan langsung masuk ke dalam mobil berwarna putih.
Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sopirnya terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, yang mengakibatkan Luthfi harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla,” ungkap Lina sambil menundukkan kepala dan mengenakan masker.
Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait kronologi kejadian.
“Lady dan mamanya diperiksa sekitar 12 jam, masing-masing ada 35 pertanyaan dari penyidik,” kata Titis.
Titis Rachmawati menambahkan, pemindahan lokasi pemeriksaan ke Polsek Ilir Timur II dilakukan atas pertimbangan penyidik yang khawatir kondisi kedua saksi semakin menurun akibat sorotan media.
“Penyidik menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop, jadi kami diperintahkan untuk dialihkan ke sini. Toh ini kan masih kantor polisi. Dengan banyak media, kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” ujarnya.
Lady dan Lina hadir untuk memberikan keterangan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
Mereka juga masih berupaya melakukan mediasi dengan korban, namun hingga kini belum berhasil bertemu.
“Kami sudah beberapa kali mediasi, tetapi belum bisa bertemu. Kami juga sudah meminta Lady untuk mengirim pesan pribadi kepada Luthfi sebagai permohonan maaf, tetapi belum dijawab,” pungkas Titis.
Sang sopir keluarga Lina Dedy yang bernama Datuk alias Fadilla, kini bak ayam sayur menyampaikan permintaan maaf kepada dokter koas Luthfi.
Ia memelas meminta maaf atas tindakannya menganiaya korban. Adapun Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
“Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya.
Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
“Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
“Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu.
Rekaman Suara Viral
Sebelumnya beredar rekaman diduga Lina Dedy, ibu LD menghubungi Luthfi untuk bertemu dan membicarakan hal penting. “Di mana kamu sekarang?” kata seorang wanita yang diduga ibu LD.
“Lagi di jalan tante KM 5,” kata pria diduga Luthfi. “Tante juga di KM 5 di dekat rumah sakit Siti Fatimah, di mana ya bisa ketemu,” sahutnya diduga ibu LD.
“Kamu di KM 5 arah ke Bandara atau arah ke Sudirman,” sambungnya.
Pria diduga dokter koas ini menyebutkan lokasinya saat itu berada di arah pulang rumahnya.
“Iya boleh tante, ini lagi arah pulang ke arah Demang Lebar Daun,” kata pria diduga Luthfi.
“Bisa ketemu, tante mau ngomong penting,” jawab diduga ibu LD.
“Iya boleh tante,” sahut pria diduga Luthfi.
“Di mana di Demang, rumah makan apa,” tanya dia diduga ibu LD.
Tak diketahui di mana tepatnya mereka bertemu karena rekaman suara itu terpotong.
Dari rekaman beredar, mereka bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Rekaman suara itu viral di media sosial X yang diunggah akun @PartaiSocmed yang berisi percakapan seorang perempuan dengan diduga koas yang menjadi korban penganiayaan.
Belum diketahui tentang keaslian rekaman suara tersebut. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati enggan membahas terkait rekaman tersebut.
“Gak usah dibahaslah,” ujar Titis, Sabtu (14/12/2024).
Namun Titis menyebut Lina Dedy berinisiatif menemui dokter koas tanpa sepengetahuan anaknya LY. Namun di luar dugaan pertemuan itu malah berujung terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan sopirnya.
“Saat itu LY sedang menjalankan tugas sebagai koas. Klien kami menghubungi dan menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, dan sempat dilarang oleh LY,” katanya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5049995/original/037574600_1734086492-WhatsApp_Image_2024-12-13_at_17.35.25.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penganiaya Dokter Koas Unsri Jadi Tersangka, Polda Sumsel Sebut Tak Peduli Siapa Orangtua LD
Liputan6.com, Palembang – Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD, yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Datuk menganiaya Chief koas Unsri, Muhammad Lutfi di tengah diskusi dengan Sri Meilani, ibu LD, koas muda, yang tak terima dengan jadwal piket di malam tahun baru 2024. Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel, Rabu (11/12/2024) lalu.
Datuk datang bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, untuk memenuhi panggilan di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (13/11/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Datuk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Pada Senin (16/12/2024) pagi, tersiar kabar jika Sri Meilani, ibu LD akan diperiksa di Polda Sumsel sebagai saksi penganiayaan yang dilakukan sopir pribadinya. Namun pemeriksaan dilakukan di tempat berbeda, yakni di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan Sri Meilani sebagai saksi penganiayaan mahasiswa FK Unsri Muhammad Lutfi di Polsek IT II Palembang belum juga rampung.
Video penganiayaan yang awalnya viral di media sosial (medsos), kini terus disoroti oleh warganet. Walau Datuk sudah jadi tersangka, namun warganet masih khawatir dengan sosok ayah LD, yang merupakan pejabat penting di Kementerian PUPR, akan mempengaruhi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Kekhawatiran tersebut akhirnya diredam dengan ucapan dari Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Dia memastikan jika proses hukum yang dibebankan ke tersangka Fadillah alias Datuk, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyidikan penganiayaan yang dialami Chief koas Unsri Muhammad Lutfi, sudah ditangani oleh Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Dia memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut, dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta yang dikumpulkan.
“Fakta yang diperileh itu atas dasar penyidik bergerak. Jadi, intervensi tidak berlaku di kami,” ujarnya.
Sama halnya diungkapkan Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo yang memastikan jika jabatan ayah LD tak akan mempengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
“Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi dengan tersangka Fadillah alias Datuk, terungkap motif penganiayaan yang terekam kamera CCTV di kafe di Palembang Sumsel.
Awalnya Datuk menemani ibu LD bernama Sri Meilani, untuk bertemu dengan korban dan rekan-rekannya sesama mahasiswa FK Unsri. Pertemuan tersebut terwujud atas keinginan Sri Meilani, pengusaha butik di Kota Palembang.
-

Lady Aurellia Dapat Saran Dokter Tompi, Keluar Dari Kedokteran Daripada Terus Melanjutkan
TRIBUNJATENG.COM – Dokter Tompi ikut menyoroti kasus penganiayaan yang melibatkan Lady Aurellia Pramesti dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Palembang.
Dokter Tompi memahami betul yang dirasakan oleh Lady hingga menyarakannya untuk tidak melanjutkan studi.
Dokter yang juga pandai menyanyi itu menduga Lady tak akan nyaman melanjutkan studi kedokteran di sana.
Apalagi sejak kasus penganiayaan dokter koas oleh sopir pribadi keluarganya menjadi perbincangan publik.
Ladi Aurellian dinilai kena mental dan malu.
Bahkan dikabarkan dia pilih menyendiri di kamar dan sering menangis.
“Itu Koas yang bikin ibu dan supirnya terlibat apa masih enak kalo lanjut kuliah? Mending keluar, bukan usaha kantin aja enggak sih?” demikian cuitan Tompi di X, Sabtu (15/12/2024).
Penganiayaan Dokter Koas Unsri
Sebelumnya, diberitakan TribunSumsel.com, korban bernama Luthfi merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Korban diketahui sudah tiga kali ganti jadwal jaga, karena tidak pernah puas.
Dijelaskan dalam chat yang beredar, sebelum kejadian pemukulan, korban pulang dari jadwal jaga stase anak pukul 16.00 WIB, karena dapat telepon dari ibu mahasiswi.
Korban bersama kedua teman koasnya akhirnya menemui mahasiswi dan ibunya membahas soal jadwal jaga.
Kemudian, korban dan kedua temannya dianggap tidak merespons atau menyepelekan perkataan ibu mahasiswi.
Sopir keluarga mahasiswi itu lalu naik pitam hingga melakukan aksi penganiayaan.
“Mangkanya dek ngomong baik-baik,” kata ibu mahasiswi itu.
“Kami sudah baik-baik,” jawab korban.
“Baik-baik apa kau,” ucap pria baju merah yang langsung memukul korban.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah, Yulis, mengatakan kedua mahasiswa koas yang berselisih sedang melaksanakan praktik di tempatnya.
Yulis membenarkan jika dokter koas saat ini tengah melaksanakan praktik di RSUD Siti Fatimah.
“Kami membenarkan kalau RSUD Siti Fatimah menjadi tempat kedua mahasiswa koas tersebut melaksanakan praktik. Tapi peristiwa yang terjadi itu di luar lingkungan rumah sakit,” ungkap Yulis.
Sosok mahasiswi yang jadi pemicu dokter koas dipukuli (tengah) gara-gara jadwal jaga akhir tahun. Sang mahasiswi bernama Lady Aurellia (krii) itu dijuluki anak mama dan ayahnya pejabat. (kolase Twitter)
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri.
Selain itu, terdapat lebam di bagian mata merah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh D.
Audi kakak korban mengatakan, kondisi terkini sang adik masih dirawat di rumah sakit.
“Kami saat ini masih syok juga dapat info dari sana sini. Yang kami dengar saat ini luthfi kondisinya masih dirawat di rumah sakit.”
“Untuk luka yang kami tahu saat ini ada banyak memar di mukanya,” kata Audi kepada TribunSumsel.com, Kamis.
Ia mengungkapkan, Luthfi adalah mahasiswa yang merantau dari Jakarta ke Palembang, dan tinggal bersama saudara yang ada di Palembang.
“Untuk saat ini kami sekeluarga masih di Jakarta. Luthfi saat ini dia statusnya anak rantau di Palembang bersama saudara.”
“Keluarga kami rencana akan ke sana malam ini. Saya baru akan menyusul besoknya,” papar dia.
Datuk Sopir Lady Aurellia Resmi Tersangka Setelah Aniaya Dokter Koas, Motif Kesal Majikan Dicuekin (Kolase Tribun Jateng)
Polda Sumsel Tetapkan Tersangka
Sementar itu, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan sopir Fadillah alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan pada Sabtu (14/12/2024).
Datuk merupakan sopir dari Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia, dokter koas Universitas Sriwijaya.
Sebelumnya diberitakan, Datuk melakukan pemukulan terhadap Muhammad Lutfhi, rekan sesama dokter koas dari Lady Aurellia.
Saat kejadian, Datuk menemani Sri Meilina untuk bertemu Muhammad Lutfhi untuk mengatur ulang jadwal piket anaknya, Lady Aurellia.
Muhammad Lutfhi merupakan ketua stase dokter koas di RS Siti Fatimah sekaligus senior dari Lady Aurellia.
Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok hingga kemudian Datuk melakukan pemukulan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Datuk terlihat tertunduk lesu dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan.
Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
“Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya.
Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
“Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
“Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Wahyu Hidayat, ayah Muhammad Luthfi dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, berharap keadilan ditegakkan usai anaknya jadi korban penganiayaan di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (11/12/2024) lalu.
Ia menyesalkan adanya kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya.
Wahyu pula menyebut sudah melaporkan aksi kebrutalan DT, si penganiaya, ke polisi.
“Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan, kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wahyu saat dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024).
Wahyu mengatakan, pada Luthfi sudah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan setelah dirawat sejak hari Rabu (11/12/2024), namun harus tetap beristirahat di rumah
“Sudah diperbolehkan pulang hari ini (Jumat), tapi masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok,” katanya.
Menanggapi pemeriksaan pelaku di Polda Sumsel Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tentunya dengan pengawalan.
“Biarkan saja proses hukum berjalan,” katanya.
Disinggung apakah sudah ada dari pihak terlapor yang menemuinya, Wahyu menegaskan hingga saat ini belum ada menemuinya dan belum bersedia untuk ditemui.
“Kami belum tahu soal itu,” katanya. (*)
