Tag: Sunarto

  • Khusus ASN di Perbatasan, Kepala BKN Minta Diberi Perlindungan Kesehatan Maksimal

    Khusus ASN di Perbatasan, Kepala BKN Minta Diberi Perlindungan Kesehatan Maksimal

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh selalu meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di perbatasan diberi perlindungan kesehatan maksimal. Itu diungkapkan menanggapi laporan terkait akses fasilitas kesehatan yang masih di luar jangkauan dan antrean berobat yang memakan waktu lama.

    “ASN yang bekerja di rumah sakit rawan tertular, baik itu di ujung perbatasan hingga pulau-pulau terluar. Kalau harus bolak-balik ke kota, uangnya habis untuk berobat ke kota,” ungkapnya dalam webinar ke-96 Korpri Menyapa ASN dengan tema Peningkatan Layanan Kesehatan untuk ASN, Rabu (22/01/2025) secara daring.

    Ia pun menegaskan, mereka mesti cepat dilayani. “Bagaimana agar cepat dilayani sekali datang, selesai langsung kembali. Mereka harus mendapat perlindungan kesehatan yang maksimal,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS, Lily Kresnowati yang ikut hadir sebagai narasumber webinar Korpri membenarkan tantangan yang diungkapkan Ketua Umum DP KORPRI tersebut.

    “Akses terhadap layanan kesehatan belum merata dan menjadi kendala dalam layanan JKN, dan akan terus diupayakan bersama kementerian terkait maupun pemerintah daerah,” jelas Lily.

    Sementara itu, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Dirjend Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Sunarto menyarankan agar memaksimalkan peran KORPRI untuk promosi peningkatan kesehatan.

    “ASN sebaiknya memiliki pengetahuan kesehatan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan masyarakat awam, menerapkan gaya hidup sehat, mengukur kebugaran tubuh secara teratur,” imbuhnya. (Arya/Fajar)

  • Daftar Lengkap 26 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat

    Daftar Lengkap 26 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat

    loading…

    Sebanyak 26 Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL) naik pangkat. Foto/Instagram TNI AL

    JAKARTA – Sebanyak 26 Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut (AL) naik pangkat. Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana TNI Muhammad Ali memimpin upacara laporan kenaikan pangkat mereka di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur. Selasa (14/1/2025).

    Dalam kesempatan itu, KSAL sekaligus memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Operasi dan Latihan Angkatan Laut (Kadisopslatal) serta melepas 9 Pati Purnawirawan. Kegiatan itu dilakukan guna memperoleh kinerja yang berkesinambungan dan optimal sehingga mampu mengikuti perubahan lingkungan strategis yang selalu dinamis.

    Adapun jabatan Kadisopslatal diserahterimakan dari Laksma TNI Haris Bima Bayuseto kepada Laksma TNI Heri Triwibowo. Dikutip dari laman resmi TNI AL, selanjutnya Laksma TNI Haris Bima Bayuseto menjabat sebagai Kas Kogabwilhan I.

    Foto/Instagram TNI AL

    Sedangkan 9 Pati Purnawirawan TNI AL yakni Laksdya TNI Rachmad Jayadi, Laksda TNI Tatit E Witjaksono, Laksda TNI Budi Setiawan, Mayjen TNI (Mar) Siswoto, Laksda TNI Gendut Sugiono, Laksma TNI Taat Siswo Sunarto, Laksma TNI Eko Wahyono, Laksma TNI Eko Joko Wiyono, dan Brigjen TNI (Mar) Widodo.

    KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan, amanah jabatan dan pangkat baru yang diemban adalah bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini sekaligus amanah dan kepercayaan untuk dijawab dengan kinerja dan prestasi yang lebih tinggi.

    “Semoga kepercayaan tersebut dapat dijawan dengan kinerja dan kontribusi yang lebih baik dalam melanjutkan capaian tugas yang ditorehkan sebelumnya. Saya sangat yakin, dengan kapasitas yang dimiliki, Laksamana mampu mengemban amanah ini dengan baik,” kata KSAL dalam acara ramah tamah.

    Sementara itu, 26 Pati TNI AL yang melaksanakan laporan kenaikan pangkat terdiri dari 2 Pati bintang satu naik pangkat menjadi bintang dua (Laksamana Muda TNI), dan 24 Perwira Menengah pangkat Kolonel menjadi Bintang satu (Laksamana Pertama TNI/Brigjen TNI).

    Berikut 26 Pati TNI AL Naik Pangkat
    1. Laksda TNI Wiranto
    2. Laksda TNI Budi Raharjo
    3. Laksma TNI Fransiscus Herman
    4. Laksma TNI Bisyar Adib
    5. Laksma TNI Dr. Yanda Dwira Firman
    6. Laksma TNI Isam Adi
    7. Laksma TNI Dr. Goki P. Sihombing
    8. Laksma TNI Sigit Winarko
    9. Laksma TNI Salim
    10. Laksma TNI Teguh Gunawan
    11. Brigjen TNI (Mar) Aris Mudian
    12. Laksma TNI I Gusti Putu Ngurah Sedana
    13. Laksma TNI Al Sunaryo
    14. Laksma TNI Mulyatna
    15. Laksma TNI Lewis N. Nainggolan
    16. Brigjen TNI (Mar) I Made Sukada
    17. Laksma TNI dr. Mohamad Sulaiman Abidin
    18. Laksma TNI Doddy Setyo Prambudi
    19. Laksma TNI Hogi Suprayogo
    20. Laksma TNI Heriyanto
    21. Laksma TNI Gunawan Purwo Handoko
    22. Laksma TNI Oky Iskandar Zulkarnain
    23. Laksma TNI Sumartono
    24. Laksma TNI Hidayaturrahman
    25. Laksma TNI Novera Budi, dan
    26. Brigjen TNI (Mar) Burhanudin.

    (rca)

  • 8
                    
                        Disambut Ratusan Warga, Jokowi Ungkap Tujuannya ke Semarang
                        Regional

    8 Disambut Ratusan Warga, Jokowi Ungkap Tujuannya ke Semarang Regional

    Disambut Ratusan Warga, Jokowi Ungkap Tujuannya ke Semarang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengunjungi Kelurahan
    Mangunharjo
    , Kecamatan Tugu, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (18/1/2025).
    Dalam kunjungannya,
    Jokowi
    menyapa ratusan warga dan menyatakan rasa rindunya kepada mereka.
    “Saya hanya kangen saja bertemu dengan bapak ibu sekalian. Tak ada agenda lain,” ujar Jokowi di hadapan warga yang antusias menyambut kedatangannya.
    Pernyataan tersebut disambut dengan senyum hangat dan tepuk tangan dari masyarakat yang hadir.
    Jokowi menegaskan, tujuan kunjungannya bukan untuk membahas isu besar, melainkan untuk melihat langsung kegiatan
    kelompok tani
    setempat.
    “Saya tak ingin berpanjang lebar. Saya ke sini karena ingin bertemu dan melihat langsung apa yang sedang dilakukan kelompok tani,” kata dia.
    Dia  juga menekankan, meskipun sudah tidak menjabat, ia tetap ingin menjadi bagian dari masyarakat.
    “Saya terima kasih bisa kembali ke sini. Kalau ada yang saya bisa bantu, insyaallah akan saya bantu,” tambah dia.
    Salah seorang warga, Sunarto, mengungkapkan kegembiraannya bisa bertatap muka langsung dengan Jokowi. “Senang, biasanya lihat di Televisi,” ungkap dia.
    Hal serupa juga disampaikan oleh Darti, warga Mangunharjo lainnya.
    Meskipun senang dengan kehadiran Jokowi, dia merasa kecewa karena tidak mendapatkan kaus yang dibagikan.
    “Saya sudah di samping jalan sini sama anak saya. Tapi tetap tak dapat (kaus),” keluh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo Tertunda
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Alasan Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo Tertunda Regional 11 Januari 2025

    Alasan Program Makan Bergizi Gratis di Purworejo Tertunda
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com –

    Program Makan Bergizi Gratis
    (MBG) yang digagas oleh pemerintahan Prabowo-Gibran hingga saat ini belum dapat dilaksanakan di Kabupaten
    Purworejo
    , Jawa Tengah.
    Berbeda dengan puluhan kabupaten lainnya di Indonesia yang telah mulai menerapkan program tersebut, Purworejo masih menunggu selesainya pembangunan dapur.
    Pjs Pasiter,
    Kapten Jarot Sunarto
    , yang merupakan salah satu mitra MBG, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan pembangunan
    dapur organik
    sebagai bagian dari program tersebut.
    “Kalau untuk memastikan kapan waktunya (mulai MBG) belum bisa itu mas, mengingat dapur belum selesai 100 persen, masih banyak yang kurang,” ungkap Jarot pada Sabtu (11/1/2025).
    Jarot juga menambahkan bahwa alat untuk dapur MBG belum tersedia sepenuhnya.
    Meskipun pembangunan dapur selesai, akan ada pelatihan-pelatihan untuk pengelola.
    “Kemudian untuk alat baru sebagian saja, bisa dibilang 50-70 persen alat yang ada,” jelasnya.
    Dalam rencana operasionalnya, Jarot menyebutkan akan ada tiga jenis dapur umum yang akan mendukung Program MBG.
    Ketiga jenis dapur tersebut terdiri dari dapur organik yang dikelola oleh Kodim 0708 Purworejo, dapur mitra Badan Gizi Nasional (BGN), dan dapur mandiri.
    Dapur organik
    yang akan digunakan untuk keperluan MBG di sekolah-sekolah berada di bawah komando Kodim dan akan melayani 3.000 porsi dengan radius jangkauan hingga 3 km di wilayah Kecamatan Purworejo.
    “Yang organik ada satu, ini dikelola langsung Kodim 0708 Purworejo,” jelas Jarot.
    Saat ini, dapur sehat organik yang sedang dibangun berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, tepat di belakang pom pengisian bahan bakar TNI Posbek, dengan luas 400 meter persegi.
    “Sementara kalau dapur mandiri ada 8, tambah 1 organik yang kita kelola,” tutur Jarot.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Ketua Mahkamah Agung Beberkan Peluang Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Kedua – Halaman all

    Video Ketua Mahkamah Agung Beberkan Peluang Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Kedua – Halaman all

    Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua masih abu-abu. Pasalnya, MA menegaskan upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali.

    Tayang: Sabtu, 4 Januari 2025 16:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Peluang terpidana kasus Vina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua hingga kini masih abu-abu.

    Pasalnya, Mahkamah Agung menegaskan jika PK hanya bisa dilakukan satu kali. 

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat konferensi pers evaluasi akhir tahun di gedung bundar pada Jumat (27/12/2024). 

    Ia menegaskan, PK sebenarnya hanya boleh diajukan satu kali karena merupakan upaya hukum luar biasa. 

    Namun, Sunarto menyebut, MA telah mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 yang mengatur apabila ada pertentangan antara satu putusan dengan putusan yang lain, maka dibuka peluang untuk mengajukan PK dua kali. 

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

    Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

     

    Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

    Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.

    Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

    “Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

    Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

    “Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

    Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

    Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya.

    Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diyakini Jaksa yakni 12 tahun penjara.

    Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa. Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

    Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis.

    Sebab, vonis itu hanya setengah dari tuntutan yakni 12 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurutnya, putusan dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Harli.

    Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebelumnya sempat mengakui terdapat beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat.

    Namun, ia menekankan hakim memutus didasarkan pada bukti, pada alat bukti, dan keyakinannya. Selain itu, ungkapnya, putusan hakim harus memenuhi sejumlah hal.

    Pertama, kata dia, menciptakan kepastian hukum.

    Kedua, memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal itu disampaikannya saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12).

    “Di situlah hakim dalam memutus menggabungkan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” kata dia.

    Menurut Sunarto, publik dan media massa akan melihat putusan hakim telah mempertimbangkan berdasarkan bukti, alat bukti, dan keyakinannya bila hadir dalam persidangan.

     

    “Sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya. Tapi kalau media rekan-rekan jurnalis hadir di persidangan melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, dan apakah bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat,” kata Sunarto. (tribun network/fik/dod)

  • Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tahun 2024 diwarnai skandal
    mafia peradilan
    yang mencoreng martabat dan kehormatan wakil Tuhan di bumi:
    hakim
    .
    Setelah operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap pengurusan perkara yang menyeret hakim agung pada 2022 lalu, pada 2024 sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    Mereka adalah
    Hakim
    Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.
    Ketiganya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya pada 23 Oktober lalu karena ditengarai menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
    “Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
    Menyusul ketiga hakim itu, Kejagung menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Selang satu hari berikutnya, Kamis (24/12/2024), Kejagung menangkap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) di Bali.
    Penangkapan Zarof ditindaklanjuti dengan penggeledahan di Jakarta.
    Upaya paksa itu membuat publik tercengang.
    Sebab, penyidik menemukan uang dan emas yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
    Harta itu terdiri dari uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disebut berasal dari jual beli perkara di MA.
    “Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Selama proses penyidikan, Kejagung hanya mengungkap sedikit perbuatan para pelaku.
    Tindakan mafia peradilan itu baru mulai terungkap setelah perkara Erintuah, Mangapul, dan Heru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan disidangkan.
    Skandal mafia peradilan ini dimulai ketika ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, meminta Lisa menjadi pengacara untuk mendampingi anaknya.
    Istri anggota DPR RI itu datang ke kantor Lisa pada 5 Oktober 2023 di Surabaya.
    Dalam pertemuan tersebut, sang pengacara meminta ibu Ronald Tannur menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya.
    Setelah pertemuan itu, Lisa pun bergerilya.
    Ia menemui Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus.
    “Untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa.
    Lisa kemudian beberapa kali menemui Mangapul pada kurun Januari hingga Maret 2024 di sebuah apartemen di Surabaya.
    Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa perkara kliennya, Ronald Tannur, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
    Ia meminta pelaku pembunuhan itu divonis bebas (vrijspraak).
    Jaksa kemudian menyebut pada 4 Maret 2024, ia menemui Erintuah dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.
    Ia mengaku telah bertemu dengan Heru dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota perkara kliennya.
    “Padahal penetapan penunjukkan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.
    PN Surabaya baru menerbitkan penetapan susunan majelis hakim pada keesokan harinya dengan susunan Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
    Jaksa kemudian menyebut, selama proses persidangan, Lisa telah memberikan suap kepada tiga hakim itu senilai Rp 1 miliar dan 308 dollar Singapura atau seluruhnya senilai Rp 4,6 miliar.
    “Bahwa uang yang diberikan Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berasal dari Meirizka Widjaja,” ujar jaksa.
    Setelah persidangan bergulir, Erintuah, Mangapul, dan Heru kompak membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
    “Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.
    Namun, setelah membebaskan anaknya, kini sang ibunda pun menjadi tersangka pemberi suap dan dipenjara.
    Meski sudah lewat satu purnama menahan Zarof Ricar, Kejaksaan Agung baru menjelaskan peran Zarof Ricar sepenggal cerita.
    Menurut Harli, Zarof yang sudah pensiun dari Mahkamah Agung, tetap bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dengan ketiga hakim PN Surabaya.
    Kepada penyidik, kata Harli, Zarof mengaku uang dan emas batangan itu bukan miliknya.
    Harta benda itu merupakan hasil pengurusan perkara.
    Namun demikian, Kejagung tak kunjung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta panas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar.
    Sampai hari ini, pihak Korps Adhyaksa terus mengeklaim masih mendalami uang dan emas tersebut.
    “Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu (suap perkara lain), namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejagung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta itu.
    Sebab, sangat mungkin uang dan emas itu merupakan titipan dari pihak lain, baik hakim maupun pejabat.
    “Kejaksaan Agung harus membongkar karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah ZR itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu juga titipan yang belum diambil oleh hakim atau siapapun pejabat publik,” ungkap Fickar.
    Ia menduga, uang dan emas sengaja dititipkan kepada Zarof untuk menghindari auditor, mengingat pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Uang dan emas itu, menurutnya, baru akan diambil ketika mereka pensiun di kemudian hari.
    “Kejaksaan Agung harus melacak ini, mengingat akses ZR yang luas di kalangan para hakim karena kedudukannya dulu sebagai Kapusdiklat MA yang berhubungan dengan semua hakim. Jadi sangat mungkin uang dan emas itu titipan para hakim,” ujarnya.
    Terpisah, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyebut Zarof harus membuktikan sumber uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumahnya.
    Menurut Yunus, kekayaan Zarof begitu besar karena ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
    “Pasti ada cuci uang, enggak mungkin enggak. Sekian lama, sekian besar, pasti membayar banyak orang, dan tidak akan habis dia makan sendiri. Buktinya numpuk kan itu,” lanjut Yunus.
    Harta di rumah Zarof terus menjadi pertanyaan panjang publik.
    Sebab, ketika menjabat pun ia bukan hakim yang bisa menentukan putusan pengadilan.
    Selama proses penyidikan terungkap, Zarof Ricar rupanya tidak hanya menjembatani Meirizka dan Lisa menyuap hakim PN Surabaya.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, Ricar diduga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
    Adapun kasasi diajukan jaksa penuntut umum yang tidak terima Ronald Tannur divonis bebas.
    “Sesuai catatan LR (Lisa Rachmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul.
    Namun, pihak kejaksaan tidak mengungkap siapa hakim agung yang diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.
    Untuk bisa menjatuhkan vonis sesuai permintaan, pemberi suap minimal harus mengkondisikan dua dari tiga hakim agung yang mengadili.
    Pertanyaan timbul lantaran satu hari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
    Melalui Putusan Perkara Nomor 1466 K/Pid/2024, majelis kasasi menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh kekasihnya dan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
    MA kemudian mengadili sendiri Ronald Tannur dengan hukuman penjara.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi putusan kasasi itu.
    Belakangan, setelah salinan putusan tersebut bisa diakses publik, terungkap terdapat hakim agung yang ingin membebaskan Ronald Tannur.
    Hakim Agung Soesilo, satu dari tiga hakim sekaligus ketua majelis kasasi, menyatakan dissenting opinion.
    Dia tidak sependapat dengan dua anggotanya yang menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan harus dipenjara.
    Dalam dissenting opinion-nya atau DO, Soesilo menyebut putusan PN Surabaya atau majelis hakim yang mengadili fakta-fakta hukum sudah sesuai hukum acara yang berlaku.
    Ia juga menyebut kekasih Ronald Tannur, Dini Sera, meninggal karena robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.
    Meski dokumen visum et repertum menjelaskan kematian Dini, kata dia, hal itu tidak menyatakan perbuatan Ronald Tannur melindas tubuh kekasihnya membuat perempuan itu tewas.
    “Hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afriyanti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afriyanti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afriyanti karena tidak ada alat bukti yang membuktikan dugaan tersebut,” kata Hakim Agung Soesilo.
    Soesilo lantas menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, namun ia kalah suara.
    Dua anggotanya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, sepakat dengan dakwaan jaksa bahwa Ronald Tannur bersalah.
    Seiring bergulirnya persoalan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Sunarto menerbitkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 pada 28 Oktober 2024.
    Ia membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan karena Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, disebut-sebut bertemu dengan sang makelar, Zarof Ricar.
    Namun, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, MA menyatakan majelis kasasi Ronald Tannur, termasuk Hakim Agung Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Hakim Agung Soesilo pernah bertemu Zarof di salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan.
    Menurutnya, baik Soesilo maupun Zarof sama-sama menjadi tamu undangan di acara itu.
    “Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral CCTV Kota Semarang Justru Rekam Aktivitas Warga di Dalam Kamar, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

    Viral CCTV Kota Semarang Justru Rekam Aktivitas Warga di Dalam Kamar, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

    TRIBUNJATENG.COM – Viral kamera CCTV Pemkot Semarang justru merekam aktivitas warga di dalam kamar.

    Rekaman itu kemudian diunggah di media sosial dan mendapat banyak perhatian warga Kota Semarang.

    Salah satu akun Facebook membagikan sejumlah foto yang menunjukkan suasana di sebuah rumah di kawasan Kuningan, Semarang Utara.

    Foto-foto tangkapan layar dari CCTV tersebut beredar luas di media sosial.

    Dalam foto-foto itu, terlihat seorang pria, perempuan, dan anak-anak sedang bercengkerama. 

    Bahkan salah satu foto menunjukkan penghuni rumah sedang tidur.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Semarang, Sunarto, membenarkan keberadaan CCTV tersebut.

    “Lokasi di Kuningan,” kata Sunarto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2014).

    CCTV tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Semarang untuk RT 8 dan RW 3 di Kelurahan Kuningan.

    Namun, kamera tersebut mengalami kerusakan.

    “Di pertigaan kampung, dan kemudian dibetulkan secara mandiri oleh warga,” ujarnya.

    Hasil pengecekan mandiri oleh teknisi Pemerintah Kota Semarang menunjukkan, kerusakan pada kamera CCTV tersebut disebabkan oleh kabel yang putus.

    “Karena jarak lokasi kamera CCTV yang rusak ke NVR cukup jauh, sekitar 50 meter, dan kebetulan teknisi yang dipanggil tidak membawa kabel sepanjang itu,” ucap Sunarto.

    Atas inisiatif sekretaris RT, kamera CCTV tersebut dipasang di rumahnya, yang kemudian menjadi viral di media sosial. 

    “Hari Senin akan dilakukan perbaikan atau penggantian kabel oleh Kominfo, sekaligus menindaklanjuti laporan pak RW perihal beberapa RT di RW 3 yang mengalami kerusakan,” lanjutnya.

    Dengan kejadian ini, CCTV milik Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya berfungsi untuk pengawasan publik, kini justru merekam aktivitas di dalam rumah warga, menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan di kalangan masyarakat (*)

  • Geger CCTV Kota Semarang Tampilkan Aktivitas Pribadi di Media Sosial
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Desember 2024

    Geger CCTV Kota Semarang Tampilkan Aktivitas Pribadi di Media Sosial Regional 29 Desember 2024

    Geger CCTV Kota Semarang Tampilkan Aktivitas Pribadi di Media Sosial
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Warga Semarang mendadak ramai membahas kejanggalan yang muncul dari sistem pengawasan CCTV milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
    Alih-alih menampilkan situasi jalanan kota, kamera CCTV tersebut justru merekam aktivitas sehari-hari warga di dalam sebuah rumah sederhana.
    Foto-foto tangkapan layar dari CCTV tersebut beredar luas di media sosial.
    Salah satu akun Facebook membagikan sejumlah foto yang menunjukkan suasana di sebuah rumah di kawasan Kuningan, Semarang Utara.
    Dalam foto-foto itu, terlihat seorang pria, perempuan, dan anak-anak sedang bercengkerama. Bahkan salah satu foto menunjukkan penghuni rumah sedang tidur.
    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Semarang, Sunarto, membenarkan keberadaan CCTV tersebut.
    “Lokasi di Kuningan,” kata Sunarto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2014).
    CCTV tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Semarang untuk RT 8 dan RW 3 di Kelurahan Kuningan.
    Namun, kamera tersebut mengalami kerusakan.
    “Di pertigaan kampung, dan kemudian dibetulkan secara mandiri oleh warga,” ujarnya.
    Hasil pengecekan mandiri oleh teknisi Pemerintah Kota Semarang menunjukkan, kerusakan pada kamera CCTV tersebut disebabkan oleh kabel yang putus.
    “Karena jarak lokasi kamera CCTV yang rusak ke NVR cukup jauh, sekitar 50 meter, dan kebetulan teknisi yang dipanggil tidak membawa kabel sepanjang itu,” ucap Sunarto.
    Atas inisiatif sekretaris RT, kamera CCTV tersebut dipasang di rumahnya, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
    “Hari Senin akan dilakukan perbaikan atau penggantian kabel oleh Kominfo, sekaligus menindaklanjuti laporan pak RW perihal beberapa RT di RW 3 yang mengalami kerusakan,” lanjutnya.
    Dengan kejadian ini, CCTV milik Pemerintah Kota Semarang yang seharusnya berfungsi untuk pengawasan publik, kini justru merekam aktivitas di dalam rumah warga, menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Buntut vonis bebas Ronald Tannur, sebanyak lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sanksi berat dari Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

    Kelimanya dinilai melakukan pelanggaran dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan oleh Ronald Tannur terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

    Diketahui, PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu. Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pun belakangan sudah ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap dari pihak pengacara Ronald.

    “Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Ketua, Sunarto di Jakarta, Sabtu (27/12/2024).

    Kendati demikian, Ketua MA tidak merinci siapa saja lima orang dan posisi pegawai PN Surabaya yang dijatuhi sanksi berat. “Bisa dilihat di portal badan pengawas atau laman badan pengawasan,” ucapnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025 mendatang.

    “Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

    Vonis Bebas yang Kontroversial

    Kasus ini bermula dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Ronald sebelumnya didakwa atas penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

    Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Namun, belakangan terungkap bahwa majelis hakim yang membebaskan Ronald terlibat kasus suap. Ketiganya, yang diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat, kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah deretan catatan kelam penegakan hukum di Indonesia. [uci/ian]