Tag: Sule

  • Susi Air kembali buka rute penerbangan perintis ke pedalaman Kaltara

    Susi Air kembali buka rute penerbangan perintis ke pedalaman Kaltara

    Tarakan (ANTARA) – Maskapai penerbangan PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) kembali membuka penerbangan perintis ke wilayah pedalaman, perbatasan dan daerah dengan keterbatasan akses transportasi di Kalimantan Utara.

    Hal itu disampaikan Kepala Bagian Keuangan dan Tata Usaha Sub Bagian kepegawaian dan Umum Unit Penyusun Bahan Hukum, Kehumasan dan Publikasi Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara(BLU UPBU) Kelas I Utama Juwata Tarakan, Firmanto Kamal di Tarakan, Senin.

    “Penerbangan perdana penumpang mulai beroperasi pada 5 Januari 2026, dan direncanakan berlangsung sampai dengan 31 Desember 2026, sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

    BLU UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan melaksanakan kegiatan Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2026 di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

    Kebijakan ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka peningkatan konektivitas transportasi udara, khususnya pada wilayah pedalaman, perbatasan dan daerah dengan keterbatasan akses transportasi.

    Selain itu untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi layanan dasar.

    Berdasarkan hasil proses pemilihan penyedia, pelaksanaan penerbangan perintis penumpang pada Koordinator Wilayah Tarakan Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan oleh PT ASI Pudjiastuti Aviation.

    Rute penerbangan perintis penumpang meliputi penghubung Kota Tarakan dengan sejumlah bandar udara di Kaltara, antara lain Long Bawan, Long Apung, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor, Maratua, Mahak Baru, Data Dian, Long Sule, Long Layu serta rute perintis lainnya.

    Tarif angkutan udara perintis ditetapkan sesuai ketentuan subsidi pemerintah guna menjamin keterjangkauan bagi masyarakat.

    Dalam pelaksanaannya, BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan terus melakukan koordinasi dengan operator penerbangan, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran operasional penerbangan.

    Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan penerbangan perintis ini secara optimal serta mengikuti informasi resmi terkait jadwal dan ketentuan penerbangan melalui kanal resmi operator.

    Informasi lanjutan akan disampaikan apabila terdapat penyesuaian operasional.

    Pewarta: Susylo Asmalyah
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kritik ‘Pemilu Palsu’ di Balik Gelombang Absennya Pemilih Muda Myanmar

    Kritik ‘Pemilu Palsu’ di Balik Gelombang Absennya Pemilih Muda Myanmar

    Jakarta

    Myanmar menggelar pemilu pertama usai lima tahun perang saudara. Namun pemilu ini dikritik oleh aktivis hak asasi manusia sebagai ‘pemilu palsu’.

    Dirangkum detikcom, Senin (29/12/2025), sebagian kecil pemilih datang ke tempat pemungutan suara yang sangat dibatasi. Mayoritas pemilih yang hadir disebut merupakan yang berusia tua, sementara pemilih berusia muda memilih absen.

    Pemilu Pertama Usai 5 Tahun Perang Saudara

    Dilansir AFP, Minggu (28/12/2025), junta militer yang berkuasa menggembar-gemborkan proses ini sebagai kembalinya demokrasi lima tahun setelah mereka menggulingkan pemerintahan terpilih terakhir, yang memicu perang saudara.

    Di wilayah yang dikuasai junta, putaran pertama dari tiga putaran dimulai pukul 6:00 pagi (2330 GMT Sabtu) termasuk daerah pemilihan di Kota Yangon, Mandalay, dan ibu kota Naypyidaw, tempat Kepala Militer Min Aung Hlaing memberikan suara.

    “Kami menjamin ini akan menjadi pemilihan yang bebas dan adil,” katanya kepada wartawan.

    “Ini diselenggarakan oleh militer, kami tidak bisa membiarkan nama kami tercoreng,” sambungnya.

    Mantan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi tetap dipenjara di tengah proses pemilu. Sementara partainya yang sangat populer telah dibubarkan dan tidak ikut serta.

    Dikritik Pemilu Palsu

    Para aktivis, diplomat Barat, dan pimpinan lembaga hak asasi manusia PBB telah mengecam pemungutan suara bertahap selama sebulan ini. Mereka beralasan bahwa daftar pemilihnya dipenuhi oleh sekutu militer dan menyoroti adanya penindasan keras terhadap pihak yang mengalami perbedaan pendapat.

    Para aktivis hak asasi manusia internasional juga menganggap pemilu yang digelar militer itu sebagai pemilu palsu.

    Sementara itu, Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan (Union Solidarity and Development Party) yang pro-militer diperkirakan akan muncul sebagai partai terbesar, yang menurut para kritikus akan menjadi penamaan ulang pemerintahan militer.

    Diketahui, negara yang berpenduduk sekitar 50 juta jiwa ini sedang dilanda perang saudara. Sementara itu, tidak akan ada pemungutan suara di wilayah yang dikuasai pemberontak.

    Anak Muda Disebut Absen di Pemilu Myanmar

    Banyak anak muda yang sebelumnya memberikan suaranya dalam pemilu sebelumnya disebut tampak absen dari pemilu yang diselenggarakan militer hari ini. Akan tetapi, pemilih yang lebih tua disebut mendominasi jumlah pemilih pada pemilu kali ini.

    Dilansir AFP, Minggu (28/12/2025), banyak warga telah meninggalkan negara yang dilanda perang ini sejak militer merebut kekuasaan lima tahun lalu. Mereka yang pergi dari Myanmar termasuk banyak pria usia wajib militer hingga 35 tahun atau anak muda yang mencari penghidupan yang lebih baik di luar ekonomi Myanmar yang lesu.

    Sementara itu bagi anak muda yang masih berada di Myanmar pun tidak terlalu antusias untuk ikut serta dalam pemilu tersebut.

    “Sebagian besar orang yang pergi untuk memilih adalah orang tua,” kata seorang pria berusia 20-an di daerah Mandalay, yang meminta untuk tetap anonim karena alasan keamanan.

    “Saya rasa tidak ada yang ingin terlibat dalam kekacauan ini,” katanya kepada AFP.

    “Orang-orang mungkin tidak percaya pada keadilan pemilu ini,” tambahnya.

    Sementara itu, di sebuah tempat pemungutan suara dekat Pagoda Sule yang berlapis emas di pusat kota Yangon, para pemilih sebagian besar adalah warga lanjut usia, ibu-ibu yang menggendong anak, dan ibu rumah tangga yang membawa keranjang belanja.

    Menurut seorang pejabat pemilihan setempat menyebut, dari sekitar 1.400 orang yang terdaftar di lokasi tersebut, kurang dari 500 orang telah memberikan suara mereka kurang dari dua jam sebelum tempat pemungutan suara ditutup.

    Pada pemilihan terakhir tahun 2020, tingkat partisipasi pemilih sekitar 70 persen.

    Kepala Militer Myanmar Bicara Demokrasi

    Kepala Junta Myanmar, Min Aung Hlaing, menyampaikan pesan kepada warganya tentang partisipasi pemilih dalam pemilu. Dilansir AFP, Minggu (28/12/2025), hal itu disampaikan Min Aung Hlaing saat memberikan suara dalam pemilihan umum usai lima tahun pemerintahan militer dan perang saudara.

    “Rakyat harus memilih,” kata pria berusia 69 tahun itu kepada para wartawan yang berkumpul.

    “Jika mereka tidak memilih, saya harus mengatakan bahwa mereka tidak sepenuhnya memahami apa itu demokrasi sebenarnya,” imbuhnya.

    Para analis mengatakan ia bisa beralih menjadi presiden setelah pemilu, atau tetap sebagai kepala angkatan bersenjata dan menjadi kekuatan di balik takhta yang tampaknya sipil. Kedua cara tersebut secara efektif akan memperpanjang pemerintahan militer.

    Namun, ia menolak berkomentar, ia menggambarkan dirinya sebagai “pelayan publik dan kepala militer’, bukan pemimpin partai politik.

    “Saya tidak bisa begitu saja pergi dan meminta untuk menjadi presiden,” katanya.

    Jenderal bertubuh mungil itu berada di urutan teratas daftar pemilih di tempat pemungutan suara Zeyathiri, yang didirikan di kompleks resminya di ibu kota Naypyidaw yang luas namun jarang penduduk.

    Sejumlah jenderal, perwira, dan pejabat pemerintah tiba di aula berhiaskan emas untuk memberikan suara dalam pemilu.

    Respons PBB

    Sementara itu, PBB mengatakan Myanmar membutuhkan pemilu yang bebas, adil, inklusif, dan kredibel atas dimulainya pemilu usai 5 tahun berlangsungnya perang saudara. PBB menekankan pentingnya berjalannya Pemilu yang mencerminkan kehendak rakyat.

    “Sangat penting bahwa masa depan Myanmar ditentukan melalui proses yang bebas, adil, inklusif, dan kredibel yang mencerminkan kehendak rakyatnya,” kata PBB di Myanmar.

    PBB menambahkan bahwa pihaknya “berdiri dalam solidaritas dengan rakyat Myanmar dan aspirasi demokrasi mereka”.

    Lihat juga Video: Apakah Revisi UU Pemilu Dapat Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat?

    Halaman 2 dari 3

    (yld/fas)

  • Kritik ‘Pemilu Palsu’ di Balik Gelombang Absennya Pemilih Muda Myanmar

    Anak Muda Disebut Absen di Pemilu Myanmar, Pemilih Didominasi Lansia

    Jakarta

    Myanmar menggelar pemilu pertama usai lima tahun perang saudara hari ini. Namun, banyak anak muda yang sebelumnya memberikan suaranya dalam pemilu sebelumnya disebut tampak absen dari pemilu yang diselenggarakan militer hari ini.

    Akan tetapi, pemilih yang lebih tua disebut mendominasi jumlah pemilih pada pemilu kali ini.

    Dilansir AFP, Minggu (28/12/2025), banyak warga telah meninggalkan negara yang dilanda perang ini sejak militer merebut kekuasaan lima tahun lalu. Mereka yang pergi dari Myanmar termasuk banyak pria usia wajib militer hingga 35 tahun atau anak muda yang mencari penghidupan yang lebih baik di luar ekonomi Myanmar yang lesu.

    Sementara itu bagi anak muda yang masih berada di Myanmar pun tidak terlalu antusias untuk ikut serta dalam pemilu tersebut. Para aktivis hak asasi manusia internasional menganggap pemilu yang digelar milter itu sebagai pemilu palsu.

    “Sebagian besar orang yang pergi untuk memilih adalah orang tua,” kata seorang pria berusia 20-an di daerah Mandalay, yang meminta untuk tetap anonim karena alasan keamanan.

    “Saya rasa tidak ada yang ingin terlibat dalam kekacauan ini,” katanya kepada AFP.

    “Orang-orang mungkin tidak percaya pada keadilan pemilu ini,” tambahnya.

    Sementara itu, di sebuah tempat pemungutan suara dekat Pagoda Sule yang berlapis emas di pusat kota Yangon, para pemilih sebagian besar adalah warga lanjut usia, ibu-ibu yang menggendong anak, dan ibu rumah tangga yang membawa keranjang belanja.

    Menurut seorang pejabat pemilihan setempat menyebut, dari sekitar 1.400 orang yang terdaftar di lokasi tersebut, kurang dari 500 orang telah memberikan suara mereka kurang dari dua jam sebelum tempat pemungutan suara ditutup.

    Pada pemilihan terakhir tahun 2020, tingkat partisipasi pemilih sekitar 70 persen.

    Sementara seorang pensiunan guru sekolah pedesaan, Sein Yee, mengatakan memberikan suara adalah kewajiban bagi semua warga negara.

    “Ini adalah kesempatan bagi semua warga negara untuk mencapai perdamaian di negara ini,” tambah wanita berusia 74 tahun itu.

    Myanmar terjerumus ke dalam perang saudara akibat kudeta militer tahun 2021, dan memberlakukan wajib militer dua tahun lalu untuk memperkuat barisannya dalam memerangi gerilyawan serta pasukan minoritas etnis yang telah lama berkuasa di pinggiran negara itu.

    Sementara itu seorang warga berusia 35 tahun menilai pemilu yang digelar tersebut tidak adil dan bertentangan dengan keinginan rakyat. Menurutnya tidak akan ada perubahan usai pemilu tersebut.

    “Saya pikir ini adalah pemilu yang tidak adil yang diadakan bertentangan dengan keinginan rakyat,” kata Kyaw Min Thein, di negara bagian Rakhine bagian barat, yang hampir seluruhnya dikendalikan oleh tentara minoritas etnis.

    “Saya rasa tidak akan ada perubahan. Saya pikir ini adalah kesempatan bagi mereka untuk mengganti seragam tentara mereka dengan seragam sipil dan mempertahankan kekuasaan mereka,” tambahnya.

    Pemungutan Suara Ditutup

    Pemungutan suara saat ini telah ditutup pada putaran pertama pemilihan yang dijalankan junta Myanmar. Hal ini sekaligus mengakhiri fase pembukaan pemungutan suara selama sebulan.

    Jurnalis AFP melaporkan dari sebuah tempat pemungutan suara yang mengumumkan panggilan terakhir kepada para pemilih melalui pengeras suara sebelum ditutup pada pukul 16.00 (1030 GMT) di pusat kota Yangon, dekat lokasi protes pro-demokrasi besar-besaran pada tahun 2021 setelah militer merebut kekuasaan dalam kudeta.

    Lihat juga Video Anwar Ibrahim Sindir Junta Myanmar: Berhenti Membunuh-Membakar Rumah Orang

    Halaman 2 dari 2

    (yld/gbr)

  • Sule Murka gegara Resbob Hina Masyarakat Suku Sunda

    Sule Murka gegara Resbob Hina Masyarakat Suku Sunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Komedian Entis Sutisna atau Sule menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kreator konten sekaligus YouTuber Adimas Firdaus, atau Resbob, yang viral karena menghina orang Sunda dengan menyebut kata umpatan kasar (anj*ng) saat melakukan siaran langsung.

    “Apa maksudnya coba?” tulis Sule dalam unggahan Instagramnya, dikutip Jumat (12/12/2025).

    Dalam video yang dibagikannya, Sule menyayangkan pernyataan bernada rasis yang diucapkan Resbob. Ia menduga sang YouTuber sedang dalam kondisi mabuk.

    “Sekarang kan lagi rame, siapa sih itu si Resbob-Resbob itu? Kalau menurut aku dia itu mungkin kalau lagi mabuk itu tolol dan resek,” ujar Sule.  

    Ayah dari penyanyi Rizky Febian itu menegaskan, ucapan adik dari YouTuber Bigmo tersebut bukan hanya menyakitkan bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat Sunda.

    YouTuber Resbob – (YouTube.com/@Bandungspeak)

    “Kalau sudah ngomong masalah rasis guys, dengerin nih Resbob anj*ng itu najis, tetapi anj*ng masih setia dan dia punya etika kehewanan. Tetapi, mulut anda lebih najis daripada anj*ng. Ingat itu ya Anda rendah dipandang manusia, semoga selamat dunia akhirat,” Hardik Sule. 

    Ucapan Resbob sebelumnya menuai kecaman warganet. Dalam siaran langsung di kanal YouTube-nya, ia menyebut pendukung klub sepak bola Persib Bandung, Viking, dengan umpatan yang dianggap menghina masyarakat Sunda.

    “Bonek viking sama saja, tetapi yang anj*ng hanya Viking. Ya kan?” tutur Resbob. 

    Setelah menyadari kesalahannya, Resbob kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

    “Yang saya hormati dan cintai seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada. Khusus utama dan pertama sekali, yaitu keluarga besar, khususnya juga orang-orang Sunda di mana pun berada. Pada kesempatan ini, saya merasa berkewajiban untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait ucapan saya saat streaming di Surabaya sewaktu tiga hari lalu,” ujar Resbob.

    “Saya diingatkan oleh banyak pihak telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku Sunda, dengan memberikan stigma tertentu. Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa saya sungguh dan sesungguh-sungguhnya hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya,” terang Resbob.

    Ia mengakui ucapannya telah menyinggung suku tertentu dan menegaskan bahwa hal itu keluar dari mulutnya sendiri tanpa maksud khusus untuk membenci masyarakat Sunda.

    “Oleh karena itu saya sejak kecil hingga berumur 25 tahun saat ini belum pernah sedikit pun mempunya masalah atau perselisihan dengan orang Sunda, dan tidak ada sedikit pun kebencian terhadap seluruh orang Sunda,” tandasnya.

  • Usai Kena Tilang Dishub, Sule Langsung Urus Uji KIR Hilux-nya

    Usai Kena Tilang Dishub, Sule Langsung Urus Uji KIR Hilux-nya

    Jakarta

    Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Kesalahannya adalah karena mobil tersebut telah habis masa berlaku uji KIR-nya. Sule langsung mengurus uji KIR mobil Hilux-nya.

    Sule sebenarnya tidak keberatan ditilang karena kesalahannya. Hanya, komedian tersebut menilai proses penilangan yang dilakukan petugas Dishub di lapangan lambat, padahal ia sedang buru-buru untuk syuting.

    “Sebetulnya nggak jadi masalah, ditilang juga nggak jadi masalah karena ada aturannya,” kata Sule saat menjadi bintang tamu FYP Trans7, Senin (29/9/2025).

    Sule memang mengakui ada kesalahan yang dilakukan, yaitu belum uji KIR mobil Hilux double cabin-nya. Setelah ditilang Dishub, Sule langsung melakukan uji KIR mobil tersebut.

    “Kalau memang ini salah, silakan tilang. Dan saya juga mengakui salah bahwa si mobil itu belum perpanjanggan KIR. Karena kan kalau double cabin harus KIR. Yang gue salahin adalah sopir. Tapi Alhamdulillah Pak sekarang saya KIR-nya sudah beres,” ujar Sule.

    Saat detikOto mengecek ke aplikasi Mitra Darat, mobil Toyota Hilux Double Cabin milik Sule itu sudah punya dokumen uji KIR yang sah. Mobil pikap double cabin yang terdaftar atas nama Sutisna tersebut langsung diuji KIR pada 26 September 2025 di Dishub Kabupaten Bekasi. Dokumen uji KIR mobil Sule berlaku sampai 26 Maret 2026.

    Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR

    Uji KIR atau uji berkala diwajibkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

    Mobil pikap, termasuk mobil pikap double cabin, dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Pemeriksaan dan pengujian fisik dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

    Uji KIR untuk beberapa jenis kendaraan itu wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR berlaku selama enam bulan. Jadi setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan itu wajib diuji kembali.

    (rgr/din)

  • Biar Nggak Ditilang kayak Sule, Mobil-mobil Ini Wajib Uji KIR

    Biar Nggak Ditilang kayak Sule, Mobil-mobil Ini Wajib Uji KIR

    Jakarta

    Pekan lalu, komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Saat itu, Sule sedang membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Perlu dicatat, bawa mobil-mobil ini wajib punya dokumen uji KIR.

    Video di akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    Sule ditilang lantaran pelanggaran uji KIR untuk kendaraan pikap double cabin. Kesalahan Sule adalah status uji berkala mobil pikap double cabin tersebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.

    Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.

    detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

    “Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.

    Kendaraan yang Wajib Uji KIR

    Uji KIR atau uji berkala diwajibkan untuk beberapa kendaraan tertentu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

    Mobil pikap, termasuk mobil pikap double cabin, dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Pemeriksaan dan pengujian fisik dilakukan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

    Uji KIR untuk beberapa jenis kendaraan itu wajib dilakukan secara berkala. Hasil uji KIR berlaku selama enam bulan. Jadi setelah enam bulan, kendaraan-kendaraan itu wajib diuji kembali.

    (rgr/din)

  • Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel Megapolitan 27 September 2025

    Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mobil double cabin atau kabin ganda milik komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) pagi.
    Sule ditilang karena masa aktif dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis.
    Peristiwa ini terekam kamera dan diunggah ke TikTok milik akun @qinoy_81. Dalam video yang beredar, Sule terlihat mendatangi petugas Dishub.
    Tanpa basa-basi, Sule mempersilahkan petugas untuk langsung menilang mobilnya.
    “Habis? Ya sudah tinggal saya isiin pak, kan gampang kalau begitu? Ya tilang saja enggak apa-apa, cuma jangan dilama-lamain begitu, Pak,” ujar Sule.
    Sule mengaku, mobilnya memiliki dokumen uji KIR ada, tetapi lupa dibawa.
    “Ada, saya tuh ada tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata dia.
    Kemudian, petugas Dishub mengecek data kendaraan Sule secara online lewat aplikasi eKIR.
    Setelag dicek, masa berlaku KIR mobil dobel kabin milik Sule sudah habis pada 23 Maret 2025.
    Mengetahui hal itu, Sule terliha santai dan meminta petugas Dishub langsung menilangnya. 
    “Terus ininya mau dibawa sama Bapak? Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting,” ujar Sule.
    Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu memastikan bahwa proses tilang yang dilakukan anggotanya sesuai prosedur dan aturan berlaku.
    Mobil Sule harus ditilang karena tidak bisa menunjukkan dokumen kelayakan operasional mobilnya.
    “Anggota memberi kesempatan untuk mencari buku uji berkala, namun beliau tidak dapat menunjukkan STUK, selanjutnya beliau minta ditilang,” kata Bernard, Jumat (26/9/2025).
    Sebab mobil yang ditumpangi Sule termasuk jenis kendaraan pengangkut barang yang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
    Sementara dokumen KIR mobil Sule masa aktifnya sudah habis sejak enam bulan lalu, merujuk dari aplikasi eKIR.
    “Mobil double cabin masih dikategorikan sebagai kendaraan angkut barang atau niaga terlepas sedang membawa atau tidak membawa barang, dan wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali,” ujar Bernard.
    Oleh karena itu, prosedur ini sudah menjadi kegiatan harian petugas Dishub tanpa bermaksud menghambat aktivitas pengendara.
    Pernyataan ini dimaksudkan untuk komentar Sule yang menyebut proses penilangan terhadapnya dinilai lama.
    “Kalau prosedur standar SOP sudah dijalankan anggota, terlihat tidak ada yang diperlambat, mungkin karena yang bersangkutan mau buru-buru, jadi dikatakan demikian,” ujar Bernard.
    Uji KIR adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan.
    Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan penumpang maupun barang, termasuk mobil double cabin meskipun digunakan untuk keperluan pribadi.
    Ketentuan mengenai kewajiban uji KIR diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1.
    Disebutkan, uji berkala wajib dilakukan untuk kendaraan barang, bus, kereta gandengan, kereta tempelan, serta mobil penumpang tertentu. Uji ini dilakukan setiap enam bulan sekali.
    Proses uji KIR meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, kecocokan dokumen dengan kondisi aktual, hingga dimensi kendaraan.
    Misalnya, ukuran pelek, ban, dan bak muatan. Apabila kendaraan dimodifikasi setelah dinyatakan lulus uji, maka pemilik tetap wajib melakukan uji tipe ulang.
    Usai ditilang, Sule diminta menghadiri sidang tilang yang termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
    Jadwal ini juga sudah disampaikan kepada pihak Sule dan memintan siapapun yang mewakili untuk hadir pada sidang.
    “Setelah tilang, satu berkas dikasih ke yang bersangkutan, satu berkas dikirim ke kejaksaan untuk diserahkan ke pengadilan untuk disidang tipiring,” kata Bernard.
    “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?

    Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?

    Jakarta

    Viral di media sosial komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Warganet bertanya-tanya, memangnya boleh petugas Dishub menilang kendaraan pribadi?

    Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    “Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.

    “Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

    “Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

    “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

    Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang. Saat itu, Sule membawa mobil double cabin Toyota Hilux 4×4.

    Di media sosial itu terjadi perdebatan apakah petugasDishub berhak menilang kendaraan pribadi yang dibawaSule?

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut mobil double cabin memiliki basis desain seperti pikap dan dilengkapi bak terbuka yang secara regulasi diperuntukkan buat mengangkut barang. Karena itu, kendaraan jenis ini tidak masuk kategori mobil penumpang biasa.

    “Secara regulasi mobil ini termasuk dalam kategori mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka untuk mengangkut barang,” kata dia dikutip detikNews.

    Adapun kata Syafrin, penindakan tilang terhadap Sule sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.

    Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi? Ini Aturannya

    Meski begitu, ada aturan dasar mengenai tugas dan wewenang petugas Dishub. Dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:

    penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;manajemen dan rekayasa lalu lintas;persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;perizinan angkutan umum;pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; danpenyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

    Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (anggota Dishub).

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau petugas Dishub melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dishub punya kewenangan pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.

    “Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,” kata praktisi road safety Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu.

    Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:

    mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa;tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;pelanggaran terhadap perizinan angkutan; danpelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.

    Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

    Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR

    Perlu diketahui, mobil double cabin seperti punya Sule, meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Pada aturannya, kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk pikap double cabin harus dilakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali.

    (rgr/dry)

  • Duduk Perkara Mobil Sule Ditilang Petugas Dishub Jaksel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober Megapolitan 26 September 2025

    Sule Jalani Sidang Tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komedian Sule akan menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) mendatang.
    “Surat tilangnya tertulis dijadwal Jumat, 3 Oktober,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
    Jadwal sidang sudah disampaikan kepada Sule saat penilangan di Jalan Veteran, Pesanggrahan pada Kamis (25/9/2025) 
    Bernard mengatakan, sidang tidak mewajibkan Sule untuk hadir langsung. Jika berhalangan, Sule bisa menunjuk kerabatnya untuk mewakili di persidangan.
    “Bisa diwakilkan, biasanya tinggal bawa berkasnya,” ujar Bernard.
    Sebelumnya diberitakan, mobil double cabin atau kabin ganda milik Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Kamis pagi, karena dokumen uji kelayakan kendaraan (kir) sudah habis masa berlakunya. 
    Bernard Pasaribu menjelaskan, penilangan dilakukan sesuai prosedur karena kendaraan double cabin termasuk kategori kendaraan angkut barang atau niaga. 
    Kendaraan tersebut wajib melakukan uji kelayakan berkala setiap enam bulan, terlepas dari apakah sedang membawa barang atau tidak.
    Sebelum menilang, anggota mengecek kendaraannya secara online dan diketahui bahwa masa berlaku kir-nya sudah habis tanggal 23 Maret 2025.
    “Beliau membawa kendaraan double cabin, ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau stuk,” kata Bernard saat dikonfirmasi, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Ini Kesalahan Sule Sampai Ditilang Dishub

    Ternyata Ini Kesalahan Sule Sampai Ditilang Dishub

    Jakarta

    Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Ternyata, ini kesalahan yang dilakukan Sule.

    Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

    “Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.

    “Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

    “Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.

    “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.

    Sule ditilang lantaran pelanggaran uji KIR untuk kendaraan pikap double cabin. Kesalahan Sule adalah status uji berkala mobil pikap double cabin tersebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.

    Dalam video berikutnya, tampak Sule menaiki mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4×4.

    detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4×4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

    “Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.

    Mobil Double Cabin Pribadi Wajib Uji KIR

    Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

    Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

    Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.

    (rgr/din)