Tag: Suharyono

  • Trayek Feeder Mojosari–Pandaan Segera Diluncurkan, Lewati Kawasan Wisata Mojokerto–Pasuruan

    Trayek Feeder Mojosari–Pandaan Segera Diluncurkan, Lewati Kawasan Wisata Mojokerto–Pasuruan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Rencana pembukaan trayek angkutan pengumpan (feeder) rute Mojosari, Mojokerto – Pandaan, Pasuruan kini memasuki tahap akhir. Trayek baru ini dirancang untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus mendukung sektor pariwisata di lereng Gunung Welirang dan Arjuno.

    Trayek feeder ini akan melintasi kawasan wisata di wilayah selatan Kabupaten Mojokerto, seperti Pandan, Pacet, Claket, Trawas, hingga Prigen, dan berakhir di Terminal Tipe A Pandaan, Pasuruan. Moda transportasi yang digunakan adalah kendaraan jenis elf dengan kapasitas sedang.

    “Armada dari pihak swasta sudah ada di Jakarta. Kami upayakan launching bulan ini. Sebenarnya akan dibarengkan dengan peluncuran Bus Trans Jatim Koridor VI, tapi karena armadanya belum datang,” ungkap Kepala DPKRP2 Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, Rabu (4/6/2025).

    Menurutnya, investor swasta yang akan mengoperasikan trayek ini telah siap. Saat ini, proses persiapan tengah dilakukan, mulai dari penyusunan trayek, regulasi, hingga infrastruktur pendukung. Survei akhir dan uji coba rute juga akan dilakukan sebelum pengoperasian secara penuh.

    “Jika tidak ada kendala, trayek feeder Mojosari–Pandaan dijadwalkan meluncur akhir Juni 2025. Kami berharap masyarakat mulai beralih ke transportasi umum. Maka kami siapkan konektivitas yang baik, termasuk trayek pengumpan Mojosari–Trawas hingga Prigen,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, menyatakan dukungan penuh terhadap pembukaan trayek ini. Ia menyebut rute feeder ini akan berintegrasi dengan jaringan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), seperti trayek Mojokerto–Batu via Cangar yang sudah berjalan lebih dulu.

    “Ini pilot project. Kami beri kesempatan pada Bupati Mojokerto untuk mengembangkan. Trayek ini tidak memakai armada Bus Trans Jatim karena bukan bagian dari koridor utama. Trayek ini juga diharapkan dapat menjadi solusi transportasi bagi wisatawan yang ingin mengakses kawasan pegunungan dan wisata alam di Trawas dan Prigen,” ujarnya.

    Dengan hadirnya trayek feeder Mojosari–Pandaan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap jaringan transportasi umum kian lengkap dan menarik minat warga untuk beralih dari kendaraan pribadi. [tin/aje]

    Untuk diketahui, saat ini sudah ada empat layanan angkutan umum yang beroperasi di Mojokerto:

    1. Bus Trans Jatim Koridor II : Mojokerto – Surabaya

    2. Bus Trans Jatim Koridor III : Mojokerto – Bunder, Gresik

    3. AKDP Mojokerto–Batu : via Cangar

    4. Bus Trans Jatim Koridor VI : Mojokerto – Porong, Sidoarjo

     

  • Termasuk Mantan Asisten Setda, Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Ipal Senilai Rp1,6 Miliar

    Termasuk Mantan Asisten Setda, Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Ipal Senilai Rp1,6 Miliar

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan 5 tersangka baru, dalam kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar. Dari 5 orang tersangka tersebut di antaranya adalah bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Blitar pada Pilkada 2024 kemarin yakni Suharyono.

    Suharyono pada tahun 2022 lalu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar. Terakhir sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suharyono menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekda Kota Blitar.

    Kajari Kota Blitar, Baringin menjelaskan bahwa tim penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, menetapkan 5 tersangka baru, dalam perkara IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapangan (TFL) tahun 2022 di Kota Blitar.

    “Kelima tersangka baru antara lain, inisial TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2, HK Ketua KSM Ndaya’an dan SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Baringin, Selasa (3/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan Baringin, kegiatan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022, dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Dengan kegiatan meliputi, pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai tersangka TK berupa belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.

    Kemudian penambahan saluran rumah di Kelurahan Kauman oleh TPS-KSM Ndaya’an, diketuai tersangka HK sebesar Rp125 juta. Lalu pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit, dengan ketua tersangka AW senilai Rp400 juta. Kegiatan sama di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2, diketuai tersangka MH (Mastur Hudi) yang kini menjabat Plt Lurah Sukorejo senilai Rp400 juta.

    “Serta jasa TFL sebesar Rp24 juta untuk tiap sub kegiatan, sementara sub kegiatan ada tiga sehingga totalnya Rp72 juta,” jelasnya.

    Selanjutnya dalam program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik Kota Blitar, yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022. Tersangka SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada Dinas PUPR, terang Baringin telah melakukan penunjukan langsung TFL teknis dan pemberdayaan.

    “Kepada terdakwa GTH, MJ dan tersangka YES tanpa melalui proses seleksi secara terbuka. Serta menentukan lokasi pekerjaan fisik berdasarkan usulan, tanpa seleksi lokasi partisipatif dan menentukan lahan yang tidak sesuai kriteria,” terangnya.

    Kemudian membuat SK Kepala Dinas PUPR tentang pembentukan TPS-KSM, tanpa panitia pemilihan serta kajian kepemimpinan. Serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/verifikasi, atas kesesuaian hasil pekerjaan 100%.

    Bahkan dalam mekanisme pencairan dan pengelolaan anggaran, keempat tersangka selaku ketua TPS-KSM tidak melibatkan bendahara. Tapi melimpahkan tanggung jawab pelaksanaan pembuatan dokumen RKM, RAB, DED dan LPJ kepada terdakwa GTH dan MJ serta tersangka YES serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/validasi atas dokumen tersebut.

    “Empat ketua TPS-KSM juga memberikan nota kosong kepada terdakwa GTH, MJ dan tersangka YES untuk pembuatan LPJ. Serta tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua TPS-KSM,” lanjutnya.

    Atas perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.553 juta, dengan rincian kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan Rp481 juta dan jasa TFL Rp72 juta.

    Ditambahkan Baringin, dari 5 tersangka baru yang ditetapkan hari ini. Tiga orang yang datang, yaitu SY, MH dan TK sedangkan 2 orang lainnya AW dan HK tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan.

    “Selanjutnya tiga tersangka yang hadir, langsung ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” pungkasnya.

    Sementara itu, penasihat hukum tersangka Suharyono, Supriarno yang hadir di Kantor Kejari Kota Blitar mengatakan akan mempelajari dulu perkara kliennya apakah penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai aturan yang ada.

    “Karena belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi langsung ditahan,” ujar Supriarno.

    Apakah akan menempuh upaya praperadilan, menurutnya kemungkinan itu ada tapi akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan kliennya imbuhnya.

    Dengan menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi IPAL ini, berarti total sudah ada 7 orang yang terlibat. Dimana sebelumnya, Kejari Kota Blitar telah menetapkan 2 orang tersangka dari TFL yaitu GTH dan MJ, yang kini sudah menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. (owi/ian)

  • Eks Wakapolres di Maluku Utara Menunggu Sidang Etik, Diduga Berselingkuh dengan Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 April 2025

    Eks Wakapolres di Maluku Utara Menunggu Sidang Etik, Diduga Berselingkuh dengan Anggota DPRD Regional 30 April 2025

    Eks Wakapolres di Maluku Utara Menunggu Sidang Etik, Diduga Berselingkuh dengan Anggota DPRD
    Editor
    TERNATE, KOMPAS.com
    – Mantan
    Wakapolres Pulau Taliabu
    , Kompol SJ masih menunggu proses sidang etik yang digelar tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
    Sidang etik ini terkait dugaan perselingkuhan dengan salah satu anggota DPRD Malut berinisial AYM.
    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pihak Propam telah memeriksa saksi ahli.
    Kini hanya menunggu pemberkasan serta pembentukan komisi sidang etik.
    “Keterangan dari saksi ahli sudah diperoleh. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin sidang,” kata Bambang, Rabu (30/4/2025).
    Untuk itu, Bambang mengingatkan seluruh anggota Polda Malut agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
    Karena sesuai komitmen Kapolda, maka setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
    Selain kasus dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut atas dugaan kekerasan terhadap saudari istrinya, Novia Wulandari Amra.
    Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.
    Sebelumnya, Kompol SJ telah dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari tanpa jabatan di Polres Ternate terkait dugaan perselingkuhan.
    Kasus ini mencuat setelah anak kandung Kompol SJ, Dini, membagikan bukti dugaan perselingkuhan ayahnya di media sosial pada 21 Februari 2025.
    Dalam unggahannya, Dini menyatakan kekecewaannya.
    Bahkan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memecat ayahnya dari institusi Polri.
    Ia juga mendesak Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, agar mencopot AYM dari keanggotaan DPRD.
    Dini menegaskan, unggahannya dilakukan tanpa tekanan dan siap membela ibunya meski harus berhadapan dengan risiko hukum.
    Posisi Wakapolres Pulau Taliabu kini dijabat Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Malut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompol Sirajuddin Dicopot Sebagai Wakapolres Taliabu Imbas Dugaan Selingkuh, Ini Sosok Penggantinya – Halaman all

    Kompol Sirajuddin Dicopot Sebagai Wakapolres Taliabu Imbas Dugaan Selingkuh, Ini Sosok Penggantinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA – Kompol Sirajuddin dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu setelah mencuat dugaan kasus perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara.

    Jabatan Wakapolres Pulau Taliabu kini diisi Kompol Sinar Syamsu, yang sebelumnya Subbagdumasan Was Itwasda Polda Maluku Utara.

    Sementara, Kompol Sirajuddin dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Maluku Utara dalam rangka menjalani pemeriksaan di Propam.

    Pergantian posisi ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko Nomor: ST/81/II/KEP./2025/Ro SDM 27 Februari 2025 yang ditandatangani Karo SDM Polda Maluku Utara Kombes Pol Ali Wardana.

    Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan soal rotasi jabatan tersebut.

    “Sudah diganti setelah dia ditahan Propam,” ucap Bambang Suharyono, Senin (3/3/2025).

    Dikatakan, jabatan Wakil Kepala Polres merupakan unsur pembantu pimpinan Kapolres.

    “Wakil kan unsur pembantu pimpinan, sehingga itu (pergantian) dilakukan,” katanya.

    Sementara untuk Kompol Sirajuddin saat ini masih menjalani proses terkait dugaan pelanggaran etik kepolisian atas isu yang menderanya.

    “Sedangkan kasus yang menyeret Kompol Sirajuddin jelas prosesnya jalan,” tegas Bambang Suharyono.

    Sosok Kompol Sinar Syamsu

    Kompol Sinar Syamsu dipercaya menjadi Wakapolres Pulau Taliabu menggantikan Kompol Sirajuddin.

    Sebelumnya ia menjabat sebagai Kasubag Dumasan Itwasda Polda Maluku Utara.

    Selama berkarir di kepolisian, Kompol Sinar Syamsu pun pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di antaranya Kabag Ops Polres Halmahera Selatan dan Panit I Unit I Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

    Kompol Sirajuddin Ditahan Propam

    Eks Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin kini ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
    Ia ditahan sejak Rabu, 26 Februari 2025 malam.

    Kompol Sirajuddin menjalani penahanan khusus di Mako Brimob Polda Maluku Utara selama 14 hari.

    Penahanan Kompol Sirajuddin merupakan buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD yang viral di media sosial

    Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula dari putri Kompol Sirajuddin, mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama wanita yang diduga anggota DPRD.

    Bidang Propam Polda Maluku Utara pun terus mengusut kasus Kompol Sirajuddin tersebut

    Selain Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” kata Kombes Bambang Suharyono.

    (Tribunternate.com/ Randi Basri/ Iga Almira/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Imbas Kasus Perselingkuhan, Kompol Sinar Syamsu Gantikan Kompol Sirajuddin Jadi Wakapolres Taliabu

  • Kompol Sirajuddin Dicopot Sebagai Wakapolres Taliabu Imbas Dugaan Selingkuh, Ini Sosok Penggantinya – Halaman all

    Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan Imbas Dugaan Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Ini Profilnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TALIABU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.

    Kompol Sirajuddin ditahan buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan bahwa Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2/2025) malam.

    Kompol Sirajuddin ditempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

    Kronologis

    Dugaan hubungan khusus itu terungkap ke publik setelah Diny Apriliani Eka Putri melalui media sosialnya mengunggah beberapa foto dan rekaman diduga suara Kompol Sirajuddin dengan wanita lain. 

    Diny Apriliani adalah putri Kompol Sirajuddin. 

    Dalam unggahan itu, sang anak mengirim 17 slide foto berisi tulisan kekesalan atas dugaan perselingkuhan ayahnya.

    Sekeluarga Diperiksa Polisi

    Atas unggahan tuduhan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara pun telah memeriksa Kompol Sirajuddin beserta istri dan anaknya. 

    “Kasus ini sedang ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” jelasnya.

    Profil Kompol Sirajuddin

    Kompol Sirajuddin sempat menjadi salah satu dari sekian figur yang masuk bursa bakal calon wakil bupati di Pilkada Taliabu 2024.

    Namanya mencuat ke dunia politik mendampingi Bakal Calon Bupati Pulau Taliabu Shashabila Lufitalia Mus.

    Setelah Partai Golkar mengusung namanya, untuk dilakukan survei jelang pendaftaran ke penyelenggara (KPU).

    Kompol Sirajuddin merupakan anggota Polri aktif yang menjabat Wakapolres Pulau Taliabu saat ini.

    Riwayat Pendidikan Informal

    1. Seba PK Polri, di SPN Paso, tahun 1995

    2. Setukpa, di Lemdiklat Polri, tahun 2007.

    3. Sespimma, di Lemdiklat Polri, tahun 2021.

    4. Pendidikan Strata-1 (S-1) di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

    Riwayat Pekerjaan

    1. Kasi Intel Brimob Polda Maluku Utara, tahun 2010

    2. Wadanyon Brimob Polda Maluku Utara, tahun 2018

    3. Danyon Brimob Polda Maluku Utara, tahun 2020

    4. Wakapolres Pulau Taliabu Polda Maluku Utara, tahun 2023.

    Tanda Penghargaan

    1. Satya Lencana Kestian 8 tahun, oleh Pemerintah RI, tahun 2002

    2. Satya Lencana Darma Nusa, oleh Pemerintah RI, tahun 2003

    3. Satya Lencana Kestian 16 tahun, oleh Pemerintah RI, tahun 2018. (*)

     

    Penulis: Randi Basri

    dan

    Profil Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin, Viral Diisukan Punya Hubungan dengan Anggota DPRD Malut

     

  • Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Sudah Diperiksa Propam – Halaman all

    Sosok Sirajuddin, Wakapolres Taliabu Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD, Sudah Diperiksa Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Isu tak sedap dialami oleh Wakapolres Taliabu, Polda Maluku Utara (Malut), Kompol Sirajuddin.

    Dia diduga berselingkuh dengan anggota DPRD Taliabu dari Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus.

    Kabar ini diketahui setelah anak Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri mengunggah di akun Instagram pribadinya terkait kekesalannya atas dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Agriati.

    Bahkan, Diny sampai meminta tolong kepada Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia untuk menindak Agriati.

    “Jika surat terbuka ini tidak sampai kepada bapak, besok saya terpaksa meninggalkan kuliah saya untuk ‘berdemo’ sendirian di depan kantor bapak sampai bapak mau mendengarkan saya,” tulis Diny di unggahannya tersebut, dikutip pada Jumat (28/2/2025).

    Di sisi lain, Sirajuddin merupakan sosok yang tidak asing di Pulau Taliabu.

    Pasalnya, dikutip dari Tribun Ternate, nama Sirajuddin sempat masuk dalam bursa bakal calon wakil bupati untuk maju di Pilkada Taliabu 2024.

    Namanya mencuat setelah digadang bakal berduet dengan bakal calon bupati Pulau Taliabu, Sashabila Lufitalia Mus.

    Sirajuddin merupakan lulusan Seba PK Polri pada tahun 1995. Lalu, dia juga sempat mengenyam pendidikan di Lemdiklat Polri pada tahun 2007 dan Sespimma Lemdiklat Polri di tahun 2021.

    Sementara, kariernya di kepolisian berawal sebagai Kasi Intel Brimob Polda Maluku Utara pada tahun 2010.

    Lalu, dirinya juga sempat menjadi Wadanyon dan Danyon Brimob Polda Maluku Utara dalam rentang waktu 2018-2020.

    Adapun jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu sudah diembannya sejak tahun 2023 silam.

    Sirajuddin dan Keluarga Diperiksa Propam Polda Malut

    Di sisi lain, Sirajuddin dan keluarganya sudah diperiksa Bid Propam Polda Malut terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

    “Kasus ini sedang ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” sambungnya.

    Bambang mengatakan pihaknya akan berkomitmen melakukan tindakan bagi siapapun yang telah melanggar etik maupun disiplin seperti yang disampaikan oleh Kapolda Malut, Irjen Midi Siswoko.

    “Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Kini, Bambang menyebut Sirajuddin telah ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandasnya.

    Agriati Yulin Mus Laporkan Diny ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    DUGAAN PERSELINGKUHAN – Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. Dia diduga berselingkuh dengan Wakapolres Taliabu, Kompol Sirajuddin yang diketahui lewat unggahan Diny Apriliani Eka Putri, Rabu (26/2/2025). (TribunTernate.com/ist)

    Kasus ini pun berbuntut panjang ketika anggota DPRD Maluku Utara yang diduga berselingkuh dengan Sirajuddin, Agriati Yulin Mus melaporkan Diny ke polisi.

    Kuasa hukum Agriati, Hairun Rizal dan Nurul Mulyani mengatakan Diny dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kliennya.

    “Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami,” kata Hairun dan Nurul pada Selasa (25/2/2025).

    Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor: STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

    Pencemaran nama baik, lanjut Hairun, buntut ungguhan Diny di akun sosial media pribadinya.

    “Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami,” sambungnya.

    Pada kesempatan yang sama, Nurul mengatakan Agriati merasa dirugikan atas unggahan dari Diny tersebut.

    “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke rimsus dan diproses secara hukum,” jelasnya.

    Benarkan Adanya Rekaman Percakapan, Klaim Bukan Wujud Perselingkuhan

    Nurul juga mengakui bahwa rekaman percakapan yang beredar adalah suara dari Agriati.

    Namun, imbuhnya, rekaman tersebut bukan wujud perselingkuhan antara kliennya dengan Sirajuddin.

    “Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu),” jelas Nurul.

    Menurutnya, percakapan keduanya itu hanya pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.

    “Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali,” pungkas Nurul

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Ternate dengan judul “Fakta-fakta Unggahan Putri Wakapolres Taliabu, Kuasa Hukum Agriati: Itu Percakapan Teman”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ternate/Iga Almira Rugaya/Ansar)

  • Nasib Anak Wakapolres Taliabu Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Malut – Halaman all

    Nasib Anak Wakapolres Taliabu Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ayahnya dengan Anggota DPRD Malut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Diny Apriliani Eka Putri anak dari Wakapolres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara, Kompol Sirajuddin dilaporkan ke polisi.

    Laporan ini buntut Diny Apriliani Eka Putri membongkar dugaan perselingkuhan sang ayah dengan Anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Kubu Agriati Yulin Mus mempolisikan Diny Apriliani Eka Putri pada Selasa (25/2/2025).

    Pelaporan ini tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

    “Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami, “kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025).

    Pencemaran nama baik, lanjut Hairun Rizal, buntut ungguhan Diny Apriliani Eka Putri di akun sosial media pribadinya.

    Yang mana Diny Apriliani Eka Putri mengunggah chat dan rekaman suara dugaan perselingkuhan kliennya.

    “Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami, “sambungnya.

     

    Klaim hanya Pertemanan Bukan Perselingkuhan

    Sementara itu Nurul Mulyani menambahkan, kliennya merasa dirugikan atas postingan-postingan tersebut.

    “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke Krimsus dan diproses secara hukum, “tegasnya.

    Meski begitu, ia membenarkan adanya rekaman suara antara Kompol Sirajuddin dan kliennya yang disebarkan.

    VIRAL: Unggahan curhatan anak salah seorang pejabat di Polres Taliabu, Maluku Utara. Kasubbid Wabpfor Bidpropam Polda Maluku Utara AKBP Syamsul Alam mengaku tindaklanjut jika ada laporan yang berhubungan dengan kasus tersebut. (ist)

    “Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu).”

    “Percakapan keduanya itu hanya pertemanan, dan tidak menjurus ke perselingkuhan.”

    “Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali, “pungkas Nurul Mulyani.

     

    Viral di Media Sosial Dugaan Perselingkuhan

    Dugaan perselingkuhan Kombes Pol Sirajuddin dan Agriati Yulin Mus viral di media sosial instagram dan facebook.

    Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula dari putri Kompol Sirajuddin bernama Diny, mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama Agriati Yulin Mus.

    Postingan tersebut mendapat like 1.454, kemudian 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.

    Pada postingan kedua terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656.

    Bahkan di postingan kedua ini, Diny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Sebab, Agriati Yulin Mus merupakan kader Partai Golkar.

     

    Wakapolres Taliabu Sekeluarga Diperiksa Polisi

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara terus memproses hukum kasus Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin.

    Ia dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus.

    Dugaan perselingkuhan ini viral di media sosial, setelah anak dari Kompol Sirajuddin bernama Diny Apriliani Eka Putri memposting 17 gambar terkait ayahnya dan Agriati Yulin Mus.

    “Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (26/2/2025).

    DUGAAN PERSELINGKUHAN – Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono. Ia mengatakan bahwa Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin resmi ditahan buntut kasus dugaan perselingkuhan, Kamis (27/2/2025).

    Lebih lanjut dalam kasus ini, Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak telah dimintai keterangan.

    “Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” jelasnya.

    Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku, apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko, pihaknya berkomitmen melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar etik maupun disiplin.

    “Untuk pelanggaran yang dilakukan itu ringan, sedang atau berat nanti disidang. Sudah ditindaklanjuti,” tegasnya.

     

    Buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu (26/2) malam.

    Kompol Sirajuddin di tempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.

    “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

    Sementara itu hingga artikel ini dibuat, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus. (tribun network/thf/TribunTernate.com)

  • Masuk Masa Pensiun, 24 Perwira Tinggi Polri Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Masuk Masa Pensiun, 24 Perwira Tinggi Polri Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    loading…

    Sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri yang memasuki masa pensiun digeser Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada mutasi akhir Desember 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri yang memasuki masa pensiun digeser Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada mutasi akhir Desember 2024. Salah satunya Irjen Pol Suharyono yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.

    Kapolri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 734 Pati dan Perwira Menengah (Pamen) Polri di pengujung 2024. Ketentuan tersebut tercantum dalam empat surat telegram (ST), masing-masing bernomor ST/ 2778 /XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/ 2777/XII/KEP./2024, dan ST/ 2776 /XII/KEP./2024.

    Keempat surat telegram itu dikeluarkan pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo. Dari rinciannya, ada sederet nama Pati Polri yang segera meninggalkan kepolisian dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Perwira Tinggi Polri Masuk Masa Pensiun Akhir Desember 20241. Irjen Pol Suharyono
    Jabatan lama: Kapolda Sumbar
    Jabatan baru: Pati Polda Sumbar (dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta
    Jabatan lama: Sahlisosbud Kapolri
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

    3. Irjen Pol Iswahyudi
    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    4. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    5. Irjen Pol Atang Heradi
    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    6. Irjen Pol Wibowo
    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Lemhannas RI)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Winston Tommy Watuliu
    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun)

  • Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta Resmi Gantikan Suharyono – Page 3

    Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta Resmi Gantikan Suharyono – Page 3

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap ratusan personel kepolisian di akhir tahun 2024. Sebanyak 734 personel, yang terdiri dari Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri, mengalami pergantian jabatan.

    Hal ini berdasarkan Surat Telegram resmi yang terdiri dari empat bagian, yaitu NOMOR: ST/2778/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2777/XII/KEP/2024, NOMOR: ST/2776/XII/KEP/2024, dan NOMOR: ST/2775/XII/KEP/2024.

    Keempat surat telegram ini dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

    “Secara keseluruhan terdapat 734 personel yang mutasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).

    Sejumlah personel yang dimutasi antara lain Irjen Pol. Suharyono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, dimutasi menjadi Pati Polda Sumatera Barat dalam rangka pensiun. Jabatan Kapolda Sumatera Barat kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Irwil V Itwasum Polri.

    Selanjutnya, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Irwasum Polri, dimutasikan menjadi Pati Itwasum Polri. Posisi Wakil Irwasum Polri pun diisi oleh Irjen Pol. Merdisyam, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri.

    Kemudian Irjen Pol. Yuda Gustawan Sahlisospol Kapolri diangkat menjadi Wakabaintelkam Polri. Lalu, Brigjen Pol. Desy Andriani, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dimutasikan menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun. Jabatan Dirtipid PPA-PPO kemudian diisi oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah.

     

  • Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jabat Kapolda Sumbar

    Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jabat Kapolda Sumbar

    loading…

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. FOTO/DOK.HUMAS POLRI

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan ( sertijab ) Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Suharyono meninggalkan jabatan Kapolda Sumbar dalam rangka pensiun.

    Sertijab Kapolda Sumbar dari Irjen Pol Suharyono kepada Irjen Pol Gatot Tri Suryanta merupakan tindak lanjut dari mutase Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: Kep Kapolri/2137/XII/2024 tanggal 29 Desember 2024. Gatot Tri Suryanta sebelumnya menjabat Irwil V Itwasum Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pergantian ini adalah bagian dari upaya Polri untuk terus memperkuat kepemimpinan di berbagai wilayah.

    “Pergantian pimpinan di tubuh Polri adalah hal yang lumrah dan merupakan bentuk regenerasi untuk memastikan organisasi berjalan dinamis. Kami percaya Irjen Pol Gatot Tri Suryanta akan mampu menjawab tantangan dan dinamika tugas di Sumatera Barat dengan baik,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Trunoyudo juga menambahkan, Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja di semua lini, termasuk di tingkat daerah.

    “Dengan pengalaman yang dimiliki, kami optimistis Irjen Pol Gatot dapat membawa Polda Sumbar semakin solid dan inovatif dalam menjaga keamanan serta melayani masyarakat,” katanya.

    (abd)