Tag: Sukur Priyanto

  • Penahan Tebing Bengawan Solo Rp40 M di Atas Tanah Warga Bojonegoro, Pemilik Lahan Tak Dapat Ganti Rugi

    Penahan Tebing Bengawan Solo Rp40 M di Atas Tanah Warga Bojonegoro, Pemilik Lahan Tak Dapat Ganti Rugi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proyek pembangunan dinding penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berdiri di atas tanah warga tanpa ganti rugi. Bangunan senilai Rp40 miliar itu kini mengalami kerusakan dengan panjang ambrol mencapai 200 meter, tak lama setelah dinyatakan selesai 100 persen.

    “Setahu saya ini dibangun di tanah warga semua, yang mengajukan dari pihak Desa Lebaksari,” ujar Kepala Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Masfukin, saat ditemui di lokasi pada Senin (24/2/2025).

    Warga yang merelakan tanahnya berharap proyek tersebut dapat mencegah longsor di tebing sungai. Sedikitnya ada 12 warga di Desa Lebaksari yang menyerahkan lahannya demi pembangunan ini tanpa kompensasi.

    “Sudah kesepakatan masyarakat kemarin minta tebing. Kita juga tidak ada ganti rugi, karena ini keinginan warga,” tambahnya saat mendampingi sidak Komisi D DPRD Bojonegoro pada Senin (17/2/2025).

    Tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari memang rawan longsor dan mengancam lahan pertanian, pemakaman umum, serta rumah warga. Namun, Masfukin mengaku tidak mengetahui secara pasti luas tanah yang digunakan untuk proyek tersebut.

    Sayangnya, dinding penahan tebing sepanjang 980 meter ini sudah ambrol dengan kerusakan sepanjang 200 meter. Warga berharap pihak kontraktor bertanggung jawab atas kejadian ini dan segera melakukan perbaikan.

    “Karena ini masih masa pemeliharaan ya, masyarakat minta diperbaiki agar kerusakan tebing tidak semakin meluas,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro, Iwan Kristian, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pembangunan dinding tebing di atas tanah warga.

    Juru bicara pelaksana proyek, PT Indopenta Bumi Permai, Adriyana, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dan rekomendasi teknis (rekomtek) dari ahli. Rekomtek ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses perbaikan.

    “Kita masih menunggu rekomendasi teknis dari ITS Surabaya, hasilnya bisa keluar antara 10 sampai 12 hari,” jelasnya.

    Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro telah meninjau lokasi proyek yang ambrol kurang dari dua bulan pasca serah terima pada Desember 2024.

    “Kontraktor pelaksana harus menunggu dulu Rekomtek terbaru agar tidak terjadi kerusakan yang sama,” ujar Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. [lus/beq]

  • Proyek Rp40 Miliar di Bojonegoro Tak Berupa, Begini Kondisinya

    Proyek Rp40 Miliar di Bojonegoro Tak Berupa, Begini Kondisinya

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Proyek pembangunan tembok pelindung tebing sungai atau Kali Lebak di Bojonegoro ambles sepanjang ratusan meter.

    Proyek tersebut dianggarkan dengan pagu senilai Rp40 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2024.

    Sesuai data di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bojonegoro, lelang proyek sepanjang 980 meter di Desa Lebaksari dan Tanggungan Kecamatan Baureno dimenangkan oleh Indopenta Bumi Permai beralamat di Surabaya Kota dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp39,6 miliar.

    Di lapangan, kondisi bangunan terlihat banyak yang rusak. Tiang penopang bangunan banyak yang tercerabut dari dalam tanah dan patah. Sejumlah tiang beton terlihat terangkat ke permukaan dan bangunan penahan tebing ambles. Amblesnya bangunan proyek tersebut diperkirakan terjadi akhir Desember 2024.

    “Sebagian sawah warga juga ikut terbawa ambles. Diduga karena fluktuasi debit air sungai” ujar salah seorang warga di Desa Lebaksari, NA

    Hal yang sama, juga terjadi di Desa Tanggungan. Salah seorang warga di Desa Tanggungan FR menyebut, amblesnya tembok penahan tebing yang ada di desanya kondisinya lebih parah. Hal itu jika dibandingkan dengan kondisi tembok pelindung tebing yang ada di Lebaksari.

    “Mulai ambles sepanjang 200 meter di Desa Tanggungan, sedangkan di Desa Lebaksari sepanjang 70 meter,” bebernya.

    Terpisah, Kepala Dinas PUSDA Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo mengonfirmasi, bahwa kejadian tersebut sudah diketahuinya. Pihaknya mengaku akan segera melakukan cross-check di lapangan, dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan yang terkait.

    “Terima kasih infonya. Segera kita cross-check dilapangan (PPK dan rekanan yang terkait), kalau yang dimaksud pada lokasi yang sama kegiatan, pada induk 2024, insyaAllah (betul) dan mestinya masih menjadi tanggungan dari pihak rekanan, masa pemeliharaan ingat saya satu tahun,” katanya.

    Sementara itu, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto mengaku belum mengetahui secara terperinci terkait ambruknya bangunan pelindung tebing sungai di Lebaksari. Tetapi ia berjanji akan lakukan pengecekan atas kejadian tersebut.

    “Saya belum tahu detilnya ya, karena baru terima informasi dari kawan-kawan di lapangan. Nanti kita akan cek bersama dengan OPD dan kontraktor pelaksana. Kita tinjau sebab musababnya apa, apakah karena kesalahan teknis, atau human error, ataukah keadaan force majeure,” ujar Politikus Partai Demokrat ini. [lus/ted]

  • Mesin Politik Partai Demokrat Bojonegoro Belum Dipanasi Jelang Pilkada 2024

    Mesin Politik Partai Demokrat Bojonegoro Belum Dipanasi Jelang Pilkada 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Mesin politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro belum dipanasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Partai Demokrat baru fokus untuk konsolidasi ditingkat internal partai.

    Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, saat ini langkah yang diambil partai berlambang mercy itu masih dalam proses. Tahapan agenda politik lima tahunan itu masih digodok di Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Bojonegoro.

    “Kami belum selesai menentukan langkah dan mekanisme apa yang akan kami ambil untuk mengusung bacabup di Pilkada Bojonegoro 2024,” ujarnya, Senin (29/4/2024).

    Sukur mengungkapkan, langkah jitu harus diambil. Sebab, Partai Demokrat dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024 hanya mendapat 5 kursi di DPRD Bojonegoro. Sehingga, lanjut Sukur, Partai Demokrat tak bisa mandiri dalam Pilkada Bojonegoro 2024.

    Partai Demokrat harus berkoalisi untuk mengusung bakal calon (Bacalon) bupati maupun wakil bupati dalam Pilkada Bojonegoro 2024. Saat ini, menurutnya, sudah ada beberapa kandidat bacabup yang menjalin komunikasi.

    “Sementara ini sudah ada tiga nama (kandidat bacabup,red) yang berkomunikasi dengan kami,” ungkap pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Namun, politisi yang akan kembali duduk di kursi DPRD Bojonegoro periode 2024-2029 tersebut belum mengemukakan. Partai Demokrat sendiri hingga saat ini juga belum membuka penjaringan bakal calon bupati (bacabup) maupun bacawabup. [lus/ian]

  • Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Munawar Cholil mengaku siap menghadapi laporan hukum yang ditujukan kepadanya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro.

    “Tidak apa-apa karena itu juga bagian hak dari dia (pelapor),” ujarnya saat ditanya soal sikapnya usai dilaporkan Sukur Priyanto ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Menurut Caleg DPRD Bojonegoro dapil V itu, ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya. Selama ini, kata Cholil, dia hanya mengutarakan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto atas pergeseran nomor urut di dapil V dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro. Yang awalnya berada di nomor 1 berubah ke nomor 4.

    Dalam mengungkapkan kekecewaan dan meminta tanggung jawab kepada Sukur Priyanto tersebut, dia hanya berargumen tanpa sentimen. Kalau ada argumennya yang menyebut Sukur penipu, kata dia, itu produk media yang memuatnya, dan dia tak pernah berkata hal tersebut. “Saya nggak pernah ngomong tertipu,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur melaporkan calegnya sendiri, Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro, dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE. Sukur Priyanto diduga dituduh Cholil, telah menipunya Rp100 juta terkait penetapan nomor urut di Dapil V Bojonegoro.

    Sukur Priyanto mengatakan, pelaporan pidana itu dilakukan pihaknya sebagai benteng terakhir untuk melawan Munawar Cholil yang menuduhnya melakukan penipuan dan telah membuat namanya tercemar.

    Sukur sapaannya menandaskan, dirinya tak pernah menipu. Ihwal uang Rp100 juta diberikan Munawar Cholil ke Partai Demokrat, itu uang kontribusi dari caleg untuk partai yang akan digunakan membayar saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara dan digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Dia juga menerangkan, perihal penetapan nomor urut caleg di dapil bukanlah otoritas DPC Partai Demokrat Bojonegoro. Melainkan, otoritas pusat, yakni DPD Partai Demokrat.

    Sebelum sengketa ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sukur, pihaknya sudah berusaha mengajak Munawar Cholil menyelesaikannya di internal partai. Pihaknya juga berkenan mengembalikan uang Rp100 juta tersebut. Namun, Munawar Cholil menolak. [lus/beq]

  • Dilaporkan Ketua Demokrat Bojonegoro, Caleg Ini Siap Hadapi

    Sidang Gugatan Caleg Demokrat Bojonegoro ke Ketua DPC Mulai Digelar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menggelar sidang pertama gugatan perdata dengan tergugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto. Sukur Priyanto digugat oleh Caleg DPRD Bojonegoro Munawar Cholil, Rabu (15/11/2023).

    Sidang pertama digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan dilanjut mediasi. Mediasi digelar di ruang mediasi Kantor PN Bojonegoro. Hasil mediasi belum ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Salah satu yang belum ada kesepakatan yakni, nominal ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan perkara perdata tersebut.

    Sebagaimana petitum gugatan, kata Munawar Cholil, pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp1,8 miliar kepada Sukur Priyanto. Namun, Sukur Priyanto tidak menyetujui jumlah nominal ganti rugi yang digugatkan.

    Baca Juga: Peneliti BRIN: Presiden Jokowi Tak Peduli Kekecewaan Publik

    “Tergugat hanya bersedia mengganti biaya-biaya yang telah saya keluarkan untuk pemasangan baliho saja. Nilainya jauh dari Rp1,8 miliar,” ujar Cholil.

    Atas buntunya mediasi perdana ini, Cholil sapaannya meneruskan, mediasi kedua akan digelar lagi Rabu (22/11/2023) mendatang di ruang yang sama. Dia berharap, mediasi kedua pada pekan depan tersebut ada titik temu.

    Sementara itu, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya memang tak berkenan membayar ganti rugi yang dicantumkan dalam petitum gugatan perkara perdata yang membelitnya. Sebab, ganti rugi Rp1,8 miliar tersebut dianggap diluar nalar.

    “(Nominal ganti ruginya) tak masuk akal. Kalau hanya mengganti biaya pemasangan baliho, monggo (penggugat) mengalkulasi. Saya bisa bayar hari ini,” tegas politisi yang juga Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu.

    Baca Juga: Eks Karyawan PT PAL Wadul DPRD Surabaya, Dipaksa Mengundurkan Diri dan Bayar Penalti

    Pria asal Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menandaskan, nominal ganti rugi Rp1,8 miliar yang tak detail kalkulasinya itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.

    Alasannya, gugatan perdata yang muncul dengan nilai ganti rugi fantastis akibat teranulirnya nomor urut dapil V caleg Munawar Cholil dalam kontestasi Pileg 2024 DPRD Bojonegoro tersebut, bukan disebabkan otoritasnya. Melainkan, otoritas DPP Partai Demokrat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto digugat secara hukum oleh caleg dari partai yang sama. Yakni, Munawar Cholil, senilai Rp1,8 miliar.

    Gugatan hukum perdata itu masuk di PN Bojonegoro Kamis (8/11/2023) lalu dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2023/PN Bjn. Adapun, penyebab gugatan hukum perdata itu muncul adalah Munawar Cholil batal mendapat nomor urut satu di dapil 5 untuk pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 nanti.

    Baca Juga: PPP dan Nasdem Dukung Penataan Kawasan Kampus Tegalboto Jember

    Sebagai gantinya, Munawar Cholil mendapat nomor urut empat di dapil V dalam pemilu legislatif DPRD Bojonegoro 2024 mendatang. Sedangkan nomor urut satu di dapil V, diisi Didik Trisetyo Purnomo.

    Padahal, Munawar Cholil sudah membayar Rp100 juta ke DPC Partai Demokrat untuk membayar saksi. Juga telah menyiapkan segala hal dan mengeluarkan dana besar untuk keperluan sosialisasi dengan identitas Caleg DPRD Bojonegoro Partai Demokrat dapil 5 nomor urut satu. [lus/ian]

  • Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan calon legislatif (caleg) dari partainya di Daerah Pemilihan (Dapil) V nomor urut 4, Munawar Cholil ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/11/2023).

    Pelaporan itu, menurutnya merupakan benteng terakhir sebagai bentuk perlawanan atas laporan yang dilakukan caleg dari DPC Partai Demokrat, Munawar Cholil sebelumnya. Sukur sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Partai, DPD, dan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

    “Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada masyarakat, karena saya dilaporkan ke mahkamah partai, DPD, dan statement ke media yang membuat opini terkait tuduhan melakukan penipuan senilai ratusan juta terhadap saudara cholil. Itu tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

    Perbuatan yang tidak pernah dilakukan menurut Sukur adalah soal penipuan yang dituduhkan oleh Munawar Cholil. Karena uang sekitar Rp100 juta itu disampaikan kepada bendahara partai untuk keperluan pembayaran saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara, dan digunakan kepentingan partai,” terangnya.

    Atas kasus tersebut, Sukur mengaku sudah berusaha mengundang yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan undangan melalui surat yang disampaikan ke Ketua PAC Ngasem itu dilayangkan sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya juga akan mengembalikan uang tersebut namun tidak mau. “Kita minta nomor rekening yang bersangkutan untuk dikembalikan juga tidak mau,” jelasnya.

    Sukur berharap, seharusnya permasalahan tersebut seharusnya tidak sampai keluar partai. Namun, justru dihembuskan ke publik dan ke aparat penegak hukum (APH). “Sebenarnya, saya membuka ruang untuk diskusi. Kami sebenarnya juga tidak mau ada yang sampai terjerat hukum atas perkara ini,” imbuhnya.

    Dalam laporannya, Sukur Priyanto didampingi penasehat hukum, Agus Susanto Rismanto. Menurut Agus, laporan tersebut merupakan bentuk ultimum remedium, karena sebelumnya sudah dibuka upaya dialog namun buntu. “Karena adanya penggiringan opini di media ini akan berimplikasi terhadap personal pak Sukur, sehingga dilakukan upaya ini,” jelasnya.

    Pria yang akrab disapa Gus Ris tersebut menambahkan, terkait dengan upaya pengembalian uang yang dipermasalahkan oleh Munawar Cholil tersebut sebenarnya akan dilakukan jauh sebelum adanya penetapan DCT. Sebab, saat pengusulan di DCS tersebut sudah diusulkan sebagai caleg DPRD Bojonegoro nomor urut 1 di dapil V.

    “Perubahan nomor urut ini karena keputusan dari DPD maupun DPP. Pak Sukur secara dejure maupun defacto tidak bisa menentukan nomor urut partai karena masih ada pimpinan di atasnya yang memiliki hak mutlak,” jelasnya.

    Gus Ris menegaskan, jika upaya ultimum remedium tersebut tidak dihormati, maka pihaknya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti secara seadil-adilnya. Pihaknya melaporkan caleg Partai Demokrat dengan Undang-undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

    Untuk diketahui, saat ini status Munawar Cholil sendiri sekarang masih menjadi pengurus partai sebagai PAC Ngasem. Selain itu, dia juga masih menjadi Caleg DPRD Bojonegoro dengan nomor urut 4 Dapil V. Sementara saat dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan Sukur Priyanto tersebut, Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan masih melakukan komunikasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro. [lus/kun]

    BACA JUGA: Dana DBHCHT 2023 di Bojonegoro Sisa Rp 4 Miliar