Tag: Suhendra Asido Hutabarat

  • Advokat Jakarta Barat Bangun Kebersamaan dan Kemajuan Organisasi di Momen Halal Bihalal – Halaman all

    Advokat Jakarta Barat Bangun Kebersamaan dan Kemajuan Organisasi di Momen Halal Bihalal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Semangat Idulfitri kembali menguat saat para advokat Jakarta Barat berkumpul untuk mempererat kebersamaan. 

    Dalam suasana penuh kehangatan, mereka menegaskan tekad untuk terus maju dan membangun organisasi yang lebih solid dan bermanfaat.

    Kehangatan suasana Idulfitri masih terasa saat para advokat Jakarta Barat berkumpul dalam sebuah acara bertema “Maaf Lahir Batin, Rajut Silaturahmi, Eratkan Tali Kasih.”

    Kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkuat tekad untuk memajukan organisasi.

    “Ini temanya bagus sekali,” ujar Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, saat memberikan sambutan pada Jumat malam, 25 April 2025.

    Menurut Asido, momen silaturahmi seperti ini bukan sekadar seremoni, melainkan modal penting untuk membangun kekuatan organisasi. Ia percaya, semangat saling memaafkan dan merajut tali kasih menjadi fondasi utama kemajuan bersama.

    “Jadi inilah modal kita dalam menjalankan DPC Jakarta Barat, luar biasa kegiatan-kegiatan yang kita lakukan,” katanya penuh semangat.

    Lebih jauh, Asido menuturkan bahwa DPC Peradi Jakarta Barat tidak hanya aktif di bidang kerohanian. Berbagai program dari bidang lainnya juga terus digulirkan untuk meningkatkan kualitas para advokat.

    “Ada program kita juga, level up, itu bahkan gaungnya sudah ke mana-mana. PKPA yang alumninya mungkin sudah mencapai 6 ribu,” ungkapnya.

    Program-program peningkatan kapasitas advokat juga rutin diselenggarakan, termasuk rencana seminar membahas KUHP baru yang segera berlaku.

    “Luar biasa, saya sangat bangga dengan rekan-rekan semua DPC Jakarta Barat yang memang mau memberikan hatinya, terima kasih. Jadi kebersamaan kitalah yang membuat DPC kita ini bisa semakin baik dan maju,” tambah Asido.

    Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (Peradi Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, dilantik sebagai ketua DPC Peradi Jakbar masa bakti 2021-2026 beserta jajaran oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan di Jakarta pada Jumat (25/11/2021). Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC, menyampaikan sambutan penuh semangat untuk mempererat silaturahmi dan memajukan organisasi. (ISTIMEWA)

    Ia pun berharap, acara ini bisa semakin mempererat hubungan di antara seluruh pengurus dan anggota, menciptakan harmoni yang berkelanjutan.

    “Semoga dengan acara halalbihalal ini ke depan kita semakin guyub, semakin rukun, kita bisa memajukan DPC Peradi Jakbar, bisa melayani dengan baik kepada para anggotanya. Mohon maaf lahir batin,” pungkasnya.

    Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Acara, Haetami, mengungkapkan betapa heterogennya latar belakang para advokat Jakarta Barat, baik dari sisi suku, agama, maupun budaya.

    “Kita semuanya bersama-sama dalam keluarga besar DPC Jakarta Barat sehingga apapun program kita saling membantu, saling mendukung,” ujarnya.

    Haetami juga menjelaskan bahwa acara ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan selama Ramadan, seperti pembagian takjil dan buka puasa bersama.

    Untuk memperdalam makna silaturahmi, DPC Peradi Jakarta Barat menghadirkan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), H. Amirsyah Tambunan, yang menyampaikan tausiyah tentang pentingnya memaafkan.

    “Orang yang diampuni Allah itu diberikan surga yang luas sekali, seluas langit dan bumi,” katanya.

    Dalam tausiyahnya, Amirsyah mengingatkan bahwa surga itu diperuntukkan bagi mereka yang bertakwa, dengan ciri-ciri suka bersedekah, mampu menahan amarah, memaafkan kesalahan sesama, dan senantiasa merajut tali kasih.

    Menambah semarak acara, paduan suara DPC Peradi Jakbar tampil membawakan lagu-lagu religi, disusul pembagian door prize bagi peserta yang beruntung.

    Acara ini turut dihadiri sejumlah kolega dan mitra DPC Peradi Jakarta Barat, termasuk dari berbagai universitas penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), seperti Binus University, Ubhara Jaya, UPN Veteran Jakarta, dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).

    Tampak pula hadir Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi, perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Jakarta Barat, serta jajaran kepolisian dan TNI dari wilayah Jakarta Barat. Beberapa mantan pejabat, seperti Abdul Haris Semendawai (mantan Komisioner Komnas HAM) dan Kaspudin Nor (Komisioner Komjak), juga turut memeriahkan suasana.

    Melalui momentum ini, semangat kebersamaan dan profesionalisme para advokat Jakarta Barat kembali ditegaskan untuk membawa organisasi ke arah yang lebih maju dan solid.

  • PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    PKPA Peradi Jakarta Barat-Binus: Cetak Advokat Berintegritas, Lawan Mafia Peradilan Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bersama Binus University diminta untuk tidak hanya menjadi advokat profesional, tetapi juga berani melawan praktik mafia peradilan yang masih marak terjadi.

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan hal itu saat membuka PKPA pada akhir pekan ini di Jakarta.

    Pernyataan tegas itu disampaikan sebagai respons atas kasus terbaru yang diungkap Kejaksaan Agung, di mana ditemukan praktik mafia peradilan dengan dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar.

    “Harus melawan praktik-praktik mafia peradilan,” tegas Sutrisno dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan bahwa Peradi terus berupaya mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan profesional melalui program PKPA yang ketat dan selektif.

    “Pembangunan kualitas profesi advokat itu harus dimulai dari PKPA yang berkualitas,” ujarnya.

    Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten menghadirkan narasumber berkualitas, seperti Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, para hakim agung, hingga akademisi dan advokat senior.

    Menurut Asido, penyelenggaraan PKPA oleh Peradi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan Peradi sebagai organisasi advokat satu-satunya (single bar).

    “Peradi di bawah Prof Otto Hasibuan adalah wadah tunggal yang sah,” tegasnya.

    Asido juga menyoroti pentingnya integritas untuk mencegah munculnya “advokat bajing loncat” yang berpindah-pindah organisasi saat dijatuhi sanksi.

    Fenomena ini, menurutnya, dipicu oleh ketidaktaatan terhadap UU Advokat, akibat munculnya SKMA 73 Tahun 2015.

    Untuk menjamin integritas, kode etik advokat ditanamkan sejak tahap PKPA, dan ujian profesi advokat (UPA) pun digelar tanpa praktik KKN.

    “Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan kecuali kemampuan peserta itu sendiri,” tegas Asido.

    Senada, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pengaribuan, menegaskan bahwa UPA dijaga ketat dari segala bentuk manipulasi.

    “Jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu lulus. Itu nihil,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan Fakultas Hukum Binus University, Dr. Besar, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak ajakan kerja sama dari OA di luar Peradi demi menjaga kualitas dan komitmen terhadap standar profesi.

    “Banyak calon peserta memilih PKPA Peradi karena tahu kualitas dan kredibilitas pengajarnya,” tuturnya.

    PKPA Angkatan XIII ini diikuti 264 peserta dan berlangsung selama tiga pekan. Ketua Panitia, Genesius Anugerah, menyatakan bahwa kerja sama dengan Binus University turut menjadi faktor utama tingginya minat peserta.

    “PKPA Peradi Jakbar-Binus jadi pilihan utama karena kualitas materi dan integritas penyelenggara,” tutupnya.

  • Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital – Halaman all

    Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah era disrupsi yang semakin berkembang, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof. Laksanto Utomo, menekankan pentingnya adaptasi calon advokat terhadap perubahan teknologi, khususnya dalam bidang cyber law. 

    Menurutnya, ketidakpastian yang ditimbulkan oleh disrupsi bukanlah ancaman bagi profesi advokat, melainkan membuka peluang baru yang sangat relevan, terutama bagi generasi milenial yang semakin terhubung dengan dunia digital.

    “Ini bukan kematian profesi advokat karena terdisrupsi. Justru, ini adalah kesempatan baru. Lawyer di bidang cyber sangat menjanjikan bagi milenial,” ujar Laksanto dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025).

    Ia mengajak calon advokat untuk lebih memahami dinamika perubahan yang terjadi di dunia hukum dengan membaca buku Tomorrow’s Lawyer: An Introduction to Your Future karya Richard Susskind. Buku ini memberikan wawasan tentang bagaimana teknologi memengaruhi dunia hukum dan bagaimana advokat masa depan harus menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

    Selain literatur, Laksanto juga menyarankan calon advokat untuk menonton dua film yang diadaptasi dari novel karya John Grisham, yang dapat memberikan inspirasi tentang dunia hukum, yaitu “The Firm” dan “The Rainmaker”. Kedua film itu menggambar tentang lika-liku seorang pengacara muda dalam menghadapi dunia hukum yang penuh intrik dan strategi advokat dalam mencari klien.

    Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengingatkan para alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk mempersiapkan diri menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025. 

    Ia optimistis bahwa para alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat akan sukses dalam ujian ini berkat materi berkualitas yang telah diberikan.

    “Kami optimistis alumni PKPA DPC Peradi Jakbar bisa lulus UPA. Dengan materi berkualitas yang telah diberikan, tidak perlu khawatir,” ujarnya dalam acara penutupan PKPA Angkatan XXV DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Minggu (23/3/2025).

    DPC Peradi Jakarta Barat juga akan mengadakan try out sebagai simulasi ujian untuk mempersiapkan calon advokat menghadapi UPA.

    Suhendra menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, Peradi menjunjung tinggi integritas dalam ujian profesi.

    “Lulus UPA murni karena kemampuan calon advokat itu sendiri. Di Peradi Prof. Otto, tidak ada yang bisa dibantu atau diurus. Kita zero KKN,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XXV, Fortuna Alvariza, mengapresiasi semangat peserta PKPA meskipun pelatihan berlangsung di bulan puasa.

    “Semoga semua lulus UPA, menjadi advokat berintegritas, dan mampu memberikan jasa hukum terbaik bagi pencari keadilan,” harapnya.

    PKPA Angkatan XXV diikuti oleh 153 peserta, dengan 87 peserta mengikuti pelatihan secara luring (offline) dan 66 peserta secara daring (online). Fortuna memastikan tidak ada peserta yang mengundurkan diri selama pelatihan berlangsung, menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi advokat yang handal dan profesional. 

     
     

  • Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan – Halaman all

    Kontroversi Multi Bar hingga Insiden Advokat Naik Meja, Profesi Harus Ditertibkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi profesi advokat di Indonesia perlu ditertibkan.

    Insiden seorang advokat naik ke atas meja di ruang sidang menjadi bukti bahwa ada yang harus dibenahi dalam profesi ini.

    Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan dampak dari sistem multi bar, yang memungkinkan banyak organisasi advokat (OA) di Indonesia.

    “Makanya sampai ada advokat yang naik ke atas meja dan sebagainya. Itulah dampaknya,” ujar Asido dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Jumat (7/3/2025).

    Asido menyoroti Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 Tahun 2015, yang memungkinkan semua organisasi advokat mengajukan penyumpahan calon advokat ke Pengadilan Tinggi.

    Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan sistem single bar, di mana hanya Peradi yang memiliki kewenangan sebagai state organ.

    “Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah satu-satunya OA yang berdasarkan UU Advokat,” tegasnya.

    DPC Peradi Jakbar mendukung sistem single bar karena lebih menjamin kualitas, profesionalisme, integritas, pengawasan, dan penindakan advokat.

    Untuk itu, mereka aktif menggelar PKPA berkualitas dan menerapkan kebijakan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA).

    Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, menilai banyaknya OA yang membajak kewenangan negara telah memperburuk sistem hukum di Indonesia.

    “Sekarang banyak advokat kutu loncat. Saat dilaporkan kliennya karena melanggar kode etik, mereka langsung pindah ke OA lain,” ungkapnya.

    Sutrisno juga menyoroti langkah Mahkamah Agung (MA) yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat bermasalah.

    Menurutnya, hal ini tidak tepat karena sumpah advokat adalah urusan individu dengan Tuhan, bukan dengan Pengadilan Tinggi atau MA.

    “Sanksi bagi advokat yang melanggar kode etik seharusnya menjadi kewenangan organisasi advokat,” tambahnya.

    Meski digelar di bulan Ramadan, PKPA Peradi Jakbar-Ubhara Jaya Angkatan XXV tetap diminati, dengan 153 peserta yang terdiri dari 87 peserta luring (offline) dan 66 peserta daring (online).

    Ketua Panitia PKPA, Fortuna Alvariza, menyebutkan bahwa Peradi yang dipimpin Prof. Otto Hasibuan adalah “The Very True Indonesian Bar Association.”

    Senada dengannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya, Prof. Laksanto Utomo, menyebutkan bahwa Peradi memiliki standarisasi PKPA yang baik, terutama dalam penempaan integritas calon advokat.

    “Semoga para peserta mengikuti ini secara saksama,” tutupnya.

  • Teken MoU dengan PN Jakarta Barat, Advokat Siap Dampingi Terdakwa Tanpa Dipungut Biaya – Halaman all

    Teken MoU dengan PN Jakarta Barat, Advokat Siap Dampingi Terdakwa Tanpa Dipungut Biaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua PBH Peradi Jakarta Barat, Ridanton Damanik, mengatakan pihaknya siap mendampingi warga yang membutuhkan secara cuma-cuma. 

    Hal itu disampaikan pada saat menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dahlan, pada Rabu, (5/3/2025).

    Salah satu di antaranya terkait kasus hukum dari kalangan tidak mampu yang terancam hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas di PN Jakarta Barat.

    Menurut dia, PBH Peradi Jakbar akan menyiapkan para advokat terbaiknya untuk mendampingi terdakwa secara probono atau cuma-cuma alias gratis.

    Ridanton menyampaikan, MoU ini merupakan kesempatan bagi para advokat DPC Peradi Jakbar menyumbangkan ilmunya guna mendampingi para terdakwa dari kalangan tidak mampu untuk mendapatkan keadilan. 

    “Konsentrasi kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma, probono,” 

    Ketua PBH Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).

    Ia menegaskan, probono ‎ini merupakan upaya pemberian access to justice dari advokat kepada masyarakat tidak mampu, termasuk terdakwa yang terancam pidana penjara 5 tahun ke atas. 

    “Ini‎ kerja sama untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, access to justice. Kami dari DPC Jakarta Barat sangat mendukung,” katanya.

    Asido lebih lanjut menyampaikan, pemberian bantuan hukum probono ini benar-benar gratis. ‎Ia menegaskan, akan menindak tegas jika ada advokat yang meminta bayaran perkara probono.

    “‎Tidak boleh memungut satu perak pun. Kalau ada [advokat], meminta bayaran, selesai [kariernya],” kata dia. 

    Masyarakat atau klien bisa melaporkan oknum advokat yang diduga melakukan pelanggaran termasuk jika meminta bayaran saat menangani perkara probono ataupun tidak sungguh-sungguh menangani perkara ke DPN Peradi.

    “Peradi pedes banget kok, penerapan kode etiknya juga sangat kuat. Kalau ada yang enggak bikin nota pembelaan kayak tadi cerita [ketua PN Jakbar], habis,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, PBH Peradi akan mengawasi para advokat yang menjalankan probono. Ini demi memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

    “Pasti kami juga akan monitoring. Kami mengucapkan terima kasih Pak Dahlan atas kesempatan yang diberikan,” ucapnya.  

    Dahlan menyampaikan, para terdakwa yang berhak mendapatkan pendampingan hukum ini yang ancaman pidananya 5 tahun ke atas. 

    “Pendampingan persidangan ini terhadap pidana yang 5 tahun ke atas. Jadi, harapan kami dari PBH Peradi Jakarta Barat ini, ada tetap stay di sini beberapa orang,” katanya.

    Ia mengharapkan advokat PBH Peradi Jakbar ‎ada yang selalu siap di PN Jakbar ketika ada agenda sidang perkara agar tidak mencari-cari lagi advokat untuk mendampingi terdakwa.