Tag: Sule

  • Usai Kena Tilang Dishub, Sule Langsung Urus Uji KIR Hilux-nya

    Usai Kena Tilang Dishub, Sule Langsung Urus Uji KIR Hilux-nya

    Jakarta

    Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Kesalahannya adalah karena mobil tersebut telah habis masa berlaku uji KIR-nya. Sule langsung mengurus uji KIR mobil Hilux-nya.

    Sule sebenarnya tidak keberatan ditilang karena kesalahannya. Hanya, komedian tersebut menilai proses penilangan yang dilakukan petugas Dishub di lapangan lambat, padahal ia sedang buru-buru untuk syuting.

    “Sebetulnya nggak jadi masalah, ditilang juga nggak jadi masalah karena ada aturannya,” kata Sule saat menjadi bintang tamu FYP Trans7, Senin (29/9/2025).

    Sule memang mengakui ada kesalahan yang dilakukan, yaitu belum uji KIR mobil Hilux double cabin-nya. Setelah ditilang Dishub, Sule langsung melakukan uji KIR mobil tersebut.

    “Kalau memang ini salah, silakan tilang. Dan saya juga mengakui salah bahwa si mobil itu belum perpanjanggan KIR. Karena kan kalau double cabin harus KIR. Yang gue salahin adalah sopir. Tapi Alhamdulillah Pak sekarang saya KIR-nya sudah beres,” ujar Sule.

    Saat detikOto mengecek ke aplikasi Mitra Darat, mobil Toyota Hilux Double Cabin milik Sule itu sudah punya dokumen uji KIR yang sah. Mobil pikap double cabin yang terdaftar atas nama Sutisna tersebut langsung diuji KIR pada 26 September 2025 di Dishub Kabupaten Bekasi. Dokumen uji KIR mobil Sule berlaku sampai 26 Maret 2026.

    Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR

    Uji KIR atau uji berkala diwajibkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

    Mobil pikap, termasuk mobil pikap double cabin, dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Pemeriksaan dan pengujian fisik dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

    Uji KIR untuk beberapa jenis kendaraan itu wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR berlaku selama enam bulan. Jadi setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan itu wajib diuji kembali.

    (rgr/din)

  • Biar Nggak Ditilang kayak Sule, Mobil-mobil Ini Wajib Uji KIR

    Biar Nggak Ditilang kayak Sule, Mobil-mobil Ini Wajib Uji KIR

    Jakarta

    Pekan lalu, komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Saat itu, Sule sedang membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Perlu dicatat, bawa mobil-mobil ini wajib punya dokumen uji KIR.

    Video di akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    Sule ditilang lantaran pelanggaran uji KIR untuk kendaraan pikap double cabin. Kesalahan Sule adalah status uji berkala mobil pikap double cabin tersebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.

    Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.

    detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

    “Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.

    Kendaraan yang Wajib Uji KIR

    Uji KIR atau uji berkala diwajibkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

    Mobil pikap, termasuk mobil pikap double cabin, dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Pemeriksaan dan pengujian fisik dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

    Uji KIR untuk beberapa jenis kendaraan itu wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR berlaku selama enam bulan. Jadi setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan itu wajib diuji kembali.

    (rgr/din)

  • Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel Megapolitan 27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) pagi.
    Sule ditilang karena masa aktif dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis.
    Peristiwa ini terekam kamera dan diunggah ke TikTok milik akun @qinoy_81. Dalam video yang beredar, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub.
    Tanpa basa-basi, Sule mempersilahkan petugas untuk langsung menilang mobilnya.
    “Habis? Ya sudah tinggal saya isiin pak, kan gampang kalau begitu? Ya tilang saja enggak apa-apa, cuma jangan dilama-lamain begitu, Pak,” ujar Sule.
    Sule mengaku, mobilnya memiliki dokumen uji KIR ada, tetapi lupa dibawa.
    “Ada, saya tuh ada tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata dia.
    Kemudian, petugas Dishub mengecek data kendaraan Sule secara online lewat aplikasi eKIR.
    Setelag dicek, masa berlaku KIR mobil dobel kabin milik Sule sudah habis pada 23 Maret 2025.
    Mengetahui hal itu, Sule terliha santai dan meminta petugas Dishub langsung menilangnya. 
    “Terus ininya mau dibawa sama Bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting,” ujar Sule.
    Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu memastikan bahwa proses tilang yang dilakukan anggotanya sesuai prosedur dan aturan berlaku.
    Mobil Sule harus ditilang karena tidak bisa menunjukkan dokumen kelayakan operasional mobilnya.
    “Anggota memberi kesempatan untuk mencari buku uji berkala, namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK, selanjutnya beliau minta ditilang,” kata Bernard, Jumat (26/9/2025).
    Sebab mobil yang ditumpangi Sule termasuk jenis kendaraan pengangkut barang yang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
    Sementara dokumen KIR mobil Sule masa aktifnya sudah habis sejak enam bulan lalu, merujuk dari aplikasi eKIR.
    “Mobil double cabin masih dikategorikan sebagai kendaraan angkut barang atau niaga terlepas sedang membawa atau tidak membawa barang, dan wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali,” ujar Bernard.
    Oleh karena itu, prosedur ini sudah menjadi kegiatan harian petugas Dishub tanpa bermaksud menghambat aktivitas pengendara.
    Pernyataan ini dimaksudkan untuk komentar Sule yang menyebut proses penilangan terhadapnya dinilai lama.
    “Kalau prosedur standar SOP sudah dijalankan anggota, terlihat tidak ada yang diperlambat, mungkin karena yang bersangkutan mau buru-buru, jadi dikatakan demikian,” ujar Bernard.
    Uji KIR adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan.
    Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang maupun barang, termasuk mobil double cabin meskipun digunakan untuk keperluan pribadi.
    Ketentuan mengenai kewajiban uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1.
    Disebutkan, uji berkala wajib dilakukan untuk kendaraan barang, bus, kereta gandengan, kereta tempelan, serta mobil penumpang tertentu. Uji ini dilakukan setiap enam bulan sekali.
    Proses uji KIR meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, kecocokan dokumen dengan kondisi aktual, hingga dimensi kendaraan.
    Misalnya, ukuran pelek, ban, dan bak muatan. Apabila kendaraan dimodifikasi setelah dinyatakan lulus uji, maka pemilik tetap wajib melakukan uji tipe ulang.
    Usai ditilang, Sule diminta menghadiri sidang tilang yang termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
    Jadwal ini juga sudah disampaikan kepada pihak Sule dan memintan siapapun yang mewakili untuk hadir pada sidang.
    “Setelah tilang, satu berkas dikasih ke yang bersangkutan, satu berkas dikirim ke kejaksaan untuk diserahkan ke pengadilan untuk disidang tipiring,” kata Bernard.
    “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?

    Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?

    Jakarta

    Viral di media sosial komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Warganet bertanya-tanya, memangnya boleh petugas Dishub menilang kendaraan pribadi?

    Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    “Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.

    “Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

    “Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

    “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

    Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang. Saat itu, Sule membawa mobil double cabin Toyota Hilux 4×4.

    Di media sosial itu terjadi perdebatan apakah petugasDishub berhak menilang kendaraan pribadi yang dibawaSule?

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut mobil double cabin memiliki basis desain seperti pikap dan dilengkapi bak terbuka yang secara regulasi diperuntukkan buat mengangkut barang. Karena itu, kendaraan jenis ini tidak masuk kategori mobil penumpang biasa.

    “Secara regulasi mobil ini termasuk dalam kategori mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka untuk mengangkut barang,” kata dia dikutip detikNews.

    Adapun kata Syafrin, penindakan tilang terhadap Sule sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.

    Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi? Ini Aturannya

    Meski begitu, ada aturan dasar mengenai tugas dan wewenang petugas Dishub. Dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:

    penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;manajemen dan rekayasa lalu lintas;persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;perizinan angkutan umum;pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; danpenyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

    Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (anggota Dishub).

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau petugas Dishub melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dishub punya kewenangan pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.

    “Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,” kata praktisi road safety Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu.

    Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:

    mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa;tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;pelanggaran terhadap perizinan angkutan; danpelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.

    Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

    Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR

    Perlu diketahui, mobil double cabin seperti punya Sule, meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Pada aturannya, kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk pikap double cabin harus dilakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali.

    (rgr/dry)

  • Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober Megapolitan 26 September 2025

    Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komedian Sule akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
    “Surat tilangnya tertulis dijadwal Jumat, 3 Oktober,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
    Jadwal sidang sudah disampaikan kepada Sule saat penilangan di Jalan Veteran, Pesanggrahan pada Kamis (25/9/2025) 
    Bernard mengatakan, sidang tidak mewajibkan Sule untuk hadir langsung. Jika berhalangan, Sule bisa menunjuk kerabatnya untuk mewakili di persidangan.
    “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” ujar Bernard.
    Sebelumnya diberitakan, mobil double cabin atau kabin ganda milik Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis pagi, karena dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis masa berlakunya. 
    Bernard Pasaribu menjelaskan, penilangan dilakukan sesuai prosedur karena kendaraan double cabin termasuk kategori kendaraan angkut barang atau niaga. 
    Kendaraan tersebut wajib melakukan uji kelayakan berkala setiap enam bulan, terlepas dari apakah sedang membawa barang atau tidak.
    Sebelum menilang, anggota mengecek kendaraannya secara online dan diketahui bahwa masa berlaku kir-nya sudah habis tanggal 23 Maret 2025.
    “Beliau membawa kendaraan double cabin, ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau stuk,” kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Ini Kesalahan Sule Sampai Ditilang Dishub

    Ternyata Ini Kesalahan Sule Sampai Ditilang Dishub

    Jakarta

    Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Ternyata, ini kesalahan yang dilakukan Sule.

    Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    “Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.

    “Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

    “Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

    “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

    Sule ditilang lantaran pelanggaran uji KIR untuk kendaraan pikap double cabin. Kesalahan Sule adalah status uji berkala mobil pikap double cabin tersebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.

    Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.

    detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

    “Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.

    Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR

    Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

    Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

    (rgr/din)

  • 9
                    
                        Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas Dishub di Jakarta Selatan
                        Megapolitan

    9 Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas Dishub di Jakarta Selatan Megapolitan

    Mobil Double Cabin Sule Ditilang Petugas Dishub di Jakarta Selatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mobil
    double cabin
    atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis (25/9/2025) pagi, karena dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis masa berlakunya.
    Kasudinhub Jakarta Selatan Bernard Pasaribu menjelaskan, penilangan dilakukan sesuai prosedur karena kendaraan
    double cabin
    termasuk kategori kendaraan angkut barang atau niaga.
    Kendaraan tersebut wajib melakukan uji kelayakan berkala setiap enam bulan, terlepas dari apakah sedang membawa barang atau tidak.
    “Beliau membawa kendaraan
    double cabin
    , ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau stuk,” kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
    Sebelumnya anggota mengecek kendaraannya secara
    online
    dan diketahui bahwa masa berlaku kir-nya sudah habis tanggal 23 Maret 2025.
    Bernard menegaskan, penilangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub Jakarta Selatan setiap hari.
    Meski sempat santai menanggapi penilangan, Sule tetap harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
    Peristiwa ini terekam dalam video yang diunggah pengguna TikTok @qinoy_81. Dalam video, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub yang menanyakan surat kir kendaraannya.
    “Suratnya. Ada enggak surat kir-nya?” tanya petugas.
    Sule menjawab bahwa dokumen tersebut ada, tetapi tidak dibawanya saat itu.
    “Ada. Saya tuh ada, tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” ujar Sule.
    Petugas kemudian mengecek data kendaraan secara
    online
    menggunakan aplikasi eKIR dan memastikan masa berlaku kir mobil
    double cabin
    tersebut telah habis pada 23 Maret 2025.
    “Kir-nya nanti diurus saja ya. Di
    online
    sudah habis soalnya,” kata petugas.
    Sule tampak santai menanggapi dan mengaku sedang terburu-buru karena jadwal syuting.
    “Terus ininya mau dibawa sama Bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting, Pak,” ucapnya.
    Setelah diberikan salinan surat penilangan, Sule diminta hadir dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Sule Bawa Pikap Double Cabin Ditilang Dishub, Kenapa?

    Viral Sule Bawa Pikap Double Cabin Ditilang Dishub, Kenapa?

    Jakarta

    Di media sosial viral komedian Sule disetop petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengendarai mobil pikap kabin ganda atau double cabin. Apa yang salah?

    Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 viral. Video itu menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    “Ada nggak surat KIR-nya?” tanya petugas Dishub.

    “Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

    “Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

    “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

    Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang.

    Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.

    detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

    Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR

    Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

    Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

    (rgr/din)

  • Laga Persita Tangerang Vs PSM Makassar Pindah Venue, Ini Alasannya

    Laga Persita Tangerang Vs PSM Makassar Pindah Venue, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pertandingan pekan kelima antara Persita Tangerang Vs PSM Makassar mengalami perpindahan venue.

    Laga yang awalnya dijadwalkan berlangsung di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, dialihkan ke Banten Internasional Stadium Serang, Banten.

    Dan laga ini akan berlangsung pada hari Kamis (11/9/2025).

    Namun, untuk laga ini mengalami perubahan venue dengan alasannya keamanan.

    Ini pindahkan dengan alasan keamanan pascademostrasi berujung kerusuhan akhir Agustus pekan lalu.

    “Pindah venue (stadion). Kita masih menunggu izin dari pihak keamanan. Intinya, tidak bisa digelar di (stadium) Indomilk,” ujar Media Officer Persita Robert Patrick dikutip dari Antara.

    Sementara itu, Media Officer PSM Makassar Sulaiman Abdul Karim memberikan penjelasan.

    Tim PSM Makassar disebutnya tidak menjadi perpindahan ini venue ini sebagai masalah dan menerima hal tersebut.

    “Bagi kami dimana pun siap, yang penting adalah kepastiannya bisa segera kami ketahui, supaya kami bisa menyusun rencana perjalanan,” ujar pria yang akrab disapa Sule itu.

    “Kalau menguntungkan atau tidak, biasa saja. Tapi. siapa pun lawannya, pertandingan akan diawali dengan 11 versus 11 (pemain),” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Persis Solo Resmi Perkenalkan Eks Persib, Gervane Kastaneer, sebagai Kekuatan Baru

    Persis Solo Resmi Perkenalkan Eks Persib, Gervane Kastaneer, sebagai Kekuatan Baru

    JAKARTA – Persis Solo resmi memperkenalkan pemain anyar mereka untuk mengarungi Super League 2025/2026. Pada Senin, 11 Agustus 2025, eks pemain Persib Bandung, Gervane Kastaneer, jadi penggawa baru Laskar Samber Nyawa.

    Dengan kesepakatan kontrak satu musim ke depan, pemain asal Curacao ini mengaku senang bisa kembali melanjutkan karier di Indonesia. Sempat membela Persib selama setengah musim, Gervane mengaku tak kesulitan untuk melakukan adaptasi.

    “Saya dan keluarga sangat menikmati berada di Indonesia. Saya menyukai kompetisinya. Di sini, kompetisi yang sangat bagus.”

    “Menurut saya, musim ini akan semakin kuat. Saat saya pergi memperkuat Tim Nasional Curacao, pikiran saya sudah tertuju untuk bermain bagi Persis Solo karena saya ingin bermain di Indonesia. Saya merasa sangat menikmati dan menyenangkan bisa berada di sini,” kata Gervane dikutip dari website resmi Persis Solo, Senin, 11 Agustus 2025.

    Gervane dikenal sebagai pemain yang serbabisa. Ia bisa ditempatkan sebagai seorang penyerang atau gelandang sayap. Kedatangannya diharapkan memberikan opsi tambahan bagi pelatih Persis Solo, Peter de Roo, dalam menjalankan taktiknya.

    Pria kelahiran Rotterdam, 9 Juni 1996, itu merupakan jebolan akademi SC Feyenoord. Dia juga pernah memperkuat sejumlah klub di Eropa, seperti CD Castellon (Spanyol), PEC Zwolle, ADO Den Haag, NAC Breda, FC Eindhoven, FC Dordrecht (Belanda), Kaiserslautern (Jerman), Hearts (Skotlandia), hingga Coventry City (Inggris).

    Meski dia datang terlambat karena Laskar Samber Nyawa sudah melakoni laga perdana Super League 2025/2026 dengan menumbangkan Madura United, Gervane mengaku tidak masalah. Dia mengaku tidak perlu banyak beradaptasi karena sudah mengenal liga Indonesia.

    “Saya pikir saya tidak perlu banyak beradaptasi karena saya sudah berpengalaman di liga ini. Jadi, dalam hal ini, saya berharap bisa langsung memberikan kontribusi,” ucapnya.

    Pada pekan kedua Super League, Persis Solo akan kedatangan tamu Persija Jakarta pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di Stadion Manahan.

    Gervane mengaku sudah tidak sabar ingin segera bermain dan merasakan atmosfer di Stadion Manahan.

    “Ya, saya sangat bersemangat untuk segera bermain di Manahan. Saya akan sangat senang bisa bertemu para suporter dan menjalani musim yang baik.”

    “Saya melihat pertandingan pertama Persis dan para pemain menunjukkan energi yang luar biasa dan bermain sangat baik. Itu justru memotivasi saya bermain lebih baik lagi,” ungkap sang pemain.

    Laskar Samber Nyawa kini memiliki delapan pemain asing. Mereka adalah Sho Yamamoto, Jordy Tutuarima, Clayton Santos, Xandro Schenk, Fuad Sule, Andriano Castanheira, Kodai Tanaka, dan Gervane Kastaneer.