Tag: Suharyono

  • DLH Mojokerto Hentikan Aktivitas Limbah di Bekas Galian C Kutorejo, Pemilik Lahan Disemprit

    DLH Mojokerto Hentikan Aktivitas Limbah di Bekas Galian C Kutorejo, Pemilik Lahan Disemprit

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto resmi menghentikan sementara aktivitas penerimaan limbah kotoran ayam di lahan bekas galian C Dusun Pandisari, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, mulai Sabtu (10/1/2026).

    Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat otoritas lingkungan terhadap keluhan warga mengenai aroma menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

    Instruksi penghentian aktivitas tersebut ditujukan langsung kepada pemilik lahan berinisial AM dan seorang perantara berinisial RN. Keduanya dilarang keras menerima kiriman limbah baru hingga seluruh kotoran ayam yang sudah terlanjur dibuang dikelola secara benar sesuai standar operasional prosedur (SOP) lingkungan hidup.

    Kotoran yang dibuang di lahan bekas galian C yang sudah tidak aktif yang ada di Dusun Pandisari, Desa Sawo, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya mitigasi untuk mencegah dampak polusi yang lebih luas di wilayah tersebut.

    “Sebagai langkah awal, kami mengimbau agar aktivitas penerimaan kotoran ayam dihentikan sementara sampai limbah yang ada benar-benar dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ungkapnya.

    Pihak DLH juga segera melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak berinisial AF serta sejumlah instansi terkait guna menelusuri sumber asal kotoran ayam tersebut. Penelusuran ini difokuskan pada peternakan penyuplai untuk memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kepatuhan regulasi pengelolaan limbah peternakan dari hulu ke hilir.

    Kotoran yang dibuang di lahan bekas galian C yang sudah tidak aktif yang ada di Dusun Pandisari, Desa Sawo, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]“Ke depan kami akan berkoordinasi untuk menelusuri asal kotoran ayam dari peternakan, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih lanjut,” imbuh Rachmat. Langkah strategis ini diharapkan dapat memutus rantai pembuangan limbah sembarangan yang merugikan ekosistem dan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.

    Aksi pembuangan limbah di lahan terbuka tersebut sebelumnya memicu keresahan massal di kalangan warga Dusun Pandisari karena intensitas bau yang sangat tajam. Masyarakat sempat mencurigai material yang menumpuk merupakan kotoran babi, sebelum akhirnya tim teknis DLH melakukan verifikasi dan memastikan material tersebut adalah kotoran ayam.

    DLH Kabupaten Mojokerto kini terus memantau lokasi bekas galian C tersebut untuk memastikan pemilik lahan menjalankan instruksi pengelolaan limbah secara serius. Pengawasan ini menjadi prioritas agar kualitas udara di kawasan Kecamatan Kutorejo kembali normal dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi penduduk lokal. [tin/beq]

  • DLH Mojokerto Dalami Pembuangan Kotoran Ayam di Lahan Bekas Galian C, Pengelolaan Dinilai Belum Optimal

    DLH Mojokerto Dalami Pembuangan Kotoran Ayam di Lahan Bekas Galian C, Pengelolaan Dinilai Belum Optimal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengungkap hasil pendalaman terkait pembuangan kotoran ayam di lahan bekas galian C yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan. Limbah tersebut disebut-sebut akan dimanfaatkan sebagai pupuk, namun pengelolaannya dinilai belum berjalan secara optimal.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan berdasarkan pengakuan pemilik lahan berinisial AM, kotoran ayam rencananya akan diolah menjadi pupuk dengan cara dicampur abu sekam. Namun saat dilakukan verifikasi lapangan, limbah tersebut masih dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang memadai.

    “Rencananya kotoran ayam akan dimanfaatkan sebagai pupuk, tetapi sampai verifikasi dilakukan, pengelolaannya belum optimal,” ungkapnya, Sabtu (10/1/2026).

    DLH juga mengungkap alur pengiriman kotoran ayam tersebut. Limbah berasal dari peternakan ayam petelur di wilayah Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang dikirim melalui seseorang berinisial AF dan diperantarai oleh RN. Sementara itu, AM selaku pemilik lahan menerima kotoran ayam dengan imbalan Rp100 ribu per truk.

    “Frekuensi pengiriman sekitar dua kali dalam sepekan dan setiap kedatangan terdiri dari dua truk. Berdasarkan keterangan RN, ia hanya sebagai perantara dari AF ke AM. Baik RN maupun AM mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas peternakan asal kotoran ayam tersebut,” katanya.

    DLH Kabupaten Mojokerto menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sumber limbah, sekaligus meningkatkan pengawasan agar pengelolaan kotoran ayam tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan masyarakat.

    Kasus ini mencuat setelah sebelumnya warga Dusun Pandisari, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah hewan di lahan bekas galian. Limbah tersebut sempat diduga sebagai kotoran babi, karena menimbulkan bau menyengat yang meresahkan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. [tin/beq]

  • Daftar Mutasi dan Rotasi 14 Perwira Polri di Pos Strategis Polda Kalbar

    Daftar Mutasi dan Rotasi 14 Perwira Polri di Pos Strategis Polda Kalbar

    Liputan6.com, Jakarta – Di penghujung tahun 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menggerakkan roda kepemimpinan. Jajaran perwira tinggi dan menengah Polri, termasuk sejumlah pejabat utama Polda Kalimantan Barat serta para Kapolres dimutasi.

    Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST 1781 XII KEP 2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dokumen ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar.

    Pergantian jabatan mencakup bidang pengawasan, sumber daya manusia, operasional, humas, hingga Kapolresta Pontianak. Rotasi ini disebut sebagai bagian penyegaran organisasi serta pembinaan karier personel.

    Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno mengatakan mutasi merupakan proses rutin institusi.

    “Mutasi jabatan hal wajar sebagai bentuk penyegaran serta pembinaan karier,” kata Bayu Suseno, Minggu (21/12/2025).

    Dia berharap pejabat baru segera beradaptasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di Kalimantan Barat.

    Daftar Pejabat Bergeser

    1. Kombes Pol Eddy Suryantha Tarigan bergeser ke Itwasda Polri.

    2. Kombes Pol Abdur Rosid menjabat Auditor Itwasda Polda Kalbar.

    3. Kombes Pol Sugandi berpindah ke SSDM Polri.

    4. Kombes Pol Bayu Dewantoro menjabat Karo SDM Polda Kalbar.

    5. Kombes Pol Suyono menuju Polda Kepulauan Riau.

    6. AKBP Endang Tri Purwanto menjabat Kapolresta Pontianak.

    7. Kombes Pol Asep Saepudin ke Bareskrim Polri.

    8. Kombes Pol Marsdianto menjabat Karoops Polda Kalbar.

    9. Kombes Pol Bayu Suseno mengikuti Dikbangti Divhumas Polri.

    10. Kombes Pol Bambang Suharyono menjabat Kabidhumas Polda Kalbar.

    11. AKBP Marupa Sagala ke Divhumas Polri.

    12. AKBP Damianus Dedy Susanto ke Polda Papua Barat.

    13. AKBP Donny Molino Manoppo menjabat Wadirlantas Polda Kalbar.

    14. AKBP Andhika Wiratama menjabat Kapolres Sekadau.

    Bayu Suseno menyebut rotasi diharapkan memperkuat soliditas internal serta meningkatkan profesionalisme Polri di wilayah Kalimantan Barat.

  • DLH Kabupaten Mojokerto Targetkan Clean Up Limbah B3 di Pungging Rampung Akhir Desember

    DLH Kabupaten Mojokerto Targetkan Clean Up Limbah B3 di Pungging Rampung Akhir Desember

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan proses pembersihan atau clean up limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2025.

    Kepastian tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar DLH Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah pihak terkait pada, Kamis (11/12/2025) kemarin. Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat DLH Kabupaten Mojokerto tersebut, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi dumping limbah B3.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, penanganan limbah B3 dilakukan melalui koordinasi lintas daerah dan provinsi. DLH Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Jombang untuk memastikan proses clean up berjalan sesuai ketentuan.

    “DLH Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Jombang bersedia memfasilitasi proses pembersihan limbah B3 yang ditargetkan selesai sebelum akhir Desember 2025,” ungkapnya, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan hasil rakor, limbah B3 yang dibersihkan nantinya akan dikirim ke PT Semen Indonesia di Kabupaten Tuban untuk dimanfaatkan sesuai peraturan yang berlaku. Sebelumnya, PT Semen Indonesia bersama pihak transporter telah melakukan tinjauan lapangan pada 2 Desember 2025 guna memastikan kesiapan pemanfaatan limbah tersebut.

    Namun demikian, sebelum proses clean up dilakukan, limbah B3 harus melalui tahapan penonaktifan. Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan menghilangkan bau menyengat sekaligus memenuhi standar bahan baku pemanfaatan. Limbah B3 tersebut akan dibiarkan selama satu hingga dua minggu sebelum proses pembersihan dan pengangkutan dilakukan.

    “Dari hasil pendataan, volume limbah B3 yang akan dibersihkan diperkirakan mencapai sekitar 105 ton. Penonaktifan dilakukan secara alami dengan membuka terpal penutup limbah agar gas amoniak dapat menguap. Hari ini juga telah dilakukan pembukaan terpal bersama pihak terkait,” jelasnya.

    Selama masa penonaktifan, DLH Kabupaten Mojokerto akan melakukan monitoring secara berkala. Koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Timur juga terus dilakukan guna memastikan seluruh tahapan clean up berjalan sesuai prosedur serta tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

    Sebelumnya, warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto digegerkan oleh temuan belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium. Tumpukan limbah yang mengeluarkan bau menyengat tersebut ditemukan di lahan terbuka pada, Jumat (7/11/2025) pekan lalu. [tin/ian]

  • Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Pemkab Mojokerto Gelar Green Award 2025, Gus Barra Ajak Semua Pihak Kendalikan Krisis Iklim

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Penghargaan Lingkungan Hidup Green Award 2025 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Mojokerto.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono dalam laporannya menjelaskan bahwa penyelenggaraan Green Award merupakan implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, serta pemberian insentif dan penghargaan kepada lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan.

    “Tujuan utama dari pelaksanaan Green Award adalah memberikan apresiasi kepada lembaga dan masyarakat yang telah menunjukkan kepedulian, inovasi, serta konsistensi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pada tahun ini, DLH memberikan penghargaan kepada perusahaan, sekolah, desa, pondok pesantren, dan kelompok pemerhati lingkungan melalui 12 kategori penilaian,” ungkapnya.

    Adapun capaian penting yang diraih pada 2025 antara lain 23 dari 28 perusahaan meraih kategori taat dalam PEKA Kelola, sembilan perusahaan mendapat rapor biru pada PROPER Nasional, serta puluhan sekolah meraih predikat Adiwiyata mulai tingkat kabupaten hingga mandiri. Selain itu, terdapat tiga sekolah yang menjadi pemenang Lomba Sekolah Hijau.

    Satu pondok pesantren berstatus Rintisan Eco Pesantren, tiga desa meraih juara Desa Berseri tingkat kabupaten, dan dua desa lolos penilaian tingkat provinsi. Pada program ProKlim, satu desa meraih kategori Utama Tropi, empat desa kategori Utama Sertifikat, dan satu desa kategori Madya. Tidak ketinggalan, enam kelompok pemerhati lingkungan juga mendapatkan apresiasi.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanasan global adalah ancaman nyata yang kini berdampak langsung pada kehidupan manusia. Ia menyinggung bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera sebagai pengingat bahwa perubahan iklim harus diwaspadai bersama.

    “Kerusakan yang terjadi tidak lepas dari aktivitas manusia mulai dari penggundulan hutan, alih fungsi lahan, hingga pengelolaan sampah yang belum optimal. Ada sejumlah langkah yang harus diperkuat, antara lain pelarangan plastik sekali pakai di instansi pemerintah hingga pusat perbelanjaan, percepatan kebijakan pengurangan sampah plastik,” katanya.

    Gus Barra (sapaan akrab, red) juga mengingatkan dalam penguatan bank sampah di desa dan kelurahan, mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghasilkan produk ramah lingkungan, edukasi pemilahan sampah dari sumber, kampanye ‘Kendalikan Plastik Sekali Pakai’ serta pelaksanaan Aksi MembaRRa minimal seminggu sekali.

    Gus Barra menegaskan, persoalan sampah dan pembangunan tidak dapat langsung ditangani di awal 2025 karena APBD telah disahkan sebelum ia dilantik. Namun melalui refocusing pemerintah pusat, sejumlah program prioritas kini bisa berjalan, seperti renovasi 50–60 gedung sekolah, perbaikan 17 bak sampah dan TPS sementara, serta pembangunan lebih dari 600 rumah tidak layak huni (RTLH) melalui APBD, CSR, dan Baznas.

    Di sektor infrastruktur, Pemkab Mojokerto juga telah menangani 36 km dari 83 km jalan rusak berat dan sisanya akan diteruskan pada 2026. Untuk tingkat desa, Pemkab juga mengalokasikan Rp81 miliar Bantuan Keuangan (BK) Desa. Di bidang kesehatan, alokasi Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Mojokerto meningkat menjadi Rp66 miliar.

    “Angka ini memungkinkan agar warga mendapatkan layanan BPJS cukup dengan menunjukkan e-KTP tanpa menunggu masa aktivasi.Di Kabupaten Mojokerto, dia sakit bawa KTP, dicatat oleh petugasnya, seketika itu juga aktif dan mendapatkan layanan kesehatan. Peluncuran TRC DLH ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan lingkungan,” urainya.

    Mulai pohon tumbang hingga sumbatan sampah yang menyebabkan genangan. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto ini menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kerja sama demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.

    “Kami tidak akan bisa menangani permasalahan ini sendiri. Kami butuh kerja sama dari semua stakeholder untuk bergerak dan bekerja bersama-sama menangani persoalan persampahan,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan kali ini, DLH Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan Tim Reaksi Cepat (TRC) DLH yang bertugas menangani kedaruratan lingkungan. Seperti pohon tumbang, banjir, dan titik rawan sampah liar. Tahun 2025, DLH Kabupaten Mojokerto juga menambah sarana prasarana dengan menghadirkan 17 unit kontainer sampah baru. [tin/ian]

  • Polda Metro Jaya Pastikan Penyelidikan Kasus Arya Daru Terus Berlanjut

    Polda Metro Jaya Pastikan Penyelidikan Kasus Arya Daru Terus Berlanjut

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pratama (ADP) masih terus berjalan dan belum dihentikan. Sejumlah permintaan dari keluarga serta pendamping hukum, termasuk ekshumasi dan analisis sidik jari, disebut tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, dari tiga sidik jari yang sebelumnya dipaparkan penyidik, hanya satu yang dapat teridentifikasi. Dua sisanya tidak bisa diuji lebih lanjut karena faktor cuaca dan jenis permukaan.

    “Sidik jari di permukaan berpori seperti sprei dan bantal memang lebih sulit diproses. Tetapi seluruh teknik yang memungkinkan sudah dilakukan secara maksimal,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 28 November 2025

    Budi menegaskan setiap informasi baru masih terbuka untuk dianalisis, termasuk dugaan adanya pihak lain yang mengendalikan akun media sosial almarhum.

    “Terkait dugaan itu, kami akan koordinasi dengan pihak yang berkompeten, yaitu Meta,” ujarnya.

    Ia menambahkan, penyidik tetap berkomitmen menuntaskan perkara hingga jelas.

    “Penyidik belum menghentikan penyelidikan karena setiap informasi dan fakta baru akan terus didalami,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru Parlaungan (ADP), Nicholay Aprilindo, mendorong Polda Metro Jaya segera menggelar perkara terkait kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak keberatan bila seluruh informasi dibuka ke publik karena tidak ada privasi yang perlu ditutupi.

    Pernyataan itu disampaikan Nicholay usai memenuhi undangan audiensi di Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 November 2025. Undangan tersebut ditujukan kepada ayah kandung almarhum, Suharyono, serta istri almarhum, Vita Meta Ayu.

    “Kami meminta agar gelar perkara dilakukan segera. Dalam gelar perkara itu, kami juga meminta peningkatan status ke penyidikan, supaya ada upaya hukum dan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” ujarnya.

    Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan dalam kondisi terbaring di atas kasur dengan kepala terlilit lakban dan tubuh tertutup selimut.

    caption foto: Kabid Humas Polda Metro Jay, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Jumat 28 November 2025. Ari Kurniansyah

  • Polda Metro Jaya diminta gelar perkara kematian Arya Daru

    Polda Metro Jaya diminta gelar perkara kematian Arya Daru

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian ADP.

    “Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara,” katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

    Nicholay menjelaskan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025 yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.

    “Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” katanya.

    Kemudian Nicholay juga meminta komitmen dari Polda Metro Jaya agar nanti dalam pertemuan baik audiensi maupun gelar perkara, dibuka secara umum dan melibatkan semua media massa.

    “Kalau ada dikatakan privasi, apa privasinya? Buka saja privasi, tidak perlu ditutup-tutupi, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Sehingga kita bisa tahu penyebab kematian itu apa sebenarnya, Keluarga sudah memberitahu kepada kami bahwa buka saja privasi itu. Tidak perlu tutup-tutupi,” katanya.

    Kemudian terkait keluarga ADP yang tidak dapat memenuhi undangan pada Rabu ini, Nicholay menjelaskan mereka berhalangan hadir karena dalam kondisi sakit.

    “Ayahanda almarhum, Pak Suharyono, berhalangan karena kondisi kesehatannya dan istrinya juga mengalami sakit dan juga belum stabil, maka mereka tidak bisa hadir,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengundang keluarga untuk melakukan audiensi terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).

    “Iya, benar mengundang keluarga dan orang tua (Arya Daru) untuk audiensi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

    Namun, dia belum dapat memastikan jika keluarga akan menghadiri undangan tersebut atau tidak.

    “Rencana jam 13.00 WIB, kita lihat nanti,” ujar Budi.

    Berdasarkan undangan yang diterima, tertera keluarga ADP diundang dengan agenda penjelasan akhir hasil pemeriksaan atau penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan (ADP).

    Arya ditemukan tewas pada kamar indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 8 Juli 2025.

    Saat ditemukan, wajah dibungkus lakban/plastik dan di kamar kos tidak ditemukan kekacauan signifikan yakni seprai dan selimut teratur, tak ada tanda benturan kasar di tubuh.

    Lokasi kos menggunakan sistem keamanan dengan “smart lock”, sehingga akses masuk terkontrol sehingga memunculkan pertanyaan serius soal bagaimana keleluasaan pelaku.

    Penyelidikan awal dilakukan oleh polisi (pada awalnya Polsek Menteng), kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Pemeriksaan menyertakan analisis forensik, jejak digital (laptop, perangkat digital) dan rekaman CCTV di lokasi terkait.

    Sampai beberapa waktu setelah kejadian, belum ada kesimpulan final tentang motif kematian, apakah bunuh diri, pembunuhan, atau sebab lain.

    Banyak pihak meragukan bahwa kematian ini adalah bunuh diri karena kondisi korban disebut “sedang bahagia” karena ia akan mendapat penugasan baru di luar negeri dan sedang menyiapkan keberangkatan.

    Terdapat dugaan “pembungkaman” bahwa Arya mungkin mengetahui informasi sensitif lewat tugas diplomatik dan kematiannya bisa terkait dengan upaya menutup mulut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Limbah B3 di Mojokerto Sludge Kertas, DLH: Berbahaya Bagi Lingkungan dan Kesehatan

    Limbah B3 di Mojokerto Sludge Kertas, DLH: Berbahaya Bagi Lingkungan dan Kesehatan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge kertas di Kecamatan Trowulan. Limbah tersebut diduga memiliki karakteristik berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan serius bagi manusia.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk memastikan jenis serta sumber limbah yang ditemukan warga. Menurutnya, sludge kertas termasuk kategori limbah B3 karena dapat mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, dan kadmium yang berpotensi mencemari tanah, air, serta udara.

    “Limbah ini berbahaya bagi lingkungan. Sludge kertas yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain pencemaran air, tanah, dan udara. Zat berbahaya di dalam sludge bisa meresap ke air tanah dan permukaan, membahayakan biota air serta mengganggu keseimbangan ekosistem,” jelasnya, Rabu (12/11/2025).

    Rachmat menjelaskan, kandungan logam berat dalam sludge dapat merusak struktur tanah, menurunkan kesuburan, dan menghambat pertumbuhan tanaman. Jika limbah tersebut dibakar tanpa pengolahan yang benar, gas beracun yang dihasilkan juga dapat mencemari udara dan berkontribusi terhadap perubahan iklim.

    “Selain dampak lingkungan, limbah B3 juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi manusia. Paparan limbah ini dapat menyebabkan keracunan logam berat yang merusak sistem saraf, hati, dan paru-paru. Selain itu, ada risiko kanker akibat senyawa karsinogenik, iritasi kulit, serta gangguan pernapasan,” paparnya.

    Ia menambahkan, bahan kimia beracun dari limbah B3 juga dapat membahayakan ibu hamil karena bisa mengganggu perkembangan janin. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang atau mengelola limbah berbahaya secara sembarangan.

    “DLH akan menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memastikan penanganannya sesuai prosedur. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak berizin agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digegerkan oleh aksi pembuangan limbah yang diduga merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pemukiman Jalan Lengkong, tepatnya di lahan kosong dekat Perumahan Jambu Indah Residence. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran warga karena lokasi pembuangan berdekatan dengan area tempat tinggal. [tin/beq]

  • DLH Mojokerto Investigasi Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Trowulan

    DLH Mojokerto Investigasi Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Trowulan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge kertas yang ditemukan di wilayah Kecamatan Trowulan. Limbah tersebut diduga memiliki karakteristik berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, laporan sudah kami terima dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Senin akan kami tindaklanjuti bersama pihak terkait setelah pengecekan di Pungging. Untuk jenisnya, dugaan kami sama dengan yang di Pungging,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

    DLH Mojokerto akan melakukan investigasi menyeluruh bersama aparat kepolisian untuk memastikan sumber dan pelaku pembuangan limbah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih luas di kawasan padat penduduk, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

    Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah mencurigakan di wilayahnya.

    “Penanganan limbah B3 harus melalui mekanisme pengelolaan khusus sesuai regulasi. Kami tidak akan mentoleransi pembuangan sembarangan yang bisa mencemari lingkungan,” pungkas Rachmat.

    Sebelumnya, warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digegerkan oleh aksi pembuangan limbah yang diduga merupakan B3 di kawasan pemukiman Jalan Lengkong, tepatnya di lahan kosong dekat Perumahan Jambu Indah Residence. [tin/beq]

  • Temuan Tumpukan Limbah Diduga B3 Berbau Menyengat, Ini Langkah DLH Kabupaten Mojokerto

    Temuan Tumpukan Limbah Diduga B3 Berbau Menyengat, Ini Langkah DLH Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto langsung turun tangan usai adanya laporan temuan belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium di Desa Bangun, Kecamatan Pungging.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim pengawas lingkungan ke lokasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan awal.

    “Kami telah melakukan beberapa tindakan cepat. Antara lain menutup tumpukan limbah dengan terpal untuk mencegah penyebaran lebih luas, memasang garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di sekitar lokasi dan kami mengimbau masyarakat tidak mendekati area temuan,” ungkapnya, Selasa

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Dusun Bangun untuk menelusuri sumber pembuangan limbah yang menimbulkan bau menyengat tersebut. Rachmat menambahkan, pihaknya juga sudah menghubungi DLH Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Jombang terkait penelusuran pelaku.

    “Dugaan sementara limbah tersebut dibuang secara sembunyi-sembunyi dan kemungkinan dari wilayah Jombang. Kami akan menelusuri oknum atau perusahaan yang membuang limbah ini. Jika terbukti, sanksi tegas menunggu sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku,” tegasnya.

    Masih kata Rachmat, limbah tersebut diduga merupakan abu peleburan aluminium dan ditemukan sekitar 14 titik atau 14 gundukan dalam satu lokasi. Kondisi limbah dikemas dalam sak atau karung tetapi bagian atas sudah terbuka semua, tercium bau yang sangat menyengat dan membuat mata pedih.

    “Karakteristik limbah abu aluminium yang sangat berbahaya dan perlu diperhatikan bahwa limbah ini ketika masih aktif bentuknya seperti pasir halus lembut berwarna abu-abu. Ketika limbah ini dlm kondisi kering, cenderung tidak berbau, sedangkan jika terkena air, limbah ini akan mengeluarkan bau yang sangat menyengat,” ujarnya.

    Jika terhirup terasa menusuk sampai ke dada dan membuat mata pedih. Namun, lanjutnya, lama-kelamaan limbah tersebut akan memadat seperti batu atau semen. Karakteristik limbah tersebut diduga kemudian seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai urugan.

    “Sehingga kami juga dilakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jatim untuk penanganan selanjutnya karena diduga limbah tersebut berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. Area temuan limbah masih dalam pengawasan dan kami meminta warga tetap waspada dan tidak melakukan kontak langsung dengan limbah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto digegerkan oleh temuan belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium. Tumpukan limbah yang mengeluarkan bau menyengat tersebut ditemukan di lahan terbuka pada, Jumat (7/11/2025) pekan lalu. [tin/ian]