Tag: Sukamto

  • Benarkah Vaksin HPV Berdampak Buruk pada Kesuburan? Ini Penjelasan Dokter

    Benarkah Vaksin HPV Berdampak Buruk pada Kesuburan? Ini Penjelasan Dokter

    JAKARTA – Human papillomavirus (HPV) adalah virus yang dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker leher rahim, kanker anogenital, serta kutil anogenital. Kanker ini menjadi ancaman serius bagi populasi dunia, termasuk Indonesia, sehingga butuh dilakukan vaknisasi untuk mencegahnya.

    Namun, proses vaksinasi HPV ini sering mengalami hambatan, salah satunya anggapan salah yang beredar di masyarakat, seperti vaksin HPV bisa berdampak buruk pada kesuburan.

    Padahal vaksin HPV bisa berdampak buruk pada kesuburan tersebut adalah sebuah anggapan yang tidak benar. Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Anshari Saifuddin Hasibuan, Sp. PD, K-AI, menegaskan bahwa tidak ada bukti terkait vaksin HPV mengganggu kesuburan, sehingga anggapan tersebut adalah sebuah kebohongan.

    “Itu tidak benar ya (vaksin HPV berdampak buruk pada kesuburan),” kata Dokter Anshari, saat temu media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

    “Sampai saat ini tidak ada penelitian dan bukti terkait itu. Nggak diteliti karena memang tidak ada buktinya ya, karena itu hoaks, tidak benar, bahwa vaksin HPV itu bisa mempengaruhi kesuburan,” tambahnya.

    Ketua Satgas Imunisasi PP PAPDI, Dr.dr. Sukamto Koesnoe, SpPD, K-AI, FINASIM, juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia mengatakan bahwa vaksin HPV sebenarnya berfungsi untuk membangun kekebalan tubuh lebih baik, untuk mencegah penularan virus HPV.

    Bahan-bahan yang digunakan pada vaksin HPV dan mekanisme vaksinasinya sama sekali tidak mengganggu atau berhubungan dengan organ tubuh lainnya, termasuk organ reproduksi yang berhubungan dengan kesuburan.

    “Bahan dari vaksin ini partikel yang menyebabkan kekebalan tubuhnya meningkat secara spesifik, tetapi tidak menyebabkan sakit. Jadi sama sekali tidak berhubungan dengan reproduksi ataupun organ lainnya,” pungkas Dokter Sukamto.

  • Kasus Pneumonia di RI Masih Tinggi, PAPDI Rekomendasikan Vaksin untuk Usia 18+

    Kasus Pneumonia di RI Masih Tinggi, PAPDI Rekomendasikan Vaksin untuk Usia 18+

    Jakarta

    Beban penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta. Di Indonesia pneumonia masih termasuk dalam 10 besar penyebab kematian berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI tahun 2022, dengan angka kematian berkisar 5 hingga 7 persen, bahkan lebih tinggi pada populasi lansia.

    Oleh karena itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menekankan pentingnya perlindungan terhadap populasi dewasa dari pneumonia melalui vaksinasi.

    Ketua Umum Pengurus Pusat PAPDI 2025-2028, Dr dr Eka Ginanjar, Sp.PD-KKV, FINASIM, FACP, FICA, MARS, SH, menyebut upaya memperluas cakupan vaksinasi pneumonia menjadi bagian dari strategi pencegahan penyakit menular di Indonesia.

    “Vaksinasi merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat pneumonia,” ucap dr Eka dalam konferensi pers di Rumah PAPDI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Selain mencegah kesakitan dan kematian, vaksinasi juga diyakini mampu menurunkan beban biaya perawatan kesehatan akibat pneumonia khususnya pada kelompok rentan.

    Sementara itu, Ketua Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI, Dr dr Sukamto Koesnoe, menyampaikan pembaruan terkait Jadwal Imunisasi Dewasa 2025.

    PAPDI telah merekomendasikan vaksinasi pneumokok pada orang dewasa. Vaksin pneumokok yang saat ini tersedia dan dapat diberikan kepada orang dewasa antara lain vaksin pneumokok jenis konjugat untuk orang dewasa mulai usia 18 tahun atau vaksin pneumokok polisakarida untuk orang dewasa mulai usia 50 tahun.

    Vaksin pneumokok konjugat terbaru yaitu PCV-20 telah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada September 2024 dan kini telah tersedia di berbagai rumah sakit di Indonesia.

    “Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI terus melakukan kajian dan telaah terhadap perkembangan vaksin-vaksin baru yang tersedia di Indonesia kemudian secara berkala memperbarui Jadwal Imunisasi Dewasa agar tetap relevan dan aplikatif, sehingga dapat memudahkan para tenaga kesehatan dalam menerapkan vaksinasi di praktik klinis sehari-hari.” ujar Sukamto.

    (suc/naf)

  • Waspadai Gejala Pneumonia yang Bisa Berujung Fatal, Kerap Disangka Flu

    Waspadai Gejala Pneumonia yang Bisa Berujung Fatal, Kerap Disangka Flu

    Jakarta

    Banyak orang mengira flu biasa dan pneumonia itu serupa karena sama-sama menyerang sistem pernapasan. Padahal, keduanya sangat berbeda, termasuk dari gejalanya.

    Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Dalam Indonesia (PAPDI) Dr dr Sukamto Koesnoe SpPD K-AI, FINANSIM mengatakan pneumonia merupakan istilah umum untuk peradangan paru-paru, yang bisa disebabkan oleh virus maupun bakteri.

    Salah satu jenis bakteri yang paling sering ditemukan sebagai penyebab pneumonia adalah Streptococcus pneumoniae.

    Sementara itu, flu biasa umumnya disebabkan oleh virus seperti influenza. Virus ini menyebar sangat cepat, bahkan sebelum gejala berat muncul.

    “Kita ingat COVID, kita ingat flu, influenza. Influenza itu bahkan pada saat kita baru bergejala, belum sampai batuk pilek yang hebat, baru bersin-bersin itu sudah cepat sekali menularkan,” jelasnya saat ditemui di Rumah PAPDI, Rabu (16/7/2025).

    Tak hanya itu, dr Sukamto mengatakan perbedaan juga terlihat pada pola gejala demam. Demam akibat virus biasanya muncul mendadak dan tinggi, bisa berlangsung sepanjang hari.

    Sedangkan pada pneumonia akibat bakteri, lanjutnya, demam cenderung muncul pada sore hingga malam hari, lalu kembali mereda di pagi harinya.

    dr Sokamto mengatakan untuk membedakan gejala flu dan pneumonia lainnya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Infeksi virus biasanya terdeteksi melalui PCR atau antigen, sedangkan infeksi bakteri bisa diketahui dari pemeriksaan dahak yang ditumbuhkan dalam media khusus.

    “Kalau (demam) virus biasanya mendadak cepat, tinggi. Dan dia bisa sepanjang hari. Jadi kalau demam pada bakteri, streptococcus pneumonia bakteri, itu biasanya malam hari, sore, malam hari panas,” lanjutnya.

    Ia juga menjelaskan, pneumonia berat dapat menyebar ke organ tubuh lain dan menyebabkan komplikasi, termasuk infeksi pada telinga, otak, hingga ginjal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk waspada dan segera memeriksakan diri jika mengalami gejala pernapasan yang tidak biasa.

    (suc/naf)

  • Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

    Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg Regional 14 Juli 2025

    Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan legalitas termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk
    Sound Horeg
    .
    Demikian satu dari empat rekomendasi yang termuat dalam lampiran Fatwa MUI Jatim nomer 1 tahun 2025 tentang penggunaan
    sound horeg
    .
    Permintaan untuk tidak mengeluarkan HAKI untuk Sound Horeg itu sebelum sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
    Tiga rekomendasi lainnya yakni meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg.
    Hal ini agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
    Selain itu, MUI Jatim juga meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara.
    Mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
    Terakhir mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
    Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin membenarkan keluarnya fatwa tersebut.
    “MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg,” kata Makruf dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
    Kakanwil
    Kemenkumham
    Jatim, Haris Sukamto sebelumnya mendukung sound horeg mendapatkan HAKI karena menganggap Sound Horeg adalah penciptaan dan desain industri yang berasal dari karya anak bangsa.
    Dia bahkan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan luar biasa dalam bentuk produk Sound Horeg
    Haris menjelaskan bahwa HAKI tidak akan diberikan untuk perorangan tetapi komunitas karena sound horeg tidak dimiliki oleh satu orang.
    Sementara MUI Jatim mengharamkan Sound Horeg karena membahayakan kesehatan, dan berpotensi merusak fasilitas umum.
    Fatwa juga mengharamkan Battle sound atau adu sound karena menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hampir 7.000 Koperasi Merah Putih Telah Terdaftar di Jatim, 13 Daerah Capai 100%

    Hampir 7.000 Koperasi Merah Putih Telah Terdaftar di Jatim, 13 Daerah Capai 100%

    Surabaya (beritajatim.com) – Progres percepatan pembentukan dan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 6.984 koperasi telah resmi terdaftar melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Timur.

    “Jumlah tersebut setara 82,2 persen dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto, Senin (16/6/2025).

    Berdasarkan data resmi dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim, terdapat 13 kabupaten/kota yang telah menuntaskan pendaftaran SABH untuk seluruh KD/KMP-nya. Daerah tersebut meliputi Ponorogo, Nganjuk, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Trenggalek, Kota Madiun, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo, dan yang terbaru Kota Blitar.

    Sementara itu, sejumlah daerah lain mencatatkan progres tinggi dan hampir mencapai 100 persen. Beberapa di antaranya adalah Jombang dengan capaian 99,7 persen, Jember 99,6 persen, Surabaya 99,3 persen, Bangkalan 98,6 persen, dan Gresik 98,3 persen. Wilayah-wilayah ini hanya menyisakan 1 hingga 6 berkas untuk diselesaikan.

    Namun demikian, Haris juga menyoroti beberapa daerah yang menunjukkan progres lambat dan membutuhkan intervensi segera. Wilayah tersebut di antaranya adalah Bojonegoro (10,9 persen), Kota Pasuruan (20,6 persen), Kota Batu (37,5 persen), dan Kabupaten Pasuruan (41,4 persen).

    “Beberapa kendala yang ditemukan meliputi keterlambatan penganggaran, revisi berkas notaris, hingga keraguan pengurus,” terang Haris.

    “Perlu langkah percepatan dan pendampingan lebih intensif, terutama pada kabupaten/kota yang stagnan,” imbuhnya.

    Tren pertambahan pendaftaran koperasi melalui SABH harian menunjukkan angka rata-rata lebih dari 280 koperasi per hari. Dengan laju ini, Kemenkum HAM Jatim optimistis target 100 persen dapat tercapai pada pekan ketiga Juni 2025.

    Untuk mendukung target tersebut, sejumlah strategi percepatan tengah dilakukan. Di antaranya penandatanganan akta secara massal di hadapan notaris, audit kelengkapan dokumen secara kolektif, serta intervensi langsung ke daerah prioritas seperti Bojonegoro, Kota Batu, Sampang, dan Situbondo.

    “Kami tentu mengapresiasi seluruh mitra kerja kami yang terlibat, mulai dari Pemprov dan Pemkab, Notaris dan Ditjen AHU dengan keandalan sistem yang dimiliki,” tutup Haris.

    Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi berbadan hukum. Jawa Timur saat ini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah koperasi berbadan hukum terbanyak secara nasional. [uci/beq]

  • Diduga Korsleting, Rumah di Karas Magetan Kebakaran, Segini Kerugiannya

    Diduga Korsleting, Rumah di Karas Magetan Kebakaran, Segini Kerugiannya

    Magetan (beritajatim.com) — Sebuah insiden kebakaran terjadi di Desa Botok, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Selasa (3/6/2025). Peristiwa tersebut dilaporkan oleh warga melalui pesan WhatsApp pada pukul 18.33 WIB, dan segera ditindaklanjuti oleh Regu 1 Pos Karangrejo Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan.

    Petugas Damkar langsung bergerak menuju lokasi dengan mengerahkan 3 unit mobil pemadam kebakaran, terdiri dari 1 unit rescue dan 2 unit suplay. Tim tiba di lokasi pada pukul 18.48 WIB, dengan estimasi jarak tempuh sekitar 10 kilometer.

    “Jenis penanganan yang dilakukan adalah pemadaman serta pembasahan rumah milik warga bernama Kurniawati. Tim kami segera melakukan size up (penilaian situasi awal) dan memutuskan untuk melakukan pembasahan area sekitar titik api guna mencegah penjalaran. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pemadaman dan pembasahan menyeluruh di area terdampak,” terang Ali.

    Diduga, penyebab kebakaran akibat konsleting listrik. Beruntung, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

    Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan, Ali Sukamto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat tanggap melaporkan kejadian, serta kepada petugas yang sigap dalam melakukan penanganan.

    Dia juga kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya korsleting listrik, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. [kun]

  • 38 Daerah di Jatim Rampungkan Harmonisasi Raperkada Koperasi Merah Putih

    38 Daerah di Jatim Rampungkan Harmonisasi Raperkada Koperasi Merah Putih

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur telah menyelesaikan proses harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah (raperkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP). Proses ini difinalisasi dalam Rapat Pengharmonisasian di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (3/6/2025).

    Dengan tuntasnya harmonisasi, pemerintah daerah kini dapat segera melanjutkan penyusunan raperkada untuk ditetapkan dan diundangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Dan, nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.

    Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP. Haris menegaskan bahwa meskipun waktu pelaksanaannya tergolong mepet, sinergi antarpihak berhasil membuat proses berjalan lancar.

    “Kegiatan ini terlaksana dengan waktu yang mepet, namun berkat sinergi seluruh pihak di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Timur, akhirnya bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Haris.

    Haris menjelaskan bahwa draf raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri dan disesuaikan oleh Kanwil Kemenkum Jatim dengan nomenklatur dan kondisi masing-masing daerah. Ia juga menyoroti perlunya kejelasan dasar hukum, kesesuaian istilah dengan undang-undang, serta penyempurnaan redaksi sejumlah pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15.

    “Kami juga menyarankan penyempurnaan redaksi terhadap beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15, serta penyesuaian penyebutan ‘Gubernur’ menjadi ‘Gubernur Jawa Timur’ sesuai kewilayahan,” jelasnya.

    Penandatanganan berita acara dan penerbitan surat selesai harmonisasi dijadwalkan dilakukan pada hari yang sama. Haris berharap langkah ini mendorong percepatan pembentukan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.

    “Dengan semangat Jatim Pasti Hebat, Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, mari kita jadikan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara yaitu menjadi simpul baru pertumbuhan nasional,” tutur Haris.

    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, turut mengapresiasi percepatan pembentukan payung hukum KD/KMP oleh Kanwil Kemenkum Jatim. Ia menyebut langkah ini sebagai inisiatif luar biasa yang patut dicontoh.

    “Kerja cepat dan terukur Kanwil Kemenkum Jatim terbukti menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pengesahan badan hukum KD/KMP tertinggi secara nasional,” ujar Adhy.

    Meski masih ditemukan kendala di lapangan seperti persoalan kenotariatan, Adhy menyebut sinergi dengan Kanwil Kemenkum Jatim membuat solusi bisa segera diambil. Pemprov Jatim juga telah menggandakan alokasi bantuan untuk KD/KMP dari 1.500 menjadi 3.000 koperasi, sambil menunggu perubahan anggaran (P-APBD) guna memastikan pembayaran jasa notaris.

    “Kami sedang menunggu perubahan anggaran (P-APBD) untuk memberikan kepastian pembayaran jasa kepada para notaris, agar kepercayaan terhadap program ini tetap terjaga,” jelasnya.

    Adhy juga mengapresiasi dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan raperkada KD/KMP dan mengajak seluruh pihak memikirkan strategi agar koperasi ini dapat beroperasi secara sehat dan produktif.

    “Selesai aspek hukumnya, mari kita pikirkan bersama agar koperasi-koperasi ini benar-benar dapat beroperasi secara sehat, produktif, dan mendukung ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, serta program-program strategis lainnya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Kemenkum HAM Jatim Sahkan 3.011 Koperasi Merah Putih

    Kemenkum HAM Jatim Sahkan 3.011 Koperasi Merah Putih

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Timur mencatatkan capaian tertinggi secara nasional dalam pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Hingga 1 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 3.011 koperasi telah disahkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan HAM.

    Jumlah tersebut setara dengan 35 persen dari total desa dan kelurahan di Jawa Timur, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi teratas secara nasional, mengungguli Jawa Tengah (1.674 koperasi), Aceh (837), dan Jawa Barat (749).

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto, mengapresiasi kerja kolaboratif berbagai pihak dalam mendorong percepatan proses pengesahan badan hukum koperasi. “Tiga daerah telah menuntaskan 100 persen proses Musdesus dan pengesahan badan hukum koperasi. Ini menjadi tonggak penting bagi kemandirian ekonomi desa,” ujarnya.

    Tiga daerah yang berhasil meraih capaian 100 persen pengesahan koperasi adalah Kabupaten Nganjuk, Ponorogo, dan Sidoarjo. Masing-masing daerah menyelesaikan proses pengesahan pada 27 Mei, 30 Mei, dan 1 Juni 2025.

    Meskipun mencetak rekor tertinggi, Haris menyebut masih ada delapan daerah di Jawa Timur yang progres pengesahannya sangat rendah, bahkan nol persen meski seluruh desa telah menyelesaikan Musdesus. Daerah tersebut antara lain Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro, Magetan, Madiun, dan Pasuruan.

    Sebagai tindak lanjut, Kemenkum HAM Jatim telah menyiapkan langkah strategis untuk percepatan, seperti supervisi langsung dan asistensi teknis di delapan daerah tertinggal, finalisasi penginputan 1.981 koperasi yang telah selesai pemberkasan di notaris namun belum masuk sistem SABH, serta dokumentasi praktik baik dari daerah yang sukses untuk direplikasi.

    “Target kami jelas: seluruh desa dan kelurahan di Jawa Timur memiliki koperasi berbadan hukum yang siap menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tegas Haris. [uci/beq]

  • Rumah Warga Jurug Ponorogo Tertimpa Longsoran Tebing

    Rumah Warga Jurug Ponorogo Tertimpa Longsoran Tebing

    Ponorogo (beritajatim.com) – Musibah tanah longsor terjadi di Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Ponorogo, pada Selasa (20/5) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Plengsengan setinggi 25 meter dengan lebar longsoran sekitar 8 meter ambrol dan menghantam rumah milik Hariyanto (36), warga setempat.

    Rumah yang baru selesai dibangun selama setahun terakhir itu rusak parah di bagian dapur dan kamar. Longsoran tanah dari tebing yang berada tepat di belakang rumahnya meluncur setelah hujan deras mengguyur sejak siang hari sebelumnya.

    Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa. Hariyanto bersama istri dan kedua anaknya telah lebih dulu melakukan evakuasi mandiri pada Senin (19/5) sore. Hal itu terpaksa dilakukan setelah melihat tanda-tanda plengsengan mulai rapuh dan menyentuh dinding belakang rumah.

    “Sore kemarin itu hujan sangat deras. Saya lihat tanah sudah mulai bergerak dan plengsengan menyentuh tembok. Malamnya kami langsung mengungsi ke rumah mertua di Desa Sooko, dan bawa barang seadanya,” kata Hariyanto, Selasa sore.

    Istri Hariyanto, Yulia Fitriani (30), bersama anak sulung mereka Teri Aminda Septa Aulia (11) dan si bungsu Muhammad Ali Zafran yang baru berusia 11 bulan, selamat dari bahaya berkat langkah cepat tersebut.

    Longsoran tebing itu juga berdampak pada rumah lain milik pasangan lansia Sarkat (70) dan Sepi (60) yang letaknya bersebelahan. Halaman samping rumah mereka ikut tergerus, memunculkan ancaman longsor susulan.

    Kepala Desa Jurug, Sukamto, menyebut warga masih bergotong royong membersihkan material longsoran. Sementara itu, BPBD Ponorogo telah turun ke lokasi dan tengah melakukan pendataan kerugian yang dialami para korban.

    “Kami juga mengimbau warga yang tinggal dekat tebing agar segera mengungsi saat hujan lebat, jangan tunggu sampai bahaya benar-benar datang,” pungkas Sukamto. (end/but)

  • Rumah Warga Jurug Ponorogo Tertimpa Longsoran Tebing

    Rumah Warga Jurug Ponorogo Tertimpa Longsoran Tebing

    Ponorogo (beritajatim.com) – Musibah tanah longsor terjadi di Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Ponorogo, pada Selasa (20/5) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Plengsengan setinggi 25 meter dengan lebar longsoran sekitar 8 meter ambrol dan menghantam rumah milik Hariyanto (36), warga setempat.

    Rumah yang baru selesai dibangun selama setahun terakhir itu rusak parah di bagian dapur dan kamar. Longsoran tanah dari tebing yang berada tepat di belakang rumahnya meluncur setelah hujan deras mengguyur sejak siang hari sebelumnya.

    Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa. Hariyanto bersama istri dan kedua anaknya telah lebih dulu melakukan evakuasi mandiri pada Senin (19/5) sore. Hal itu terpaksa dilakukan setelah melihat tanda-tanda plengsengan mulai rapuh dan menyentuh dinding belakang rumah.

    “Sore kemarin itu hujan sangat deras. Saya lihat tanah sudah mulai bergerak dan plengsengan menyentuh tembok. Malamnya kami langsung mengungsi ke rumah mertua di Desa Sooko, dan bawa barang seadanya,” kata Hariyanto, Selasa sore.

    Istri Hariyanto, Yulia Fitriani (30), bersama anak sulung mereka Teri Aminda Septa Aulia (11) dan si bungsu Muhammad Ali Zafran yang baru berusia 11 bulan, selamat dari bahaya berkat langkah cepat tersebut.

    Longsoran tebing itu juga berdampak pada rumah lain milik pasangan lansia Sarkat (70) dan Sepi (60) yang letaknya bersebelahan. Halaman samping rumah mereka ikut tergerus, memunculkan ancaman longsor susulan.

    Kepala Desa Jurug, Sukamto, menyebut warga masih bergotong royong membersihkan material longsoran. Sementara itu, BPBD Ponorogo telah turun ke lokasi dan tengah melakukan pendataan kerugian yang dialami para korban.

    “Kami juga mengimbau warga yang tinggal dekat tebing agar segera mengungsi saat hujan lebat, jangan tunggu sampai bahaya benar-benar datang,” pungkas Sukamto. (end/but)