Tag: Sukma Violetta

  • Jejak Hakim Pengadil Tom Lembong yang Kini Diusulkan Kena Sanksi

    Jejak Hakim Pengadil Tom Lembong yang Kini Diusulkan Kena Sanksi

    Jakarta

    Komisi Yudisial (KY) mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Rekomendasi itu muncul setelah proses pengusutan atas laporan Tom Lembong.

    Dirangkum detikcom, Senin (29/12/2025), Tom Lembong awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Vonis itu diketok oleh majelis yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

    Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut.

    Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

    Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Nasib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.

    Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto itu membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

    Tom Laporkan Hakim ke KY

    Pada Jumat (1/8), pihak Tom Lembong menyatakan telah melaporkan majelis hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Tom Lembong kemudian mendatangi gedung KY pada Senin (11/8).

    “Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

    Saat itu, Tom mengatakan ingin memanfaatkan momentum abolisi. Dia berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan.

    “Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya.

    KY kemudian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. KY menjamin tak akan membedakan penanganan laporan Tom dengan laporan lainnya.

    “KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain,” kata ketua KY saat itu, Amzulian Rifai.

    KY Kirim Rekomendasi Sanksi

    Pada Selasa (23/12), KY menyatakan telah menyelesaikan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan Tom Lembong terkait kasus impor gula. Rekomendasi tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

    “Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Anggota KY Abhan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

    Dilansir Antara, KY menyatakan tiga hakim terlapor terbukti melanggar ode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.

    “Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.

    Rekomendasi itu diambil dalam sidang pleno KY Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

    Tindak lanjut rekomendasi sanksi itu berada di tangan MA. Namun, MA mengaku belum menerima surat tersebut.

    “Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis. Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan. Poin mana yang dilanggar,” ujar Jubir MA Yanto.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/dhn)

  • KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

    KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

    KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Yudisial merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.
    Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
    “Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
    Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
    “Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” demikian petikan amar putusan.
    Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
    Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
    Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih “Tom” Lembong dan kuasa hukumya.
    Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
    Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
    Namun, menteri perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.
    Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karier Bu Hakim di Batam Kandas Usai Selingkuh dengan Anggota Ormas

    Karier Bu Hakim di Batam Kandas Usai Selingkuh dengan Anggota Ormas

    Jakarta

    Karier hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS kandas gara-gara pelanggaran kode etik. HS dinyatakan terbukti berselingkuh dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Dirangkum detikcom, Senin (22/12), HS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias dipecat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH itu digelar di Gedung MA, Kamis (18/12).

    “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.

    Awal Mula Perselingkuhan Terungkap

    Perkara ini bermula dari laporan suami sah HS. Bu hakim dilaporkan suaminya karena diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota ormas inisial S.

    Perselingkuhan itu diduga telah terjadi sejak tahun 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Seiring proses pemeriksaan, ditemukan bukti berupa dokumen foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan.

    Selain itu, ada juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel. MKH menyatakan terlapor telah dilaporkan ke atasannya, tetapi sikapnya tidak berubah.

    Coba Hindari Sanksi

    Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Badan Pengawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan. Selain itu, HS juga mengajukan pensiun dini meskipun secara persyaratan tidak ditemukan urgensinya.

    Selama proses pemeriksaan, pihak Bawas MA telah menyurati terlapor untuk melakukan pembelaan. Tetapi, alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.

    Terlapor juga mangkir dari pekerjaannya. Selain itu, HS juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.

    MKH Putuskan Pecat HS

    Dalam pembelaannya, HS menyatakan dirinya telah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH. Meskipun demikian, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup membuktikan terjadinya perselingkuhan.

    “Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” ujar Prim Haryadi.

    MKH ini merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA lainnya adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/rfs)