Tag: Sunarto

  • Presiden tiba di MA untuk hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan

    Presiden tiba di MA untuk hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan

    Presiden Prabowo Subianto tiba di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025) untuk menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Kedatangan Presiden Prabowo di Mahkamah Agung disambut oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunarto (dua kanan). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

    Presiden tiba di MA untuk hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto tiba di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu, pukul 09.45 WIB, untuk menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024. Kedatangan Presiden disambut oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunarto tepat di depan pelataran Balairung, kemudian keduanya berjalan bersama-sama menuju ruang transit.

    Beberapa menit setelahnya, Presiden RI didampingi Ketua Mahkamah Agung RI berjalan bersama-sama menuju ruang utama tempat berlangsungnya acara.

    Dalam rangkaian acara Laporan Tahunan MA hari ini, Presiden Prabowo dijadwalkan memberikan sambutan di hadapan para hakim agung Mahkamah Agung RI, hakim ad hoc Mahkamah Agung RI, hakim-hakim agung dari negara-negara sahabat, sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, dan beberapa duta besar.

    Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung merupakan agenda rutin yang digelar oleh Mahkamah Agung. Kegiatan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Mahkamah Agung selama setahun terakhir kepada publik. Dalam acara laporan tahun ini, Mahkamah Agung mengangkat tema “Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas”.

    Dalam acara itu, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto dijadwalkan menyampaikan pidato laporan tahunan Mahkamah Agung terkait capaian, prestasi, jumlah perkara putus, jumlah sisa perkara, dan pencapaian-pencapaian MA lainnya. Dalam rangkaian acara, yang berlangsung sejak Selasa (18/2), Mahkamah Agung juga menggelar Pameran Kampung Hukum, yang menjadi ajang sosialisasi mengenai Mahkamah Agung dan produk-produk hukum.

    Pameran itu, yang rutin digelar oleh Mahkamah Agung tiap tahun sejak 2008, bertujuan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai Mahkamah Agung, beserta tugas dan fungsi lembaga, kemudian berbagai kebijakan yang dikeluarkan.

    Sumber : Antara

  • Ini Profil Fariz RM yang 4 Kali Ditahan Polisi Terkait Kasus Narkoba

    Ini Profil Fariz RM yang 4 Kali Ditahan Polisi Terkait Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan dilaporkan menangkap musisi Tanah Air ternama, Fariz RM terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (19/2/2025). Kabar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat perjalanan karier Fariz yang telah melewati berbagai pasang surut sejak era 1980-an.

    Penangkapan ini bukan kali pertama bagi Fariz terkait kasus serupa. Sebelumnya, ia beberapa kali berurusan dengan hukum akibat kepemilikan dan penggunaan narkotika. Meski sempat menjalani rehabilitasi dan berupaya kembali ke dunia musik, bayang-bayang ketergantungan tampaknya masih menghantui dirinya. 

    Lantas, seperti apa sebenarnya perjalanan hidup dan karier Fariz Roestam Moenaf? Berikut profil lengkapnya!

    Profil Fariz RM

    Fariz RM lahir pada 5 Januari 1959 dari pasangan Rustam Munaf, yang berasal dari Minangkabau, dan Hj Anna Reijnenberg, keturunan Belanda-Betawi. Bakat musiknya berkembang sejak kecil karena pengaruh orang tuanya. Ayahnya adalah penyanyi di RRI Jakarta, sedangkan ibunya merupakan pelatih piano. Fariz belajar piano dari ibunya serta dari Sunarto Sunaryo dan Prof Charlotte Sutrisno JP.

    Perjalanan Karier

    Karier musik Fariz RM dimulai saat ia menjadi gitaris melodi pada usia 12 tahun. Bersama Debby dan Odink Nasution, ia membentuk grup Young Gipsy yang mengusung genre blues dan rock. Langkah profesionalnya semakin mantap setelah mengikuti Lomba Cipta Lagu Remaja Radio Prambors pada 1977, meskipun hanya meraih posisi ketiga. Dari sana, ia mulai dikenal di dunia musik Tanah Air.

    Pada 1980, Fariz merilis album Sakura yang sukses besar. Dengan gaya musik yang segar dan danceable, ia berhasil menawarkan sesuatu yang berbeda dari tren musik Indonesia saat itu. Tahun berikutnya, ia membentuk grup musik Transs yang beraliran fusion jazz dan rock, bersama Erwin Gutawa dan musisi lainnya. Band ini menginspirasi lahirnya grup fusion lain seperti Krakatau dan Karimata.

    Fariz juga tergabung dalam berbagai proyek musik lainnya, termasuk grup Wow! bersama Iwan Madjid dan Darwin B Rachman, serta Symphony dan Jakarta Rhythm Section. Sepanjang kariernya, ia telah merilis lebih dari 20 album solo dan puluhan album kolaborasi, termasuk di tingkat internasional.

    Setelah vakum selama satu dekade, ia kembali ke panggung musik dengan menggelar konser Pagelaran Zaman Emas Fariz RM pada 2003. Namun, konser tersebut kurang sukses karena minimnya jumlah penonton. Pada 2008, ia mengadakan konser Anthology Live Concert, berkolaborasi dengan musisi muda seperti Sherina Munaf, Koil, dan White Shoes & The Couples Company.

    Kasus Narkoba

    Fariz RM diketahui memiliki riwayat kecanduan alkohol dan narkoba. Pada 1996, ia divonis menderita gangguan hati akibat kebiasaannya tersebut. Beberapa tahun kemudian, ia mulai terlibat masalah hukum karena narkoba.

    Pada 2007, ia ditangkap dalam razia polisi di Jakarta dengan kepemilikan ganja seberat 5 gram. Setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba, ia divonis delapan bulan penjara. Kasus serupa kembali terjadi pada Agustus 2018, saat ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 900 miligram.

    Kehidupan Pribadi

    Fariz RM menikah dengan Oneng Diana Riyadini, mantan peragawati asal Semarang, pada akhir 1989. Mereka dikaruniai tiga anak, yaitu putri kembar Ravenska Atwinda Difa dan Rivenski Atwinda Difa yang lahir pada 1991, serta putra bungsu Syavergio Avia Difaputra yang lahir pada 1998.

    Meski kariernya cemerlang, Fariz RM juga menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupannya. Kasus hukum yang menimpanya menjadi sorotan publik, namun kontribusinya di dunia musik tetap diakui sebagai salah satu yang berpengaruh dalam industri musik Indonesia.

  • Ketua MA: Pengadilan Tingkat Pertama Kekurangan Hakim, Kinerja Pengadilan Tingkat Banding Naik

    Ketua MA: Pengadilan Tingkat Pertama Kekurangan Hakim, Kinerja Pengadilan Tingkat Banding Naik

    Ketua MA: Pengadilan Tingkat Pertama Kekurangan Hakim, Kinerja Pengadilan Tingkat Banding Naik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selain memaparkan hasil kinerja
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ) tahun 2024,
    Ketua MA
    , Sunarto juga menjabarkan kinerja pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) dan pengadilan tingkat pertama atau
    Pengadilan Negeri
    (PN).
    Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA tahun 2024, Sunarto mengatakan bahwa rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan Pengadilan Pajak meningkat dibanding tahun 2023.
    Menurut Sunarto, beban perkara tahun 2024 di pengadilan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak sebanyak 58.205.
    Dengan rincian, perkara masuk sebanyak 44.859 dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 13.346 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus sebanyak 46.860 perkara.
    “Jumlah beban perkara tersebut ditangani oleh hakim tinggi berjumlah 1.252 orang. Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara Perselisihan Hubungan Industrial ditangani juga oleh Hakim Ad Hoc tingkat banding yang berjumlah 108 orang, sehingga tiap hakim menerima perkara rata-rata sebanyak 137 per tahun,” kata Sunarto, Rabu.
    Atas dasar itu, Sunarto mengatakan, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan Pengadilan Pajak meningkat.
    “Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 80,56 persen atau meningkat sebesar 5,08 persen dari tahun 2023,” ujarnya.
    Sementara itu, saat memaparkan kinerja pengadilan tingkat pertama, Sunarto menyinggung soal kurangnya jumlah hakim.
    Dia menyebut, beban perkara di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan sebanyak 2.991.747, terdiri dari perkara masuk sebanyak 2.927.815, ditambah sisa perkara tahun 2023 sebanyak 63.932.
    Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus sebanyak 2.856.821, dan perkara yang dicabut sebanyak 61.804, sehingga sisa perkara pada tahun 2024 adalah sebanyak 73.122.
    “Dengan demikian, rasio produktivitas memutus di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97,56 persen,” kata Sunarto.
    Namun, dia kemudian menyebut bahwa beban perkara sebanyak itu hanya ditangani oleh 5.804 hakim. Sedangkan, untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ditangani juga oleh Hakim Ad Hoc tingkat pertama yang berjumlah 350 orang.
    “Perbandingan jumlah hakim dan jumlah beban perkara menunjukan rerata beban perkara untuk setiap hakim tingkat pertama dalam setahun adalah 1.547 perkara,” ujarnya.
    Oleh karena itu, Sunarto menyebut, perbandingan jumlah hakim dan beban perkara tersebut memperlihatkan adanya kekurangan jumlah hakim.
    “Tingginya beban kerja hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal,” kata Sunarto.
    Sebelumnya, Sunarto mengungkapkan bahwa secara keseluruhan kinerja Mahkamah Agung meningkat pada 2024, dibanding tahun sebelumnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Baru Sekarang Saya Sadar, Betapa Berat Beban Hakim

    Prabowo: Baru Sekarang Saya Sadar, Betapa Berat Beban Hakim

    Prabowo: Baru Sekarang Saya Sadar, Betapa Berat Beban Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mengaku baru betul-betul sadar bahwa para hakim di Indonesia memikul beban yang begitu berat.
    Hal ini disampaikan Prabowo saat menghadiri 
    Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung
    (MA) Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
    “Saya ingin menyampaikan hormat saya, penghargaan saya kepada seluruh keluarga besar peradilan Indonesia,” kata Prabowo, Rabu.
    “Saya mengakui baru sekarang saya sungguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban Bapak-bapak Ibu-ibu para hakim,” ujar Prabowo melanjutkan.
    Prabowo mengatakan, selama ini ia berkiprah sebagai pihak yang mengeksekusi sebuah hal sehingga memandang penegakkan hukum sebagai hal yang mudah dilakukan.
    Namun, setelah mendengarkan laporan dari Ketua MA Sunarto yang menyebutkan betapa banyaknya perkara yang harus ditangani oleh hakim, Prabowo sadar bahwa menegakkan hukum tidaklah mudah.
    “Saya yang paling banyak belajar hari ini, mengerti dan memahami dimensi beban kerja bahwa hakim itu harus menangani mempertimbangkan, mempelajari, dan memutuskan ratusan perkara, per hakim ratusan perkara,” kata dia.
    Prabowo lantas menunjukkan gestur hormat kepada para hakim agung yang sedang menyimak pidatonya.
    “Saya ini mantan prajurit, saya punya suatu tradisi bahwa saya ingin hormat kepada para hakim di seluruh Indonesia,” ujar Prabowo sebelum memberikan gestur hormat.
    Gestur Prabowo tersebut disambut oleh tepuk tangan hadirin acara sidang tahunan MA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Hadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Rabu (19/2)

    Prabowo Hadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Rabu (19/2)

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto terpantau menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024 yang digelar Rabu (19/2/2025). 

    Dikutip dari Antara, Prabowo tiba di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, pukul 09.45 WIB. Kedatangan Presiden disambut oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunarto tepat di depan pelataran Balairung, kemudian keduanya berjalan bersama-sama menuju ruang transit.

    Beberapa menit setelahnya, Presiden RI didampingi Ketua Mahkamah Agung RI berjalan bersama-sama menuju ruang utama tempat berlangsungnya acara.

    Dalam rangkaian acara Laporan Tahunan MA hari ini, Presiden Prabowo dijadwalkan memberikan sambutan di hadapan para hakim agung Mahkamah Agung RI, hakim ad hoc Mahkamah Agung RI, hakim-hakim agung dari negara-negara sahabat, sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, dan beberapa duta besar.

    Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung merupakan agenda rutin yang digelar oleh Mahkamah Agung. Kegiatan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Mahkamah Agung selama setahun terakhir kepada publik.

    Dalam acara laporan tahun ini, Mahkamah Agung mengangkat tema “Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas”.

    Dalam acara itu, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto dijadwalkan menyampaikan pidato laporan tahunan Mahkamah Agung terkait capaian, prestasi, jumlah perkara putus, jumlah sisa perkara, dan pencapaian-pencapaian MA lainnya.

    Dalam rangkaian acara, yang berlangsung sejak Selasa (18/2), Mahkamah Agung juga menggelar Pameran Kampung Hukum, yang menjadi ajang sosialisasi mengenai Mahkamah Agung dan produk-produk hukum.

    Pameran itu, yang rutin digelar oleh Mahkamah Agung tiap tahun sejak 2008, bertujuan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai Mahkamah Agung, beserta tugas dan fungsi lembaga, kemudian berbagai kebijakan yang dikeluarkan.

  • Pembekuan Sumpah Advokat Razman Bakal Dicabut Usai Minta Maaf? Ini Kata MA

    Pembekuan Sumpah Advokat Razman Bakal Dicabut Usai Minta Maaf? Ini Kata MA

    Jakarta

    Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo telah mengajukan permohonan maaf ke Mahkamah Agung (MA) atas kegaduhan yang keduanya lakukan di ruang sidang. Lalu, apakah pembekuan sumpah advokat dari Razman dan Firdaus akan dicabut MA?

    Permohonan maaf itu disampaikan Razman dan Firdaus ke MA pada Senin (17/2). Jubir MA, Yanto, mengaku akan mengecek terlebih dahulu berkas permohonan maaf yang diajukan keduanya.

    “Saya cek dulu suratnya,” kata Yanto saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

    Sumpah advokat dari Razman telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara pembekuan sumpah advokat Firdaus melalui putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan itu diambil usai Razman dan Firdaus dianggap mencoreng wibawa pengadilan saat melakukan kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

    Yanto mengatakan permohonan maaf yang diajukan Razman dan Firdaus ke MA tidak lantas membatalkan ketetapan pembekuan sumpah advokat keduanya. Nasib pembekuan sumpah advokat dua pengacara itu menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan.

    “Itu kewenangan KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) untuk sampai kapan dibekukan,” ujar Yanto.

    Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut

    Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Razman dan Firdaus meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

    “Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

    Razman mengatakan kedatangannya ke MA merupakan bentuk permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

    “Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.

    “Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” ucapnya.

    Firdaus menuturkan permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

    “Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” tutupnya.

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Prabowo hadiri sidang istimewa laporan tahunan 2024 Mahkamah Agung

    Prabowo hadiri sidang istimewa laporan tahunan 2024 Mahkamah Agung

    “Bapak Presiden pagi ini direncanakan hadir pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung MA Jakarta,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu pagi.

    “Bapak Presiden pagi ini direncanakan hadir pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 di Gedung MA Jakarta,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam pesan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam situs resmi Mahkamah Agung, acara laporan tahunan 2024 ini mengusung tema “Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas”.

    Setiap tahunnya, sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung.

    Dalam acara itu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto akan menyampaikan pidato laporan tahunan Mahkamah Agung terkait capaian, prestasi, jumlah perkara putus, jumlah sisa perkara, dan lainnya.

    Bersamaan dengan acara laporan tahunan tersebut, Mahkamah Agung juga menyelenggarakan sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan bertajuk Pameran Kampung Hukum.

    Pameran yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 ini, bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung terkait apa itu Mahkamah Agung, tugas dan fungsi lembaga, serta berbagai kebijakan yang dikeluarkan.

    Acara ini juga diikuti oleh kementerian/lembaga hukum yang menampilkan berbagai kebijakan dan prestasinya masing-masing.

    Sebagai agenda tahunan, Pameran Kampung Hukum diselenggarakan pada 18-19 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Sekjen PDI Perjuangan minta KPK tegakkan hukum dengan adil

    Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh.

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.

    Dalam pidato politiknya, Hasto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

    “Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, lanjut dia, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat menjadi peneliti, bahkan filsuf agar mampu mewujudkan keadilan sejati.

    Menurut dia, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di tengah masyarakat.

    Hasto lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.

    Sekjen PDI Perjuangan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

    “Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap, dan akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa.”

    Hasto juga menyinggung pernyataan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut pemikiran Sunarto sebagai “secercah harapan” di tengah kondisi hukum yang makin jauh dari keadilan.

    “Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi makin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh presiden ke-7 RI Jokowi,” tegas Hasto.

    Dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    “Kemudian menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    Penyidik KPK pada haei Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam kurun waktu 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Kristiyanto Siap Kooperatif, Minta KPK Adil dan Patuh Hukum Tanpa Politisasi – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Kooperatif, Minta KPK Adil dan Patuh Hukum Tanpa Politisasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.

    Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

    Hal itu disampaikannya dalam pidato politiknya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    “Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh. Karena itu, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, menjadi peneliti, bahkan filsuf, agar mampu mewujudkan keadilan sejati,” kata Hasto.

    Menurut Hasto, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di masyarakat.

    Dia lantas mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Sunarko, yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.

    Hasto menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara kooperatif.

    Namun, politisi asal Yogyakarta ini juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.

    “Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap dan akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab,” papar Hasto.

    “Tetapi sejak awal, kami sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa,” jelasnya.

    Dia juga menyinggung pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang menyebut pemikiran Prof Sunarto sebagai ‘secercah harapan’ di tengah kondisi hukum yang semakin jauh dari keadilan.

    “Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi semakin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi,” kata Hasto.

    Lebih lanjut, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum, sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

  • 1
                    
                        Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan
                        Megapolitan

    1 Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan Megapolitan

    Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pengacara Razman Arif Nasution dan
    Firdaus Oiwobo
    akhirnya mengajukan permohonan maaf usai membuat kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu. 
    Permohonan maaf ini diajukan setelah keduanya menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
    Meski mengakui kesalahan, Razman dan Firdaus tetap bersikeras bahwa tindakan mereka bukanlah bentuk penghinaan terhadap institusi hukum.
    Beberapa minggu setelah insiden kericuhan di PN Jakut, Razman dan Firdaus menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) beserta jajaran pengadilan terkait.
    “Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Herri Swantoro) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ibrahim Palino), serta seluruh aparatur pengadilan terkait,” ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    Adapun permintaan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran bahwa tindakan yang mereka lakukan bukan untuk merendahkan institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk protes.
    Namun, keduanya merasa bentuk protes yang dilakukan masih dalam koridor hukum.
    Firdaus turut menegaskan bahwa ia dan Razman tidak melakukan pelanggaran pidana, melainkan hanya mendapat sanksi etik secara administratif.
    “Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri,” kata Firdaus.
    Firdaus juga menyampaikan harapan agar pembekuan berita acara sumpah dirinya dan Razman bisa dicabut sehingga mereka dapat kembali bersidang di pengadilan.
    “Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” ujar Firdaus.
    Selain menyampaikan permohonan maaf, Razman juga menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut bahwa karier mereka sudah berakhir.
    Dengan nada menantang, Razman menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum.
    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman tegas.
    Firdaus pun menambahkan pernyataan yang lebih keras. Dia menilai pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat dan tidak berdasar.
    Oleh sebab itu, dia menyuruh Hotman untuk kembali ke kampungnya dan beralih profesi sebagai tukang pacul.
    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? Karena omongan dia sesat,” kata Firdaus
    “Dia bilang kami tidak boleh menerima klien, padahal itu tidak benar. LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa, kok kami tidak?” sambung dia.
    Meskipun keduanya mengajukan permohonan maaf, mereka tetap bersikeras bahwa keputusan pembekuan berita acara sumpah harus ditinjau ulang dan menolak anggapan bahwa mereka telah kehilangan hak untuk berpraktik sebagai pengacara.
    “Kami dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap Firdaus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.