Tag: Sunarto

  • Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut

    Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut

    loading…

    Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo akhirnya datang dan meminta maaf ke Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keduanya akhirnya meminta maaf.

    Razman menjelaskan, permintaan maaf itu dilakukan atas perintah Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu usai mendapatkan teguran keras dari organisasinya.

    “Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya Razman Arief Nasution dengan Bapak Lecumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras, teguran keras, baik lisan dan tertulis,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Razman menyampaikan, permohonan maaf itu ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.

    “Yang kedua, saya dengan Pak Lecu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya,” ujar dia.

    Dia menambahkan, permohonan maaf itu disampaikan melalui surat resmi kepada MA. Ia pun berharap Ketua MA Sunarto menyambut baik permohonan maafnya.

    “Kami tadi dengan Pak Lecu sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya,” tambah Razman.

  • Kemenkes Dorong Kolaborasi dalam Transformasi Layanan Kesehatan

    Kemenkes Dorong Kolaborasi dalam Transformasi Layanan Kesehatan

    Bali, Beritasatu.com – Perkembangan teknologi di bidang kesehatan akan membawa perubahan signifikan bagi peningkatan layanan kesehatan di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam melakukan transformasi layanan kesehatan.

    “Transformasi layanan kesehatan di Indonesia mencakup pendidikan, pengajaran, dan penelitian. Kita tidak hanya bisa berpikir di permukaan, tetapi kita juga harus berpikir tentang pendidikan, pengajaran, dan penelitian. Semua itu harus kita lakukan dalam transformasi rumah sakit,” kata Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Sunarto  dalam diskusi Global Health Indonesia Summit, Conference & Awards, Minggu (16/2/2025).

    Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor kesehatan. “Kolaborasi antara rumah sakit Internasional dan Indonesia  penting untuk meningkatkan industri kesehatan serta perjalanan pasien,” tambahnya.

    Dalam upaya ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengunjungi Canberra, Australia pada pekan lalu guna memperkuat kerja sama kesehatan antara kedua negara. Kerja sama dikhususkan dalam pengembangan tenaga medis, penelitian inovatif, serta standardisasi layanan kesehatan.

    “Kita ingin membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh, berbasis riset, dan didukung teknologi mutakhir. Melalui kerja sama dengan Australia, kita memperkuat kapasitas tenaga medis dan membuka akses bagi inovasi kesehatan yang akan berdampak langsung bagi masyarakat Indonesia,” kata Budi dilansir dari Antara.

    Lebih lanjut Presiden Direktur & Founder JMM Consulting, Nurhadi Yudiyantho mengatakan peluncuran Global Health Indonesia tahun lalu merupakan langkah strategis dalam memperkuat industri kesehatan nasional di tingkat regional. 

    “Industri kesehatan Indonesia harus meningkat. Kolaborasi berbagai pihak serta adopsi teknologi terkini akan memperkuat ekosistem dan layanan kesehatan Indonesia,” katanya.

  • Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Alasan Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memastikan akan menghormati apa pun keputusan hakim.

    “Apa pun keputusannya kami hormati, kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan. Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Hasto lalu mengungkit pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.

    Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.

    “Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa’,” kata Hasto.

    “Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” sambung dia.

    Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

    “Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material,” ujar Hasto.

    Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.

     

  • Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan – Page 3

    Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jakarta Selatan – Page 3

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memastikan akan menghormati apa pun keputusan hakim.

    “Apa pun keputusannya kami hormati, kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan. Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

    Hasto lalu mengungkit pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.

    Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.

    “Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa’,” kata Hasto.

    “Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” sambung dia.

    Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

    “Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material,” ujar Hasto.

    Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.

  • Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Jubir PDIP Singgung Nama Mulyono – Page 3

    Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Jubir PDIP Singgung Nama Mulyono – Page 3

    Hasto lalu mengungkit pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia menyebut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.

    Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.

    “Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu. Bu Mega memanggil saya waktu itu, ‘ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa’,” kata Hasto Kristiyanto.

    “Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki. Tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki,” sambung dia.

    Sekjen PDIP itu menerangkan, Ketua MA Sunarto dalam pidato itu menjelaskan seorang hakim tidak hanya berpijak pada hukum tertulis, tetapi juga harus menggunakan hati nurani dalam menegakkan keadilan.

    “Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan. Bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material,” ujar Hasto.

    Saat ditanya lebih jauh terkait hasil putusan praperadilan, Hasto merasa optimistis putusan praperadilan yang dilayangkan tersebut akan diterima oleh majelis hakim.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun. Persoalan yang kita hadapi itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” ucap Hasto.

     

     

  • Jelang Putusan PN Jaksel, Sekjen PDIP Hasto Yakin Hakim Akan Adil

    Jelang Putusan PN Jaksel, Sekjen PDIP Hasto Yakin Hakim Akan Adil

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini hakim akan adil menjelang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Hasto, menimbang sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memintanya mengirim ucapan selamat khusus kepada Sunarto yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Surat itu dikirimkan kepada Sunarto dengan kop PDIP pada 13 Juni 2024.

    “Ibu Mega memanggil. Bilang ‘ini ada secercah harapan’,” jelas Hasto menirukan ucapan Megawati, kepada para wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). 

    Lanjutnya, Hasto bercerita bahwa ia mendapat penjelasan dari Megawati, bahwa harapan dimaksud adalah ketika Sunarto dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan pada Universitas Airlangga Surabaya pada 10 Juni 2024.

    Adapun, di dalam pidato, menurut Megawati dan Hasto, Sunarto menekankan bahwa setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa, dan setiap hakim harus menemukan keadilan yang hakiki. 

    “Tugas menjadi seorang seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya,” ucap Hasto membacakan tulisan Sunarto, dalam surat resmi yang dikirimkan DPP PDIP kepadanya.

    Sebab demikian, Hasto meyakini keadilan akan diterapkan, dan apapun keputusannya dia akan menghormati Putusan PN Jakarta Selatan. 

    “Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” pungkas Hasto. 

  • Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

    Wamenkeu Thomas dilantik jadi ADK OJK Ex-officio dari Kemenkeu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dilaporkan bahwa pengucapan sumpah jabatan Thomas dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto di Gedung MA Jakarta pada Kamis.

    “Pelantikan Thomas melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang yang terdiri dari sembilan ADK hasil panitia seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis.

    Thomas ditetapkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kementerian Keuangan.

    Pelantikan Thomas menjadi ADK OJK Ex-officio Kemenkeu turut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

    Berikut daftar lengkap jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:

    – Ketua: Mahendra Siregar

    – Wakil Ketua: Mirza Adityaswara

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

    – Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman

    – Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi

    – Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Doni P. Juwono

    – Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Thomas A.M. Djiwandono

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu. Keduanya sudah mengambil sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (wapres), mereka bakal memperoleh Gaji per bulannya dan tunjangan. Lalu, berapa gaji serta tunjangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia serta pejabat-pejabat lainnya? Berikut daftar gaji Pejabat Negara di Indonesia dan tunjangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

    Gaji presiden dan wakil presiden RI

    Gaji pokok presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1), gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Adapun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

    Maka dari itu, gaji pokok yang diperoleh Presiden RI adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp5.040.000.

    Sedangkan gaji pokok wapres di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

    Artinya, gaji pokok Wakil Presiden RI adalah Rp20.160.000 setiap bulannya atau empat kali dari Rp5.040.000.

    Selain gaji pokok, presiden dan wapres di Indonesia pun bakal memperoleh tunjangan serta fasilitas lain. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.

    Dalam Pasal 1 ayat (2) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.

    Artinya, secara hitungan kotor, total gaji Presiden RI sebesar Rp62.740.000 per bulan dan Wapres RI sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya.

    Gaji menteri di Indonesia

    ilustrasi pelantikan menteri kabinet merah putih (Instagram/@sekretaris.kabinet)

    Lain halnya presiden dan wapres, seorang menteri di Indonesia bisa menerima total gaji yang berbeda-beda tergantung kementerian. Biasanya setiap kementerian memiliki peraturan sendiri terkait tunjangan yang diberikan kepada menterinya.

    Gaji menteri di Indonesia juga setidaknya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

    1. Gaji pokok menteri

    Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, belum diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut.

    2. Tunjangan jabatan menteri

    Sesuai Pasal 1 ayat (2) dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menteri di Indonesia juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

    3. Tunjangan kinerja menteri

    Menteri di Indonesia umumnya juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kementerian. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Sekarang Mendikti Saintek) sekitar Rp49.86 juta per bulan.

    Jumlah itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Mendikbud menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000.

    Gaji Ketua dan Anggota DPR RI

    ilustrasi gedung dpr (wikimedia commons/puspita nasution)

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Sedangkan tunjangan pejabat DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

    Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI adalah sebagai berikut.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan Tunjangan jabatan: Rp67.733.503 per bulan Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3 juta–Rp5 juta), anggaran pemeliharaan (antara Rp3 juta–Rp5 juta), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp62.505.703 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.

    4. Gaji Wakil Ketua Komisi DPR

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan. Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp54.051.903 per bulan. Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.

    Gaji Ketua MA dan Jaksa Agung RI

    Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto (mahkamahagung.go.id)

    Berikut adalah besaran gaji pejabat MA dan Jaksa Agung.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp121.609.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tukin maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp82.451.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok: Rp4.410.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp77.504.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

    4. Gaji Anggota MA (Hakim Konstitusi)

    Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Rp72.854.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA. Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan IIIA-IVE. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.

    Gaji pejabat BPK dan KPK

    ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)

    Berikut daftar gaji pejabat BPK dan KPK di Indonesia.

    Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp15,5 juta per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp14.717.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK. Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15,5 juta. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000. Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500. Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

    Gaji pejabat Polri dan TNI

    Kapolri, Listyo Sigit dan Menteri PKP, Maruarar Sirait (polri.go.id)

    Berikut gaji pejabat negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Gaji pokok: Rp5.930.000 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500. Gaji pokok: Rp5.646.100 per bulan. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan. Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

    Gaji gubernur hingga wali kota

    Pramono Anung dan Rano Karno (instagram.com/pramonoanungw)

    Ini adalah daftar gaji pejabat kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

    Gaji pokok bulanan: Rp3 juta. Tunjangan jabatan: Rp5,4 juta. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,4 juta. Tunjangan jabatan: Rp4.320.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Gaji pokok bulanan: Rp2,1 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.780.000. Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    4. Gaji Wakil Wali Kota/Bupati

    Gaji pokok bulanan: Rp1,8 juta. Tunjangan jabatan: Rp3.240.000 Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

    Itulah daftar lengkap gaji pejabat negara mulai dari presiden dan wapres hingga kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.

  • Video Viral Pedagang Ikan Sujud di Depan Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

    Video Viral Pedagang Ikan Sujud di Depan Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

    Video Viral Pedagang Ikan Sujud di Depan Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
    Editor
    Dalam rekaman yang menyentuh hati ini, terlihat seorang pedagang ikan berlutut di depan seorang pria berpakaian jaket yang merupakan anggota polisi di Palembang, Sumatera Selatan.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan, insiden ini terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
    Awalnya, pengendara motor, yang diketahui merupakan pedagang ikan, dan anggota polisi terekam dalam video, sama-sama melintas dari arah yang sama.
    Setelah itu, terjadi insiden di mana pedagang ikan tersebut menabrak motor yang dikendarai oleh anggota polisi dari belakang.
    “Anggota kemudian meminta pengendara tersebut untuk menepi,” jelas Sunarto saat dihubungi, Senin (27/1/2025).
    Saat berhenti, anggota polisi meminta kepada pedagang ikan untuk menunjukkan surat-surat kendaraan.
    Namun, sayangnya pria itu tidak dapat memperlihatkannya.
    “Anggota lalu meminta kunci motornya, niatnya mau dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan penilangan. Pengendara itu kemudian spontan seperti di video (bersujud) dan membuat anggota kaget,” ucap Sunarto.
    Menyaksikan tindakan pengendara motor yang bersujud, anggota polisi merasa iba dan langsung mengembalikan kunci motornya kepada pedagang ikan tersebut.
    “Anggota kami merasa iba dan langsung memberikan kunci motor tersebut,” ungkapnya.
    Sunarto menyebut bahwa polisi yang terekam dalam video tersebut bertugas di Samapta Polrestabes Palembang.
    Namun, ia tidak merinci nama dan jabatan anggota tersebut, maupun identitas pedagang ikan.
    “Sudah selesai, keduanya melanjutkan perjalanan masing-masing. Anggota tidak sempat bertanya siapa identitas pengendara tersebut,” tutupnya.
    (Kontributor Palembang: Aji YK Putra|Editor: Eris Eka Jaya)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Naikkan Pangkat Bripda Faras Nabhan Atallah, Polisi yang Gugur Ditikam Bandar Narkoba – Halaman all

    Kapolri Naikkan Pangkat Bripda Faras Nabhan Atallah, Polisi yang Gugur Ditikam Bandar Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lahat – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Bripda Faras Nabhan Atallah, yang gugur saat bertugas menggerebek bandar narkoba di Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

    Kenaikan pangkat ini sebagai penghormatan terakhir atas pengorbanan Faras.

    Kenaikan pangkat Bripda Faras dari Brigadir Dua menjadi Brigadir Satu Briptu diumumkan oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlarso, dalam upacara penyerahan jenazah kepada keluarga.

    Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, keputusan ini berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep 152/I/2025.

    “Iya benar, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) diberikan melalui keputusan Kapolri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

    Kronologi Kejadian

    Bripda Faras meninggal dunia setelah diserang oleh bandar narkoba saat melakukan penangkapan.

    Penggerebekan dilakukan terhadap dua tersangka, Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), di kediaman Ebi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis ganja.

    Saat penggerebekan, Ebi yang terkejut langsung menyerang anggota polisi dengan sebilah parang.

    Meskipun terluka, anggota polisi berhasil melumpuhkannya dan menemukan 12 kilogram ganja kering siap edar di rumah tersebut.

    “Ya, memang ada anggota kita yang meninggal dalam tugas. Tiga anggota menjadi korban, satu di antaranya meninggal saat melakukan penangkapan pelaku narkoba,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlarso, membenarkan.

    Dua anggota lainnya yang terluka saat penggerebekan kini tengah dirawat di RSUD Besemah Kota Pagar Alam.

    Sementara itu, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Jenazah Briptu Anumerta Faras telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga.

    Sebagai penghormatan terakhir, tembakan salvo dilakukan sebelum pemakaman.

    Keluarga almarhum terlihat tegar meskipun berduka.

    (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).