Tag: Suharyono

  • Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan Imbas Dugaan Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Ini Profilnya – Halaman all

    Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan Imbas Dugaan Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Ini Profilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TALIABU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.

    Kompol Sirajuddin ditahan buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan bahwa Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2/2025) malam.

    Kompol Sirajuddin ditempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

    Kronologis

    Dugaan hubungan khusus itu terungkap ke publik setelah Diny Apriliani Eka Putri melalui media sosialnya mengunggah beberapa foto dan rekaman diduga suara Kompol Sirajuddin dengan wanita lain. 

    Diny Apriliani adalah putri Kompol Sirajuddin. 

    Dalam unggahan itu, sang anak mengirim 17 slide foto berisi tulisan kekesalan atas dugaan perselingkuhan ayahnya.

    Sekeluarga Diperiksa Polisi

    Atas unggahan tuduhan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara pun telah memeriksa Kompol Sirajuddin beserta istri dan anaknya. 

    “Kasus ini sedang ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” jelasnya.

    Profil Kompol Sirajuddin

    Kompol Sirajuddin sempat menjadi salah satu dari sekian figur yang masuk bursa bakal calon wakil bupati di Pilkada Taliabu 2024.

    Namanya mencuat ke dunia politik mendampingi Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu Shashabila Lufitalia Mus.

    Setelah Partai Golkar mengusung namanya, untuk dilakukan survei jelang pendaftaran ke penyelenggara (KPU).

    Kompol Sirajuddin merupakan anggota Polri aktif yang menjabat Wakapolres Pulau Taliabu saat ini.

    Riwayat Pendidikan Informal

    1. Seba PK Polri, di SPN Paso, tahun 1995

    2. Setukpa, di Lemdiklat Polri, tahun 2007.

    3. Sespimma, di Lemdiklat Polri, tahun 2021.

    4. Pendidikan Strata-1 (S-1) di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

    Riwayat Pekerjaan

    1. Kasi Intel Brimob Polda Maluku Utara, tahun 2010

    2. Wadanyon Brimob Polda Maluku Utara, tahun 2018

    3. Danyon Brimob Polda Maluku Utara, tahun 2020

    4. Wakapolres Pulau Taliabu Polda Maluku Utara, tahun 2023.

    Tanda Penghargaan

    1. Satya Lencana Kestian 8 tahun, oleh Pemerintah RI, tahun 2002

    2. Satya Lencana Darma Nusa, oleh Pemerintah RI, tahun 2003

    3. Satya Lencana Kestian 16 tahun, oleh Pemerintah RI, tahun 2018. (*)

     

    Penulis: Randi Basri

    dan

    Profil Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin, Viral Diisukan Punya Hubungan dengan Anggota DPRD Malut

     

  • Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Sudah Diperiksa Propam – Halaman all

    Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Sudah Diperiksa Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Isu tak sedap dialami oleh Wakapolres Taliabu, Polda Maluku Utara (Malut), Kompol Sirajuddin.

    Dia diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Taliabu dari Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus.

    Kabar ini diketahui setelah anak Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri mengunggah di akun Instagram pribadinya terkait kekesalannya atas dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Agriati.

    Bahkan, Diny sampai meminta tolong kepada Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia untuk menindak Agriati.

    “Jika surat terbuka ini tidak sampai kepada bapak, besok saya terpaksa meninggalkan kuliah saya untuk ‘berdemo’ sendirian di depan kantor bapak sampai bapak mau mendengarkan saya,” tulis Diny di unggahannya tersebut, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

    Di sisi lain, Sirajuddin merupakan sosok yang tidak asing di Pulau Taliabu.

    Pasalnya, dikutip dari Tribun Ternate, nama Sirajuddin sempat masuk dalam bursa bakal calon wakil bupati untuk maju di Pilkada Taliabu 2024.

    Namanya mencuat setelah digadang bakal berduet dengan bakal calon bupati Pulau Taliabu, Sashabila Lufitalia Mus.

    Sirajuddin merupakan lulusan Seba PK Polri pada tahun 1995. Lalu, dia juga sempat mengenyam pendidikan di Lemdiklat Polri pada tahun 2007 dan Sespimma Lemdiklat Polri di tahun 2021.

    Sementara, kariernya di kepolisian berawal sebagai Kasi Intel Brimob Polda Maluku Utara pada tahun 2010.

    Lalu, dirinya juga sempat menjadi Wadanyon dan Danyon Brimob Polda Maluku Utara dalam rentang waktu 2018-2020.

    Adapun jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu sudah diembannya sejak tahun 2023 silam.

    Sirajuddin dan Keluarga Diperiksa Propam Polda Malut

    Di sisi lain, Sirajuddin dan keluarganya sudah diperiksa Bid Propam Polda Malut terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

    “Kasus ini sedang ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” sambungnya.

    Bambang mengatakan pihaknya akan berkomitmen melakukan tindakan bagi siapapun yang telah melanggar etik maupun disiplin seperti yang disampaikan oleh Kapolda Malut, Irjen Midi Siswoko.

    “Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Kini, Bambang menyebut Sirajuddin telah ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandasnya.

    Agriati Yulin Mus Laporkan Diny ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    DUGAAN PERSELINGKUHAN – Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. Dia diduga berselingkuh dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin yang diketahui lewat unggahan Diny Apriliani Eka Putri, Rabu (26/2/2025). (TribunTernate.com/ist)

    Kasus ini pun berbuntut panjang ketika anggota DPRD Maluku Utara yang diduga berselingkuh dengan Sirajuddin, Agriati Yulin Mus melaporkan Diny ke polisi.

    Kuasa hukum Agriati, Hairun Rizal dan Nurul Mulyani mengatakan Diny dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kliennya.

    “Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami,” kata Hairun dan Nurul pada Selasa (25/2/2025).

    Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor: STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

    Pencemaran nama baik, lanjut Hairun, buntut ungguhan Diny di akun sosial media pribadinya.

    “Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami,” sambungnya.

    Pada kesempatan yang sama, Nurul mengatakan Agriati merasa dirugikan atas unggahan dari Diny tersebut.

    “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke rimsus dan diproses secara hukum,” jelasnya.

    Benarkan Adanya Rekaman Percakapan, Klaim Bukan Wujud Perselingkuhan

    Nurul juga mengakui bahwa rekaman percakapan yang beredar adalah suara dari Agriati.

    Namun, imbuhnya, rekaman tersebut bukan wujud perselingkuhan antara kliennya dengan Sirajuddin.

    “Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu),” jelas Nurul.

    Menurutnya, percakapan keduanya itu hanya pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.

    “Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali,” pungkas Nurul

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Ternate dengan judul “Fakta-fakta Unggahan Putri Wakapolres Taliabu, Kuasa Hukum Agriati: Itu Percakapan Teman”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ternate/Iga Almira Rugaya/Ansar)

  • Nasib Anak Wakapolres Taliabu Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Malut – Halaman all

    Nasib Anak Wakapolres Taliabu Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Malut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Diny Apriliani Eka Putri anak dari Wakapolres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara, Kompol Sirajuddin dilaporkan ke polisi.

    Laporan ini buntut Diny Apriliani Eka Putri membongkar dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Kubu Agriati Yulin Mus mempolisikan Diny Apriliani Eka Putri pada Selasa (25/2/2025).

    Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

    “Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, “kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025).

    Pencemaran nama baik, lanjut Hairun Rizal, buntut ungguhan Diny Apriliani Eka Putri di akun sosial media pribadinya.

    Yang mana Diny Apriliani Eka Putri mengunggah chat dan rekaman suara dugaan perselingkuhan kliennya.

    “Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami, “sambungnya.

     

    Klaim hanya Pertemanan Bukan Perselingkuhan

    Sementara itu Nurul Mulyani menambahkan, kliennya merasa dirugikan atas postingan-postingan tersebut.

    “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke Krimsus dan diproses secara hukum, “tegasnya.

    Meski begitu, ia membenarkan adanya rekaman suara antara Kompol Sirajuddin dan kliennya yang disebarkan.

    VIRAL: Unggahan curhatan anak salah seorang pejabat di Polres Taliabu, Maluku Utara. Kasubbid Wabpfor Bidpropam Polda Maluku Utara AKBP Syamsul Alam mengaku tindaklanjut jika ada laporan yang berhubungan dengan kasus tersebut. (ist)

    “Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu).”

    “Percakapan keduanya itu hanya pertemanan, dan tidak menjurus ke perselingkuhan.”

    “Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali, “pungkas Nurul Mulyani.

     

    Viral di Media Sosial Dugaan Perselingkuhan

    Dugaan perselingkuhan Kombes Pol Sirajuddin dan Agriati Yulin Mus viral di media sosial instagram dan facebook.

    Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula dari putri Kompol Sirajuddin bernama Diny, mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama Agriati Yulin Mus.

    Postingan tersebut mendapat like 1.454, kemudian 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.

    Pada postingan kedua terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656.

    Bahkan di postingan kedua ini, Diny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Sebab, Agriati Yulin Mus merupakan kader Partai Golkar.

     

    Wakapolres Taliabu Sekeluarga Diperiksa Polisi

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara terus memproses hukum kasus Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.

    Ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Dugaan perselingkuhan ini viral di media sosial, setelah anak dari Kompol Sirajuddin bernama Diny Apriliani Eka Putri memposting 17 gambar terkait ayahnya dan Agriati Yulin Mus.

    “Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    DUGAAN PERSELINGKUHAN – Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono. Ia mengatakan bahwa Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin resmi ditahan buntut kasus dugaan perselingkuhan, Kamis (27/2/2025).

    Lebih lanjut dalam kasus ini, Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak telah dimintai keterangan.

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” jelasnya.

    Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku, apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, pihaknya berkomitmen melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar etik maupun disiplin.

    “Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

     

    Buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2) malam.

    Kompol Sirajuddin di tempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

    Sementara itu hingga artikel ini dibuat, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. (tribun network/thf/TribunTernate.com)

  • Masuk Masa Pensiun, 24 Perwira Tinggi Polri Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Masuk Masa Pensiun, 24 Perwira Tinggi Polri Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    loading…

    Sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri yang memasuki masa pensiun digeser Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada mutasi akhir Desember 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri yang memasuki masa pensiun digeser Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada mutasi akhir Desember 2024. Salah satunya Irjen Pol Suharyono yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.

    Kapolri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 734 Pati dan Perwira Menengah (Pamen) Polri di pengujung 2024. Ketentuan tersebut tercantum dalam empat surat telegram (ST), masing-masing bernomor ST/ 2778 /XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/ 2777/XII/KEP./2024, dan ST/ 2776 /XII/KEP./2024.

    Keempat surat telegram itu dikeluarkan pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo. Dari rinciannya, ada sederet nama Pati Polri yang segera meninggalkan kepolisian dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Perwira Tinggi Polri Masuk Masa Pensiun Akhir Desember 20241. Irjen Pol Suharyono
    Jabatan lama: Kapolda Sumbar
    Jabatan baru: Pati Polda Sumbar (dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta
    Jabatan lama: Sahlisosbud Kapolri
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

    3. Irjen Pol Iswahyudi
    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    4. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    5. Irjen Pol Atang Heradi
    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    6. Irjen Pol Wibowo
    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Lemhannas RI)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Winston Tommy Watuliu
    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun)

  • Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta Resmi Gantikan Suharyono – Page 3

    Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta Resmi Gantikan Suharyono – Page 3

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap ratusan personel kepolisian di akhir tahun 2024. Sebanyak 734 personel, yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri, mengalami pergantian jabatan.

    Hal ini berdasarkan Surat Telegram resmi yang terdiri dari empat bagian, yaitu NOMOR: ST/2778/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2777/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2776/XII/KEP/2024, dan NOMOR: ST/2775/XII/KEP/2024.

    Keempat surat telegram ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

    “Secara keseluruhan terdapat 734 personel yang mutasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

    Sejumlah personel yang dimutasi antara lain Irjen Pol. Suharyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dimutasi menjadi Pati Polda Sumatera Barat dalam rangka pensiun. Jabatan Kapolda Sumatera Barat kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri.

    Selanjutnya, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Irwasum Polri, dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri. Posisi Wakil Irwasum Polri pun diisi oleh Irjen Pol. Merdisyam, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri.

    Kemudian Irjen Pol. Yuda Gustawan Sahlisospol Kapolri diangkat menjadi Wakabaintelkam Polri. Lalu, Brigjen Pol. Desy Andriani, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dimutasikan menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun. Jabatan Dirtipid PPA-PPO kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah.

     

  • Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jabat Kapolda Sumbar

    Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jabat Kapolda Sumbar

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. FOTO/DOK.HUMAS POLRI

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan ( sertijab ) Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Suharyono meninggalkan jabatan Kapolda Sumbar dalam rangka pensiun.

    Sertijab Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta merupakan tindak lanjut dari mutase Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: Kep Kapolri/2137/XII/2024 tanggal 29 Desember 2024. Gatot Tri Suryanta sebelumnya menjabat Irwil V Itwasum Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pergantian ini adalah bagian dari upaya Polri untuk terus memperkuat kepemimpinan di berbagai wilayah.

    “Pergantian pimpinan di tubuh Polri adalah hal yang lumrah dan merupakan bentuk regenerasi untuk memastikan organisasi berjalan dinamis. Kami percaya Irjen Pol Gatot Tri Suryanta akan mampu menjawab tantangan dan dinamika tugas di Sumatera Barat dengan baik,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Trunoyudo juga menambahkan, Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja di semua lini, termasuk di tingkat daerah.

    “Dengan pengalaman yang dimiliki, kami optimistis Irjen Pol Gatot dapat membawa Polda Sumbar semakin solid dan inovatif dalam menjaga keamanan serta melayani masyarakat,” katanya.

    (abd)

  • LBH Akan Ambil Langkah Hukum Usai Polda Setop Penyelidikan Kasus Afif

    LBH Akan Ambil Langkah Hukum Usai Polda Setop Penyelidikan Kasus Afif

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus Afif Maulana (13), siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji.

    Polda pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik kasus tersebut.

    Merespons hal tersebut, LBH Padang menyatakan pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya belum dapat berkomentar banyak karena belum menerima SP2 Lidik tersebut. Walaupun demikian LBH Padang menyatakan mereka akan mengambil langkah hukum terkait keputusan Polda Sumbar tersebut.

    “Korban dan kuasa hukum belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Selanjutnya Korban dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum ketika telah menerima surat SP2 Lidik,” demikian keterangan resmi LBH Padang yang diterima, Rabu (1/1).

    Lebih lanjut, di dalam rilis tersebut, LBH Padang menyatakan pada Selasa (31/12) lalu, pihak kuasa hukum dan keluarga korban hadir mengikuti gelar perkara khusus dugaan tindak pidana penyiksaan yang berujung kepada kematian terhadap Afif Maulana. Gelar perkara itu dilakukan dalam dua termin pada hari tersebut.

    “Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wanssidik Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Hendri Yahya yang dihadiri oleh bagian Internal dan Eksternal Polda Sumatera , Penyidik Unit Jatanras dari Polresta Padang dan juga korban beserta kuasa hukumnya (LBH Muhammadiyah dan LBH Padang),” demikian keterangan LBH Padang.

    LBH Padang menyatakan setelah selesai gelar perkara, dan pihak kuasa hukum keluarga korban meninggalkan Polda Sumbar tidak ada komunikasi dari penyidik Polda Sumbar soal rencana menyetop penyelidikan, dan baru tahu setelah diumumkan ke publik oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada sore harinya.

    “Setelah gelar perkara termin 1 kuasa hukum meninggalkan Mapolda Sumatera Barat dan gelar perkara termin 2 dilanjutkan. Tanpa komunikasi dengan korban dan kuasa hukum pada sore harinya Kapolda Irjen Pol Suharyono mengumumkan ke publik telah dihentikan penyelidikan kasus Afif Maulana,” imbuhnya.

    Saat gelar perkara termin 1 tersebut, kuasa hukum korban yakni Syafril Elain sempat mempertanyakan alasan mereka tak diperlihatkan atau dibagikan temuan dari penyidik dalam kasus dugaan penganiayaan berujung kematian Afif tersebut. Selain itu gelr perkara termin 2 pun dilakukan tertutup tanpa melibatkan pihak korban maupun kuasa hukum.

    “Kuasa hukum menilai proses gelar perkara termin 1 tidak transparan dan akuntabilitas. Gelar perkara termin 2 juga tidak memiliki alasan hukum untuk yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun tetap tertutup,” katanya.

    Pengacara publik LBH Padang yang juga jadi kuasa hukum korban, Adrizal, menduga ada ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada korban.

    Poin-poin dugaan ketidaktransparansian dalam proses penyelidikan itu, kata dia di antaranya, “Penyidik diduga tidak mendalami terkait dengan dugaan penyiksaan terhadap alm. Afif Maulana melalui saksi fakta yang dihadirkan di depan penyidikan bahkan kami khawatir proses BAP yang dilakukan hanya berfokus kepada proses tawuran dan perkataan ajakan melompat.”

    Selain itu, sambungnya, “Penyidik tidak mendalami terkait dengan pernyataan ahli forensik Ade Firmansyah terhadap 19 sampel yang terdiri 16 dari jaringan lunak dan 3 jaringan keras yang merupakan tanda kekerasan yang diambil dari tubuh alm. Afif Maulana sewaktu proses ekshumasi.”

    Kemudian, “Penyidik tidak menjelaskan bagaimana dari hasil CCTV yang diamankan padahal di dalam langkah penyelidikan dijelaskan pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan pendataan dan pengecekan CCTV, dan sudah dilakukan pengamanan terhadap hasil CCTV.”

    Selain itu penyidik tak menjelaskan hasil pemeriksaan labfor terkait ponsel milik almarhum Afif yang dilakukan pada 3 Juli 2024.

    Penjelasan Kapolda Sumbar

    Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan penerbitan SP2 Lidik dalam kasus Afif itu merupakan keputusan gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi. Ia mengaku penerbitan itu untuk memberi kepastian hukum karena tidak menggantungkan kasus.

    “Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).

    Suharyono mengatakan sebelumnya tim dokter forensik independen juga telah mengungkap penyebab kematian Afif bukan karena penganiayaan melainkan akibat jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.

    “Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan,” tuturnya.

    “Tapi, karena benturan benda keras. Jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya. Itu sebenarnya sudah terekspos sejak empat atau lima bulan yang lalu,” imbuh jenderal bintang dua tersebut.

    Suharyono mengatakan walau telah dihentikan, kepolisian tetap mempersilakan pihak keluarga berkoordinasi dengan penyidik apabila nantinya memang ditemukan bukti baru terkait kematian Afif.

    “Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Suharyono menegaskan penerbitan SP2 Lidik dalam kasus itu bukan karena kepolisian menanggap kematian Afif sebagai hal yang sepele, melainkan sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini dan untuk memberikan kepastian hukum.

    “Ini bukan berarti kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung,” jelasnya.

    (kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polda Sumbar Setop Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana

    Polda Sumbar Setop Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Barat (Sumbar) bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik kasus Afif Maulana, siswa SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Batang Kuranji.

    Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan penerbitan SP2 Lidik itu merupakan keputusan gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi. Ia menyebut gelar perkara itu juga turut dihadiri oleh tim forensik beserta keluarga korban.

    “Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/12).

    Suharyono mengatakan sebelumnya tim dokter forensik independen juga telah mengungkap penyebab kematian Afif bukan karena penganiayaan melainkan akibat jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.

    “Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan,” tuturnya.

    “Tapi, karena benturan benda keras. Jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya. Itu sebenarnya sudah terekspos sejak empat atau lima bulan yang lalu,” imbuhnya.

    Ia mengatakan meskipun telah dihentikan, dirinya tetap mempersilahkan pihak keluarga berkoordinasi dengan penyidik apabila nantinya memang ditemukan bukti baru terkait kematian Afif.

    “Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Suharyono menegaskan penerbitan SP2 Lidik dalam kasus itu bukan karena kepolisian menanggap kematian Afif sebagai hal yang sepele, melainkan sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini dan untuk memberikan kepastian hukum.

    “Ini bukan berarti kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung,” jelasnya.

    Sebelumnya Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah Sugiharto menyebut kematian siswa SMP Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, disebabkan oleh luka yang didapat saat jatuh dari ketinggian.

    Ade mengatakan kesimpulan tersebut didapati pihaknya usai melakukan analisis terhadap hasil ekshumasi, autopsi, pemeriksaan lokasi penemuan jenazah serta dokumen terkait dari LBH Padang dan LPSK.

    “Berdasarkan analisis ini, kami simpulkan kesesuaian kejadian pada penyebab terjadinya kematian almarhum Afif Maulana adalah kesesuaian dengan mekanisme jatuh dari ketinggian,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Padang, Rabu (25/9).

    Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan tim dokter forensik, terdapat sejumlah luka yang ditemukan pada tubuh Afif Maulana. Rinciannya luka pada lengan kiri, paha kiri, kepala belakang, punggung, tulang belakang serta jaringan otak.

    (tfq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kapolri: Angka Kejahatan pada 2024 Turun, Ada 325.150 Perkara – Page 3

    Kapolri: Angka Kejahatan pada 2024 Turun, Ada 325.150 Perkara – Page 3

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap ratusan personel kepolisian di akhir tahun 2024. Sebanyak 734 personel, yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri, mengalami pergantian jabatan.

    Hal ini berdasarkan Surat Telegram resmi yang terdiri dari empat bagian, yaitu NOMOR: ST/2778/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2777/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2776/XII/KEP/2024, dan NOMOR: ST/2775/XII/KEP/2024.

    Keempat surat telegram ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

    “Secara keseluruhan terdapat 734 personel yang mutasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

    Sejumlah personel yang dimutasi antara lain Irjen Pol. Suharyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dimutasi menjadi Pati Polda Sumatera Barat dalam rangka pensiun. Jabatan Kapolda Sumatera Barat kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri.

    Selanjutnya, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Irwasum Polri, dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri. Posisi Wakil Irwasum Polri pun diisi oleh Irjen Pol. Merdisyam, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri.

    Kemudian Irjen Pol. Yuda Gustawan Sahlisospol Kapolri diangkat menjadi Wakabaintelkam Polri. Lalu, Brigjen Pol. Desy Andriani, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dimutasikan menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun. Jabatan Dirtipid PPA-PPO kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah.

  • 12 Irjen Polisi Dipindahtugaskan, Ini Nama-namanya

    12 Irjen Polisi Dipindahtugaskan, Ini Nama-namanya

    loading…

    Sejumlah Irjen Polisi masuk daftar mutasi Polri akhir tahun 2024. Sebagian di antaranya segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun, salah satunya Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah Irjen Polisi masuk daftar mutasi Polri akhir tahun 2024. Sebagian di antaranya segera meninggalkan Polri dalam rangka pensiun.

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap 734 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri di penghujung tahun 2024.

    Ketentuan ini tercantum dalam empat surat telegram (ST), masing-masing bernomor ST/ 2778 /XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/ 2777/XII/KEP./2024, dan ST/ 2776 /XII/KEP./2024.

    Empat surat telegram tersebut dikeluarkan pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo. Melihat daftarnya, ada sejumlah namajenderal bintang 2 yangterkena mutasi. Siapa saja?

    Irjen Polisi Masuk Daftar Mutasi Polri Akhir 20241. Irjen Pol Suharyono
    Jabatan lama: Kapolda Sumbar
    Jabatan baru: Pati Polda Sumbar (dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya
    Jabatan lama: Wairwasum Polri
    Jabatan baru: Pati Itwasum Polri (Penugasan Kemenimpas)

    3. Irjen Pol Merdisyam
    Jabatan lama: Wakabaintelkam Polri
    Jabatan baru: Wairwasum Polri

    4. Irjen Pol Yuda Gustawan
    Jabatan lama: Sahlisospol Kapolri
    Jabatan baru: Wakabaintelkam Polri

    5. Irjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta
    Jabatan lama: Sahlisosbud Kapolri
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

    6. Irjen Pol Iswahyudi
    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)